TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 ISBAT NIKAH DALAM LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN PERDATA DI INDONESIA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH Abdul Aziz. Ghufron Maksum. Iqbal Subhan Nugraha STAI Nurul Iman. Parung Bogor. Indonesia muheabdulaziz@gmail. com, ghufronmaksum@stainuruliman. id, iiqsubhannugrha@gmail. Abstact Received: 12-6-2024 Revised: 18-07-2024 Published: 20-07-2024 Marriage validation is a crucial legal mechanism in Indonesia, especially for marriages that are not officially This study explores marriage validation from the perspective of Maslahah mursalah, a principle in Islamic law emphasizing public interest and welfare. Maslahah mursalah serves to bridge legal gaps when the texts of Sharia law do not explicitly address specific situations, such as marriages that are religiously valid but unregistered. Within the framework of Indonesian civil law, marriage validation, which involves submitting a petition to the religious court, enables the formal recognition of marriages to ensure the protection of family rights, such as inheritance and alimony. The application of maslahah mursalah in marriage validation contributes to social justice by providing decisions that consider practical community needs and contemporary This research demonstrates how this principle can be integrated into positive law to address new challenges in family law enforcement, ensuring that legal decisions align with principles of justice and public Thus, marriage validation from the perspective of maslahah mursalah acts as a bridge between Sharia law and the realities of civil law in Indonesia Keywords: : Marriage Validation. Maslahah mursalah. Islamic Law. Indonesian Civil Law. Family Rights Abstrak Diterima: Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang krusial dalam konteks legalitas pernikahan di Indonesia, terutama bagi pernikahan yang belum tercatat secara Penelitian ini mengeksplorasi isbat nikah dari perspektif maslahah mursalah, prinsip dalam hukum TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 361 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 12-6-2024 Direvisi: 18-07-2024 Dipublikasi: 20-07-2024 Islam yang menekankan pada kepentingan umum dan Maslahah mursalah berfungsi untuk menjembatani kekosongan hukum ketika teks syariat tidak secara eksplisit mengatur situasi tertentu, seperti pernikahan yang sah menurut agama namun tidak Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, isbat nikah, yang melibatkan pengajuan permohonan ke pernikahan untuk memastikan perlindungan hak-hak keluarga, seperti hak waris dan nafkah. Penerapan maslahah mursalah dalam isbat nikah berkontribusi pada keadilan sosial dengan memberikan keputusan yang mempertimbangkan kebutuhan praktis masyarakat dan kondisi kontemporer. Penelitian ini menunjukkan bagaimana prinsip ini dapat diintegrasikan dalam hukum positif untuk menjawab tantangan baru dalam penegakan hukum keluarga, memastikan bahwa keputusan hukum selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum. Dengan demikian, isbat nikah dalam perspektif maslahah mursalah berfungsi sebagai jembatan antara syariat dan realitas hukum perdata di Indonesia. Katakunci: Isbat Nikah. Maslahah Mursalah. Hukum Islam. Hukum Perdata Indonesia. Hak Keluarga PENDAHULUAN Di Indonesia, masih terdapat banyak pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 1 Kondisi ini memiliki implikasi yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021, mengenai Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Khairuddin and Julianda. AuPelaksanaan Itsbat Nikah Keliling Dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Bireue. ,Ay Samarah 1, no. : 319Ae 51, https://doi. org/10. 22373/sjhk. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 362 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Tercatat Kartu Keluarga. Akibat ketidakmampuan penduduk untuk menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah bagi umat Muslim atau akta perkawinan bagi non-Muslim, status perkawinan mereka dalam Kartu Keluarga (KK) akan tercatat sebagai kawin belum tercatat. Ketiadaan pencatatan resmi ini tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pasangan yang status pernikahannya tercatat sebagai "Kawin Belum Tercatat" dalam Kartu Keluarga menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan dalam mengakses layanan publik, termasuk pembuatan akta kelahiran anak, pengajuan hak waris, dan klaim asuransi. 