AKSIME Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Akuntansi. Manajemen, dan Ekonomi Volume 1. Nomor 2 Juni 2024 p-ISSN x-x e-ISSN x-x PERENCANAAN DANA DESA PADA DESA TUNGLUR. KECAMATAN BADAS, KABUPATEN KEDIRI Shinta Khurriyatin1*. Finka Rahma Dita Fianti2. Noara Amreta Eriawati3. Nisa Mutiara4 1,2,3,4 Universitas Islam Kadiri shintakhurriyatin@gmail. Abstrak Tulisan ini menggali mengenai perencanaan Dana Desa (DD) pada Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Tujuanya untuk mengetahui proses perencanaan dana desa, serta prioritas penggunaan dana desa di Desa Tunglur. Data diperoleh dengan wawancara terhadap pemerintah Desa Tunglur, serta dari dokumen terkait seperti RPJM Des, dan RKP Des. Penelitian ini menemukan, proses Perencanaan pada Desa Tunglur terdiri dari, pembentukan tim penyusun, pengkajian keadaan desa. Musrembangdes, penyusunan RKP Desa Tunglur, penyusunan RAPBDes, dan penetapan Perdes APBDes. Hal tersebut, sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prioritas penggunaan DD diantaranya, pada Bidang Pembangunan Desa adalah program rumah layak huni, dan pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa, pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdapat program penguatan permodalan BUMDes, dan program pelatihan masyarakat, pada Bidang Penanggulangan Bencana, terdapat program keadaan darurat dan mendesak desa. Kata Kunci: Perencanaan. Prioritas Penggunaan. Dana Desa. RPJM Des. RKP Des. PENDAHULUAN Desa merupakan potret kecil Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan pedesaan menjadi ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan. Berkat kemampuan ekonomi yang dimiliki, pemerintah telah secara konsisten menjadi pelaku utama dari proses perubahaan di pedesaan. Salah satunya adalah dengan Dana Desa atau dikenal dengan singkatan DD, untuk membantu pembangunan desa melalui pemberian dana bagi pembangunan desa yang bersumber dari APBN sejak tahun 2015 mengiringi berlakunya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Mutiara et. al, 2. Dana Desa (DD) merupakan komitmen pemerintah pusat dalam menyediakan dana transfer desa dalam APBN sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi pemerintah terhadap UU Desa mewajibkan pegawai Desa untuk melaporkan pengelolaan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel (Zulaifah et. , 2. Pengelolaan Dana Dasa yang baik tidak terlepas dari proses perencanaan pengelolaan dana desa yang baik, hal itu berkaitan dengan good governance yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas atas kinerja perangkat desa (Maharini et. al, 2. Oleh karena itu, pencatatan dan pelaporan keuangan sangat penting dan harus transparan serta tepat sasaran. Pengelolaan keuangan desa ini fokus pada bagian perencanaan keuangan desa. Pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa dimulai dari tahap perencanaan yang memerlukan tanggung jawab dan akuntabilitas. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Perencanaan merupakan tahap yang sangat penting sebagai dasar penetuan kebijakan terkait Dana Desa, agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan Pemerintah desa diyakini mampu melihat prioritas Masyarakat dibandingkan dengan pemerintah kabupaten yang secara nyata memiliki lingkup permasalahan yang lebih luas (Baihaqi et. , 2. Prioritas penggunaan dana desa merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan pemerintah yakni Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta melihat masalah yang terjadi di Masyarakat. Desa Tunglur merupakan desa yang dipenuhi masyarakat yang ramah dan suka bergotong-royong. Desa Tunglur terletak di Kecamatan Badas. Kabupaten Kediri. Provinsi jawa Timur. Indonesia. Potensi atau ke-khasan Desa Tunglur berupa mata pencarian mayoritas warganya selain dari bertani yakni budidaya ikan air tawar. Desa ini masih memegang teguh nilai-nilai budaya leluhur, dibuktikan dengan adanya kegiatan AuBersih DesaAy yang berpusat di area situs bersejarah AuPetilasan Minak SengguruAy yang selalu diadakan setiap tahunnya untuk menghormati leluhur dan para pendiri Desa Tunglur. Pemerintah Desa Tunglur berupaya melayani Masyarakat dengan transparan, serta turut berperan dalam menambah khasanah pengetahuan dibuktikan dengan mengizinkan Desa Tunglur menjadi objek dari kegiatan Abdi Desa. Kegiatan Abdi Desa merupakan, program kerja berbasis pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri-Kediri. Kegiatan Abdi Desa ini bertemakan AuPerencanaan Dana Desa Pada Desa Tunglur Kecamatan Badas. Kabupaten