Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printe. ISSN: 2580 - 5800 (Onlin. Accredited No. 204/E/KPT/2022 DOI: https://doi. org/10. 30651/jms. Volume 10. No. 5, 2025 . PENGARUH INKLUSI KEUANGAN. PEMBIAYAAN PEER TO PEER LENDING (P2P) DAN NON PERFORMING FINANCE (NPF) TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2016-2023 Nur Chalizzah1 Tenny Badina2 Ahmad Fathoni3 1 2 3 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 5554200058@untirta. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk melihat variabel Inklusi Keuangan. Pembiayaan Peer to Peer Lending (P2P) dan Non Performing Finance (NPF) dalam mempengaruhi Profitabilitas. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Periode 2016-2023. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data panel dari 8 bank umum syariah yang terpilih, dengan total sampel yang berjumlah 32. Teknik pengambilan sampel menggunakan Purposive Sampling. Teknik analisis menggunakan metode regresi data panel yang diolah menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian secara parsial menunjukan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Jumlah Kantor memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas bank umum syariah. Sedangkan Pembiayaan. Pembiayaan P2P Lending dan Non Performing Financing (NPF) berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap profitabilitas bank umum syariah. Hasil penelitin secara simultan menunjukan bahwa variabel dana pihak ketiga, jumlah kantor, pembiayaan, pembiayaan P2P lending dan non performing financing memiliki pengaruh terhadap profitabilitas bank umum syariah. Kata kunci: Dimensi Aksesibilitas. Dimensi Availabilitas. Dimensi Kegunaan. Pembiayaan. Pembiayaan to Peer Lending (P2P). Non-Performing Financing (NPF) Abstract This study aims to see the variables of Financial Inclusion. Peer to Peer Lending (P2P) Financing and Non Performing Financing (NPF) in influencing Profitability. The population in this study is all Islamic Commercial Banks registered with the Financial Services Authority for the 2016-2023 period. The data used in this study is panel data from 8 selected Islamic commercial banks, with a total sample of 32. The sampling technique uses Purposive Sampling. The analysis technique uses the panel data regression method processed using Eviews 12. The results of the study partially show that Third Party Funds (TPF) and the Number of Offices have a positive and significant effect on the profitability of Islamic commercial banks. While Financing. P2P Lending Financing and Non Performing Financing (NPF) have a positive and insignificant effect on the profitability of Islamic commercial banks. The results of the study simultaneously show that the variables of third party funds, number of offices, financing. P2P lending financing and non performing financing have an effect on the profitability of Islamic commercial banks. Keyword: Accessibility Dimension. Availability Dimension. Usability Dimension. Financing. Peer to Peer Lending (P2P) Financing. Non Performing Financing (NPF) Pendahuluan Berdasarkan kegiatan usahanya, jenis-jenis bank dapat dibedakan atas bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional, sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Utama, 2018:. Keberadaan perbankan syariah di Indonesia adalah perwujudan keinginan mereka yang membutuhkan sistem bank alternatif yang menawarkan layanan perbankan lengkap prinsip syariah. Secara umum dapat dikatakan bahwa kinerja keuangan adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan di bidang keuangan dalam suatu periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan. Disisi lain kinerja keuangan menggambarkan kekuatan struktur keuangan suatu perusahaan dan sejauh mana aset yang tersedia, perusahaan sanggup meraih keuntungan. Hal ini berkaitan erat dengan kemampuan manajemen dalam mengelola sumber daya yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien (Angelica, 2. Profitabilitas adalah hasil dari kebijaksanaan yang diambil oleh manajemen. Rasio keuntungan untuk mengukur seberapa besar tingkat keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Semakin besar tingkat keuntungan maka semakin baik manajemen dalam mengelola perusahaan (Prastika, 2. Menurut Yunita . , tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap aset (ROA). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Grafik 1. Profitabilitas Bank Umum Syariah Periode 2016-2023 Sumber: w. id dan website perusahaan . ata diolah, 2. Berdasarkan grafik indeks, pertumbuhan Return On Asset pada Bank Umum Syariah menunjukkan tren meningkat meskipun pada tahun 2020 sempat mengalami penurunan akibat rendahnya margin laba bersih. Pada periode pengamatan, nilai profitabilitas tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan angka 2, yang mencerminkan kemampuan bank menghasilkan laba signifikan, menutup biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi kinerja. Sementara itu, profitabilitas terendah terjadi pada tahun 2020 dengan angka 1,4, yang disebabkan oleh tekanan pada kinerja keuangan sehingga bank tidak mampu menutupi biaya operasional maupun kewajiban utangnya. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan Return On Asset sebagai variabel dependen dengan Bank Umum Syariah sebagai sampel. Salah satu prediktor yang mempengaruhi profitabilitas adalah inklusi keuangan. Inklusi keuangan (Financial Inclusio. menjadi tantangan baru bagi perbankan di Indonesia. Industri perbankan harus mengikuti tren perkembangan teknologi yang tengah gencar di masyarakat. Layanan online dan mobile banking menjadi hal yang harus ada di perbankan saat ini dalam upaya mendukung inklusi keuangan. Digitalisasi yang pesat membuat industri perbankan mengubah strategi bisnisnya dengan mengutamakan teknologi sebagai unsur penting dalam proses inovasi produk dan jasanya (Dz, 2. Banyak cara untuk menghitung inklusi keuangan yang telah diterapkan. Para ahli menggunakan indikator inklusi keuangan dengan menggunakan indeks inklusi keuangan. Menurut Aulia . , indikator inklusi keuangan dapat dihitung atau diukur dengan metode perhitungan IFI . ndex of financial inclusio. berupa aksesbilitas, availabilitas dan kegunaan jasa perbankan. Aksesbilitas Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 dihitung menggunakan dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank, availabilitas diukur menggunakan jumlah kantor layanan bank dan kegunaan diukur menggunakan jumlah penyaluran kredit atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Penelitian inklusi keuangan (Financial Inclusio. pernah dilakukan oleh Santoso & Wibowo . , yang mengatakan indikator inklusi keuangan . ksesbilitas, availabilitas dan kegunaa. , bahwa dimensi aksesibilitas yang diukur dengan dana pihak ketiga, memiliki pengaruh positif signifikan terhadap ROA secara parsial. Sedangkan menurut Wibisono et al. , dimensi aksesbilitas tidak berpengaruh signifikan atau tidak berpengaruh secara parsial terhadap profitabilitas ROA. Menurut Wibisono et al. , mengukur inklusi keuangan (Financial Inclusio. yang kedua yaitu dimensi availabilitas merupakan elemen penting dari tingkat ketersediaan layanan keuangan di berbagai wilayah geografis. Hal ini mencakup ketersediaan cabang bank, mesin ATM, serta aksesibilitas layanan perbankan online. Availabilitas yang tinggi mencerminkan kemampuan bank dalam menyediakan layanan mereka secara luas dan mudah diakses oleh masyarakat. Secara teoritis, penerapan dimensi availabilitas dapat mempengaruhi profitabilitas perbankan, yang berarti semakin memiliki lebih banyak cabang bank. ATM, atau layanan perbankan digital, bank dapat meningkatkan aksesibilitas bagi nasabah dan peningkatan basis pelanggan, serta volume transaksi yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan profitabilitas bank (Istan & Saputra. Penelitian inklusi keuangan (Financial Inclusio. pernah dilakukan oleh Santoso & Wibowo . , yang mengatakan indikator inklusi keuangan . ksesbilitas, availabilitas dan kegunaa. , bahwa dimensi availabilitas yang diukur dengan jumlah kantor, secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. Hal ini selaras dengan penelitian Surya & Setiawan . , dimensi availabilitas jasa perbankan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. Hal ini menunjukkan bahwa hanya memiliki banyaknya jasa perbankan tidak cukup untuk secara langsung meningkatkan profitabilitas bank. Sedangkan menurut Wibisono et al. , dimensi availabilitas memiliki pengaruh positif signifikan secara parsial terhadap profitabilitas ROA. Menurut Wibisono et al. , mengukur inklusi keuangan (Financial Inclusio. yang ketiga yaitu, dimensi kegunaan jasa perbankan merupakan produk dan layanan pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan, dengan manfaatnya yang mencakup sejumlah faktor, seperti kemudahan akses, transparansi, tingkat suku Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 bunga yang kompetitif, fleksibilitas pembayaran, serta ketersediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial individu atau bisnis (Fajrillah, 2. Pada penelitian Santoso & Wibowo . , menggunakan indikator inklusi keuangan . ksesbilitas, availabilitas dan kegunaa. , bahwa dimensi kegunaan yang diukur dengan pembiayaan bank. Pada penelitiannya dimensi kegunaan pada inklusi keuangan (Financial Inclusio. ditemukan bahwa secara parsial kegunaan jasa perbankan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap ROA. Hal ini tidak selaras dengan penelitian Wibisono et al. , tidak berpengaruh signifikan atau tidak berpengaruh secara parsial terhadap ROA. Prediktor lainnya yang dapat mempengaruhi profitabilitas adalah Peer To Peer Lending. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial menimbang bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi. Beberapa studi sebelumnya menemukan hasil yang beragam mengenai pengaruh P2P Lending terhadap industri perbankan. Zhang dkk. , menemukan bahwa pada awal perkembangannya. P2P Lending dapat menjadi pelengkap kredit bank, namun seiring dengan peningkatannya. P2P Lending menjadi substitusi bagi kredit bank. Kohardinata dkk. , menemukan pengaruh negatif P2P Lending terhadap kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional selama tahun 2018, tetapi pada tahun 2019. P2P Lending menunjukkan pengaruh positif sebagai pelengkap kredit BPR, berkat kerjasama antara perusahaan P2P Lending dan BPR Prediktor lainnya yang dapat mempengaruhi profitabilitas adalah NonPerforming Financing (NPF). Industri perbankan memegang peranan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai Financial Intermediary atau perantara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan syariah menyebutkan penyaluran pembiayaan adalah salah satu fungsi Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi. Beberapa studi sebelumnya menemukan hasil yang beragam mengenai NPF terhadap profitabilitas perbankan. Mulyani et al. Non Performing