Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 ISSN 2303-0089 e-ISSN 2656-9949 DINAMIKA GOVERNANCE JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA D OI: h t t p : / / ej our na l . up nj at im . ac. i d/ i nde x. p hp/ j dg/ artic le/ v iew / 3 910 EVALUASI KEBIJAKAN PROGRAM UPAYA KHUSUS PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN PADI (UPSUS) DI DESA TINGGAR JAYA KECAMATAN JATILAWANG KABUPATEN BANYUMAS Chamid Sutikno1 1 Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto c.sutikno@unupurwokerto.ac.id ARTIC LE INFORMATION Article history: Received date: 15 Juni 2023 Revised date: 27 Juni 2023 Accepted date: 20 Oktober 2023 ABSTRACT This study discusses the Policy Evaluation of the Special Effort Program for the Development of the Rice Agriculture Sector (UPSUS) in Tinggar Jaya Village, Jatilawang District, Banyumas Regency. The UPSUS program aims to develop the agricultural sector, especially in the rice commodity sector as an effort to increase crop productivity and as an effort to improve national food security. It is hoped that the UPSUS program in increasing the productivity of rice farming will gradually be able to reduce rice imports which are carried out almost every year by the government. With the UPSUS program, local farmers will be able to increase agricultural productivity and be able to meet national rice needs. This research was conducted using a descriptive qualitative research method with a case study approach related to the evaluation of the UPSUS program. The data sources used are primary data directly with interviews and secondary data sourced from relevant data and references. The results of this study are seen from the aspect of the target group of the UPSUS program, where the main target group is farmers who are members of farmer groups in Tinggar Jaya Village. The stakeholder groups involved are the local government, the Banyumas Military District Command, the village government and farmer groups. Farmers' understanding of the UPSUS program which is implemented in general has been well implemented, with support from the government related to the assistance of agricultural equipment and repair of irrigation facilities to support the success of the UPSUS program in the development of the rice farming sector. The implementation of the UPSUS program is a model for the development of the agricultural sector which not only seeks to increase rice commodities but also changes the paradigm of farmers to develop modern agricultural models in a sustainable manner as an effort to increase farmers' welfare. Keywords: Policy Evaluation, UPSUS Program, Food Security ABSTRAKSI Penelitian ini membahas mengenai Evaluasi Kebijakan Program Upaya Khusus Pengembangan sektor Pertanian Padi (UPSUS) Di Desa Tinggar Jaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Program UPSUS bertujuan pengembangan sektor pertanian khususnya pada sektor komoditas padi sebagai upayan dalam meningkatkan produtivitas hasil panen dan sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Program UPSUS dalam peningkatan produktivitas pertanian padi di harapkan secara bertahap akan mampu mengurangi impor beras yang hapir setiap tahun dilakaukan oleh pemerintah. Adanya program UPSUS ini petani lokal akan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan mampu mencukupi kebutuhan beras nasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus terkait dengan evaluasi program UPSUS. Adapun sumber data yang digunakan menggunakan data primer secara langsung dengan wawancara dan data sekunder yang bersumber dari data dan referensi yang relevan. Hasil penelitian ini dilihat dari aspek kelompok sasaran program UPSUS, dimana kelompok sasaran utama dalam petani yang tergabung dalam kelompok tani yang ada di Desa Tinggar Jaya. Kelompok stakeholders yang terlibat adalah pemerintah daerah, pihak KODIM Banyumas, pemerintah desa dan para kelompok tani. Pemahaman para petani terhadap program UPSUS yang dilaksanakan secara umum sudah bisa dilaksankan dengan baik, dengan adanya dukungan dari pemerintah terkait dengan bantuan alat pertanian dan perbaikan sarana irigasi menjadi daya dukung dalam keberhasilan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian padi. Pelaksanaan program UPSUS ini menjadi model pengembangan sektor petanian yang bukan hanya berupaya meningkatkan komoditas padi tetapi juga merubah paradigma para petani untuk mengembangkan model pertanian yang modern secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani. Kata Kunci : Evaluasi Kebijakan, Program UPSUS, Ketahanan Pangan 2023 UPNVJT. All Righ reserved 128 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 PENDAHULUAN Ketahanan pangan adalah hal yang paling strategis bagi suatu Negara, karena pangan adalah hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Bahkan hak pangan sendiri telah diundang undangkan sebagai hak asazi manusia dalam Declaration of Human Right. Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,pengolahan(Yetti Wira:2014:2-5). Berdasarkan UU Pangan 2012 bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Konsep ketahanan pangan dapat diterapkan untuk menyatakan situasi pangan pada berbagai tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, dan tingkat rumah tangga serta individu yang merupakan suatu rangkaian system hirarkis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ketahanan pangan sangat luas dan beragam serta merupakan permasalahan yang kompleks (Aristyani 2013:4) Menurut FAO jumlah penduduk dunia yang menderita kelaparan pada tahun 2010 mencapai 925 juta orang. Situasi ini diperparah dengan semakin berkurangnya investasi di sektor pertanian yang sudah berlangsung selama 20 tahun terakhir, sementara sektor pertanian menyumbang 70% dari lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Kekhawatiran akan makin menurunnya kualitas hidup masyarakat, bahaya kelaparan, kekurangan gizi dan akibat-akibat negatif lain dari permasalahan tersebut secara keseluruhan akan menghambat pencapaian goal pertama dari Millennium Development Goals (MDGs) yakni eradication of poverty and extreme hunger. Bagi Indonesia, masalah ketahanan pangan sangatlah krusial. Pangan merupakan basic human need yang tidak ada substitusinya. Indonesia memandang kebijakan pertanian baik di tingkat nasional, regional dan global perlu ditata ulang. Persoalan ketahanan pangan dan pembangunan pertanian harus kembali menjadi fokus dari arus utama pembangunan nasional dan global. Oleh karena itu Indonesia mengambil peran aktif dalam menggalang upaya bersama mewujudkan ketahanan pangan global dan regional (Declan,2020). Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 216 juta jiwa dengan angka pertumbuhan 1.7 % per tahun. Angka tersebut mengindikasikan besarnya bahan pangan yang harus tersedia. Kebutuhan yang besar jika tidak diimbangi peningkatan produksi pangan justru menghadapi masalah bahaya latent yaitu laju peningkatan produksi di dalam negeri yang terus menurun. Sudah pasti jika tidak ada upaya untuk meningkatkan produksi pangan akan menimbulkan masalah antara kebutuhan dan ketersediaan dengan kesenjangan semakin melebar. Dalam upaya meningkatkan pembangunan ketahanan pangan, peranan petani di pedesaan sangat besar dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program yang sedang dan akan dilaksanakan karena kelompok tani inilah pada dasarnya pelaku utama pembangunan ketahanan pangan. Pentingnya pemberdayaan petani tersebut sangat beralasan karena kalau kita perhatikan keberadaan kelompok tani akhir-akhir ini - terutama sejak era otonomi daerah dilaksanakan ada kecenderungan perhatian pemerintah daerah terhadap kelembagaan petani sangat kurang bahkan terkesan diabaikan sehingga kelembagaan petani yang sebenarnya merupakan aset sangat berharga dalam mendukung pembangunan ketahanan pangan belum berfungsi secara optimal seperti yang diharapkan. Berikut merupakan pengembangan sektor potensial secara umum. Sumber: Catatan Data dan Informasi KementriaPertanian, 2017. Sedangkan untuk jumlah penduduk yang menekuni sektor pertanian atau yang bekerja di sektor pertanian semakin terus mengalami penurunan. Berikut data penurunan masyarakat yang bekerja di sektor pertaniana. 