JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 URGENSI DAN FUNGSI MEREK DALAM DUNIA BISNIS DEMI TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia. unsurya@gmail. Abstrak Merek mempunyai fungsi yang penting dalam dunia bisnis untuk melancarkan dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Dengan merek maka dapat ditunjukan ciri dari asal usulnya suatu barang atau jasa yang sekaligus menjadi pembeda bagi barang-barang dan jasa-jasa tersebut. Oleh sebab itu. Merek harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai bagian dari HAKI ketentuan mengenai Merek di Indonesia telah diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama sejauh mana urgensi dan fungsi merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya Perlindungan HAKI, kedua, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan terhadap Merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya perlindungan HAKI? Adapun Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kualitatif. Pada akhirnya hasil penulisan ini bertujuan ingin menekankan seberapa pentingnya merek sebagai tanda pembeda atas barang dan /atau jasa dari sebuah produk yang satu dengan lainnya dalam dunia bisnis serta dengan diperolehnya Hak atas Merek terhadap barangdan/atau jasa maka dapat melindungi kepentingan produsen dan konsumen secara seimbang dalam dunia bisnis dan perdagangan. Kata Kunci: merek. hak merek. hak kekayaan intelektual. Abstract Brand has an important function in the business world to increase the trade in goods and services and grow smoothly. It is also a tool that can be used to differentiate between goods and services that have been produced by one company and another. With a brand, goods and servicesAo origin can be tracked down and used as a differentiator for those things. Because of this, a brand must have security protection as a part of Intellectual Property Rights (IPR). As a part of IPR, provisions regarding brands in Indonesia have been regulated in the Act Number 20 of 2016 about brands and geographical indications. Based on the backgrounds above, the author raises two problem statements in this writing. Firstly, how far is the urgency and brandAos function in the business world to ensure the protection of IPR? Secondly, what are the forms of protection for brands in the business world to ensure the protection of IPR? As for the research method that was used in this writing, it is normative juridical by using secondary data. The research approaches that were used are the statutory approach, the conceptual approach, and the comparative approach. The data collection techniques were carried out by literature study and were analyzed qualitatively. In the end, the results of this paper aim to emphasize the importance of a brand as a differentiation between goods and/or services from one product to another in the business world, and by obtaining a trademark for goods and/or services, it can protect the interests of producers and consumers equally in the world of business and commerce. Keyword: brand. intellectual property rights. 23 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 PENDAHULUAN Peraturan Merek Dengan berkembangnya globalisasi ditemukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun dan teknologi di segala aspek kehidupan 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, menyatakan bahwa AuMerek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka. Banyak susunan warna, dalam bentuk 2 . dimensi mengandalkan kegiatan bisnis, ekonomi dan dan/atau 3 . dimensi, suara, hologram, perdagangan mereka pada produk yang di atau kombinasi dari 2 . atau lebih unsur hasilkan dari kemampuan Intelektual manusia tersebut untuk membedakan barang dan/atau baik itu produk berupa barang ataupun jasa. jasa yang di produksi oleh orang atau badan Merek adalah salah satu karya intelektual hukum/dalam kegiatan perdagangan barang manusia yang erat kaitannya dalam dunia dan/atau jasa. Ay bisnis dan perdagangan. Dalam dunia bisnis Merek merupakan bagian penting dari Merek merupakan hal yang paling sangat kekayaan intelektual yang berperan dalam urgen bagi pelaku usaha dan bagi pemilik meningkatkan perdagangan