Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Amnesia Karena Trauma Berat Menurut Pasal 44 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana Criminal Liability of Perpetrators of Criminal Offenses Who Experience Amnesia Due to Severe Trauma According to Article 44 of Law No. 1 of 1946 concerning the Criminal Code Seza Aulia Gusti Kurnia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: sezauliaa12@gmail. Abstract: Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan berat yang mengalami amnesia sebagai akibat depresi yang dipicu oleh trauma berat. Metode yang digunakan ialah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta pendekatan Kajian difokuskan pada penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946, teori pertanggungjawaban pidana, dan doktrin para ahli. Selain itu penelitian ini mengintegrasikan perspektif psikologi klinis dan psikiatri dalam memahami amnesia dan depresi guna menilai pengaruhnya terhadap kapasitas pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amnesia yang timbul akibat depresi dan trauma berat tidak secara otomatis meniadakan kemampuan bertanggung jawab secara pidana, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa gangguan tersebut menyebabkan pelaku tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya pada saat tindak pidana dilakukan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus penganiayaan berat dengan kondisi amnesia memerlukan penilaian medis dan yuridis yang komprehensif agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan Abstract: This study examines the criminal liability of perpetrators of serious assault who experience amnesia as a result of depression triggered by severe The method used is normative juridical, with a statutory and conceptual The study focuses on the application of Article 44 of the Criminal Code No. 1 of 1946, criminal responsibility theory, and expert doctrine. Furthermore, this research integrates clinical psychology and psychiatric perspectives in understanding amnesia and depression to assess their impact on the perpetrator's capacity to be accountable for their actions. The results indicate that amnesia resulting from depression and severe trauma does not automatically negate the ability to be criminally responsible, unless it can be proven that the disorder caused the perpetrator to be unable to understand or control their actions at the time of the crime. Therefore, the application of Article 44 of the Criminal Code in cases of serious assault with amnesia requires a comprehensive medical and legal assessment to ensure that the verdict reflects substantive justice. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords : criminal liability, amnesia, depression, severe trauma. Article 44 of the Criminal Code Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, amnesia, depresi, trauma berat. Pasal 44 KUHP This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum pidana berfungsi sebagai instrument negara dalam menegakan ketertiban hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjamin terwujudnya keadilan. Salah satu prinsip mendasar dalam sistem hukum pidana adalah asas geen straf zonder Schuld, telah menegaskan bahwasannya pemidanaan hanya dapat dijatuhjan apabila pelaku memiliki kesalahan dan kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya semata-mata ditentukan oleh terpenuhinya unsur perbuatan pidana, melainkan juga bergantung pada kondisi subjektif pelaku khususnya terkait dengan kesadaran dan kemampuan pengendalian diri pada saat perbuatan dilakukan. Penegakan hukum pidana, persoalan pertanggungjawaban pidana menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak normal. Salah satu fenomena Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 yang menimbulkan perdebatan yuridis adalah terjadinya amnesia sebagai dampak dari depresi berat yang dipicu oleh trauma psikologis. Dari sudut pandang psikologis klinis dan psikiatri, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai gangguan disosiatif yang memengaruhi fungsi memori, kesadaran, serta kemampuan individu dalam memahami realitas dan mengendalikan perilaku. Kondisi ini tidak selalu disebabkan oleh kerusakan organik otak, melainkan merupakan respon psikologis terhadap tekanan emosional yang ekstrem. Praktik peradilan pidana, konsep pertanggung jawaban pidana sering kali dihadapkan pada situasi yang kompleks, terutama ketika pelaku tindak pidana berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai sejauh mana pelaku masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya. Salah satu kondisi kejiwaan yang tidak normal. Permasalahan hukum muncul ketika kondisi amnesia akibat depresi dan trauma berat dikaitkan dengan tindak serius, seperti penganiayaan berat. Tindak pidana tersebut pada dasarnya menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban dan mengganggu rasa keadilan dalam masyarakat. Namun, di sisi lain kondisi kejiwaan pelaku menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana pelaku masih memiliki kapasitas untuk dimintai pertanggung jawaban pidana. Dalam hukum pidana Indonesia, isu ini berkaitan erat dengan penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memberikan pengecualian pemidanaan bagi pelaku yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 44 KUHP tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jenis dan tingkat gangguan jiwa yang dapat menghapuskan kemampuan bertanggung jawab secara Kekaburan norma ini membuka ruang interpretasi yang beragam dalam praktik peradilan, khususnya dalam menilai apakah amnesia yang timbul akibat depresi dan trauma berat dapat dikualifikasikan sebagai gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Tidak setiap gangguan kejiwaan secara otomatis meniadakan pertanggungjawaban pidana, sehingga diperlukan pembedaan yang cermat antara kondisi ketidakmampuan bertanggung jawab secara penuh dan kondisi penurunan kemampuan bertanggung jawab. Sejalan dengan perkembangan pemikiran hukum pidana, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilakukan semata-mata melalui pendekatan normative. Diperlukan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan analisis yuridis dengan kajian psikologi dan psikiatri untuk menilai kondisi mental pelaku secara komprehensif. Pendekatan ini menjadi penting agar penegakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum dan pembalasan, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif serta prinsip kemanusiaan. Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan berat yang mengalami amnesia akibat depresi dan trauma berat memiliki relevansi akademik dan praktis yang signifikan. Penelitian ini penting untuk mengkaji secara kritis penerapan Pasal 44 KUHP dalam konteks gangguan mental temporer dengan mengaitkannya pada teori pertanggung jawaban pidana serta perspektif psikologi klinis dan psikiatri. Dengan demikian, penelitian ini saya harap dapat memberikan adanya kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, sekaligus menjadi rujukan dalam praktik peradilan guna mwujudkan putusan yang adil dan Akal merupakan kemampuan fundamental yang dimiliki manusia untuk menilai dan membedakan antara perbuatan yang baik ataupun buruk. Melalui kapasitas rasional tersebut manusia dapat menjalankan aktivitas kehidupan, berinteraksi secara sosial, serta memahami tindakan yang patut dilakukan maupun yang harus dihindari. Pemahaman ini selaras dengan ketentuan Pasal 1 Undang- Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa, yang menjelaskan Kesehatan jiwa sebagai kondisi individu yang memungkinkan dirinya berkembang secara fisik, spiritual, mental dan sosial sehingga mampu mengenali potensi dirinya menghadapi tekanan kehidupan, bekerja secara produktif serta berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam kajian ini penulis menganalisis dampak yang timbul akibat terjadinya gangguan atau ketidakharmonisan pada salah satu unsur kehidupan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana. Pembahasan difokuskan kepada pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dikategorikan mengalami amnesia akibat depresi yang disebabkan oleh trauma berat, apakah yang bersangkutan dapat dinyatakan bertanggung jawab secara penuh, bertanggung jawab secara terbatas, kurang bertanggung jawab, atau bahkan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sama sekali. Selain itu, dikaji pula apakah ketentuan hukum positif yang berlaku saat ini telah mencapai tujuan materiilnya yaitu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, korban beserta keluarganya, serta bagi pelaku dan keluarganya. Seubungan dengan hal tersebut, perlu dianalisis pula berbagai pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana yang pelakunya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, yang tentunya tidak dapat diperlakukan sama dengan perkara sejenis yang dilakukan oleh pelaku yang tidak mengalami amnesia akibat depresi karena trauma berat. Hakim juga berkewajiban menetapkan konsekuensi hukum lanjutan terhadap pelaku tindak pidana, baik yang berkaitan dengan perbuatan kekerasan atau penganiayaan berat, maupun terhadap kondisi pelaku sebelum dan sesudah dinyatakan mengalami amnesia. Dalam memeriksa dan memutus perkara pidana di mana pelaku dinyatakan menderitaa amnesia akibat depresi trauma berat, hakim tidak dapat menerapkan pertimbangan hukum yang sama sebagaimana pada perkara sejenis yang pelakunya tidak mengalami amnesia. Oleh karena itu, dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang relevan dengan kondisi tersebut. Pertanggung jawaban pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya beberapa unsur tindak pidana, namun juga harus memperhatikan keadaan subjektif pelaku, termasuk kondisi kejiwaan. Hal ini sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang dianut dalam hukum pidana Indonesia. Artinya bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdakwa melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesadaran serta kehendak yang utuh. Perumusan Masalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami amnesia karena trauma berat menurut Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946? METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum positif yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan, khususnya amnesia akibat trauma berat. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang dikaji berkaitan erat dengan penafsiran ketentuan hukum tertulis serta konsep dan asas hukum pidana yang berlaku, teritama Pasal 44 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum yang relevan, khususnya Pasal 44 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Kesehatan jiwa seperti Orintina Vavinta Ida and Nany Suryawati. AuPertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum PositifAy 12 . : 263Ae75, https://doi. org/10. 