129 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 Sumber : Catatan Data dan Informasi Kementrian Pertanian, 2017 Dengan adanya kondisi yang terus mengalami penurunan di bidang pertanian mengakibatkan kondisi yang tidak stabil dalam pemenuhan kebutuhan pangan dalam negri. Dengan demikian konsekuensi logis yang diambil adalah dengan kebijakan impor. Berikut data impor yang dilakukan Indonesia Sumber : Catatan Data dan Informasi Kementrian Pertanian, 2017 Salah satu kabupaten yang memiliki komitmen dalam masalah ketahanan pangan adalah kabupaten banyumas. Kabupaten banyumas merupakan kabupaten yang menerapkan strategi ketahanan pangan melalui program UPSUS dengan komoditas padi,jagung, dan kedelai. Program Upaya Khusus peningkatan produksi Padi, Jagung, dan Kedelai 2015 merupakan keberlanjutan dari program sebelumnya yaitu program Ketahanan Pangan tahun 2013. Program Ketahanan Pangan tahun 2013 dan Program Upsus tahun 2015 merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian dengan TNI Angkatan Darat. Program tersebut didasari pada sumbangan sektor pertanian selama tahun 2010-2014 terhadap produk domestik bruto Indonesia rata-rata mencapai 10,26 persen dengan pertumbuhan sekitar 3,90 persen. Sub sektor perkebunan memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB sektor pertanian. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian di luar perikanan dan kehutanan pada tahun 2014 mencapai 879,23 triliun rupiah atau 10,26 persen dari PDB nasional yang besarnya 8.568,12 triliun rupiah. Selama periode 2010-2014, pertumbuhan sektor pertanian di luar perikanan dan kehutanan atau sektor sempit berkisar antara 3,47 persen hingga 4,58 persen dengan rerata sekitar 3,90 persen sedangkan perumbuhan PDB nasional tumbuh sekitar 5,70 persen. Pada periode yang sama, sektor pertanian mampu menyerap angkatan kerja terbesar meskipun ada kecenderungan menurun. Kontribusi pertanian semakin menurun dari 10,99 persen di tahun 2010 menjadi 10,26 persen dari total PDB nasional di tahun 2014 (Renstra Kementan 2015-2019). Tabel berikut ini akan memberikan informasi pertumbuhan produk domestic bruto pertanian sektor sempit tahun 2011-2014. Tabel 1. Pertumbuhan Sektor Pertanian Tahun 20112014 Pertumbuhan (%) Sub Sektor 20 11 20 12 20 13 20 14 PDB Nasional 6, 17 6, 03 5, 58 5, 02 Re rat a 5, 70 3, 47 4, 58 3, 85 3, 71 3, 90 (1, 00 ) 4, 90 1, 97 0, 24 1, 53 0, 67 4, 19 2, 85 6, 15 5, 08 5, 83 5, 44 5, 97 5, 07 5, 91 2, 58 4, 60 1. Pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian 1.1 Tanaman Pangan 1.2 Tanaman Hortikultura 1.3 Tanaman Perkebunan 1.4 Peternakan 1.5 Pertanian Perburuan Jasa dan 4, 94 4, 80 (2, 21 ) 6, 95 4, 97 3, 83 6, 07 8, 77 Sumber: Renstra Kementan 2015-2019 Untuk mengatasi masalah pertanian, pemerintah mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pengan yang harus diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kementerian Pertanian menyusun dan melaksanakan tujuh strategi Utama Penguatan Pembangunan untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) meliputi: 130 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, 2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, 3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit, 4. Penguatan kelembagaan petani, 5. Pengembangann dan penguatan pembiayaan, 6. Pengembangan dan penguatan bioenergi, serta 7. Penguatan jaringan pasar produksi pertanian. Untuk mengatasi kendala dan tantangan dalam menyediakan kebutuhan pangan, pemerintah menetapkan Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi, Jagung, dan Kedelai dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk mencapai swasembada berkelanjutan, kementerian pertanian melakukan upaya khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai di beberapa wilayah di Indonesia. Produksi padi, jagung, dan kedelai nasional tahun 2010-2014 mengalami pertumbuhan ditampilkan pada tabel berikut ini. Tabel 2. Produksi Padi, Jagung, dan kedelai Nasional Tahun 2010-2014 N Komoditas o 1 Pad i Jawa Luar Jawa Indo nesia 2 Jag ung Jawa Luar Jawa Indo nesia 3 Ke del ai Jawa Luar Jawa Indo nesia 2 2 20 20 0 0 12 13 1 1 0 1 (ribuan ton) 36. 34. 36. 37 40 52 5 5 7 30. 31. 32. 09 35 52 4 2 9 66. 65. 69. 46 75 05 9 7 6 9.9 9.4 10. 44 67 71 2 8.3 8.1 8.6 83 76 75 18. 17. 19. 32 64 38 8 3 7 63 57 60 3 4 4 27 27 24 4 7 0 90 85 84 7 1 4 2014 37. 49 3 33. 78 7 71. 28 9 10. 95 8.4 16 18. 51 2 52 2 25 8 78 0 36. 65 9 34. 17 3 70. 83 2 10. 15 9 8.8 74 19. 