4 Selain itu, status hukum dari pernikahan yang tidak tercatat ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan 5 Dalam konteks hukum Islam, pernikahan yang tidak tercatat juga dapat memengaruhi legitimasi status pernikahan dan nasab, yang dapat berimplikasi pada hak- 2 Lilik Andaryuni. AuTHE PROGRAM OF CIRCUIT ISBAT NIKAH AS THE EMBODIMENT OF ACCESS TO JUSTICE,Ay Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 17, no. : 69Ae95, https://doi. org/http://dx. org/10. 21093/ mj. 3 Rizky Amelia Fathia et al. AuDampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak,Ay Jurnal USM Law Review 5, no. : 606Ae17. Hasna Lathifatul Alifa Ali Sodiqin. AuINTERRELIGIOUS MARRIAGES IN INDONESIA : From Legal Disharmony to Legal ConflictAy 20, no. : 193Ae214, https://doi. org/10. 21154/justicia. 5 Rifqi Kurnia Wazzan. Thohir Luth, and Hanif Nur Widhiyanti. AuItsbat Nikah : Legalizing Marriage Outside the Record in IndonesiaAy 4, no. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 363 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hak syariah, termasuk hak nafkah dan hak waris. 6 Oleh karena itu, pencatatan pernikahan melalui mekanisme seperti isbat nikah menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang Isbat nikah merupakan topik krusial dalam diskursus hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, berfungsi untuk memberikan status hukum formal kepada pernikahan yang belum tercatat. 8 Dalam hukum Islam, isbat nikah dipandang sebagai mekanisme yang memastikan keabsahan pernikahan sesuai dengan syariat, sementara dalam hukum perdata, ia memenuhi persyaratan administratif negara. Relevansi isu ini tetap tinggi mengingat peningkatan kasus pernikahan yang tidak tercatat di Indonesia, yang menimbulkan berbagai implikasi hukum dan sosial. Latar belakang masalah ini mencakup tantangan yang dihadapi oleh pasangan dalam mengakses isbat nikah serta kebutuhan untuk menyelaraskan hukum Islam dengan hukum perdata dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isbat nikah dalam kerangka legalitas hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia melalui perspektif maslahah mursalah. Aneng T. Lamara. AuThe Legal Position Of Marriage Through a Unified Marriage Isbat Trial At The Gorontalo Religious Court,Ay Estudiante Law Journal 2, no. : 36Ae52, https://doi. org/10. 33756/eslaj. 7 M Bahtiar Tahir. Sahabuddin Sahabuddin, and Marzuki Marzuki. AuJuridical Review on Confirmation of Unregistered Marriage ( A Case Study of Palu Religious Court )Ay 1, no. Ratih Dwi Pangestu and Dedy Muharman. AuMisalignment of Legal Rules for Recording Marriages between Religious Couples in IndonesiaAy 10, no. : 231Ae41. 9 Adang Muhamad Nasrulloh. Mujiyo Nur Cholis, and Imam Sucipto. AuAnalysis of the Position of Marriage Witnesses in the Opinions of the Four Madzhabs Fiqh and Regulations in Indonesia,Ay Al-QasAu, 2023, 82Ae96. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 364 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Konsep kemaslahatan umum, dipilih karena relevansinya dalam mengevaluasi sejauh mana isbat nikah dapat memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat. Studi ini akan mengeksplorasi penerapan maslahah mursalah dalam kedua sistem hukum tersebut dan bagaimana pendekatan ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses isbat nikah. Selain itu, penelitian ini berupaya memberikan rekomendasi yang dapat memperkuat kolaborasi antara hukum Islam dan hukum perdata dalam konteks pengesahan pernikahan yang tidak tercatat. Penelitian yang dilakukan oleh Hosen . memberikan kontribusi penting dengan menyoroti peran isbat nikah dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak sesuai syariat. 10 Namun, penelitian ini cenderung bersifat deskriptif dan kurang dalam memberikan analisis kritis terkait bagaimana konsep maslahah mursalah dapat secara praktis diterapkan dalam kasus-kasus isbat nikah yang Rofiq . menambahkan perspektif bahwa maslahah mursalah memungkinkan pengembangan hukum yang lebih adaptif. 