Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN Mahakrisna Giri Prawira1. Ananda Chrisna D. Panjaitan,1 AA Poetri Paranity3 Universitas Mahendradatta. Jl. Ken Arok. No. 12 Denpasar. Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Jl. Kampus Ngurah Rai No. Penatih. Kec. Denpasar Tim. Kota Denpasar. Email : mahakrisnagiri@gmail. Ananda. panjaitan@unr. gungpoetri@gmail. Abstrak. Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Embrio SPBE ini lahir dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Bahwa dalam kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan . -governmen. akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Menindaklanjuti Inpres tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kata kunci : e-government, teknologi komunikasi Abstract. The information and communication technology (ICT) revolution provides an opportunity for the government to innovate the development of the state apparatus through the application of the Electronic-Based Government System (SPBE) or e-government, namely government administration that utilizes ICT to provide services to government agencies, state civil servants, actors business, community and other parties. This SPBE embryo was born from the Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 3 of 2003 concerning National Policy and Strategy for E-Government Development. Whereas in the rapid advancement of communication and information technology and the potential for its widespread use, it opens up opportunities for the access, management and utilization of large volumes of information quickly and accurately. And the use of communication and information technology in the process of government . -governmen. will increase efficiency, effectiveness, transparency and accountability of government administration. Following up on the Presidential Instruction, the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 95 of 2018 concerning the Electronic-Based Government System. Keywords: e-government, communication technology PENDAHULUAN Salah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005 - 2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dilakukan melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur. Tujuan dari pembangunan aparatur negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pemerintahan, dan peningkatan partisipasi Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja Sementara itu, revolusi teknologi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak SPBE memberi peluang untuk penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 3 SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Tata pemerintahan berbasis elektronik secara meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. SPBE memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya5 meliputi : Government to Citizen (G2C) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan masyarakat. Hubungan ini bertujuan untuk dapat memperbaiki hubungan interaksi diantara pemerintah dengan masyarakat serta untuk mempermudah masyarakat di Government to Business (G2B) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan bisnis. karenakan sangatlah dibutuhkan relasi yang sangat baik, diantara pemerintah dengan kalangan Dan tujuannya ialah demi sebuah kemudahan berbisnis Government to Goverment (G2G) ialah sebuah tipe dari hubungan pemerintah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ibid Ibid stem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe2, diakses tanggal 3 Maret 2022. Eko Indrajit. Electronic Government : Konsep Pelayanan Public Berbasis Internet dan Teknologi Informasi. APTIKOM, 2006 https://w. id/site/kelembagaan/si Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pemerintah lainnya. Hubungan ini bertujuan agar dapat memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan diantara pemerintah yang satu dengan pemerintah lainnya, dan untuk memperlancar dan juga kerjasama diantara PemerintahPemerintah yang bersangkutan. Government to Employees (G2E) ialah sebuah tipe hubungan antara pemerintah dengan pegawainya. Hubungan ini bertujuan agar para pegawai pemerintahan ataupun pegawai negeri dapat meningkatkan kinerja beserta kesejahteraan dari para pegawai yang bekerja pada salah satu institusi Government to Non-Profit (G2N) ialah sebuah tipe hubungan antara pemerintah dengan Lembaga atau Institusi Non-Profit, seperti NGO. Partai Politik, dan lain-lain. Hubungan ini bertujuan agar lembaga atau institusi non- profit dapat di kelola dengan baik, sehingga tujuan lembaga atau institusi ini dapat terwujud sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing6. Embrio SPBE ini lahir dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Bahwa dalam kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan Serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses . -governmen. Menindaklanjuti Inpres Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik . Perkembangan jaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau yang dikenal sebelumnya dengan E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak SPBE diharapkan mampu penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. Prinsip good governance dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan sebuah tuntutan bagi demokratis, bersih, transparan, dapat di pertanggungjawabkan, efektif dan efisien7. Good Governance mengandung pengertian Fang. Zhiyuan. AuE-government in Digital Era: Concept. Practice, and DevelopmentAy. International Journal of The Computer. The Internet and Management. Vol 10. No. 2, 2002 Yulia Neta. Model Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Baik di Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 menjunjung tinggi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dan yang berhubungan dengan Good Governance juga penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang bersih atau tata kelola yang baik dan Serta dalam hal kualitas pelayanan publik telah menjadi perhatian masyarakat sejak lama. Hal ini dapat kita lihat banyak keluhan masyarakat yang dituangkan dalam berbagai media baik cetak maupun Mengingat tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, maka sudah kualitas pelayanan publik di Indonesia, baik instansi pusat maupun pemerintah Kinerja pelayanan publik yang buruk ini adalah hasil dari kompleksitas permasalahan yang ada di tubuh birokrasi Indonesia seperti pertama, tidak ada sistem intensif untuk melakukan perbaikan. kedua, buruknya tingkat diskresi atau pengambilan inisiatif dalam pelayanan publik yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal . ule drive. dan petunjuk pimpinan dalam melakukan tugas pelayanan. Faktorfaktor tersebut berpengaruh terhadap tidak optimalnya kualitas pelayanan publik kepada rakyat. SPBE mempunyai Visi yaitu AuTerwujudnya berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Ay Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif. Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah10: Melakukan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan Mengembangkan publik berbasis elektronik yang menjangkau masyarakat luas. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal. Membangun SDM kompeten dan inovatif berbasis Berdasarkan visi, misi, dan tujuan SPBE diatas, yang menjadi sasaran SPBE adalah : Terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien. Terwujudnya layanan SPBE Terselenggaranya infrastruktur SPBE yang Meningkatnya SDM SPBE. Dengan SPBE penyelengaraan SPBE menjadi suatu Daerah Otonom Baru. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 6 No. Agustus, 2012, hal. Jopinus Saragih. Reformasi Aparatur Negara Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Benar (Good Governanc. Majalah Ilmiah Widya. Vol. 29 No. April, 2012, hal. Riawan Tjandra. , 2004. Dinamika Peran Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi. Yogyakarta. Universitas Atma Jaya, h. Ibid Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 keharusan untuk mengukur atau menilai setiap indikator yang ada. Pada pasal 70 Perpres 95 Tahun 2018 disebutkan pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah. Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala. Pemantauan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Pemantauan dilaksanakan berdasarkan Permen PANRB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Evaluasi SPBE menyeluruh yang mencakup kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen dan dan domain layanan SPBE. Pemerintah Kabupaten Tabanan. Provinsi Bali telah menyelenggarakan SPBE semenjak tahun 2018. Tahun 2021 Tim Asesor Kemenpan-RB melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan. Adapun SPBE berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : Nilai indeks 4,2 Ae 5,0 predikat Nilai indeks 3,5 Ae < 4,2 predikat sangat baik Nilai indeks 2,6 Ae < 3,5 predikat Nilai indeks 1,8 - < 2,6 predikat Nilai indeks < 1,8 predikat Berdasarkan laporan hasil evaluasi SPBE yang dikeluarkan oleh Menpan-RP, indeks SPBE tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapat nilai 2,07 predikat cukup. Hasil ini tentu menjadi kabar tidak baik bagi seluruh pimpinan yang ada di Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan di tahun 2022 untuk mendapat indeks yang lebih maksimal pada evalusi RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat diambil rumusan masalah bagaimanakah implementasi SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan upaya apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan indeks SPBE. PEMBAHASAN Implementasi SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan Dalam penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memiliki Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan SPBE. Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perda ini disusun dengan tujuan : Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berbasis teknologi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan non publik. Perangkat Daerah informasi dan layanan berbasis Adapun sasaran penyelenggaraan SPBE meliputi beberapa hal yaitu : Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 terselenggaranya Pemerintahan Daerah terwujudnya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dalam proses Pemerintahan Daerah. pengelolaan dan pelayanan Pemerintah Daerah menghasilkan pelayanan publik yang optimal. terwujudnya sistem manajemen transparan, efektif dan efisien. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, kemitraan dan peran serta masyarakat, monitoring opini dan aspirasi publik dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian SPBE. Domain penyelenggaraan SPBE adalah domain Kebijakan Internal Terkait SPBE yang mencakup aspek kebijakan internal terkait tata kelola SPBE. Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE ini merupakan salah satu wujud implementasi domain kebijakan internal SPBE. Namun dalam penilaian dan evaluasi SPBE, domain kebijakan internal SPBE Pemda Tabanan hanya mendapat indeks 2,00. Artinya banyak hal dalam Perda ini tidak tegas secara substantif mengatur atau mengakomodir proses bisnis untuk menghasilkan layanan terintegrasi secara Belum terdapatnya Arsitektur SPBE Nasional juga sangat mempengaruhi penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah. Pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 pasal 12 ayat . disebutkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Tentu ini menyebabkan Pemerintah Daerah kesulitan untuk menyusun kerangka dasar terkait integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan belum memiliki Peta Rencana SPBE. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Berdasarkan kondisi ini tentu terlihat sangat banyak yang harus dibenahi dalam aspek domain kebijakan SPBE. Domain kedua yaitu domain Tata Kelola SPBE yang mencakup perencanaan strategis, aspek teknologi informasi dan komunikasi, serta aspek penyelenggara SPBE. Pemda Tabanan hanya mendapat indeks 1,80. Hal ini menunjukkan dalam aspek perencanaan SPBE belum terdapat penganggaran untuk TIK yang terintegrasi. Seharusnya belanja TIK tertuang dalam Rencana Induk SPBE. Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah. Pada aspek teknologi informasi dan dilakukan oleh Perangkat Daerah secara sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan integrasi aplikasi pada Pusat Data. Dan dalam aspek penyelenggara SPBE, tim koordinasi yang ada belum berjalan secara efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Domain ketiga yaitu domain Manajemen SPBE. Terdiri dari aspek penerapan manajemen SPBE dan aspek audit TIK. Pada domain ini Pemda Tabanan mendapat indeks 1,18. Dalam aspek penerapan manajemen SPBE ada banyak hal yang belum berjalan dengan Mulai dari belum berjalannya keamanan, manajemen data, manajemen aset TIK, serta belum tersedianya manajemen pengetahuan, manajemen Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 perubahan tanpa perencanaan yang baik, dan manajemen layanan SPBE belum berjalan dengan baik. Dalam aspek audit TIK juga belum dilakukan audit oleh lembaga pelaksana audit TIK atau audit TIK belum dilakukan secara berkala namun hanya dilakukan sewaktu-waktu. Domain keempat adalah domain Layanan SPBE yang mencakup aspek berbasis elektronik dan aspek layanan pengaduan pelayanan publik. Pada domain ini Pemda Tabanan mendapat indeks 2,57. Dalam aspek layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik belum ada alur kerja yang baik terkait dengan basis data dan validasi, serta mekanisme persetujuan layanan kepegawaian belum berjalan secara maksimal, layanan kearsipan juga belum tersedia. Sehingga dapat dikatakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik hanya berjalan secara satu arah saja. Pada aspek layanan pengaduan pelayanan publik juga hanya mampu menyediakan layanan secara satu arah saja. ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam aspek teknologi informasi dan informatika perlu tata kelola yang baik terhadap aplikasi-aplikasi yang ada. Mengingat semua aplikasi yang ada belum terintegrasi pada pusat data. Sehingga fungsi dari pusat data belum berjalan dengan maksimal. Dalam aspek penyelenggara SPBE, perlu dibentuk tim yang terkait dengan penyelenggaraan SPBE. Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 perlu dibentuk Tim Koordinasi SPBE di setiap instansi pusat maupun pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. Serta Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 perlu di bentuk Tim Asesor SPBE yang bertugas untuk melakukan Penilaian Mandiri terhadap penyelenggaraan SPBE. Pada domain manajemen SPBE yang terdiri dari aspek penerapan manajemen SPBE dan aspek audit TIK juga perlu upaya-upaya peningkatan. Dalam aspek penerapan aspek manajemen SPBE perlu disusun berbagai SOP dalam hal manajemen resiko, keamanan, data serta asset TIK. Dalam aspek audit TIK perlu dilakukan audit oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Domain terakhir adalah domain layanan SPBE yang terdiri dari aspek berbasis elektronik serta aspek layanan pengaduan pelayanan publik. Dalam dua aspek ini perlu pembenahan pada sistem layanan agar pelayanan dapat berjalan secara dua arah. Tidak hanya sekedar mengunggah dan mendownload data namun juga mampu merespon apa yang diinginkan oleh masyarakat. Upaya Yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Dalam Meningkatkan Indeks SPBE Melihat dari implementasi SPBE yang telah berjalan perlu dilaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan indeks SPBE. Dalam domain kebijakan internal terkait SPBE perlu dibuat peraturan turunan berupa Perbup yang mengatur tata kelola, manajemen dan layanan SPBE yang terarah dan terinci. Serta perlu dirancang Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam penyelenggaraan yang terintegrasi. Dalam domain tata kelola SPBE yang terdiri dari aspek perencanaan strategis SPBE yang perlu dijalankan adalah membuat perencanaan anggaran SPBE yang dituangkan dalam Rencana Induk SPBE penganggaran TIK yang terintegrasi. Hal Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Hukum Administrasi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Kesimpulan Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat diambil dua kesimpulan yaitu : Implementasi penyelenggaraan SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan belum berjalan maksimal. Masih banyak kekurangan dalam hal domain kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen, dan domain Layanan SPBE. Upaya yang harus dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tabanan dalam meningkatkan indeks SPBE adalah menyempurnakan peraturan kebijakan terkait SPBE serta merancang Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, menyusun anggaran TIK dalam Rencana Induk SPBE, mengatur tata kelola aplikasi agar terintegrasi pada pusat data, membentuk Tim Koordinasi SPBE serta Tim Asesor Internal SPBE yang menjalankan tugasnya dengan baik, menyusun SOP yang berkaitan dengan manajemen SPBE, melaksanakan audit TIK secara berkala, serta menyempurnakan layanan SPBE yang mampu berjalan secara dua arah. Jurnal Fang. Zhiyuan. AuE-government in Digital Era: Concept. Practice, and DevelopmentAy. International Journal of The Computer. The Internet and Management. Vol 10. No. 2, 2002 Yulia Neta. Model Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Baik di Daerah Otonom Baru. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. Agustus, 2012 Jopinus Saragih. Reformasi Aparatur Negara Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Benar (Good Governanc. Majalah Ilmiah Widya. Vol. 29 No. April, 2012 Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Daftar Pustaka