Financing tidak berpengaruh terhadap Return On Asset. Yusuf . FDR. NPF. BOPO memiliki pengaruh positif terhadap ROA, sedangkan Ukuran tidak berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA) pada Bank Umum Syariah. Sabir et al. NPF tidak berpengaruh terhadap ROA dan FDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 ROA. Hanafia & Karim . NPF tidak berpengaruh terhadap ROA pada Bank Umum Syariah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa masih terjadi inkonsistensi hasil, yang berarti masih layak untuk melakukan penelitian kembali. Dalam penelitian ini adanya fenomena mengenai dampak pandemi Covid-19 atau periode 2019-2022, telah mendorong upaya restrukturisasi kredit yang menjadi sorotan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoe. dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bamsoet menekankan perlunya restrukturisasi untuk mengatasi tekanan ekonomi yang timbul, sementara OJK memperingatkan tentang potensi kredit macet yang bisa mencapai 16 persen. Data OJK per September 2020 menunjukkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) masih sekitar 3,15 persen. Untuk mengatasi hal ini, restrukturisasi kredit, termasuk berbagai fasilitas seperti penurunan suku bunga dan perpanjangan jangka waktu, diatur dalam POJK No. 11/2020 agar optimal dimanfaatkan oleh pelaku usaha, terutama UMKM, guna mencegah peningkatan NPF yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan. Penelitian ini memiliki perbedaan atau kebaruan dibandingkan dengan penelitian sebelumnya mulai dari variabeL yang terletak pada Fintech Lending/Peer To Peer Lending /P2P Lending, dikarenakan signifikansi dan dampak yang semakin meningkat dari industri fintech lending dalam ekosistem keuangan modern. P2P Lending telah menjadi pemain kunci dalam membentuk pola pinjaman baru dan memungkinkan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat, terutama bagi individu dan bisnis yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan tradisional. Lebih banyak dan data yang diambil dalam kurun waktu yang berbeda. Penelitian dapat mengeksplorasi dampak P2P Lending dan inklusi keuangan di kalangan masyarakat dan bagaimana bank umum syariah dapat beradaptasi atau berkolaborasi dengan inovasi ini. Dengan menggunakan data yang terbaru sehingga hasil yang didapat akan lebih menggambarkan situasi Bank Umum Syariah pada saat ini. Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Hasnan . , deangan judul AuFinancial inclusion and FinTech A comparative study of countries following Islamic finance and conventional financeAy. Kumar et al. , dengan judul AuFinancial inclusion and bank profitability: Evidence from a developed marketAy. Dan penelitian oleh Pertiwi & Solehudin . , dengan judul AuPergaruh Perkembangan Fintech Peer To Peer Lending (P2P) terhadap Bank Umum Konvensional di IndonesiaAy. Selain itu mengacu pada penelitian Tama et al. , dengan judul AuThe effect of peer-to-peer lending and third-party payments on conventional commercial bank profitability in IndonesiaAy dan juga penelitian Firmansyah . , dengan judul AuDeterminant of non performing loan: The case of Islamic bank in IndonesiaAy. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Berdasarkan permasalahan tersebut yang telah diuraikan diatas, maka penulis mencoba mengkaji dan membahasnya lebih lanjut sejauh mana pengaruh Inklusi Keuangan. Pembiayaan. Pembiayaan Peer to Peer Lending dan Non Performing Financing (NPF). Oleh karena itu penulis tertarik untuk memberikan judul pada penelitian ini dengan judul AuPengaruh Inklusi Keuangan. Pembiayaan. Pembiayaan Peer to Peer Lending dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2016-2023. Kajian Pustaka Profitabilitas Rasio profitabilitas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjulan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang dan sebagainya. Pengukuran rasio profitabilitas dapat dilakukan dengan membandingkan antara berbagai komponen yang ada didalam laporan laba dan/atau neraca. Pengukuran dapat dilakukan untuk beberapa periode. Tujuannya adalah untuk memonitor dan mengevaluasi tingkat perkembangan profitabilitas perusahaan dari waktu ke Dengan melakukan analisis rasio keuangan secara berkala memungkinkan bagi manajemen untuk secara efektif menetapkan langkahlangkah perbaikan dan efisiensi. Selain itu, perbandingan juga dapat dilakukan terhadap target yang telah ditetapkan sebelumnya, atau bisa juga dibandingkan dengan standar rasio rata-rata industry (Prastika, 2. Kebijakan pemerintah terhadap profitabilitas bank umum syariah dapat mencakup berbagai inisiatif untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah. Dalam konteks Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat bank umum syariah, seperti menyediakan insentif fiskal, mengembangkan pasar modal syariah, dan merumuskan regulasi yang mendukung prinsip-prinsip syariah (Prasad. Melalui kebijakan-kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan bank umum syariah, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas mereka. Pemerintah juga dapat merancang kebijakan yang mendorong inovasi dan teknologi dalam layanan keuangan syariah, menciptakan kesempatan baru untuk pendapatan dan profitabilitas yang berkelanjutan (Ismail & Yusof, 2. Dengan terus memperbarui dan menyelaraskan kebijakan, pemerintah dapat memberikan landasan yang kokoh bagi perkembangan positif dan profitabilitas bank umum syariah di masa depan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Inklusi