Legalitas: Jurnal Hukum, 17. Desember. 2025, 236-246 Legalitas ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik *Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat Fakultas Hukum Universitas Batanghari. Indonesia correspondence email : nyimasennyfw@gmail. Abstract. As a form of the state's commitment in responding to the development of information and communication technology, which has given rise to various forms of cybercrime, including fraud in online buying and selling transactions, the government enacted Law Number 19 of 2016 as an amendment to Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE La. This regulation serves as the main legal basis for combating crimes arising from the use of electronic systems, particularly online transaction fraud, which is governed by Article 28 paragraph . in conjunction with Article 45A paragraph . of the ITE Law. However, in practice, the ITE Law focuses more on punishing the perpetrators and does not yet provide comprehensive regulation regarding the protection of victims, especially concerning the provision of compensation in the form of restitution. Research results indicate that in various court decisions concerning online sales fraud cases, judges generally only impose the main criminal penalty on the perpetrators without ordering restitution payments to the victims. This is closely related to the fact that restitution is still considered optional within the Indonesian criminal law system, as reflected in the provisions of Articles 98Ae 101 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 1365 of the Civil Code (KUHPerdat. , as well as the limitation of restitution to certain criminal acts under the Witness and Victim Protection Law. In fact, restitution is an important instrument in realizing restorative justice, which focuses on compensating the victims. Therefore, regulating restitution as a mandatory additional penalty under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) becomes urgent to ensure that victimsAo rights are fulfilled fairly and proportionately within the criminal justice system. Keywords. Victim Protection. Online Transaction Fraud. Restitution Abstrak. Sebagai bentuk komitmen negara dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan dalam transaksi jual beli online, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan tindak pidana yang lahir dari pemanfaatan sistem elektronik, khususnya penipuan transaksi daring yang pengaturannya tercantum dalam Pasal 28 ayat . juncto Pasal 45A ayat . UU ITE. Namun demikian. UU ITE pada praktiknya lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dan belum memberikan pengaturan yang komprehensif terkait perlindungan korban, terutama mengenai pemberian ganti kerugian dalam bentuk restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam berbagai putusan perkara penipuan jual beli online, hakim pada umumnya hanya menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku tanpa disertai perintah pembayaran restitusi kepada korban. Hal ini tidak terlepas dari kedudukan restitusi yang masih bersifat opsional dalam sistem hukum pidana Indonesia, sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 98Ae101 KUHAP dan Pasal 1365 KUHPerdata, serta pembatasan restitusi pada tindak pidana tertentu dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban. Oleh karena itu, pengaturan restitusi sebagai pidana tambahan yang bersifat wajib dalam UU ITE menjadi urgensi guna memastikan pemenuhan hak korban secara adil dan berimbang dalam sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Perlindungan Korban. Penipuan Transaksi Online. Restitusi PENDAHULUAN Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni telah membawa umat manusia memasuki era digital yang ditandai dengan hadirnya internet sebagai sarana jaringan komunikasi sekaligus simbol eksklusivitas dalam kehidupan 1 Internet dapat dipahami sebagai suatu sistem yang tersusun atas kumpulan jaringan komputer, yang di dalamnya terdapat berbagai jaringan dengan karakteristik dan sistem yang beragam. 2 Kemajuan teknologi telekomunikasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga mendorong terbentuknya peradaban baru yang memengaruhi struktur sosial serta sistem nilai dalam masyarakat. Masyarakat secara bertahap bergerak menuju tatanan sosial yang bersifat global, sehingga batas-batas negara dan wilayah geografis menjadi semakin tidak Perubahan tersebut turut menggeser sistem nilai yang sebelumnya bersifat lokal dan partikular menuju nilai- Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi. Aswada Persindo. Yogyakarta, 2013, halaman 10 Maskun. Kejahatan Siber Cybercrime. Kencana. Jakarta, 2013, halaman 64 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nilai yang lebih universal dan berskala global. Konsekuensinya, terjadi transformasi dalam pola interaksi sosial yang berdampak pada perubahan nilai, norma, dan kesusilaan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangannya, penemuan komputer sebagai hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong terjadinya konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan komputer. Proses konvergensi tersebut melahirkan suatu sarana baru berupa internet sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi yang terintegrasi. Kehadiran internet membawa perubahan yang fundamental dalam kehidupan manusia, karena tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu teknologi, tetapi juga menciptakan pola interaksi, komunikasi, dan aktivitas sosial yang sebelumnya tidak dikenal dalam peradaban manusia. Pada tahap perkembangan selanjutnya, kehadiran teknologi komputer yang terintegrasi dengan jaringan internet telah memberikan manfaat yang signifikan bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan internet tidak hanya terbatas pada sektor pemerintahan dan dunia usaha, tetapi juga telah merambah ke berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk kebutuhan rumah tangga dan kepentingan pribadi. Internet membuka cakrawala baru dalam perkembangan teknologi informasi dengan menghadirkan kemudahan dalam sarana komunikasi, akses informasi, serta pertukaran ilmu pengetahuan dan gagasan lintas negara di kalangan akademisi dan masyarakat global. Namun demikian, kemajuan teknologi informasi tersebut juga membawa konsekuensi negatif. Akses yang semakin mudah dan luas terhadap internet turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai tindak pidana dengan modus yang semakin beragam dan kompleks, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dengan demikian, perkembangan internet tidak hanya menghadirkan peluang dan manfaat, tetapi juga tantangan serius dalam aspek keamanan dan penegakan hukum. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, internet semakin dipersepsikan sebagai ruang peralihan realitas kehidupan, dari dunia nyata . menuju dunia maya . Fenomena ini dapat dipahami karena melalui internet berbagai aktivitas yang sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan di dunia nyata dapat dilaksanakan dengan lebih mudah di ruang virtual. 5 Kemajuan teknologi sebagai hasil dari kebudayaan manusia pada satu sisi memberikan dampak positif, terutama karena dapat dimanfaatkan untuk menunjang kepentingan dan kesejahteraan umat manusia. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi juga menimbulkan dampak negatif yang berpengaruh terhadap dinamika kehidupan manusia dan peradabannya, khususnya yang berkaitan dengan meningkatnya bentuk-bentuk kejahatan. Dalam konteks ini. Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan memiliki keterkaitan yang erat dengan kebudayaan dan bahkan merupakan bagian dari produk budaya itu sendiri. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa semakin tinggi tingkat kebudayaan dan semakin modern suatu bangsa, maka kejahatan yang muncul juga akan semakin berkembang, baik dari segi bentuk, karakter, maupun modus operandi pelaksanaannya. Pada masa kini maupun di masa mendatang, bisnis online memiliki prospek yang sangat menjanjikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kepraktisan dan kemudahan dalam memenuhi berbagai keperluan Salah satu karakteristik utama bisnis online adalah kemampuannya memfasilitasi transaksi tanpa keharusan adanya pertemuan langsung antara para pihak, bahkan tanpa adanya hubungan atau saling mengenal sebelumnya. Mekanisme transaksi tersebut pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan sebagai fondasi utama dalam pemenuhan permintaan pasar. Dengan adanya kepercayaan, penyedia barang atau jasa dapat menawarkan serta mendistribusikan produk sesuai dengan kebutuhan konsumen, sementara konsumen juga dapat memperoleh barang atau jasa yang diinginkan sebagaimana yang ditawarkan. Oleh karena itu, kepercayaan menjadi elemen kunci yang menentukan keberlangsungan dan efektivitas transaksi dalam sistem bisnis online. Perkembangan internet berperan penting dalam pertumbuhan bisnis online karena menawarkan kepraktisan dan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi. Aktivitas jual beli dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung, sehingga memberikan fleksibilitas waktu dan tempat bagi para pihak. Berbagai keunggulan tersebut menjadikan bisnis online memiliki prospek yang semakin menjanjikan dan mendorong pelaku usaha memanfaatkan platform digital sebagai sarana utama kegiatan usaha, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap internet, khususnya di wilayah perkotaan. Namun, di balik manfaat tersebut, internet juga menimbulkan dampak negatif, karena transaksi yang bertumpu pada kepercayaan kerap disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online. Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian dan peran aktif pemerintah dalam memperkuat pengaturan serta penegakan hukum guna memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat. Sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online, dibentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang tersebut memberikan dasar hukum yang jelas Abdul Wahud dan Mohhamad Labib. Kejahatan Mayantara. PT. Rifika Adiatma. Bandung, 2005, halaman 23 Ibid, halaman 47 Ibid, halaman 24 Ibid, halaman 26 Mudakir Iskandar Syah. Hukum Bisnis Online Era Digital. CV. Campustaka. Jakarta, 2018, halaman 15 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam aktivitas elektronik. Dalam ketentuan UU ITE dijelaskan bahwa informasi elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik yang mencakup, namun tidak terbatas pada, tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, telecopy, maupun bentuk sejenis lainnya, termasuk huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah sehingga memiliki makna dan dapat dipahami oleh pihak yang berwenang untuk Selain itu, transaksi elektronik didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya . khususnya Transaksi Elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 ayat . AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi ElektronikAy Dengan ancaman pidana dalam Pasal 45A ayat . yang berbunyi: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- (Satu Milyar Rupia. Ay Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berfungsi sebagai payung hukum dalam pelaksanaan transaksi jual beli secara daring. Pasal 28 ayat . UU ITE mengatur unsur-unsur perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik. Secara substansial, penipuan online memiliki kesamaan dengan penipuan konvensional, dengan perbedaan utama terletak pada sarana pelaksanaannya yang memanfaatkan sistem