37893/jbh. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami konstruksi normatif mengenai kemampuan bertanggungjawab dan pengecualian pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia. Sementara itu pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep, asas, dan teori yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, kemampuan bertanggungjawab, serta hubungan anatara gangguan kejiwaan dengan kesalahan pidana. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah doktrin para ahli hukum pidana, baik yang berkembang dalam literatur hukum nasional maupun pemikiran hukum pidana modern. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Hukum Pasal 44 KUHP dalam Kasus Amnesia karena Depresi dan Trauma Berat Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan ketentuan yang mengatur mengenai keadaan dimana seorang pelaku tindak pidana dapat dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana karena kondisi kejiwaannya. Pasal ini memiliki peran penting dalam sistem hukum pidana Indonesia karena memberikan batasan mengenai kemampuan bertanggung jawab . sebagai salah satu unsur mutlak dalam pertanggung jawaban pidana. Konteks penelitian ini, analisis Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi sangat signifikan karena pelaku tindak pidana penganiayaan berat diduga mengalami amnesia yang disebabkan oleh depresi dan trauma berat. Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek medis dan psikologis, tetapi juga menyangkut aspek yuridis mengenai apakah gangguan tersebut dapat dijadikan dasar peniadaan pertanggung jawaban pidana. Kasus amnesia karena depresi dan trauma berat, penilaian ini membutuhkan pendekatan interdisipliner yaitu memadukan analisis hukum dengan pemeriksaan psikiatri forensik. Hal ini karena tidak semua amnesia memiliki pengaruh terhadap kemampuan mengingat setelah kejadian, tetapi tidak menghilangkan kesadaran ketika perbuatan dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, apabila amnesia disertai depresi berat menyebabkan pelaku berada dalam kondisi disosiatif yang membuatnya tidak memahami realitas pada saat tindak pidana dilakukan, maka pelaku dapat dikategorikan sebagai tidak mampu bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amnesia yang disebabkan oleh depresi berat dan trauma psikologis memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan amnesia akibat kerusakan otak organik. Dalam ilmu psikologis forensik kondisi tersebut sering disebut sebagai dissociative amnesia, bentuk gangguan kejiwaan yang muncul akibat tekanan emosional ekstrem. Gangguan ini bukan hanya memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengingat peristiwa tertentu, tetapi juga dapat mengganggu kesadaran, integritas memori, dan pengendalian diri pada saat kejadian berlangsung. Dengan demikian, amnesia akibat trauma tidak selalu bersifat simple seperti lupa terhadap suatu kejadian, melainkan berpotensi menghilangkan kemampuan pelaku dalam memahami atau mengendalikan tindakannya. Untuk menerapkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus amnesia akibat depresi dan trauma berat, terdapat beberapa unsur utama yang harus dianalisis: Apakah gangguan tersebut mempengaruhi kesadaran dan kemampuan pelaku dalam memahami akibat tindaknnya? Artinya, apakah pada saat perbuatan dilakukan pelaku berada dalam kondisi yang menghilangkan kesadaran penuh sehingga tidak memiliki kemampuan menilai bahwa perbuatannya merupakan tindakan yang melanggar hukum Apakah gangguan tersebut mempengaruhi kemampuan pelaku dalam mengendalikan kehendak dan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 jika gangguan psikis membuat pelaku tidak mampu mengendalikan diri sehingga tindakannya terjadi secara otomatis atau tanpa kontrol volisional, maka keadaan tersebut dapat menjadi alasan peniadaan pertanggung jawaban pidana Kapan gangguan jiwa tersebut muncul dan bagaimana relevansinya terhadap perbuatan yang Dalam hukum pidana gangguan jiwa baru dapat menghapus pertanggung jawaban pidan ajika terjadi pada saat perbuatan dilakukan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan peniadaan pidana. Analisis kemudian diperkuat oleh pandangan para ahli, menurut Moeljatno kemampuan bertanggung jawab merupakan dasar dari adanya kesalahan. Jika pelaku tidak mampu memahami perbuatannya atau tidak memiliki kebebasan untuk memilih, maka tidak ada kesalahan yang daoat dibebankan kepadanya. Sudarto juga menjelaskan bahwa gangguan jiwa harus memiliki pengaruh langsung terhadap tindakan pelaku sehingga tidak semua bentuk gangguan mental dapat menghapuskan pertanggungjawaban secara otomatis. Penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus amnesia karena depresi dan trauma berat memerlukan pembuktian ilmiah yang kuat dan analisis yuridis yang cermat. Pasal 44 KUHP tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan yang memberikan pengecualian bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku yang secara psikis benar-benar tidak mampu mempertanggungjawbkan perbuatannya. Di sisi lain. Pasal 44 KUHP juga menjaga agar pertanggungjawaban pidana tetap objektif dan tidak dimanipulasi melalui gangguan jiwa yang tidak dapat dipertanggung