03 3 62 2 33 2 95 4 Rerata Pertumbuhan (%) 0,29 3,24 1,63 0,81 1,52 1,11 0,37 5,98 1,93 Sumber: Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2015. Program Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi di Kabupaten Banyumas diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan beras dan kestabilan harga. Sejak tahun 2011-2014 produksi beras di Kabupaten Banyumas cenderung mengalami penurunan akibat serangan hama dan perubahan curah hujan yang menyebabkan kegagalan panen. Berikut hasil produksi padi di Banyumas. Tabel 3. Produksi Padi di Kabupaten Banyumas Tahun 2014-2017 Produksi (ton) Tahun Padi sawah 2014 347.521 Padi Ladang 9.601 Padi 2015 336.197 9.564 345.761 2016 33.3195 809,8 24.414,4 2017 28.8938 6.160,1 13.557,1 357.122 Sumber: Laporan UPSUS, 2017. Sedangkan untuk realisasi tanam pada program upsus dapat diketahui melalui data dibawah ini. Tabel . 4 Realisasi Tanam di Kabupaten Banyumas Realisa si Tanam Luas Tanam Target (Ha) 39.134 ,33 Realisasi (Ha) 26.501,5 0 Persentase 11.166 ,80 7.587,50 67,95 % 67,72 % Sumber: Laporan UPSUS 2017 Sedangkan untuk lokasi yang dijadikan lokasi dalam pengembangan progam upsus di kabupaten Banyumas adalah kecamatan Jatilawang sebagi pilot project oleh pemerintah kabapaten Banyumas dengan pengembangan padi. Pada Pilot Project itu pemerintah memberikan treatmen pada pemberian benih, pupuk, pengolahan lahan, penerapan cara tanam baru, dan penyuluhan dan pemantauan yang intens agar didapatkan produksi padi yang meningkat pada pilot project tersebut. Pelaksanaan program UPSUS ini menjadi model pengembangan sektor petanian yang bukan hanya berupaya meningkatkan komoditas padi tetapi juga merubah paradigma para petani untuk mengembangkan model pertanian yang modern secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani di tingkat lokal. Evaluasi kebijakan UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian dilihat dari aspek kelompok sasaran penerima program, kefahaman kelompok sasaran dalam pelaksanaan program UPSUS, Daya dukung dalam pelaksanaan program UPSUS serta peran stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan program UPSUS pengembangan sektor 131 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 pertanian di Desa Tinggar Jaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian di bidang administrasi publik yang dilaksanakan menggunakan pendekatan konstruktif dengan pendekatan kualitatif deskriptif (Ashworth et al., 2019; B.Miles et al., 2014,Ospina et al., 2018). Menggunakan disain Descriptive Research dan Explanatory Research dalam menganalisis evaluasi kebijakan pelaksanan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian sebagai upaya dalam peningkatan produktivitas pertanian padi dan sebagai upaya dalam membangun ketahanan pangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan lengkap (Morgan, 2017). Adapun informan dalam penelitian ini dipilih dengan teknik purposive sampling di mana informan yang memiliki kapasitas dan dianggap sebagai informan kunci. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif (B.Miles et al., 2014) Sasaran pada penelitian kali ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dalam hal ini adalah Dinas Pertanian, Kelompok Tani, Pihak Pemerintah Desa dan pendamping pertanian di wilayah Kecamatan Jatilawang. HASIL DAN PEMBAHASAN Paradigma ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture tahum 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable supply of food for everyone”. Ketahanan pangan sangat bervariasi, namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell dan Frankenberger (1992) yakni “akses semua orang setiap saat pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (Weingärtner, 2000). Berikut merupakan beberapa konsep terkait dengan ketahanan pangan. a. Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. b. USAID (1992: kondisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup sehat dan produktif c. FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut. d. FIVIMS 2005: kondisi ketika semua orang pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan sesuai dengan seleranya (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat. e. Mercy Corps (2007) : keadaan ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan bergizi untuk kebutuhan gizi sesuai dengan seleranya untuk hidup produktif dan sehat. Di Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1996, pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari: (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata; dan (4) terjangkau. Dengan pengertian tersebut, mewujudkan ketahanan pangan dapat lebih dipahami sebagai berikut: 1. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan ketersediaan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya, yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia. 2. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama. 3. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air. 4. Terpenuhinya pangan dengan kondisi terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tangga dengan harga yang terjangkau. 132 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 Aspek Tantangan dan Permasalahan Ketahanan Pangan Dalam aspek ketersediaan pangan, masalah pokok adalah semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi dan daya saing pangan nasional. Hal ini disebabkan oleh faktor faktor teknis dan sosial-ekonomi yang meliputi permasalahn infrastruktur pertanian (irigasi) yang tidak bertambah selama krisis dan kemampuannya semakin menurun, Berkurangnya lahan Pertanian yang disertai alih fungsi lahan, Belum berperannya kelembagaan pemasaran hasil pangan secara baik dalam menyangga kestabilan distribusi dan harga pangan, masalah keamanan jalur distribusi dan pungutan resmi pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pungutan lainnya sepanjang jalur distribusi dan pemasaran telah menghasilkan biaya distribusi yang mahal dan meningkatkan harga produk pangan. Belum memadainya infrastruktur, prasarana distribusi darat dan antar pulau yang dapat menjangkau seluruh wilayah konsumen. Belum merata dan memadainya infrastruktur pengumpulan, penyimpanan dan distribusi pangan , kecuali beras. Sistem distribusi pangan yang belum efisien. Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar sistem distribusi pangan agar pangan tersedia sepanjang waktu diseluruh wilayah konsumen. Belum berperannya kelembagaan pemasaran hasil pangan secara baik dalam menyangga kestabilan distribusi dan harga pangan. Masalah keamanan jalur distribusi dan pungutan resmi pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pungutan lainnya sepanjang jalur distribusi dan pemasaran telah menghasilkan biaya distribusi yang mahal dan meningkatkan harga produk pangan. Keterbatasan prasarana dan belum adanya mekanisme kerja yang efektif di masyarakat dalam merespon adanya kerawanan pangan, terutama dalam penyaluran pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Keterbatasan keterampilan dan akses masyarakat miskin terhadap sumber daya usaha seperti permodalan, teknologi, informasi pasar dan sarana pemasaran meyebabkan mereka kesulitan untuk memasuki lapangan kerja dan menumbuhkan usaha. Kurang efektifnya program pemberdayaan masyarkat yang selama ini bersifat top-down karena tidak memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan. Belum berkembangnya sistem pemantauan kewaspadaan pangan secara dini dan akurat dalam mendeteksi kerawanan panagan tingkat masyarakat secara sistematis dari tingkat desa. Evaluasi Dampak Kebijakan Program UPSUS Evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektivan kebijakan publik guna dipertanggungjawabkan kepada konstituennya. Sejauh mana tujuan dicapai serta untuk melihat sejauhmana kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Menurut Winarno ( 2008:166), secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut Winarno (2008:166) evaluasi kebijakan dapatdibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda, tugas pertama adalah untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Sedangkan tugas kedua adalah untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standar atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Korankye, Alex Adde,2019). Evaluasi kebijakan merupakan persoalan fakta yang berupa pengukuran serta penilaian baik terhadap tahap implementasi kebijakannya maupun terhadap hasil (outcome) atau dampak (impact) dari bekerjanya suatu kebijakan atau program tertentu, sehingga menentukan langkah yang dapat diambil dimasa yang akan datang. Beberapa definisi tentang evaluasi kebijakan yang dikemukakan oleh para ahli dikutip oleh Islamy (2014 : 8.2-8.3), Evaluation is a policy analytic procedure used to produce information about the performance of policies in satisfaying nedds, values, or oppotunities that constitute a problem (Augustine, et.al,2020). Evaluasi kebijakan menggunakan berbagai metode penelitian untuk menyelidiki secara sistematis efektivitas intervensi kebijakan,implementasi dan proses, dan untuk menentukan nilai, layak,atau nilai dalam hal memperbaiki kondisisosial dan ekonomi pemangku kepentingan yang berbeda. Evaluasi kebijakan menerapkan prinsip dan metode evaluasi untuk memeriksa isi,implementasi atau dampaknya sebuah kebijakan (Derrick and White, P.,2020). Evaluasi adalah kegiatan dimana kita mengembangkan pemahaman tentang manfaat, layak, dan utilitas kebijakan. Evaluasi kebijakan sebagai tahap terakhir proses pembuatan kebijakan terkadang diganggu dengan beberapa masalah. 