Jurnal Kajian Ilmiah e-ISSN: 2597-792X. ISSN: 1410-9794 Edisi Khusus: Vol. 23 No. 4 (Desember 2. Halaman: 317 Ae 324 Terakreditasi Peringkat 4 (SINTA . sesuai SK RISTEKDIKTI Nomor. 158/E/KPT/2021 Pencegahan Korupsi Dana Desa (Studi Pada Kantor Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Bara. Vera Rimbawani Sushanty 1,*. Gatot Efrianto 2. Rachmat Pramukty 3. Arfian 4. Heru Irianto . Bambang Rudiansyah 6 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Surabaya. e-mail: rimbawani@ubhara. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: efrianto@dsn. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: pramukty@dsn. Fakultas Psikologi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: arfian@dsn. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bhayangkara Surabaya. e-mail: heru@ubhara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Langlangbuana. e-mail: rudiansahb79@gmail. * Korespondensi: e-mail: rimbawani@ubhara. Submitted: 12/10/2023. Revised: 23/11/2023. Accepted: 29/11/2023. Published: 07/12/2023 Abstract This research aims to determine efforts to prevent corruption in village funds in Sekarwangi Village. Cibadak District. Sukabumi Regency. West Java. This research uses a descriptive method with a qualitative approach. Data collection through interviews with Village Heads and Financial Planning Staff. This research states the modus operandi for misappropriating village funds, the village head's efforts to minimize opportunities for misappropriation or corruption of village funds. The modus operandi includes the preparation of the RAB which is not in accordance with the agreement at the village meeting, the accountability of the village head which is not in accordance with the funds used, the village head who borrows village funds for reasons but is not returned, official trips which are never carried out, inflated incentives for villages and others. The village head's efforts to minimize opportunities for misappropriation or corruption of village funds include when compiling and allocating village funds through deliberation, payments for development purposes through transfers, there must be inscriptions or banners containing information about a project being built, the village head and village officials must be firm, work on development projects is carried out by the community, the community carries out supervision through PTPKD, increases the capacity building of village officials, training for village heads and their staff, strengthening the capacity of village assistants, reducing regional government interference and optimizing the role of existing organizations in the village. Keywords: Prevention Of Corruption. Village Funds Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi dana desa di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data melalui wawancara dengan Kepala Desa dan Staff Perancangan Keuangan. Dalam penelitian ini disebutkan modus-modus operandi untuk menyelewengkan dana desa, upaya kepala desa untuk meminimalisir peluang penyelewengan atau korupsi dana desa. Modus operandi tersebut antara lain penyusunan RAB Available Online at http://ejurnal. id/index. php/JKI Vera Rimbawani Sushanty. Gatot Efrianto. Rachmat Pramukty. Arfian. Heru Irianto. Bambang Rudiansyah yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada musyawarah desa, pertanggungjawaban kepala desa yang tidak sesuai dengan dana yang digunakan, kepala desa yang dengan alasan meminjam dana desa namun tidak dikembalikan, perjalanan dinas yang pelaksanaannya tidak pernah ada, penggelembungan insentif perangkat desa dan lain lain. Upaya kepala desa untuk meminimalisir peluang penyelewengan atau korupsi dana desa antara lain saat menyusun dan mengalokasikan dana desa dilakukan melalui musyawarah, pembayaran untuk keperluan pembangunan melalui transfer, wajib ada prasasti atau banner yang memuat informasi tentang suatu proyek yang dibangun, kepala desa dan perangkat desa harus bersikap tegas, pengerjaan proyek pembangunan dilakukan oleh masyarakat, masyarakat melakukan pengawasan melalui PTPKD, meningkatkan capacity building perangkat desa, diklat kepala desa dan perangkatnya, penguatan kapasitas pendamping desa, mengurangi campur tangan pemerintah daerah dan mengoptimalkan peran organisasi yang ada di desa. Kata kunci: Pencegahan Korupsi. Dana Desa Pendahuluan Salah satu masalah di Indonesia yang sulit diatasi adalah korupsi, berita tentang tangkap tangan pejabat yang diduga melakukan korupsi menjadi tontonan yang biasa di media. Korupsi terus menggerogoti keuangan negara dari berbagai bidang dan meluas dalam masyarakat. Pemerintah telah berupaya melakukan cara untuk memberantas korupsi tapi kasus korupsi masih terjadi bahkan mengalami peningkatan baik dari besarnya kerugian maupun kualitasnya yang semakin sistematis. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, tidak hanya merugikan negara namun juga mengambil hak masyarakat secara sosial dan ekonomi sehingga harus mendapatkan perhatian yang ekstra. Pada Pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa unsur penting yaitu: . Setiap Orang. Melawan Hukum. Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara Setiap orang adalah perseorangan termasuk koorporasi (Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. , berkenaan dengan jabatan atau pegawai negeri. Korupsi sudah dalam fase yang berbahaya. Korupsi memasuki semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Korupsi merupakan tindakan yang meremehkan atau tindakan yang tidak beretika terhadap alat/lembaga negara. Perbuatan korupsi telah mengakar dari hulu ke hilir, mengacaukan berbagai macam bidang, hukum tidak diindahkan dan investor yang akan masuk ke Indonesia untuk menanamkan modalnya menjadi ragu bahkan mengurungkan niatnya, maka akibatnya pembangunan ekonomi dan politik berada dalam kondisi yang tidak berubah (Rahman, 2. Pihak yang rentan terhadap korupsi di tingkat pemerintahan adalah kepala desa karena kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan anggaran atau dana desa. Desa adalah kumpulan masyarakat hukum yang mempunyai wewenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan pemerintahan berdasarkan inisiatif, hak tradisional dan hak asal usul Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Desember 2. Pencegahan Korupsi Dana A yang diakui negara. Desa secara administratif berada dibawah kecamatan dan kepala desa sebagai pemimpinnya (H. Widjaja, 2. Menurut data Badan Pusat Statistik jumlah desa di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah 71. 074 desa. Desa-desa tersebut memberikan kontribusi di berbagai sektor, antara lain memenuhi kebutuhan pokok masyarakat secara nasional, menyediakan tenaga kerja, dan kontribusi Namun diperhitungkan karena jumlah penduduk yang besar tetapi angka kemiskinan di desa pada tahun 2021 mencapai 12,53% menurut Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan adalah memberikan dana desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan sumber dana desa yang ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Peruntukannya adalah untuk memberdayakan masyarakat, membina dalam hal kemasyarakatan, pembiayaan pembangunan dan untuk menyelenggarakan pemerintahan (UU Nomor 60 tahun 2. Menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pengelolaan keuangan desa adalah serangkaian mempertanggungjawabkan keuangan desa. Kepala desa sebagai pengguna anggaran atau dana berhak mengelola dan mempergunakan dana desa untuk pembangunan dan pengembangan desa. Dana pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Alokasi dana desa secara nasional mengalami peningkatan dari tahun 2022 ke tahun 2023. Tahun 2022 sebesar 68 trilyun sedangkan tahun 2023 70 trilyun (Purwanto, 2. Pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada desa untuk mengelola dana desa, namun demikian, harus diimbangi dengan kesadaran hukum kepala desa sebagai penanggung jawab dan perangkatnya. Jika tidak demikian akan menimbulkan kesulitan bagi pengelola dan merugikan masyarakat. Desa merupakan awal terbentuknya komunitas atau masyarakat dan struktur pemerintahan di Indonesia. Jika melihat sejarah, bagian penting dalam tatanan negara adalah masyarakat adat atau kelompok semacam desa (Nimatul Huda, 2. Berbagai pihak di desa harus ikut serta dalam mengawasi dan mengelola dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku mengingat besarnya dana yang diterima oleh desa. Kasus korupsi dana desa mencapai angka yang tinggi, 155 kasus korupsi di desa terjadi di tahun 2022 dengan