barang atau jasa perusahaan, kenapa demikian? Sebagai bagian dengan cara membedakan produk-produk dari Hak Atas Kekayaa Intelektual (HAKI) perusahaan yang dihasilkan. Dengan tujuan Merek sangat erat kaitannya dengan barang dan jasa, dengan Merek konsumen akan dapat . ndication of origi. , sebuah barang atau membedakan produk barang dan/atau jasa layanan dapat diidentifikasi dengan jelas tertentu dengan produk barang dan/atau jasa untuk membedakannya dari yang lain. lainnya, dengan Merek konsumen dapat Bagaimanakah Merek mendapatkan membedakan produk barang dan/atau jasa perlindungan sebagai bagian dari Hak Atas yang dihasilkan dari perusahaan yang satu Kekayaan Intelektual? Perlindungan itu di dengan perusahaan lainnya. Disamping itu dapat jika Merek mendapatkan Hak atas juga Merek dapat membedakan kualitas dan Merek/ Hak Eksklusifnya. Hak atas Merek reputasi barang dan jasa dengan Merek baru didapat bila pelaku bisnis ataupun Sebuah Merek pendaftaran Merek terlebih dahulu baru ekonomi dan komersial karena dengan Merek kemudian Hak Eksklusif atas Merek mereka bisa membuat harga suatu barang dan/atau Dengan diperolehnya Hak atas jasa menjadi mahal dan mempunyai gengsi Merek ini dalam bentuk Hak Eksklusif maka yang tinggi sehingga nilai barang dan/atau pihak lain tidak boleh meniru, menjiplak, jasa tersebut terjaga. menggunakan tanpa izin atau melakukan penyalahgunaan terhadap Merek Terdaftar. 24 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 Pengajuan pendaftaran Merek yang telah Sejauhmana Urgensi dan Fungsi Merek dalam Dunia Bisnis upaya pemerintah melakukan perlindungan Perlindungan HAKI ? terhadap Merek dalam bidang bisnis maupun Bagaimana Bentuk-Bentuk Perlindungan terhadap Merek Dalam Dunia Bisnis Demi Hak Eksklusif Merek tersebut dalam bentuk barang dan/atau jasa. Demi Terjaminnya Terjaminnya Perlindungan HAKI ? Selain itu, upaya perlindungan terhadap Adapun tujuan dari penulisan ini adalah: Merek ini diperkuat dengan penyusunan pertama, untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi mengenai sejauhmana mengubah dan menambah beberapa Undang- urgensi dan fungsi Merek dalam dunia bisnis Undang Merek yang sebelumnya berlaku di demi terjaminnya perlindungan HAKI, kedua. Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961. Undang-Undang Nomor 12 sejauhmana bentuk-bentuk perlindungan yang Tahun 1992, serta Undang-Undang Nomor 15 dilakukan terhadap Merek dalam dunia bisnis Tahun 2001, dan yang terbaru adalah Undang- demi terjaminnya perlindungan HAKI. Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sehingga dengan demikian Merek mempunyai fungsi yang penting dalam dunia bisnis karena Merek sangat erat kaitannya KERANGKA TEORI Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) HAKI sering digunakan untuk Hak Atas Kekayaan merupakan perdagangan barang maupun jasa Intelektual atau Intellectual Property Rights sebagai tanda pembeda dalam dunia bisnis, (IPR). Ini merujuk pada hak yang diperoleh yang tujuannya adalah agar konsumen dapat dari hasil karya pikiran yang menghasilkan membedakan hasil suatu produk tertentu produk atau proses bermanfaat bagi manusia. dengan produk lainnya untuk barang dan/atau Pada dasarnya. HAKI adalah hak untuk jasa yang sejenis. menikmati secara ekonomis hasil dari ekspresi Bertolak dari uraian diatas, maka kreativitas intelektual. Karya-karya yang menarik bagi penulis untuk meneliti lebih dilindungi dalam Hak Kekayaan Intelektual lanjut seberapa pentingnya keberadaan Merek (Direktorat Jenderal Kekayaan Inteltekual. perlindungan terhadap HAKI sehingga dapat dirumuskan beberapa permasalahan pokok penulisan ini sebagai berikut: 2005: . Hak Kekayaan Intelektual ini baru ada jika kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu, baik yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara 25 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 David I. Bainbridge mengatakan Merek Menurut ketentuan dalam Undang- AuIntellectual property is the collective name given to legal rights which protect the product of human intellect. The term intellectual property seem to be the best available to cover that body of legal rights which arise from mantal and artistic endeavourAy Dari penjelasan yang telah disampaikan. Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan/atau 3 . dimensi, suara, hologram, adalah hak yang timbul dari proses kreatif atau kombinasi dari 2 . atau lebih unsur manusia yang diungkapkan kepada publik tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan manfaat penting dalam kehidupan manusia, hukum dalam kegiatan perdagangan barang serta memiliki nilai ekonomi. Manifestasi dan/atau jasa. dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 . dimensi kemampuan intelektual tersebut dapat dilihat melalui karya-karya yang dihasilkan dalam Macam-Macam Merek bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan Macam-Macam Merek terdapat dalam (Djumhana. Djubaedillah, 2014:17-. Undang-Undang No 20 Tahun 2016 yang terdiri dari: Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Merek Dagang Merek Dagang adalah Merek yang digunakan Secara Umum Hak Atas Kekayaan pada barang yang diperdagangkan oleh Intelektual meliputi 2 . seseorang atau beberapa orang yang secara Hak Cipta bersama-sama atau badan hukum untuk Hak Cipta adalah Hak Eksklusif yang dimiliki membedakan dengan barang sejenis lainnya. pencipta atas karya ciptaannya, yang timbul Merek Jasa Merek Jasa adalah Merek yang digunakan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta pada jasa yang di perdagangkan oleh merupakan bagian dari HAKI. Hak Kekayaan Industri bersama-sama atau badan hukum untuk Hak Paten membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Hak Merek Merek Kolektif Desain Industri Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan Rahasia Dagang Perlindungan Varietas Tanaman karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu umum, dan mutu barang atau jasa serta (Kitab Undang-Undang HAKI, 2013:. pengawasannya yang akan di perdagangkan dan/atau 26 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 oleh beberapa orang atau badan hukum secara menghasilkan barang atau jasa yang bersama-sama untuk membedakan dengan nilainya lebih berguna dari asalnya. barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa . , yaitu kegiatan yang Hak Atas Merek dilakukan baik oleh perorangan maupun Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif suatu badan. yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. komersial yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau kehidupan. Bisnis juga dapat mendapatkan manfaat, keuntungan sebagai Arti kata AubisnisAy berasal dari kata bussiness (Inggri. yang diartikan dengan kegiatan usaha, dalam arti yang lebih luas kegiatan bisnis adalah kegiatan ataupun aktivitas yang dijalan orang atau perusahaan, badan usaha secara teratur dan terus menerus yaitu kegiatan mengadakan barang-barang jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan pekerjaan, okupasi, profesi, atau aktivitas diartikan sebagai kegiatan atau usaha untuk Istilah Bisnis Disamping itu juga bisnis adalah Sehingga kegiatan atau usaha dalam bidang mata pencaharian. Selain itu bisnis juga dapat diartikan sebagai perusahaan dimana orang yang terlibat menunjukkan kesediaan untuk menginvestasikan waktu dan modal untuk hasil masa depan. Dapat diartikan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan komersial atau usaha yang bertujuan untuk medapatkan manfaat dan keuntungan, dimana kegiatan komersial atau usaha ini adalah sebagai mata pencaharian untuk masa depan ( Dorotea Tobing, 2023: . bisnis dapat dibagi menjadi tiga bidang (Richard Burton Simatupang, 1996:. Jenis penelitian . ipologi penelitia. (Assyhadie, 2012: . Usaha dalam arti kegiatan perdagangan . , yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orangorang atau badan-badan, baik di dalam maupun di luar negeri ataupun antar Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu atau metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif . uridis normati. (Soekanto dan Mamudji, 2001 :13-. atau sering disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal . octrinal researc. atau dapat juga disebut METODE PENELITIAN (Hanitijo Soemitro, 1988: . yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekuunder. 