jawbkan secara medis maupun hukum. Pada akhirnya, analisis hukum harus menunjukan bahwa amnesia karena depresi dan trauma berat dapat menjadi alasan peniadaan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsurunsur dalam Pasal 44 KUHP. Namun jika tidak terbukti maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana pelaku tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, penerapan Pasal 44 KUHP dalam kasus semacam ini sangat bergantung pada pemeriksaan psikologis, analisis medis, keterangan ahli, dan pertimbangan hakim terhadap semua bukti yang diajukan dalam proses Pasal 44 Ayat . KUHP menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kondisi cacat jiwa atau gangguan jiwa akibat penyakit. Rumusan ini bertumpu pada prinsip toerekeningsvatbaarheid atau kemampuan bertanggung jawb, yang merupakan elemen esensial dalam pengenaan kesalahan (Mens re. Dengan demikian, walaupun unsur perbuatan . ctus reu. terpenuhi, ketiadaan kemampuan psikis untuk menyadari atau mengendalikan perbuatan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa tidak semua bentuk gangguan psikis termasuk amnesia, secara otomatis menghapus pertanggungjawaban. Pembuktian harus menunjukan bahwa gangguan tersebut mempengaruhi kemampuan pelaku pada saat kejadian, bukan setelahnya. Apabila amnesia hanya muncul sebagai akibat psikologis yang berkembanag setelah tindak pidana maka kemampuan bertanggung jawab pelaku tetap dianggap utuh. Untuk menilai dapat atau tidaknya Pasal 44 KUHP diterapkan, terdapat beberapa indikator penting yang harus dianalisis: Pengaruh gangguan terhadap kesadaran pelaku saat kejadian. Apriani Wulandari et al. AuPerspektif Kriminologis Terhadap Gangguan Identitas Disosiatif Sebagai Faktor Pemicu Tindak PidanaAy 2, no. June . : 1Ae14. Ida and Suryawati. AuPertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Evaluasi harus memastikan apakah depresi dan trauma berat menyebabkan gangguan kesadaran yang membuat pelaku tidak dapat memahami sifat melawan hukum dari tindakannya. Kemapuan pelaku mengendalikan kehendak Apabila gangguan psikis membuat pelaku berada pada kondisi tidak mampu menahan impuls atau bertindak di luar kontrol volisional, maka keadaan tersebut dapat menghapus kesalahan. Kronologi munculnya gangguan Pengaruh gangguan jiwa harus terjadi bersamaan dengan tindak pidana, jika gangguan muncul setelah perbuatan maka syarat Pasal 44 KUHP tidak terpenuhi. Pandangan doctrinal para sarjana hukum pidana menegaskan sentralitas unsur kemampuan bertanggungjawab dalam penentuan kesalahan pidana. Moeljatno berpendapat bahwa kesalahan hanya dapat dibebankan kepada pelaku apabila yang bersangkutan memiliki kapasitas psikis untuk memahami makna dan akibat dari perbuatannya serta memiliki kebebasan kehendak dalam menentukan tindakan yang dilakukannya. Sejalan dengan pandangan tersebut. Sudarto menekankan bahwa gangguan kejiwaan yang dapat dijadikan dasar pengecualian pertanggungjawaban pidana harus memiliki ubungan kausal yang nyata dan langsung dengan perbuatan pidana yang terjadi. Apabila hubungan kausal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka alasan penghapusan pertangungjawaban pidana tidak dapat Analisis Normatif Pengecualian Pertanggungjawaban Berdasarkan Pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Norma Pasal 44 KUHP memuat unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan tidak mampu bertanggungjawab. Unsur pertama adalah adanya kondisi kejiwaan yang tidak normal, baik karena cacat dalam pertumbuhan jiwa maupun karena penyakit mental. Cacat jiwa dalam pertumbuhan merujuk pada kondisi bawaan tau gangguan perkembangan mental yang mengganggu fungsi intelektual seseorang sejak kecil atau remaja. Sementara itu gangguan jiwa karena penyakit mencakup spektrum gangguan mental yang muncul akibat faktor psikologis, biologis, atau traumatis seperti depresi berat, gangguan psikotik, gangguan kecemasan ekstrem, stress pascatrauma, maupun amnesia disosiatif. Dalam konteks penelitian terkait amnesia akibat depresi dan trauma berat, kondisi tersebut termasuk dalam kategori gangguan jiwa yang timbul karena penyakit psikologis, sehingga secara normative memenuhi syarat pertama Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun Unsur kedua Adalah bahwa gangguan jiwa tersebut harus tepat berada pada saat pelaku melakukan perbuatan pidana. Dengan kata lain gangguan tersebut harus memengaruhi keadaan batin pelaku Ketika tindak pidana terjadi. Hal ini menegaskan prinsip bahwa pengecualian pertanggungjawaban pidana bersifat sangat ketat dan tidak dapat diberlakukan apabila gangguan mental baru muncul setelah perbuatan dilakukan. Keberadaan gangguan jiwa yang memengaruhi pelaku sebelum atau setelah peristiwa pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk meghapus pertanggungjawaban Oleh karena itu, penilaian terhadap kondisi mental pelaku harus difokuskan pada stat of mind saat tindakan berlangsung, sehingga asas kesalahan dalam hukum pidana dapat ditegakkan secara Unsur ketiga yang dapat diidentifikasi dari rumusan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946 adalah adanya ketidakmampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan Ketidakmampuan ini harus dibuktikan melalui hilangnya kapasitas kognitif atau kapasitas volisional pelaku. Ketidakmampuan kognitif terjadi apabila pelaku tidak