Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TERTUA DALAM GARIS PATRILINEAL TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA HUKUM ADAT (Studi di Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selata. Arjonius Halawa Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . alawaarjonius@gmail. Abstrak Harta warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal. Memberikan sesuatu kepada ahli waris atau keluarga yang terkena dampak ketika seseorang meninggal dunia disebut dengan warisan. Tiga hukum warisAihukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdataAiberlaku dalam pembagian warisan di Indonesia. Permasalahan penelitiannya adalah di Desa Olayama pembagian harta warisan pada anak sulung dilakukan secara berbeda dibandingkan dengan anak kedua, ketiga, dan seterusnya. Penelitian yang dilakukan di Desa Olayama. Kecamatan Huruna. Kabupaten Nias Selatan ini bertujuan untuk mengetahui hak dan tanggung jawab anak sulung dalam garis patrilineal dalam pembagian warisan yang diatur hukum adat. Kata Kunci: Hak. Kewajiban. Anak Tertua. Harta Warisan. Hukum Adat Abstract Giving something to heirs or affected families when someone dies is called inheritance. Three inheritance lawsAicustomary inheritance law. Islamic inheritance law, and civil inheritance lawAi apply in the division of inheritance in Indonesia. The research problem is that in Olayama Village the distribution of inheritance to the eldest child is done differently compared to the second, third and so on. This research, which was conducted in Olayama Village. Huruna District. South Nias Regency, aims to determine the rights and responsibilities of the eldest child in the patrilineal line in the distribution of inheritance regulated by customary law. This kind of study is a Keywords: Right. Obligation. The oldest child. Inheritance. Customary law Pendahuluan sebagai hasilnya, terciptalah norma-norma Bangsa Indonesia yang pada akhirnya menjadi undang- Keberagaman undang atau peraturan yang mengatur tersebut meliputi adat istiadat, agama, bagaimana masyarakat berperilaku dalam budaya, dan suku. Adat istiadat Indonesia situasi sosial. Salah satunya berkaitan dengan hukum waris. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia: hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. warisnya yang sah sesuai dengan hukum Seperti halnya perkawinan yang diatur Hukum waris Islam Indonesia mempunyai berbeda karena adanya Pasal 18 B UUD meninggal . hli wari. kepada orang yang 1945 ayat . yang berbunyi: AuNegara masih hidup . hli wari. yang berhak Hukum masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagai sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Penentuan hak ahli waris atas masyarakat dan asas Negara Kesatuan harta warisan . didasarkan pada Republik Indonesia yang diatur dalam siapa yang berhak mewarisi dan berapa Undang-Undang. Ay Oleh karena itu, hukum besar bagiannya ditentukan oleh hukum adat perkawinan yang berlaku di setiap adat waris, sedangkan peraturan mengatur wilayah Indonesia tetap berlaku, padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 . termasuk harta atau bukan. Menurut Badan Pembinaan Hukum dalam hukum adat daerah, perkawinan di tata cara yang Perkawinan Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Indonesia. hal ini dikarenakan sistem dan Hak Asasi Manusia RI, harta warisan perkawinan yang dilakukan di Indonesia masih menganut hukum perkawinan adat mempunyai nilai uang. Oleh karena itu, yang berlaku di daerah masing-masing. harta warisan diwariskan kepada ahli Suku Nias merupakan salah satu dari waris atau anggota keluarganya setelah sekian banyak peradaban, ras, suku, dan Harta agama yang ada di Indonesia. Salah satu pulau di Indonesia yaitu di provinsi Sumatera Utara merupakan rumah bagi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 suku Nias. Adat perkawinan masyarakat secara hukum adat pada suku Nias pernah etnis Nias sangat terhormat. Ketika seorang ada di Desa Olayama. Kecamatan Huruna, istri menerima uang yang jujur atau Kabupaten Nias Selatan. Dimana dalam barang-barang pembagian harta warisan yang dilakukan berkomitmen untuk menikahi suaminya, secara hukum adat di Desa Olayama, dan harta bersama merekaAibaik pribadi Kecamatan maupun rumah tanggaAiakan diatur oleh Selatan ini, anak tertua memiliki hak dan hukum adat suaminya. Masyarakat suku kewajiban dalam hal pembagian harta Nias. Hal ini dikarenakan anak tertua Kecamatan Selatan. Desa Huruna. Olayama. Kabupaten Nias Huruna. Kabupaten Nias ini mempunyai tanggung jawab yang mayoritas laki-laki, yaitu memberikan hak meninggal dunia, selain itu juga anak milik hanya kepada keturunan laki-laki tertua juga