Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENGHAPUSAN REMISI BAGI PELAKU Miftahol Rahman. Made Warka. Moh. Zeinudin diandeby24@gmail. Program Studi Magister Hukum Universitas Wiraraja ABSTRAK Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manus ia terlebih dalam kekerasan seksual terhadap anak. Memang sudah diketahui bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi dan mengapresiasi dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia namun perlu juga ditelaah dan di kaji kembali dimana letak apresiasi tersebut jika di hadapkan pada seorang anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang mengalami sakit atau kelainan seksual. Semudah itukah pembebasan hukuman bagi narapidana pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sangat besar kemungkinan akan melakukan perbuatannya lagi pada anak lainnya. Pada artikel ini menggunkan metode penelitian hukum Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatue aproac. Menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan hukum Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara terbaik menurut kemampuannya fungsi yang selaras baginya. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tak cocok baginya. Tidak kalah penting untuk mendukung penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak juga harus diimbangi dengan kebijakan Ae kebijakan hukum baru. Kebijakan tersebut dapat berbentuk konstruksi hukum yang baru setelah dilakukan penghapusan pemberian remisi. Kata Kunci : Anak. Kekerasan Seksual. Remisi PENDAHULUAN Anak merupakan aset bangsa dan masyarakat yang merupakan generasi penerus yang memiliki cita-cita dan harapan kedepan untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu sudah sepatutnya bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Kekerasan seksual tidak dapat didefinisikan dalam arti sempit saja yakni suatu tindakan yang hanya bersifat fisik, namun meliputi banyak aspek perilaku lainnya, misalnya berupa penganiayaan psikologis dan penghinaan, sehingga ketika berbicara masalah kekerasan seksual haruslah menyentuh pada inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya tertuju pada perilaku yang keras dan menekan. Kalau kekerasan seksual hanya diartikan sempit pada Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 perilaku yang keras dan menekan, janganlah heran apabila banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak lepas dari tuntutan pengadilan. Sebagai Negara yang berlandaskan hukum. Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Baik dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dalam upaya penanggulangan kejahatan (Criminal Polic. hingga saat ini hukum pidana menjadi sarana yang sangat penting. HakAehak Narapidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah sebagai berikut : Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Mendapat pendidikan dan pengajaran. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Menyampaikan keluahan. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Mendapatkan pengurangan masa pidana . Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. Mendapatkan pembebasan bersyarat. Mendapatkan cuti menjelang bebas. Mendapatkan hakAehak lain sesuai dengan peraturan perundangAeundangan yang Berkaitan dengan hak remisi ini dalam perkembangannya menuai pro dan kontra. Pihak pro menyatakan bahwa remisi sebagai hak narapidana bekerja sejalan dengan konsep Ticket of Leave . enjara sistem Irlandi. dimana pembinaan dalam Pemasyarakatan berorientasi mengedepankan kesadaran pribadi Narapidana untuk berbenah diri sehingga remisi merupakan bentuk reward atas prestasi kesadaran pribadi tersebut. Pihak yang kontra menyatakan bahwa hal ini sangat tidak efektif karena akan cenderung kepada disparitas pemidanaan terutama yang berpotensi memunculkan stigma unequally before the law, hal ini terutama disoroti pada Extraordinary crime. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, menyatakan bahwa Remisi merupakan salah satu tujuan sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan Sistem Pemasyarakatan. Berkaitan dengan hal tersebut, posisi lembaga remisi adalah merupakan salah satu alat pembinaan dalam Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi : 1 Sebagai katalisator . ntuk mempercepa. upaya meminimalisasi pengaruh prisonisasi . Sebagai katalisator . ntuk mempercepa. proses pemberian tanggung jawab di dalam masyarakat luas. Sebagai alat modifikasi perilaku dalam proses pembinaan selama didalam Lembaga Pemasyarakatan. Secara tidak langsung dapat mengurangi gejala over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Terlebih terhadap narapidana yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Bahwasanya tindak pidana yang dilakukan termasuk kedalam Extraordinary crime. Karena dapat dilihat dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan perlindungan bagi anak terhadap kekerasan seksual, perlindungan terhadap anak ditunjukkan dengan pemberian hukuman . pidana bagi pelaku. Hal ini tercantum dalam KUHP pada pasal-pasal dalam sebagai berikut : masalah pesetubuhan diatur dalam Pasal 287. Pasal 288. Pasal 291. Masalah perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289. Pasal 292. Pasal 293. Pasal 294. Pasal 295. Pasal 298. Jadi bentuk perlindungan hukum yang diberikan KUHP bagi anak terhadap kekerasan seksual merupakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, bukanlah pertanggung jawaban terhadap kerugian/penderitaan korban secara langsung dan konkret, tetapi lebih tertuju pada pertanggungjawaban yang bersifat pribadi/individual. Banyaknya macam-macam remisi, seperti remisi umum, khusus, tambahan, dan susulan, hal ini merupakan kelonggaran yang cukup banyak diberikan oleh pemerintah Negara RI kepada narapidana untuk dapat selalu memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga akan diperoleh kemudahan untuk diberikan Berbagai kesempatan diperoleh narapidana yang berkeinginan sungguh-sungguh akan berbuat baik dalam kehidupan masyarakat nanti. Namun apabila keinginan untuk mendapatkan remisi hanya sekedar untuk bisa semakin cepat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tanpa adanya hasrat untuk memperbaiki perbuatannya dimasyarakat nanti, maka ini tentu bukan merupakan cita-cita dari sistem pemasyarakatan yang diterapkan di dalam pembinaan narapidana sehingga kesempatan yang diberikan menjadi sia-sia. Didin Sudirman, 2006. Masalah-Masalah Aktual Bidang Pemasyarakatan. Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum Dan HAM RI. Jakarta. Hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terlebih dalam kekerasan seksual terhadap anak. Memang sudah diketahui bahwa Indonesia sangan menjunjung tinggi dan mengapresiasi dalam penghormatan terhadap HAM (Hak Asasai Manusi. namun perlu juga ditelaah dan di kaji kembali dimana letak apresiasi tersebut jika di hadapkan pada seorang anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang mengalami sakit atau kelainan seksual. Semudah itukah pembebasan hukuman bagi narapidana pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di lain waktu sangat besar kemungkinan akan melakukan perbuatannya lagi pada anak-anak lainnya. Tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 D ayat 1 menyatakan AuSetiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Masalah di atas yaitu tentang keadilan di mata hukum jika tidak diterapkan akan menjadi sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama. Bentuk HAM yaitu keadilan dimata hukum penting dijamin penegakannya karena berkaitan dengan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia khusunya pada norma sosial, serta sudah dicantumkan dalam Pancasila yaitu sila ke 2 AuKemanusiaan yang adil dan beradabAy dan sila ke 5 yaitu AuKeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaAy. Agar kekerasan seksual terhadap anak dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, maka tidak hanya penegakan hukum yang di optimalkan yang dilakukan dengan cara meningkatkan lembaga penegakan hukum di Indonesia. Namun juga mengevaluasi dalam ruang lingkup pemidanaan di Indonesia pada kaitannya dengan pemberian remisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang pada kenyataannya dengan mudah mendapat remisi dan segera bebas jika dibandingkan dengan penderitaan dari korban yang diderita seumur hidup. Sudah tidak relevan lagi remisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih diberikan. Sehingga aturan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dihapus. Karena Indonesia belum mempunyai hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Merujuk pada latar belakang tersebut sehingga penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENGHAPUSAN REMISI BAGI PELAKUAy RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah dihasilkan berdasarkan pada uraian latar belakang diatas, sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut : AuApakah penghapusan remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban ?Ay METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis data Dalam penelitian hukum yang normatif biasanya hanya dipergunakan sumbersumber data sekunder saja, yaitu buku-buku, buku-buku harian, peraturan perundangundangan, keputusankeputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. 