27 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 Pendekatan penelitian . yang perundang-undangan Merek adalah hal yang paling urgen dalam memberikan perlindungan di dunia . tatute bisnis, kerena Merek berfungsi sebagai tanda pembeda serta tanda perdagangan dimana . onceptual pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk . omparative memakai Merek tersebut jika Merek itu sudah (Ibrahim, 2. , (Muhammad Marzuki, 2013: didaftarkan dan mendapatkan Hak atas Merek. Merek sebagai bagian dari HAKI pada Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan Sedangkan teknik pengumpulan perusahaan yang lain dalam dunia bisnis. data dilakukan secara studi kepustakaan Merek adalah penanda yang menunjukkan . ibrary asal-usul dan membedakan barang dan dilakukan untuk mencari dan memperoleh layanan suatu perusahaan dari yang lain. data sekunder adalah berupa studi dokumen Merek memiliki peran yang sangat penting (Mamudji, 2. Alat pengumpulan data dalam jalannya perdagangan barang dan jasa. berupa studi dokumen tersebut dilakukan agar Dengan menggunakan merek, pengusaha dapat memastikan keunggulan kualitas dari pendapat atau konsep para ahli yang telah barang atau jasa yang mereka tawarkan, serta melakukan penelitian yang berkaitan dengan mencegah persaingan tidak fair dari pesaing lain yang tidak berintegritas dan berusaha Studi Kemudian metode analisis data yang merusak reputasi mereka. (Perinduri Nasution 2013: . Hak Merek memiliki fungsi Penelitian Dimana fungsi Hak Merek adalah sebagai alat penyimpulan deduktif dan induktif serta pada perlindungan terhadap beberapa kegiatan analisis terhadap dinamika hubungan antar bisnis atau seluruh kegiatan bisnis. fenomena yang diamati, dengan logika ilmiah samping itu juga Hak Merek juga memberikan (Suteki, 2018: . Hak Atas Kekayaan HASIL DAN PEMBAHASAN Intelektualnya (HAKIny. Sehingga penggiat Urgensi dan Fungsi Hak Merek Dalam Dunia Bisnis Demi Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisnis dapat melindungi produknya baik penjiplakan dan penyalahgunaan dari pihak 28 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 Dalam dunia bisnis dan perdagangan merek dagang atau jasa, konsumen secara suatu perusahaan dapat memiliki beberapa tidak langsung mengetahui kwalitas barang Merek yang berbeda dan menggunakan Merek atau jasa yang dilekatkan pada suatu merek, tersebut sebagai tanda pembeda produk dan ketiga Merek berfungsi untuk menunjukan jasa-jasanya jasa-jasa kepada konsumen siapa produsen barang atau perusahaan lain. Biasanya Merek digunakan jasa yang bersangkutan, keempat. Merek juga untuk membedakan usahanya dari pesaing- berfungsi sebagai sarana promosi dan reklame pesaingnya, maka dengan demikian Merek bagi produsen atau pengusaha-pengusaha mempunyai beberapa fungsi diantaranya, yang memperdagangkan barang-barang atau pertama, membedakan suatu perusahaan jasa yang bersangkutan, kelima, di pasaran dalam aktivitas-aktivitas dagang . ussiness luar negeri merek-merek sering di pakai untuk activitie. atau usaha-usaha dari perusahaan menciptakan dan mempertahankan goodwill tersebut dengan perusahaan baru, kedua, dimata konsumen. pengenalan perusahaan yang bersangkutan Adapun Urgensi Hak Merek dalam atau identifikasi dari perusahaan tersebut. Bisnis adalah sebagai berikut (Sibakulupdate. Dengan menyebut nama dagang saja, sudah dapat diketahui perusahaan mana yang Untuk Identitas Bisnis: dimaksud, ketiga, menunjuk reputasi dari Merek adalah cara utama perusahaan perusahaan tersebut, baik atau bonafid dapat diketahui oleh masyarakat, keempat, sumber Mereka informasi bagi konsumen, yang berarti konsumen dapat mengetahui aktifitas dagang Dengan melindungi Merek, dari perusahaan yang bersangkutan. Dari perusahaan dapat memastikan bahwa keempat fungsi Merek ini yang paling pokok identitas Merek tetap utuh dan tidak adalah fungsi Merek sebagai pembeda produk disalahgunakan oleh pihak lain. atau jasa yang satu dengan produk atau yang Untuk mencegah terjadinya persaingan Sedangkan fungsi-fungsi lain merupakan tidak sehat: Tanpa Merek yang kuat turunan dari fungsi pokok tersebut. (Sudaryat, pesaing dapat dengan mudah meniru atau 2024:84-. mengambil manfaat dari popularitas Disamping itu ada beberapa fungsi Merek Hal