Kediri. Ay Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat akademis yakni menambah kajian ilmu tentang proses perencanaan Dana Desa, perencanaan Dana Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa. Serta membantu pemerintah Desa Tunglur dalam upaya transparansi dana desa. PEMBAHASAN Gambaran Umum Objek Desa Tunglur merupakan desa yang dipenuhi masyarakat yang ramah dan suka bergotong-royong. Desa Tunglur terletak di Kecamatan Badas. Kabupaten Kediri. Provinsi jawa Timur. Indonesia. Potensi atau ke-khasan Desa Tunglur berupa mata pencarian mayoritas warganya selain dari bertani yakni budidaya ikan air tawar. Kontur tanah yang datar dan stabil dengan air bersih yang melimpah, sangat mendukung untuk dimanfaatkan sebagai tempat budidaya ikan air tawar. Dalam satu tahun hasil dari budidaya ikan air tawar tersebut berupa ikan mas sebanyak 16 ton per tahun, ikan mujair 18 ton per tahun, ikan lele 014 ton per tahun, ikan gabus sebanyak 4 ton per tahun, dan ikan gurame sebanyak 28,54 ton per tahun. Desa Tunglur termasuk desa yang sudah tersentuh modernisasi, karena dilewati oleh jalan raya antar kota, yang pembangunan disekitarnya cukup pesat. Meski telah tersentuh modernisasi dan pembangunan, desa ini masih memegang teguh nilai-nilai budaya leluhur, dibuktikan dengan adanya kegiatan AuBersih DesaAy yang berpusat di area situs bersejarah AuPetilasan Minak SengguruAy yang selalu diadakan setiap tahunnya untuk menghormati leluhur dan para pendiri Desa Tunglur. Desa Tunglur juga memiliki situs bersejarah berupa candi kuno peninggalan Kerajaan Kadiri kuno, yang ada pada abad ke-X dan XI Masehi, serta Petilasan Minak Sengguru yang berlokasi di Dusun Tunglur. Dana Desa Dana Desa yang bersumber dari APBN disebut juga dengan DD, menurut Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2014 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota (UU RI, 2. Pada penjelasan PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 9 ayat . Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, baik pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Undang-undang No 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa desa pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10 % dari APBN. Dana akan sampai ke desa tanpa melewati perantara. Jumlah yang diberikan ke setiap desa berbeda-beda tergantung geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Perencanaan Dana Desa Perencanaan Keuangan Desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja Desa untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan pengelolaan keuangan Desa yang selanjutnya disebut perencanaan merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Perencanaan merupakan tahapan pertama dari proses pengelolaan keuangan Desa. Proses perencanaan yang disusun dalam dokumen APB Desa yang kemudian menjadi dasar pengelolaan keuangan Desa dalam 1 . tahun, tidak terlepas dari proses perencanaan pembangunan tahunan yang dilakukan secara reguler di Desa dan menghasilkan dokumen RKP Desa. Perencanaan Pembangunan Desa Ketentuan Umum Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Penyusunan RKP Desa Penyusunan RKP Desa dilaksanakan melalui proses sebagai berikut: Musyawarah Desa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda pokok Musyawarah Desa penyusunan rencana pembangunan Desa adalah. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Paling lambat bulan Juni tahun berjalan, kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 dan paling banyak 11orang, terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina. Sekretaris Desa selaku Ketua. Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyaraka. selaku sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari Perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Penetapan RKP Desa. Perubahan RKP Desa dan Pengajuan Daftar usulan RKP Desa. Perencanaan Anggaran Setelah RKP Desa ditetapkan, atas perintah kepala Desa memerintahkan sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan APB Desa dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pengumpulan Dokumen. penyusunannya merujuk pada dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya. Pencermatan RKP Desa. Pencermatan RKP Desa dilakukan guna menentukan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa menjadi kegiatan prioritas untuk didanai. Pencermatan dilakukan untuk melihat kebutuhan dan ketersedian Penyusunan Dokumen APB Desa. Dalam proses penyusunan APB Desa. Sekretaris Desa dibantu perangkat Desa lainnya melakukan