JURNAL HUKUM SASANA. Volume 10. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ni Kadek Suandewi1. Ika Dewi Sartika Saimima2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: suande1006@gmail. com, ika. saimima@ubharajaya. DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 10-05-2024 Revised: 30-05-2024 Accepted: 02-12-2024 Abstract: Balinese people now note the existence of a new type of marriage, namely marriage on ngelahang. Each couple undergoing this ngelahang marriage makes a marriage agreement, known as pasubaya mewarang. Therefore, problems arise regarding regulations related to pasubaya barung in the context of ngelahang marriages according to the Marriage Law and what policies provide freedom for only children resulting from marriages in gelahang to choose the care or burden of the father of one of the family The type of research applied in this study is normative legal research with a legal and comparative legal approach, as well as a study of cases that occurred. The conclusion of this research states that the regulations regarding pasubaya barung in marriage situations in the Cau Tua Traditional Village. Marga District. Tabanan Regency, are in line with the perspective contained in the Marriage Law and marriage agreements. Pasubaya mewarang can be considered valid based on the provisions contained in Article 1320 of the Civil Code. Article 1313 of the Civil Code, and Article 1338 of the Civil Code. A policy that gives freedom to the only child resulting from a marriage in a gelahang to choose the responsibility or burden of a father from one of the family members can involve the formation of a marriage agreement, in accordance with the procedures regulated in Article 1320 of the Civil Code. Keywords: Marriage. Pasubaya Mewarang. Padegelahang. License: Copyright . 2024 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak Bali kini mencatat adanya jenis perkawinan baru, yakni perkawinan pada Setiap pasangan yang menjalani perkawinan ngelahang ini membuat perjanjian kawin, dikenal sebagai pasubaya mewarang. Oleh karena itu, permasalahan muncul mengenai regulasi terkait pasubaya mawarang dalam konteks perkawinan ngelahang menurut Undang-Undang perkawinan dan Bagaimana kebijakan yang memberikan keleluasaan terhadap anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tetegenan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga. Tipe penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah riset hukum normatif dengan pendekatan undangundang dan perbandingan hukum, serta telaahan kasus yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa peraturan mengenai pasubaya mawarang dalam situasi perkawinan di Desa Adat Cau Tua. Kecamatan Marga. Kabupaten Tabanan, sejalan dengan perspektif yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan perjanjian kawin. Pasubaya mewarang dapat dianggap sah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata, dan Pasal 1338 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 KUHPerdata. Kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada anak tunggal hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tanggungan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga dapat melibatkan pembentukan perjanjian kawin, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci: Perkawinan. Pasubaya Mewarang. Padegelahang. PENDAHULUAN Ikatan perkawinan melibatkan penyatuan dua individu, seorang pria dan seorang wanita, yang sebelumnya menjalani kehidupan secara terpisah. Pasal 28B ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menjamin hak setiap individu untuk membentuk keluarga melalui ikatan perkawinan yang Hukum keluarga mencakup norma-norma yang mengatur hubungan kekeluargaan, baik yang bersifat kekerabatan maupun yang timbul dari tindakan hukum. Tujuan dari perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang bahagia dan langgeng sesuai dengan kehendak Tuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hukum adat Bali mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan suci antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga utama dengan keturunan purusa. Agama Hindu memuat pemahaman tentang alam semesta dan manusia yang terdapat dalam naskah suci, yang disebut sebagai Veda. Selama berabad-abad, penganut Hindu percaya bahwa isi naskah ini diungkapkan oleh dewa puncak kepada para resi, brahmana, dan guru, kemudian direkam dalam bentuk tertulis. Dalam ajaran Hindu, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sesuai dengan kitab suci Veda yang menyatakan bahwa perkawinan adalah pembentukan keluarga yang terjadi sekali dalam hidup 2 Bagi penduduk Bali yang mengikuti tradisi hukum adat Hindu, perkawinan dianggap sebagai suatu tanggung jawab yang esensial karena memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam kehidupan mereka. Masyarakat Hindu di Bali percaya bahwa tujuan dari perkawinan terkait erat dengan tanggung jawab seseorang untuk memperoleh keturunan, sebagai langkah untuk mendamaikan dosa-dosa orang tua melalui kelahiran seorang anak laki-laki. Sloka No. 2 dari Weda Slokantara dan Pasal 161 Buku IX Manawa Dharmasastra menekankan pentingnya usaha memperoleh anak dalam konteks perkawinan. Ini mencerminkan nilai-nilai dan keyakinan yang mendalam dalam masyarakat Hindu Bali terkait 1 Djaksa. Gde. Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Hindu dengan Perkawinan Menurut UU No. 1/1974. Skripsi pada Fakultas Hukum UI. Jakarta, h. 2 Undhiksa. Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat Dan Kesetaraan Gender. Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5. : 1Ae9. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 dengan institusi perkawinan. Wiwaha . dalam masyarakat Hindu memiliki makna dan posisi istimewa dalam kehidupan, sebagai langkah awal menuju kehidupan berkeluarga. Merupakan suatu upacara yang penuh dengan nilai keagamaan dan diwajibkan oleh norma-norma, perkawinan terkait dengan tanggung jawab untuk melanjutkan garis keturunan dan menghapus dosa. Dihormati karena memberikan kesempatan bagi para leluhur untuk reinkarnasi, perkawinan bertujuan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan penuh kebahagiaan. Manawadharmasastra menjelaskan tiga tujuan perkawinan: dharmasampatti . elaksanaan dharma bersam. , praja . elahirkan keturuna. , dan rati . enikmati kehidupan seksual dan kepuasan indria lainny. 4 Sistem hukum adat Bali, sebagaimana diatur dalam peraturan desa pakraman, mengakui dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan konvensional dan perkawinan nyentana atau nyeburin. Meskipun demikian, keberadaan kondisi khusus mendorong masyarakat untuk memilih jalur perkawinan yang berbeda, yakni melalui perkawinan gelahang. Fenomena ini terjadi di Bali, di mana semakin banyak orang memilih perkawinan gelahang sebagai alternatif untuk memperoleh keturunan dan melanjutkan garis keturunan keluarga. Sistem warisan dalam perkawinan gelahang mengambil prinsip parental, menunjukkan pergeseran dari pola patrilineal ke pola parental. Faktor-faktor seperti kemajuan sosial dan tingkat pendidikan membuka pikiran terhadap gagasan gender yang setara dan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM). Pengasuhan anak dalam keluarga hasil perkawinan pada gelahang cenderung mengikuti pola asuhan demokratis dengan hak dan kewajiban yang sama antara orang tua dan anak. Dampak logis dari perkawinan dalam komunitas gelahang adalah pergeseran status kekeluargaan dari tingkat individu ke entitas bersama yang disebut sebagai kebapaan dan ibu secara bersama-sama, yang umumnya dikenal sebagai kedudukan parental. Hak dan kewajiban suami serta istri dikenal sebagai tanggung bersama-sama, atau dalam bahasa setempat dikenal sebagai negen dadua, di mana keduanya memiliki peran yang setara di kediaman masing-masing. Anak-anak atau keturunan juga memiliki hak dan kewajiban yang setara di kediaman ibu dan bapak, termasuk sebagai penerus keturunan, ahli waris, dan memiliki tanggung jawab terhadap tempat ibadah di rumah kedua orang tua mereka. Menurut PHDI Bali, perkawinan pada gelahang dianggap sebagai pergeseran budaya positif yang memberikan hak waris kepada anak perempuan, menghormati hak asasi manusia, khususnya 3 Pudja. Gde dan Tjokorda Rai Sudharta. Manawa Dharmasastra (Manu Dharmacastr. Dit. Jen Bimas Hindu dan Departemen Agama RI. Jakarta, h. 4 Natih. Ni Ketut. Pembinaan Perkawianan Agama Hindu. Jakarta: Yayasan Dharma Santhi. 5 Pitana. I Gede. Desa Adat Dalam Arus Modernisasi. Denpasar: Bali Post. Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 hak anak perempuan. 6 Agar dapat mengelak dari potensi masalah, pasangan yang akan menikah di pelaminan berupaya mengantisipasi dengan merumuskan kesepakatan tertulis mengenai segala hal yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini dikenal dengan istilah "pasubaya mawarangAy, yang merupakan perjanjian antara keluarga perempuan dan keluarga laki-laki. Perjanjian ini disepakati oleh kedua calon pasangan sebelum atau ketika mereka menikah, mendapat persetujuan dari keduanya, serta mendapat persetujuan dari orang tua dan tokoh-tokoh terkemuka di daerah asal mereka masing-masing. Fungsi perjanjian ini serupa dengan kesepakatan perkawinan pada umumnya, yang bertujuan untuk menegaskan kewajiban dan tanggung jawab suami istri, serta mempersiapkan langkahlangkah untuk kehidupan perkawinan mereka, tempat pelaksanaan upacara, kedudukan setelah perkawinan, serta penyelesaian potensial permasalahan di masa depan. Pasubaya mewarang diharapkan dapat menjamin kelangsungan perkawinan dan menangani berbagai aspek seperti kedudukan keturunan hasil dari perkawinan pada gelahang. Pasubaya mewarang dibuat dengan tujuan menjadi panduan jika suatu permasalahan muncul di kemudian hari. Meskipun pasangan suami istri berharap tidak ada konflik dalam rumah tangga, pasubaya mewarang dapat menjadi pedoman untuk menemukan solusi kekeluargaan saat permasalahan timbul. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kapasitas untuk mengakui hak dan tanggung jawab yang dimilikinya. Dalam pasubaya mewarang, kehendak kedua belah pihak harus sejalan dengan norma agama, hukum ketertiban umum, dan kesusilaan. Isinya melibatkan identitas pihak, hak dan kewajiban, serta penyelesaian administrasi perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 UndangAeUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan maksud membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa kehadiran anak menjadi salah satu tujuan utama dalam perkawinan, di mana anak mencakup istilah umum yang mengacu pada keturunan manusia yang masih berusia muda atau belum Di sisi lain, anak tunggal merujuk pada individu yang tidak mempunyai saudara kandung atau sedarah. Anak tunggal adalah satu-satunya keturunan dari orang tua yang Mereka tumbuh dan berkembang tanpa adanya saudara kandung dalam lingkungan keluarga mereka. Mengacu pada hal tersebut dalam perkawinan pada gelahang juga tidak menutup kemungkinan nantinya memiliki anak tunggal sehingga nantinya akan terlibat juga dalam pasubaya mewarang yang sebelumnya dibuat oleh orang tuanya sebelumnya. 6 Putu Dyatmikawati. Kedudukan Perkawinan Pada Gelahang. Udayana University Press. Denpasar, h. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Berdasarkan konteks tersebut, muncul suatu dilema terkait validitas perjanjian perkawinan, apakah dapat dianggap sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif. Mengingat bahwa perjanjian tersebut juga dibuat sebelum anak tersebut lahir dan tanpa persetujuan dari anak tersebut. Bagaimanakah pengaturan terkait pasubaya mawarang dalam perkawinan pada gelahang perspektif Undang-Undang perkawinan dan Bagaimanakah kebijakan yang memberikan keleluasaan terhadap anak hasil perkawinan pada gelahang untuk memilih tetegenan atau beban ayah ayahan dari salah satu pihak keluarga. METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif, suatu bentuk penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis bahan pustaka atau data sekunder. Metode pengumpulan informasi hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Pengumpulan Informasi Kepustakaan. Pendekatan ini melibatkan kegiatan studi kepustakaan atau dokumentasi, yang mencakup serangkaian langkah untuk mengumpulkan data melalui membaca, menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami bahan hukum seperti peraturan dan literatur yang relevan dengan isu yang dibahas. PEMBAHASAN Pengaturan Terkait Pasubaya Mawarang Dalam Perkawinan Pada Gelahang Perspektif Undang-Undang Perkawinan Konstitusi yaitu UUD NRI 1945 menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar, termasuk hak untuk menikah yang diakui sebagai hak asasi menurut UUD 1945. Penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Hukum tidak hanya terbatas pada norma tertulis dalam undang-undang, melainkan juga tercermin dalam praktek sehari-hari masyarakat yang dihormati dan diterapkan. Ketika masyarakat menganggap perkawinan sejenis sebagai suatu kebutuhan, bentuk perkawinan tersebut seharusnya segera mendapatkan pengakuan secara hukum maupun sosial. Dalam eksplorasi Bagian II, telah diuraikan mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di Bali, prosedur perkawinan dalam ranah hukum adat Bali, dan tata cara perkawinan sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Rincian Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 pelaksanaan perkawinan pada tingkat holistik, mencakup perspektif agama Hindu, norma hukum adat Bali, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah dijelaskan. Dorongan utama yang mendorong terjadinya perkawinan dalam lingkungan keluarga adalah kekhawatiran terhadap warisan yang akan ditinggalkan oleh orang tua. Ini melibatkan tanggung jawab seperti merawat orang tua pada masa tuanya, dan hak-hak seperti hak atas harta kekayaan yang akan diwariskan. Hal ini sejalan dengan definisi dan tujuan perkawinan menurut Hukum Adat Bali, yang menekankan pada pertemuan laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan keturunan sebagai wujud keselarasan dan kesepakatan. 