Keuangan Inklusi keuangan (Financial Inclusio. didefinisikan sebagai proses yang memastikan kemudahan akses, ketersediaan dan penggunaan sistem keuangan formal untuk semua anggota ekonomi. Definisi ini menekankan pada beberapa dimensi keuangan, aksesibilitas, ketersediaan dan penggunaan sistem keuangan formal. Dimensi-dimensi ini bersamasama membangun sistem keuangan yang inklusif (Sarma, 2. Menurut Financial Action Task Force (FATF) inklusi keuangan diartikan sebagai penyediaan akses ke berbagai layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau kepada kelompok kurang beruntung dan rentan, termasuk orang-orang berpenghasilan rendah, pedesaan, tidak berdokumen, yang telah dilayani atau dikecualikan dari sektor keuangan formal. Lusardi & Tufano . , memastikan kebijakan pemerintah terkait inklusi keuangan merupakan instrumen krusial dalam membangun sistem keuangan yang lebih inklusif. Pemerintah memiliki peran utama dalam menciptakan regulasi yang mendukung akses ke layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di Indonesia, sebagai contoh, pemerintah telah mendorong inklusi keuangan melalui inisiatif seperti Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) dan program-program yang mendukung peningkatan akses ke rekening bank, asuransi, serta layanan keuangan digital. Menurut Andriana & Anwar . , kebijakan inklusi keuangan tidak hanya mencakup upaya untuk membangun infrastruktur keuangan yang inklusif, tetapi juga untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami manfaat dari penggunaan layanan keuangan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang proaktif dan terarah dapat memainkan peran kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kesenjangan keuangan. Peer to Peer Lending (P2P) Lending Kebijakan pemerintah terhadap peer-to-peer lending (P2P) lending mencerminkan upaya untuk mengoptimalkan potensi inovatif sektor finansial yang berkembang pesat ini, sambil tetap menjaga stabilitas dan perlindungan Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menerapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan dan pengembangan P2P lending di Indonesia. Sebagai contoh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan dan pedoman yang menetapkan standar operasional dan tata kelola bagi penyelenggara fintech P2P lending (OJK, 2. Kebijakan ini mencakup persyaratan modal minimum, perlindungan data konsumen, dan upaya untuk meminimalkan risiko kredit. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Dengan kebijakan yang bijaksana, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan fintech P2P lending, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi (Wahyudi & Mulyono, 2. Non Perfoming Financing (NPF) Non Performing Finance (NPF) merupakan rasio pembiayaan yang bermasalah di suatu bank. Apabila pembiayaan bermasalah meningkat maka resiko terjadinya penurunan profitabilitas semakin besar. Apabila profitabilitas menurun, maka kemampuan bank dalam melakukan ekspansi pembiayaan berkurang dan laju pembiayaan menjadi turun. Resiko pembiayaan yang diterima bank merupakan salah satu risiko usaha bank, yang diakibatkan dari tidak dilunasinya kembali pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukan oleh pihak bank (Muhammad, 2005 : . Penilaian profil risiko dalam perbankan dibagi menjadi beberapa bagian, salah satu diantaranya yaitu risiko pembiayaan yang disebabkan oleh kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Salah satu indikator untuk menilai tingkat kelancaran nasabah dalam memenuhi kewajibannya adalah rasio Non Performing Finance (NPF). NPF merupakan rasio yang menunjukkan perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah (Sudarsono & Supriani, 2. Metode Penelitian Temuan ini menggunakan jenis metode kuantitatif dengan data panel melalui pendekatan deskriptif dan asosiatif. Pendekatan deskriptif adalah pendekatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui nilai masing-masing variabel, baik satu variabel atau lebih sifatnya independen tanpa memebuat hubungan maupun perbandingan dengan variabel lain. Pendekatan sosiatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih (Sujarweni. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Data sekunder adalah Audata yang diperoleh dari catatan, buku, dan majalah berupa laporan keuangan publikasi perusahaan, laporan pemerintah, artikel, buku-buku teori dan lain Ay Data yang diperoleh dari data sekunder ini tidak perlu diolah lagi. Sumber yang tidak langsung memberikan data pada pengumpul data (Sujarweni, 2. Sumber data sekunder dalam penelitian ini didapatkan dari website w. website masing-masing perusahaan, serta berbagai literatur berbentuk buku dan jurnal Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 yang berhubungan dengan variabel penelitian. Populasi dalam penelitian ini 13 Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar di OJK. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling sehingga didapatkan jumlah sampel sebanyak 7 Bank Umum Syariah yang memenuhi kriteria. Teknik pengumpulan data pada temuan ini terdiri dari penelusuran literatur, library research, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan alat bantu Eviews 12 dan microsoft excel dengan melewati uji penentuan model estimasi, uji asumsi klasik . ji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelas. , uji hipotesis . ji signifikansi parsial dan uji sigfinikansi simulta. , serta uji koefisien determinasi . cya ). Hasil dan Pembahasan Hasil Uji Pemilihan Model Estimasi Uji Chow Uji F dan Uji Likelihood Ratio digunakan untuk melakukan Uji Chow. Uji ini menjadi dasar penolakan dalam hipotesis dengan membandingkan nilai probabilitasnya (Widarjono, 2. Adapun kriteria keputusan dalam Uji Chow yaitu jika nilai prob. Pada Crosection Chi Square > 0,05 maka yaycC diterima dan yayca ditolak dan apabila hasil model yang digunakan adalah Common Effect Model maka tidak perlu melakukan uji Hausman, sedangkan jika nilai prob. Pada Cross Section Chi Square < 0,05 maka keputusan dalam hipotesisnya yaitu yaycC ditolak sehingga diputuskan untuk menggunakan Fixed Effect Model maka harus melakukan uji hausman. Tabel 1. Uji Chow Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Dapat dilihat pada tabel 1 diatas, bahwa nilai probabilitas Cross Setion adalah sebesar 0. 0155 < 0. 05 maka model yang digunakan adalah Fixed Effect Model dan harus melakukan uji hausman. Uji Hausman Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Penggunaan uji hausman diperuntukkan guna mengetahui transformasi sistematis pada pendekatan jenis apa model regresi peneliti, apakah jenis efek tetap atau efek random (Widarjono, 2. Adapun kriteria pengujiannya, antara lain jika nilai prob. Pada Cross Section Random > 0,05 maka Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan jika nilai prob. Pada Cross Section Random < 0,05 maka Ha diterima dan Ho ditolak. Tabel 2. Uji Hausman Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Dapat dilihat berdasarkan tabel 2 diatas, nilai probabilitas cross section random adalah 0. 9589 > 0. 05 dapat disimpulkan model yang digunakan adalah Random Effect Model dan harus dilakukan uji Lagrange Multiplier. Uji Lagrange Multiplier Adapun kriteria keputusan dalam uji Lagrange Multiplier yaitu apabila nilai probabilitas < 0,05 maka model yang lebih tepat digunakan yaitu Random Effect. Namun apabila nilai probabilitas > 0,05 maka model yang lebih tepat digunakan yaitu Common Effect Model. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Tabel 3. Uji Lagrange Multiplier Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Dapat dilihat berdasarkan tabel 4. 4 diatas, nilai probabilitas cross section random pada breusch-pagan adalah 0. 2061 > 0. 05 dapat disimpulkan model yang digunakan adalah Common Effect Model. Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Penggunaan uji (Jarque-Ber. diperuntukkan untuk menguji normalitas data, tujuan dari uji jarque-bera sendiri adalah agar data yang terdistribusi normal dapat diketahui. Skewness dan kurtosis digunakan sebagai perbandingan jika data memiliki sifat yang normal. Penentuan kesimpulan dalam pengujian ini yaitu apabila nilai J-B (Jarque-Ber. < 0,05 maka data pada penelitian terdistribusi normal dan jika nilai prob. > 0,05 maka data penelitian terdistribusi normal (Winarno, 2. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Gambar 1. Uji Normalitas Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Dapat dilihat dari gambar 1 diatas, bahwa nilai uji normalitas ini dinyatakan terdistribusi normal. Karena nilai probabilitinya dengan nilai 087108 > 0. Uji Multikolinearitas Tujuan dari dilakukannya uji multikolinearitas adalah untuk mengetahui keberadaan korelasi antar variabel bebas dalam data Ada atau tidaknya multikolinearitas diantara variabel bebas dalam penelitian dapat ditinjau dari nilai tolerance value atau variance inflantion factor (VIF). Adapun ketentuan dalam membaca hasil pengujiannya adalah jika tolerance value > 0,1 atau nilai VIF < 10 maka multikolinearitas antar variabel bebas pada data penelitian (Ghozali. Tabel 4. Uji Multikolinearitas Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Berdasarkan pengujian multikolinearitas pada tabel 4 diatas, menyatakan bahwa semua variabel menunjukan hasil nilai VIF < 10. Jadi kesimpulannya dalam penelitian ini tidak terjadi multikolinearitas. Uji Heteroskedastisitas Uji heterokedastisitas adalah suatu keadaan dimana varians dan kesalahan pengganggu tidak konstan untuk semua variabel bebas. Model regresi yang baik adalah tidak adanya heterokedastisitas. Uji ini dapat dapat dilakukan dengan menggunakan uji White yaitu untuk mendeteksi ada atau tidaknya heterokedastisitas. Uji white mengembangkan metode yang tidak memerlukan asumsi tentang adanya normalitas pada variabel gangguan. Pengujian ini dilakukan sebagai bentuk respon dari pengujian diantara variabel x yang menjadi variabel bebas dengan nilai absolut residual regresi yang menjadi variabel terikatnya. Jika nilai signifikan > 0,05 maka tidak ditemukan masalah heteroskedastisitas pada data penelitian, akan tetapi jika nilai signifikan < 0,05 maka hasil pengujian tersebut mengindikasikan adanya heteroskedastisitas dalam data penelitian (Widarjono, 2. Tabel 5. Uji Heteroskedastisitas Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Pada hasil uji diatas terlihat bahwa nilai probabilitas menunjukan 2883 > 0. 05 maka model regresi bersifat homoskedastisitas, sehingga dapat dikatakan tidak terdapat heterokedastisitas. Uji Autokorelasi Untuk melihat ada tidaknya penyakit autokorelasi dapat juga digunakan uji Lagrange Multiplier (LM Tes. atau yang disebut Uji Breusch-Pagan-Godfrey dengan membandingkan nilai probabilitas RSquared dengan = 0,05. Langkah-langkah pengujian sebagai berikut (Widarjono, 2. Bila nilai probabilitas > = 5% maka tidak ada autokoorelasi. Bila nilai probabilitas < = 5% maka terjadi autokorelasi. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Tabel 6. Uji Autokorelasi Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Diketahui nilai probability Obs*R-Squared sebesar 0. 5853 > 0. maka bisa disimpulkan bahwa asumsi uji autokorelasi sudah terpenuhi atau data sudah lolos uji autokorelasi Uji Hipotesis Uji Signifikasi Parsial (Uji T) Uji T bertujuan untuk menunjukan seberapa jauh pengaruh satu variabel independen atau variabel penjelas secara individual dalam menerangkan variabel dependen. Apabia nilai probabilitas signifikasinya lebih kecil dari 0,05 . %) maka suatu variabel independen berpengaruh signifikasi terhadap varibel dependen. Hipotesis diterima jika taraf signifikasi . < 0,05 dan hipotesis ditolak jika taraf signifikasi . > 0,05. Tabel 7. Uji Signifikansi Parsial (Uji T) Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Tabel 7 diatas merupakan hasil dari pengujian variabel independen yaitu Dana Pihak Ketiga. Jumlah Kantor. Pembiayaan. Pembiayaan P2P Lending dan Non Performing Financing terhadap Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Profitabilitas pada Bank Umum Syariah Periode 2016-2023. Berikut interpretasi secara parsial . Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Profitabilitas Hasil pengujian menunjukan bahwa variabel Dana Pihak Ketiga (X. memiliki nilai probabilitas kurang dari . 0001 < 0. dengan nilai koefisien 3,566097. Hasil ini menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas ROA. Artinya, setiap peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 1% akan meningkatkan profitabilitas ROA sebesar . Pengaruh Jumlah Kantor Terhadap Profitabilitas Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel Jumlah Kantor (X. memiliki nilai probabilitas sebesar 0. 0074 (< 0. dengan nilai koefisien sebesar 0. Hasil ini menunjukkan bahwa Jumlah Kantor berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas ROA. Artinya, setiap peningkatan jumlah kantor sebesar 1% akan meningkatkan profitabilitas ROA sebesar 3. Pengaruh Pembiayaan Terhadap Profitabilitas Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel Pembiayaan (X. memiliki nilai probabilitas sebesar 0. 0878 (> 0. dengan nilai koefisien sebesar 1. Hasil ini menunjukkan bahwa Pembiayaan berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap profitabilitas ROA. Artinya, meskipun arah hubungan positif, secara statistik pengaruhnya belum cukup kuat. Pengaruh Pembiayaan Peer 2 Peer Lending Terhadap Profitabilitas Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel Pembiayaan P2P Lending (X. memiliki nilai probabilitas sebesar 0. 0956 (> 0. dengan nilai koefisien sebesar 2. Hasil ini menunjukkan bahwa Pembiayaan P2P Lending berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap profitabilitas ROA. Artinya, kenaikan P2P Lending cenderung meningkatkan ROA, namun tidak signifikan secara statistik. Pengaruh Non Performing Financing Terhadap Profitabilitas Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel Non Performing Finance (X. memiliki nilai probabilitas sebesar 0. 5302 (> 0. dengan nilai koefisien sebesar -32. Hasil ini menunjukkan bahwa Non Performing Finance berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap profitabilitas ROA. Artinya, peningkatan NPF Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 cenderung menurunkan profitabilitas, namun tidak signifikan secara Uji Signifikansi Simultan Uji F dapat digunakan untuk menguji variabel bebas secara simultan berpengaruh atau tidaknya terhadap variabel terikat. Apabila nilai probabilitias < 0. 05 maka hasil pengujian diartikan secra simultan terjadi pengaruh yang signifikan antara variabel independen dengan Begitpun sebaliknya jika nilai probabilitas > 0. 05 maka memiliki arti bahwa secara simultan tidak ditemukan pengaruh antara variabel independen dengan variabel dependen. Tabel 8. Uji Signifikansi Simultan (Uji F) Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Berdasarkan tabel 8 diatas, memperoleh F-Statistik sebesar 3. 074493 dengan nilai probabilitas 0. 000676 < 0. 05 maka dapat disimpulkan bahwa bahwa variabel Dana Pihak Ketiga. Jumlah Kantor. Pembiayaan. Pembiayaan P2P Lending dan Non Performing Finance secara simultan berpengaruh terhadap Profitabilitas ROA pada bank umum syariah di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa keuangan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Uji Koefisien Determinasi (Uji ycya ) Tujuan analisis ini adalah untuk menghitung besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Nilai ycI 2 menunjukan seberapa besar proporsi dari total variasi variabel-variabel tidak bebas yang dapat dijelaskan oleh variabel penjelasnya (Widarjono, 2. Tabel 9. Uji Koefisien Determinasi (Uji ycya ) Sumber: Eviews 12. ata diolah, 2. Dapat dilihat dari tabel 9 diatas bahwa nilai koefisien determinasi (R-square. 340597 atau 34. 05%, yang artinya nilai koefisien tersebut menunjukkan bahwa variabel independen yang terdiri dari Dana Pihak Ketiga. Jumlah Kantor. Pembiayaan. Pembiayaan P2P Lending, dan Non Performing Financing mampu menjelaskan variasi perubahan variabel Profitabilitas (ROA) pada Bank Umum Syariah di Indonesia Sementara itu, sisanya sebesar 65. 95% dijelaskan oleh variabel lain di luar model ini yang tidak dimasukkan atau diteliti dalam penelitian ini. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Pembahasan Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Profitabilitas Pengujian terhadap H1 berdasarkan uji T menunjukkan hasil output dengan nilai probabilitas < 0. 05, yaitu . 0001 < 0. , nilai t-hitung = 105302, dengan nilai koefisien = 3. Output tersebut menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga, yang diproksikan dengan simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito, berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas Return on Assets (ROA) bank umum syariah. Semakin tinggi DPK, semakin besar kemampuan bank untuk mengelola dana produktif, sehingga meningkatkan ROA. Hasil ini berarti sesuai dengan hipotesis yang menyatakan bahwa nilai dana pihak ketiga yang tinggi meningkatkan profitabilitas ROA atau keuntungan bank umum syariah. Penelitian ini membuktikan bahwa profitabilitas return on assets juga dipengaruhi oleh dana pihak ketiga. Hasil ini sejalan dengan penelitian Puspitasari . , yang mengukur dimensi aksesbilitas pada inklusi keuangan dengan menggunakan rasio DPK berpengaruh positif terhadap profitabilitas bank. Hasil ini menunjukkan bahwa dengan tingginya DPK, bank syariah dapat lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah dan meningkatkan dukungan finansial. Sebaliknya, rendahnya DPK dapat menyebabkan ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Penelitian inklusi keuangan (Financial Inclusio. pernah dilakukan oleh Santoso & Wibowo . , yang mengatakan indikator inklusi keuangan . ksesbilitas, availabilitas dan kegunaa. , bahwa dimensi aksesibilitas yang diukur dengan dana pihak ketiga, memiliki pengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas return on assets secara parsial. Pengaruh Jumlah Kantor Terhadap Profitabilitas Pengujian terhadap H2 menunjukkan hasil uji T menghasilkan output dengan nilai probabilitas < 0. 05, yaitu . 0074 < 0. , nilai t-hitung = 2. 791865, dan nilai koefisien = 0. Hasil ini menunjukkan bahwa Jumlah Kantor, yang diproksikan dengan jumlah kantor cabang, kantor kas, dan unit pelayanan, berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas ROA bank umum syariah yang terdaftar di OJK. Semakin banyak kantor yang dimiliki, maka jangkauan layanan dan potensi peningkatan nasabah juga meningkat, sehingga berdampak pada Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Output dari pengujian ini secara parsial pada variabel Jumlah Kantor sesuai dengan hipotesis yang telah dibuat, yaitu Jumlah Kantor berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas ROA. Penelitian ini membuktikan bahwa profitabilitas return on assets juga dipengaruhi oleh jumlah kantor. Hasil ini sejalan dengan penelitian Wibisono et al. , dimensi availabilitas yang diukur dengan jumlah kantor memiliki pengaruh positif signifikan secara parsial terhadap profitabilitas ROA. Hasil ini menunjukkan bahwa dengan meningkatnya jumlah kantor, bank syariah dapat memperluas jangkauan layanannya, meningkatkan basis nasabah, dan pada akhirnya meningkatkan profitabilitas. Sebaliknya, jumlah kantor yang rendah dapat membatasi aksesibilitas bagi nasabah, mengurangi potensi pertumbuhan pendapatan, dan berdampak negatif pada efisiensi operasional bank dalam mencapai profitabilitas yang Penerapan dimensi availabilitas dapat mempengaruhi profitabilitas perbankan, yang berarti semakin memiliki lebih banyak cabang bank. ATM, atau layanan perbankan digital, bank dapat meningkatkan aksesibilitas bagi nasabah dan peningkatan basis pelanggan, serta volume transaksi yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan profitabilitas bank (Istan & Saputra 2. Penelitian lain pernah dilakukan oleh Andriani & Syamsudin . , menemukan hasil penelitian bahwa dimensi availabilitas yang diukur dengan jumlah kantor, memiliki pengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas return on assets secara parsial. Pengaruh Pembiayaan Terhadap Profitabilitas Pengujian Pengujian terhadap H3 menunjukkan hasil output uji t menunjukkan nilai probabilitas > 0. 05, yaitu . 0878 > 0. , nilai t-hitung = 1. 741169, dengan nilai koefisien = 1. Hasil ini menunjukkan bahwa Pembiayaan, yang diproksikan dengan pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah, tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ROA bank umum syariah. Meskipun pembiayaan memberikan kontribusi terhadap pendapatan, secara statistik pengaruhnya belum kuat dalam model ini. Output dari pengujian ini secara parsial pada variabel Pembiayaan sesuai dengan hipotesis yang telah dibuat, yaitu Pembiayaan berpengaruh tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ROA. Ketidaksignifikanan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum optimalnya kualitas pembiayaan yang disalurkan, tingginya risiko Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 pembiayaan bermasalah, atau belum maksimalnya kontribusi margin pembiayaan terhadap laba. Selain itu, dampak pembiayaan terhadap profitabilitas bersifat jangka panjang, sehingga dalam periode 2016Ae2023 pengaruhnya belum tercermin sepenuhnya. Hal ini sejalan dengan penelitian Oktaviani & Prasetyo . , yang menemukan bahwa pembiayaan tidak selalu berpengaruh signifikan terhadap ROA apabila tidak disertai manajemen risiko dan efisiensi operasional yang baik. Menurut Wibisono et al. , mengukur inklusi keuangan (Financial Inclusio. yang ketiga yaitu, dimensi kegunaan jasa perbankan merupakan produk dan layanan pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan, dengan manfaatnya yang mencakup sejumlah faktor, seperti kemudahan akses, transparansi, tingkat suku bunga yang kompetitif, fleksibilitas pembayaran, serta ketersediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial individu atau bisnis. Sebuah studi oleh Firdaus & Yudistira . , menyoroti pentingnya pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dalam mendukung pertumbuhan bank syariah. Temuan mereka menunjukkan bahwa pembiayaan yang bermanfaat dan sesuai syariah dapat memperluas basis nasabah bank, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan dan profitabilitas bank syariah secara keseluruhan. Pengaruh Pembiayaan P2P Lending Terhadap Profitabilitas Pengujian terhadap H4 menunjukkan hasil output uji T dengan nilai probabilitas > 0. 05, yaitu . 0956 > 0. , nilai t-hitung = 1. 698481, dengan nilai koefisien = 2. Hasil ini menunjukkan bahwa Pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending, yang diproksikan dengan jumlah penyaluran pembiayaan dan pendapatan dari pembiayaan, tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ROA bank umum syariah. Artinya, meskipun arah hubungan mendukung peningkatan ROA, pengaruhnya belum terbukti secara statistik. Output dari pengujian ini secara parsial pada variabel Pembiayaan P2P Lending sesuai dengan hipotesis yang telah dibuat, yaitu Pembiayaan P2P Lending tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ROA. Penelitian ini membuktikan bahwa profitabilitas ROA juga dipengaruhi oleh Pembiayaan P2P Lending. ini dapat disebabkan oleh rendahnya volume atau kontribusi pembiayaan P2P dalam struktur pendapatan bank syariah. Selain itu, kolaborasi antara perbankan syariah dan platform fintech berbasis P2P Lending masih dalam tahap awal, sehingga dampaknya terhadap profitabilitas belum kuat. Penelitian oleh Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Putri & Adiwarman . juga menyatakan bahwa implementasi P2P Lending di sektor syariah memerlukan waktu untuk memberikan dampak signifikan karena tantangan dalam aspek regulasi, kepercayaan, dan integrasi teknologi. Dalam menghadapi dinamika P2P lending, bank syariah perlu melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat posisi mereka dalam era Upaya untuk mengintegrasikan teknologi P2P lending dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan layanan yang komprehensif dapat meningkatkan daya saing bank syariah di pasar keuangan yang terus Selain itu, kebijakan regulasi yang mendukung inovasi dan pengawasan yang ketat akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi para pemangku kepentingan. Dengan memahami secara mendalam potensi dan risiko P2P lending, bank syariah dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesehatan keuangan mereka, meraih pertumbuhan yang berkelanjutan, dan memberikan kontribusi positif terhadap inklusi keuangan di Indonesia (Nasution et al. , 2. Pengaruh Struktur Modal Profitabilitas Pengujian terhadap H5 menunjukkan hasil output Uji T dengan nilai probabilitas > 0. 05, yaitu . 5302 > 0. , nilai t-hitung = -0. dengan nilai koefisien = -32. Hasil ini menunjukkan bahwa Non Performing Finance (NPF), yang diproksikan dengan total pembiayaan bermasalah, berpengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap profitabilitas ROA bank umum syariah. Semakin tinggi NPF, maka profitabilitas cenderung menurun, tetapi pengaruhnya belum signifikan secara statistik. Ketidaksignifikanan ini dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, seperti rendahnya fluktuasi NPF selama periode penelitian, sehingga tidak memberikan dampak besar secara statistik. Dengan demikian, output dari pengujian ini secara parsial tidak sesuai dengan hipotesis yang telah diajukan, yakni bahwa NPF tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ROA. Selain itu, bank syariah cenderung sudah menyiapkan cadangan kerugian . yang memadai, sehingga efek kerugian dari pembiayaan bermasalah tidak langsung memengaruhi laba bersih atau ROA. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Hidayat & Saadah . , yang menyatakan bahwa pengaruh NPF terhadap ROA Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 tidak signifikan apabila NPF masih dalam batas kendali manajemen risiko Menurut Riyadi & Yulianto . Non Performing Financing (NPF) merupakan pembiayaan macet, ini sangat berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah. NPF erat kaitannya dengan pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabahnya. Apabila NPF menunjukkan nilai yang rendah, diharapkan pendapatan akan meningkat sehingga profitabilitas juga akan meningkat. Namun sebaliknya, apabila nilai NPF tinggi, maka pendapatan bank akan menurun, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan dalam profitabilitas. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Variabel Dana Pihak Ketiga secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 20162023. Variabel Jumlah Kantor secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 2016-2023. Variabel Pembiayaan secara parsial berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 2016-2023. Variabel Pembiayaan Peer to Peer Lending (P2P Lendin. secara parsial berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 2016-2023. Variabel Pembiayaan Non Performing Financing (NPF) secara parsial berpengaruh positif tidak signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 2016-2023. Variabel Dana Pihak Ketiga. Jumlah Kantor. Pembiayaan. Pembiayaan Peer to Peer Lending (P2P Lendin. dan Non Performing Financing (NPF) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah yang terdaftar di OJK Periode 2016-2023. Daftar Pustaka