mamu memahami sifat dan akibat perbuatannya, baik secara hukum maupun moral. Sedangkan ketidakmampuan Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana (Grup Penerbitan CV Budi Utama, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index volisional menunjukan keadaan dimana pelaku tidak mampu mengendalikan kehendak dan tindakannya, sehingga dia bertindak secara otomatis atau berada dalam dorongan psikis yang tidak dapat dikontrol. Dalam konteks amnesia karena depresi akibat trauma berat, ketidakmampuan ini dapat muncul Ketika pelaku berada dalam kondisi disosiatif yang mengakibatkan hilangnya kesadaran, ketidakmampuan mengenali situasi secara objektif, atau kehilangan kemampuan mengendalikan tindakan yang dilakukan. Oleh sebab itu, pembuktian melalui keterangan ahli psikiatri forensic, visum psikiatrum, hasil observasi medis, dan fakta-fakta persidangan menjadi sangat penting. Pembuktian ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar mengalami gangguan jiwa, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan dalih gangguan mental sebagai ipaya menghindari pertanggungjawaban pidana. Sudut pandang teori hukum pidana. Pasal 44 KUHP merupakan konkretisasi dari asas kesalahan (Schuld beginse. Asas ini mewajibkan bahwa setiap individu yang dipidana harus memiliki kasalahan, baik dalam benttuk kesengajaan maupun kelalaian, yang lahir dari kemampuan memahami Oleh karena itu. Pasal 44 KUHP menjadi mekanisme menggugurkan kesalahan tersebut. Dalam praktiknya ketidakmampuan bertanggungjawab sebagai hasil dari gangguan psikis merupakan . , . Artinya perbuatan pelaku tetap salah, tetapi kondisi batin pelaku tidak memungkinkan untuk menimpakan celaan padanya. Unsur-unsur ketidakmampuan bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat dipahami secara tekstual semata, tetapi juga harus ditafsirkan berdasarkan pendekatan medis dan psikologis yang berkembang dalam ilmu kedokteran jiwa modern. Penggunaan istilah Aucacat jiwaAy dan Augangguan Jiwa karena penyakitAy dalam KUHP merupakan terjemahan dari konspe gangguan mental yang dalam ilmu kedokteran disebut sebagai mental disorder. Namun kedua istilah tersebut memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari pada gangguan jiwa yang umum dikenal Masyarakat. Dalam konteks normative kedua istilah tersebut tidak mengharuskan pelaku memiliki gangguan jiwa permanen atau kronis. Gangguan jiwa temporer, seperti gangguan disosiatif akibat trauma berat atau depresi berat tetap dapat memenuhi unsur ketidakmampuan bertanggung jawab apabila gangguan tersebut menghilangkan kapasitas mental pelaku pada saat perbuatan dilakukan. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memiliki tujuan normative untuk menyeimbangkan kepentingan perlindugan terhadap Masyarakat dan hak pelaku. Ketentuan ini tidak membebas pelaku begitu saja, tetapi memberikan alternatif berupa tindakan berupa perawatan medis. Hal ini sesuai dengan prinsip dualism dalam hukum pidana yang membedakan antara pidana dan tindakan . Penerapan tindakan perawatan menunjukan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan dan rehabilitas. Dengan demikian. Pasal 44 KUHP memastikan bahwa pelaku yang tidak mampu bertanggungjawab tetap berada dalam pengawasan negara demi keamanan public, sekaligus memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi psikisnya. Secara keseluruhan, analisis normative ini menunjukan bahwa Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya memuat ketentuan teknis mengenai pengecualian pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mencerminkan landasan filosofis dan nilai keadilan yang menempatkan manusia pada pusat pertimbangan hukum pidana. Ketentuan ini menghadirkan keseimbangan antara penegak hukum yang tegas dan perlindungan terhadap mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, sehingga proses peradilan tetap menjunjung nilai kemanusiaan, proposionalitas, dan keadilan substantif. Lukman Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana (Grup Penerbitan CV Budi Utama, 2. Yohanes Firmansyah et al. AuMASALAH-MASALAH DALAM KESEHATAN JIWAAy 5, no. : 474Ae502. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Penilaian Yuridis dalam Kemampuan Kesadaran. Pengendalian Diri, dan Mens Rea pelaku Penilaian yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat, namun mengalami amnesia karena depresi akibat trauma berat harus dilakukan dengan menempatkan dua unsur fundamental hukum pidana, yaitu kemampuan kesadaran . ognitive capacit. dan kemampuan pegendalian diri . olitional capacit. Kedua unsur tersebut merupakan inti dari kemampuan bertanggung jawab . sebagaimana dikehendaki doktrin hukum pidana dan secara implisit menjadi dasar keberlakuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tanpa adanya kemampuan kesadaran dan kemampuan mengendalikan diri, seseorang tidak dapat dikatakan memiliki kesalahan (Schul. yang menjadi syarat mutlak untuk menjatuhkan pidana. Hukum pidana Indonesia, asas geen straf zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan menjadi prinsip utama dalam menilai apakah seseorang layak dipidana. Kesalahan hanya dapat dibebankan jika pelaku memiliki kondisi batin yang normal yaitu mampu mengetahui arti perbuatannya, serta mampu mengarahkan kehendaknya sesuai norma hukum. Oleh karena itu, dalam menilai apakah pelaku degan kondisi