7 Ketahanan hukum adat keluarga di masyarakat hukum adat Bali tetap kokoh dan mendapat pengakuan dari warga, melampaui ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 8 Dalam perkembangan waktu, norma-norma moral, baik secara sengaja maupun tidak, dengan cepat atau lambat, sadar atau tidak sadar, akan terus mengalami 9 Perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, yang menegaskan bahwa: Ikatan perkawinan dianggap sah apabila dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam setiap agama atau keyakinan yang dianut. Catatan setiap perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan yang diakui sebagai sah berdasarkan undang-undang perkawinan nasional adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku, termasuk dalam ranah hukum agama Islam, agama Kristen/Katolik, agama Hindu, dan agama Budha. Ungkapan "hukum khusus masingmasing agama" mengacu pada peraturan hukum yang terkait dengan keyakinan dan agama yang dianut oleh para pihak yang terlibat serta keluarga mereka. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan lintas agama, yang berarti ikatan tersebut mengikuti norma-norma dari salah satu kepercayaan yang dianut oleh pasangan tersebut, baik itu agama yang dianut oleh calon suami maupun agama calon istri. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa keabsahan suatu perkawinan tidak ditentukan oleh kepercayaan atau agama yang berbeda 7 Windia. Wayan P. dan Ketut Sudantra. Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi FH Unud, h. 8 Wayan P. Windia dkk. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Udayana University Press. Denpasar, h. 9 Dewi. Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha. Kerta Dyatmika, 13. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 diantara kedua individu tersebut. Artinya, perkawinan yang diakui sebagai sah adalah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum agama yang dipilih oleh pasangan yang Perkawinan dalam keyakinan Hindu di Bali dianggap sebagai dharma yang merupakan upacara manusa yadnya. Upacara ini dilakukan dengan maksud membayar hutang kepada orang tua atau leluhur. 10 Persekutuan hidup bagi penganut agama Hindu perlu diorganisir sesuai dengan norma-norma keagamaan yang berlaku. Menurut ajaran yang terdapat dalam bagian ketiga kitab Manawa Dharmasastra, yakni pada sloka i. 21, terdapat delapan model ikatan perkawinan yang diakui, melibatkan brahma wiwaha, daiwa wiwaha, rsi wiwaha . , prajapati wiwaha, asura wiwaha, gandharwa wiwaha, raksasa wiwaha, dan paisaca . Penjelasan rinci mengenai setiap bentuk perkawinan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Kedelapan bentuk perkawinan tersebut memiliki pengertian sebagai berikut: Brahma Wiwaha: Pemberian seorang putri kepada seorang rohaniwan yang diundang oleh bapak dari keluarga perempuan. Daiwa Wiwaha: Pemberian anak perempuan kepada pendeta ketika ia memimpin ibadah pada saat pelaksanaan upacara. Arsa Wiwaha: Perkawinan terjadi setelah perempuan menerima pembayaran mas kawin dari calon suami. Prajapati Wiwaha: Perkawinan terjadi ketika seorang ayah memberikan anak perempuannya kepada pihak laki-laki sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan peran sebagai kepala keluarga. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dalam konteks kehidupan berkeluarga . rehasta asram. Asura Wiwaha: Perkawinan terjadi setelah calon suami menerima calon istri dengan memberikan sejumlah mas kawin sesuai dengan keinginannya dan juga harapan dari keluarganya. Gandharwa Wiwaha: Perkawinan bersandar pada kesepahaman timbal balik antara individu pria dan wanita, yang didasari oleh keinginan batin mereka untuk menjalin hubungan intim. Raksasa Wiwaha: Perkawinan yang terjadi dengan cara menculik seorang perempuan tanpa menghiraukan setuju atau tidaknya pihak perempuan tersebut. 10 Ida Bagus Anom, 2010. Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu. Kayumas Agung. Denpasar, h. Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Paisaca Wiwaha: Perkawinan terjadi ketika seorang pria melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang sedang dalam keadaan tertidur, di bawah pengaruh minuman beralkohol, atau kebingungan. Pelaksanaan perkawinan dalam adat Bali dilakukan melalui dua metode, yaitu memadik . dan ngerorod . ari bersam. Namun, perkawinan biasa dan perkawinan nyentana merupakan jenis perkawinan yang paling umum diadakan. Penting dicatat bahwa setiap upacara perkawinan, termasuk perkawinan pada gelahang, selalu dilakukan dengan upacara 11 Keberadaan ikatan perkawinan dalam lingkungan keluarga mengakibatkan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam wilayah keluarganya karena keduanya memiliki status sebagai purusa. Proses perencanaan acara perkawinan umumnya diberikan kepada masing-masing keluarga dan calon pasangan. Rincian acara perkawinan ini diatur secara tertulis, dibentuk melalui kesepakatan antara calon pasangan dan keluarga mereka. Inti dari suatu kesepakatan umumnya mirip, di mana terkandung keinginan bersama dari pihak-pihak yang berkomitmen untuk menjalankan tindakan sesuai dengan isi perjanjian yang telah mereka buat. Ini sebanding dengan pembuatan surat pernyataan kesepakatan. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka pihak-pihak terlibat memiliki hak dan tanggung jawab terkait isi kesepakatan yang telah dibuat. Pasubaya mewarang, mirip dengan kesepakatan yang dijelaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, merujuk pada tindakan di mana satu atau lebih individu mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih. Pembuatan pasubaya mewarang dilakukan dengan tujuan menjadi pedoman jika terjadi permasalahan di masa depan. Meskipun pasangan suami istri tidak menginginkan adanya konflik dalam kehidupan rumah tangga, pasubaya mewarang dapat dijadikan sebagai panduan ketika masalah muncul. Hal ini memungkinkan setiap pihak untuk mencari solusi secara keluarga dan menyadari hak serta kewajiban mereka masing-masing. Dalam konteks perjanjian ini, setiap keinginan yang dinyatakan oleh kedua pihak harus sejalan dengan norma-norma ketertiban umum, etika, peraturan hukum, dan prinsip-prinsip agama. Dokumen ini mencakup butir-butir mengenai identitas para pihak, hak-hak dan tanggung jawab mereka, serta prosedur administratif dalam menyelesaikan aspek-aspek perkawinan. Perkawinan di gelanggang dapat memuat perjanjian kawin dengan merujuk pada peraturan yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menetapkan bahwa agar perjanjian sah, harus dipenuhi empat persyaratan, yaitu: 11 Wayan P. Windia dkk, 2014. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Udayana University Press. Denpasar, h. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya Adanya kesepakatan bagi individu yang terikat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dapat diinterpretasikan bahwa untuk memastikan keabsahan suatu perjanjian, pihak-pihak yang terlibat harus setuju dan memiliki niat baik untuk melaksanakan perjanjian Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan Maksud dari kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan dalam pasal ini adalah bahwa agar suatu perjanjian atau perikatan sah, semua pihak yang terlibat harus memiliki kecakapan hukum atau kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Dalam konteks ini, "kecakapan hukum" atau "kapasitas hukum" merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengadakan perjanjian atau perikatan. Maksudnya, semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian harus memenuhi persyaratan hukum tertentu agar perjanjian tersebut dianggap sah dan mengikat. Suatu hal tertentu "suatu hal tertentu" mengacu pada objek perjanjian yang harus dapat diidentifikasi dengan Dengan kata lain, objek perjanjian harus nyata dan dapat ditentukan dengan jelas, sehingga dapat menjadi dasar yang jelas untuk melaksanakan perjanjian. Suatu sebab . yang halal Dalam konteks sebab . , yang dimaksud adalah suatu alasan atau dasar yang sah untuk melakukan perjanjian atau perbuatan hukum tersebut. Dengan kata lain, sebab adalah alasan yang mendasari atau menjadi dasar sahnya suatu perjanjian atau perbuatan hukum. Sebab ini haruslah halal atau sah menurut hukum. Jika sebab . dari suatu perjanjian atau perbuatan hukum tersebut tidak halal atau tidak sah, maka perjanjian atau perbuatan hukum tersebut dapat dianggap tidak sah menurut hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya bahwa dasar atau alasan suatu perjanjian haruslah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Isi dari pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. " Pada intinya, suatu perjanjian melibatkan "saling mengikatkan diri". 12 Dalam suatu kesepakatan, terdapat beberapa unsur, yakni: 12 Setiawan R. , 1987. Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya. Bina Cipta. Bandung, h. Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Adanya para pihak. Kehadiran pihak-pihak terlibat menjadi esensial dalam suatu Pihak-pihak tersebut merujuk kepada subjek-subjek perjanjian yang minimal berjumlah dua individu, serta wajib memiliki kewenangan untuk menjalankan tindakan hukum sesuai ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Adanya persetujuan antara pihak-pihak. Kesepakatan antara kedua belah pihak telah disepakati secara pasti dan bukan hasil dari proses negosiasi. Akan ada suatu tujuan yang ingin dicapai. Artinya, target yang diinginkan oleh pihak-pihak terkait sebaiknya sejalan dengan prinsip-prinsip tata tertib, normanorma moral, dan peraturan perundang-undangan. Adanya prestasi yang akan dilaksanakan, artinya akan ada pencapaian yang akan Ini menyiratkan bahwa pencapaian merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian. Terdapat bentuk atau format khusus, baik secara verbal maupun tertulis. Artinya, kesepakatan dapat diungkapkan baik secara lisan maupun tertulis. Prinsip ini sesuai dengan aturan hukum yang menegaskan bahwa perjanjian yang diwujudkan dalam format tertentu memiliki keabsahan yang mengikat dan memberikan bukti yang kokoh. Pada intinya, suatu perjanjian menghasilkan kewajiban atau prestasi dari satu individu atau lebih . ihak yang berkepentinga. kepada satu atau lebih pihak lain yang memiliki hak atas pencapaian yang timbul dari perjanjian tersebut. Keterikatan para pihak dalam suatu perjanjian tidak hanya terbatas pada kesepakatan, melainkan juga melibatkan beberapa unsur lain sesuai dengan nilai moral, kesesuaian, dan norma-norma yang mengikat para pihak. Suatu aspek yang terkait dengan harta kekayaan. Menurut R. Setiawan, perjanjian adalah tindakan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri atau mereka saling mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. 13 Mariam Darus Badrulzaman, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. 14 Abdulkadir Muhammad, 1990. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Kebijakan Yang Memberikan Keleluasaan Terhadap Anak Hasil Perkawinan Pada Gelahang Untuk Memilih Tetegenan Atau Beban Ayah Ayahan Dari Salah Satu Pihak Keluarga Dalam konteks upacara perkawinan adat Bali, setelah dilaksanakan upacara gelahang, status dan kedudukan pasangan suami . ihak pertam. dan istri . ihak kedu. tidak mengalami Kedua pasangan tetap memegang posisi sebagai kepala keluarga di rumah masing-masing, dengan segala tanggung jawab dan hak yang melekat pada seorang kepala keluarga, sejalan dengan norma adat Bali dan peraturan desa Pakraman setempat. Jenis perkawinan ini menandai suatu bentuk baru yang berbeda dari perkawinan sebelumnya, terutama perkawinan nyentana di mana perubahan status dari suami menjadi istri atau sebaliknya terjadi. Purusa dari pihak pertama memiliki tanggung jawab dan hak sepenuhnya terkait dengan keberlanjutan parhyangan, pawongan, dan palemahan orang tua serta leluhurnya, sesuai dengan norma adat Bali dan peraturan desa Pakraman. Sementara itu, pihak kedua menduduki posisi sebagai predana yang wajib menjalankan segala swadharma sebagai seorang Sebaliknya, purusa dari pihak kedua juga memiliki tanggung jawab dan hak sepenuhnya terhadap kelangsungan parhyangan, pawongan, dan palemahan orang tua dan leluhurnya, sejalan dengan norma adat Bali dan peraturan desa Pakraman. Pihak pertama, sebagai predana, diharapkan melaksanakan segala swadharma yang sesuai dengan perannya sebagai predana. Cucu utama dari pasangan suami istri Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yang merupakan keturunan sesuai dengan persetujuan dan leluhur mereka, akan memikul tanggung jawab dan hak sebagai cucu marep purusa. Anak-anak berikutnya dari pasangan tersebut akan melanjutkan garis keturunan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tunduk pada norma adat Bali dan peraturan di desa Pakraman. Mereka wajib mematuhi aturan yang sama dengan leluhur mereka, dengan segala kewajiban dan hak yang sesuai, sejalan dengan ketentuan hukum adat Bali dan awig-awig di desa Pakraman terkait. Jika pasangan tersebut hanya memiliki satu anak atau tidak memiliki keturunan, untuk memastikan kelangsungan hak dan kewajiban, mereka memiliki opsi untuk mengangkat anak sesuai dengan norma adat Bali dan peraturan yang berlaku di desa Pakraman setempat. Kesepakatan perkawinan umumnya digarap untuk menjamin perlindungan hukum bagi kedua pasangan, yakni suami dan istri, guna memastikan keberlakuan yang efisien sepanjang perkawinan berlangsung. Perjanjian semacam itu tak hanya mengatur masalah keuangan, melainkan juga menangani aspek-aspek krusial dalam perkawinan, termasuk hak dan tanggung jawab keduanya, larangan terhadap Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 (KDRT), aturan terkait perceraian atau kematian, pemilikan harta warisan dan pemberian, kewajiban terhadap anak-anak, baik dari segi keuangan maupun pendidikan, dan berbagai hal Para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini diharapkan untuk menghormati serta menjalankan isi kesepakatan tersebut, dan dilarang keras melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati. Dalam ranah perkawinan pada tingkat struktural, implikasinya adalah bahwa wanita mengambil peran sebagai purusa, meneruskan garis keturunan di keluarga asalnya, sedangkan pria tetap memegang status sebagai purusa untuk melanjutkan keturunan di keluarga kelahirannya. Anak yang lahir dari perkawinan di periode ini, yang kemudian menimbulkan tanggung jawab dan hak serta hubungan dengan komunitas setempat, akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan penjelasan tersebut, bentuk perkawinan ini sering disebut sebagai duwenang sareng atau miliki bersama. Gelahang perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap suami dan istri, termasuk harta bersama dan keturunan yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan. Perkawinan mencakup perjanjian bersama antara suami dan istri untuk menjalani kehidupan bersama, yang pada gilirannya menghasilkan hak dan tanggung jawab bagi keduanya. Dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh I Made Ngurah Karyasa Putra dengan judul Status Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Adat Bali (Studi Kasus Lingkungan Karang Siluman. Kecamatan Cakranegar. yang membicarakan mengenai hak waris yang dimiliki oleh anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat, khususnya dalam konteks hukum adat Bali. Dalam tradisi ini, anak angkat tidak memiliki klaim sah untuk menerima bagian dari harta peninggalan orang tua kandungnya karena ikatan kekeluargaannya dianggap terputus saat upacara pemerasan substansi dilakukan. Meskipun topiknya seputar hak anak, penelitian yang sedang dilakukan oleh penulis saat ini lebih fokus pada hak-hak anak yang berasal dari perkawinan dalam konteks yang berbeda. Penelitian Ria Maheresty A. S berjudul "Hak Anak Perempuan Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Bali" memfokuskan pada hak anak perempuan dalam sistem pewarisan di Banjar Tengah Sidorejo. Kecamatan Sekampung Udik. Kabupaten Lampung Timur. Dalam konteks ini, hak warisan bagi anak perempuan ditentukan oleh kebijakan orang tua berdasarkan pertimbangan kasih sayang. Meskipun penelitian ini memiliki substansi yang sama mengenai hak anak, perbedaannya dengan penelitian saat ini terletak pada fokus penelitian yang berkaitan dengan Hak anak dari perkawinan pada gelahang. 15 Wayan P. Windia dkk. Perkawinan Pada Gelahang di Bali. Udayana University Press, h. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Dalam penelitian yang dilakukan oleh Dewa Ayu Herlina Dewi dengan judul Kedudukan Ahli Waris Yang Berpindah Agama Dalam Harta Waris Menurut Hukum Waris Adat Bali, yang membahas mengenai Kedudukan Ahli Waris yang Berubah Agama dalam Konteks Pewarisan Menurut Tata Hukum Adat Bali, situasi di mana seorang ahli waris memutuskan untuk mengganti keyakinannya memiliki implikasi signifikan terhadap hak dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum adat Bali. Seorang ahli waris yang beralih agama diatur oleh norma-norma adat, yang mengarah pada pembatasan hak dan kewajiban yang terkait dengan agama, keluarga, kehidupan desa adat, dan nilai-nilai budaya masyarakat adat di Bali. Dalam konteks ini, ahli waris yang beralih agama hanya diakui dalam kapasitas sebagai anak biologis dengan kewajiban terhadap orang tua mereka, dan tidak lagi terlibat dalam kewajiban atau hak-hak yang terkait dengan aspek-aspek lain seperti agama dan budaya adat Bali. Penelitian saat ini yang dilakukan oleh penulis menitikberatkan pada hak anak yang berasal dari perkawinan, dengan fokus pada dimensi yang berbeda dari penelitian Setiap pasangan yang menjalani ikatan perkawinan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan hak-hak dan kewajibankewajiban khusus bagi suami dan istri. Hak, dalam konteks ini, merujuk pada kepemilikan atau klaim yang dapat dimiliki oleh suami atau istri sebagai hasil dari ikatan perkawinan Pemilik hak tersebut dapat menghapusnya jika hak yang seharusnya diterima atau dibayarkan oleh pihak lain tidak dipenuhi atau dilaksanakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, kewajiban mencakup tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh suami atau istri untuk memenuhi hak-hak pihak lain yang terkait. Dalam tatanan hukum adat Bali, ikatan perkawinan tidak hanya menggabungkan pria dan wanita, melainkan juga menegaskan hak . dan tanggung jawab . keduanya dalam konteks adat istiadat. Hak dan kewajiban ini mencakup tanggung jawab terhadap anak-anak dan orang tua dari kedua belah pihak, serta hak dan kewajiban terkait dengan harta warisan dalam lingkup keluarga, pemeliharaan tempat suci di dalam rumah, dan sebagainya. Tambahan