kerugian Rp 381 miliar. Kerugian negara akibat pungutan liar dan suap mencapai Rp 2,7 milyar. Berdasarkan kategori ICW, sektor pendidikan, pemerintahan, utilitas dan sumber daya alam berada di bawah korupsi dana desa. Tahun 2022 kasus korupsi di desa mengalami kenaikan yang cukup berarti yaitu sebanyak 252 tersangka dengan 155 kasus dibandingkan dengan tahun 2016 dengan 22 tersangka dan 17 kasus. Untuk diketahui dana desa dikucurkan mulai tahun 2015 (Zakariya, 2. Dana desa harus dikelola dengan tertib, adil, efisien, patut, terbuka, ekonomis, sesuai dengan peraturan yang berlaku, mendahulukan kepentingan masyarakat serta mampu Copyright A 2023 Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Januari 2. Vera Rimbawani Sushanty. Gatot Efrianto. Rachmat Pramukty. Arfian. Heru Irianto. Bambang Rudiansyah dipertanggngjawabkan (Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Des. Pelaksanaan kegiatan yang dananya berasal dari dana desa diutamakan dikerjakan oleh masyarakat sendiri sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja dan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari desa setempat dan sekitarnya (Susanti et al. , 2. Metode Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan metode deskriptif. Tujuan deskriptif kualitatif adalah menggambarkan dan mendeskripsikan keadaan di lokasi penelitian, dengan memperhatikan kualitas, karakterisitik dan hubungan antar perbuatan atau kegiatan. Penelitian ini menggambarkan kondisi apa adanya, tanpa rekayasa, tanpa mengubah komponen (Sukmadinata, 2. termasuk terkait dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terkait penggunaan dana desa di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum studi kepustakaan antara lain buku, jurnal dan hasil penelitian yang sesuai dan berkaitan. Data yang terkumpul dikategorikan, dibandingkandan dihubungkan (Jujun S Suriasumantri, 2. Bahan hukum sebagai sumber data yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer, menggunakan bahan peraturan perundang-undangan yang terkait tema untuk dikaji dan ditelaah. Bahan hukum sekunder, terdiri dari bukti, laporan historis maupun temuan baik yang tidak atau dipublikasikan. Meliputi pendapat hukum yang didapat dari jurnal ilmiah, karya ilmiah, buku dan artikel dari website atau media cetak. Bahan hukum tersier, menggunakan sumber lain yang menunjang penelitian ini yang berupa indeks kumulatif dan lain-lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan Observasi. Menurut Djunaidi Ghonydan Fauzan Almanshur (Ghony. Djunaidi . Almanshur, 2. metode observasi mewajibkan peneliti untuk mengamati secara langsung alokasi dan pengelolaan dana desa. Wawancara. Pada penelitian ini pemberi informasi yang utama adalah kepala desa dan jajarannya terkait dana desa. Dokumentasi. Terkait pengawasan anggaran dana desa dokumentasi tidak hanya terkait dokumen pertanggungjawaban dana desa tetapi dapat dilihat dari riwayat laporan-laporan masyarakat terkait anggaran dana desa (Hamidi, 2. Guna mendapatkan berbagai data terkait penelitian, penulis menggunakan 4 . tahapan, editing, koding, merekonstruksi dan sistematisasi. Editing, yaitu memeriksa kembali kesesuaian, makna dan keterkaitan bahan hukum. Koding, yaitu memberikan catatan tentang jenis sumber bahan hukum misalnya jurnal, undang-undang dan lainnya. Merekonstruksi, yaitu penyusunan bahan sumber penelitian dengan urut. Sistematisasi, yaitu mengurutkan bahan hukum berdasarkan permasalahan dan pembahasan. Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Desember 2. Pencegahan Korupsi Dana A Hasil dan Pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2015 pemegang kekuasaan untuk mengelola keuangan desa adalah kepala desa. Kepala desa terpilih mempunyai hak untuk Kewajiban kewenangannya adalah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati atau Walikota. Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa pada akhir tahun anggaran. Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa melahirkan hal penting tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Pengakuan terhadap rekognisi . ak asal usu. diwujudkan dalam pemberian dana desa. Pengelolaan dana desa dilakukan secara swakelola dan diutamakan untuk memberdayakan masyarakat dan pembangunan. Dana desa Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menitikberatkan pada penanggulangan stunting. Menurut WHO . stunting adalah kondisi fisik yang pendek atau sangat pendek menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) yang didasarkan tinggi badan pada kurva pertumbuhan WHO disebbakan oleh kurangnya asupan nutrisi atau infeksi kronis dan berulang yang terjadi dalam 1000 HPK. Pencegahan stunting sejak dini diberikan kepada ibu hamil yang secara fisik rawan mengalami stunting. Untuk memastikan seorang ibu hamil berpotensi melahirkan bayi stunting dapat dilakukan dengan USG yang digunakan untuk mendeteksi keadaan janin para ibu hamil. Pengelolaan dana desa rawan sekali terjadi penyelewengan oleh kepala desa maupun Ada beberapa modus operandinya antara lain: Pembuatan RAB (Rancangan Anggaran Biay. diatas harga pasar. Pembangunan bangunan fisik yang bersumber di luar dana desa namun diakui berasal dari dana desa saat kepala desa mempertanggungjawabkan laporannya. Memindahkan dana desa ke rekening pribadi dengan alasan meminjam sementara namun tidak dikembalikan. Oknum perangkat desa melakukan pemotongan dana. Memalsukan biaya penginapan/perjalanan dinas seolah-olah melakukan perjalanan Menaikkan insentif aparatur desa. Memalsukan bukti pembelian atau menaikkan harga ATK. Pajak yang dipungut tidak disetorkan ke kantor pajak. Dana desa dipakai untuk pembelian inventaris kantor namun peruntukkannya untuk Pada musyawarah desa tidak melibatkan masyarakat (Sumolang, 2. Upaya pencegahan penyelewengan dana desa. Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dalam penelitian ini dibuat menjadi beberapa strategi. Pertama, saat menyusun dan mengalokasikan dana desa dilakukan dengan musyawarah. Tahap pertama adalah musyawarah dusun. Pihak yang melaksanakan adalah kepala dusun yang membawahi Copyright A 2023 Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Januari 2. Vera Rimbawani Sushanty. Gatot Efrianto. Rachmat Pramukty. Arfian. Heru Irianto. Bambang Rudiansyah 4 Rukun Warga (RW). Setelah dilakukan musyawarah dusun dilanjutkan dengan musyawarah Tahapan penting dalam penyusunan alokasi dana desa adalah pada forum musyawarah Masyarakat Pelaksana musyawarah desa ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD diibaratkan parlemen dalam struktural desa sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi. BPD lahir pada era otonomi Anggota BPD terdiri dari berbagai golongan misalnya pemuka agama, pemuka adat, tokoh pemuda dan lainnya yang dipilih dengan musyawarah untuk mas ajabatan 6 tahun dan dapat diusulkan sekali lagi. Tugas BPD adalah menampung aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa. Tahapan terakhir adalah pengesahan peraturan desa (Perde. Upaya pencegahan penyelewengan dana kedua yakni melakukan pembayaran langsung dilakukan kepada pihak penyedia bahan baku. Misalnya saat pembangunan sarana prasarana desa, pembayaran bahan bangunan langsung dilakukan desa kepada toko bangunan melalui Hal yang diutamakan dalam transparansi adalah bukti transaksi. Upaya ketiga, saat membuat atau membangun wajib ada prasasti atau banner, yang berisi identitas bangunan. Misalnya pembangunan jembatan, tertulis di prasasti, besarnya dana desa yang diserap, waktu pelaksanaan dan lain-lain. Hal ini merupakan salah satu perwujudan keterbukaan penggunaan dana desa. Upaya keempat, kepala desa dan perangkat desa harus bersikap tegas apabila ada kabupaten maupun kecamatan melakukan pemotongan dana desa. Pembangunan diupayakan dikerjakan oleh tenaga kerja dari masyarakat atau dikerjakan secara gotong royong. Upaya kelima, masyarakat dapat melakukan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Des. PTPKD terdiri dari. Sekretaris Desa. Kepala Seksi. dan Bendahara. Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat . mempunyai tugas: . Penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan APBDesa. Penyusunan, perubahan dan pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Pengendalian kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Verifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. Upaya ketujuh, peningkatan capacity building perangkat desa. Kepala desa dan perangkatnya dituntut mempunyai pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik agar mampu mencari problem solving dan mengambil keputusan yang bijak demi kepentingan yang lebih besar dan bermanfaat. Upaya pencegahan kedelapan yakni Diklat kepala desa dan perangkatnya. Desa Sekarwangi pada tahun 2020 sampai dengan 2022 sejumlah Rp 1,2 milyar sedangkan tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 1,5 milyar. Pengelolaan dana yang besar itu memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Salah satu upaya meningkatkan Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Desember 2. Pencegahan Korupsi Dana A kualitas SDM adalah mengikutsertakan kepala desa dan perangkatnya mengikuti diklat, pendampingan maupun bimbingan teknis. Penguatan Kapasitas Pendamping Desa. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara: . Pendampingan desa untuk merencanakan, melaksanakan dan memantau pemberdayaan dan pembangunan desa. Pendampingan desa untuk mengelola pelayanan sosial yang bersifat mendasar, usaha ekonomi, mendayagunakan teknologi tepat guna dan sumber daya alam. Peningkatan kapasitas dalam hal pemberdayaan dan pembangnan desa untuk Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. Pengorganisasian kelompokkelompok Desa. Menciptakan kader-kader pemberdayaan masyarakat desa. Pendampingan desa dalam pembangunan kawasan yang dan . Mengkoordinasikan pendampingan dan memfasilitasi laporannya oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Mengurangi campur tangan pemerintah daerah merupakan hal yang juga dapat diupayakan dalam pencegahan penyelewengan dana. Sering terjadi pada saat bupati melakukan kunjungan kerja ke desa untuk kepentingan politiknya dan memerintahkan kepala desa untuk melakukan kegiatan di luar alokasi dana desa. Kepala desa harus bersikap tegas menolaknya jika tidak akan mengganggu peruntukkan dana desa yag telah ditetapkan. Upaya terakhir yakni optimalkan peran organisasi yang ada di Desa. Organisasiorganisasi kemasyarakatan di desa harus dilibatkan secara maksimal pada saat merencanakan alokasi dana desa dan pengawasannya seperti PKK. Karang Taruna. Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. , kelompok tani dan sebagainya. Sehingga jika organisasi tersebut aktif maka potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir. Kesimpulan Potensi penyelewengan atau korupsi dalam alokasi, pengelolaan, dan peruntukkan dana desa merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan misalnya saat penyusunan RAB yang keluar dari kesepakatan pada musyawarah desa, pertanggungjawaban kepala desa yang tidak sesuai dengan dana yang yang digunakan, kepala desa yang dengan alasan meminjam dana desa namun tidak dikembalikan, perjalanan dinas yang pelaksanaannya tidak pernah ada, penggelembungan insentif perangkat desa dan lain lain. Upaya yang dilakukan Kepala Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang dilakukan dalam pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa antara lain saat menyusun dan mengalokasikan dana desa melalui musyawarah, pembayaran untuk keperluan pembangunan melalui transfer, wajib ada prasasti atau banner yang memuat informasi tentang suatu proyek yang dibangun, kepala desa dan perangkat desa harus bersikap tegas, pengerjaan proyek pembangunan dilakukan oleh masyarakat, masyarakat melakukan pengawasan melalui PTPKD, meningkatkan capacity building perangkat desa, diklat kepala desa dan perangkatnya, penguatan kapasitas pendamping desa, mengurangi campur tangan pemerintah daerah dan mengoptimalkan peran organisasi yang ada di desa. Sehingga sampai saat ini pemerintahan Desa Sekarwangi Copyright A 2023 Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 317 Ae 324 (Januari 2. Vera Rimbawani Sushanty. Gatot Efrianto. Rachmat Pramukty. Arfian. Heru Irianto. Bambang Rudiansyah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi mampu menjaga amanat dan tanggung jawab mengelola dana desa dengan baik. Ucapan Terima Kasih Pelaksanaan penelitian ini didanai dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Artikel ini merupakan bukti luaran penelitian yang dilaksanakan dalam giat Gebyar Tridharma Perguruan Tinggi Keluarga Polri yang melibatkan kolaborasi tiga institusi dari keluarga Polri yakni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Universitas Lalangbuana dan Universitas Bhayangkara Surabaya. Daftar Pustaka