133 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 Dengan demikian, ketidakmampuan pembuat kebijakan dan birokrat top untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah ini. Kadang-kadang mengakibatkan masalah parah tidak hanya pada sistem politik, tapi juga masyarakat yang lebih luas. Ini sebagian menjelaskan mengapa beberapa kebijakan yang disusun dengan baik didukung oleh sumber daya manusia dan material kolosal. Sering kali gagal mencapai tujuan yang telah ditentukan terutama dalam formasi sosial kata ketiga (Nwagboso, 2012 :2) Menurut Dunn (2013) Evaluasi adalah sebuah prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk menghasilkan informasi tentang kinerja kebijakan untuk memenuhi kebutuhan, nilai, dan peluang bagi pemecahan masalah. Evaluasi ini menitikberatkan pada pengidentifikasian permasalahan – permasalahan yang muncul untuk dianalisis selanjutnya mencari solusi penyelesaiannya. Selanjutnya dipertegas bahwa Program or policy evaluation as the systematic assessment o the operation and/ or the outcomes of a program policy, compared to a set of explicit or implicit standars, as a means of contributing to the improvement of the program or policy bahwa Evaluasi program atau kebijakan adalah penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan dan atau dampak program atau kebijakan disandingkan dengan jumlah standar penilaian baik yang eksplisit atau implisit sebagai sarana untuk meningkatkan mutu program atau kebijakan (Gold, Sarah, 2020). Evaluasi ini lebih menitikberatkan pada evaluasi dampak program dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pada waktu yang akan datang. Evaluasi kebijakan dibagi tiga menurut timing evaluasi, yaitu sebelum dilaksanakan, pada waktu dilaksanakan, dan setelah dilaksanakan. Evaluasi pada waktu pelaksanaan biasanya disebut evaluasi proses. Evaluasi setelah kebijakan disebut sebagai evaluasi konsekuensi (output) kebijakan dan atau evaluasi impak/ pengaruh (outcome kebijakan, atau sebagai evaluasi summatif (Nugroho, 2009 :537). Evaluasi summatif disusun untuk memperkirakan hasil dari program setelah program tersebut ditetapkan (Henry, 1995 :225). Menurut Smith dan Larimer membedakan jenis dan ruang lingkup evaluasi kebijaka menjadi dua pasang, yaitu evaluasi formatif dan summatif, dan Evaluasi Proses dan Dampak. Evaluasi formatif formatif dan summatif, dibedakan oleh dua hal, yaitu waktu dan maksud mengapa seseorang melakukan evaluasi ini. Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilakukan pada tahap- tahap awal proses kebijakan dan dimaksudkan untuk mengembangkan program atau kebijakan. Evaluasi summatif adalah evaluasi yang dilakukan pada tahap akhir proses kebijakan. Evaluasi summatif adalah untuk memutuskan apakah suatu kebijakan akan diperluas, dihentikan, dikontrakan atau dilanjutkan (Baghebo and Emmanuel, 2019). Evaluasi dampak terfokus pada apa yang telah benar- benar dicapai oleh kebijakan dan berusaha mengukur serta menilai apakah tujuan kebijakan telah dicapai. Analisis dampak kebijakan menggunakan jenis evaluasi yang khas, yaitu evaluasi kuantitatif. Evaluasi dampak mencakup banyak jenis penilaian, termasuk evaluasi tingkat kebijakan, penilaian bersamaan, studi pelacak, penilaian cepat dan penilaian penerima manfaat, pemantauan indikator, dan bahkan survei pelacakan pengeluaran publik dalam konteks pengelolaan sektor publik. Masing-masing dapat memiliki peran penting dalam sistem pemantauan dan evaluasi. Tapi evaluasi dampak memiliki makna dan tujuan khusus. Seiring waktu, mereka telah berevolusi menjadi serangkaian analisis terkait yang cukup seragam (Blomquist, 2015 :1) Berikut merupakan beberapa model dalam evaluasi dampak kebijakan yang dapat di ketahui: 1. Single program after only yaitu evaluasi dilakukan hanya mengidentifikasi kondisi kelompok sasaran pada saat kebijakan selesai dilaksanakan. Evaluasi ini hanya deskriptif dan tidak mampu memberikan keyakinan yang lebih bahwa kebijakan telah memilki