Merek yang sangat urgen dalam menjalankan menganggu pasar dan mengakibatkan aktifitas di bidang bisnis yaitu pertama, persaingan tidak sehat Merek merupakan tanda . yang berfungsi Mempunyai nilai aset yang sangat untuk memperlihatkan kepada konsumen berharga: Merek yang dikenal dengan suatu ciri khusus dari barang atau jasa lain baik dapat menjadi aset yang sangat yang sejenis, kedua, dengan mengenal suatu Merek-merek 29 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 seringkali memiliki nilai ekonomi yang secara tegas AuHak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftarAy mendapatkan pinjaman. Demi Dengan demikian, perlindungan Merek baru dapat dilakukan apabila Merek tersebut telah di daftarkan. Pendaftaran tersebut konsumen: Hak Merek juga melindungi konsumen dari produk atau layanan yang dimiliki pemegang Hak Merek. Hak khusus buruk atau tidak sah. Ketika konsumen tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya melihat Merek yang dikenal, mereka cenderung percaya bahwa produk atau Pemegang merek dapat layanan tersebut memenuhi standar. menggunakan Mereknya dengan catatan tanpa Hak Eksklusif melanggar aturan-aturan yang ada dalam Bentuk-Bentuk Perlindungan Terhadap Merek Dalam Dunia Bisnis Demi Terjaminnya Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) penggunaan merek, sekaligus melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya atau memberi izin. Secara filosofis, landasan Hak Perlindungan merek pada dasarnya atas Merek bagian dari HAKI didasarkan pada dilakukan oleh sistem first to file. Menurut adanya hak moral dan hak ekonomi. Kedua sistem first to file, pemilik Merek yang hak ini melekat sebagai penghargaan atas termasuk Merek terkenal disarankan untuk temuan atau ciptaan yang merupakan HAKI mendaftarkan Mereknya di Ditjen HAKI guna dan untuk itu perlu dilakukan perlindungan memperoleh Hak Eksklusif atas Merek terhadap Hak Merek ini. tersebut beserta perlindungan hukum yang Menurut Pasal 3 Undang-Undang Merek: AuHak atas Merek diperoleh setelah memperoleh Hak Eksklusif hanya dengan Merek tersebut terdaftarAy. Hal ini menunjukan menunjukkan bukti-bukti bahwa ia adalah bahwa Undang-Undang Merek menganut pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. stelsel konstitutif artinya pendaftaran menjadi Artinya, dalam sistem first to file, pemohon syarat untuk adanya perlindungan hukum. yang pertama kali mengajukan permohonan Pendaftaran suatu Merek harus dilakukan bagi pendaftaran Merek akan diberikan prioritas pihak yang ingin mereknya di lindungi dan untuk mendapatkan pendaftaran Merek, serta bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan diakui sebagai pemilik Merek yang sah. Untuk merek tanpa izin dapat dikenakan sanksi baik mendapatkan perlindungan Merek maka perdata maupun pidana. Pemilik Merek pemohon wajib mendaftarkan barang/atau jasa yang dimaksudkan. Di dalam pasal 3 UU Adapun bentuk-bentuk Perlindungan Hak Atas Merek diantaranya adalah: Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan 30 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 Melakukan Permohonan Pendaftaran kepemilikan Merek yang dimohonkan Merek Adapun Permohonan Syarat Pendaftaran Tatacara Merek sebagai berikut: (Wijayati et al. 2022: 369-. Pemohon Pemohon Permohonan Pendaftaran Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal permohonan diajukan oleh Kuasanya kepada Menteri secara lebih dari satu Pemohon yang secara elektronik atau non elektronik dalam bersama-sama berhak atas Merek bahasa Indonesia Dalam Merek Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan Pemohon dicantumkan dengan memilih salah Merek yang diajukan oleh pemohon satu alamat sebagai alamat Pemohon. harus mencantumkan: Permohonan ini ditandatangani oleh Pemohon salah satu dari Pemohon yang berhak Nama lengkap Merek melampirkan persetujuan tertulis dari Permohonan Pemohon dan Kuasanya para Pemohon yang mewakilkan. Jika Permohonan ini yang salah seorang Permohonan pendaftaran Merek yang Permohonannya atau lebih warga diajukan oleh Pemohon dilampiri negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib Merek pembayaran biaya. Biaya diajukan melalui Kuasa. Dan jika Permohonan Pendaftaran