VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI INFRASTRUKTUR JALAN DI KUTAI TIMUR Oleh : DAomelina Putri Anggraini Sofia Farahwati2. Imron3 2 dan 3 Program Studi Ilmu Hukum/Fakultas Hukum Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda email : dmelinaputrias29@gmail. ==================================================================== ABSTRACT The crime of corruption in Indonesia continues to increase, realizing the complexity of the problem of corruption in the midst of a multidimensional crisis, the crime of corruption is one of the extraordinary crimes and has a huge impact on the countryAos economy, causing many parties to feel the impact. The acts of corruption include receiving bribes, embezzlement of funds, bribery, falsification of documents, or other acts involving abuse of power or authority. This research formulates the consideration of judges in imposing punishment for criminal acts of corruption of road infrastructure in East Kutai and the factors that influence the occurrence of criminal acts of corruption of road infrastructure in East Kutai. This research uses empirical research methods, conducting interviews and related documentation in connection with the problems studied in the writing. The results of the research on the consideration of judges in imposing punishment for criminal acts of corruption, namely using philosophical considerations that consider that the punishment imposed is an effort to improve behavior through the punishment process, sociological considerations of judges in imposing punishment based on social background and considering that the punishment imposed has benefits for the community. As well as juridical considerations based on the facts of the indictment of the Public Prosecutor, witness testimony, expert testimony, evidence, testimony of the defendant and so forth. And non-juridical considerations are based on the background of the defendant, the consequences of the defendantAos actions, conditions or ability to be responsible. Factors that cause corruption are motivated by two factors, namely internal factors and external factors, internal factors include factors driving corruption from within, detailed into aspects of individual behavior, social aspects, and external factors are triggers of corruption caused by factors outside the perpetrator, detailed from aspects of community attitudes, economic aspects, political aspects, organizational aspect. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: Corruption. Road Infrastructur ABSTRAK Tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional maka tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian negara sehingga menyebabkan banyak pihak yang merasakan dampaknya. Tindakan korupsi tersebut mencakup penerimaan suap, penggelapan dana, penyuapan, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Penelitian ini merumuskan pertimbangan VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi infrastruktur jalan di Kutai Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, melakukan wawancara dan dokumentasi terkait sehubungan dengan masalah yang dikaji dalam penulisan. Hasil penelitian mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yaitu menggunakan pertimbangan filosofis yang mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku melalui proses pemidanaan, pertimbangan sosiologis hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial dan memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Serta pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keterangan saksi. Keterangan ahli, barang bukti. Keterangan terdakwa dan lain sebagainya. Dan pertimbangan Non-Yuridis didasarkan pada latar belakang terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, kondisi atau kemampuan bertanggung jawab. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dilatarbelakangi oleh dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor pendorong korupsi dari dalam diri dirinci menjadi aspek perilaku individu,aspek sosial, dan faktor eksternal adalah pemicu korupsi yang disebabkan oleh faktor diluar diri pelaku dirinci dari aspek sikap masyarakat, aspek ekonomi, aspek politis, aspek organisasi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci : Korupsi . Infrastruktur Jalan PENDAHULUAN Tindak Indonesia terus mengalami peningkatan, menyadari kompleksnya permasalahan tengah-tengah multidimensional maka tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap perekonomian negara sehingga menyebabkan banyak pihak yang merasakan dampaknya. Korupsi pada proposal ini mengacu terhadap kasus Infrastruktur jalan yang melibatkan tindakan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan yang ada di Kutai Timur. Tindakan korupsi tersebut mencakup penerimaan suap, penggelapan dana, penyuapan, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain kekuasaan atau kewenangan. Peristiwa suap-menyuap dapat terjadi karena adanya janji atau hadiah, penerimaan barang dan uang untuk mendapatkan kegiatan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemka. dan sekaligus mempercepat pencairan anggaran yang bertentangan dengan kewijabannya. Pihak Penerima suap mempunyai hubungan kepentingan dengan pemberi suap karena merupakan pihak yang mempunyai otoritas untuk dapat memenuhi kepentingan pemberi Pemerintah sering kali melakukan pembangunan-pembangunan dimana hal tersebut menggunakan biaya yang sangat banyak. Banyaknya daerah yang ada di Indonesia belum terfasilitasi dengan baik maka dari itu diperlukan anggaran dana untuk melakukan pembangunan di setiap daerah tersebut, namun banyak oknum yang menyalahgunakan anggaran dana tersebut untuk keuntungan bagi dirinya VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 sendiri dan tidak memikirkan nasib Tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan bukan hanya berasal dari orang-orang yang memiliki jabatan atau kedudukan yang strategis dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan yang berapa di Ibukota Negara, namun korupsi ini bisa terjadi di daerah-daerah manapun yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Contoh dari perkara tindak pidana Ismunandar merupakan Bupati Kutai Timur periode 2016-2021, pada tanggal 7 juli 2020 ditangkap atas tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ismunandar menerima suap dari seorang kontraktor dan seorang rekanan proyek untuk menyelesaikan proyek di lingkungan pemerintahan dan sekaligus mempercepat pencairan anggaran di Kutai Timur, sebagai pejabat kepala daerah Ismunandar telah melakukan kewenangannya dan menyebabkan Rp. ua puluh dua milyar sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu rupia. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu cara menghasilkan data deskriptif analitis, kemudian memahami data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan metode penulisan Empiris (Field Researc. atau penelitian lapangan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data wawancara,observasi, dan dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menatuhkan Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Infrastruktur Jalan Di Kutai Timur Pada tindak pidana korupsi infrastruktur jalan, seorang hakim perlu melakukan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap para koruptor. Dari hasil wawancara penulis bersama narasumber yaitu bapak Suprapto selaku hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda pernyataan bahwa hakim dalam putusan yang perlu memperhatikan ajaran-ajaran dari Mahkamah Agung yaitu ada 8 nilai utama Mahkamah Agung yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, ketidakberpihakan, perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga pertimbangannya itu menjadi bijak sesuai dengan harapan dan nilai rasa keadilan yang di tengah-tengah Oleh UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman relevan untuk dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan. Dalam VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 mempertimbangkan hakim memiliki dalam menyelesaikan bebas dalam hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Kekuasaan Kehakiman kekuasaan yang merdeka adalah bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara dan bebas dari campur tangan berbagai pihak seperti campur tangan pemerintah bahkan atasan hakim yang bersangkutan dan bahkan tuntutan yang dimohonkan penuntut umum saat persidangan tindak pidana Meskipun hakim itu bebas atau mandiri tetapi hakim harus selalu mengingat akan sumpah jabatannya hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan masyarakat, melainkan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hakim dalam menangani perkara pidana korupsi yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana tersebut berlandaskan ketentuan normatif, juga diperlukan pertimbangan yang bersifat etis yang dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercapai mencerminkan keadilan didalamnya. Pertimbangan filosofis hakim mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan. Hal ini bermakna bahwa filosofi pemidanaan adalah pembinaan terhadap pelaku kejahatan sehingga setelah melakukan kejahatan lagi. Pertimbangan maksudnya hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial terdakwa dan memperhatikan mempunyai manfaat bagi masyarakat. Dasar adalah pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum. Sehingga dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim harus memeriksa dengan teliti dan cermat berdasarkan apa yang di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari sudut pandang hukum yaitu : Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dasar pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan yang dilihat dari aspek non hukum. Penerapan berat ringannya pidana yang dijatuhkan bagi seorang hakim disesuaikan dengan apa yang menjadi sebab akibat perbuatan pelaku. Hakim dalam pertimbangannya juga harus memperhatikan hal yang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman AuDalam mempertimbangkan berat ringannya, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwaAy Selain itu dalam menjatuhkan pidana hakim harus menyelami latar belakang terjadinya tindak pidana dengan memperhitungkan sifat-sifat dan seriusnya tindak pidana serta keadaan yang meliputi perbuatanperbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, meliputi tingkat pendidikan. VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 kepribadian terdakwa serta lingkungan dan lain-lain, agar hakim merasa yakin bahwa putusan yang dijatuhkan sudah benar dan adil. Pristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur dapat terjadi karena adanya gratifikasi, penerimaan barang dan uang untuk kegiatan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemka. dan sekaligus mempercepat pencairan anggaran yang bertentagan dengan kewajiban. Pihak penerima mempunyai hubungan kepentingan dengan pemberi karena merupakan pihak yang mempunyai otoritas untuk dapat memenuhi kepentingan pemberi Contoh kasus tindak pidana korupsi infrastruktur jalan pada sektor Pemerintahan Kabupaten (Pemka. Kutai Timur salah satunya adalah Ismunandar yang merupakan Bupati Kutai Timur periode 2016-2021 dan Encek Ungaria Riarinda Firgasi merupakan Ketua Dprd Kutai Timur periode 2019-2024. Ismunandar dan Encek Ungaria menerima gratifikasi dari seorang kontraktor dan seorang rekanan proyek untuk menyelesaikan proyek di lingkungan pemerintahan dan anggaran di Kutai Timur, sebagai pejabat kepala daerah Ismunandar dan Encek Ungaria telah melakukan kewenangannya dan menyebabkan Rp. ua puluh dua milyar sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu rupia. Adapun pertimbangan yuridis dalam contoh kasus diatas tindak pidana korupsi infrastruktur jalan Nomor 37/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr sebagai Aubahwa sesuai dengan alat bukti . eterangan saksi dan surat-sura. dan barang bukti yang diajukan di persidangan dan setelah hubungan dan persesuaian alat-alat didukung barang bukti tersebut, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta hukum persidangan tersebut telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di terungkap di persidangan tersebut sudah tepat dan benarAy Pada contoh kasus pertimbangan diatas, bahwa sesuai sanksi hukum yaitu Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat . Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat . Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Maka Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ismunandar yang berupa pidana penjara 7 . tahun dan denda Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupiah . ima ratus juta rupia. subsidiair 6 . bulan kurungan telah sesuai dengan batas minimum yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terdakwa II Encek Unguria Riarinda Firgasih berupa pidana penjara selama 6 . tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 sebesar Rp300. 