Reformasi Hukum JRH ISSN 1693-9336 | e-ISSN 2686-1598 Vol.29 No.2 August 2025 (page. 184-200) doi.org/10.46257/jrh.v29i2.1275 ojs.uid.ac.id Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara : Pelajaran dari Sistem Peradilan Administrasi Belanda Reforming the Administrative Court Decision Execution Mechanism : Lessons from the Dutch Administrative Justice System Muklis Al’anam 1*, Hendro Prabowo 2 1 Departemen Hukum Administrasi, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia. 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Indonesia. *Corresponding author email: muklisalanam@unesa.ac.id Paper Abstrak Submitted 01-07-2025 Accepted 27-08-2025 Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga negara dalam sistem peradilan administrasi. Namun, dalam praktiknya, eksekusi putusan PTUN di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal efektivitas dan kepatuhan para pejabat pemerintah. Artikel ini mengkaji perlunya pembenahan mekanisme eksekusi PTUN dengan mengadopsi pembelajaran dari sistem peradilan administrasi Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Sistem Belanda menekankan pada kewenangan yang lebih besar bagi hakim administrasi untuk memantau pelaksanaan putusan dan hukuman yang jelas bagi pejabat yang tidak patuh. Hasil dari penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan peradilan, dan perumusan instrumen hukum yang lebih jelas dalam sistem PTUN Indonesia untuk memastikan pelaksanaan putusan yang lebih efektif dan adil. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap PTUN dan mendorong budaya kepatuhan di kalangan pejabat pemerintah. Kata Kunci Eksekusi Putusan; Reformasi Hukum; Peradilan Administrasi; PTUN. Abstract The execution of final court rulings is a crucial element in realizing the rule of law and protecting the rights of citizens in the administrative justice system. However, in practice, the execution of PTUN decisions in Indonesia still faces various obstacles, particularly in terms of effectiveness and compliance with government officials. This article examines the need for reforming the PTUN's execution mechanism by adopting lessons from the Dutch administrative justice system. The research method used is juridical-normative with a comparative law approach. Sistem Belanda menyoroti kewenangan yang lebih besar bagi hakim administrasi untuk memantau pelaksanaan putusan dan hukuman yang jelas bagi pejabat yang tidak patuh. The results of this study recommend institutional strengthening, expansion of judicial authority, and formulation of clearer legal instruments in the Indonesian PTUN system to ensure more effective and fair execution of decisions. These reforms are expected to increase public confidence in administrative courts and promote a culture of compliance among government officials. Keywords Execution of Decisions; Legal Reform; Administrative Justice; PTUN. Copyright: © 2025 by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CC–BY 4.0 license. 1. Pendahuluan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI), bahwa seluruh aktivitas maupun perilaku masyarakat wajib berlandaskan hukum yang berlaku secara resmi di masyarakat. Bentuk perbuatan p. 184 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH yang taat pada hukum akan menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat, sehingga tujuan negara Indonesia dapat tercapai. Pencapaian tujuan negara Indonesia dapat diwujudkan melalui upaya perlindungan terhadap seluruh warga negaranya [1]. Perlindungan hukum yang dimaksud haruslah dijamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan dan lain sebagainya [2]. Konsep hukum administrasi dalam pengertian yang paling umum, yaitu sebagai bidang atau cabang hukum khusus yang merupakan seperangkat asas dan aturan hukum yang mengatur kewenangan, organisasi, dan prosedur administrasi publik, serta upaya hukum terhadap tindakan administratif yang melanggar hukum untuk melindungi hakhak individu dan kepentingan publik [3]. Substansi dan bentuk perlindungan hukum yang efektif sangat dipengaruhi oleh jalur perkembangan utama hukum administrasi di Eropa, yaitu, melalui literatur umum dan pendapat umum, tradisi droit administratif Prancis, hukum administrasi Inggris, dan Verwaltungsrecht Jerman. Meskipun semuanya didasarkan pada konsep khusus tentang aturan hukum, dan memiliki lembaga hukum dan budaya administrasi khusus, komponen penting perlindungan hukum serupa [4]. Pendekatan hukum administrasi sebagai aspek kontrol terhadap perilaku dan sebagai standar norma etik dalam penyelenggara pemerintahan. Sehingga hukum administrasi adalah ketentuan yang berhubungan dengan bagaimana suatu kewenangan itu didapatkan serta cara membedakan kewajaran dan ketidakwajaran pengguna kewenangan dan juga mencegah atau melaksanakan pemulihan terhadap pelanggaran atas pelaksanaan kewenangan itu [5]. Keberadaan peradilan administrasi, dalam hal ini Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut PTUN) memiliki peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari teori negara hukum. Menurut pandangan Fredrich Julius Stahl, salah satu ciri utama dari negara hukum bertipe rechtstaat adalah adanya peradilan administrasi. Hal ini berbeda dengan konsep rule of law, yang tidak menempatkan peradilan administrasi sebagai unsur utama, melainkan lebih menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) [6]. PTUN dibentuk pada 29 Desember 1986 sebagai tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pada 9 Desember 1986. Pembentukan lembaga ini bertumpu pada prinsip hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat, selaras dengan ide dasar negara hukum (rechsstaat) [7]. PTUN memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum perdata dengan pejabat atau lembaga administrasi negara. Selain itu, PTUN juga berwenang menangani tuntutan atas ganti kerugian maupun permohonan rehabilitasi. Sebagai lembaga peradilan, PTUN berperan penting dalam menjamin perlindungan hak asasi warga negara yang dirugikan akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), atau yang dikenal pula sebagai keputusan administratif. Namun demikian, Indonesia sebagai negara jajahan Belanda yang menjelang akhir abad kesembilan belas, diskusi tentang sistem peradilan administratif di Belanda mulai berkembang pesat. Di bawah pengaruh perkembangan di Perancis (misalnya recours pour exces de pouvoir) dan Jerman (Verwaltungsrechtsschutz), terjadi perdebatan panjang tentang perlunya peradilan administratif. Negara yang berada di bawah supremasi hukum (rechtsstaat) memerlukan kontrol peradilan yang independen terhadap keputusan administrasi. Hal ini mulai berubah pada awal abad kedua puluh. Legislator Belanda akhirnya membentuk pengadilan administratif khusus. Pengadilan administratif utama pertama menjadi Pengadilan Banding Pusat (Centrale Raad van Beroep, 1902), yang misalnya, mengadili sengketa jaminan sosial. Meskipun demikian, butuh waktu yang lama sebelum penyelesaian akhir sengketa oleh administrasi itu sendiri berakhir sepenuhnya. Baru pada tahun 1985 Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa dalam Benthem v The Netherlands mengakhiri banding ke de Kroon (Mahkota). Mahkota (dari sudut pandang konstitusional: ‘Pemerintah’) untuk waktu yang lama merupakan badan yang memutuskan dalam tingkat tertinggi mengenai banyak sengketa administratif [8]. Sistem peradilan administrasi Belanda saat itu berpedoman pada Pemberlakuan General Administrative Law Act (GALA) sangat penting. Undang-undang ini memperkuat posisi orang pribadi dalam hal administrasi. Undang-undang ini menekankan administrasi yang baik dan hak prosedural orang pribadi misalnya, prinsip mendengarkan kedua belah pihak dalam suatu argumen. Di bawah pengaruh GALA, perlindungan hukum yang efektif dan tepat waktu menjadi semakin penting. Pada tahun 2013, reformasi baru hukum prosedural administrasi dilakukan. Ini dimaksudkan untuk Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 185 menghasilkan peradilan administrasi yang lebih efektif dan tidak memakan banyak waktu [8]. Sistem peradilan administrasi Belanda telah mengalami reformasi signifikan melalui GALA dan pembaruannya pada tahun 2013, tantangan tetap muncul terkait keseimbangan antara efisiensi proses dan perlindungan hak-hak individu. Upaya mempercepat prosedur tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental seperti hak