Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 3 Desember 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 Tentang Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Riska1. Sapri2. Hariyanti Hamid3 1,2,3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang Email: riska. rappang2019@gmaill. Kata kunci Abstrak Implementasi Kebijakan. Ketertiban Sosial. Peraturan Daerah. Komunikasi Publik. Sidenreng Rappang Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang tertib sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, kuesioner, dan studi kepustakaan. Sampel penelitian ditentukan dengan menggunakan rumus Yamane, sehingga diperoleh 97 responden dari total populasi 3. 682 jiwa. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan distribusi frekuensi, persentase, dan nilai rata-rata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 di Kelurahan Rappang secara umum berada dalam kategori baik, dengan rata-rata persentase 68% . ukup bai. Kendala utama terletak pada aspek ketepatan kebijakan, yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh dalam implementasi kebijakan adalah komunikasi dengan nilai 70% . , yang menunjukkan pentingnya sosialisasi pemerintah kepada Dengan demikian, penelitian ini menyarankan agar penetapan kebijakan dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat serta meningkatkan intensitas sosialisasi guna memperkuat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Keywords Policy Implementation. Social Order. Regional Regulation. Public Communication. Sidenreng Rappang Abstract This study aims to analyze the implementation of Regional Regulation of Sidenreng Rappang Regency Number 08 of 2012 Article 34 concerning social order in Rappang Village. Panca Rijang District, and to identify the factors influencing its implementation. This research employs a descriptive quantitative approach with data collected through observation, questionnaires, and literature study. The sample was determined using the Yamane formula, resulting in 97 respondents out of a total population of 3,682 people. Data were analyzed descriptively using frequency distribution, percentage, and mean scores. The results indicate that the implementation of Regional Regulation No. 08 of 2012 Article 34 in Rappang Village is generally categorized as good, with an average percentage of 68% . airly goo. The main obstacle lies in the policy accuracy aspect, which has not fully aligned with the communityAos needs. The most influential factor in the implementation process is communication, with a score of 70% . , highlighting the importance of government socialization to the Therefore, this study suggests that policy formulation should consider the socio-cultural conditions of the community and that the intensity of socialization efforts should be increased to strengthen public compliance with existing regulations. Pendahuluan Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia pasca reformasi. Melalui Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian kewenangan ini dimaksudkan agar pemerintah daerah mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan partisipasi warga dalam pembangunan. Prinsip otonomi luas tersebut diharapkan dapat menjadikan pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu menciptakan stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di wilayahnya. Salah satu aspek penting dalam otonomi daerah adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan yang menjamin kondisi sosial yang kondusif, karena ketertiban sosial merupakan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat. Dalam kerangka itulah. Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, salah satunya tertib sosial yang tercantum dalam Pasal 34, yang melarang individu maupun kelompok melakukan permintaan sumbangan di ruang publik tanpa izin dari pejabat Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa kebijakan tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Setelah lebih dari satu dekade diberlakukan. Perda No. 08 Tahun 2012 masih menghadapi berbagai persoalan dalam implementasinya. Fenomena permintaan sumbangan di jalan raya, pasar, sekolah, maupun perkantoran tetap marak terjadi, meskipun secara normatif praktik tersebut dilarang. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan yang berlaku dengan kepatuhan masyarakat, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Situasi tersebut menegaskan bahwa problem implementasi kebijakan publik bukan hanya persoalan substansi regulasi, tetapi juga terkait dengan aspek kelembagaan, sumber daya, serta dinamika sosial masyarakat Kajian implementasi kebijakan publik menjadi penting untuk menjelaskan fenomena tersebut. Van Meter dan Van Horn . menyatakan bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu, pejabat, maupun kelompok yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang digariskan dalam keputusan Model implementasi mereka menekankan enam variabel kunci, yakni standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, karakteristik agen pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Sementara itu. Edwards i . menekankan empat variabel utama yang memengaruhi keberhasilan implementasi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dua model ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada interaksi antara kebijakan dengan faktor lingkungan serta kapasitas pelaksana di Hasil kajian pustaka juga menunjukkan bahwa banyak kebijakan publik di tingkat daerah mengalami hambatan karena lemahnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan finansial, serta rendahnya komitmen pelaksana kebijakan (Agustino, 2006. Wahab, 2. Dalam konteks ketertiban sosial, beberapa penelitian menegaskan bahwa kebijakan yang bersifat top-down seringkali menghadapi resistensi di masyarakat, terutama jika tidak disertai pendekatan partisipatif dan edukatif (Herdiana, 2. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa implementasi kebijakan daerah memerlukan dukungan lingkungan sosial yang kondusif agar dapat berjalan efektif. Berdasarkan fenomena dan kajian pustaka tersebut, penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Tertib Sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan studi administrasi publik dan implementasi kebijakan daerah, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat efektivitas kebijakan. Lebih jauh, penelitian ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya tertib sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Sidenreng Rappang Metode Penelitian ini menggunakan rancangan deskriptif kuantitatif dengan pendekatan Pendekatan ini dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian, yakni memberikan gambaran empiris mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Tertib Sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang. Penelitian deskriptif kuantitatif memungkinkan peneliti untuk mengukur tingkat implementasi kebijakan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya, berdasarkan data numerik yang diperoleh dari responden. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari masyarakat Kelurahan Rappang sebagai responden penelitian, yang dipilih menggunakan teknik non-probability sampling, khususnya sampling Pemilihan teknik ini didasarkan pada pertimbangan keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya, sehingga peneliti mengambil sampel dari masyarakat yang secara kebetulan ditemui dan dianggap relevan dengan konteks penelitian. Populasi penelitian mencakup seluruh warga Kelurahan Rappang yang berjumlah 3. 682 jiwa, sedangkan jumlah sampel ditentukan menggunakan rumus Yamane dengan tingkat kesalahan 10%, sehingga diperoleh sampel sebanyak 97 responden. Adapun data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi dan kajian literatur yang relevan, baik berupa peraturan perundang-undangan, buku, maupun hasil penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara. Pertama, observasi, yakni dengan mengamati secara langsung situasi dan fenomena sosial di Kelurahan Rappang terkait praktik implementasi kebijakan tertib sosial. Kedua, angket atau kuesioner, yaitu instrumen penelitian yang berisi pernyataan-pernyataan terstruktur berdasarkan indikator variabel implementasi kebijakan dan tertib sosial, yang diberikan kepada responden untuk diisi sesuai dengan persepsi mereka. Skala Likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi responden dengan lima kategori jawaban mulai dari Ausangat baikAy hingga Autidak baikAy. Ketiga, studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data melalui dokumen dan literatur yang mendukung, seperti teori implementasi kebijakan, hasil penelitian terdahulu, dan data profil Kelurahan Rappang. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif. Analisis ini dilakukan dengan menghitung distribusi frekuensi, persentase, nilai rata-rata, serta tendensi pusat untuk menggambarkan tanggapan responden terhadap implementasi kebijakan dan tertib sosial. Selanjutnya, hasil analisis tersebut diinterpretasikan untuk menjawab rumusan masalah penelitian, yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 berjalan di Kelurahan Rappang, serta faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas kebijakan daerah dalam menjaga ketertiban sosial di tingkat kelurahan. Hasil dan Pembahasan Karakteristik Responden Responden dalam penelitian ini adalah Masyarakat kelurahan Rappang. Responden diminta untuk mengisi identitas yang terkait dengan karakteristik responden yaitu:Umur dan Pendidikan terakhir. Berikut ini karakteristik responden dalam penelitian : Umur Dari tabel 4. 1 terlihat bahwa dari 97 jumlah responden menunjukkan bahwa yang memiliki umur antara 18-23 tahun sebanyak 28 orang atau sebesar 28,87%, umur 24-28 Tahun sebanyak 22 orang atau sebesar 22,68% , umur 29-32 Tahun sebanyak 26 orang atau sebesar 26,80% , umur 33-36 Tahun sebanyak 10 orang atau sebesar 10,31%,umur 40-63 Tahun Sebnyak 11 orang atau sebesar 11,34%. Tabel 4. 