amnesia karena depresi berat masih dapat dipertanggung jawabkan, hakim harus melakukan penilaian terhadap keadaan mental pada saat perbuatan dilakukan . he mental state at the time of the ac. Asas geen starf zonder Schuld bukan hanya norma abstrak, tetapi menjadi alat analisis konkret yang sangat relevan dalam menilai pelaku yang mengalami amnesia karena depresi berat. Asas ini memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dilakukan secara mekanis, melainkan harus memperhatikan kondisi batin pelaku secara akurat dan berlandaskan prinsip keadilan. Penerapan asas ini menegaskan bahwa pidana hanya layak diberikan kepada mereka yang pada saat melakukan perbuatan memiliki kapasitas kesadaran dan kontrol diri yang normal, sehingga dapat dibebani tanggungjawab hukum. Jika kemampuan itu hilang atau sangat terpengaruh oleh gangguan jiwa, maka asas geen straf zonder Schuld mengharuskan negara untuk tidak menjatuhkan pidana, tetapi menggantinya dengan perawatan atau rehabilitas sesuai ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amnesia dan depresi berat yang muncul sebagai reaksi terhadap trauma dapat berpengaruh pada kemampuan seseorang untuk menyadari tindakannya. Dalam beberapa kondisi klinis individu yang mengalami gangguan disosiatif dapat berada dalam keadaan Autrance-like stateAy atau kondisi kesadaran terpecah . issociative stat. , yang menyebabkan bertindak tanpa pemahaman penuh terhadap tindakan yang dilakukan. Dalam keadaan demikian aspek kesadaran hukum pelaku dapat terganggu secara Namun, tidak semua bentuk depresi atau amnesia memengaruhi kesadaran pelaku. Depresi ringan ingga sedang umumnya tidak menghilangkan kemampuan memahami perbuatannya, sedangkan depresi berat yang disertai disosiatif berpotensi menghilangkan kemampuan seseorang dalam menyadari apa yang dilakukan. Oleh karena itu secara yuridis hakim harus membedakan secara tegas antara amnesia yang hanya berdampak pada memori setelah kejadian dan amnesia yang memengaruhi kesadaran saat perbuatan dilakukan. Hukum pidana memiliki batasan penting yaitu pengendalian diri yang melemah bukan berarti hilang sepenuhnya. Dengan kata lain pelaku yang masih memiliki kapasitas volisional meskipun Lukman Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana. Kusnaini. AuSistem Hukum Pidana Indonesia. Asas Geen Straf Zonders Chuld Menjadi Landasan Fundamental Bahwa Seseorang Hanya Dapat Dipidana Apabila Memiliki Kesalahan. Kesalahan Tersebut Harus Lahir Dari Kemampuan Pelaku Untuk Memahami Makna Perbuatannya (Kemampuan BeAy . Universitas Jambi. AuJurnal Hukum Kesehatan IndonesiaAy 02, no. : 141Ae53. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 terbatas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, hanya saja Tingkat kesalahannya berkurang . imisnished responsibilit. Hal ini sangat penting karena memungkinkan hakim untuk menilai secara proporsinal kondisi psikis pelaku. Jika pelaku hanya mengalami gangguan emosional biasa atau stress tanpa disosiatif yang nyata, maka masih dianggap memiliki kemampuan untuk mengendalikan Tetapi jika gangguan tersebut sampai pada Tingkat klinis yang menghilangkan kontrol volisional maka Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diperlakukan untuk meniadakan Gangguan amnesia dapat menyebabkan seseorang dapat bertindak tanpa kesadaran penuh sehingga niat jahat yang biasanya menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dapat hilang atau bahkan tidak pernah ada. Apabila pada saat kejadian pelaku berada dalam kondisi dimana tidak mampu membentuk kehendak sadar karena gangguan mental, maka unsur mens rea tidak terpenuhi sehingga kesalahan tidak dapat dibangun. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memiliki kemampuan batin untuk memahami serta menghendaki perbuatannya. Namun, jika gangguan mental pelaku tidak memengaruhi pembentukan kehendak pada saat perbuatan dilakukan, maka mens rea tetap dianggap ada meskipun setelah kejadian pelaku tidak mengingat apa yang terjadi. Sehingga dengan demikian, penilaian yuridis terhadap pelaku penganiayaan berat yang mengalami amnesia karena depresi akibat trauma berat harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan analisis multidisipliner. Hukum pidana tidak harus memeriksa unsur tindakannya, tetapi juga memeriksa keadaan batin pelaku melalui kesadaran, kemampuan mengendalikan diri, dan keberatan niat jahat. Apabila ketiga aspek tersebut hilang akibat gangguan psikologis yang signifikan dan terbukti secara medis, maka pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Namun, jika gangguan tersebut tidak memengaruhi kondisi mental pada saat kejadian maka pelaku teta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun mengalami amnesia setelah kejadian. Pendekatan ini memberikan keseimbangan antara perlindungan Masyarakat, pemenuhan rasa keadilan, serta penghormatan terhadap kondisi kejiwaan pelaku yang secara hukum harus dipertimbangkan secara proporsional dan objektif. Pertanggungjawaban Pidana terhdap Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengalami Amnesia Karena Depresi Berat Menurut Pasal 44 KUHP Dalam ketentuan Pasal 44 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat frasa "pertumbuhan akalnya tidak sempurnna" serta "tergganggu karena penyakit" yang menimbulkan persoalan mengenai kriteria dan batasan makna dari istilah-istilah