untuk pembelaan yang memadai, transparansi, dan imparsialitas hakim, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, meskipun reformasi ini berhasil mengurangi beban waktu dan meningkatkan akses terhadap keadilan, evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa percepatan proses tidak mengurangi kualitas pemeriksaan perkara serta tidak menimbulkan risiko terlanggarnya hak prosedural warga negara. Meskipun sistem hukum Indonesia memiliki akar yang kuat dalam tradisi hukum Belanda, khususnya dalam hal hukum administrasi, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara struktur dan eksekusi putusan pengadilan administrasi di kedua negara. Di Belanda, tampaknya prinsip-prinsip “self-respect” dan “hierarchical enforcement” berlaku. Badan-badan administratif diwajibkan untuk mematuhi putusanputusan tertentu melalui mekanisme seperti denda paksa dan juru sita, dan mereka tunduk pada pengawasan yang ketat oleh Dewan Negara. Sebaliknya, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN) Indonesia memperkenalkan konsep “eksekusi otomatis” pencabutan keputusan administratif, serta sanksi administratif yang lebih eksplisit untuk pejabat yang tidak patuh. Namun, Indonesia sering menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya karena ketiadaan badan penegak hukum yang khusus. Penting bagi Indonesia untuk membandingkan kedua model ini untuk memahami evolusi dan adaptasi hukum pasca-kolonial, mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan inovasi yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum administratif dan memastikan akuntabilitas pemerintah, dan pada akhirnya memperkuat supremasi hukum dan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik. karenanya, reformasi hukum harus terlebih dahulu didasarkan pada penelitian hukum anlis, baik doktrin, analisis aturan, kasus, dan hukum prinsipal. Kemudian non-doktrin, empiris atau analisis antardisiplin ilmu. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum, perlu mempertimbangkan efektif, ketajaman norma hukum, dan kebutuhan masyarakat akan reformasi hukum[9]. Salah satu problematika di Indonesia yang kerap muncul dalam praktik adalah kesulitan dalam eksekusi putusan PTUN meskipun telah berkekuatan hukum tetap. Secara ideal, pejabat TUN yang dijatuhi kewajiban seharusnya secara sukarela mencabut keputusan yang telah diterbitkan atau mengeluarkan keputusan baru sebagai bentuk pelaksanaan putusan tersebut. Akan tetapi, kenyataannya kondisi ideal ini jarang terwujud karena banyak pejabat TUN (selaku tergugat) enggan secara sukarela menaati putusan pengadilan. Ketergantungan pada kesadaran sukarela pejabat TUN inilah yang menjadi hambatan utama efektivitas eksekusi putusan PTUN. Adapun peran juru sita di PTUN hanya terbatas pada menyampaikan isi putusan kepada pejabat terkait, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan pemaksaan. Hal ini berbeda dengan eksekusi dalam perkara perdata atau eksekusi riil, di mana juru sita atas perintah ketua pengadilan dapat menjalankan eksekusi secara paksa [10]. Sebagai contoh, kasus eksekusi Putusan PTUN di Indonesia yaitu Putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN-MTR, tanggal 21 September 2010 Jo. Putusan PTTUN Surabaya Nomor 180/B/2010/PT.TUN.SBY, tanggal 1 Maret 2011, yang menegaskan bahwa walaupun PTUN Mataram telah secara tegas mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan pihak tergugat yang dalam hal ini KPU Lombok Tengah sebagai pihak yang kalah perkara untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut KTUN) yang telah diterbitkan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010 atas nama H.Moh. Suhaili FT, SH dan Drs. Lalu Normal Suzana untuk melaksanakan putusan PTUN Mataram tanggal 21 September 2010 Jo. Putusan PTTUN Surabaya 1 Maret 2011 Nomor 180/B/2010/PT.TUN.SBY, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, akan tetapi KPU Lombok tengah sampai dengan saat ini tetap bertahan tidak mau mengindahkan perintah dari PTUN Mataram [11]. p. 186 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH Tradisi peradilan administrasi yang berbeda-beda dengan menawarkan pendekatan yang bervariasi dan tampaknya menuai kontradiktif. Oleh karena itu, analisis komparatif tentang konsekuensi hukum dari putusan hakim administrasi harus ditelaah terkait, perbedaan struktural dalam model-model pengujian, sehingga menemukan titik kekurangan dan kelebihan akan hal tersebut. Perbedaan tradisi peradilan administrasi di berbagai negara mencerminkan variasi pendekatan dalam menilai dan memutus sengketa antara warga negara dan pemerintah, yang pada gilirannya memengaruhi perlindungan HAM.[12] Model-model pengujian yang berbeda baik yang lebih menekankan independensi hakim maupun yang memberi ruang intervensi eksekutif menimbulkan konsekuensi hukum yang beragam, termasuk dalam hal kepastian hukum, akses keadilan, dan jaminan perlakuan yang adil. Analisis komparatif terhadap putusan hakim administrasi penting dilakukan untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak dasar seperti hak atas peradilan yang imparsial, hak untuk didengar, dan hak atas perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dapat terjamin secara efektif tanpa tereduksi oleh perbedaan struktur kelembagaan atau mekanisme pengujian yang digunakan [13]. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengulas mengenai lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan PTUN di Indonesia dari berbagai sudut pandang. Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Yolanda Dwi Putri Hayati dan Joko Setiyono (2023) tentang “Legal Administrative Review of Deviations in the Execution of State Administrative Court Decisions in Indonesia” mengungkap bahwa lemahnya pelaksanaan putusan PTUN disebabkan oleh tidak adanya peraturan hukum yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan, sikap kehati-hatian hakim dalam memerintahkan pembayaran ganti rugi, serta rendahnya tingkat kepatuhan pejabat, yang semakin diperparah oleh kompleksitas otonomi daerah.[14] Kedua, penelitian oleh Sadam Kholik, Muhammad Nurcholis Alhadi, S. Surahman, dan E. Elviandri (2025) tentang “Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia” menegaskan bahwa meskipun secara normatif telah terdapat pengaturan, sifat deklaratif putusan PTUN, lemahnya mekanisme administratif, dan tidak efektifnya sanksi menyebabkan rendahnya tingkat eksekusi.[15] Ketiga, penelitian oleh Ahmad Ahmad, Viorizza Suciani Putri, dan Mohammad Hidayat Muhtar (2024) tentang “Antara Otoritas dan Otonomi: Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN” menyoroti relevansi perlindungan hak asasi manusia dalam konteks eksekusi putusan PTUN, dengan menekankan tantangan berupa kurangnya koordinasi, kesadaran, dan payung hukum yang komprehensif.[16] Sejumlah penelitian sebelumnya telah menyoroti lemahnya eksekusi putusan PTUN di Indonesia disebabkan oleh keterbatasan wewenang kelembagaan PTUN, ketidakhadiran sanksi yang ketat bagi pejabat administratif yang tidak patuh, dan ketergantungan pada kebaikan hati pejabat yang bersangkutan. Namun, penelitianpenelitian tersebut umumnya berfokus pada analisis empiris terhadap peraturan di Indonesia dan belum membandingkannya dengan sistem peradilan administratif di negara lain, sehingga solusi yang diusulkan cenderung bersifat parsial. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, artikel ini menawarkan perspektif baru (novelty) dengan mengkaji praktik penegakan hukum eksekusi putusan peradilan administrasi di Belanda, sebagai sistem peradilan administratif yang relatif lebih mapan, guna mengeksplorasi pelajaran yang relevan dan mengusulkan model reformasi mekanisme penegakan putusan PTUN di Indonesia yang lebih efektif dan dapat ditegakkan. Permasalahan utama penelitian ini adalah lemahnya mekanisme eksekusi putusan PTUN di Indonesia yang belum menjamin kepastian hukum dan kepatuhan pejabat terhadap putusan pengadilan. Keterbatasan kewenangan hakim, ketiadaan sanksi tegas, serta lemahnya instrumen hukum menyebabkan putusan sering tidak terlaksana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebutuhan reformasi mekanisme eksekusi PTUN dengan mengadopsi pembelajaran dari sistem peradilan administrasi Belanda. 2. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) karena ilmu hukum merupakan sui generis, yaitu bidang ilmu yang memiliki karakteristik tersendiri dengan objek kajian yang bersifat normatif. Fokus penelitian diarahkan pada pengkajian norma-norma hukum positif guna menemukan kebenaran Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 187 koherensi antara asas, norma, dan praktik hukum dalam konteks pelaksanaan eksekusi putusan PTUN. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:[17] 1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah dan menempatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai dasar analisis, baik sebagai lex specialis maupun lex generalis. 2) Pendekatan konseptual (conceptual approach), yang digunakan untuk menelusuri konsep-konsep hukum dari doktrin dan pemikiran para ahli ketika belum ditemukan pengaturan yang spesifik dalam peraturan tertulis. 3) Pendekatan perbandingan (comparative approach), dengan membandingkan struktur dan sistem hukum peradilan administrasi di Indonesia dengan sistem peradilan administrasi di Belanda, guna memperoleh model reformasi mekanisme eksekusi putusan yang lebih efektif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara gramatikal, sistematik, dan futuristik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 3. Hasil dan Pembahasan 3.1 Mekanisme Eksekusi Peradilan Administrasi Indonesia Mekanisme eksekusi putusan peradilan administrasi di Indonesia diatur dalam UU PTUN, yang menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Apabila pejabat tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat memerintahkan pelaksanaan secara paksa melalui penetapan, disertai sanksi administratif seperti pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) atau penerapan upaya paksa lainnya. Mekanisme ini bertujuan menjamin efektivitas perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang administrasi, sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi masih menghadapi kendala, seperti resistensi dari pihak pejabat atau lemahnya instrumen pengawasan, sehingga menuntut adanya penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga [18]. Kendala tersebut menunjukkan bahwa meskipun secara normatif mekanisme eksekusi telah diatur, implementasinya masih belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara secara cepat dan efektif. Banyak kasus di mana pejabat yang kalah justru menunda atau mengabaikan pelaksanaan putusan, sehingga warga harus menempuh proses tambahan yang memakan waktu dan biaya [19]. Hal ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan HAM, khususnya hak atas kepastian hukum dan akses keadilan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi yang tidak hanya memperkuat aspek hukum formil, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pejabat publik, memperluas kewenangan pengadilan dalam memaksa eksekusi, serta menyediakan mekanisme pengawasan independen agar putusan peradilan administrasi benar-benar memiliki daya paksa yang nyata [20]. Asas erga omnes atau diartikan sebagai putusan pegadilan administrasi mengikat semua pihak tidak hanya pada para pihak yang bersengketa. Secara umum, hukum administrasi bertugas untuk menegakkan peraturan-peraturan administrasi. Tujuan dari dimasukkannya hukum administrasi dalam kehidupan pribadi warga negara adalah untuk melaksanakan fungsi bestuurzorg (pengawasan penyelenggaraan negara) [21]. Untuk itu diperlukan suatu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen tersebut akan berfungsi sebagai dasar untuk membenarkan kegiatan negara dalam hal-hal yang bersifat pribadi, yang berbentuk sistem hukum administrasi [22]. Asas Praesumptio Iustae Causa, atau asas praduga rechtmatig, atau presumption of legality keputusan pejabat administrasi. Prinsip yang berlaku dalam hukum administrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu keputusan administrasi dianggap sah dan wajib dilaksanakan selama belum ada pembatalan oleh p. 188 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH pengadilan, khususnya PTUN. Dalam konteks penyelesaian sengketa administrasi, asas ini menegaskan pentingnya peran pengadilan untuk mengoreksi keputusan administrasi yang dianggap keliru. Melalui mekanisme putusan pengadilan, pelaksanaan suatu keputusan dapat dihentikan sementara atau dibatalkan sepenuhnya. Tindakan pemerintah atau aparat administrasi negara yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintahan sebagai representasi negara, dapat menimbulkan sengketa di bidang tata usaha negara apabila tindakan tersebut berkaitan dengan penerbitan beschikking. Perselisihan tersebut kemudian dapat dibawa ke PTUN untuk diperiksa dan diputuskan sesuai kewenangannya [23]. KTUN yang menjadi objek sengketa merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam ranah hukum publik. Sesuai dengan Pasal 1 huruf C UU No. 5 Tahun 1986, objek sengketa tersebut adalah ketetapan tertulis dalam bentuk keputusan administratif negara. Keputusan ini memiliki sifat khusus, ditujukan secara pribadi, bersifat final, serta menimbulkan akibat hukum bagi individu maupun badan hukum. Makna KTUN mengalami perluasan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup: a) keputusan tertulis yang juga meliputi tindakan faktual; b) keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lembaga negara lainnya; c) didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); d) bersifat final dalam arti yang lebih luas; e) berpotensi menimbulkan akibat hukum; serta f) berlaku bagi masyarakat luas [23]. Proses persidangan di PTUN pada dasarnya mencakup tahapan penerimaan, pemeriksaan, pemutusan, serta penyelesaian sengketa TUN. Putusan adalah akhir dari pelaksanaan mekanisme peradilan, yang bertujuan untuk mengakhiri sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, putusan hakim yang diucapkan dipersidangan dan dituangkan dalam bentuk tertulis tidak boleh berbeda antara keduanya. Pada tahap pelaksanaan putusan yang merupakan akhir dari sengketa, maka pihak yang kalah harus melaksanakan putusan sebagaimana diperintahkan pada amar putusan tersebut. PTUN menjamin keadilan warga negara atas kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap badan administrasi dan memperoleh tindakan perbaikan dari PTUN. Namun, pelaksanaan putusan PTUN yang menginstruksikan tindakan perbaikan ini sering kali tidak diikuti dengan kepatuhan oleh pejabat administrasi yang bersengketa. Hal ini disebabkan oleh UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), mengadopsi konsep penghormatan diri/kepatuhan diri (self respect/self obedience), di mana penerapan keputusan atau penetapan Peratun oleh Pejabat TUN yang bersangkutan sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dari pejabat tersebut [24]. Putusan tersebut, harus diterima oleh para pihak, baik menang maupun kalah dengan jenis-jenis putusan PTUN yaitu: Putusan declaratoir, merupakan suatu pernyataan dalam isinya untuk menyatakan bahwa tidak mengandung perintah untuk melakukan sesuatu atau menghentikan sesuatu (seperti pada putusan pemidanaan atau putusan yang mengatur ganti rugi), tetapi lebih bertujuan untuk menyatakan secara sah atau menegaskan adanya suatu keadaan atau status hukum; Putusan constitutief, merupakan suatu pernyataan untuk mengubah atau menciptakan situasi hukum ataupun status hukum baru. Dalam hal ini, putusan tidak hanya menyatakan atau mengakui keadaan yang ada (seperti pada putusan declaratoir), tetapi juga menciptakan atau memodifikasi status hukum tertentu; Putusan condemnatoir, merupakan penyataan dalam isinya suatu instruksi kepada pihak kalah dalam perkara agar melaksanakan atau menghentikan tindakan, atau untuk membayar ganti rugi. Atau berisikan hukuman atau keharusan akan melaksanakan tindakan tertentu.[25] Problematika pelaksanaan putusan Peratun dapat diuraikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: 1) Putusan tidak dapat dieksekusi, disebut sebagai putusan yang tidak bisa diimplementasikan sepenuhnya. Dalam konteks PTUN, kondisi ini terjadi ketika putusan tidak dapat dilaksanakan secara utuh akibat adanya perubahan situasi, revisi peraturan, atau pergeseran posisi hukum tertentu selama proses persidangan berlangsung. Salah satu penyebab utama terjadinya perubahan situasi adalah durasi proses pemeriksaan yang panjang, yang jika seluruh langkah hukum diambil memakan waktu sekitar 2,2 tahun, ditambah lagi dengan kurangnya ketepatan Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 189 perintah dalam amar putusan Peratun. Faktor penyebab putusan Peratun tidak dapat dilaksanakan yaitu: a) Kurang efektif lembaga yang bersangkutan; b) Tidak berlanjut pada acara cepat sampai ditahap banding dan kasasi; c) Tergugat menggunakan upaya hukum; d) Objek gugatan adalah tindakan faktual yang sudah terlaksana; e) Tidak ada hubungan antara hukum formil dan materil. 