1 Komposisi Responden Berdasarkan Umur Umur Frekuensi Persentase(%) 28,87% 22,68% 26,80% 10,31% 11,34% Jumlah Sumber: Olah Data Primer,2025 Pendidikan Terakhir Dari tabel 4. 2 terlihat bahwa dari 94 jumlah responden menunjukkan bahwa yang berpendidikan terakhir Strata 1 (S. sebanyak 16 orang atau sebesar 16,49%,yang berpendidikan terakhir Diploma Tiga (D. sebanyak 1 orang atau sebesar 1,03%, yang berpendidikan terakhir Strata 2 (S. sebanyak 3 orang atau sebesar 3,09%, yang berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas/Sederajat (SMA/Sederaja. sebanyak 53 orang atau 54,64%, yang berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama Sederajat (SMP/Sederaja. sebanyak 13 orang atau sebesar 13,40n yang berpendidikan tenakhir Sekolah Dasar Sederajat SD sebanyak 11 orang atau sebesar 11,34%. Tabel 4. 2 Komposisi Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir Pendidikan Terakhir Frekuensi Persentase(%) 16,49% 3,09% 1,03% SMA 54,64% SMP 13,40% 11,34% Jumlah Sumber: Olah Data Primer,2025 Statistik Deskriptif Untuk mengatasi masalah tentang implementasi, sebuah kebijakan khusus pada tertib sosial yang terjadi di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, maka pemerintah kabupaten menetapkan sebuah peraturan dalam mengatur tertib sosial yang hendak didirikan masyarakat yaitu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2012 pasal 34 tentang Tertib Sosial. Dengan munculnya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 ini diharapkan dapat mengatur masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah kebijakan pemerintah berpengaruh secara signifikan terhadap tertib sosial dan bagaimana implementasi kebijakan peraturan daerah tentang Tertib sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu diminta tanggapan responden mengenai indikator dari implementasi kebijakan pemerintah dan faktorfaktor apa yang mempengaruhi implementasi kebijakan dan indikator dari tertib sosial, sebagaimana menurut pendapat responden digambarkan dalam beberapa tabel sebagai Implementasi Kebijakan Tabel 4. 3 Tanggapan responden terhadap kondisi sosial atau permintaan sumbangan yang sesuai dengan peraturan di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik Baik Cukup Baik Kurang Baik Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,23 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,23 x100 = 64% Dari hasil pengolahan data kuisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 0 orang atau 0% responden menjawab sangat baik,52 orang atau 30,93% responden menjawab Baik,30 orang atau 30,93% responden menjawab cukup baik,2 orang atau 2,06% responden menjawab kurang baik dan 12 orang atau 12,40% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 64%, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, kondisi sosial atau permintaan sumbangan yang sesuai dengan peraturan daerah di Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 4 Tanggapan Responden Tentang Kerja Sama Pihak Kelurahan Dan Satuan Polisi Pamomg Praja Untuk Mengatasi Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 1,03 Baik 52,58 Cukup Baik 41,24 Kurang Baik 5,15 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,5 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 5 x100 = 70% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 1 orang atau 1,03% responden menjawab sangat baik, 51 orang atau 52,58% responden yang menjawab baik, 40 orang atau 41,24% responden menjawab cukup baik, 5 orang atau 5,15% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 70% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Lalebata berada pada kategori baik. Tabel 4. 5 Tanggapan Responden Terhadap Penertiban Yang Dilakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik Baik 52,58 Cukup Baik 41,23 Kurang Baik 6,19 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,5 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 5 x100 = 70% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 0 orang atau 0% responden menjawab sangat baik, 51 orang atau 52,58% responden yang menjawab baik, 40 orang atau 41,24% responden menjawab cukup baik, 6 orang atau 6,19% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 70% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Rappang berada pada kategori baik. Tabel 4. 