tersebut sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-undang. Menurut R. Soesilo, yang termasuk am kategori individu dengan "akal yang kurang semourna" antara lain adalah orang yang mengalami kondisi idioot, imbisil, serta individu yang sejak lahir mengalami keturunan seperti buta, tuli, dan bisu. kondisi idioot merujuk pada individu dengan tingkat kecerdasan . ntelligence quitient/i. di bawah 25, yang ditandai dengan tidak berkembangnya kemampuan intelektual, ketidakmampuan memahami maupun mempelajari hal-hal baru, serta ketiadaan naluri dasar unk mempertahankan dan mindungi diri. Sementara itu, kondisi imbisil dialami oleh individu dengan IQ berkisar anatara 25 hingga 49, dengan karakteristik perilaku menyerupai anak berusia sekitar 3 hingga 7 tahun. Individu dalam Anthoni Y. Oratmangun. AuKAJIAN HUKUM TERHADAP KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB MENURUT PASAL 44 KUHPAy IV, no. : 178Ae85. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 kategori ini umumnya menunjukan gerakan yang lamban dan kurang stabil, ekspresi wajah yang kosong, serta keterbatasan dalam mengendalikan dan mengurus diri sendiri. Meskipun demikian, mereka masih memiliki kemampuan untuk diajari mengenali bahaya tertentu dan melakukan perlindungan diri terhadap ancaman fisik. Individu yang termasuk dalam kategori idioot, imbisil, serta mereka yang menagalami ketunaan sebenernya tidak dapat dikualifikasikan sebagai orang sakit, melainkan mengalami cacat bawaah yang menyebabkan perkembangan kemampuan berpikirnya tetap berada pada tingkat anak-anak. Berdasarkan pandangan R. Soesilo tersebut, keadaan "pertumbuhan akal yang tidak sempurna" tidak mencakup kondisi keterbelakangan atau hambatann perkembangan yang disebabkan oleh faktor lingkungan, seperti kurangnya perhatian orang tua maupun keterbatasan pendidikan yang diperoleh Selanjutnya. Zakiah Daradjat berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Aupenyakit jiwaAy sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat . KUHP hanyalah gangguan kejiwaan yang bersifat psikosis, dan tidak termasuk gangguan saraf maupun gangguan kepribadian. Gangguan psikosis secara umum dipahami sebagai bentuk gangguan jiwa berat. Apabila Pasal 44 KUHP dikaji lebih lanjut, terdapat dua aspek utama yang harus diperhatikan dalam menentukan kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Pertama, penilaian mengenai kondisi kejiwaan pelaku yang seharusnya ditetapkan oleh seorang psikiater melalui pendekatan deskriptif. Kedua, penentuan hubungan kausal antara kondisi kejiwaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, yang menjadi kewenangan hakim dan ditetapkan secara Amnesia pada dasarnya merupakan gangguan memori, bukan gangguan kesadaran. Namun dalam banyak kasus amnesia yang muncul akibat depresi berat atau trauma psikologis dapat berkaitan dengan gangguan disosiatif yang memengaruhi kesadaran pelaku pada saat kejadian. Dengan demikian, hal yang harus dinilai bukanlah apakah pelaku mengingat kejadian, melainkan apakah pelaku memiliki kemampuan mental yang wajar Ketika melakukan penganiayaan berat. Kondisi kejiwaan pelaku dapat berada dalam tiga kemungkinan yaitu pelaku masih dapat dipertanggungjawabkan, pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau pelaku memiliki kemampuan bertanggungjawab yang berkurang . iminished responsibilit. Ketiga kategori ini sangat menentukan bagaimana sistem hukum pidana memperlakukan pelaku dan jenis sanksi atau tindakan yang dapat diberikan. 12 Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan berat yang mengalami amnesia karena depresi akibat trauma berat menunjukan bahwa persoalan ini merupakan isu multidimensional yang berada pada persimpangan antara hukum pidana, psikologis klinis, dan psikiatri forensic. Hasil keseluruhan analisis memperlihatkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia, khususnya melalui Pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, memberikan ruang pengecualian terhadap pelaku tindak pidana yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab. Namun, penerapan norma tersebut mensyaratkan pembuktian ketat mengenai kondisi kejiwaan pelaku pada saat perbuatan terjadi. Hasil penelitian menegaskan bahwa asas kesalahan . een straf zonder Schul. tetap menjadi dasar pemidanaan. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan perbuatan pidana dengan kesadaran dan kehendak bebas. Dalam konteks pelaku yang mengalami amnesia akibat depresi dan trauma berat, penilaian terhadap kesalahan tidak cukup hanya berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi harus melibatkan pemeriksaan apakah pelaku dalam kondisi mampu memahami Anthoni Y. Oratmangun. Dr. Agus Rusianto. TINDAK PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas. Teori. Dan Penerapannya Edisi Pertama, pertama (KENCANA (PRENADAMEDIA GROUP), 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 dan mengendalikan perbuatannya ketika tindak pidana dilakukan. Hal ini mengukuhkan bahwa pertanggungjawaban pidana bukanlah konsep objektif, tetapi sangat dipengaruhi oleh kapasitas psikis Kajian psikologis dan psikiatris menunjukan bahwa amnesia disosiatif yang timbul karena depresi berat dan trauma bukan sekedar kehilangan ingatan biasa, tetapi merupakan kondisi gangguan mental yang dapat memengaruhi integrasi kesadaran, memori, dan