2) Putusan tidak dieksekusi, pelaksanaan eksekusi putusan yang diatur pada Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 terdapat 2 (dua) konsep, yaitu: a) Eksekusi otomatis, berdasarkan Pasal 116 ayat (2) UU PTUN dinyatakan bahwa, “Jika selang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah penerimaan putusan pengadilan yang telah menjadi sah menurut hukum sebagaimana diatur pada Ayat (1), tergugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 97 Ayat (9) huruf a, maka keputusan pemerintah yang dipermasalahkan itu tidak memiliki kekuatan hukum lagi.” Secara praktik, kebijakan ini memiliki kelemahan pada tanggung jawab sesudah 60 (enam puluh) hari kerja sesudah putusan dinyatakan inkracht, jika tergugat gagal memenuhi kewajiban untuk mencabut, maka keputusan itu kehilangan kekuatan hukum. Dalam praktiknya, saat tidak ada tindakan pencabutan yang dilakukan oleh tergugat, keputusan yang dibatalkan sering kali masih eksis atau Putusan PTUN diabaikan dan tidak dilaksanakan. b) Eksekusi paksa, pelaksanaan putusan dengan paksa apabila putsan tersebut menyatakan batal dan perintah untuk mencabut objek sengketa, juga disertai dengan kewajiban untuk menerbitkan keputusan baru atau pembebanan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 116 UU PTUN. Setelah masa kerja selama 90 hari, apabila instruksi untuk mengeluarkan keputusan terbaru atau arahan terkait pembayaran kompensasi dan/atau rehabilitasi tidak dilaksanakan, penggugat berhak untuk memohonkan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan. Ketentuan dalam Pasal 116 Ayat (2) UU PTUN yang memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 97 Ayat (9) huruf a, justru menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan putusan di lingkungan PTUN. Hambatan ini dirasakan baik oleh pengadilan itu sendiri maupun oleh penggugat yang mencari keadilan. Masalah timbul ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak tergugat memilih untuk tidak mencabut KTUN yang disengketakan, serta tidak menjalankan putusan tersebut dengan mengambil sikap pasif atau tidak melakukan tindakan apa pun. Sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU PTUN, dalam situasi tersebut, penggugat diwajibkan menunggu selama empat bulan hingga keputusan yang disengketakan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Namun, ketentuan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya pengaturan yang tegas dalam undang-undang mengenai kewajiban penggugat untuk melaporkan ketidakpatuhan tergugat dalam menjalankan putusan pengadilan. Sebaliknya, juga tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan tergugat untuk menyampaikan laporan kepada pengadilan mengenai dilaksanakan atau tidaknya isi putusan berdasarkan pada Pasal 116 Ayat (2) UU PTUN [26]. Banyak putusan PTUN yang tidak dilaksanakan oleh pejabat TUN. Salah satu contohnya adalah Putusan PTUN No. 58/GTUN/2010/PTUN.Mks, dimana PTUN Makassar memerintahkan Bupati Kepulauan Selayar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan Muh. Arsad dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Meskipun putusan ini telah dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding dan kasasi, namun Bupati sebagai tergugat tidak melaksanakan perintah untuk mencabut SK tersebut. Situasi serupa juga terjadi di Jakarta dalam Putusan No. 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, yang berawal dari kontroversi penetapan Osman Sapta Odang sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Surat p. 190 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH Keputusan (SK) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 dan menetapkan kembali DCT dengan mencantumkan nama Osman Sapta Odang. Namun, KPU menolak melaksanakan putusan tersebut dengan alasan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik [27], dan masih banyak lagi persoalan terhadap pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia, terlebih lagi pada eksekusi putusan PTUN terkait pertanahan. Putusan PTUN yang bisa dilaksanakan hanyalah putusan yang inkracht. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 115 UU PTUN yang menyatakan “Hanya putusan pengadilan yang inkracht yang dapat dilaksanakan”. Berpedoman pada Pasal 97 Ayat (7) UU Peratun menyebutkan, “putusan pengadilan dapat berupa: a. gugatan ditolak; b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur”. Jika terdapat gugatan yang dinyatakan dikabulkan, oleh karena itu putusan pengadilan dapat ditetapkan suatu keharusan untuk melakukan tindakan kepada Pejabat TUN yang membentuk kebijakan berdasarkan KTUN. Kewajiban tersebut dapat dilakukan, yaitu: 1) Pencabutan KTUN yang disengketakan; 2) Pencabutan KTUN dan menerbitkan KTUN baru; dan 3) Penerbitan KTUN apabila gugatan berpedoman pada Pasal 3. Sehingga, eksekusi dapat dilaksanakan apabila sudah inkracht dalam arti, tidak ada proses hukum dari ketiga tahapan diatas. Eksekusi dalam perkara TUN bersifat suka rela, artinya Tergugat yaitu Badan/Pejabat TUN melaksanakan perintah yang tercantum dalam amar putusan. Eksekusi dilaksanakan melalui prosedur tahapan sebagaiana berikut: 1) Putusan yang telah inkracht, paling lambat 14 hari kerja harus tertulis yang disampaikan kepada para pihak oleh PTUN yang memeriksa, mengadili dan memutuskan pada tahap pertama; 2) Dalam hal amar putusan yang memerintahkan tergugat mencabut keputusan yang menjadi pokok sengketa, maka terhitung 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan dibacakan, pejabat berwenang yang bersangkutan wajib melaksanakan (Pasal 64 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah/UU AP). Jika sesudah 60 (enam puluh) hari kerja, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka tidak ada kekuatan hukum lagi KTUN yang disengketakan tersebut (Pasal 116 Ayat (2) UU PTUN). 3) Dalam hal putusan: a. Yang mengharuskan tergugat untuk menarik kembali KTUN yang diperkarakan dan mengeluarkan KTUN baru; atau b. Yang mengharuskan tergugat mengeluarkan KTUN yang dimohonkan oleh penggugat (Pasal 3 UU PTUN); atau c. Yang mewajibkan tergugat menerbitkan KTUN, atau melaksanakan atau tidak melaksanakan tindakan tertentu atas dasar kondisi dan urgensinya diwajibkan oleh ketentuan Pasal 3 UU PTUN dan Pasal 87 UU AP. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada dasarnya bersifat eksekutori dan dapat dieksekusi, sepanjang telah diberitahukan secara sah kepada para pihak dan tidak diajukan upaya hukum dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Namun, karena UU PTUN tidak mengatur secara tegas mengenai mekanisme eksekusi, maka Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pelaksanaan melalui JUKLAK (Petunjuk Pelaksanaan) Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN. Dokumen ini memuat berbagai prosedur, antara lain permintaan eksekusi, eksekusi otomatis, eksekusi melalui upaya paksa, eksekusi berupa ganti rugi, rehabilitasi, ganti rugi, eksekusi dalam perkara TUN khusus, pencabutan eksekusi, penetapan putusan yang tidak dapat dieksekusi, hingga pencatatan selesainya eksekusi. Meskipun JUKLAK ini memberikan arahan prosedural, namun substansi normatifnya belum sepenuhnya menjawab permasalahan pokok, yakni belum tercapainya kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara [27]. Keterbatasan normatif dalam JUKLAK tersebut menimbulkan ruang abu-abu dalam penegakan putusan, terutama ketika pejabat tata usaha negara tetap tidak patuh Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 191 meskipun telah dilakukan upaya paksa atau pemberian sanksi administratif. Situasi ini berimplikasi pada melemahnya wibawa peradilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum administrasi. Dari perspektif HAM, kondisi tersebut dapat mengakibatkan terlanggarnya hak atas peradilan yang efektif (right to an effective remedy) sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional. 