AuthorAos name: Ricky Febriyansyah Akbar. Zakki Adlhiyati . Title: Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Pencabulan Anak Pada Putusan Nomor 36/PID. SUS/2023/PN Lbb?. Verstek, 13. : 564-574. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License BAGAIMANA PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PENCABULAN ANAK PADA PUTUSAN NOMOR 36/PID. SUS/2023/PN Lbb? Ricky Febriyansyah Akbar*1. Zakki Adlhiyati 2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: akbarricky3@student. Abstract: Penulisan ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis atas kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara pencabulan anak pada putusan nomor 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku. jurnal-jurnal hukum. skripsi/tesis. dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan teknik deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Penelitian ini memberikan hasil bahwa keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu yang diajukan dalam perkara ini tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena bersumber dari cerita saksi yang tidak disumpah dan tidak bersesuaian sehingga tidak dapat menimbulkan keyakinan hakim. Kata kunci: Pertimbangan Hakim. Putusan Bebas. Testimonium De Auditu. Tindak Pidana Pencabulan Anak Abstract: This paper aims to analyze the evidentiary strength of testimonium de auditu . earsay witness testimon. in a child molestation case, as addressed in Decision No. 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb. The research method employed is normative or doctrinal legal research, which is prescriptive and applied in nature. The approach used in this study is a case study approach. The legal materials utilized consist of both primary and secondary sources. Primary legal materials include statutory regulations and court decisions, while secondary legal materials comprise books, legal journals, theses/dissertations, and online sources. The legal materials were collected through a literature study and analyzed using syllogistic deduction, based on major and minor premises. The study concludes that the hearsay witness testimonies submitted in this case were not taken into consideration by the judges, as they originated from unsworn witnesses and were inconsistent, thereby failing to establish judicial conviction. Keywords: Judicial Consideration. Acquittal Verdict. Testimonium De Auditu. Child Molestation Crime Pendahuluan Keberadaan hukum dalam masyarakat memiliki fungsi utama sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. 1 Hukum sebagai sistem norma yang mengatur hubungan antar individu dan antara individu dengan negara, bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar manusia. Tatanan sosial yang menjadi dasar Satjipto Rahardjo. ILMU HUKUM, ed. Awaludin Anwar, 7th ed. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. E-ISSN: 2355-0406 kehidupan bermasyarakat dapat terganggu apabila hukum yang diselenggarakan tidak berlaku secara efektif. 2 Hukum menjadi landasan utama untuk menangani berbagai pelanggaran yang merugikan individu maupun masyarakat, dalam konteks negara hukum seperti Indonesia. Salah satu bentuk pelanggaran yang sangat memprihatinkan adalah kejahatan. Kejahatan diartikan sebagai sebuah tindakan manusia yang melanggar hukum pidana. Kejahatan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum tertulis, tetapi juga sebagai ancaman terhadap nilai-nilai moral, keadilan, dan keseimbangan sosial. Kejahatan dikategorikan ke dalam berbagai jenis, salah satunya adalah kejahatan yang berkaitan dengan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan mencakup tindakan-tindakan yang merusak norma sosial yang telah dijunjung tinggi oleh masyarakat, seperti pemerkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seksual. Kejahatan terhadap kesusilaan menjadi lebih serius ketika melibatkan anak-anak sebagai korban. Anak-anak adalah individu yang memerlukan perlindungan khusus karena mereka berada dalam fase perkembangan yang menentukan masa depan mereka. Kejahatan pencabulan terhadap anak memiliki dampak yang sangat merusak, baik secara fisik maupun mental. Korban pencabulan anak sering kali mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kualitas hidup mereka di masa mendatang. Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas dalam berjalannya sistem hukum Indonesia. 5 Untuk melindungi anak-anak dari kejahatan. Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi, salah satunya adalah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Ana. UU Perlindungan Anak memberikan sanksi berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pada praktiknya, proses penegakan hukum terhadap kejahatan pencabulan anak sering kali menemui berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian. Pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana. 6 Pada hukum acara pidana Indonesia, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Menurut Pasal 183 KUHAP, seorang Terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila hakim memiliki keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa pengadilan harus memastikan keyakinan hakim didasarkan pada bukti yang mencukupi, bukan sekadar dugaan atau keterangan yang tidak mendalam. Dalam kasus pencabulan anak, pembuktian sering kali menghadapi hambatan karena sifat kejahatan ini yang cenderung dilakukan secara tertutup dimana biasanya hanya diketahui Sudikno Mertokusumo. MENGENAL HUKUM SUATU PENGANTAR. Revisi (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. Topo Santoso and Eva Achjani. KRIMINOLOGI, ed. Rahmatika, 17th ed. (Depok: Rajawali Pers, 2. La ode ali Mustafa et al. Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia, ed. La Ode Ali Mustafa, 1st ed. (Bandung: Widina Media Utama, 2. Mustafa et al. R Subekti. HUKUM PEMBUKTIAN, 19th ed. (Jakarta Timur: Balai Pustaka, 2. Andi Hamzah. HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA, 2nd ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 564-574 oleh pelaku dan korban. 8 Kejahatan yang sedemikian rupa mengakibatkan kurangnya alat bukti langsung seperti saksi mata atau bukti fisik dan sulit ditemukan. Hakim memiliki peran penting dalam menilai kekuatan pembuktian yang diajukan dalam suatu perkara. Pada saat menjatuhkan putusan, hakim tidak hanya berpegang pada alat bukti yang sah menurut hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan asasasas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 9 Pada kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hakim juga harus memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak anak dan perlindungan mereka. Dalam praktiknya, tidak jarang putusan hakim justru menimbulkan kontroversi, terutama ketika putusan tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat atau dianggap tidak mencerminkan keadilan. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan yang sangat penting dalam menjaga independensi dan objektivitas lembaga peradilan Indonesia, termasuk dalam menangani perkara pencabulan anak. Dalam Pasal 1 Undang-Undang ini, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara secara mandiri dan bebas dari pengaruh luar, baik itu dari media, opini publik, maupun tekanan lainnya dengan maksud untuk tidak menghasilkan pendapat yang keliru. 10 Meskipun suatu perkara sangat mendapat perhatian dari masyarakat, keputusan hakim harus tetap berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta bukti-bukti yang Contoh nyata dari masalah kompleksitas pembuktian kasus pencabulan anak terdapat dalam Putusan Nomor: 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb. Terdakwa Budi Satria alias Budi diberikan dakwaan oleh penuntut umum telah melakukan pencabulan terhadap Anak Korban yang adalah anak kandungnya sendiri. Kompleksitas pembuktian perkara tersebut terdapat pada kurangnya alat bukti langsung, yang menyebabkan keragu-raguan kepada Berdasarkan asas in dubio pro reo, hakim memberikan putusan bebas kepada Terdakwa. Alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum antara lain adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Menurut penilaian Majelis Hakim, terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak ada yang dapat membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Alat bukti surat yang berupa visum et repertum hanya membuktikan bahwa telah terjadi robekan pada selaput dara Anak Korban, namun tidak membuktikan bahwa robekan tersebut sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa. Keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dinilai tidak memiliki nilai pembuktian karena sifatnya yang tidak langsung . estimonium de audit. Testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang didasarkan pada informasi yang diperoleh dari Evita Feni and Edi Yunara. AuPembaharuan Keabsahan Pembuktian Testimonium de Auditu Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Analisis Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,Ay Legalite: Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam 9, no. : 148Ae65. Kristiawanto. MEMAHAMI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA, ed. Muh Isra, 1st ed. (Klaten: Nasmedia, 2. Rahardjo. ILMU HUKUM. E-ISSN: 2355-0406 pihak lain. 11 Sifat kesaksian testimonium de auditu yang tidak langsung menimbulkan risiko bias dan ketidakakuratan, yang dapat mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 membawa implikasi penting terhadap perluasan