pula, terdapat hak dan kewajiban yang terkait dengan partisipasi dalam masyarakat, seperti kewajiban sebagai anggota masyarakat di banjar, desa pakraman, subak, dan sejenisnya. Dalam konteks perkawinan pada gelahang, pasubaya mewarang pada perkawinan ini menyebabkan si anak tunggal harus mengemban kewajiban di kedua keluarga sehingga ini sangat merugikan hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak berstatus sebagai purusa, mereka harus memikul hak dan kewajiban terhadap kedua keluarga dan lingkungan masyarakatnya. Kedua belah pihak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dan ayahan banjar, serta kewajiban skala niskala Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 yang dimana kewajiban skala berupa merawat orang tua, menjaga warisan, dan melakukan ayahan banjar sedangkan untuk kewajiban niskala melaksanakan upacara keagamaan seperti odalan pada hari-hari tertentu di sanggah atau merajan. Berdasarakan hal tersebut tentu saja pasubaya mewarang dalam perkawinan pada gelahang ini sangat merugikan anak tunggal dari perkawinan pada gelahang. Jika mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata seorang anak belum bisa turut serta dalam sebuah perjanjian karena salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah Kecakapan untuk membuat suatu perikatan dan seorang anak yang belum berusia 18 (Delapan Bela. Tahun belum bisa dikatakan cakap untuk melakukan suatu perjanjian. Oleh karena itu, dianggap penting untuk memiliki aturan adat yang dapat mengatur agar seorang anak tunggal yang terlahir dalam perkawinan pada gelahang dapat menolak hasil dari pasubaya mewarang yang menginginkan agar si anak tunggal ini mengemban kewajiban di kedua belah pihak keluarga. Mengingat pada saat dilaksanakan perjanjian pasubaya mewarang, sang anak tidak terlibat sebagaimana pengertian perjanjian yang diatur dalam pasal 1313 KUHPer di mana perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Maka diharapkan dengan adanya kontruksi pada hukum adat terkait pasubaya mewarang dalam perkawinan pada gelahang dapat melindungi sang anak tunggal yang lahir dari perkawinan pada gelahang dengan tidak langsung membebani dengan kewajiban pada dua keluarga dan sang anak bisa memilih kewajiban pada keluarga mana yang akan diambil pada saat dewasa nanti. KESIMPULAN Jika dianalisis berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, jenis perkawinan dalam konteks adat Bali, di mana suami dan istri memiliki status setara sebagai purusa di kediaman masing-masing, memiliki status hukum yang setara dengan perkawinan lain seperti perkawinan umum dan perkawinan nyentana. Tidak terdapat ketidaksesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, baik dari segi persyaratan, pelaksanaan, maupun legalitas perkawinan. Dalam aspek administratif perkawinan, pasubaya mewarang mencakup identitas pasangan, hak dan kewajiban mereka, hingga penyelesaian administrasi perkawinan. Selain itu, perjanjian kawin dalam perkawinan pada gelahang dapat dilaksanakan sesuai Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang menetapkan syarat-syarat tertentu untuk keabsahan perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan pihak yang terlibat, keberadaan suatu hal tertentu, dan adanya sebab . yang halal. Pasubaya Mawarang Dalam Sistem Perkawinan Pada Gelahang Dalam Melindungi Hak Anak Perspektif A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 Pasangan yang menikah dalam upacara adat gelahang, diharuskan untuk menyusun perjanjian mawarang sebagai bagian dari akta perkawinan mereka. Fungsi dari perjanjian ini adalah sebagai kesepakatan keluarga yang menetapkan kewajiban dan tanggung jawab, atau swadharma, yang harus dipenuhi oleh suami, istri, dan keturunannya setelah perkawinan. Kewajiban tersebut mencakup tanggung jawab terhadap keluarga serta komitmen terhadap masyarakat atau desa pakraman. Hak dan kewajiban anak yang lahir dari perkawinan gelahang ini, yang berdampak pada hubungan mereka dengan masyarakat lokal, akan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. SARAN Pada pemerintah, disarankan agar dilakukan upaya penyuluhan yang lebih merata kepada komunitas adat Bali mengenai variasi perkawinan dalam rangkaian acara dan kesepakatan perkawinan pasubaya mewarang. Berikanlah penjelasan kepada petugas desa atau pemimpin adat agar dapat memahamkan anggota masyarakat adat mengenai pentingnya menjalankan upacara perkawinan dengan penuh keyakinan, terutama ketika melibatkan perjanjian perkawinan pasubaya mewarang, yang telah diakui sah menurut hukum Indonesia. Ni Kadek Suandewi. Ika Dewi Sartika Saimima JURNAL HUKUM SASANA | Volume 10 Issue 2. December 2024 DAFTAR PUSTAKA