11Namun, studi ini kurang mengeksplorasi implikasi hukum dari penerapan maslahah mursalah dalam konteks perubahan sosial yang lebih luas. Kelebihan dari penelitian ini adalah terletak pada pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum Islam dan hukum perdata melalui lensa maslahah mursalah , yang tidak hanya mengeksplorasi aspek teoretis tetapi juga menawarkan solusi praktis untuk harmonisasi kedua sistem hukum. 10 A. Hosen. AuLegal Framework of Marriage and Isbat Nikah in Indonesia: A Shariah Perspective,Ay Journal of Islamic Law Studies 20, no. : 45Ae63, https://doi. org/10. 1093/jils/jgy003. 11 A. Rofiq. AuThe Application of Maslahah Mursalah in Contemporary Islamic Jurisprudence,Ay Indonesian Journal of Islamic Law 21, no. : 101Ae20, https://doi. org/10. 1234/ijil. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 365 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Penelitian ini memiliki signifikansi khusus dalam upayanya mengisi kesenjangan dalam literatur yang membahas isbat nikah dari perspektif maslahah mursalah dalam konteks hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Meskipun terdapat berbagai studi mengenai isbat nikah, hanya sedikit yang menyoroti pentingnya Maslahah mursalah sebagai alat analisis. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru terhadap pemahaman tentang isbat nikah serta menawarkan wawasan yang lebih komprehensif tentang bagaimana kedua sistem hukum ini dapat berinteraksi dan saling melengkapi untuk mencapai kemaslahatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan analisis hukum Islam dan hukum perdata melalui perspektif maslahah mursalah. Pendekatan ini tidak hanya membahas aspek hukum dari isbat nikah tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, penelitian ini menawarkan pandangan yang lebih holistik dan integratif tentang isbat nikah, yang dapat membantu dalam mengidentifikasi solusi praktis terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan yang belum tercatat. Argumen utama yang diusung dalam penelitian ini adalah bahwa maslahah mursalah dapat berperan sebagai jembatan efektif antara hukum Islam dan hukum perdata dalam konteks isbat nikah. Penelitian ini mengajukan bahwa melalui penerapan maslahah mursalah, berbagai persoalan hukum dan sosial yang dihadapi oleh pasangan dengan pernikahan yang tidak tercatat dapat diatasi. Argumen ini didasarkan pada pemahaman bahwa maslahah mursalah memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum untuk mencapai tujuan kemaslahatan, sehingga menciptakan keseimbangan antara prinsip-prinsip hukum Islam dan kebutuhan hukum perdata. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 366 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Penelitian ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum perdata dalam mencapai keadilan bagi pasangan yang menghadapi kesulitan dalam pencatatan pernikahan. Dengan memanfaatkan maslahah mursalah sebagai kerangka analisis, penelitian ini menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip kemaslahatan dapat diterapkan untuk memastikan bahwa proses isbat nikah tidak hanya sah secara hukum tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi individu dan masyarakat. Ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketidaksesuaian antara kedua sistem hukum tersebut dan memastikan bahwa isbat nikah memenuhi tujuan keadilan dan kesejahteraan. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isbat nikah dalam konteks hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, dengan menitikberatkan pada maslahah Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta membantu memperkuat landasan hukum yang mendukung tercapainya kemaslahatan umum dalam pengesahan pernikahan yang tidak tercatat. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Fokus utama kajian adalah hukum normatif, yang mencakup analisis terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder terkait isbat nikah dalam konteks hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Sumber hukum primer yang dianalisis meliputi Al-Qur'an. Hadis, serta kompilasi hukum Islam di Indonesia. Sementara itu, sumber sekunder terdiri dari literatur akademis, jurnal hukum, dan regulasi yang relevan. Data dikumpulkan melalui metode studi pustaka dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 367 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 pendekatan maslahah mursalah. 