pencermatan RAB yang merupakan lampiran dokumen RKP Desa menjadi rujukan dalam merumuskan format anggaran dalam APB Desa. Mengisi format standar penjabaran APB Desa, menyiapkan Draft Peraturan Desa, dan Menyampaikan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa. Musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Evaluasi RAPB Desa. Rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan kepala Desa kepada Bupati melalui camat untuk kemudian dievaluasi oleh Bupati. Penetapan RAPBDes menjadi Perdes APBDes oleh Bupati. Proses Perencanaan Dana pada Desa Tunglur. Kecamatan Badas. Kabupaten Kediri Gambar 1. Flowchart Proses Perencanaan Dana Desa Tunglur Tahun 2024 Penyusunan RKPDes Proses perencanaan dana desa pada Desa Tunglur diawali dengan penyusunan RKPDes. Dimulai dari pembentukan tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari Kepala Desa yakni Bapak Mashudi selaku Pembina. Sekretaris Desa yakni Bapak Ali Mashar selaku Ketua. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyaraka. selaku sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari Perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat dari RT. RW, beserta para Kepala Dusun. Kemudian dilakukan pengkajian keadaan desa yang sesuai dengan Peraturan Desa RPJM Tahun 2020-2025 yang menjadi pegangan pokok untuk melaksanakan musyawarah, tim juga merancang desain Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selanjutnya dilakukan Musrembangdes. Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangde. di Desa Tunglur dilaksanakan pada pertengahan Kegiatan Musrembangdes membahas masalah-masalah pokok di Desa. Beberapa masalah yang terjadi diantaranya adalah masih rendahnya pendapatan petani dan produktifitas pertanian, masih rendahnya aksesbilitas dan kualitas pendidikan serta kesehatan, belum maksimalnya pembangunan infrastruktur, masih rendahnya kegiatan pemberdayaan masyarakat, masih kurang optimal perhatian dan pembinaan terhadap usaha kecil dan masih tinggi jumlah pengangguran usia produktif, serta masih minimnya kontribusi PAD terhadap APBDesa. Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Arah Kebijakan pembangunan desa Tunglur yang hendak dicapai meliputi 5 bidang yaitu. Bidang Pemerintahan Desa. Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembinaan Kemasyarakatan. Pemberdayaan Masyarakat, dan Bencana Alam. Selanjutnya adalah penyusunan Rancangan RKP Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa. BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perdes RKP Desa Tunglur. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang dituangkan dalam pelaksanaan pembangunan tiap 1 tahun sekali. Tujuan dari penyusunan RKP Desa Tunglur adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa dan sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Penyusunan APBDes Tahap penyusunan RAPBDes diawali dengan pembentukan Tim Penyusun APBDes. Selanjutnya, tim penyusun menyusun RAPBDes berdasarkan Perdes RKP Desa Tunglur Tahun 2024 yang sebelumnya telah disepakati, dan mengahasilkan RAPBDes. Kemudian dilakukan Musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah RAPBDes disepakati, maka dilanjutkan dengan mengajukan RAPBDes kepada Bupati. Kemudian Bupati akan mengevaluasi RAPBDes, apbila telah sesuai maka Bupati akan menetapkan dan mengesahakan RAPBDes menjadi Perdes APBDesa Tunglur Tahun 2024. Perencanaan Dana Desa pada Desa Tunglur. Kecamatan Badas. Kabupaten Kediri Perencanaan dana desa pada Desa Tunglur berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa serta UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam RPJM Desa Tunglur, terdapat bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bidang Pembangunan Desa. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Bidang Penanggulangan Bencana. Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Masing- masing bidang tersebut terbagi lagi ke dalam sub bidang yang lebih rinci, yang dapat dilihat pada tabel RPJM yang terletak pada lampiran. Pada RKP Desa Tunglur, terdapat beberapa bidang atau jenis kegiatan yang dianggarkan dengan bersumber dari dana desa. Terdapat tiga bidang yang menggunakan sumber dana dari dana desa diantaranya adalah untuk mengembangkan maupun memperbaiki Bidang Pembangunan Desa seperti Perbaikan Rumah Layak Huni yang dijadikan prioritas utama. Bidang ini merupakan salah satu jenis kegiatan dari Sub Bidang Kawasan dan Permukiman untuk melakukan dukungan pelaksanaan program pembangunan / rehab rumah tidak layak huni. Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan salah satu jenis Kegiatan Penguatan Modal Bumdes yang termasuk dalam salah satu Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal. Dan salah satu bidang yang lain adalah Bidang Penanggulan Bencana. Keadaan Darurat Desa seperti penyisihan dana yang akan digunakan dalam kegiatan mendesak maupun keadaan darurat. Tugas ini termasuk dalam salah Satu Sub Bidang Keadaan Darurat. Sub Bidang Keadaan Mendesak, dan Sub Bidang Penanggulangan Kebencanaan. Penyusunan RKP Desa Tunglur mengacu pada perencanaan yang telah dibuat oleh Kabupaten Kediri (Perdes RKP Desa Tunglur, 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Terdapat pula kendala dalam proses perencanaan dana desa pada Desa Tunglur. Menurut hasil wawancara dengan Kasi Perencanaan terdapat kendala berupa SDM yang kurang mendukung dalam kegiatan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut telah terselesaikan dengan adanya pendamping desa. Pendamping desa merupakan tenaga professional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. AuPada dasarnya setiap desa punya kendala Mbak, masalahnya apa? SDM desa dalam melakukan penyusunan desain RAB itu bukan hal yang mudah. Namun, kami telah terbantu dengan adanya pendamping desa untuk penyusunan desain RAB yang membutuhkan keterampilan khusus. Ya itu, keterbatasan kami memang disitu rata-rata. Ay Ucap Bapak Fathur Rohman, selaku Kasi Perencanaan Desa Tunglur pada wawancara tanggal 19 Maret Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Desa Tunglur Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Berdasarkan RKP Desa Tunglur 2024, kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa diantaranya, pada Bidang Pembangunan Desa adalah Program Rumah Layak Huni. Program Pembangunan Atau Renovasi Sarana Olahraga Desa serta Kegiatan Plesengan Sungai. Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdapat Program Penguatan Permodalan Bumdes, dan Program Pelatihan Masyarakat. Pada Bidang Penanggulangan Bencana, terdapat Program atau Kegiatan Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Berdasarkan temuan, prioritas penggunaan dana desa pada Desa Tunglur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yakni prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: . pemenuhan kebutuhan dasar. pembangunan sarana dan prasarana Desa. pengembangan potensi ekonomi lokal. PENUTUP Kesimpulan Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Perencanaan Keuangan Desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja Desa untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Proses Perencanaan Dana Desa pada Desa Tunglur dimulai dari pembentukan tim penyusunan RKP Desa dilanjutkan dengan pengkajian keadaan desa sesuai dengan Perdes RPJM. Kemudian dilaksankan Musrembangdes untuk mengetahui rumusan prioritas masalah dan arah kebijakan yang akan diambil. Selanjutnya adalah penyusunan Rancangan RKP Desa, dan dilanjutkan dengan pengesahan Rancangan RKP Desa menjadi Perdes RKP Desa Tunglur. Selanjutnya RKPDes, menjadi dasar untuk menyusun APBDes. Penyusunan APBDes dimulai dari pembentukan tim penyusun, penyusunan RAPBDes berdasarkan Perdes RKPDes, musyawarah BPD, pengajuan ke Bupati hingga penetapan RAPBDes menjadi Perdes APBDes. Berdasarkan temuan, perencanaan dana desa di Desa Tunglur telah sesuai dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta, pemerintah Desa Tunglur telah terbantu dalam menyusun RAB dengan adanya Pendamping Desa. Kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa diantaranya, pada bidang Pembangunan desa adalah program rumah layak huni, program renovasi sarana olahraga Desa serta plesengan sungai. Pada bidang pemberdayaan masyarakat terdapat program penguatan permodalan BUMDes, dan program Pelatihan Masyarakat. Pada Bidang Penanggulangan Bencana, terdapat program atau kegiatan Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Prioritas kegiatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Saran Penulis menyarankan pada Pemerintah Desa Tunglur agar kedepannya dapat mempertahankan maupun meningkatkan terkait dengan prosedur penyusunan dan pengelolaan dana desa yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penulis menyaraknan kepada Masyarakat untuk turut aktif dan turut serta dalam Pembangunan desa dan musyawarah desa. Penulis juga menyarankan pada peneliti selanjutnya agar dapat mengkaji lebih banyak lagi tentang hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pengelolaan keuangan desa, baik itu dari aspek peraturan peraturan pemerintahannya, maupun REFERENSI