makna alat bukti berupa keterangan saksi dalam proses peradilan Dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa definisi keterangan saksi tidak terbatas pada individu yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami suatu peristiwa. Pengertian ini mencakup pula kesaksian yang bersifat testimonium de auditu, yakni pernyataan yang diperoleh dari sumber lain dan bukan hasil pengalaman langsung. Berdasarkan penafsiran tersebut, testimonium de auditu diakui sebagai bagian dari alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, selama keterangan tersebut memiliki relevansi terhadap perkara yang diperiksa. Kesaksian tidak langsung dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti pendukung apabila memenuhi syarat relevansi dengan konteks perkara yang sedang Kesaksian testimonium de auditu pada perkara ini bersumber dari cerita saksi tidak disumpah (Anak Korban dan Anak Saksi AN). Kesaksian oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN mengalami ketidaksesuaian, menyebabkan keterangan saksi yang bersifat de auditu dengan bersumber pada keterangan tersebut runtuh dan tidak memiliki nilai Putusan bebas dalam perkara ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Apakah kekuatan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum benar-benar tidak memadai untuk mendukung keyakinan hakim. Bahwa selain memberikan sanksi yang berat kepada pelaku, sistem hukum juga harus memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. Permasalahan mengenai pembuktian telah dilakukan penelitian oleh banyak orang seperti Dwi Agustin. Novita Indrasari, atau Windri Anggraini. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah penelitian ini tidak hanya mengarah pada kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu. Berdasarkan pada latar belakang yang telah dipaparkan diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai AyBagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Pencabulan Anak Pada Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb?Ay Metode Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal, sebagaimana dinyatakan oleh Peter Mahmud Marzuki bahwa seluruh Feni and Yunara. AuPembaharuan Keabsahan Pembuktian Testimonium de Auditu Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Analisis Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Ay Respati Bayu Kristanto and Hervina Puspitosari. AuKekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Tinjauan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid. B/2022/PN. Sb. ,Ay UNES Law Review 6, no. : 6653Ae64. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 564-574 penelitian yang berkiatan dengan hukum . egal researc. selalu bersifat normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan studi Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku. jurnal-jurnal hukum. skripsi/tesis. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan teknik deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Kekuatan Pembuktian Kesaksian Testimonium De Auditu dalam Perkara Pencabulan Anak Pada Putusan Nomor: 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb Proses pembuktian dalam perkara pidana merupakan suatu tahap pemeriksaan untuk memberikan kebenaran, apakah benar suatu tindak pidana telah terjadi dan apakah tindak pidana benar telah dilakukan oleh terdakwa. 14 Pembuktian pada perkara pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 183 KUHAP adalah melalui minimal 2 alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, antara lain: keterangan saksi. Keterangan saksi adalah pernyataan yang diberikan oleh seseorang di bawah sumpah di pengadilan tentang apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Alat bukti saksi menjadi alat bukti utama dalam proses peradilan pidana sehingga tidak dapat diabaikan untuk pembuktian. 15 Pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan bahwa keterangan saksi harus relevan dengan perkara yang diperiksa di pengadilan. Namun, saksi tidak boleh memberikan pendapatnya kecuali ditentukan lain oleh undangundang. keterangan ahli. Keterangan ahli adalah pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara 16 Ahli memberikan pendapat berdasarkan pengetahuan, keahlian, atau keterampilan khususnya. Contohnya adalah ahli forensik dalam perkara pembunuhan atau dalam hal ini ahli hukum pidana. Surat adalah alat bukti tertulis yang berkaitan dengan suatu perkara pidana. Surat dapat berupa akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh pejabat berwenang, atau akta Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi. Dan Peninjauan Kembali, 2nd ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Daniel Milano Tarigan and Muhammad Rustamaji. AuNILAI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU,Ay Verstek 11, no. : 508Ae516, https://w. com/klinik/a/arti-testimonium-de-auditu-lt58dcb3732cca3. Mukhlis. Muhammad Iqbal, and Nurhafifah. Mengungkap Perkara Dalam Hukum Pembuktian Pidana. Tarmizi, 1st ed. (Banda Aceh: Bandar Publishing, 2. E-ISSN: 2355-0406 di bawah tangan, yang dibuat tanpa campur tangan pejabat berwenang tetapi tetap memiliki nilai pembuktian. Petunjuk merupakan alat bukti yang diatur dalam Pasal 188 KUHAP dan dapat membantu memperjelas fakta dalam persidangan. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang sesuai dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, ahli, atau surat. keterangan Terdakwa. Keterangan Terdakwa adalah pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa mengenai perbuatan pidana yang dilakukan atau diketahuinya. 18 Berdasarkan Pasal 189 KUHAP, keterangan Terdakwa harus didukung oleh alat bukti lain agar memiliki kekuatan Salah satu yang menjadi alat bukti utama dalam pembuktian perkara pidana adalah alat bukti keterangan saksi. 19 KUHAP telah memberikan pengertian keterangan saksi melalui Pasal 1 angka 26. Pasal 1 angka 27, dan Pasal 184 ayat . huruf a yang pada pokoknya mendefinisikan keterangan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh KUHAP, dapat diberikan kesimpulan bahwa suatu keterangan saksi yang tidak ia dengar, lihat, dan alami sendiri bukan sebagai keterangan saksi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VII/2010, memberikan dampak bagi perluasan alat bukti saksi. Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa keterangan saksi harus dimaknai termasuk keterangan yang tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri. Keterangan saksi dalam definisi tersebut disebut dengan testimonium de auditu. 20 Berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kesaksian yang bersifat de auditu atau keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan penyidikan yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri sepanjang keterangan yang diberikan relevan dengan perkara, termasuk dalam jenis alat bukti yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Kesaksian yang bersifat de auditu dapat menjadi alat bukti tambahan dalam pembuktian apabila memiliki relevansi dengan perkara yang terjadi atau perkara yang sedang dilakukan pembuktian. 21 Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pembuktian Subekti. HUKUM PEMBUKTIAN. Hamzah. HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Tarigan and Rustamaji. AuNILAI DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU. Ay Amry Agusta and Nanda Sahputra Umara. AuKONSTRUKSI PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Putusan Nomor: 93/Pid. B/2013/PN. TK),Ay Al-Qisth Law Review 6, no. : 130, https://doi. org/10. 24853/alqisth. Elsa Syafira Destiana and Sri Wahyuningsih Yulianti. AuTELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU,Ay Verstek 9, no. : 262Ae71. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 564-574 perkara pidana bukan hanya berfokus pada kesalahan terdakwa, harus membuktikan pula bahwa peristiwa pidana benar-benar terjadi. Pembuktian oleh keterangan saksi de auditu dapat menjadi sarana bagi hakim untuk menemukan kebenaran dari suatu peristiwa, karena pada hakikatnya arti penting saksi adalah relevansi atas keterangan yang diberikannya dengan perkara pidana yang sedang dibuktikan. Pada perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb. Terdakwa Budi Satria, setelah bercerai dari Saksi RH pada tahun 2021 dan menikah kembali dengan Saksi EK pada tahun 2022, kerap mengajak ketiga anak dari pernikahan sebelumnya untuk bermain atau menginap di kediamannya. Pada 1 April 2022. Terdakwa menjemput ketiga anak tersebut untuk membeli pakaian lebaran dan menginap di rumahnya. Dua anak, yakni Anak Korban dan Anak Saksi AN, memilih untuk tetap tinggal dan baru dipulangkan pada 10 April 2022. Setelah kembali ke rumah ibu mereka di Lubuk Basung, keduanya menyampaikan kepada anggota keluarga bahwa selama menginap, mereka diminta oleh Terdakwa untuk menyaksikan aktivitas seksual antara Terdakwa dan istrinya. Anak Saksi AN juga menceritakan bahwa di pagi hari pada 02 April 2022 melihat Terdakwa memasukkan tangannya ke celana Anak Korban, yang kemudian dikonfirmasi oleh Anak Korban. Berdasarkan cerita tersebut Saksi RH melaporkan Terdakwa ke POLRES Kab. Agam, yang kemudian dilakukan visum kepada Anak Korban. Hasil visum menyatakan bahwa terdapat luka sobekan benda tumpul pada alat kelamin Anak Korban dan kuman diplokokus gram negative . enyakit menular seksua. Majelis Hakim menyebutkan bahwa keterangan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yaitu Saksi RH. Saksi RR. Saksi RN. Saksi RW, dan Saksi RZ merupakan kesaksian yang bersifat de auditu. Majelis Hakim memberikan penilaian bahwa keterangan yang diberikan oleh seluruh saksi dari Penuntut Umum bukan termasuk sebagai keterangan saksi, tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak dapat berdiri sendiri untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa. Kesaksian dari Saksi RH. Saksi RN. Saksi RW. Saksi RN. Saksi RN. Saksi AM, dan Saksi FAP merupakan hasil dari cerita yang diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN, atau yang disebut sebagai testimonium de auditu. 