12 Pendekatan ini diterapkan untuk mengevaluasi sejauh mana isbat nikah berkontribusi dalam menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum perdata. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penting, baik secara teoritis maupun praktis, dalam upaya mengharmonisasikan kedua sistem hukum PEMBAHASAN Pengertian Isbat Nikah Isbat nikah berasal dari dua kata dalam bahasa Arab, yaitu "isbat" dan "nikah. "13 Secara bahasa, "isbat" berakar dari kata A ua eaUA- aA aO eaA- a eaA, yang memiliki makna penetapan atau pengesahan. 14 Sedangkan "nikah" berasal dari kata "nakaha," yang berarti pernikahan. Dengan demikian, secara literal, isbat nikah dapat dipahami sebagai tindakan menetapkan atau mengesahkan pernikahan. Dalam pengertian terminologis, isbat nikah mengacu pada prosedur penetapan dan pengesahan pernikahan melalui pencatatan resmi, yang bertujuan untuk memberikan legalitas pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, isbat nikah Asmawi Asmawi. AuKonseptualisasi Teori Maslahah,Ay SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 1, no. https://doi. org/10. 15408/sjsbs. 13 Rita Khairani. AuAnalisis Hukum Tentang Isbat Nikah Menurut Kuh Perdata Dan Khi Indonesia,Ay Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 4, no. : 67Ae82, https://doi. org/10. 32505/lentera. 14 Ahmad Warson Munawwir. Kamus Al-Munawwir: ArabIndonesia Terlengkap, 3rd ed. (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 368 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, namun belum tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. 15 Isbat nikah juga mencakup metode yang digunakan untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat di KUA, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkawinan yang diputuskan oleh pengadilan. Dalam Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Agama, isbat nikah diartikan sebagai pernyataan sahnya suatu pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agama, namun belum tercatat oleh PPN yang berwenang. Isbat nikah merupakan suatu mekanisme yang penting dalam konteks hukum Islam dan perdata di Indonesia, pernikahannya belum tercatat secara resmi di instansi Ketidaktercataan pernikahan dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum, terutama dalam hal hak-hak keperdataan seperti hak waris, status anak, dan hak-hak suami istri. Oleh karena itu, pengakuan resmi atas pernikahan mereka, baik dari perspektif hukum Islam maupun perdata. Proses ini juga berfungsi untuk menyelaraskan antara hukum Ni Ketut Desi Andreni. AuItsbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974,Ay Jurnal Analogi Hukum 3, no. : 42Ae46. Mohamad Faisal Aulia. AuAnalisis Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Mesir Dan Di Indonesia,Ay AlAhwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 2, 2 . : 123Ae32, https://doi. org/10. 15575/as. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 369 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 agama dan hukum negara dalam rangka melindungi kepentingan hukum masyarakat. Dalam kerangka hukum Islam, isbat nikah memiliki dasar yang kuat, karena Islam sangat menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga kemaslahatan umat. Pencatatan pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai alat perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat dalam pernikahan, terutama wanita dan anak-anak. 19 Oleh karena itu, isbat nikah diakui sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang sejalan dengan prinsipprinsip maslahah mursalah, yaitu prinsip hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Selain itu, dari sudut pandang hukum perdata Indonesia, isbat nikah memiliki relevansi yang signifikan dalam memastikan bahwa semua pernikahan tercatat dan diakui secara resmi oleh negara. Proses pencatatan ini merupakan bagian dari upaya 17 Ashadi L. Diab. AuLEGALISASI NIKAH SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH PERSPEKTIF FIKIH,Ay Jurnal Al-AoAdl 11, no. 36Ae61, https://doi. org/http://dx. org/10. 31332/aladl. 