2 Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatue Pendekatan perundang-undangan . tatue aproac. ini dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian yang akan diteliti pendekatan perundang-undangan ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari Adakah konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dengan undangundang yang lain. Sumber bahan hukum pada artikel ini, menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan hukum tersier. engumpulan bahan hukum sebagai bahan penelitian hukum ini, yaitu dengan menggunakan pengumpulan sumber bahan hukum maupun sumber bahan hukum yang dapat dipercaya kebenarannya. Pengumpulan bahan hukum ini dilakukan dengan cara : Studi kepustakaan, terhadap bahan hukum primer maupun bahan sekunder, dengan cara mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan serta pendapat hukum dari buku, hasil penelitian, dokumen hukum, media internet, jurnal ilmiah, surat kabar, narasumber, kamus hukum. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum . Jakarta : Kencana, hal. Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, cetakan ke-6. Jakarta. Kencana, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 PEMBAHASAN Penghapusan Remisi Bagi Pelaku Sebagai Upaya Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya ketimpangan hubungan antara pelaku dan Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi,gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak di antara masalahs lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orang tua. Pelecehan seksual anak dapat mengakibatkan kerugian baik jangka pendek dan jangka panjang, termasuk psikopatologi di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan,gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, gangguan identitas pribadi dan kegelisahan. gangguan psikologis yang umum seperti somatisasi, sakit saraf, sakit kronis,perubahan perilaku seksual,masalah sekolah/belajar. dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, kriminalitas ketika dewasa dan bunuh diri. Pola karakter yang spesifik dari gejala-gejalanya belum teridentifikasi. dan ada beberapa hipotesis pada asosiasi kausalitas ini. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sangat disayangkan apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, norma yang usang ini terhadap pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak yang diatur dalam pasal 14 ayat . Undang Ae Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bukannya mencapai tujuan pemidanaan dari segi keadilan dan bentuk pembalasan atas kesalahan yang dilakukan. Tapi ini justru semakin mengintimidasi keadaan dari korban. Bagaimana tidak, korban adalah seorang anak yang masih berpotensi untuk tumbuh dan berkembang, berposes membentuk jati diri dan karena kebejatan dari pelaku yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi merenggut semua harapan itu. Pelaku kekerasan seksual anak sebagai narapidana yang menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis pengadilan, menurut Pasal 1 Undang- undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Sebagai narapidana ada beberapa hak-hak yang dimiliki seseorang yang berstatus sebagai narapidana. Yakni salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Pengertian Remisi Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan. AuRemisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undanganAy. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, tidak memberikan pengertian remisi namun hanya dikatakan bahwa : Ausetiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak yang mengalami norma usang (Out Of The Date Nor. bersinergi dengan konsep perlindungan anak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni perlindungan terhadap anak yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Keadilan sebagai tujuan utama dilakukannya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang juga merupakan salah satu tujuan hukum. Menurut pandangan Plato. Aukeadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para Ay5 Dalam bukunya The Laws. Plato tidak hanya membentangkan pikirannya tentang hukum secara khusus, tetapi juga tentang keadilan, sedangkan hukum secara khusus ditemukan dalam bukunya yang lain. The Republic. Keadilan dan hukum memiliki ikatan yang sangat Keadilan diperoleh melalui penegakan hukum. Hukum menurut Plato adalah hukum positif yang dibuat oleh si pembuat undang-undang yang maha tahu yaitu negara. Baginya negara adalah satu-satunya sumber hukum. Dengan mengatakan bahwa keadilan hanya ada di dalam hukum yang dibuat oleh negara, maka ia diklasifikasinya sebagai penganut monisme hukum dan memang dari Plato lah monisme hukum itu lahir. Monisme berasal dari kata monoAo yang berarti tunggal atau satu-satunya. Dengan demikian, filsafat hukum Plato mengingatkan kita pada filsafat negara totaliter modern yang menempatkan segala aspek kehidupan perorangan di bawah pengawasan hukum dan Prakoso Djoko. Hukum Penitensier Di Indonesia. Yogyakarta. Liberty, 1988. Hlm. http://w. com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/ diakses pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2021 pukul 16. 