23 Menurut pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim, keterangan dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum bukan merupakan keterangan saksi. Majelis hakim menilai, bahwa kesaksian mereka tidak dapat memperkuat pembuktian karena seluruh saksi tidak dapat menjelaskan suatu fakta yang berhubungan langsung dengan peristiwa tersebut, seperti berada pada waktu atau tempat kejadian dan melihat Terdakwa atau Anak Korban sesaat setelah perbuatan Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 185 ayat . KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu sama lain, bukan merupakan alat bukti, apabila Windri Anggraini Barokah and Ridho Mahargyo. AuPenerapan Hukum Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Pengguguran Kandungan,Ay Jurnal Verstek 3, no. : 88Ae98. Lavarizky Alfarizah. Fitria Dewi Navisa, and Sunardi. AuANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUUVi/2010,Ay DINAMIKA 30, no. : 93Ae98. E-ISSN: 2355-0406 keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. 24 Keterangan yang diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN mengalami pertentangan terhadap fakta yang diceritakan serta kepada keterangan keseluruhan saksi. Perbedaan keterangan antara lain, mengenai tempus delicti dan beberapa cerita yang pada dasarnya tidak disampaikan oleh Anak Korban maupun Anak Saksi AN dalam pemeriksaan. Anak Saksi AN memberikan keterangan bahwa Terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana Anak Korban pada pagi hari, berbeda dengan Anak Korban yang mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan pada siang hari. Majelis hakim memberikan penilaian bahwa meskipun terdapat keterbatasan pengetahuan waktu yang dimiliki oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN, perbedaan keterangan waktu tersebut tidak dapat menjadi dasar pembenar dari adanya pertentangan antara satu sama lain. Keterangan yang diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN menimbulkan keragu-raguan pada hakim mengenai tempus peristiwa, karena majelis hakim tidak mendapatkan fakta yang Perbedaan keterangan antara Anak Korban dan Anak Saksi AN juga terdapat dalam penjelasan mengenai posisi tidur mereka pada saat berada di rumah Terdakwa. Anak Korban menerangkan di hari pertama ia tidur dengan Terdakwa dan Anak Saksi AN tidur dengan istri Terdakwa (Saksi EK) dalam kamar yang berbeda. Berlainan dengan keterangan yang diberikan oleh Anak Saksi AN yang menerangkan bahwa Anak Korban tidur dengan Saksi EK, sedangkan ia terkadang tidur dengan Terdakwa ataupun istrinya. Anak Korban juga memberikan keterangan bahwa Anak Saksi IB langsung kembali ke Lubuk Basung setelah pulang dari Padang, berlainan dengan keterangan Anak Saksi AN yang memberikan keterangan bahwa ia sempat bermain playstation dengan Anak Saksi IB sebelum melihat Terdakwa memasukkan tangan ke celana Anak Korban, serta Saksi RH yang menyatakan Saksi IB pulang mendahului Anak Korban dan Anak Saksi AN. Anak Saksi AN dalam persidangan memberikan keterangan tidak pernah melihat Terdakwa dan Saksi EK membuka baju di dalam kamar. Keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian sebagaimana diberikan oleh Saksi RH. Saksi RZ, dan Saksi RR. Saksi RH. Saksi RZ, dan Saksi RR menerangkan Anak Saksi AN bercerita kepada mereka bahwa ia melihat ayahnya (Terdakw. dan Saksi EK membuka baju di dalam kamar pada saat Anak Saksi AN dan Anak Korban berada dalam kamar yang sama. Keterangan oleh Saksi RN sebagaimana diberikan dalam persidangan turut bertentangan dengan keterangan Anak Korban. Saksi RN menerangkan Anak Korban pernah bercerita mengenai perbuatan Terdakwa memasukkan tangannya kedalam AunonaAy, akan tetapi ia tidak memberikan respon karena beranggapan AunonaAy adalah jenis buah-buahan. Bertentangan dengan keterangan sebagaimana diberikan oleh Anak Korban dalam persidangan bahwa Saksi RN marah dan memberikan larangan kepada Anak Korban. Selain itu. Saksi RH juga memberikan keterangan bahwa Terdakwa pernah memasukkan AuburungnyaAy ke dalam alat kelamin Anak Korban, sedangkan Anak Korban Hana Krisnamurti. AuKEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA,Ay Wacana Paramarta 15, no. : 1Ae11. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 564-574 tidak memberikan keterangan tersebut dalam setiap tahap pemeriksaan yang dilakukan Keseluruhan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang melihat, mendengar, ataupun memperoleh pengalaman pribadi dengan peristiwa yang Setiap saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan pada dasarnya tidak berada di tempat kejadian dan tidak bertemu dengan Terdakwa ataupun Anak Korban sesaat setelah peristiwa terjadi. 25 Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan tidak berdasarkan pengetahuannya pribadi, melainkan didasarkan kepada cerita yang diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN atau dari cerita berantai . hain storie. Keterangan saksi testimonium de auditu yang diajukan Terdakwa dinilai lebih berkualitas dan dapat dipercaya, dibandingkan dengan saksi dari Penuntut Umum yang secara keseluruhan berpedoman dan bersumber dari cerita Anak Korban dan Anak Saksi AN. Majelis Hakim menilai keterangan dari Anak Korban dan Anak Saksi AN saling bertentangan dan rapuh untuk membentuk fakta, menyebabkan seluruh keterangan yang bersumber dari cerita Anak Korban dan Anak Saksi AN secara otomatis runtuh dan tidak memiliki nilai pembuktian. Saksi DA. Saksi NW. Saksi VT, dan Saksi EK memberikan keterangan yang sama, bertentangan dengan keterangan sebagaimana diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN. Saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa bersifat tidak langsung dengan memberikan keterangan bahwa tidak pernah melihat Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi tidak langsung yang diajukan oleh Terdakwa mampu membentuk fakta yang dapat memperbesar keraguan hakim atas dakwaan. Seluruh saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa pada dasarnya memiliki kesesuaian dan saling mendukung. Keterangan yang diberikan dari para saksi a de charge membentuk suatu fakta yang lebih dapat dipercaya dan tidak menimbulkan keraguan didalamnya, sehingga majelis hakim lebih dapat menarik kesimpulan serta mendapatkan tingkat kebenaran yang lebih meyakinkan. Penulis berpendapat bahwa keterangan atas kesaksian yang diberikan oleh seluruh saksi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipercaya dan tidak mampu menguatkan dakwaan. Keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Anak Korban dan Anak Saksi AN, sehingga tidak relevan dengan perkara. Perbedaan keterangan mengenai waktu terjadinya peristiwa, posisi tidur, dan maksud dari keterangan yang diberikan tidak dapat memberikan fakta menjadi satu-kesatuan yang dapat dipercaya. Keterangan yang diberikan oleh seluruh saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari cerita Anak Korban dan Anak Saksi AN tidak memiliki kekuatan untuk membuktikan dakwaan JPU dan tidak dapat memberikan keyakinan pada hakim bahwa Destiana and Yulianti. AuTELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU. Ay Stiklif John Ridel Loway. Adi T. Koesoemo, and Herlyanti Bawole. AuKedudukan Hakim Dalam Proses Pembuktian Peradilan Pidana Indonesia,Ay E-Journal Unsrat 9, no. E-ISSN: 2355-0406 peristiwa pidana benar-benar telah terjadi serta dilakukan oleh terdakwa. Keterangan dari sumber yang dijadikan sebagai pedoman kesaksian pada dasarnya telah mengalami Oleh karena itu, keseluruhan saksi yang memberikan keterangan berdasarkan cerita Anak Korban dan Anak Saksi AN tidak dapat memberikan kekuatan pada dakwaan dan tidak membuktikan peristiwa pidana tersebut. Kesimpulan Pada perkara pencabulan anak pada Putusan Nomor 36/Pid. Sus/2023/PN Lbb, majelis hakim menilai bahwa seluruh keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan testimonium de auditu, yakni keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan pengalaman langsung. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keteranganketerangan tersebut sebagai alat bukti yang sah dan berpendapat bahwa kesaksian tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010, keterangan saksi de auditu tetap dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang keterangannya relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Namun. Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksi de auditu yang diberikan justru mengandung banyak pertentangan, ketidakjelasan tempus delicti, dan inkonsistensi, sehingga dinilai tidak relevan dan tidak mampu mendukung pembuktian dakwaan. Oleh karena itu, meskipun saksi testimonium de auditu diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti yang sah, dalam kasus ini majelis hakim menilai bahwa substansi keterangan saksi tidak memenuhi syarat relevansi dan konsistensi untuk dipertimbangkan dalam putusan. References