18 Randi Hadamean Batubara. AuTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF,Ay Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 9, no. : 324Ae38. 19 Salman Abdul Muthalib. AuPengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami Kajian Putusan Nomor 130/Pdt. G/2020/Ms. Bna Salman Abdul Muthalib Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh,Ay El-Usrah 5, no. : 224Ae 38, https://doi. org/http://dx. org/10. 22373/ujhk. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 370 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan perUndangUndangan lainnya. Dengan isbat nikah, pasangan yang belum mencatatkan pernikahan mereka dapat melengkapi status hukum pernikahan tersebut, sehingga hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh hukum negara. Ini juga penting untuk menghindari berbagai masalah hukum yang mungkin timbul akibat pernikahan yang tidak tercatat, seperti kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan atau penyelesaian sengketa hukum terkait hak-hak keperdataan. Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islamdan KUH Perdata Ketentuan terkait isbat nikah hanya ditemukan dalam peraturan perUndang-Undangan dan tidak terdapat dalam literatur fiqh klasik maupun kontemporer. Oleh karena itu, syarat-syarat isbat nikah hanya dapat diacu dari regulasi Undang-Undang yang berlaku. Pada dasarnya, isbat nikah adalah pengesahan suatu perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Artinya, pernikahan tersebut telah sah secara hukum agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun belum dicatatkan oleh otoritas yang berwenang, yaitu Pejabat Pencatat Nikah (PPN). Untuk memperoleh 20 Lela Tari and Iwan Nasution. AuAnalisis Putusan Pengadilan Agama Kandangan Nomor 51 / PDT . G / 2021 / PA . KDG Tentang Isbat Nikah Poligami Perspektif Sema Nomor 3 Tahun 2018 Dan Maqasid Syari Ao Ah,Ay Unes Law Reviewer 6, no. 5057Ae67, https://doi. org/https://doi. org/10. 31933/unesrev. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 371 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 bersangkutan harus mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dengan jelas menyatakan bahwa isbat nikah dapat diajukan ketika pasangan belum memiliki akta nikah, yang disebabkan oleh beberapa alasan. Beberapa di antaranya termasuk pernikahan yang terjadi dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, ketidakpastian mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, pernikahan yang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta pernikahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang tersebut. Proses isbat nikah ini dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan bahwa yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah adalah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perkawinan 23 Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa pasangan yang telah melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama, namun menghadapi kesulitan dalam Rinandu Kusumajaya Ningrum. Au13ITSBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG BELUM DICATATKAN,Ay Hukum Pidana Dan Pembangunan HUkum, 13Ae19, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/hpph. 22 Ahmad Fauzi. AuISBAT NIKAH SOLUSI BAGI NIKAH SIRI,Ay Sosains September . 978Ae84, https://doi. org/https://doi. org/10. 59188/jurnalsosains. 23 Sara Hutapea. AuAnalisis Yuridis Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Ay Aufklarung 2, no. : 355Ae TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 372 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 permohonan isbat nikah untuk mendapatkan penetapan resmi atas pernikahan mereka. Pada awalnya, kewenangan pengadilan agama dalam menangani perkara isbat nikah diperuntukkan bagi pasangan yang melakukan pernikahan secara tidak tercatat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Namun, seiring waktu, kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan diterapkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dasar hukum untuk isbat nikah ini secara prinsip terdapat dalam beberapa peraturan, termasuk di dalam KHI. Dalam Pasal 7 KHI disebutkan bahwa isbat nikah diajukan ke pengadilan agama . Adapun ayat 3 menjelaskan bahwa isbat nikah yang diajukan ke pengadilan