Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PENGERTIAN DAN FUNGSI PEMAHAMAN TINDAK PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA RIANDA PRIMA PUTRI Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Imam Bonjol riandraprimaputri@gmail. Abstract: The function of criminal law can be divided into 2 . functions, namely: General: Criminal Law is part of the overall legal field, then the function of criminal law is also the same as the legal function in general is to regulate community life or organize in society . What is special: is to protect the legal interests of acts that want to rape them with sanctions in the form of criminal acts that are sharper when compared to sanctions contained in other branches of law. Intentional criminal law imposes suffering in maintaining recognized norms in law, this is why criminal law must be considered as ultimum remedium or the last drug, if sanctions or efforts in other legal branches do not work the new criminal law will take effect. In criminal sanctions there is something tragic . ad sorro. so that the criminal law is said to be slicing its own flesh or as an edged sword. Keywords: Crime. Development. Conceptual Views. Experts. Abstrak: Fungsi hukum pidana adalah dapat dibedakan menjadi 2 . fungsi yaitu: Yang umum: Hukum Pidana merupakan sebagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Yang khusus: ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lainnya. Hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum, ini sebabnya mengapa hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remediumatau obat terakhir, apabila sanksi atau upaya-upaya pada cabang hukum lainnya tidak mempan hukum pidana baru akan diberlakukan. Dalam sanksi pidana itu terdapat sesuatu tragis . estapa yang menyedihka. sehingga hukum pidana dikatakan sebagai mengiris dagingnya sendiri atau sebagai pedang bermata. Kata Kunci: Tindak Pidana. Perkembanga. Pandangan Konsep. Ahli. Latar Belakang Masalah Lingkungan kuasa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan/mengartikan bahwa: Asas Nulium Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali. Sejarah dan makna dalam Pasal 1 Ayat . KUUH Pidana Indonesia berbunyi: Geen feit is trafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling, yang dapat diterjemahkan sebagai berikut: Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya (A. Zainal Abidin Farid, 1. Terjemahan dalam bahasa Indonesia tersebut pasti janggal, karena yang diancam pidana atau sanksi hukum ialah orang yang mewujudkan peristiwa, sedangkan peristiwa hanya dapat dilarang atau diperintahkan oleh hukum pidana, sehingga orang yang terkena larangan atau perintah itu dapat dipidana. Hukum merupakan sarana yang mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review yang melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikan. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah hukum yang telah dikodifikasikan dalam suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seiring dengan kemajuan teknologi budaya dan iptek, prilaku manusia didalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Prilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada prilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada prilaku yang tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku yang sesuai dengan norma . yang berlaku, tidak menjadi masalah. Terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan norma baiasanya dapat menimbulkan permasalahan dibidang hukum dan merugikan masyarakat (Bambang Waluyo, 2. Semakin tinggi kemampuan manusia juga dapat menimbulkan dampak negatif, yang antara lain berupa semakin canggihnya kejahatan narkotika yang dilakukan oleh wanita-wanita yang dengan merasa bangga atas perbuatannya tersebut. Lebih-lebih dalam era globalisasi abad ke-21 ini, kejahatan bukan saja berdimensi nasional tetapi sudah transnasional. Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam. Akan tetapi yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Wirjono Prodjodikoro mengungkapkan mengenai definisi hukum pidana yaitu Auhukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidanaAy. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk: . Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Jadi pidana itu berkaitan erat dengan hukum pidana. Dan hukum pidana merupakan suatu bagian dari tata hukum, karena sifatnya yang mengandung sanksi. Oleh karena itu, seorang yang dijatuhi pidana ialah orang yang bersalah melanggar suatu peraturan hukumpidana atau melakukan tindak kejahatan. Metodologi Penelitian Untuk melakukan penelitian ini dan untuk melengkapi bahan-bahan atau data yang konkrit, jawaban yang objektif dan ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif (Laurensius Arliman S, 2. Hasil dan Pembahasan Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah AupidanaAy dengan istilah AuhukumanAy. Sudarto mengatakan bahwa istilah AuhukumanAy kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan AustraftAy, tetapi menurut beliau istilah AupidanaAy lebih baik daripada Auhukuman. Menurut Muladidan Bardanawawi Arief AuIstilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khasAy. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik. Di antara istilah-istilah itu, yang paling tepat dan baik digunakan adalah istilah tindak pidana dengan pertimbangan selain mengandung pengertian yang tepat dan jelas dengan istilah hukum juga sangat praktis untuk diucapkan. Di samping itu di dalam peraturan perundang-undangan Negara Indonesia pada umumnya menggunakan istilah tindak pidana (Bassar. S, 1. Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi (A. R Surjono dan Bony Daniel, 2. : . Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia. Melanggar peraturan pidana, dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah . Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya. Sedangkan Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatanitu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi: . Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif . erbuat sesuat. , misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP). Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan . Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundangundangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan. Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP). E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 . tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 . ua bela. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP). Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, antara lain unsur-unsur ini meliputi hal berikut: . Kesengajaan . , dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal . Kealpaan . , dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), . Niat . , dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP). Maksud . , dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan . Dengan rencana lebih dahulu . et voorbedachte rad. , dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP). Tujuan hukum pidana menurut R. Abdoel Djamali adalah sebagai berikut ini: . Untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya. Dari kedua tujuan tersebut, dapat diartikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum pidana dimaksudkan untukmencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang kurang sehat serta memberikan terapi bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik. Oleh karena itu, hukum pidana harus memuat tentang aturan-aturan yang membatasitingkah laku manusia agar tidak terjadi pelanggaran kepentingan umum. Fungsi hukum pidana adalah dapat dibedakan menjadi 2 . fungsi yaitu: . Yang umum: Hukum Pidana merupakan sebagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Yang khusus: ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lainnya. Hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan normanorma yang diakui dalam hukum, ini sebabnya mengapa hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remediumatau obat terakhir, apabila sanksi atau upaya-upaya pada cabang hukum lainnya tidak mempan hukum pidana baru akan diberlakukan. Dalam sanksi pidana itu terdapat sesuatu tragis . estapa yang menyedihka. sehingga hukum pidana dikatakan sebagai mengiris dagingnya sendiri atau sebagai pedang bermata dua. Dalam hukum pidana itu merupakan hukum sanksi belaka oleh karena itu hukum pidana disebut sebagai accesoir . terhadap cabang hukum lainnya. Berdasarkan pernyataan diatas, maka syarat-syarat pemidanaan harus diperhatikan untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang telah melakukan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review suatu tindak pidana. Menurut Sudarto syarat-syarat pemidanaan itu terdiri dari (Soedarto, 1. : . Perbuatan yang meliputi: . memenuhi rumusan undang-undang. bersifat melawan hukum . idak ada alasan pembena. Orang yang meliputi: . Mampu bertanggungjawab. Dolus atau culpa . idak ada alasan Perbuatan yang dimaksud disini adalah perbuatan yang oleh hukum pidana diancam dalam hukum pidana bagi barang siapa yang melanggarnya. Mengenai hal ini Moeljatno menyatakan bahwa Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilanggar dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut (Moeljatno, 2. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada hakekatnya tiap-tiap persoalan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir, oleh karena itu perbuatan mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya adalah merupakan suatu kejadian dalam alam lahir, sehingga untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan: . Kelakuan dan akibat. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan. Perbuatan pidana disebut juga dengan tindak pidana atau delik, perbuatan ini dilakukan oleh orang maupun oleh badan hukum sebagai subyek-subyek hukum dalam hukum pidana. Mengenai pengertian tindak pidana. Wirjono Prodjodikoromenyatakan AuTindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelakuini dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidanaAy. Syarat untuk menjatuhkan pidana terhadap tindakan seseorang, harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana di dalam Undang-undang. Selanjutnya yaitu pengertian mengenai tindak pidana, tindak pidana ialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam dengan sanksi pidana. Dalam rumusan tersebut bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang dan yang diancam sanksi pidana bagi orangyang melakukan perbuatan tersebut. Rumusan tindak pidana tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Aucriminal actAy. Dalam hal ini meskipun orang telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang di situ belum berarti bahwa ia mesti dipidana, ia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah ia lakukan untuk menentukan kesalahannya, yang dikenal dengan istilah Aucriminal responsibilityAy (Suharto RM. Penutup Perkembangan penegakan hukum di Indonesia, akan selalu berbicara tentang hukum pidana. Hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang diakui dalam hukum, ini sebabnya mengapa hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remediumatau obat terakhir, apabila sanksi atau upaya-upaya pada cabang hukum lainnya tidak mempan hukum pidana baru akan diberlakukan. Dalam sanksi pidana itu terdapat sesuatu tragis . estapa yang menyedihka. sehingga hukum pidana dikatakan sebagai mengiris dagingnya sendiri atau sebagai pedang bermata dua. Dalam hukum pidana itu merupakan hukum sanksi belaka oleh karena itu hukum pidana disebut sebagai accesoir . terhadap cabang hukum lainnya. Daftar Pustaka