mempunyai tanggung jawab sebagai tempat pengganti orang tua ketika pernikahan yang jujur. Aturan Hukum orang tua sudah tidak mampu lagi atau adat sering kali membolehkan hukum sudah meninggal. Ada beberapa jenis harta waris diturunkan dari generasi ke generasi sebelum ahli waris meninggal dunia, terhadap anak-anaknya seperti rumah, bergantung pada kesepakatan bersama tanah, dan sebagainya. Dalam sebuah semua pihak yang terlibat. Karena sistem keluarga anak tertua juga berperan untuk pewarisan hukum adat yang berbeda menjaga keutuhan keluarga ketika orang tua meninggal dunia dan ketika juga orang Ini berbeda-beda, yang dibagi maka hukum waris pada hakikatnya harus disesuaikan dengan adat dan budaya keluarga tersebut. masing-masing oleh orang tua Dalam pembagian harta warisan yang dilakukan secara hukum adat di Desa Dalam Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten pembagian harta warisan yang dilakukan Nias https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Selatan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 pembagiannya hak anak tertua dalam harta warisan lebih besar dari pada hak anak kedua, ketiga dan seterusnya. Berdasarkan wawancara, dan studi dokumen. Data uraian tersebut, maka rumusan masalah deskriptif mengacu pada ringkasan logis dalam penelitian ini yaitu bagaimana hak dan sistematis dari semua data subjek dan kewajiban anak tertua dalam garis berdasarkan keadaan dunia nyata. patrilineal dalam pembagian harta warisan menyiratkan bahwa pemeriksaan. yang dilakukan secara hukum adat (Studi Hasil Penelitian dan Pembahasan di Desa Olayama. Kecamatan Huruna. Hukum Adat Kabupaten Nias Selata. Metodologi Penelitian . enelitian Penelitian ini menggunakan metode Hukum tidak tertulis yang berakar pada Metode berjalannya waktu menjadi seperangkat aturan tidak resmi yang disahkan oleh pengumpulan data yang digunakan adalah hukum adat. Negara mengakui hukum primer dan sekunder. Tanpa berusaha menarik kesimpulan yang luas dari temuan undangan yang sah. Salah satu peraturan penelitian, analisis data penulis bersifat kemerdekaan Indonesia dimasukkan ke mengkarakterisasi, dan menggambarkan dalam UUD 1945 dan mengatur hukum keadaan apa adanya. Data primer dan sekunder digunakan Ada beberapa teori hukum adat dalam penelitian ini. yaitu data yang menurut para ahli, yaitu sebagai berikut: dikumpulkan di tempat, di lokasi objek. Menurut Hilman Hadikusuma. Hukum adat diartikan sebagai hukum menggunakan analisis data kualitatif, yang yang ada dalam masyarakat . iving la. , meliputi analisis deskriptif, logis, dan yang dikonsepkan sebagai suatu sistem Penelitian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 hukum dan terbentuk dari pengalaman masyarakat, peribahasa adat, ilmu hukum empiris masyarakat pada masa lalu, adat, dokumen sejarah yang memuat bekal yang dianggap adil dan telah mendapat hidup, hukum yang dikeluarkan raja. legitimasi sehingga bersifat mengikat ( buku, teori mengenai hukum adat, dan bersifat normati. kedua istilah tersebut temuan penelitian hukum adat. merujuk pada kebiasaan masyarakat Hukum Waris Adat yang dilakukan secara terus menerus. Hukum yaitu perilaku manusia yang selalu peraturan-peraturan Menurut Van Vollenhoven berwujud maupun tidak berwujud, yang seperangkat pedoman tingkah laku yang penerusnya serta keadaan, waktu, dan cara pada satu pihak berlaku baik bagi Istilah AuwarisanAy dipinjam penduduk asli maupun orang asing di dari bahasa Arab dan menjadi bahasa Timur. Indonesia, dengan asumsi dasar bahwa dianggap pantas, dan mengikat anggota dalam hukum waris adat, frasa tersebut masyarakat karena adanya rasa keadilan mencakup lebih dari sekedar pewarisan secara umum. Pedoman tersebut harus mengenai ahli waris. ditegakkan oleh penegak hukum dan Sistem Pembagian Harta Warisan Secara aparat masyarakat melalui penggunaan Hukum Adat tindakan koersif atau ancaman hukuman Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh . ahli waris kepada ahli waris dianggap Sumber Hukum Adat Berikut ini sumber-sumber hukum adat: rakyat, kebudayaan Terdapat mekanisme atau sistem dalam sistem pembagian warisan berdasarkan hukum adat di setiap wilayah Indonesia. Di Pulau hukum yang bersumber dari kebudayaan Nias, asli Indonesia, rasa keadilan yang merasuki Kecamatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Huruna. Desa Olayama. Kabupaten Nias Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Selatan. E-ISSN 2828-9447 dari ahli waris kepada ahli waris sebagai berdasarkan hukum adat masih berlaku. Masyarakat kepemilikan yang tidak terbagi. prosesi pewarisan tersendiri, masyarakat demikian, setiap ahli waris tetap berhak setempat menerapkan sistem pembagian