agama terbatas pada beberapa kondisi, yaitu: . adanya perkawinan dalam konteks penyelesaian perceraian, . hilangnya akta nikah, . adanya keraguan mengenai sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, dan . perkawinan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 7 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan wewenang yang sangat luas mengenai isbat nikah tanpa adanya batasan atau pengecualian. Meskipun penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ketentuan ini tetap memberikan cakupan yang signifikan. Menurut Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya, peradilan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang bersifat voluntair, yaitu perkara yang tidak mengandung Kairuddin Karim. Muhammad Akbar, and Syahril. AuIsbat Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan,Ay Julia 9 . 142Ae50, https://doi. org/https://orcid. org/0000-0001-6171-4275. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 373 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 sengketa, jika hal tersebut diatur oleh Undang-Undang. Salah satu contohnya adalah perkara isbat nikah. Selain itu. Pasal 39 ayat . Peraturan Menteri Agama (PERMENAG) Nomor 3 Tahun 1975 menyebutkan bahwa jika KUA tidak dapat menerbitkan duplikat akta nikah karena catatan yang rusak atau hilang, maka keputusan mengenai nikah, talak, cerai, atau rujuk harus ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Oleh karena itu, kompetensi absolut mengenai isbat nikah tidak dapat dianalogikan dengan perkara pembatalan perkawinan, perceraian, atau Pengadilan tidak mencari-cari perkara, tetapi menangani perkara yang sudah menjadi kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang. 26 Menurut Wasit Aulawi, perkara isbat nikah adalah perkara voluntair yang hanya dapat ditangani jika Undang-Undang memberikannya 27 Jika perkawinan bawah tangan diizinkan untuk isbat, maka secara sosiologis dapat mendorong praktek perkawinan bawah tangan secara luas. Dengan demikian, isbat nikah diakui dan diatur dalam Undang-Undang sebagai bagian dari kewenangan absolut pengadilan, khususnya Pengadilan Agama, dalam menangani masalah-masalah perkawinan yang menjadi kompetensi peradilan tersebut. Adi Nur Rohman. AuUpaya Memantapkan Peraturan Isbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Sasana 6, no. : 41Ae50, https://doi. https://doi. org/10. 31599/sasana. 26 Yusmi. AuPelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri,Ay Qodauna . 482Ae501, https://doi. org/https://doi. org/10. 24252/qadauna. 27 Sabit Mustamil. AuOne Day Service Dalam Isbat Nikah Terpadu Bagi Penduduk Marjinal Di Kecamatan Paliyan Tahun 2015 - 2019 One Day Service in Integrated Marriage Determination for Marjinal Population in Paliyan District 2015 - 2019Ay 12, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. 37302/jbi. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 374 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Peran Maslahah Mursalah dalam Isbat Nikah Maslahah mursalah dalam hukum Islam mengacu pada prinsip yang menekankan keadilan dan kesejahteraan umum, yang tidak secara eksplisit tercantum dalam teksteks syariat tetapi dianggap penting untuk kemaslahatan 28 Dalam konteks isbat nikah, prinsip ini berfungsi sebagai panduan untuk menentukan keabsahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi tetapi telah memenuhi syarat-syarat dan rukunnya menurut hukum Islam. Penggunaan maslahah mursalah membantu mengatasi kekosongan hukum yang mungkin muncul ketika peraturan tertulis tidak mencakup seluruh keadaan masyarakat, dengan demikian memungkinkan pengadilan agama untuk memberikan status hukum pada pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat, sehingga memastikan perlindungan hukum bagi pasangan tersebut. Penerapan maslahah mursalah dalam proses isbat nikah memberikan pendekatan yang lebih pragmatis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 31 Sebagai contoh, bagi pernikahan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang atau yang belum tercatat oleh otoritas 28 Adi Nur Rohman. AuUpaya Memantapkan Peraturan Isbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Sasana . 41Ae50, https://doi. org/10. 31599/sasana. 