AuthorAos name: Aulia Hermastuti Turastananing Sari. Arsyad Aldyan. Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Tidak Valid Sebagai Pelanggaran Kode Etik. Verstek, 13. : 613-622. DOI: doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT TIDAK VALID SEBAGAI PELANGGARAN KODE ETIK Aulia Hermastuti Turastananing Sari*1. Arsyad Aldyan2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: auliahermastuti@student. Abstrak: Artikel ini mengkaji terkait penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang tidak valid sebagai pelanggaran kode etik, serta mengeksplorasi efek jangka panjangnya terhadap kredibilitas profesi Penggunaan KTPA yang tidak valid dalam proses peradilan dapat merugikan keadilan dan mengancam integritas sistem hukum. Praktik ini tidak hanya mencerminkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi identitas advokat, tetapi juga berpotensi mengakibatkan putusan pengadilan yang tidak adil akibat hadirnya pihak-pihak yang tidak berwenang. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui sanksi hukum yang dapat diberikan kepada advokat yang telah melakukan pelanggaran kode etik akibat penggunaan KTPA yang tidak valid. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian membuktikan bahwa penggunaan KTPA yang tidak valid pada proses peradilan disebut sebagai pelanggaran kode etik. Oleh karena itu penting bagi sistem hukum untuk menegakkan sanksi terhadap pelanggaran semacam ini guna menjaga integritas dan kredibilitas profesi advokat serta sistem peradilan secara keseluruhan. Sanksi yang akan menimpa advokat tersebut mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara waktu, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Kata kunci: Advokat. Kartu Tanda Pengenal Advokat. Pelanggaran Kode Etik. Abstract: This article examines the use of an invalid Advocate Identification Card (KTPA) as a violation of the code of ethics, and explores its long-term effects on the credibility of the legal profession. The use of invalid KTPA in the judicial process can harm justice and threaten the integrity of the legal system. This practice not only reflects weaknesses in the lawyer's identity verification process, but also has the potential to result in unfair court decisions due to the presence of unauthorized parties. The purpose of this article is to find out the legal sanctions that can be given to advocates who have violated the code of ethics due to the use of an invalid KTPA. This article was researched using empirical legal research methods. The research results prove that the use of an invalid KTPA in the judicial process is considered a violation of the code of ethics. Therefore, it is important for the legal system to enforce sanctions for violations of this kind in order to maintain the integrity and credibility of the advocacy profession and the justice system as a whole. The sanctions that will befall the advocate range from ordinary warnings, strong warnings, temporary dismissal, to expulsion from membership in professional organizations. Keywords: Advocate. Advocate Identification Card. Violation of the Code of Ethics. Pendahuluan Proses peradilan adalah tahapan suatu perkara yang dilaksanakan oleh pihak berwenang, mengenai tugas negara dalam rangka menegakkan keadilan guna mencapai ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegakan hukum di E-ISSN: 2355-0406 Indonesia dilaksanakan oleh 4 . pilar aparat penegak hukum yang dikenal dan diakui dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yaitu polisi, jaksa, hakim, dan Aparat penegak hukum sebagai pemegang peran penting pada proses peradilan mempunyai kewenangan yang sangat signifikan dalam upaya menegakan hukum. Oleh karena itu dituntut memiliki jiwa profesionalisme yang tinggi dalam menegakkan hukum sebab hukum harus ditegakkan meskipun dunia runtuh . iat justitia et pereat mundu. sebab hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur segala sesuatu yang ada di dalam suatu negara. 1 Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum dengan tujuan keamanan serta ketertiban masyarakat. Sistem peradilan di Indonesia bukanlah entitas yang berdiri sendiri melainkan merupakan refleksi dari dinamika sosial, politik, dan hukum yang saling terkait erat. Dalam hal ini, peran advokat menjadi esensial untuk menjaga keseimbangan dan Kedudukan dan keabsahan advokat sebagai aparat penegak hukum terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advoka. Terbitnya UU Advokat, memberikan legalitas kepada advokat untuk memberikan bantuan hukumnya kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. Dalam sistem peradilan, advokat memegang peranan penting sebagai salah satu unsur demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta untuk memastikan prinsip due process of law berjalan. 