(SPECIAL ISSUE) Sinkronisasi Prinsip Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama antara Hukum Islam dan Hukum Perdata Muhammad Fauzi Rais Lutfi. M Reyhan Aldabena. Berthon Jonathan Fakultas HukumUniversitas Sultan Ageng Tirtayasa Email: muhammad. fauzi@untirta. Abstract This study discusses the legal implications of dividing joint property in divorce cases under Law Number 1 of 1974 on Marriage. The main issue arises when assets such as houses or vehicles must be divided equally between spouses, which often proves difficult in practice. Using the normative legal research method based on literature review, this study emphasizes the importance of mutual agreement between the husband and wife as mandated by Article 36 of the Marriage Law. Joint property is defined as assets acquired during marriage, regardless of whose name they are registered To ensure clear ownership boundaries, a prenuptial or marital agreement is considered an essential legal instrument to limit or exclude the existence of joint property. Such agreements allow each party to maintain separate ownership of their assets, thereby preventing disputes and facilitating a fair and transparent division if a divorce occurs. Keywords : Assets. Divorce. Distribution Publish Date : 22 Oktober 2025 Pendahuluan Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita, yang saling mencintai dan menyayangi. Sudah menjadi kebutuhan hidup mendasar, bila setiap insan akan menikah. 1 Umumnya, setiap orang berniat untuk menikah sekali seumur hidupnya saja. Tidak pernah terbesit bila di kemudian hari harus bercerai, lalu menikah lagi dengan orang lain, atau memilih untuk tetap sendiri. Perbincangan seputar masalah harta gono-gini masih tabu dimata masyarakat. Rupanya Masyarakat masih memandang sebelahmata masalah ini. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta gono-gini setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi keributan tentang pembagian harta gono-gini sehingga kondisi itu semakin memperumit proses perceraian diantara mereka karena masing-masing mengklaim bahwa harta Auini dan ituAy merupakan bagian atau hak-haknya. Dalam suatu perkawinan yang sah, menimbulkan akibat hukum yang dimana akibat hukum tersebut adalah timbulnya harta benda dalam perkawinan. 4 Kemudian apabila terjadi perceraian yang baik diakibatkan karena kematian salah satupihak . uami atau ister. atau karena adanya permohonan atau gugat cerai dan akhirnya diputuskan oleh pengadilan5 1Hasmawati, 4Syahril. Pransisto. Wiwin. Nisa. , & Syahril. The Effectiveness of Mediation Process to Press Divorce Rates. Amsir Law Journal, 1. , 78-84. 2Nagara. PembagianHarta Gono-Gini atau Harta Bersama SetelahPerceraianMenurut UndangUndangNomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5. 3Susanto. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Visi Media. & Asriyani. Individualization of Communal Rights: Implications of Changes in Customary Marriage Structures for Customary Land Ownership. Jurnal Litigasi Amsir, 12. , 292-299. 5Ramadhita, , &Barlinti. KedudukanHarta Gono-Gini Antara Suami Dan Isteri Setelah Berakhirnya Perkawinan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidika. , 6. (SPECIAL ISSUE) Keretakan rumah tangga yang mungkin terjadi karena hal-hal yang mulai dari ketidak harmonisan hubungan, ketidak percayaan antara suami istri sehingga menimbulkan perceraian. Konflik-konflik dalam perkawinan yang menyebabkan keretakan hubungan suami-istri atau bahkan bersumberkan pada kepribadian suami istri dan hal-hal yang erat kaitannya dengan Harta pribadi adalah harta yang tetap menjadi milik pribadi yang berasal dari harta hasil usaha masing-masing pihak yang didapat sebelum mereka menikah atau melangsungkan pernikahan. Harta pribadi dapat berasal dari warisan atau hibah, baik berlangsung maupun setelah terjadinya perkawinan yang ditujukan masing- masing pihak baik suami maupun isteri tetap mempunyai kekuasaan penuh terhadap harta pribadi masing-masing. Menurut pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa: AuJanda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seper dua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanAy yang oleh sebagian orang dianggap tidak mendukung keadilan jender. Maksudnya, pembagian harta gono-gini 50: 50 belum tentu dianggap adil karena perlu juga memperhatikan siapa yang berkontribusi lebih besar terhadap harta gono-gini. 8 Regulasi