Permohonan Merek ditentukan perkelas barang Kuasanya, surat kuasa untuk itu dan/atau jasa. ditanda tangani oleh semua pihak Dalam hal Merek berbentuk tiga Merek yang berhak atas Merek tersebut. Permohonan untuk lebih dari 1 . kelas barang dan/atau jasa dapat karakteristik dari Merek tersebut. diajukan dalam satu Permohonan. Dalam hal Merek berupa suara, label Permohonan harus menyebutkan jenis notasi atau rekaman suara. Permohonan Pendaftaran Merek yang Pemohon barang dan/atau jasa yang termasuk Ketentuan dan/atau jasa sebagaimana di maksud 31 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Merek yang sudah di daftarkan tersebut Menteri. karena telah terjadi pelanggaran Merek yang Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang hak terhadap Merek tersebut. Apabila terjadi pelanggaran terhadap bertempat tinggal atau berkedudukan Merek terdaftar dapat menempuh beberapa tetap di luar wilayah Negara Kesatuan upaya diantara: Republik Indonesai wajib diajukan dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Secara Perdata Permohonan Penggunaan Merek tanpa ijin dapat mengakibatkan tuntutan hukum menyatakan dan memilih alamat berdasarkan perbuatan melanggar hukum Kuasa sebagai domisili hukum di . esuai pasal 1365 KUH Perdat. yang Indonesia. menyatakan bahwa setiap tindakan yang Permohonan dengan menggunakan merugikan orang lain harus diimbangi Hak Prioritas harus diajukan dalam dengan ganti rugi oleh pihak yang waktu paling lama 6 . bulan bertanggung jawab atas kerugian yang terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang Penggugat perlu membuktikan bahwa ia pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan dilakukan oleh pihak Tergugat. Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Propert. Pembentukan Perdagangan Dunia Establishing Sebagai Apabila ada pihak lain yang Merek Persetujuan dengan Merek yang dimiliki secara tidak Organisasi sah untuk produk atau layanan yang sama, (Agreement pemilik Merek berhak untuk mengajukan World Trade Organizatio. tuntutan hukum ke Pengadilan Niaga sesuai dengan yurisdiksi yang ditetapkan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (Mere. dalam Keppres 97/1999. Disamping itu Undang-Undang Jika ada pihak lain dalam dunia bisnis Merek dan Indikasi Geografis, pemilik ataupun perdagangan yang menggunakan merek yang telah terdaftar memiliki hak suatu Merek tanpa izin yang sudah di untuk mengajukan tuntutan ganti rugi daftarkan dan sudah mendapatkan Hak atas dan/atau menghentikan segala tindakan Merek, maka dalam keadaan seperti ini perlu yang terkait dengan penggunaan merek untuk melakukan perlindungan terhadap 32 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 Secara Pidana menggunakan merek tersebut. Tindak Pidana terkait Merek Selain melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Pihak keperdataan pada sengketa Merek juga menggunakan merek yang serupa secara bisa dilakukan di luar Pengadilan. Hal ini tidak sah untuk produk atau layanan yang sudah diatur dalam Undang-Undang sama juga dapat dituntut secara hukum Merek dan Indikasi Geografis, cara ini Apabila seseorang menggunakan Alternatif Merek yang sama tanpa izin untuk Penyelesaian Sengketa/APS (Alternative menyebarkan barang atau jasa serupa, ia Dispute Resolution/ADR). Ketentuan ini bisa dikenai sanksi hukuman penjara diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Kemudian, apabila seseorang Alternatif Sengketa. menggunakan Merek yang serupa pada Dimana di dalam penyelesaian secara dasarnya tanpa izin untuk produk atau Alternatif Penyelesaian Sengketa ini layanan yang sama yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka dia dapat Negosiasi. Mediasi. Arbitrase. Akhir-akhir Penyelesaian Konsiliasi maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga melakukan perdagangan barang, jasa, menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis atau produk yang diketahui atau patut dan perdagangan termasuk juga sengketa diduga sebagai hasil tindak pidana, maka Merek dia dapat terancam hukuman penjara mekanisme ini dianggap lebih efisien dan maksimal 1 tahun serta denda hingga Rp. tidak berbelit-belit seperti di pengadilan 200 juta. Apabila Penyelesaian APS banyak diminati oleh pada umumnya, ditambah juga rahasia perusahan terjaga serta waktu yang orang-orang kompeten pada bidangnya. (UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Tujuan Perlindungan Hak atas Merek Pada Tujuan Perlindungan Hak atas Merek pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen secara seimbang dan tidak berat sebelah baik itu dilakukan di dunia bisnis Sengket. 33 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 maupun di dunia perdagangan: (Hertati Merek merupakan tanda . tanda pembeda Gultom, 2. Kepentingan pemilik Merek adalah memperlihatkan kepada konsumen suatu ciri untuk tetap menjalin hubungan baik khusus dari barang atau jasa tersebut, kemudian Merek juga berfungsi pemakaian Merek tertentu serta mendapatkan langganan tetap di produsen barang atau jasa yang bersangkutan, masa depan. Hal ini dapat terjamin Merek berfungsi sebagai sarana promosi barang-barang atau jasa yang bersangkutan. Merek tersebut sebagai produsen Merek juga sering di pakai untuk menciptakan barang yang bersangkutan. Kepentingan Adapun urgensi Hak Merek dalam bersaing bebas adalah untuk dapat memasarkan produk mereka dengan melindungi identitas sebuah atau beberapa menggunakan tanda-tanda umum aktivitas bisnis dan perdagangan, mencegah yang dapat digunakan oleh siapa persaingan tidak sehat dalam dunia bisnis dan pun tanpa menghambat kebebasan perdagangan dimana tanpa Merek yang kuat pesaing dapat dengan mudah meniru atau barang-barang persaingan yang adil dan sah. mengambil manfaat dari popularitas Merek Pentingnya melindungi kepentingan Hal ini dapat menganggu pasar praktek-praktek dan mengakibatkan persaingan tidak sehat. yang bisa menyesatkan, menipu. Merek yang dikenal dengan baik dapat dan membingungkan konsumen. menjadi aset yang sangat berharga bagi Kepentingan sebuah perusahaan. Hak Merek juga berguna mempromosikan perdagangan yang untuk melindungi konsumen dari produk atau jujur di pasar, serta melindungi dari layanan yang buruk atau tidak sah. Ketika konsumen melihat Merek yang dikenal, melanggar etika dalam dunia bisnis mereka cenderung percaya bahwa produk atau dan perdagangan. layanan tersebut memenuhi standar. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap KESIMPULAN Merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya Urgensi dan fungsi merek dalam dunia Perlindungan HAKI bisnis demi perlindungan HAKI adalah sistem perlindungan Merek pada dasarnya sebagai berikut: terdapat beberapa fungsi berdasarkan Undang-Undang Merek dan menjalankan aktifitas di bidang bisnis yaitu Indikasi Geografis. First to file system artinya 34 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2025 bahwa pihak yang pertama kali mengajukan Merek prioritas untuk mendapatkan pendaftaran Merek dan diakui sebagai pemilik Merek yang Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, . Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan sistem first to file ini juga pemilik Merek termasuk Merek terkenal, harus mendaftarkan Mereknya di Ditjen HAKI untuk memperoleh Hak Eksklusif atas Mereknya Merek syarat-syarat Djumhana. Muhammad. Djubaedillah. R, . Hak Milik Intelektual Sejarah. Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung. Penerbit PT Citra Aditya Bakti. Merek Gultom. Meli Hertati, . Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta. Edisi:56. ISSN: 18297463. Universitas Dharmawangsa. dan/atau jasa. Kemudian Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Undang-Undang Merek Indikasi Geografis menentukan terdapat Merek yang tidak didaftarkan dan terdapat juga merek yang haruslah di tolak. Perlindungan Merek dalam dunia bisnis bisa juga dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar Merek dengan memberikan sanksi yang berat baik secara Perdata. Pidana serta Sibakulupdate, . Hak Merek:Perlindungan dan Pentingnya Merek Dalam Dunia Bisnis. Yogyakarta, https://sibakuljogja. id/blo g/kukm/hak-merk/. Diakses November 2024. Haryani. Anik Tri, . Pentingnya Perlindungan Merek Dalam Dunia Bisnis. DAYA-MAS: Media Komunikasi Hasil Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat: Vol 6 Nomor 2 ISSN:2580-1201, 40-47 Arbitrase dan APS. DAFTAR PUSTAKA