elektronik, seperti komputer, jaringan internet, dan perangkat telekomunikasi. Oleh karena itu, secara yuridis penipuan online dapat diperlakukan sebagai tindak pidana penipuan pada umumnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah pasal 378 mengenai penipuan sebagai berikut: AuBarang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahunAy Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik membawa dua implikasi penting dalam sistem hukum nasional. Pertama, undang-undang tersebut memberikan pengakuan terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan serta hukum pembuktian, sehingga menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Kedua. UU ITE mengklasifikasikan berbagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan teknologi informasi, disertai dengan pengaturan mengenai sanksi pidana bagi pelakunya. Meskipun demikian, dalam praktiknya konsumen masih sering berada pada posisi yang lemah. Kondisi ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum konsumen terhadap hak-haknya. Keterbatasan tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Secara garis besar terdapat beberapa permasalahan pada proses Transaksi Online itu sendiri, yaitu:10 . Konsumen tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat atau menyentuh barang yang akan dipesan. Ketidakjelasan informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada kepastian apakah konsumen telah memperoleh beberapa informasi yang layak diketahui, atau yang sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu Keputusan dalam bertransaksi. Tidak jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha. Tidak ada jaminan keamanan bertransaksi dan privasi serta penjelasan terhadap resiko-resiko yang berkenaan dengan system yang digunakan, khususnya dalam hal pembayaran secara elektronik baik dengan credit card maupun elektronik cash. Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus. Prenamedia Group. Jakarta, 2016, halaman 272 Setia Putra. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-CommerceAy. Vol. No. 2, 2014 Rifan Adi Nugraha. Jamaluddin Mukhtar. Hardika Fajar Hardianto. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi OnlineAy. Jurnal Serambi Hukum. Vol. No. 02, 2014 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik . Pembebanan resiko yang tidak berimbang, karena umumnya terhadap jual beli di internet, pembayaran telah lunas di muka oleh konsumen sedangkan barang belum tentu diterima atau menyusul kemudian, karena jaminan yang ada adalah jaminan pengiriman barang bukan penerimaan barang. Transaksi yang bersifat lintas batas negara borderless, menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum negara mana yang sepatutnya diberlakukan. Dalam praktik transaksi online, hak-hak korban kerap mengalami pelanggaran karena mekanisme transaksi dilakukan tanpa adanya pertemuan langsung antara para pihak. Kondisi tersebut menjadikan posisi korban berada pada situasi yang lemah, terutama karena kemudahan yang ditawarkan oleh sistem bisnis online. Transaksi dapat dilaksanakan tanpa tatap muka, sementara jaminan yang diberikan umumnya hanya sebatas pada proses pengiriman barang, bukan pada kepastian penerimaan barang oleh konsumen. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, telah mengatur mekanisme dan tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik serta sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam transaksi online, pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban masih belum diatur secara memadai. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum bagi korban, khususnya mengenai pemulihan hak setelah terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana korban yang mengalami kerugian dapat memperoleh haknya kembali setelah melaporkan peristiwa penipuan kepada aparat penegak hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan sekaligus merupakan bagian dari hak korban tindak pidana adalah memperoleh kompensasi dan restitusi. Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran hak asasi manusia berat, sedangkan restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi korban. Dalam perkara penipuan online, korban pada umumnya lebih menuntut pemulihan kerugian materiil melalui pemberian ganti rugi sebagai bentuk pengembalian hak dan pertanggungjawaban pelaku. Namun, realisasi ganti rugi tersebut belum optimal karena belum adanya pengaturan yang tegas dan komprehensif mengenai mekanisme pemberian ganti rugi bagi korban penipuan transaksi elektronik. Padahal, ganti rugi merupakan perwujudan pemenuhan hak korban sebagai bagian dari keadilan dalam sistem peradilan pidana. UU ITE sendiri masih berfokus pada pengaturan pidana dan ancaman hukuman bagi pelaku, tanpa mengatur secara jelas bentuk serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Akibatnya, belum terdapat kepastian hukum terkait pemulihan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban setelah perkara diputus. Pemberian ganti rugi kepada korban merupakan bentuk perlindungan hukum yang bertujuan menjamin kepastian hukum melalui pemenuhan hak-hak korban, tidak hanya dengan pemidanaan pelaku. Dalam praktiknya, ganti rugi umumnya ditempuh melalui jalur perdata, sehingga korban harus mengajukan gugatan terpisah setelah proses pidana, yang justru berpotensi menambah kerugian dari segi biaya, waktu, dan beban psikologis. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan hak secara Oleh karena itu, perlu dikaji sejauh mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, khususnya terkait pemenuhan hak atas ganti rugi bagi korban. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban penipuan online melalui analisis norma hukum yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menelaah bahan hukum sekunder sebagai sumber utama . aw in book. guna menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundangundangan yang relevan, serta pendekatan konseptual melalui penelaahan doktrin dan pandangan para sarjana hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana, teknologi informasi, dan perlindungan korban, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan sumber hukum lainnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi pustaka. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi korban penipuan online. Chaerudin dan Syarif Fadilah. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi Hukum Pidana Islam. Ghalia Pers. Jakarta, 2004, halaman 55 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik PEMBAHASAN Perkembangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip negara hukum . , bukan negara yang bertumpu pada kekuasaan semata . Dalam kerangka negara hukum tersebut. Indonesia memandang penting keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk kejahatan di ruang siber. Sebagai bentuk konkret pengaturannya, pada tahun 2008 pemerintah menetapkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan UU ITE didasarkan pada standar internasional, antara lain UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dan Electronic Signature serta Convention on Cybercrime. UU ITE merupakan regulasi utama yang secara khusus mengatur hukum siber di Indonesia. Meskipun beberapa ketentuan dalam hukum pidana umum maupun pidana khusus dapat diterapkan terhadap kejahatan siber tertentu. UU ITE secara spesifik dirancang untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindak pidana di bidang teknologi informasi. Pada tahun 2016, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai penyempurnaan terhadap UU ITE 2008. Perubahan ini dihadirkan sebagai bentuk respons konstitusional negara dalam mengatur etika dan tanggung jawab pengguna media digital dalam menjalankan kebebasan berekspresi, khususnya di media sosial. Revisi terhadap UU ITE 2008 tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan jumlah pengguna internet dari tahun ke tahun yang diikuti dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap teknologi informasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial di ruang siber. Terdapat muatan materi pokok Revisi UU ITE 2008 yang diharapkan mampu menjawab dinamika tersebut. Rincian muatan materi tersebut adalah: Menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda Rp. 1 miliar menjadi Rp. 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancaman pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 Tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp. 2 Miliar menjadi Rp. 750 juta. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang diamanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi dan transaksi elektronik sebagai alat bukti hukum. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Memperkuat peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK. Menambahkan right to be forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara system elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negative di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 Revisi Undang-Undang ITE dari UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 melahirkan rezim hukum baru yang bertujuan mengakomodasi berbagai bentuk kejahatan di ruang siber yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun demikian, perubahan tersebut masih menyisakan sejumlah kekosongan hukum. UU ITE 2016 belum sepenuhnya melakukan pembaruan terhadap pengaturan tindak pidana siber, antara lain terkait ketentuan mengenai transaksi elektronik. Hal ini tercermin dari ketiadaan definisi khusus mengenai penjualan melalui sistem elektronik, karena undang-undang tersebut hanya mengatur konsep Autransaksi elektronikAy secara umum sebagai perbuatan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Selain itu, paradigma pembaruan hukum pidana yang berorientasi pada korban . ictim oriente. belum tampak dalam UU ITE 2016, mengingat tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme ganti kerugian bagi korban tindak pidana siber meskipun perbuatan tersebut menimbulkan kerugian nyata. Soediro. AuPrinsip Keamanan Privasi Etika dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum IslamAy. Vol. No. Juni 2018 Acmadudin Rajab. AuUrgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media. Vol. 14 No. Desember 17 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai contoh dapat dilihat dari tindak pidana penipuan transaksi online dalam UU ITE 2016 yang diatur pada BAB VII Pasal 28, yaitu: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi ElektronikAy Dengan ketentuan pidana pasal 45A ayat . dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 ayat . terdiri dari unsurunsur berikut: Kesalahan: dengan sengaja. Melawan hukum: tanpa hak. Perbuatan: menyebarkan. Objek: berita bohong dan menyesatkan. Akibat konstitutif: mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Penipuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait penipuan dalam transaksi online. UU ITE 2016 hanya mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda tanpa disertai ketentuan mengenai kewajiban pemberian ganti kerugian kepada korban tindak pidana penipuan tersebut. Padahal, jumlah kasus penipuan dalam transaksi jual beli online terus mengalami peningkatan setiap tahun, seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap kemudahan dan kepraktisan berbelanja secara daring serta beragamnya produk yang ditawarkan. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi korban karena tidak adanya jaminan pemulihan hak melalui mekanisme ganti rugi. Dalam transaksi jual beli online, posisi korbanAidalam hal ini konsumen penerima barangAicenderung lemah karena transaksi umumnya didasarkan pada kepercayaan Situasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam proses transaksi elektronik. Secara umum, konsumen dapat diartikan sebagai individu atau kelompok yang memperoleh barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen didefinisikan sebagai setiap orang yang menggunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, sepanjang tidak untuk diperdagangkan Pada prinsipnya, konsumen diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu konsumen antara dan konsumen Konsumen antara adalah pihak yang memperoleh barang atau jasa untuk tujuan komersial, yakni untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan kembali, seperti distributor, agen, dan pengecer. Sebaliknya, konsumen akhir merupakan pihak yang memperoleh barang atau jasa semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri atau keluarganya tanpa tujuan komersial. Perbedaan utama antara kedua jenis konsumen tersebut terletak pada orientasi penggunaan barang atau jasa, sementara persamaannya adalah sama-sama bergantung pada pihak lain dalam pemenuhan kebutuhan barang dan/atau jasa. Kedudukan Korban di Indonesia Korban memegang peran penting dalam munculnya suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak Menurut Mulyana W. Kusuma yang mengutip pendapat Hepered, dalam studi mengenai kejahatan kekerasan, korban seringkali memainkan peran kunci dalam interaksi kekerasan, termasuk melakukan provokasi atau balas dendam yang berpotensi menimbulkan luka maupun kematian. Dalam kasus pemerkosaan, hasil pemeriksaan pelaku sering menunjukkan bahwa faktor pendorong tindakannya terkait dengan perilaku atau penampilan korban yang dianggap Aumenantang,Ay baik disengaja maupun tidak, meskipun faktor lain seperti pengaruh alkohol, paparan film pornografi, atau kondisi lingkungan yang sepi juga memengaruhi. Pandangan yang menempatkan korban hanya sebagai instrumen dalam pengungkapan kebenaran materiil atau sekadar saksi, serta anggapan bahwa pemidanaan pelaku sudah cukup memberikan perlindungan hukum kepada korban, kini dianggap tidak memadai dan perlu ditinjau Dalam praktik hukum pidana, kedudukan korban sering dianggap terpinggirkan, padahal korban sejatinya merupakan pihak yang paling dirugikan oleh tindak pidana. Kondisi ini mendorong berkembangnya gagasan agar orientasi hukum pidana di Indonesia, yang selama ini berfokus pada pelaku . ffender oriente. , segera diperluas untuk memperhatikan kepentingan korban. Perhatian terhadap korban didasarkan pada dua pemikiran utama. Pertama, pandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab atas terjadinya kerugian korban sehingga selayaknya ikut memberikan kompensasi atau restitusi. Kedua, munculnya aliran kriminologi kritis yang meninggalkan pendekatan positivis tradisional dan menekankan perlindungan terhadap korban. Selain itu, pemberian ganti rugi dalam bentuk materi . aik barang maupun uan. merupakan salah satu bentuk pemidanaan tertua yang dikenal dalam sejarah Mudakir Iskandar Syah. Hukum Bisnis Online Era Digital. CV. Cmpustaka. Jakarta, 2018, halam 67 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik peradaban manusia, dan praktik ini juga telah diterapkan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemulihan hak Dalam hukum pidana, perlindungan terhadap korban kejahatan dapat ditempuh melalui dua model pendekatan, yaitu model hak-hak prosedural dan model pelayanan. Pada model hak-hak prosedural, korban diberi peran aktif dalam proses peradilan, termasuk hak untuk mengajukan tuntutan pidana, membantu jaksa, memberikan keterangan di setiap sidang, serta melakukan perdamaian atau tuntutan perdata. Model ini menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak yuridis luas untuk memperjuangkan kepentingannya. Sebaliknya, model pelayanan menekankan penciptaan standar prosedur bagi aparat penegak hukum dalam pembinaan dan penanganan korban, termasuk pemberitahuan, penanganan perkara, serta pemberian kompensasi atau sanksi restitutif. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai objek yang dilayani oleh polisi dan penegak hukum lainnya. Kedua model memberikan peluang untuk memperkuat perlindungan hak asasi korban, dengan perbedaan utama terletak pada tingkat keaktifan korban: model pertama menekankan peran aktif korban, sedangkan model kedua lebih mengandalkan pedoman dan intervensi aparat Perlindungan terhadap korban dalam proses pemidanaan di Indonesia masih terbatas dan belum terintegrasi secara menyeluruh, sehingga banyak upaya bantuan masih bergantung pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau institusi keagamaan, seperti Pra Yuwana, lembaga bantuan hukum, panti asuhan, dan biro konsultasi keluarga. Dalam konteks hukum positif. Pasal 14C KUHP memberikan peluang bagi perlindungan korban melalui ketentuan pidana bersyarat, termasuk kewajiban terpidana untuk mengganti kerugian materi yang ditimbulkan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu. Meskipun cakupan perlindungan ini masih terbatas pada aspek materi, ketentuan tersebut menunjukkan potensi pengakuan terhadap hak asasi korban. Namun, perhatian terhadap hak korban belum optimal dan sering terabaikan, termasuk pemahaman masyarakat yang masih rendah mengenai dampak kejahatan terhadap korban. Korban tidak hanya mengalami kerugian fisik dan materi, tetapi juga dampak psikososial, seperti pada kasus pemerkosaan, di mana pemulihan medis tidak selalu mengatasi trauma mental yang dialami korban. Kerugian Korban Sebagai Konsumen Konsumen dapat menjadi korban karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya, ingkar janji, atau melakukan kelalaian, baik dengan tidak melaksanakan yang telah diperjanjikan maupun melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian. Menentukan adanya hubungan kontraktual antara produsen atau pelaku usaha dengan konsumen terkadang tidak sederhana. Jika terdapat perjanjian, sekecil apapun bentuknya, hubungan kontraktual dapat disimpulkan dengan mudah. Namun, dalam praktiknya, hal ini tidak selalu demikian. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa yang menimbulkan kerugian, kemudian mengonstruksi fakta tersebut menjadi suatu kontrak atau Agar dapat diakui sebagai kontrak yang sah, konstruksi ini harus memenuhi syarat-syarat minimal kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat sah kontrak menurut Pasal 1320 KUH Perdata dibedakan menjadi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif berkaitan dengan subjek perjanjian, dan apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, kontrak tersebut dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalannya oleh pihak yang berkepentingan. Jika tidak dilakukan pembatalan, kontrak tetap berlaku dan harus dilaksanakan layaknya kontrak yang sah. Sebaliknya, syarat objektif berkaitan dengan objek perjanjian, dan ketidakpemenuhan syarat ini menimbulkan konsekuensi bahwa kontrak batal demi hukum, sehingga sejak awal dibuat, kontrak dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian sah atau tidak, maka suatu perjanjian harus di uji dari beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dapat Pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat umunya sebagai berikut Adanya kesepakatan kehendak (Consensus. Agreemen. Kecakapan berbuat menurut hukum . Objek/hal tertentu Kuasa yang diperbolehkan/halal/legal Setelah dipastikan bahwa suatu barang diperoleh melalui mekanisme jual beli, yang menunjukkan adanya hubungan kontraktual antara produsen atau pelaku usaha-penjual dengan konsumen-pembeli, langkah berikutnya adalah menelaah bagian-bagian kontrak atau perjanjian jual beli yang tidak dipenuhi oleh penjual. Analisis ini mencakup kewajiban penjual sebagaimana diatur dalam undang-undang perjanjian atau kontrak, serta setiap garansi atau jaminan yang tercantum. Apabila kontrak tidak secara jelas mencantumkan kewajiban penjual, maka ketentuan Muhadar, dkk. Perlindungan Saksi dan Korban. ITS Press. Surabaya, 2009, halaman 46 Yesmil Anwar. Saat Menuai Kejahatan. Refika Aditama. Bandung, 2019, halaman 249 Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, 2014, halaman 87 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik undang-undang berlaku. Sebaliknya, jika kontrak menyebutkan pengecualian terhadap beberapa kewajiban penjual yang berbeda dari undang-undang, maka kontrak tersebut yang menjadi acuan. Setiap kewajiban penjual yang tidak dipenuhi, baik berdasarkan kontrak maupun undang-undang, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam konteks perlindungan konsumen, terutama terkait penentuan tanggung jawab produsen atau pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat produk cacat, fakta-fakta seputar kejadian tersebut perlu dikualifikasikan terlebih dahulu sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini berarti harus dapat dibuktikan bahwa tindakan produsen atau pelaku usaha melanggar hukum, baik berupa pelanggaran hak-hak konsumen, pelanggaran kewajiban hukum mereka sendiri, pelanggaran norma kesusilaan, maupun tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dalam interaksi sosial masyarakat. Aspek kepatutan ini mencakup standar etis dalam proses produksi dan distribusi produk, yang menjadi tolok ukur tanggung jawab produsen atau pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Hoffman menerangkan bahwa untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur. Harus ada yang melakukan perbuatan. Perbuatan itu harus melawan hukum. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakakan kepadanya Salah satu perkembangan penting dalam teori hukum terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Awalnya, pengertian melawan hukum dipahami secara sempit, yaitu hanya perbuatan yang secara eksplisit melanggar undang-undang. Namun, melalui putusan Hoge Raad dalam kasus terkenal Lindenbaum v. Cohen, pengertian tersebut diperluas. Melawan hukum tidak lagi terbatas pada pelanggaran undang-undang semata, tetapi juga mencakup perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam interaksi antarwarga masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan hak atas benda milik orang lain. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti Mariam Badruzalman dalam Rancangan UU (RUU) Perikatan berusaha merumuskannya secara lengkap, sebagai berikut:20 Suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahan atau kelalaiannya memberikan kerugian tersebut sebagai pengganti kerugian tersebut. Melanggar hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan kemasyarakatan terhadap pribadi atau harta benda orang lain. Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukannya, disamakan dengan orang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karena melanggar hukum Penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai melawan hukum tidak cukup hanya berdasarkan pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepatutan. Pelanggaran terhadap suatu norma hukum dapat menjadi faktor penunjang untuk menilai apakah tindakan yang menimbulkan kerugian tersebut telah sesuai atau menyimpang dari standar kepatutan yang seharusnya dijalankan seseorang dalam interaksi sosial dengan warga masyarakat lainnya. Terkait hubungan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Yahya Harahap dalam Segi-Segi Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa wanprestasi merupakan bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Meskipun demikian, konsep wanprestasi dan penipuan berbeda secara dogmatik. Wanprestasi berada dalam ranah hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 BW, sedangkan penipuan termasuk dalam ranah hukum pidana, sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Kedua konsep tersebut memiliki domain hukum yang berbeda dan oleh karena itu tidak dapat dipertukarkan. Komariah Emong Supardjaja. Ajaran Sifat Melawan Hukum Material dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni. Bandung, 2012, halaman 34 Sedyo Prayogo. AuPenerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam PerjanjianAy. Jurnal Pembaruan Hukum Vol. 3 No. 2, halaman 281 Sutan Remy Sjahdeni, dkk. Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perbuatan Melawan Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman RI. Jakarta, hlm. Setiawan. Empat Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Varia Peradilan No. Desember 2006 Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung, 2008, halaman 61 Yahman. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Prenamedia Group. Jakarta, 2015, halaman 20 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Seiring pesatnya perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, internet telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Pemanfaatan internet dianggap esensial bagi semua lapisan masyarakat, termasuk para pelaku bisnis. Pebisnis di berbagai sektor memanfaatkan transaksi online untuk menawarkan barang dan jasanya kepada konsumen, mengingat sistem manual semakin tertinggal dalam hal kecepatan penyampaian informasi dan pelaksanaan serah terima . jab qobu. barang dan jasa. Dalam praktik bisnis modern, kemampuan untuk menyampaikan informasi dan melakukan transaksi secara cepat dan tepat menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan usaha. Oleh karena itu, adaptasi terhadap teknologi digital menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh para pelaku bisnis. Bisnis online merupakan serangkaian kegiatan bisnis yang didukung oleh internet secara online. Setiap pelaku usaha yang sebagian atau seluruh aktivitas bisnisnya melalui internet secara langsung mereka dikatakan menjalankan bisnis online. Aktivitas bisnis online meliputi kegiatan jual beli online atau jasa secara online dan berbagai jenis yang dapat kita temukan diberbagai bidang industri. Bisnis online itu sendiri selain meberikan kelebihan juga memberikan kelemahan kepada masyarakat yaitu: Kelebihan bisnis online: Efisiensi modal Hemat waktu dan biaya Efisiensi tenaga Transaksi atau pembayaran via online Tidak terbatas ruang dan waktu Biaya murah Transaksi cepat proses pelayanan jauh lebih cepat Tenaga cukup irit Kelemahan bisnis online: Pembayaran bagi orang awam yang kurang mengenal teknologi Barang yang tidak sesuai keinginan Kesan masyarakat Marak penipuan Peran dan fungsi hukum Pengguna internet belum untuk tingkat nasional Penyelesaian sengketa antara penyedia barang/jasa Salah satu kelemahan bisnis online adalah posisi konsumen yang sering kali lebih lemah dibandingkan pelaku usaha, sehingga hak-haknya kerap terabaikan. Kurangnya kesadaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi elektronik turut memperparah kondisi ini, khususnya dalam hal perlindungan hukum konsumen. Dalam praktiknya, beberapa transaksi menempatkan konsumen untuk menanggung risiko atas pembelian barang atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Mekanisme transaksi elektronik di Indonesia sering menimbulkan kerugian bagi konsumen, antara lain berupa produk cacat, kelalaian dari pihak penjual, atau kehilangan uang tanpa menerima barang yang dibeli, meskipun konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar harga barang tersebut. Perlindungan Konsumen Sebagai Korban Dalam konteks perlindungan konsumen, hukum memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut pelaku usaha agar menyerahkan produk yang telah dibayar. Namun, dalam praktiknya, terdapat pandangan yang menempatkan konsumen menanggung risiko atas pilihan yang diambilnya, yaitu membeli barang atau jasa yang ditawarkan pelaku usaha, sehingga posisi konsumen menjadi lemah dari segi perlindungan hukum. Selain itu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak secara jelas mendefinisikan istilah AukonsumenAy maupun Auperlindungan konsumen,Ay sehingga pengaturannya dianggap belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan perangkat peraturan tambahan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus mendukung terciptanya perekonomian yang sehat dan berkeadilan. Setelah konsumen melaksanakan kewajiban membayar produk yang dipesan, konsumen berhak menuntut pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan produk yang telah dibayar. Sebaliknya, pelaku usaha memiliki hak relatif untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan dari konsumen atas produk yang ditawarkan secara online, sekaligus memiliki kewajiban untuk mengirimkan barang yang telah dibayar. Hak dan kewajiban tersebut muncul setelah tercapainya kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan kesepakatan ini, konsumen berkewajiban melakukan pembayaran, sedangkan pelaku usaha wajib menyerahkan barang sesuai Mudakir Iskandar Syah. Op. Cit. , halaman 15 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perjanjian, sehingga kedua belah pihak terikat oleh hak dan kewajiban yang saling mengatur pelaksanaan transaksi jual beli online. Kekosongan dalam UU ITE berdampak langsung pada konsumen, keadilan, dan perlindungan hukum bagi korban penipuan transaksi online, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya tercapai. Hal ini semakin relevan mengingat jumlah peminat jual beli online terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga UU ITE seharusnya mampu memberikan pedoman yang jelas terkait penerapan sanksi