3 Sementara di luar itu advokat juga berperan dalam memberikan jasa konsultasi hukum, negoisasi, pembuatan kontrak, dan lain-lain. Negara Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berfungsi mengatur seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam bidang profesi hukum. Salah satu profesi hukum yang juga memiliki aturan tersendiri adalah advokat yang mana dituangkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 20024 dan kini telah diatur dalam UU Advokat. Dalam Pasal 33 UU Advokat disebutkan bahwa anggota organisasi advokat taat dan tunduk pada aturan yang dibuat oleh organisasinya termasuk menjalankan Kode Etik Advokat Indonesia. Maka dalam UU Advokat ini mengatur segala hak dan kewajiban seorang advokat. Dimana ada aturan sudah pasti ada sanksinya yang juga diatur. 5 Meskipun dalam UU Advokat mengatur mengenai hak dan kewajiban Arsyad Aldyan. AuThe Indonesian State Law System Is Based on The Philosophy of Pancasila and Constitution,Ay Res Judicata 6, no. : 1, https://doi. org/10. 29406/rj. Sudikno Mertokusumo and A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Yogyakarta: PT. Citra Ditya Bakti. Perhimpunan Advokat Indonesia. Perhimpunan Advokat Indonesia, 1st ed. (Bandung: Alumni, 2. Mhd Alwin. Ahmad Irpan, and Fauziah Lubis. AuUrgensi Kode Etik Profesi Advokat,Ay El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat (February 716Ae21, https://doi. org/10. 47467/elmujtama. Febrina Kartika Dewi. Sherly M. Imam Slamet, and R Ardini Rakhmania Ardan. AuImplementasi UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam Kasus Penyerangan Terhadap Hakim Oleh Pengacara Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Ay Jurnal Dialektika Hukum 1, no. : 78Ae95, https://doi. org/10. 36859/jdh. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 613-622 seorang advokat, hal tersebut tetap tidak menghentikan pelanggaran yang terjadi dalam dunia peradilan di Indonesia. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat sangatlah bergantung pada kesadaran hukum suatu masyarakat dikarenakan manusia adalah subjek hukum. Namun selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga tergantung dan sangat ditentukan oleh pelaksanaan penegakan hukum oleh para petugas penegak hukum. Oleh karenanya banyak peraturan hukum yang tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan oknum penegak hukum kurang paham dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 6 Meskipun dalam UU Advokat mengatur mengenai hak dan kewajiban seorang advokat, hal tersebut tetap tidak menghentikan pelanggaran yang terjadi dalam dunia peradilan di Indonesia. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan advokat sekaligus menjadi obyek dalam penelitian ini yaitu terdapat kasus bahwa ditemukan adanya advokat yang beracara di Pengadilan dengan menggunakan KTPA yang tidak valid. Dalam menjalankan profesinya, selain dijamin oleh undang-undang secara normatif, advokat juga memiliki hak imunitas dengan berpegang teguh pada kode etik profesi. Namun melihat perkembangan yang terjadi sekarang, meskipun telah dibentuk UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia masih saja ditemukan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh advokat. Dalam hal ini seorang advokat tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Penggunaan KTPA yang tidak valid oleh seorang advokat dalam proses peradilan dapat merugikan keadilan dan mengancam integritas sistem hukum. Praktik ini tidak hanya mencerminkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi identitas advokat, tetapi juga berpotensi mengakibatkan putusan pengadilan yang tidak adil akibat hadirnya pihak-pihak yang tidak Dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap peradilan, masalah ini perlu ditangani secara serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dari penggunaan KTPA yang tidak valid sebagai pelanggaran kode etik, serta mengeksplorasi efek jangka panjangnya terhadap kredibilitas profesi hukum. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akreditasi advokat, sehingga menjamin keabsahan dan profesionalisme dalam praktik hukum di Indonesia. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sebagaimana pemikiran Soerjono Soekanto. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara meneliti data primer melalui kegiatan wawancara. 7 Penelitian ini bersifat deskriptif yang dilakukan untuk memperoleh data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala Abdurrahman. Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum Di Indonesia (Bandung: Alumni, 1. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Ed. Cet (Jakarta: Rajawali Pers, 2. E-ISSN: 2355-0406 8 Perihal pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan kajian deskriptif tidak dalam bentuk angka yang dapat diperoleh dari wawancara atau data kepustakaan serta pendekatan kasus dengan studi kasus mengenai proses peradilan pada Perkara Perdata Nomor 71/Pdt. G/2023/PN Skh yang kemudian dikaitkan dengan adanya Surat Penarikan KTPA Lama dan Pengambilan KTPA Pengganti Nomor 258/PERADI/DPN/Vi/2022. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh dan dikumpulkan secara langsung dari lapangan yang menjadi obyek penelitian9 serta data sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kemampuan dan berkompeten sekaligus memilki data-data yang dapat menunjang penelitian. Keseluruhan elemen tersebut kemudian perihal penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode induktif dengan menguraikan halhal yang bersifat khusus lalu menarik kesimpulan yang bersifat umum. Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Advokat Tidak Valid Sebagai Pelanggaran Kode Etik Kedudukan advokat sebagai penegak hukum sering disebut dengan istilah officer of the court yang berada di bawah kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini mengharuskan advokat untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada di pengadilan serta memiliki sikap yang mencerminkan kemuliaan dan kewibawaan pengadilan. Dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu penegak hukum, advokat wajib tunduk pada organisasi advokat, termasuk aturan profesional dan kode etik. Kode etik ialah produk etika terapan karena dihasilkan berdasar penerapan pemikiran etis atas suatu profesi yang merupakan bagian dari hukum positif tertulis namun tidak memiliki sanksi yang keras, sebab berlakunya kode etik semata-mata berdasarkan kesadaran moral anggota profesi. 10 Penerapan kode etik profesi bagi advokat sangatlah penting, karena dapat menjadi pedoman serta mengetahui apa wewenang, tugas, dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan. Kode etik memiliki fungsi metode kontrol sosial dan mencegah gangguan dari pihak lain. Namun pada kenyataannya tingkah laku sebagian advokat Indonesia jauh dari kesan mulia. Dalam menjalankan profesi terhormat . fficium nobil. tidak jarang advokat melakukan pelanggaran baik karena melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran standar profesi, maupun pelanggaran kode etik. Adapun yang dimaksud dengan standar profesi yaitu Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. Soekanto and Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Abdullah Azzam Al Fatih. Arif Affandi, and Fauziyah Lubis. AuUpaya Hukum Advokat Yang Terkena Sanksi Pelanggaran Kode Etik,Ay Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. : 10498Ae503, https://doi. org/https://doi. org/10. 31004/jpdk. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 613-622 batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Namun apabila dilihat dari penerapan dan penegakannya selama ini, kode etik justru mejadi komplemen yang tidak diperhatikan oleh kebanyakan advokat di Indonesia. Banyak ditemukan pelanggaran atas kode etik yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan advokat sekaligus menjadi obyek dalam penelitian ini ialah terdapat kasus bahwa ditemukan adanya advokat yang beracara dengan menggunakan KTPA yang tidak valid. KTPA tidak valid dalam penelitian ini diartikan sebagai suatu dokumen yang sudah tidak berlaku karena telah dicabut keanggotannya. Syarat bagi advokat untuk dapat beracara yakni harus menunjukkan beberapa dokumen sebagai persyaratan seperti surat kuasa dari pemberi kuasa, fotocopy KTPA yang masih berlaku, fotocopy berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi setempat, serta menunjukkan berkas KTPA dan berita acara sumpah advokat dalam bentuk aslinya. Perolehan pembelaan dari advokat merupakan hak yang dimiliki setiap orang tanpa memperhatikan latar belakangnya dan juga sebagai salah satu unsur guna memperoleh keadilan. 