menggunakan atau menerima hasil harta warisan sebelum ahli waris meninggal Atas arahan kepala keluarga. Pemikiran pembagian harta warisan seluruh anggota yang berhak atas harta sejak Ahli Waris meninggal dunia hingga meninggalnya didasarkan pada keinginan untuk melihat adanya perselisihan antar calon ahli waris. masing ahli waris. Keputusan ini diambil Desa Olayama Dalam hukum adat ada yang dikenal bersama-sama berdasarkan musyawarah dan mufakat. tiga macam sistem pewarisan, yaitu: Kenyataannya. Setiap ahli waris menerima bagian yang merupakan sistem pewarisan kolektif Dalam warisan mayoritas, anak dan/atau memiliki harta warisan sesuai tertua berperan sebagai kepala rumah dengan bagiannya masing-masing dengan tangga dan mengalihkan hak kendali atas sistem pewarisan perseorangan, disebut mengambil alih dari ayah atau ibu dalam perseorangan atau perseorangan. Masing- kapasitas ini. masing ahli waris boleh mengurus dan Waktu Pembagian Harta mempunyai sebagian harta setelah dibagi, dilakukan Secara Hukum Adat yang boleh digunakannya untuk digarap. Merupakan Warisan tradisional di dinikmati, atau dialihkan . kepada Desa ahli waris lain, sanak saudara, tetangga. Kabupaten Nias Selatan, untuk membagi atau orang lain. Dalam Olayama, sebelum ahli Kecamatan Huruna, waris meninggal dunia. kepemilikan harta warisan diturunkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 Praktik ini telah diikuti di Desa Olayama sejak zaman kuno. Pada Menurut hukum adat, warisan meliputi segala harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan, seperti hadiah, warisan di Desa Olayama itu dilakukan pribadi, dan barang-barang pribadi serta merupakan suatu sistem pembagian harta harta warisan. warisan yang di berlakukan secara hukum sangat dipengaruhi oleh pemberian hadiah adat di Desa Olayama. Ketika pada saat pewaris meninggal dunia tetapi dia belum kekerabatan daerah, dan jenis perkawinan membagi harta warisannya kepada ahli yang dipilih oleh suami istri. warisnya karena ahli warisnya masih kecil Empat kategori utama warisan menurut atau masih di bawah umur maka yang hukum adat adalah sebagai berikut: a. membagi harta warisan tersebut adalah Harta suami atau istri, yang meliputi istrinya, dan juga kalau kedua pewaris ini hadiah atau hadiah keluarga yang diterima telah meninggal maka saudara laki-laki oleh keluarga . arta awa. suami yang akan membagi harta warisan Bisnis yang diperoleh pasangan setelah tersebut ketika ahli warisnya kalau sudah menikah . ni adalah milik bersam. cukup umur atau sudah dewasa. Dan juga Hadiah yang diberikan oleh suami istri anak tertua juga memiliki hak membagi selama perkawinannya . ang dianggap harta warisan jika anak tertua ini sudah sebagai harta asl. cukup umur atau sudah berkeluarga. Pada Penutup Berdasarkan mengenai Hak dan Kewajiban Anak Tertua dalam Garis Patrilineal Terkait dengan Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Adat di Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan patrilineal sangat memengaruhi pola pembagian Anak laki-laki tertua . iAoul. memiliki kedudukan istimewa sebagai penerus garis keturunan dan pemelihara saat pewaris membagi harta warisan pada saat hidup maka harta warisan yang dia bagi kepada ahli warisnya tersebut itu akan menjadi hak milik sepenuhnya ahli waris sampai pewaris meninggal dunia. Harta Warisan Yang Dapat di Wariskan Secara Hukum Adat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Status harta perkawinan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 kehormatan keluarga. Dalam pembagian harta warisan, ia memperoleh bagian lebih besar dibandingkan saudara-saudaranya, bukan semata karena faktor ekonomi, tetapi karena tanggung jawab sosial dan moral yang harus dipikul. Anak tertua berkewajiban menjaga keutuhan keluarga, adik-adiknya, melanjutkan fungsi dan nama baik marga. Namun demikian, pelaksanaan adat ini sering menimbulkan ketegangan apabila terjadi perbedaan pandangan antara hukum adat dan prinsip keadilan modern, antaranggota keluarga. Saran yang dapat diajukan adalah perlunya keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai adat dan penyesuaian dengan Pemerintah daerah serta tokoh adat sebaiknya melakukan sosialisasi dan dialog budaya agar prinsip keadilan dalam pembagian warisan dapat diterima oleh semua pihak tanpa menghilangkan identitas adat. Selain itu, keluarga diharapkan menyelesaikan permasalahan warisan melalui musyawarah, dengan mempertimbangkan kesejahteraan bersama dan rasa hormat terhadap norma adat yang Upaya pendidikan hukum adat juga penting agar generasi muda memahami esensi tanggung jawab, bukan sekadar hak, dalam konteks pewarisan tradisional di masyarakat Nias Selatan. Daftar Pustaka