6 Tanggapan Responden Terhadap Peran Pemerintah Dalam Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Adanya Peraturan Daerah Yakni Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 2,99 Baik 52,69 Cukup Baik 41,32 Kurang Baik 2,99 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,4 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 5 x100 = 68% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 2 orang atau 2,99% responden menjawab sangat baik, 44 orang atau 52,69% responden yang menjawab baik, 46 orang atau 41,32% responden menjawab cukup baik, 5 orang atau 2,99% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 70% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Rappang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 7 Tanggapan Responden Terhadap Penertiban Yang Dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 2,00 Baik 52,70 Cukup Baik 41,32 Kurang Baik 2,99 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,5 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 5 x100 = Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 3 orang atau 2,00% responden menjawab sangat baik, 51 orang atau 52,70% responden yang menjawab baik, 39 orang atau 41,32% responden menjawab cukup baik, 4 orang atau 2,99% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 70% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Rappang berada pada kategori baik. Table 4. 8 Tanggapan responden terhadap adanya peraturan daerah yang mengatur tentang tertib sosial di kelurahan Rappang kecamatan panca rijang kabupaten sidenreng rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 4,44 Baik 52,07 Cukup Baik 41,72 Kurang Baik 1,78 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,4 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 5 x100 = 68% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 3 orang atau 4,44% responden menjawab sangat baik, 44 orang atau 52,07% responden yang menjawab baik, 47 orang atau 41,72% responden menjawab cukup baik, 3 orang atau 1,78% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 68% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Rappang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 9 Rekapitulasi Variable Implementasi Kebijakan Tanggapan Responden Persentase Kelurahan Rappang tertib dalam kondisi sosial atau permintaan sumbangan yang sesuai dengan peraturan daerah No. Kerja sama antara pihak kelurahan dengan satuan polisi pamong praja untuk mengatasi tertib sosial di Kelurahan Rappang. Penertiban yang dilakukan oleh polisi pamong praja terhadap tertib sosial di Kelurahan Rappang. Peran pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang adanya peraturan daerah yakni tertib sosial di Kelurahan Rappang. Sikap pemerintah kelurahan Rappang saat memberikan pemahaman kepada Masyarakat untuk tidak melanggar peraturan daerah tertib sosial. Peraturan daerah yang mengatur tentang tertib sosial di kelurahan Rappang. Jumlah 68,33 % Faktor- faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Tabel 4. 10 Tanggapan Responden Terhadap Penyampaian (Sosialisasi ) Oleh Pemerintah Kelurahan Rappang Kepada Masyarakat Tentang Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawaban Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 1,50 Baik 56,29 Cukup Baik 38,62 Kurang Baik 3,59 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,44 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,44 x100 = 68,8% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 1 orang atau 1,50% responden menjawab sangat baik, 47 orang atau 56,29% responden yang menjawab baik, 43 orang atau 38,62% responden menjawab cukup baik, 6 orang atau 3,59% responden menjawab kurang baik dan ada 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 68,8% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Penyampaian (Sosialisas. oleh Pemerintah Kelurahan Rappang kepada masyarakat tentang tertib sosial di Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 11 Tanggapan Responden Tentang Usaha Yang Dilakukan Pemerintah Kelurahan Untuk Menertibkan Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 4,37 Baik 59,48 Cukup Baik 33,23 Kurang Baik 2,92 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,53 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,53 x100 = 70,6% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 3 orang atau 4,37% responden menjawab sangat baik, 51 orang atau 59,48% responden yang menjawab baik, 38 orang atau 33,23% responden menjawab cukup baik, 5 orang atau 2,92responden menjawab kurang baik dan ada 0 orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 68,8% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Tanggapan Responden Tentang Usaha Yang Dilakukan Pemerintah Kelurahan Untuk Menertibkan Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berada pada kategori baik. Tabel 4. 