00 wib Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 administrasi negara. AuMenurut Plato, hukum adalah suatu aliran emas, penjelmaan dari the right reasoningA . ara berpikir bena. Ay. 6 AuAkan tetapi isi dan sumber pikiran-pikiran itu oleh Plato tidak diberi penjelasan. Dalam kaitannya dengan itu. Plato membuat criteria keadilan adalah kebaikanA dalam arti harmoni dan pertimbangan dari dalam, yang tidak dapat diketahui atau diterangkan dengan argumentasi rasionalA. Ay7 AuPlato memandang keadilan sebagai hubungan harmonis dengan berbagai organisme sosial. Setiap warga negara harus melakukan tugasnya sesuai dengan posisi dan sifat alamiahnyaAy. Plato mendefinisikan keadilan sebagai the supreme virtue of the good state . ebajikan tertinggi dari negara yang bai. Orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri yang perasaan hatinya dikendalikan oleh akal. Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku sangat dikuasai oleh nafsu bejanya atau bisa saja keadaan tersebut merupakan respon psikologis dan biologis dari seseorang yang sudah dewasa dan juga telah banyak terkontaminasi oleh hal-hal yang berbau pornografi. Sehingga hasrat itu bisa saja muncul kapan saja dan kepada siapa saja bahkan kepada seorang anak. Hak narapidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang Ae Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu hak mendapatkan remisi dirasa tidak relevan dengan kondisi saat ini (Out of The date nor. , sehingga dengan penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak dapat mewujdukan keadilan yang hakiki bagi korban, meskipun hal ini tidak akan terasa adil apabila melihat kondisi korban yang cidera secara fisik dan psikis. Bagi Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang membuat dan menjaga Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu merupakan suatu konsepsi tentang keadilan moral yang dasarnya keselarasan. Yang seharusnya orang dewasa melindungi seorang anak, jadi jangan sampai membuat anak menderita karena perbuatan tidak manusiawinya Keadilan timbul karena pengaturan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara terbaik menurut kemampuannya fungsi yang selaras baginya. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tak cocok baginya. Campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan Dominikus Rato. Op. Cit. , h. Ibid. Efran Helmi Juni. Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012, h. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 menciptakan pertentangan dan ketakserasian, dan kedua hal itu adalah intisari dari Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah ketika moral ditempatkan pada posisi terendah sehingga nilai keadilan yang sangat agung sudah tidak nampak. Hal ini dirasakan pada problematika penelitian ini yaitu pemberian resmisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual anak yang dirasakan semakin tidak adil apabila aturan yang sudah usang ini tidak segera diperbaharui dengan penghapusan remisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual anak. Hal yang juga tidak kalah penting untuk mendukung penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak juga harus diimbangi dengan kebijakan Ae kebijakan hukum Kebijakan tersebut dapat berbentuk konstruksi hukum yang baru setelah dilakukan penghapusan pemberian remisi tersebut. Hal ini guna membuktikan bahwa norma yang telah usang tersebut (Out Of The Date Nor. yakni remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak sudah tidak lagi relevan pada masa sekarang ini dan juga tidak bernafaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B yang menyatakan Ausetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasanAy dan juga tidak lagi mencerminkan apa yang dicita-citakan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat masyarakat menjadi takut dan merasa tidak nyaman dalam hidup berumah tangga maupun bermasyarakat. Hal ini mengakibatkan suasana yang aman dan tentram tidak akan dirasakan di lingkungan sekitar. Tindak kekerasan seksual merupakan tindakan yang merugikan orang lain karena tindak kekerasan seksual adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan hukum. Dengan demikian mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual diberikan sanksi . pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kebijakkan hukum atas kejahatan yang dilakukannya. Dan juga sebagai bentuk upaya pemerintah meneka tingkat kekerasan seksual terhadap anak, namun hal ini bukan jalan satu-satunya apabila penegakan hukum tersbut hanya beracuan pada aturan yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada kondisi yang sudah urgent seperti saat sekarang ini. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Tingkah laku manusia yang jahat, immoril, dan antisosial itu membuat masyarakat marah dan menimbulkan kejengkelan di kalangan masyarakat dan sangat merugikan umum. Karenanya, kejahatan tersebut jangan dibiarkan terus berkembang dan bertumbuh di dalam kehidupan masyarakat, maka tindak kekerasan seksual harus diberantas demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Warga masyarakat secara keseluruhan, bersama-sama dengan lembaga-lembaga resmi yang berwenang baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain wajib menanggulangi kejahatan sejauh Dengan demikian untuk dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual, maka di perlukan peneggakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dengan cara memberikan hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan untuk memberikan efek jera terhadapnya. Namun, yang menjadi sorotan pada penelitian ini adalah narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sedang menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Setiap narapidana berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun Pemasyarakatan dalam Pasal 14 ayat . huruf i yaitu AuNarapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana . Ay. Pemberian remisi memang merupakan salah satu hak Narapidana dan Anak Pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sepanjang dia berkelakuana baik tanpa membedakan penggolongan Oleh sebab itu pelayanan pemberian remisi adalah cerminan dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Remisi diberikan dengan mempertimbangkankepentingan keamanan, ketertiban umum,dan rasa keadilan masyarakat. Remisi berdasarkan pada pengertian yang tertuang dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi. Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas. Dan Cuti Bersyarat sebagai berikut : AuRemisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Ironisnya dari pemberian remisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak dirasakan sangat tidak relevan dengan penderitaan yang dialami oleh anak sebagai korban seumur hidup. Keadilan yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum memang selalu dikumandangkan. Lalu bagaimana dengan kondisi yang seperti ini, yakni kondisi dimana pelaku atau naraidana kekerasan seksual terhadap anak bisa dengan mudah berkuran masa Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Oleh sebab itulah, keberadaan aturan tentang pemberian remisi bagi narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan pembaharuan yang juga didukung dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yurid sebagai ratio legis dari isu hukum ini yak adanya norma yang usang (Out of The Date Nor. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam kaitannya dengan isu hukum yakni norma usang (Out Of The Date Nor. atas penghapusan aturan pemberian remisi pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak, maka harus dipahami juga bahwa ratio legis hampir sama dengan pemaknaan landasan dibentukanya suatu atura hukum yaitu merupakan intisari atau dasar dibentuknya suatu peraturan. Sehingga untuk ratio legis yang dimaksud pada penelitian ini adalah ditujukan pada isu hukumnya yakni adanya norma yang usang (Out Of The Date Nor. yang ditujukan untuk mewujudkan serta memunculkan nilai-nilai keadilan bagi anak sebagai korban kekerasan seksual. KESIMPULAN Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak dapat diberikan berdasarkan teori keadilan Plato yang merupakan suatu konsepsi tentang keadilan moral yang dasarnya keselarasan, bahwa setiap aturan yang dibuat tidak lain untuk mencapai keadilan yang agung. Hak narapidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang Ae Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu hak mendapatkan remisi dirasa tidak relevan dengan kondisi saat ini (Out of The date nor. , sehingga dengan penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak dapat mewujdukan keadilan yang hakiki bagi korban, meskipun hal ini tidak akan terasa adil apabila melihat kondisi korban yang cidera secara fisik dan psikis. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 DAFTAR PUSTAKA