11 Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Berbicara mengenai jasa hukum yang diberikan oleh advokat, untuk dapat beracara di pengadilan seorang advokat harus mempunyai legal standing dengan menunjukkan beberapa dokumen administrasi salah satunya yaitu KTPA. 12 KTPA merupakan kartu identitas resmi yang diberikan oleh organisasi advokat yang berwenang yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepada seorang advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk melakukan praktik hukum. KTPA ini memuat informasi penting seperti nama advokat, nomor registrasi, tanggal penerbitan, dan masa berlaku. KTPA diterbitkan guna menegaskan bahwa pemegangnya adalah seorang advokat yang terdaftar dan berkomitmen dalam menjalankan profesinya dengan etika dan tanggung Lebih dari sekadar tanda pengenal. KTPA juga sebagai representasi dari kredibilitas dan kualitas seorang advokat. Guna mengetahui kepastian hukum sebagai bukti formal bagi siapapun yang mengaku sebagai advokat aktif adalah melalui bukti KTPA yang berdasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 perihal Sosialisasi KTPA yang sah, disebutkan KTPA adalah sebagai tanda formal anggota organisasi advokat tersebut dalam hal menjadi kuasa hukum pada proses persidangan di semua tingkat Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana, 2015. Program Studi et al. AuSENGKETA HUKUM KELUARGA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA KANDANGAN Skripsi,Ay 2024. E-ISSN: 2355-0406 peradilan jo. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 dan Nomor 099/KMA/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010, menunjukkan bahwa KTPA yang sah atau yang masih berlaku bagi organisasi profesi advokat diperlukan guna kepastian hukum sebagai bukti formal bagi siapapun yang mengaku sebagai advokat tersebut (Putusan Nomor 1021/Pdt. G/2024/PA. Tm. Dengan memegang KTPA yang sah, seorang advokat diakui secara hukum dan oleh masyarakat memiliki kompetensi serta legitimasi untuk mewakili kepentingan klien di pengadilan. Sebaliknya, penggunaan KTPA yang tidak valid atau tidak sah dapat menimbulkan keraguan terhadap kapasitas dan integritas advokat tersebut yang berpotensi merugikan klien dan merusak citra profesi advokat secara keseluruhan. Oleh karena itu, keabsahan KTPA menjadi hal yang krusial dalam memastikan profesionalitas dan akuntabilitas dalam praktik advokat di Indonesia. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 014/PUU-IV/2006. MK menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa PERADI merupakan organisasi advokat satu-satunya sebagai wadah profesi advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, sebagai organisasi advokat satu-satunya yang diakui negara maka PERADI memiliki kewenangan untuk memberikan himbauan serta arahan kepada anggotanya agar tertib dan patuh pada aturan organisasi advokat salah satunya dalam penggunaan KTPA yang mana hal itu sebagai syarat bagi advokat untuk dapat beracara pada proses peradilan guna mewakili kliennya. Sementara itu, dalam praktiknya masih terdapat advokat yang beracara menggunakan KTPA yang tidak Tentu perbuatan itu menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang Padahal KTPA berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan keabsahan advokat untuk berpraktik hukum. Oleh karena itu, tanpa adanya KTPA maka advokat tidak dapat membuktikan statusnya di hadapan hakim dan pihak lain dalam persidangan. Berdasarkan data yang diperoleh sampai tanggal 13 Desember 2024 terdapat sekitar 96 . embilan puluh ena. nama advokat yang terdaftar sebagai anggota DPC PERADI Karanganyar, namun 17 . ujuh bela. diantaranya belum mengambil KTPA dengan keanggotaan DPC PERADI Karanganyar. Tidak diketahui apakah penyebab yang mendasari mengapa 17 . ujuh bela. advokat itu tidak segera mengambil KTPA DPC PERADI Karanganyar. Memang 17 . ujuh bela. advokat tersebut sebelumnya terdaftar sebagai anggota dan memiliki KTPA dengan keanggotaan di DPC PERADI Surakarta, namun dalam perjalanannya KTPA 17 . ujuh bela. advokat itu sudah dicabut oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI berdasarkan Surat Pemberitahuan Penarikan KTPA Lama dan Pengambilan KTPA Pengganti Nomor 258/PERADI/DPN/Vi/2022tertanggal 08 Agustus Padahal apabila KTPA DPC PERADI Karanganyar ini tidak segera diambil, maka 17 . ujuh bela. nama advokat yang dimaksud tersebut tidak dapat beracara sebab KTPA yang sebelumnya yaitu KTPA dengan keanggotaan DPC PERADI Surakarta sudah dicabut sehingga tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya tugas seorang advokat adalah memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas. Sementara tugas utama seorang advokat adalah memberikan pelayanan Verstek Jurnal Hukum Acara. : 613-622 kepada klien selaku penerima jasa hukum. 