12 Tanggapan responden sikap pemerintah kelurahan saat memberikan pemahaman kepada Masyarakat untuk tidak melanggar peraturan daerah tertib sosial di kelurahan Rappang kecamatan panca rijang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 1,48 Baik 62,72 Cukup Baik 31,95 Kurang Baik 3,55 Sangat Tidak Baik 0,30 Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 3,48 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,48 x100 = 69,6% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 1 orang atau 1,48% responden menjawab sangat baik, 53 orang atau 62,72% responden yang menjawab baik, 36 orang atau 31,95% responden menjawab cukup baik, 6 orang atau 3,55%responden menjawab kurang baik dan ada 1 orang atau 0,30% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 69,6% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Tanggapan responden sikap pemerintah kelurahan saat memberikan pemahaman kepada Masyarakat untuk tidak melanggar peraturan daerah tertib sosial di kelurahan Rappang kecamatan panca rijang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 13 Tanggapan Responden Terhadap Pemerintah Dalam Mengawal Peraturan Daerah Tentang Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 2,99 Baik 53,73 Cukup Baik 40,30 Kurang Baik 2,99 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,45 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,45 x100 = 69% Dari hasil pengolahan data quisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 2 orang atau 2,99% responden menjawab sangat baik, 45 orang atau 53,73% responden yang menjawab baik, 45 orang atau 40,30% responden menjawab cukup baik, 5 orang atau 2,99%responden menjawab kurang baik dan ada orang atau 0% responden yang menjawab tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 69,6% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Tanggapan Responden Terhadap Pemerintah Dalam Mengawal Peraturan Daerah Tentang Tertib Sosial Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 14 Rekapitulasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Tanggapan responden Persentase Penyampaian . oleh pemerintah 68,8% kelurahan rappang kepada Masyarakat tentang tertib sosial di kelurahan rappang. Usaha yang dilakukan pemerintah kelurahan 70,6% untuk menertibkan tertib sosial di kelurahan Sikap pemerintah kelurahan saat memberikan 69,6% pemahaman kepada Masyarakat untuk tidak melanggar peraturan daerah tertib sosial di kelurahan rappang. Pemerintah dalam mengawal peraturan daerah tentang tertib sosial di kelurahan rappang. Jumlah 69,5% Variabel Tertib Sosial Tabel 4. 15 Tanggapan Responden Terhadap Ketertiban Umum Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik 1,48 Baik 59,35 Cukup Baik 35,61 Kurang Baik 3,56 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,47 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,47 x100 = 69,4% Dari hasil pengolahan data kuisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 1 orang atau1,48% responden menjawab sangat baik, 50 orang atau 59,35% responden menjawab baik, 40 orang atau 35,61% responden menjawab cukup baik, 6 orang atau 3,56% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab sangat tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 69,4% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Ketertiban Umum di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 15 Tanggapan Responden Terhadap Ketentraman Masyarakat Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jawabn Bobot Frekuensi Skor Persentase (%) Responden Sangat Baik Baik 47,42 Cukup Baik 46,39 Kurang Baik 6,19 Sangat Tidak Baik Jumlah Rata-Rata Skor = Ocskor = 97 = 3,41 RataOeRata Skor Rata-Rata persentase = Karakteristik jawaban = 3,41 x100 = 68,2% Dari hasil pengolahan data kuisioner di atas menunjukkan bahwa, dari 97 jumlah responden, ada 1 orang atau1,48% responden menjawab sangat baik, 50 orang atau 59,35% responden menjawab baik, 40 orang atau 35,61% responden menjawab cukup baik, 6 orang atau 3,56% responden menjawab kurang baik dan 0 orang atau 0% responden yang menjawab sangat tidak baik. Dan dengan melihat rata-rata persentase yaitu 69,4% maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa. Tanggapan Responden Terhadap Ketentraman Masyarakat Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Berada pada kategori cukup baik. Tabel 4. 17 Rekapitulasi Variabel Tertib Sosial Tanggapan Responden Persentase Ketertiban Umum Di Kelurahan 69,4% Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Ketentraman Masyarakat Di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Jumlah 68,2% 68,8% Adapun total keseluruhan nilai dari variable X (Implementasi Kebijakan Pemerinta. adalah sebesar 2005. Untuk mengetahui jumlah persentasenya,maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Hasil Ideal = yaeyayayaoyau yayayayayayayayaya yaOyaoyayaoyauyaoya yaAyayauyaya yayayayayayayayaya ya yaOyayayauyaoya yayayayayaoyayayaoyaoya ya yaOyayayauyaoya yacyayayayayayayyaya yayayaye yayayaye = ye ya yi ya yyi = yayyaya = ya, yiyn ya yayaya% = yiyn% Jadi, nilai implementasi kebijakan pemerintah, sebesar 68% dari 100% hasil yang Adapun total keseluruhan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah sebesar 1. Untuk mengetahui presentasenya, maka dapat dihitung dengan menggunakan Hasil Ideal = yaeyayayaoyau yayayayayayayayaya yaOyaoyayaoyauyaoya yaAyayauyaya yayayayayayayayaya ya yaOyayayauyaoya yayayayayaoyayayaoyaoya ya yaOyayayauyaoya yacyayayayayayayyaya yaycyeya yaycyeya =ye ya ye ya yyi = yayyeya = ya, yiya ya yayaya% = yiya% Jadi, nilai keseluruhan dari faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, sebesar 70% dari 100% yang