3.2 Mekanisme Eksekusi Peradilan Administrasi Belanda Hukum administrasi adalah mewujudkan ketertiban, keseimbangan, dan perlindungan hak dalam hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat. Tujuan hukum administrasi, disebutkan sebagai berikut: 1) Pengendalian kekuasaan pemerintah; 2) Pemulihan hak kepada warga negara akibat tindakan pemerintahan yang merugikan; 3) Kedudukan yang sama antara pemerintah dan warga negara; 4) Penggunaan kekuasaan pemerintah secara efektif; 5) Utilitas publik; 6) Penyelesaian sengketa pemerintahan; 7) Penetapan masalah-masalah warga negara yang hubungannya dengan pemerintah; 8) Pelaksanaan pelayananan administrasi; dan 9) Penegakan supremasi hukum[28]. Baxter mengemukakan: “General administrative law comprises the general principles of law which regulate the organisation of administrative institutions and the fairness and efficacy of the administrative process, which govern the validity of and liability for administrative action and inaction, and which govern the administrative and judicial remedies relating to such action or inaction”[29]. Prinsip-prinsip umum hukum administrasi yang mengatur administrasi publik mencakup hal-hal seperti wewenang dan kekuasaan, pelimpahan wewenang dan otonomi, serta pendelegasian wewenang fungsional dan pengambilan keputusan beserta segala konsekuensinya [30]. Keberadaan peradilan administrasi sebagai suatu institusi yang mandiri dalam struktur kekuasaan kehakiman merupakan salah satu ciri dari negara hukum bertradisi Eropa Kontinental [31]. Keberadaan peradilan administrasi sebagai suatu institusi yang mandiri dalam struktur kekuasaan kehakiman merupakan salah satu ciri khas negara hukum bertradisi Eropa Kontinental yang menganut konsep rechtstaat. Dalam kerangka rechtstaat, segala tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum, dan warga negara memiliki hak untuk menggugat apabila merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administrasi yang melanggar hukum. Kemandirian peradilan administrasi menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin perlindungan hak-hak individu secara efektif [32]. Peradilan administrasi ini berfungsi sebagai instrumen penegakan prinsip legalitas dan perlindungan HAM, memastikan bahwa administrasi pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik [33]. Perkembangan sistem peradilan administrasi di Belanda tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai inisiatif, pembentukan panitia, dan reformasi kelembagaan. Sejak pembentukan panitia oleh negara pada tahun 1891, gagasan mengenai perlunya mekanisme khusus untuk menyelesaikan sengketa administrasi mulai mendapat perhatian serius. Peran penting juga dimainkan oleh tokoh seperti Mr. Loef pada Tahun 1905 sebagai ketua panitia pembentukan sistem peradilan administrasi di Belanda, dan terdapat panitia yang dibentuk oleh negara pada tahun 1891. Kemudian, panitia Koolen tahun 1931 dan panitia De Monchy, akhirnya pada tahun 1975 melalui wet Administrative Rechtsspraak Overheidsbeschikkingen (AROB) Afdeling Rechtsspraak van de Raan van State menjadi Arob-Beroep, yang bukan suatu sistem umum peradilan administrasi. Namun, Arob-Beroep adaah aanvullend administratief rechtsspraak, disamping adanya badan peradilan pidana dan perdata [24]. Meskipun Arob-Beroep bukanlah sistem umum peradilan administrasi, melainkan aanvullend administratief rechtsspraak, keberadaannya memperkuat posisi warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap keputusan administrasi pemerintah. Sistem ini berjalan berdampingan dengan badan peradilan pidana dan perdata, sekaligus menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang pembentukan peradilan administrasi di Belanda. p. 192 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH Perubahan regulasi tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah Belanda dalam membangun sistem peradilan administrasi yang lebih terpadu, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui tahapan di Belanda, penyelesaian sengketa administrasi dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni administrative review dan judicial review. Kedua tahapan ini membentuk kerangka sistem peradilan administrasi yang memungkinkan warga negara memperoleh perlindungan hukum dari keputusan administrasi yang merugikan. Sistem ini terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan zaman, baik dari segi kelembagaan, prosedur, maupun dasar hukumnya. Seiring waktu, sistem peradilan di Belanda mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dari segi kelembagaan maupun fungsinya. Salah satu contohnya adalah perubahan peraturan: Undang-Undang Wet Beroep Administratieve Beschikkingen (BAB) telah digantikan oleh Wet Administratief Rechtspraak en Overheidsbeschikkingen (Wet AROB), dan kemudian pada tahun 1994, Wet AROB pun digantikan oleh Algemene wet bestuursrecht (AWB), yang masih berlaku hingga saat ini [34]. Dengan keberlakuan AWB hingga saat ini, Belanda berhasil membangun sistem peradilan administrasi yang tidak hanya menjamin efisiensi dan keseragaman prosedur, tetapi juga menegakkan prinsip good governance serta memastikan perlindungan hak-hak warga negara secara efektif [35]. Struktur peradilan administrasi di Belanda dirancang untuk memastikan bahwa setiap sengketa antara warga negara dan pemerintah dapat diselesaikan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip rechtstaat. Sistem ini tidak hanya memberikan ruang bagi pemeriksaan awal terhadap keputusan administrasi, tetapi juga menyediakan mekanisme banding yang terorganisasi dengan baik. Pada tahun 2016, sistem peradilan administrasi Belanda telah berkembang sedemikian rupa sehingga mencakup 12 pengadilan administrasi yang tersebar di berbagai wilayah, berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus sengketa administratif. Di atasnya, terdapat 5 pengadilan tinggi yang menangani proses banding administratif, yang berperan sebagai filter sekaligus pengendali kualitas putusan agar tetap konsisten dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberadaan dua tingkatan peradilan ini memastikan bahwa warga negara memiliki jalur hukum yang jelas untuk menguji keputusan administrasi, mulai dari pemeriksaan fakta hingga penilaian aspek hukum secara menyeluruh. Gambar 1. Struktur Peradilan Administrasi Belanda Administrative Courts ABRvS Administrative Law Division of the Council of State Civil Courts CRvB Central Appeals Tribunal CBb Trade Industry Appeals Appeal Court Tax Cases Traffic District Court Mandatory Preliminary Procedure Other Decisions Other acts of administration Appealable Decision Sumber: diolah oleh penulis. Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 193 Dapat dijelaskan bahwa:[3] 1. Mahkamah Agung (Hoge Raad, HR), kompeten di bidang hukum perpajakan; 2. Divisi Hukum Administrasi Dewan Negara (Afdeling bestuursrechtspraak van de Raad van State, ABRvS), pengadilan tata usaha negara tertinggi dengan yurisdiksi umum; misalnya kompeten dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum perencanaan, lingkungan hidup hukum dan hukum imigrasi; 3. Pengadilan Banding Pusat (Centrale Raad van Beroep, CRvB), yang, misalnya, mengadili sengketa jaminan sosial; 4. Pengadilan Banding Perdagangan dan Industri (College van Beroep voor het bedrijfsleven, CBB), yang mengatur mengenai perselisihan di bidang hukum administrasi perekonomian; Dan 5. Pengadilan Banding Arnhem-Leeuwarden (Gerechtshof di Arnhem-Leeuwarden), kompeten dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran lalu lintas. Desain kelembagaan yang berlapis ini, Belanda berhasil menciptakan sistem peradilan administrasi yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak atas peradilan yang adil dan efektif. Kombinasi antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi memberikan keseimbangan antara aksesibilitas bagi pencari keadilan dan standar kualitas putusan yang tinggi. Hal ini selaras dengan prinsip-prinsip good governance serta komitmen terhadap perlindungan HAM, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh penyelesaian sengketa administratif yang objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum [36]. Pengadilan administrasi Belanda dapat memberikan putusan akhir dalam sengketa jika banding berhasil. Dengan demikian, setelah membatalkan suatu keputusan, pengadilan dapat mengukuhkan akibat hukum dari keputusan yang dibatalkan. Selanjutnya, setelah membatalkan suatu keputusan, pengadilan dapat memberikan keputusan itu sendiri (bukan keputusan administrasi). Alasan pembatasan ini adalah karena berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan, pengadilan