000,00 . iga ratus juta rupia. subsidiair 5 . bulan Ausetiap gratifikasi kepada dianggap suap apabila kewajiban atau tugasnya. Ay Melakukan (Pembengkakan Anggara. mempermainkan anggaran. Dari di atas kasus dan ciri-ciri korupsi mark up, maka dana yang dibuat bisa dilebihlebihkan atau diada-adakan . ana Secara umum faktor terjadinya tindak pidana korupsi dapat disebabkan oleh AuFaktor-faktor yang terbagi dalam dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal, dimana faktor-faktor tersebut sangatlah berpengaruh terhadap terjadinya tindak pidana korupsi,Ay yaitu Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi: Aspek Perilaku Individu . Sifat tamak/rakus manusia Korupsi bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Moral yang kurang kuat Seorang yang moralnya tidak tergoda untuk melakukan Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau Faktor-Faktor Apakah Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Infrastruktur Jalan Di Kutai Timur Banyak mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Penulis memberikan pandangan bahwa faktor seseorang melakukan korupsi karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya dorongan untuk menjadi kaya tidak kesempatan untuk mengakses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dari hasil wawancara penulis bersama narasumber Bapak Suprapto selaku Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda yaitu bahwa faktor yang mempengaruhi pada diri pelaku untuk melakukan tindak pidana koruspi dalam kasus korupsi Infrastruktur jalan di kutai timur yaitu ada niat dan keinginan pada diri pelaku serta adanya kesempatan yang membuat pelaku tergiur untuk menerima Gratifikasi berupa uang atau barang oleh anggota Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Faktor secara fakta hukum pada kasus korupsi Infrastruktur jalan di kutai timur pada penulisan ini sesuai dengan peraturan perUndangUndangan dalam Pasal 12 B Ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk . Gaya hidup yang konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku diimbangi dengan pendapatan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai Salah kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Aspek Sosial Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman menyalahgunakan kekuasaannya. Faktor eksternal, pemicu perilaku korupi yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku. Aspek sikap masyarakat terhadap Pada tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai Oleh karena itu sikap menyuburkan tindak korupsi terjadi karena: Nilai-nilai kondusif untuk terjadinya Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya darimana kekayaan itu didapatkan. Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan . Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti masyarakat, hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari cara-cara namun tidak disadari. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam Pada berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 Aspek ekonomi Pendapatan tidak mencukupi Dalam kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi. Aspek Politis Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan sangat potensi perilaku korupsi. Aspek Organisasi Kurang keteladanan pimpinan Posisi pemimpin dalam suatu Bila pemimpin keteladanan yang baik di misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan . Tidak adanya kultur organisasi yang benar Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap Apabila kultur menimbulkan berbagai situasi ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan memiliki peluang untuk terjadi. Kurang memadainya sistem Institusi umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya penggunaan sumber daya yang Keadaan organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi. Kelemahan pengendalian manajemen Pengendalian merupakan salah satu syarat Semakin longgar/lemah manajemen sebuah organisasi anggota atau pegawai di . Lemahnya pengawasan Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu . engawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpina. dan pengawasan bersifat eksternal . engawasan VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 dari legislatif dan masyaraka. diantaranya adanya tumpang berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada pemerintahan oleh pengawas PENUTUP Kesimpulan Pertimbangan hakim penting dalam memutus perkara infrstruktur demi terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan Majelis Hakim filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pada kasus infrastruktur jalan berdasarkan Pertimbangan Yuridis yang didasarkan pada fakta-fakta keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan alat bukti Dalam penyertaan . Tindak pidana korupsi infrastruktur jalan tidak dilakukan oleh satu orang saja tapi dilakukan lebih dari satu orang dalam hukum pidana termasuk pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi infrastruktur jalan diantaranya ada niat dan keinginan serta kesempatan untuk menerima gratifikasi berupa uang atau barang oleh anggota ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pencairan dan beberapa faktor lain seperti faktor-faktor internal dan Faktor internal meliputi faktor pendorong. korupsi dari dalam diri pelaku dan faktor eksternal adalah pemicu korupsi disebabkan oleh faktor diluar diri Saran Terhadap obyektivitas dan kualitas putusan pengadilan tindak pidana korupsi, perlu peningkatan profesionalitas dan integritas hakim agar mekanisme proses peradilan yang telah ada hendaknya dapat dilaksanakan oleh lembaga peradilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Hakim dalam menjalankan tugasnya dilaksanakan secara profesional dalam mempertimbangkan faktafakta yang ada dipersidangan seperti menjatuhkan putusannya sesuai dengan benar-benar keadilan. Diharapkan peran serta masyarakat dalam pencegahan pemberantasan masyarakat mempunyai hak untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi, kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Masyarakat juga harus menyadari bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan menerapkan sembilan nilai anti korupsi yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan VOLUME 25 NO. 2 DESEMBER 2024 bersosialisasi sehingga perilaku korupsi dapat diatasi sejak dini. DAFTAR PUSTAKA