control diri. Namun demikian temuan penelitian juga menunjukan bahwa tidak semua bentuk amnesia menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggung jawab. Amnesia yang terjadi setelah tindakan pidana atau yang hanya memengaruhi kemampuan mengingat tanpa menghilangkan kesadaran saat kejadian tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, aspek utama yang harus dibuktikan ialah kondisi mental pelaku pada saat perbuatan dilakukan. Analisis terhadap Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperlihatkan bahwa norma ini berfungsi sebagai alasan pemaaf, bukan alasan pembenar. Perbuatan tetap melawan hukum tetapi pelaku tidak dipidana karena ketidakmampuan psikis. Namun, penerapannya memburuhkan pembuktian medis dan hukum yang saling melengkapi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa hakim tidak dapat hanya mendasarkan putusan pada klaim amnesia atau depresi, melainkan harus didukung oleh keterangan ahli psikiatri forensic, hasil observasi klinis, serta integrasi alat bukti lainnya. Hal ini menjadi penting untuk menghindari penyalahgunaan alasan gangguan jiwa sebagai bentuk penghindaran hukuman. Hasil pembahasan juga menunjukan perlunya pembedaan antara ketidakmampuan bertanggung jawab total . dan kemampuan tanggung jawab yang berkurang . iminished responsibilit. Dalam banyak kasus depresi dan trauma berat, pelaku tidak sepenuhnya kehilangan control, tetapi hanya mengalami gangguan dalam penilaian atau pengendalian emosi. Kondisi ini tidak otomatis menghapus pidana, tetapi dapat memengaruhi berat ringannya pertanggungjawaban. Dengan demikian, proporsionalitas pemidanaan harus memperhatikan tingkat kemampuan psikis pelaku dalam kaitannya dengan perbuatannya. Relevansi pendekatan interdisipliner menjadi temuan signifikan dalam pembahasan. Hukum pidana tidak dapat lagi menilai pertanggungjawaban semata-mata dari unsur normative, melainkan harus memasukan pertimbangan klinis, psikologis forensic, dan aspek Kesehatan jiwa. Hal ini penting agar putusan hukum tidak hanya memenuhi kapastian hukum, tetapi juga keadilan substantif baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Penelitian menunjukan bahwa tanpa analisis klinis yang akurat, penerapan Pasal 44 KUHP berpotensi tidak objektif dan dapat mengarah pada ketidakadilan. Perspektif perlindungan hak konstitusional, penelitian menekankan bahwa negara wajib melindungi korban tindak pidana sekaligus memastikan bahwa pelaku yang benar-benar mengalami gangguan mental tidak dipidana secara proporsional. Dengan demikian, keseimbangan antara hak korban dan hak pelaku merupakan prinsip fundamental dalam penilaian pertanggungjawaban pidana. Secara keseluruhan, hasil pembahasan mengarahkan Kesimpulan bahwa amnesia karena depresi akibat trauma berat hanya dapat menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara medis bahwa gangguan tersebut menghilangkan kemampuan pelaku memahami atau mengendalikan perbuatan pada saat tindak pidana dilakukan. Sebaliknya, apabila gangguan mental hanya memengaruhi ingatan pascakejadian atau tidak sepenuhnya menghilangkan kapasitas bertanggungjawab, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. SIMPULAN Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 902-914 Penerapan ketentuan mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab sangat bergantungpada kondisi psikis pelaku pada saat tindak pidana dilakukan. Pasal 44 KUHP menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena gangguan jiwa yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan mengendalikan kehendaknya. Dalam konteks amnesia akibat depresi dan trauma berat, tidak semua bentuk amnesia dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Amnesia yang muncul setelah kejadian sebagai reaksi psikologis terhadap tekanan emosional tidak menghilangkan kesalahan pelaku jika pada saat perbuatan dilakukan masih memiliki kesadaran dan kemampuan memahami sifat melawan hukum dari Penentuan ada atau tidaknya kemampuan bertanggung jawab dalam kasus semacam ini menuntut pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis hukum dengan pemeriksaan medis dan psikiatri forensik. Evaluasi terhadap kondisi psikis pelaku harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah gangguan tersebut benar-benar memengaruhi kesadaran pelaku pada saat kejadian. Prinsip dasar hukum pidana, yaitu asas kesalahan, tetap menjadi landasan utama dalam menilai dapat atau tidaknya seseorang dipidana. Oleh karena itu pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila pelaku terbukti bertindak dengan kesadaran penuh dan kehendak bebas. Jika gangguan psikis terbukti menghilangkan kemampuan tersebut, maka pelaku berada dalam keadaan tidak mampu bertanggung jawab menurut hukum. Secara keseluruhan. Pasal 44 KUHP terhadap kasus amnesia karena depresi dan trauma berat bersifat kasuistis dan memerlukan pembuktian ilmiah yang kuat. Keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap hasil pemeriksaan medis, keterangan ahli, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dengan demikian, ketentuan mengenai ketidakmampuan bertanggungjawab tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pelaku yang benar-benar mengalami gangguan jiwa, tetapi juga sebagai instrument untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses penegakan hukum pidana. REFERENSI