bagi pelaku penipuan serta perlindungan hukum bagi korban. Berdasarkan teori perlindungan hukum, prinsip dasar yang menjadi landasan adalah rule of law, yakni prinsip legalitas di mana kewenangan pemerintah dan hak-hak warga negara dibatasi oleh hukum . owel de overheid als de burger gebonden is aan rech. , dan hak-hak dasar warga negara diakui serta dilindungi oleh hukum. Sistem perlindungan hukum di Indonesia, baik bagi pemerintah maupun rakyat, harus berlandaskan Pancasila, sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, karena Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat dan berlandaskan Pancasila. Kekosongan dalam UU ITE berdampak langsung pada konsumen, keadilan, dan perlindungan hukum bagi korban penipuan transaksi online, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan melalui undang-undang tersebut belum sepenuhnya tercapai. Kondisi ini semakin signifikan mengingat minat masyarakat terhadap jual beli online terus meningkat setiap tahun, sehingga UU ITE seharusnya menyediakan pedoman yang jelas terkait penerapan sanksi terhadap pelaku penipuan serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Berdasarkan teori perlindungan hukum, prinsip dasar yang menjadi landasan adalah rule of law, yakni prinsip legalitas di mana kewenangan pemerintah dan hak-hak warga negara dibatasi oleh hukum . owel de overheid als de burger gebonden is aan rech. , dan hak-hak dasar warga negara diakui serta dilindungi oleh hukum. Sistem perlindungan hukum di Indonesia, baik bagi pemerintah maupun rakyat, harus berlandaskan Pancasila, sesuai amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, karena Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat. Dalam konteks pemidanaan, hal ini tercermin dalam kewajiban bagi terpidana untuk mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam jangka waktu tertentu. Dalam penegakan hukum, salah satu kelemahan mendasar adalah terabaikannya hak korban kejahatan, baik dalam proses penanganan perkara pidana maupun akibat yang harus ditanggung korban, karena perlindungan hukum bagi korban belum diatur secara memadai. Kondisi ini menuntut tanggung jawab negara melalui proses penyelesaian konflik yang berdampak pada masyarakat dan korban tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum yang dapat menjadi pijakan awal bagi terpenuhinya tuntutan keadilan dan kepastian hukum. Pengaturan perlindungan korban dalam proses pemidanaan di Indonesia menunjukkan bahwa hukum pidana belum memiliki pola yang jelas. Dalam aspek hukum pidana materil. Pasal 14C KUHP mengatur pidana bersyarat, di mana hakim dapat menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat umum dan syarat khusus, termasuk kewajiban terpidana untuk mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam jangka waktu tertentu. Perlindungan korban melalui proses pemidanaan menunjukkan bahwa pemidanaan memiliki makna ganda, baik secara umum maupun konkret. Secara umum, proses pemidanaan merupakan wewenang perundang-undangan berdasarkan asas legalitas, yang menegaskan bahwa baik poena maupun crimen harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana. Secara konkret, proses pemidanaan terkait dengan pelaksanaan penjatuhan pidana melalui berbagai institusi, seperti hakim, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya. Argumentasi untuk menekankan perlindungan hukum terhadap korban didasarkan pada dua prinsip utama. Pertama, argumen kontrak sosial . ocial contract argumen. dan argumen solidaritas sosial . ocial solidarity argumen. , yang menegaskan bahwa negara memonopoli reaksi sosial terhadap kejahatan dan melarang tindakan pribadi. demikian, ketika terjadi kejahatan yang menimbulkan korban, negara berkewajiban memperhatikan kebutuhan korban. Kedua, negara harus menjamin kesejahteraan warganya dan membantu mereka menghadapi kesulitan melalui kerja sama masyarakat dan fasilitas yang disediakan negara, baik melalui peningkatan pelayanan maupun pengaturan hak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sejatinya dapat menjadi acuan untuk memahami bentuk-bentuk perlindungan yang seharusnya diterima oleh konsumen. Perlindungan terhadap masyarakat memiliki berbagai bentuk, salah satunya melalui perlindungan hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat, benturan hak-hak harus diminimalkan melalui kehadiran norma hukum yang mengatur interaksi sosial. Upaya menciptakan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap ketentuan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Dian Mega Erianti Renouw. Perlindungan Hukum E-Commerce. Yayasan Taman Pustaka, 2017, halaman 45 Siswanto Sunarso. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, 2012, halaman 78 Nyimas Enny F. W dan Iman Hidayat. Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Pidana Tambahan Ganti Kerugian Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik KESIMPULAN UU ITE hanya mengatur pidana pokok bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online. Berdasarkan beberapa kasus terkait, putusan pengadilan umumnya tidak mencakup kewajiban ganti rugi atau restitusi bagi korban, melainkan hanya menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku. Hal ini terjadi karena permohonan restitusi bersifat opsional dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini, sebagaimana tercermin dalam Pasal 98Ae101 KUHAP dan Pasal 1365 KUHPerdata. Kewajiban memberikan restitusi hanya diwajibkan untuk tindak pidana tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal, pemberian restitusi kepada korban dapat dianggap sebagai implementasi restorative justice, yakni konsep keadilan yang menjadi fokus pembaruan hukum pidana di Indonesia untuk memberikan pemulihan dan perlindungan yang lebih adil bagi korban. DAFTAR PUSTAKA