administrasi tidak diperbolehkan untuk bertindak sebagai badan administrasi. Akibatnya, pengadilan administrasi biasanya menggunakan kewenangan ini hanya jika administrasi secara wajar hanya dapat mengambil satu keputusan [37]. Sejumlah situasi, pengadilan administrasi dapat mengonfirmasi dampak hukum dari keputusan yang dibatalkan. Misalnya, keputusan dengan alasan efisiensi (ekonomi prosedural). Salah satu contohnya adalah ketika keputusan baru tidak membantu pihak yang berkepentingan karena keputusan tersebut dibatalkan karena pelanggaran prosedural. Oleh karena itu, administrasi kemungkinan akan mengambil keputusan baru dengan substansi yang sama dengan keputusan yang dibatalkan. Jika keputusan baru tidak akan menyimpang dari keputusan awal, mungkin lebih efisien untuk mengonfirmasi dampak hukum dari keputusan yang dibatalkan. Putusan Pengadilan Administrasi Belanda menganut asas res judicata antara para pihak, yaitu hanya para pihak yang terikat oleh putusan pengadilan tata usaha negara. Akan tetapi, pembatalan putusan tersebut bersifat mengikat erga omnes. Putusan selalu diberikan dalam kasus yang sedang dipertimbangkan, meskipun tentu saja putusan serupa akan diberikan dalam kasus yang serupa. Dalam hal ini, putusan juga memiliki pengaruh terhadap kasus lain. Hukum acara Belanda tidak mengenal doktrin stare decisis (menetapkan hal-hal yang telah diputuskan). Ketika hakim tertinggi mengubah yurisprudensinya , pada umumnya ia melakukan hal itu secara expressis verbis (suatu ketentuan atau aturan memiliki makna yang sangat jelas dan tegas, tanpa perlu interpretasi lebih lanjut) [38]. Eksekusi Putusan pengadilan administrasi Belanda diatur melalui Pasal 8:72 Ayat 3 sampai 6 AWB yang menjelaskan bahwa, Hakim administrasi dapat menentukan bahwa: a) akibat hukum dari putusan yang dibatalkan atau bagian putusan yang dibatalkan tetap berlaku baik sebagian maupun seluruhnya; atau b) keputusannya menggantikan keputusan yang dibatalkan atau bagiannya yang dibatalkan. Kemudian, hakim administrasi dapat memerintahkan badan administrasi untuk mengambil keputusan baru atau melakukan tindakan lain sesuai dengan perintahnya. Dalam melakukannya, ia dapat: a) menetapkan bahwa ketentuan perundang-undangan mengenai persiapan keputusan baru atau tindakan lainnya tetap tidak berlaku sebagian atau seluruhnya; b) menetapkan batas waktu bagi badan administratif untuk mengambil keputusan baru atau melakukan tindakan lainnya. hakim administrasi dapat mengeluarkan tindakan p. 194 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH sementara. Dalam melakukannya, ia akan menentukan waktu berakhirnya tindakan sementara tersebut. Pengadilan administrasi dapat menetapkan bahwa, jika atau selama badan administrasi tidak menaati suatu putusan, badan administrasi tersebut akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang ditunjuknya, yang akan ditentukan dalam putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 611a, 611b sampai 611d dan 611g Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering(KUHPerdata Belanda) [39]. Pasal 8:76 AWB menyebutkan bahwa, pelaksanan putusan peradilan administrasi diatur sesuai hukum acara perdata. Eksekusi putusan pengadilan dijamin di Belanda. Tidak diperlukan prosedur hukum khusus untuk tujuan ini. Putusan mungkin disertifikasi oleh merupakan perintah yang dapat ditegakkan. Otoritas administratif, yang diarahkan oleh pengadilan administratif untuk membuat perintah baru hampir selalu mengikuti keputusan pengadilan; namun, cukup umum bagi perintah baru untuk dibuat lebih lambat dari yang diarahkan oleh pengadilan. Dalam keadaan tertentu, misalnya penolakan otoritas administratif untuk membuat perintah baru, pengadilan administratif dapat menentukan dalam keputusannya batas waktu di mana otoritas administratif harus mengambil tindakan, misalnya membuat perintah baru (Pasal 8:72, Ayat 5 AWB). Pengadilan administratif dapat memutuskan bahwa otoritas administratif berutang pembayaran denda jika gagal membuat perintah (Pasal 8:72, Ayat 7 AWB) [38]. Perkembangan terkini dalam hukum administrasi Belanda jelas menjadi contoh kasus. Menanggapi perubahan konteks sosialbudaya dan kelembagaannya, sistem hukum administrasi Belanda mengalami beberapa perubahan signifikan, perlahan tapi pasti bergeser dari orientasi klasiknya yang berfokus pada pembagian barang dan jasa yang sah di antara seluruh anggota masyarakat, menuju penyelesaian sengketa dan perlindungan hak-hak individu sebagai tujuan utamanya [40]. Eksekusi putusan peradilan administrasi di Belanda mengandalkan kombinasi kesadaran hukum pejabat, hierarki pemerintahan, dan mekanisme upaya paksa seperti uang paksa dan sanksi administratif jika kepatuhan sukarela tidak terwujud. 3.3 Reformasi Sistem Peradilan Administrasi Indonesia Reformasi hukum terikat pada 3 (tiga) konsep, yaitu: legal substance (pentingnya pembentukan undang-undang umum atau kodifikasi tentang hukum administrasi umum), legal structure (pentingnya pembentukan lembaga eksekusi khusus putusan PTUN), dan legal cultura (pentingnya kesadaran akan mematuhi hak-hak warga negara). Secara filosofis, keberadaan PTUN dalam sistem negara hukum bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum atas hak-hak individu maupun kepentingan masyarakat secara luas. Tujuan ini diarahkan untuk menciptakan keselarasan, keseimbangan, dan keharmonisan dalam relasi antara warga negara dengan negara, khususnya dengan Pejabat TUN. Relasi yang harmonis ini menekankan pentingnya kedudukan yang sejajar antara publik dan aparatur negara, terutama dalam konteks penegakan keadilan melalui KTUN (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat publik kepada warga negara [26]. Disisi lain, hukum administrasi di Indonesia tidak memiliki kedudukan belum berfungsi secara optimal dan belum mendapatkan tempat yang terhormat dalam pembangunan hukum di Indonesia. Akibatnya konsep-konsep dasar hukum administrasi pun tidak jelas [41]. Salah satu contoh dalam penegakan sanksi administratif yang belum jelas nominal yang dikenakan. Jika berpedoman pada jumlah ganti kerugian atas perbuatan pemerintah, pada Pasal 3 Ayat (1) PP 43/1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa: “besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh penggugat paling sedikit Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata. Kemudian disebutkan pula pada Pasal 14 peraturan aquo, bahwa: bersarnya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah)”. Ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan manfaat, karena nilai ganti rugi yang ditetapkan sangat kecil dan tidak lagi relevan dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini. Akibatnya, hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan administratif pemerintah tidak dilindungi secara proporsional, dan fungsi hukum administrasi sebagai alat koreksi dan perlindungan warga negara menjadi melemah. Di Belanda, penegakan sanksi administrtif sangat ketat, dalam AWB Buku 4 Ketentuan Khusus tentang Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 195 Keputusan Pasal 4:17 menyebutkan: “Jika keputusan atas permohonan tidak dikeluarkan tepat waktu, badan administratif akan mengenakan denda kepada pemohon untuk setiap hari keterlambatan, tetapi tidak lebih dari 42 hari, Denda yang dikenakan adalah €23 per hari untuk empat belas hari pertama, €35 per hari untuk empat belas hari berikutnya, dan €45 per hari untuk hari-hari berikutnya”. UU No. 51 Tahun 2009 memperkenalkan dan mempertegas mekanisme eksekusi putusan, termasuk konsep "eksekusi otomatis" pembatalan KTUN disertai dengan pemberian sanksi terhadap pejabat yang tidak menaati putusan pengadilan, yang dapat berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) maupun publikasi putusan melalui media massa. Ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah klasik ketidakpatuhan pejabat terhadap putusan PTUN. Tabel 1.Perbandingan Sistem Eksekusi Putusan Peradilan Administrasi Keterangan Belanda Indonesia Kewenangan Eksekusi Hakim administratif memiliki kewenangan aktif untuk memerintahkan pelaksanaan putusan, bahkan dapat menggantikan tindakan pejabat Hakim PTUN hanya memberikan putusan yang bersifat deklaratif, yaitu membatalkan keputusan TUN dan memerintahkan pejabat menerbitkan keputusan baru Mengikat dan langsung wajib dilaksanakan Mengikat, namun pelaksanaannya bisa diabaikan Pelaksanaan Eksekusi Otomatis oleh badan administrasi melalui juru sita Perlu permohonan eksekusi ke ketua pengadilan Instrumen Paksa Denda paksa (dwangsom), perintah langsung Surat peringatan, teguran, fiat eksekusi (sering tidak efektif) Sifat Putusan Sumber: data olahan analisis penulis. Reformasi mengarahkan Peradilan Administrasi di Indonesia ke arah yang tepat dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam mengawal akuntabilitas pemerintahan serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara terhadap tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum. Namun, perjalanan untuk mencapai PTUN yang sepenuhnya efektif dan berintegritas masih memerlukan komitmen berkelanjutan dalam implementasi hukum dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Pasal 119 UU PTUN mengatur bahwa Ketua Pengadilan TUN memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, putusan PTUN kerap dianggap sebagai 'macan ompong' karena meskipun bersifat final dan mengikat, tidak jarang diabaikan oleh pejabat atau badan administrasi negara. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya lembaga pelaksana khusus, seperti halnya juru sita dalam perkara perdata atau kejaksaan dalam ranah pidana, yang berwenang mengeksekusi putusan PTUN, menjadikan implementasi putusan bergantung pada kesadaran hukum pejabat atau perintah Ketua PTUN yang tidak selalu efektif. Masalah juga terjadi pada UU AP yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan maupun banding atas suatu Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan, maupun atasan dari pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena UU ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini bukan UU tentang Hukum Administrasi. Pengertian Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 1 angka 1 merujuk pada proses tata kelola dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan maupun pejabat pemerintahan. Jika dibandingkan dengan AWB di Belanda, terdapat perbedaan yang mencolok, karena AWB didasarkan pada kerangka hukum administrasi (bestuursrecht), bukan semata-mata pada tata laksana pemerintahan [23]. Perbedaan konseptual ini menunjukkan bahwa UU AP di Indonesia lebih menekankan pada aspek prosedural terkait tata kelola, seperti mekanisme keberatan, p. 196 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH banding administratif, dan gugatan ke Pengadilan Administrasi Negara, tanpa menempatkan dirinya sebagai kodifikasi komprehensif hukum administrasi. Sementara itu, AWB di Belanda disusun dalam kerangka hukum administrasi yang komprehensif (bestuursrecht), mencakup prinsip-prinsip, norma-norma, dan instrumen hukum yang dapat digunakan secara langsung sebagai dasar untuk menguji legalitas setiap keputusan atau tindakan administratif. Dengan demikian, AWB tidak hanya berfungsi sebagai hukum materiil bagi pengadilan administratif, tetapi juga sebagai payung hukum komprehensif bagi administrasi negara. Perbedaan teoretis ini berdampak pada efektivitas perlindungan hukum bagi warga negara: di Indonesia, perlindungan hukum masih bergantung pada kemampuan Pengadilan Administrasi Negara untuk menafsirkan Undang-Undang Prosedur Administrasi yang terbatas, sementara di Belanda, AWB menyediakan dasar yang sistematis, konsisten, dan lebih kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum oleh pejabat administratif. Tabel 2. Perbandingan AWB dengan UU AP AWB Algemene wet Bestuursrecht I. Inleidende Bepalingen (Ketentuan Pendahuluan) II. Verkeer tussen burger en bertuursorganen (hubungan antara rakyat dan pemerintah) III. Algemene bepalingen over besluiten (Ketentuan Umum tentang Keputusan) IV. Bijzondere bepalingen over besluiten (Ketentuan Khusus tentang Keputusan) V. Handhaving (penegakan hukum) VI. Algemene bepalingen over bezwaar en beroep (Ketentuan umum tentang keberatan dan banding) VII. Bijzondere bepalingen over bezwaar en administratief beroep (Ketentuan khusus tentang keberatan dan banding administrasi) VIII. Bijzondere bepalingen over beroep bij de rechtbank (Ketentuan khusus tentang gugatan ke pengadilan) IX. Bepalingen over bestuurrorganen (Ketentuan tentang organ pemerintah) X. Slot bepalingen (Ketentuan Penutup) Sumber: Philipus M. Hadjon [42] UU AP UU Administrasi Pemerintahan I. II. III. IV. Ketentuan Umum Maksud dan Tujuan Ruang Lingkup dan Asas Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan V. Kewenangan Pemerintahan VI. Diskresi VII. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan VIII. Prosedur Adminitrasi Pemerintahan IX. Keputusan Administratif X. Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan XI. Sanksi Administrasi XII. Ketentuan Peralihan XIII. Ketentuan Penutup Ketiadaan undang-undang yang bersifat umum seperti AWB di Belanda merupakan salah satu alasan utama perlunya reformasi hukum administrasi di Indonesia. Ketiadaan kerangka hukum yang terintegrasi dan kodifikasi yang sistematis seperti yang dimiliki oleh AWB di Belanda menyebabkan sistem hukum administrasi di Indonesia tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang kerap kali tidak sejalan. Hal ini berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum, lemahnya akuntabilitas pejabat administrasi, serta hambatan dalam upaya perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan pemerintah. Reformasi hukum administrasi menjadi penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, terstruktur, dan responsif yang tidak hanya memberikan landasan legalitas tindakan pemerintah, tetapi juga memperkuat pengawasan dan menjamin prinsipprinsip supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia dalam tata kelola administrasi negara. Persoalan ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN antara lain, karena pejabat administrasi yang bersangkutan terlepas dari tanggungjawab terhadap pihak ketiga. Situasi ini mencerminkan kenyataan yang mengkhawatirkan bahwa keberadaan PTUN di Indonesia masih belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun putusan PTUN telah dijatuhkan, pelaksanaannya sering kali tidak efektif karena tidak adanya dukungan dari aparat penegak hukum. Dalam kondisi seperti ini, diperlukan campur tangan dari Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk memberikan tekanan kepada badan atau pejabat Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 197 administrasi agar menaati putusan tersebut [43]. Oleh sebab itu, tercapainya tujuan PTUN, yaitu; pertama, PTUN merupakan hak asasi manusia. Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang transparan dan rinci kepada setiap warga sebelum mengeluarkan keputusan yang didasarkan pada permohonan, serta menjamin hak bagi individu untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki kesalahan yang mu ngkin terjadi dalam proses tersebut. Kedua, Tergugat harus menaati dan melaksanakan putusan pengadilan. Kewajiban ini sebagai bentuk pelaksanaan keadilan administrasi dan kepastian hukum bagi Penggugat serta ketaatan Tergugat terhadap putusan hakim. Ketiga, keadilan administrasi harus didukung oleh peraturan perundang-undangan dengan menaati putusan hakim. Hal ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan [43]. 4. Kesimpulan Masalah mendasar dalam mekanisme penegakan putusan PTUN di Indonesia terletak pada kurangnya kekuatan upaya paksa yang efektif, karena penegakan masih sangat bergantung pada suka rela pejabat TUN yang menjadi tergugat. Situasi ini berbeda dengan di Belanda, di mana AWB tidak hanya menjamin mekanisme penegakan secara normatif, tetapi juga dilengkapi instrumen hukum yang memungkinkan pejabat dipaksa untuk mematuhi putusan pengadilan administrasi. Oleh karena itu, solusi untuk Indonesia adalah melakukan reformasi dengan memperkuat UU AP agar berfungsi sebagai kodifikasi komprehensif hukum administrasi, menambahkan ketentuan tentang sanksi administratif dan pidana terhadap pejabat yang mengabaikan putusan, serta memperluas wewenang PTUN untuk mengeluarkan perintah eksekusi yang mengikat. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari sistem Belanda, pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang pemerintah. Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Aisyah, S. H., Munir, A., Zulkarnain, R. P., Djatmiati, T. S., Mazhuri, M., & Irianto, H. (2020). Legal Protection of Citizens: The Alcoholic Beverages in Licensing, Taxation, and Supervision in Indonesia. Journal of Drug and Alcohol Research, 9(4), 1–4. https://doi.org/doi:10.4303/jdar/236087 Al’anam, M., & Ramli, L. (2024). The Expansion of the Absolute Competence of Administrative Courts: A Comparative Legal Study with the French Conseil d’État. Nagara Law Journal, 1(2), 36. https://doi.org/10.26740/ijalgov.v1i02.36520 Szente, Z. (2017). Conceptualising the principle of effective legal protection in administrative law. Dalam The Principle of Effective Legal Protection In Administrative Law A European Comparison (pg. 9). New York: Informa Law From Routledge. Retrieved from https://www.taylorfrancis.com/chapters/oaedit/10.4324/9781315553979-3/conceptualising-principle-effective-legal-protection-administrative-lawzoltán-szente Bell, J. S. (2006). Comparative Administrative Law. Oxford: Oxford University Press. Retrieved from https://www.cambridge.org/core/books/abs/reasons-and-context-in-comparative-law/john-bellsprincipal-publications/B48C2DD67073FE1776ED91E4C5827367 Ramli, L. (2012). Peran Negara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Law Review, 12(1), 78. Retrieved from https://repository.unair.ac.id/116176/ Habibi, D. (2019). Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Negara Dan Verwaltungsgerich Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Rakyat. Jurnal Hukum& Pembangunan, 49(2), 322. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2006 Noor, H. J. (2021). Application of Sanctions Against State Administrative Officials Failing to Implement Administrative Court Decisions. Bestuur, 9(1), 51. https://doi.org/10.20961/bestuur.v9i1.49686 Szente, Z., & Lachmayer, K. (2017). The principle of effective legal protection in administrative law in The Netherlands. New York: Informa Law From Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315553979 Hutchinson, T. (2015). The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law. The European Law Students’ Association Law Review, 8(3), 135. Retrieved from https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2734131 Rumadan, I. (2012). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 438. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462 p. 198 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan JRH 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Habibi, D. & Nuruzzaman M. S. (2023). Fungsionalisasi Hukum Responsif Terhadap Pelaksanaan Putusan Peratun Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembaharuan Sistem Hukum Nasional. Jotika Research in Business Law, 2(2). https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.95 Al’anam, M. & Salman, R. (2024). The Relevance Of Jürgen Habermas’s Theory Of Communicative Action As The Philosophical Foundation Of Human Rights Enforcement In Indonesia. Mimbar Hukum, 36(1), 61–82. https://doi.org/10.22146/mh.v36i1.11513 Prabowo, H. (2024). Jaminan Konstitusionalitas Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 710. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9830 Hayati, Y. D. P., & Setiyono, J. (2023). Legal Administrative Review of Deviations in the Execution of State Administrative Court Decisions in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research, 6(10). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v6-i10-95 Kholik, S., Alhadi, M. N., Surahman, S., & Elviandri, E. (2025). Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3415 Ahmad, A., Putri, V. S., & Muhtar, M. H. (2024). Antara Otoritas dan Otonomi : Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN. Jurnal Konstitusi, 21(3), 392–412. https://doi.org/10.31078/jk2133 Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Afiyanto, H., Aisyah, R. H. S., Nugraha, X., Mashuri, M., & Firmansyah, R. (2021). Analisis Pengujian Keputusan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) Di Pengadilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/Pk/Tun/2013. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i2.5472 Abrianto, B. O., Nugraha, X., & Grady, N. (2020). Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Negara Hukum, 11(1), 46. https://doi.org/ 10.22212/jnh.v11i1.1574 Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). Perlindungan Hukum Non Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum Publik Oleh Pemerintah. Yuridika, 33(2), 43. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7280 Purnomo, W., Aisyah, R. H. S, Mulahela, T., & Nugraha, X. (2020). Analysis of Lawsuit Against the Factual Action which Conducted by Military after Law Number 30 Year 2014 Concerning Government Administration. UNRAM Law Review, 4(1), 20. https://doi.org/10.29303/ulrev.v4i1.107 Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, 7(2). https://doi.org/10.26555/kebaruan.v7i2.a5463 Latief, S. & Chandra, A. E. (2020). Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia Dan Belanda. Jurnal Judicial Review (JJR), 22(2), 215–228. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1497 Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Al’anam, M. & Ramli, L. (2024). Pergeseran Eksistensi Putusan Niet Onvankelijkverklaard Pada Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 265. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435-462 Amalia, R. A. (2024). Problematika Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Perspektif Hukum, 24(2), 195–215. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.278 Ilo, B. O. (2022). Functions Theories and Practice of Administrative Law in Contemporary Governance. Administrative and Environmental Law Review, 3(1), 57. https://doi.org/10.25041/aelr.v3i1.2492 Baxter, L. (1996). Administrative Law. Cape Town: Juta. Gildenhuys, J. S. H. (2004). The Philosophy of Public Administration: A Holistic Approach. Stellenbosch: Sun Press. Retrieved from https://scholar.sun.ac.za/server/api/core/bitstreams/9cbd0b06-b1f6-474a-ad361151707984d4/content Tjandra, R. (2013). Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Consiel d’Etat Sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(3), 425. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss3.art5 Aristawati, P. A. S. & Wati, R. U. (2023). Penegakan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Universitas Sebelas Maret, 1(1), 182. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/74755 Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Ilmiah Warta Darmawangsa, 13(1). https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349 Hooijdonk, M. V. & Eijsvoogel, P. (2012). Litigation in the Netherlands, Civil Procedure, Arbitration and Administrative Ligitation. Alphen aan den Rijn: Wolters Kluwer. Suparto, S., Adindan, F. A., Esanov, A. E., & Normurotovna, Z. E. (2024). Administrative Discretion in Indonesia & Netherland Administrative Court: Authorities and Regulations. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(1). https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i1.189 Djatmiati, T. S., et al. (2019). Forecasting Public Services Maladministration in Local Government. Dalam Proceedings of the 1st International Conference on Business, Law And Pedagogy, ICBLP 2019 (hlm. 3). Sidoarjo: EAI - European Alliance for Innovation. http://dx.doi.org/10.4108/eai.13-2-2019.2286166 Verburg, A. & Schueler, B. (2014). Procedural Justice in Dutch Administrative Court Proceedings. Utrecht Law Review, 10(4), 56–72. https://doi.org/DOI:%252010.18352/ulr.290 Reformasi Hukum | Vol. 29(2) August 2025 p. 199 38. 39. 40. 41. 42. 43. Association of the Councils of State and Supreme Administrative Jurisdictions of the European Union. (2017). Administrative justice in Europe report for the Netherlands. Algemene Wet Bestuusrecht/Undang-Undang Administrasi Umum. Berge, L. V. D. (2017). The Relational Turn in Dutch Administrative Law. Utrecht Law Review, 13(1). Retrieved from https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2926478 Djatmiati, T. S., et al. (2020). Hukum Administrasi Sebuah Bunga Rampai. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 TH. 2014 Tentang Administasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 53. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.5164 Putrijanti, A. (2020). The Competence of the Administrative Court and Administrative Justice. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 97–112. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v14no2.1890 p. 200 Muklis Al’anam, et.al. | Reformasi Mekanisme Eksekusi Putusan