Indonesia dalam konteks hukum positif saat ini telah diupayakan dapat mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada pada masyarakat. Mitigasi risiko berumah tangga dengan harta yang dimiliki masingmasing telahdiatur pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab V Pasal 29 yang menyatakan bahwa: . sewaktu pernikahan atau sebelum pernikahan dilangsungkan kedua pihak suami istri dapat (Prenuptial Agreemen. tertulis yang kemudian diaktakan oleh notaris dan akta tersebut disahkan oleh pencatat perkawinan. Perjanjian tertulis harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan dan isi perjanjian juga berlaku terhadap pihak ketiga bila ada sangkut pautnya dengan isi . perjanjian pernikahan tidak sah atau tidak dapat disahkan bila melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. perjanjian berlaku sejak perkawinan dilang . perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah kecuali kedua pihak setuju dan perubahan atas perjanjian tidak merugikan pihak ketiga. 6Alexander. Efektivitas Pembagian Harta Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28. , 650-661. 9Ubaidillah. Review Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono Gini pada Proses Perceraian. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 2. , 41-49. 10Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. Metode Penelitian Metode penelitian adalah suatu proses atau cara yang dipilih secara spesifik untuk menyelesaikan masalah yang diajukan dalam sebuah penelitian. Jenis metode penelitian yang kami gunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian Normatif. 10 Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum . ormative law researc. menggunakan kasus normatif berupa perilaku hukum, misalnya mengkaji UndangUndang. Pokok adalah hukum yang dikonsepka nsebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilak usetiap Analisis dan Pembahasan Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 16. , 7Ramadhita. , &Barlinti. Kedudukan Harta Gono-Gini Antara Suami Dan Isteri Setelah Berakhirnya Perkawinan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidika. , 6. 8Rochaeti. Analisis Yuridis tentang Harta Bersama . dalam perkawinan menurut (SPECIAL ISSUE) Harta Bersama Dalam Hukum Perdata Dalam Pasal 119 KUH Perdata dikemukakan bahwa mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara harta kekayaan suami istri. Jika bermaksud mengadakan penyimpangan dari ketentuan itu, suami istri harus menempuh jalan dengan perjanjian kawin yang diatur Pasal KUHPerdata. Perjanjian sebagaimana tersebut diatas itu, haruslah dilaksanakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan haruslah dibuat dalam bentuk akta autentik di muka notaris, akta autentik ini sangat penting, karena dapat pengadilan apabila terjadi sengketa tentang harta bawaan masing-masing suami istri. Jika tidak ada perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan, maka semua harta suami dan istri terjadi perbauran dan dianggap harta bersama. Kemudian Pasal KUHPerdata, dinyatakan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami istri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami istri. Istilah perceraian terdapant dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang memuat ketentuan fakultatif bahwa AuPerkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilanAy. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami bahwa perceraian merupakan istilah yang digunakan untuk menegaskan terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara suami dan istri, dengan alasan-alasan hukum, proses hukum tertentu dan akibat-akibat hukum tertentu, yang harus dinyatakan secara tegas di depan sidang Harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah setelah tahun 1974 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam gini/bersama kemaslahatan-kemaslahatan tersebut merupakan hal yang menjadi tujuan dibaginya harta bersama, dimana istri merupakan pekerja di rumah suami dan patut mendapatkan upah, atau istri merupakan pekerja yang dalam pekerjaanya istri mendapat upah dari pekerjaannya. Upah atau hasil keringat istri ini dalam keluarga tentu tidak dapat dipisahkan dengan harta suami. Ketika terjadi percampuran harta suami istri, maka patut jika upah istri yang sudah tercampur harus dipisah kembali dengan cara membagi rata untuk menjaga hak istri yang Sebelum kepengadilan, penggugat harus menguraikan halAehal yang akan digugat dalam pembagian harta gono gini dimaksud dan merupakan dalil-dalil dari penggugat dalam posita gugatan dan yang dimintakan di petitum gugatan sehingga nanti majelis hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan petitum gugatan penggugat harta gonogini karena semua harus bisa dibuktikan dalam agenda sidang pembuktian dan juga keterangan saksi dalam persidangan ,sehingga langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: Hitung Jumlah Harta Menyeluruh. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung harta yang dimiliki secara menyeluruh, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Hitung dengan seksama untuk mengetahui jumlah Dalam pelaksanaannya, penghitungan jumlah harta harus dilakukan oleh kedua pihak yang bercerai ditambah pihak saksi. Saksi akan menjadi bukti kuat apabila di 11Alfarisi. , & Fikri. Pandangan Hukum 13Nagara. Pembagian Harta Gono-Gini atau Positif Dan Hukum Islam Terhadap Pembagian Properti Gono-Gini. Hanya: Jurnal Syariah Dan Humaniora, 2 . , 177-187. 12Karim. , &Syahril. Simplifikasi Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian. Jurnal litigasi amsir, 9. , 1-12. Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5. 14Fahimah. Harta Gono Gini Dalam Perspektif Ushul Fikih. (SPECIAL ISSUE) kemudian harisalah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta. Menjual Harta yang dimiliki. Proses menghitung harta akan semakin mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk uang Oleh karena itu sebaiknya harta yang dimiliki dijual terlebih dahulu untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang Apakah harta tersebut berupa rumah, apartemen, tanah, mobil atau Membagi Harta Sama Rata. Langkah selanjutnya adalah membagikan harta ke dalam porsi yang sama untuk kedua belah Jika suami mendapatkan Rp 100 juta, istri pun harus mendapat jumlah yang Namun perlu diketahui, kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak. Ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapanhukum yang Salah satu pihak yang mendapat hak asuh anak berhakyang lebih besar karena punya tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut. Membagi Warisan kepada Anak. Sebagai langkah antisipasi konflik di masa depan, perlu juga dipertimbangkan pembagian harta kepada anak dengan jumlah yang sama rata. Artinya, masing-masing dari suami dan istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak. Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas. Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya. Penyerahan warisan berlaku saatkedua orang tua anak tersebut sudah meninggal Pembagian harta gono-gini ini tidak dapat digugat oleh sembagarang ahli waris apalagi orang lain. Menurut putusan Mahkamah Agung Reg. No. K/Sip. /1959, tanggal 8 Agustus 1959 bahwa pembagian gono-gini tidak dapat dituntut oleh orang lain dari pada anak atau isteri atau suami dari yang meninggalkan gono-gini. Dalam Undang-Undang Perkawinan, pengaturan harta bersama tersebut belum memperoleh penyelesaian yang tuntas. Pasal 37 menyebutkan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan rumusan Auhukumnya masing masingAy adalah hukum agama, hukum adat atau hukum-hukum lainnyaAy. Menurut hemat penulis, apabila suami istri yang bercerai dalam pembagian harta gono-gini harus membagi satu rumah untuk berdua, mobil untuk berdua, atau apa pun harta harus dibagi dua secara persis, maka ini akan menjadi hal yang sulit dalam praktiknya. Sehingga lebih efektif bila pembagian harta gono-gini akibat perceraian dimusyawarah kan oleh kedua belah pihak sebagaimana Pasal Undang-Undang Perkawinan. Pasal 31 ayat . disebutkan bahwa AuMasing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukumAy. Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum adat maupun hukum Islam bahwa seorang isteri yang bersuami dapat melakukan tindakan hukum dalam masyarakat tanpa bantuan suaminya seperti sebelum dia Jadi menurut ketentuan ini seorang isteri telah dapat dengan bebas melakukan tindakan-tindakan hukum yang bersangkutan 15Aurilya. , & Hartono. Tinjauan Yuridis 16Nagara. Pembagian Harta Gono-Gini atau Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian Dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Analisa Putusan nomor 282 K/Pdt/2. Unes Law Review, 4 . , 538-549. Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5 . 17Singal. Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undangNomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 6. (SPECIAL ISSUE) dengan kegiatan ekonomi dan bisnis, tanpa perlu mendapat ijin dan bantuan suaminya. Ada undang-undang dan landasan hukum yang mengatur, antara lain,pembagian harta bersama: Pembagian dalam cerai hidup. Dalam kerangka ini, setiap partisipan memiliki hak dan tanggung jawab timbal balik, termasuk kebutuhan untuk memberi dan Penting dalam sebuah rumah tangga adalah pemahaman lisan atau diam-diam bahwa semua suka dan duka yang terkait dengan pengelolaan rumah tangga harus dibagi. Atas dasar konsep ini, aset yang diakuisisi dianggap sebagai aset bersama, terlepas dari apakah pihak tersebut memberikan kontribusi paling besar dalam akuisisi mereka. Pembagian dalam cerai mati. Jika seorang suami meninggal dan meninggalkan istrinya tanpa anak, banyak yang percaya bahwa warisan suami dan harta bersama otomatis menjadi milik janda. Selama dia hidup atau sampai dia menikah lagi, mana yang lebih dulu, janda berhak memerintah dan menikmati. Pandangan lain yang lebih inklusif adalah bahwa janda dan ahli waris almarhum suaminya harus segera menyelesaikan pembagian harta gabungan pemisahan anak Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Agustus 1959 No. 258 K/Sip/1959 menyatakan bahwa dalam keadaan perceraian dan kematian meninggalkan anak, baik perempuan . maupun anak berhak menuntut pembagian harta bersama. Dalam situasi perceraian dan kematian tanpa anak, pembagian harta bersama tidak menjadi rumit karena separuh bagian diberikan kepada janda atau duda dan separuh lainnya diberikan kepada ahli waris dari suami atau istri yang meninggal tanpa anak. Bahkan jika hal ini akan merugikan anak di kemudian hari, yaitu jika ayah atau ibunya menikah lagi. Pembagian dalam perkawinan poligami. Syarat pembagian harta bersama dalam perkawinan seri atau poligami diatur dengan berbagai kriteria, antara lain mengakibatkan terbentuknya beberapa paket harta bersama. Dengan demikian, bergantung pada jumlah istri yang dimiliki Faktor kedua adalah realisasi harta bersama yang dimulai sejak hari perkawinan. Dengan kata lain, setiap paket harta bersama dihitung sejak dimulainya perkawinan sampai berakhirnya perkawinan. Ketiga, setiap harta bersama bersifat mandiri dan otonom. Dengan kata lain, dalam perkawinan siri atau poligami tidak ada penggabungan satu paket dengan paket lainnya. Sehingga harta bersama suami dan istri pertama, kedua. Tidak ada perbedaan antara perkawinan monogami dan poligami dalam hal distribusi masing-masing pasangan berhak atas setengah dari harta bersama. Namun dalam pernikahan siri atau poligami, harta bersama harus dipisahkan menjadi paket-paket berdasarkan pada saat lahirnya harta bersama dalam setiap paket. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dalam pembagian, dan ada persaingan antara istri-istri untuk mendapatkan harta bersama, yang dapat menimbulkan konflik. 18Mushafi. , & Faridy. Tinjauan Hukum MelakukanPernikahan Sirih Ditinjau Berdasarkan Kuhperdata. Jurnal Fusion, 3. , 67-81. 20Risky. KonseppembagianHarta Bersama Menurut Hukum Islam UndangUndangPerkawinan. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2. , 63-74. Harta Bersama Dalam Hukum Islam Penyebutan istilah harta bersama dalam keluarga atau gono-gini secara inplisit memang tidak dijumpai dalam al-QurAoan atau al-Hadits karena istilah ini berasal dari hukum adat (Aouru. pada masyarakat yang mengenal pencampuran harta kekayaan dalam keluarga salah satunya adalah masyarakat Indonesia. atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, 2. , 4355. 19Ferdianto. , &Prakoso. TinjauanHarta Gono Gini Bagi Pihak Yang (SPECIAL ISSUE) Menurut Syayuti Thalib, asal usul harta suami istri itu dapat digolongkan pada . 3 golongan yaitu: Harta masing-masing suami atau istri yang didapat sebelum perkawinan adalah harta bawaan atau dapat dimiliki secara sendirisendiri. Harta perkawinan itu berjalan, tetapi bukan dari usaha mereka melainkan hibah, wasiat atau warisan adalah harta masing-masing. Harta perkawinan, baik usaha sendiri suami atau istri maupun bersama-sama merupakan harta pencarian atau harta bersama. Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyatakan. Hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri untuk memiliki harta benda secara perseorangan yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak. Suami yang menerima pemberian, warisan dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu, tanpa adanya campur tangan istrinya. Harta Gono Gini yang didefinisikan sebagai harta yang dihasilkan oleh pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung, maka harta gonogini dapat dikategorikan sebagai Syirkah Mufawadhah atau juga Syirkah Abdan. Syirkah mufawadhah adalah suatu bentuk perkongsian dua belah pihak yang melakukan kegiatan usaha, sedangkan pihak ketiga sebagai pemodal, sedangkan Syirkah Abdan adalah suatu bentuk perkongsian dua pihak atau lebih yang masing-masing, anggotanya hanya melakukan kegiatan usaha, namun tidak memberikan modal. Moh. Idris Ramulyo juga membagi pandangan hukum Islam tentang harta gonogini . arta bersam. kedalam dua kelompok yaitu: pertama, kelompok yang memandang tidak adanya harta gono-gini dalam lembaga Islam kecuali dengan konsep syirkah. Pandangan ini tidak mengenal percampuran harta kekayaan antara suami dan isteri karena Harta kekayaan isteri tetap menjadi milik isteri dan dikuasai sepenuhnya. Demikian pula harta suami tetap menjadi milik suami dan dikuasai sepenuhnya. Dalam pandangan kelompok ini, isteri tetap dianggap cakap bertindak meskipun tanpa bantuan suaminya dalam soal apapun, termasuk dalam hal mengurus harta benda sehingga dianggap bahwa isteri itu dapat melakukan segala perbuatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, kelompok yang memandang adanya harta gono-gini dalam hukum Islam. Jika dicermati pada pasal 47 UU perkawinan dengan pasal pasal 36 UU perkawinan tidak sesuai tentang bagaimana penyelesaian harta bersama apabila terjadinya perceraian. Jika dilihat Pada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, maka undang-undang ini memberikan jalan pembagian sebagai berikut: Pertama. Dilakukan berdasarkan Hukum Agama jika Hukum Agama itu merupakan kesadaran hukum yang hidup dalam mengatur tata cara perceraian. Kedua. Aturan pembagiannya akan dilakukan menurut hukum Adat, jika hukum tersebut merupakan kesadaran hukum yang hidup Ketiga, 21Rahmah. Konsep Al-AAodl Dalam Harta 22Alexander. Efektivitas Pembagian Harta Gono Gini Perspektif Masyarakat Sampang Madura. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 10. , 247-262. Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 16. Kesimpulan pembagian harta bersama akibat perceraian di Indonesia didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 KUHPerdata serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Kedua sistem hukum tersebut menegaskan bahwa harta merupakan harta bersama yang pada dasarnya harus dibagi sama rata antara suami dan istri, kecuali jika telah dibuat perjanjian perkawinan yang menentukan lain. Namun (SPECIAL ISSUE) dalam penerapan praktis, pembagian tidak semata-mata bersifat matematis, melainkan perlu mempertimbangkan kontribusi masingmasing pihak, baik materiil maupun nonmateriil dalam membangun kehidupan rumah tangga dan memperoleh harta Meski hukum positif dan hukum Islam memiliki dasar normatif yang serupa, keduanya tetap memberikan ruang bagi musyawarah sebagai metode penyelesaian Pendekatan ini menekankan memperpanjang proses peradilan. Dengan demikian, pembagian harta bersama idealnya kontribusi aktual serta menjaga kemaslahatan bagi kedua belah pihak agar tercapai keadilan Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. Karim. , &Syahril. Simplifikasi Pembagian Harta GonoGini Akibat Perceraian. Jurnal litigasi amsir, 9. , 1-12. Mushafi. , & Faridy. Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, 2. , 43-55. Nagara. Pembagian Harta GonoGini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5. Nagara. Pembagian Harta GonoGini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5 . Nagara. PembagianHarta GonoGini Harta Bersama SetelahPerceraianMenurut UndangUndangNomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5. Rahmah. Konsep Al-AAodl Dalam Harta Gono Gini Perspektif Masyarakat Sampang Madura. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 10. , 247-262. Ramadhita. , &Barlinti. Kedudukan Harta Gono-Gini Antara Suami Dan Isteri Setelah Berakhirnya Perkawinan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidika. , 6. Risky. KonseppembagianHarta Bersama Menurut Hukum Islam dan Undang-UndangPerkawinan. Lentera: Indonesian Journal Multidisciplinary Islamic Studies, 2. Rochaeti. Analisis Yuridis tentang Harta Bersama . dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28. , 650661. Referensi