diharapkan. Adapun total keseluruhan variable Y (Tertib Sosia. Untuk mengetahui presentasenya, maka dapat dihitung dengan menggunakan rumus: Hasil Ideal = yaeyayayaoyau yayayayayayayayaya yaOyaoyayaoyauyaoya yaAyayauyaya yayayayayayayayaya ya yaOyayayauyaoya yayayayayaoyayayaoyaoya ya yaOyayayauyaoya yacyayayayayayayyaya yiyiyn yiyiyn =ye ya ya ya yyi = yyiya = ya, yiy ya yayaya% = yiy% Jadi, nilai keseluruhan dari variable Y (Tertib Sosia. , sebesar 69% dari 100% yang diharapkan. Pembahasan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No. Tahun 2012 Pasal 34 tentang Tertib Sosial di Kelurahan Rappang belum sepenuhnya Secara normatif, kebijakan telah dirumuskan dengan jelas, namun dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini sejalan dengan pandangan Van Meter dan Van Horn . bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi, disposisi pelaksana, karakteristik agen pelaksana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa meskipun standar dan tujuan kebijakan sudah jelas, hambatan terjadi pada aspek sumber daya dan kepatuhan masyarakat, serta kurangnya efektivitas komunikasi. Dari perspektif teori Edwards i . , keberhasilan implementasi sangat dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dalam konteks penelitian ini, komunikasi pemerintah kepada masyarakat belum sepenuhnya efektif, ditandai dengan masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang larangan praktik meminta sumbangan di ruang publik. Sumber daya manusia yang terbatas, khususnya dalam hal pengawasan aparat, juga menjadi kendala. Disposisi aparat pelaksana sebenarnya cukup positif, namun lemahnya sanksi dan penegakan hukum mengurangi efek jera. Struktur birokrasi telah berfungsi dalam pengawalan kebijakan, tetapi belum mampu menjamin konsistensi penegakan di lapangan. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Herdiana . yang menegaskan bahwa implementasi kebijakan publik di tingkat lokal seringkali menghadapi resistensi masyarakat, terutama ketika kebijakan tidak disertai sosialisasi yang intensif dan pendekatan partisipatif. Penelitian lain oleh Ramadhan dan Arifianti . juga menunjukkan bahwa lemahnya komunikasi dan keterbatasan sumber daya merupakan faktor dominan yang menyebabkan implementasi kebijakan daerah tidak berjalan Dengan demikian, penelitian ini memperkuat temuan sebelumnya bahwa aspek sosialisasi, sumber daya, dan penegakan hukum menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan publik di tingkat daerah. Secara praktis, hasil penelitian ini mengindikasikan perlunya pemerintah daerah meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, agar kebijakan tidak hanya dipahami secara formal tetapi juga diinternalisasi sebagai norma sosial. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi. Peningkatan koordinasi antarinstansi, khususnya antara pemerintah kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja, juga menjadi penting untuk memastikan konsistensi pelaksanaan di Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Perda No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Tertib Sosial di Kelurahan Rappang masih menghadapi sejumlah kendala, meskipun terdapat indikasi positif dalam beberapa aspek. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik sangat bergantung pada kombinasi antara substansi kebijakan, kapasitas kelembagaan, serta tingkat penerimaan Simpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 tentang tertib sosial di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang pada umumnya berada dalam kategori baik. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya sejumlah kendala dalam pengimplementasiannya, khususnya pada aspek ketepatan kebijakan yang hanya memperoleh persentase 68% dan berada pada kategori cukup baik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan sudah dijalankan, masih terdapat kesenjangan antara tujuan normatif dengan realisasi di Selain itu, faktor yang paling memengaruhi implementasi kebijakan adalah faktor komunikasi dengan persentase 70% . , yang menegaskan pentingnya sosialisasi dan penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat agar kebijakan dapat dipahami dan diinternalisasi dengan baik. Berdasarkan temuan tersebut, beberapa saran dapat diajukan. Pertama, penetapan kebijakan seharusnya dilakukan dengan mencermati secara seksama permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga kebijakan yang dirumuskan benar-benar relevan dan tepat Kedua, pemerintah daerah perlu meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pendekatan formal seperti pertemuan resmi maupun pendekatan informal melalui tokoh masyarakat dan media lokal. Sosialisasi yang efektif akan memperkuat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran. Dengan demikian, implementasi Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2012 Pasal 34 diharapkan dapat terlaksana lebih optimal dalam menjaga ketertiban sosial di Kelurahan Rappang. Referensi