13 Dalam proses peradilan perdata, meskipun salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang buta akan hukum inilah lazimnya sangat diperlukan jasa hukum dilakukan oleh Sementara dalam proses peradilan, keberadaan advokat mempunyai peranan penting serta memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat . UU Advokat bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas, mandiri yang dijamin oleh peraturan perundangundangan. Salah satu peranan advokat dalam memberikan bantuan hukum ialah berupa bantuan hukum secara cuma-cuma . kepada masyarakat yang kurang mampu. Hal tersebut erat kaitannya dengan bentuk pembelaan dan pendampingan terhadap masalah yang sedang dihadapi. Pendampingan hukum serta pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan bentuk tanggung jawab seorang advokat terhadap klien sesaat setelah bersepakat menggunakan jasanya. Dengan menepatkan diri sebagai pelayan hukum, peran advokat dalam mendampingi klien di muka pengadilan haruslah berupa pelayanan yang mengacu dan mengedepankan keadilan, wajib membela kepentingan klien dan mendapatkan serta memperjuangkan hak-haknya. Penulis dalam penelitian lebih lanjut menemukan putusan pengadilan pada perkara perdata Nomor 71/Pdt. G/2023/PN Skh dimana pihak penggugat dalam perkara tersebut memberikan kuasanya kepada advokat. Sementara advokat yang menerima kuasa dari pihak penggugat dalam perkara tersebut termasuk ke dalam daftar nama advokat yang belum mengambil KTPA DPC PERADI Karanganyar hingga penelitian ini dilakukan. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa advokat tersebut beracara dengan menggunakan KTPA bukan yang terbaru dan juga bukan yang masih berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh advokat dalam obyek penelitian hukum ini yang mana menggunakan KTPA yang tidak valid pada proses peradilan termasuk pelanggaran kode etik serta perbuatan yang tidak semestinnya dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya. Penggunaan KTPA yang sudah tidak berlaku patut diragukan statusnya apakah masih atau tidak berkedudukan sebagai advokat. Hal ini tentu akan berakibat terhadap kewenangan advokat tersebut sebagai kuasa hukum menjadi tidak jelas . iskualifikasi in Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 453 K/SIP/1973 tanggal 23 April 1976, bahwa pengacara yang sudah berakhir masa berlakunya Surat Tanda Pengenal Advokatnya atau diskualifikasi in persona, tidak berwenang menangani perkara, hal tersebut sesuai dengan Surat Mahkamah Agung RI Risdalina. AuHubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum Perdata,Ay Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy 7, no. : 7. Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Krisnowo and Reza Mariana Sianturi. AuPeran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien,Ay Jurnal Jendela Hukum 9, no. : 52Ae63, https://doi. org/10. 24929/fh. E-ISSN: 2355-0406 Nomor 07/SET/01/2007 tanggal 11 Juli 2007 perihal Sosialisasi Kartu Tanda Pengenal Advokat yang sah sebagai Pengacara/Advokat. Selain itu, menurut yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/2017 tanggal 12 Agustus 2017 yang memuat kaidah bahwa KTPA yang telah habis masa berlakunya, maka Advokat tersebut sudah tidak punya kewenangan mewakili pihak berperkara. Disebutkan juga pada pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 9/Pdt. G/2019/PTA. Plk bahwa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) merupakan bukti sah jabatan advokat, dan advokat yang tidak memiliki KTPA atau KTPA sudah tidak berlaku, maka tidak sah menjadi kuasa hukum. Pelanggaran yang terjadi dalam praktik hukum tidak semata-mata disebabkan oleh faktor eksternal saja melainkan bisa saja disebabkan oleh faktor internal yaitu kesadaran diri dari setiap pribadi masing-masing yang terlibat, dalam hal ini yang dimaksud adalah Kesadaran diri ini mencakup pemahaman akan prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap kode etik yang mengatur perilaku profesional. Ketika seorang advokat memilih untuk melanggar norma-norma tersebut, itu mencerminkan keputusan yang diambil dengan penuh kesadaran, yang bukan hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Keputusan advokat yang bersangkutan untuk melakukan pelanggaran ini bukan hanya mencerminkan karakter pribadi, tetapi juga mengancam prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap praktisi hukum. Sebab tujuan utama hukum yaitu keadilan, oleh karena itu suatu negara hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Setiap pihak dalam proses peradilan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan Ketika seorang advokat menggunakan KTPA yang tidak valid artinya advokat tersebut tidak dapat membuktikan identitasnya secara sah. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk menegakkan sanksi terhadap pelanggaran semacam ini guna menjaga integritas dan kredibilitas profesi advokat serta sistem peradilan secara Jika advokat terbukti telah melanggar hukum khususnya kode etik maka menurut Pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia, sanksi yang akan menimpa advokat tersebut meliputi dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara waktu, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Tidak dapat diabaikan betapa pentingnya penegakan etika dalam praktik hukum. Sanksi harus dijatuhkan terhadap siapapun yang melanggar hukum tidak terkecuali terhadap advokat yang melakukan pelanggaran sebab dengan itu dapat menjaga integritas profesi advokat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem Sanksi di sini sebagai konsekuensi dari apa yang telah diperbuat oleh advokat yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini sanksi berfungsi sebagai alat penegakan bagi Arsyad Aldyan and Abhishek Negi. AuThe Model of Law Enforcement Based on Pancasila Justice,Ay Journal of Human Rights. Culture and Legal System 2, no. : 178Ae90, https://doi. org/10. 53955/jhcls. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 613-622 advokat yang melakukan pelanggaran serta untuk memastikan bahwa advokat menjalankan profesinya secara beretika dan sesuai dengan Kode Etik Advokat. Penegakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat yang terjadi di Indonesia haruslah dapat dilaksanakan dengan baik serta pemberian sanksi harus sesuai dengan dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Dengan pemberian sanksi yang tegas diharapkan ke depannya tidak lagi terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya sebab tujuan dari adanya pemberian sanksi ini juga sebagai sarana untuk mempertegas integritas advokat di masyarakat sebagai tokoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaram semacam ini guna memastikan bahwa semua advokat bertindak sesuai dengan norma dan etika profesi, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara efektif di pengadilan. Sementara di samping itu, organisasi advokat sebagai lembaga yang menaungi para advokat perlu memberikan sanksi yang sesuai terhadap advokat yang melanggar hukum baik itu perundang-undangan maupun kode etik. Sanksi ini penting untuk menjaga reputasi profesi, melindungi kepentingan klien, dan memastikan keadilan pada sistem hukum. Dengan demikian, organisasi advokat tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi saja melainkan juga sebagai pengawas yang aktif bagi advokat yang menjadi anggotanya. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin di antara anggotanya serta meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat. Kesimpulan Advokat merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan. Dalam menjalankan tugas dan wewenang advokat terdapat aturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman yaitu Kode Etik Advokat, namun faktanya justru masih terdapat banyak pelanggaran kode etik. Dalam menjalankan kewajibannya masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat salah satunya yaitu penggunaan KTPA yang tidak valid dalam penanganan perkara pada proses peradilan. Tentu hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak berjalan sebagaimana harusnya serta dapata merusak reputasi profesi dan juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Padahal tujuan pembentukan Kode Etik Advokat yaitu memberikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya sehingga tidak ada benturan kepentingan. Terhadap pelanggaran tersebut penting untuk menerapkan sanksi tegas terhadap advokat yang Sanksi yang dapat diterapkan berkisar dari peringatan hingga pemecatan. Novandi Ardiansyah. Zihan Oktaviani, and Yufiyandini Adiningsih. AuSanksi Kode Etik Advokat Sebagai Sarana Penegakan Integritas,Ay Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. : 1Ae25, https://doi. org/10. 11111/dassollen. E-ISSN: 2355-0406 Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk menjaga integritas profesi dan sistem huku serta mencerminkan keadilan. References