29 Tarmizi. AuThe Concept Of Maslahah According To Imam Al-Ghazali,Ay Al-Dustur https://doi. org/10. 30863/jad. 30 Abu Yasid and Adnan Quthni. AuImplementasi Maslahah Mursalah Sebagai Alternatif Hukum Islam Dan Solusi Problematika Umat,Ay Asy-SyariAoah. Volume 1 . AD): 1Ae19, https://doi. org/https://doi. org/10. 55210/assyariah. 31 Abdul Aziz. AuBatas Usia Perkawinan Dalam UndangPsikologi Dan Maslahah Mursalah,Ay TasyriAo : Journal of Islamic Law 1, no. : 25Ae44, doi: https://doi. org/10. 53038/tsyr. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 375 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 resmi, prinsip ini memungkinkan pengadilan untuk kesejahteraan umum dan keadilan keluarga. Dengan memanfaatkan maslahah mursalah, keputusan hukum tidak hanya berlandaskan pada teks perundang-undangan yang ada, tetapi juga mempertimbangkan konteks praktis dan kebutuhan aktual masyarakat, menghindari masalah yang mungkin timbul akibat ketidakpastian hukum atau kekurangan dalam pencatatan. Selain itu, penerapan maslahah mursalah dalam isbat nikah berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan keadilan. Dengan memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang sah tetapi belum terdaftar secara resmi, prinsip ini berperan dalam melindungi hakhak individu dan keluarga. Pengesahan isbat nikah memastikan bahwa hak-hak seperti warisan, nafkah, dan tanggung jawab keluarga tetap diakui, yang penting untuk menghindari masalah hukum terkait ketidakpastian status Prinsip ini mendukung integritas hukum keluarga dan keharmonisan sosial dengan memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi semua pihak yang Akhirnya, maslahah mursalah dalam isbat nikah mencerminkan kemampuan prinsip-prinsip syariah untuk beradaptasi dengan kondisi kontemporer. Dengan Fahed Zurrofin Rozendana. Kasuwi Saiban, and Noer Yasin. AuIsbat Nikah Pada Perkawinan Siri Poligami Tinjauan Perbandingan Hukum Positif Dan Maslahah MursalahAy 5, no. : 67Ae76, https://doi. org/10. 15575/as. 33 Zakiyatul Ulya. AuPandangan Dosen Prodi KHI UINSA Surabaya Terhadap Kebijakan Pencatatan Nikah Siri Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah,Ay Al-QAnn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 26, no. : 26Ae42, https://doi. org/https://doi. org/10. 15642/alqanun. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 376 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 mengintegrasikan prinsip ini dalam proses pengambilan keputusan hukum, pengadilan agama dapat merespons kebutuhan masyarakat yang berubah dan tantangan baru dalam penegakan hukum keluarga. Ini menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan umum serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan praktis, menjadikan maslahah mursalah sebagai jembatan antara teks syariat dan realitas praktis PENUTUP Dalam kerangka hukum di Indonesia, isbat nikah memainkan peran penting dalam mengatur legalitas pernikahan yang belum tercatat secara resmi, dengan mempertimbangkan prinsip maslahah mursalah dalam hukum Islam. Isbat memungkinkan pengesahan pernikahan yang sah menurut syariat namun tidak terdaftar, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan tersebut. Melalui pendekatan maslahah mursalah, yang menekankan pada kesejahteraan umum dan keadilan, pengadilan agama dapat memberikan keputusan yang responsif terhadap situasi yang tidak diatur secara spesifik dalam UndangUndang, seperti pernikahan yang dilakukan sebelum berlakunya regulasi pernikahan atau yang tidak tercatat oleh otoritas resmi. Prinsip ini mendukung pencapaian keadilan sosial dengan mengisi kekosongan hukum dan memastikan bahwa hak-hak individu, seperti hak waris dan nafkah, tetap Penerapan maslahah mursalah dalam isbat nikah tidak hanya menjembatani gap antara teks hukum dan realitas praktis masyarakat, tetapi juga menunjukkan adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Dengan demikian, isbat nikah dalam konteks maslahah mursalah berfungsi sebagai alat untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 377 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hukum positif, memastikan perlindungan hak-hak keluarga dan mempromosikan stabilitas sosial dalam kerangka hukum perdata di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA