Prive. Volume 4. Nomor 2. September 2021 http://ejurnal. id/index. php/prive Online ISSN 2615-7306 Printed ISSN 2615-7314 Pengaruh Akuntabilitas. Kesesuaian Kompensasi Dan Pengendalian Internal Terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Pada Kalurahan/Desa Di Kabupaten Kulon Progo Vidya Vitta Adhivinna1. Alfi Prastika Agustin2 Universitas PGRI Yogyakarta adhivinna@upy. Abstract This research aims to determine the influence of accountability, suitability of compensation and the internal control on the potential fraud on village funds at the village of Kulon Progo Regency. The population of this study were village staffs at Kulon Progo Regency. The sample used was 128 respondent with purposive sampling method. The data was collected by using questionnaires. The data were analized with multiple linear regretion. The result of this research show that the accountability has a significant effect on the potential fraud on village funds, while suitability of compensation and internal control has no significant effect on the potential fraud on village funds. Keywords: accountability, suitability of compensation, internal control, potential fraud on village funds Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal terhadap potensi kecurangan dana desa pada Kalurahan/Desa di Kabupaten Kulon Progo. Populasi penelitian adalah perangkat desa di Kabupaten Kulon Progo. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 128 responden dengan menggunakan metode purposive Pengumpulan data dilakukan dengan metode kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa, sedangkan kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Kata Kunci: akuntabilitas, kesesuaian kompensasi, pengendalian internal, potensi kecurangan dana desa. Tanggal Submit : 23 Juli 2021 Tanggal Revisi : 14 September 2021 Tanggal Publish : 30 September 2021 A. PENDAHULUAN Pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan secara tertib dan disiplin agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya (UU RI Nomor 32 Tahun 2. Kabupaten Kulon Progo terdapat perubahan nama desa menjadi kalurahan. Perubahan istilah tersebut dikarenakan adanya Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, nama kecamatan juga diubah menjadi kapanewon. Kalurahan dipimpin oleh lurah . epala des. dengan dibantu carik . ekretaris des. , danarta . endahara des. dan perangkat kalurahan lainnya (Perda No 4 Tahun 2. Dana desa diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dibagikan kepada setiap kalurahan/desa. Pembagian dana desa untuk setiap kalurahan/desa diukur dari 77% pagu alokasi dasar, 3% pagu alokasi afirmasi dan 20% pagu alokasi formula. Pagu alokasi dasar dan pagu alokasi formula dibagikan secara adil kepada setiap kalurahan/desa, sedangkan pagu alokasi afirmasi dibagikan secara setara kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 07/2. Status desa di Indonesia bersumber dari data Indeks Desa Membangun (IDM) (Ditjen PPMD No 30 Tahun 2. Kategori desa tersebut dapat dilihat dari tabel 1 sebagai Tabel 1 Kategori Desa Menurut Indeks Desa Membangun No. Kategori Nilai IDM Desa Sangat Tertinggal IDM O 0,4907 Desa Tertinggal 0,4907 < IDM O 0,5989 Desa Berkembang 0,5989 < IDM O 0,7072 Desa Maju 0,7072 < IDM O 0,8155 Desa Mandiri IDM > 0,8155 Sumber: SOP Ditjen PPMD Dana desa yang perhitungkan pemerintah pusat sejak 2015-2019 terus mengalami kenaikan. Tahun 2015 sebesar Rp20,67 triliun di alokasikan setiap desa mendapat Rp280 juta. Tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun dialokasikan setiap desa mendapat Rp628 juta. Tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp60 triliun dialokasikan setiap desa mendapat Rp800 juta. Tahun 2019 menjadi Rp70 triliun dialokasikan setiap desa mendapat Rp933 juta dan di tahun 2020 menjadi Rp72 triliun yang dialokasikan untuk setiap desa mendapatkan Rp960 juta . Kabupaten Kulon Progo memperoleh dana desa sebesar Rp 94,49 juta miliar yang akan dibagikan kepada 87 kalurahan (Kompas. Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar sudah tercatat pada kategori desa Desa berkembang ataupun desa madya ialah desa dengan potensi yang akan menjadi desa maju, yang mempunyai kapasitas sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi namun penataannya belum optimum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan (Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2. Kabupaten Kulon Progo melakukan penilaian akuntabilitas desa yang meliputi manajemen kelembagaan pemerintahan, produk hukum, tata kelola pembangunan, keuangan, aset desa dan pertanggungjawaban desa. Variabel penilaian tersebut dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simde. (Kulonprogokab. id, 2. Akuntabilitas desa di Kabupaten Kulon Progo dinilai kurang karena pemerintah desa tidak tepat waktu dalam pengisian Simdes dan dari tahun 2015-2019 terdapat kasus kecurangan yang dilakukan oleh tiga kepala desa . Peristiwa kecurangan tersebut dapat ditangani dengan pemantauan, dan jika ingin mencapai output pemantauan yang bagus maka dibutuhkan internal control yang efektif (Febriani & Suryandari. Selain internal control yang efektif, tolak ukur kesesuaian kompensasi berpengaruh terhadap potensi kecurangan. Kompensasi yang didapat perangkat desa/staf harus serupa dengan partisipasi yang didistribusikan staf kepada instansi. Risiko dari ketidakpuasan dalam kompensasi dapat memperlambat kinerja dan memicu potensi kecurangan (Meliany & Hernawati, 2. Penelitian ini masih menarik diteliti karena ada beberapa hasil penelitian terdahulu yang hasilnya inkonsisten. Penelitian dari Oktaviani et al. Sari et al. menunjukkan hasil akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa sedangkan penelitian dari Bartenputra . Rahmi & Helmayunita . menunjukkan hasil bahwa kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Selain itu, pada bulan Desember 2019, terdapat kasus korupsi oleh Lurah dan Danarta Kalurahan Banguncipto Kapanewon Sentolo dari hasil pemotongan mark up proyek . royek gorong-gorong dan proyek fiktif lainny. Penyelewengan dana tersebut dilakukan dari 2014 - 2018. Selama kurun waktu 4 tahun tersebut, negara telah dirugikan hingga Rp. 1,15 miliar. Kejaksaan Negeri Kulon Progo sendiri telah menyita uang sebesar Rp 227 juta dari rekening kas desa (Suarajogja. com, 2. Dari kasus yang terjadi tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti pada kalurahan di Kabupaten Kulon Progo serta ingin melihat apakah terdapat pengaruh akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal terhadap potensi kecurangan dana desa. TELAAH LITERATUR DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS TELAAH LITERATUR Teori Keagenan (Agency Theor. Akuntabilitas memunculkan pemisahan diantara pemilik dan pengelola. Pemilik sebagai AuprincipalAy sedangkan manajemen sebagai AuagentAy. Hubungan diantara pemilik dan pengelola biasanya masuk dalam hubungan keagenan . gency relationshi. (Syamsudin & Luthan, 2. Organisasi sektor publik dikembangkan atas dasar agency theory yang memandang kepala desa dan perangkat desa lainnya sebagai agents bagi penduduk desa . Penyelenggaraan keuangan desa patut diawasi untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan dana desa dilakukan secara patuh dengan berlandaskan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Sari et , 2. Kecurangan (Frau. Menurut (Sayidah et al. , fraud adalah penyimpangan yang disengaja untuk membujuk orang lain agar melakukan tindak kecurangan yang mengakibatkan adanya tuntutan dan sanksi. Menurut Pebruary et al. Sayidah et al. jenis-jenis kecurangan dibagi menjadi 3, yaitu . Penyalahgunaan aset, digolongkan menjadi kecurangan cash dan kecurangan atas persediaan dan aset lainnya. Korupsi, dibedakan menjadi konflik kepentingan, suap, illegal gratuity, economic . Kecurangan laporan keuangan, dibagi menjadi timing difference, fictitous revenues, cancealed liabilities and expenses, improrer disclousurer, improrer asset valuation. Manossoh . berpendapat bahwa faktor penyebab terjadinya kecurangan diakibatkan oleh permasalahan financial dari para pejabat, zona kerja, dan sifat buruk individu itu sendiri. Fraud disebabkan pula karena adanya kesempatan, pada keadaan internal control system yang belum maksimal dan mekanisme tidak jelas yang dikarenakan akses laporan informasi yang belum memadai. Kecurangan juga dipengaruhi oleh perspektif argumen justifikasi dari individu itu sendiri juga dapat memicu terjadinya kecurangan (Nurkholis & Khusaini, 2. Menurut Ramadhaniyati & Hayati . kecurangan dapat dicegah dengan upaya yang terintegrasi untuk mengurangi penyebab kecurangan, yang meliputi: Menyusun struktur internal control yang bagus. Pada administrasi dan layanan publik, transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Menciptakan budaya kejujuran dan keterbukaan yang bisa membentuk pemahaman staf bahwa aktivitas yang dilakukan akan direview setiap saat. Dana Desa Dana desa yang dialokasikan per tahun dalam APBN yang akan didistribusikan kepada setiap desa untuk menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Strategi tersebut serentak dalam mengintegrasikan dan mengoptimumkan semua rencana untuk mengalokasikan anggaran dari pemerintah kepada desa yang sudah ada sampai saat ini (Ekasari, 2. Dana desa di Indonesia umumnya digunakan untuk membangun perlengkapan dan infrastruktur yang sudah ada di desa. Pengalokasian dana desa berpedoman pada rumusan formulasi spesifik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rumusan formulasi tersebut ditetapkan dengan melihat alokasi dasar dan alokasi yang dihitung menggunakan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota (Tim Visi Yustisia, 2. Akuntabilitas Mardisar. , & Sari . mendeskripsikan akuntabilitas serupa dengan sistem pertanggungjawaban atas segala kegiatan dan ketetapan yang dicapai lingkungannya dengan mengutamakan keterbukaan . dalam menyajikan gagasan, arahan, penilaian maupun alasan terhadap koreksi kondisi kinerja agar lebih baik lagi. Prinsip akuntabilitas mengharuskan 2 perihal, yaitu kecakapan dalam menanggapi . dan consequences . dari jawaban yang diberikan (Milad et al. , 2. Answerability bersangkutan dengan desakan kepada perangkat guna menanggapi secara berkala setiap persoalan yang bersangkutan dengan sumber daya yang digunakan dan hal yang sudah dijangkau dengan memanfaatkan sumber daya tersebut, sedangkan consequences merupakan konsekuensi jawaban dari perangkat itu sendiri (Hutahayan, 2. Kesesuaian Kompensasi Kesesuaian dalam kompensasi merupakan kesesuaian dan kepuasan staf terhadap upah atau gaji yang diberikan oleh instansi berdasarkan kegiatan yang sudah dikerjakan. Kesesuaian atas kompensasi diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kecuangan akuntansi pada suatu organisasi (C. Dewi, 2017. Kesesuaian kompensesi penting karena dapat mempengaruhi prestasi, dedikasi dan loyalitas seseorang, maka dari itu instansi harus mempersembahkan kompensasi yang Meningkatnya prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja karyawan dikarenakan kompensasi yang diterima staf memuaskan (Elbadiansyah, 2. Pengendalian Internal Proses yang dilakukan oleh top manajer dan semua pegawai dalam suatu organisasi disebut pengendalian internal. Internal control ini memiliki tujuan memberikan keyakinan yang layak untuk menjadi pedoman yang akan menumbuhkan daya guna dan ketepatan operasi, keandalan dalam melaporankan keuangan, dan loyalitas pada hukum serta tata tertib kebijakan yang berlaku (Wakhyudi, 2. Menurut Singleton . , pengendalian internal dapat dikelompokkan menjadi lima bagian, yaitu: Preventive control Preventive control yang dilaksanakan untuk menghindari persoalan . sebelum masalah timbul. Detective control Detective control yang dilakukan dimana telah terjadi suatu permasalahan. Corrective control Jika terdapat permasalahan pada preventive control dan detective control maka dilaksanakan corrective control untuk memulihkan kondisi dari suatu error. PENGEMBANGAN HIPOTESIS Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Akuntabilitas mengandung arti pertanggungjawaban atas pilihan-pilihan dan tindakan Perangkat desa harus transparan dan responsibel terhadap proses pembukuan akuntansi serta administrasi keuangan sehingga dalam mengelola keuangan dan melaporkannya secara transparan, akuntabel dan transparatif, hal ini dapat dilakukan untuk meminimalkan potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa (Asmawati & Basuki. Penelitian terdahulu oleh Oktaviani et al. memberikan hasil jika akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi fraud. Penelitian Sari et al. menunjukkan hasil bahwa akuntabilitas mempunyai pengaruh terhadap potensi kecurangan. Berdasarkan temuan penelitian diatas, maka diajukan hipotesis sebagai berikut: H1 : Akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa Pengaruh Kesesuaian Kompensasi Terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Menurut Thoyibatun . dalam mengatasi persoalan antara principal dan agent dengan memberi kompensasi yang sesuai kepada agent. Apabila kompensasi yang diberikan sudah sesuai, perilaku kecurangan akuntansi dapat berkurang. Penelitian Dewi . dan P. Dewi & Rani . bahwa kesesuaian kompensasi berpengaruh terhadap potensi kecurangan. Berdasarkan temuan penelitian diatas, maka diajukan hipotesis sebagai berikut: H2 : Kesesuaian kompensasi berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa Pengaruh Pengendalian Internal Terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Febriani & Suryandari . menjelaskan bahwa internal control yang efektif dapat mencegah potensi kecurangan. Dengan adanya pengendalian internal sedini mungkin mempunyai keuntungan, yaitu apabila terdapat kecurangan maka dapat dideteksi dari awal. Susunan pengendalian internal yang menyebabkan keandalan dan ketelitian pelaporan akuntansi terdiri dari tiga elemen yaitu internal control, accounting system dan control Penelitian Sari et al. memberikan hasil bahwa pengendalian internal berpengaruh terhadap potensi kecurangan. Penelitian tersebut berbeda dengan penelitian yang dilakukan Febriani & Suryandari . bahwa pengendalian internal berpengaruh terhadap potensi kecurangan. Berdasarkan temuan penelitian diatas, maka diajukan hipotesis sebagai berikut: H3 : Pengendalian internal berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa METODE PENELITIAN Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini adalah seluruh perangkat Kalurahan/Desa di Kabupaten Kulon Progo. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Sampel pada penelitian ini Kepala Desa (Lura. Sekretaris Desa (Cari. dan Bendahara Desa (Danart. pada kalurahan/desa di Kabupaten Kulon Progo. Adapun kriteria dalam pengambilan sampel ini yaitu: Desa di Kabupaten Kulon Progo yang menerima dana desa. Berdasarkan Indeks Desa Membangun dengan kriteria desa yang memiliki kategori Desa Berkembang karena desa tersebut lebih berpotensi melakukan kecurangan dan desa berkembang masih dalam tahap pembenahan. Aparatur desa bagian dana desa yaitu. Lurah. Carik dan Danarta pada setiap kalurahan. Lama bekerja minimal 1 tahun. Jenjang pendidikan terakhir minimal SLTA. Dari kriteria diatas diperoleh 63 desa yang berstatus sebagai desa berkembang di Kabupaten Kulon Progo, sehingga diperoleh responden sejumlah 189 orang. Pengukuran Variabel Potensi kecurangan diukur menggunakan 3 indikator, yaitu penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan dan korupsi (Kurnia, 2. Akuntabilitas diukur menggunakan 4 indikator, yaitu akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas program, akuntabilitas proses dan akuntabilitas hukum dan peradilan (Sanuari, 2. Kesesuaian kompensasi diukur menggunakan 2 indikator, yaitu kompensasi yang diberikan sesuai dengan prestasi kerja dan kompensasi yang diberikan berbentuk langsung dan tidak langsung (Sanuari, 2. Pengendalian internal diukur menggunakan 5 indikator, yaitu control environment, risk assessment, control activities, information and communication dan monitoring (Sanuari, 2. Teknik Analisis Data Penelitian ini memakai SPSS 16 sebagai alat uji. Pengujian dalam penelitian ini memanfaatkan beberapa pengujian, yaitu uji instrumen penelitian, uji hipotesis dan uji asumsi HASIL DAN PEMBAHASAN Deskriptif Responden Tabel 2 Karakteristik Responden Karakteristik Jumlah Jabatan Kepala Desa (Lura. Sekretaris Desa (Cari. Bendahara Desa (Danart. Total Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Total Umur 21-30 tahun 31-40 tahun 41-50 tahun >50 tahun Total Pendidikan SLTA/SMA Terakhir Diploma Total Lama Bekerja 1-5 tahun 6-10 tahun 11-15 tahun >15 tahun Total Sumber: Data Primer diolah 2020 Persentase 26,6% 38,3% 35,1% 70,3% 29,7% 18,7% 26,6% 29,7% 41,4% 9,4% 48,4% 0,8% 60,2% 20,3% 4,7% 14,8% Pengujian Instrumen Uji Validitas Uji validitas memiliki peranan untuk memperkirakan valid atau tidaknya suatu kuesioner Hasil uji validitas menunjukkan bahwa seluruh variabel penelitian yaitu akuntabilitas, kesesuaian kompensasi, pengendalian internal dan potensi kecurangan dana desa adalah valid. Hasil uji validitas menunjukkan bahwa instrumen penelitian variabel potensi kecurangan dana desa, akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal menunjukkan hasil signifikansi kurang dari 5% dengan P Value 0,000. Jadi, dapat disimpulkan bahwa seluruh instrumen variabel pada penelitian ini adalah valid pada tingkat signifikansi 5%. Uji Reliabilitas Pengujian reliabilitas digunakan untuk menguji keterandalan instrumen penelitian dan dikatakan reliabel bila Cronbach Alpha lebih besar dari 0,70. Berdasarkan hasil uji reliabilitas dapat diketahui bahwa variabel potensi kecurangan dana desa, akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal menunjukkan nilai Cronbach Alpha berturut-turut 0,740. 0,918. 0,701 dan 0,779 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel tersebut reliabel. Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Uji normalitas bermaksud untuk mengukur apakah didalam model regresi variabel independen dan variabel dependen keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak normal. Pengujian normalitas pada penelitian ini menggunakan grafik P-Plot. Berdasarkan hasil pengujian normalitas membuktikan bahwa data terdistribusi secara normal karena terlihat titik-titik menyebar tidak jauh dari diagonal dan mengikuti arah garis diagonalnya maka dapat dirumuskan bahwa model regresi mencapai asumsi normalitas. Pengujian Hipotesis Analisis Regresi Berganda Tabel 3 Hasil Uji Regresi Linear Berganda Variabel P Value Hasil (Constan. 14,574 3,617 0,000 Akuntabilitas 0,554 7,290 0,000 Diterima Kesesuaian Kompensasi -0,054 -0,445 0,650 Ditolak Pengendalian Internal 0,164 1,605 0,111 Ditolak F Hitung = 32,419 Sig. F = 0,000 Adjusted R Square = 0,426 signifikansi <5% Sumber: Data Primer diolah 2020 Berdasarkan tabel hasil uji regresi linear berganda, maka diperoleh persamaan sebagai berikut: ycU= 14,574 0,554X1 - 0,054X2 0,164X3 yce Hasil dari persamaan regresi linear berganda dapat diuraikan sebagai berikut: Nilai konstanta sebesar 14,574 menyatakan bahwa akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal bersifat konstan maka potensi kecurangan dana desa yang timbul sebesar konstanta 14,574. Koefisien regresi variabel akuntabilitas sebesar 0,554 menunjukkan jika akuntabilitas meningkat sebesar 1 . satuan, maka potensi kecurangan dana desa akan meningkat sebesar 0,554. Koefisien regresi variabel kesesuaian kompensasi sebesar -0,054 menunjukkan jika kesesuaian kompensasi menurun 1 . satuan, maka potensi kecurangan akan meningkat sebesar 0,054. Koefisien regresi variabel pengendalian internal sebesar 0,164 menunjukkan jika pengendalian internal meningkat 1 . satuan, maka potensi kecurangan akan meningkat sebesar 0,164. Uji F Berdasarkan hasil uji F, diperoleh F hitung sebesar 32,419 dengan signifikansi sebesar 0,000 sehingga dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal secara bersama-sama . berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hal ini dikarenakan nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05. Uji t Berdasarkan hasil uji t, dapat diuraikan sebagai berikut: Hasil hipotesis pertama menujukkan variabel akuntabilitas memiliki nilai signifikansi 0,000 . karena nilai signifikansi lebih kecil dari 5%. Pengujian hipotesis pertama menunjukkan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hasil hipotesis kedua menujukkan variabel kesesuaian kompensasi memiliki nilai signifikansi 0,650 . karena nilai signifikansi lebih besar dari 5%. Pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hasil hipotesis kedua menujukkan variabel pengendalian internal memiliki nilai signifikansi 0,111 . karena nilai signifikansi lebih besar dari 5%. Pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Uji Koefisien Determinasi (R. Nilai adjusted R square adalah 0,426 atau 42,6%, yang berarti 42,6% variabel potensi kecurangan dana desa dipengaruhi oleh akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal sedangkan sisanya sebesar 57,4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dikaji pada penelitian ini. Pembahasan Berdasarkan hasil olah data SPSS versi 25, dapat disimpulkan hasil pengujian tiap hipotesis sebagai berikut. Pengaruh Akuntabilitas terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dijelaskan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa dengan p value < 0,05. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Sari et al. yang menyatakan bahwa akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa, penelitian ini juga mendukung penelitian Oktaviani et al. , yang dapat disimpulkan bahwa informasi tentang keuangan desa harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan dana desa yaitu dengan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika pengelolaan dana desa sudah sesuai prinsip maka terjadinya fraud dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalkan. Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa memungkinkan pemerintah desa untuk melakukan perencanaan, proses dan pertanggungjawaban secara memadai untuk memberikan laporan keuangan yang andal. (Adi Kurniawan Saputra et al. Perangkat desa dapat menciptakan akuntabilitas untuk mengurangi potensi kecurangan dengan meningkatkan sumber daya yang ada di desa dan selalu mentaati ketentuan-ketentuan. Ketentuan-ketentuan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Nafidah & Anisa, 2. Pengaruh Kesesuaian Kompensasi terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Berdasarkan pada analisis yang telah dilakukan menunjukkan jika kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa dengan p value >0,05. Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumya yang dilakukan oleh Bartenputra . yang menyatakan bahwa kesesuian kompensasi tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan penelitian ini juga mendukung penelitian Hasanudin & Pangayow . yang dapat disimpulkan bahwa kesesuaian kompensasi yang diberikan dan diterima staf tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh staf tersebut sehingga memungkinkan mereka melakukan kecurangan. Hal ini disebabkan karena staf/perangkat akan cenderung melakukan keuntungan yang lebih besar untuk dirinya dengan melakukan tindakan kecurangan, karena dengan melakukan kecurangan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar apabila dibandingkan dengan kompensasi yang diterima perangkat tersebut. Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh staf biasanya didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi (Alou et al. , 2. Pengaruh Pengendalian Internal terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa Berdasarkan pada analisis yang telah dilakukan menunjukkan pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa dengan p value >0,05. Pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa karena ada atau tidak adanya pengendalian internal yang dilakukan di desa akan tetap mempengaruhi timbulnya potensi kecurangan. Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumya yang dilakukan oleh Rahmi & Helmayunita . yang menyatakan bahwa pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan karena yang menyebabkan kecurangan dalam pemerintahan biasanya dari moral individu sendiri. Hal ini terjadi karena beberapa hal, yaitu perangkat yang bertanggung jawab lalai, tidak cermat dan belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta perangkat tersebut tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku (Fitri et al. , 2. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada variabel akuntabilitas, kesesuaian kompensasi dan pengendalian internal terhadap potensi kecurangan dana desa dapat disimpulkan sebagai berikut: Akuntabilitas berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hal ini memberikan makna bahwa jika akuntabilitas tinggi maka potensi kecurangan akan menurun. Kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hal ini memberikan makna bahwa tinggi rendahnya kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Hal ini memberikan makna bahwa tinggi rendahnya pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap potensi kecurangan dana desa. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka saran untuk penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut: Sebaiknya untuk penelitian selanjutnya, peneliti dapat menambahkan dan memodifikasi variabel independen yang berkaitan dengan potensi kecurangan dana desa (Utami et al. Untuk penelitian selanjutnya dapat memperbanyak sample sehingga tidak hanya terbatas pada desa berkembang saja (Utami et al,. Untuk penelitian selanjutnya sebaiknya menggunakan teknik wawancara dan kuesioner sehingga dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya (Adi Kurniawan Saputra et al. REFERENCES