dampak bagi kelompok sasaran; 2. Single program before only yaitu evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah kelompok sasaran tanpa menggunakan kelompok pembanding. Evaluasi ini masih ada kekurangan yaitu lemahnya pendapat apakah kelompok diluar yang di intervensi tidak memiliki hasil yang sama seperti kelompok sasaran; 3. Comparative after only yaitu evaluasi kebijakan dilakukan dengan mengidentifikasi kondisi kelompok sasaran setelah implementasi dan membandingkan dengan kondisi kelompok pembanding. Design penelitian ini baik, karena telah memberikan informasi apakah ada 134 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 perbedaan kondisi kelompok yang diintervensi kebijakan dengan yang tidak; 4. Comparative before after yaitu evaluasi kebijakan dengan melakukan identifikasi kelompok sasaran dan kelompok pembanding sebelum dan sesudah implementasi. Evaluasi ini dapat mengukur derajat perubahan sebelum dan sesudah masing- masing individu (Karimi, Milad & Brazier, John,2020). Kefahaman kelompok Sasaran Terhadap Program UPSUS Kelompok sasaran dalam implementasi kebijakan merupakan pihak yang menjadi target untuk melaksanakan sebuah kebijakan atau program yang telah di tetapkan. Dalam proses implementasi ataupun pelaksanaan program kelompok sasaran menjadi penting untuk dilihat secara komperhensif mulai dari karakteristik, komitmen,dan pemahaman terhadap program. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah sehingga kelompok sasaran merupakan pihak yang sesuai dan mampu menjalankan program. Tachjan (2006i:36) mendefinisikan bahwa: “kelompok sasaran yaitu sekelompok orang atau organisasi dalam masyarakat yang akan menerima barang atau jasa yang akan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan”. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kelompok sasaran dalam konteks impelementasi kebijakan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh kelompok sasaran seperti: besaran kelompok, jenis kelamin, tingkat Pendidikan, pengalaman, usia serta kondisi social ekonomi mempengaruhi terhadap efektivitas implementasi. Kelompok tani yang mendapatkan treatmen 2 kelompok tani yaitu Muji Jaya dan Mekar Jaya, dengan jumlah kelompok tani sekitar 150 orang kelompok tani ini sudah mendapatkan biimbingan teknis tentang UPSUS dan kelompok dengan pendampingan dari KODIM Banyumas. Pemaham sebuah kebijakan tidak bisa dilepaskan dari informasi perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar pelaku kebijakan dapat memahami apa yang menjadi isi, tujuan, arah, kelompok sasaran (target group) kebijakan, sehingga pelaku kebijakan dapat mempersiapkan hal-hal apa saja yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, agar proses implementasi kebijakan bisa berjalan dengan efektif serta sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri (Widodo, 2011:97). Kefahaman kelompok sasaran dalam sebuah program menjadi hal yang sangat penting dan krusial. Kefahaman kelompok sasaran menjadi faktor terpenting dalam mendukung kesuksesan sebuah program yang dilakukan. Pemahaman kelompok sasaran terkait dengan faktor penting dalam implementasi kebijakan, terutama informasi yang relevan dan cukup terkait bagaimana mengimplementasikan suatu kebijakan. Sementara wewenang berperan penting terutama untuk meyakinkan dan menjamin bahwa kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki. Pemahaman ini menyangkut beberapa aspek informasi yang diperoleh dari pemerintah (Kalimba, 2019). Komunikasi dalam pelaksanaan program mencakup beberapa dimensi penting yaitu tranformasi informasi (transimisi), kejelasan informasi (clarity) dan konsistensi informasi (consistency). Dimensi tranformasi menghendaki agar informasi tidak hanya disampaikan kepada pelaksana kebijakan tetapi juga kepada kelompok sasaran dan pihak yang terkait. Dimensi kejelasan menghendaki agar informasi yang jelas dan mudah dipahami, selain itu untuk menghindari kesalahan interpretasi dari pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak yang terkait dalam implementasi kebijakan. Sedangkan dimensi konsistensi menghendaki agar informasi yang disampaikan harus konsisten sehingga tidak menimbulkan kebingungan pelaksana kebijakan, kelompok sasaran maupun pihak terkait (Aiafi, Patoae Roberts, 2020). Sebagaimana dengan kebijakan program upsus peningkatan produksi padi yang dilakukan di Kecamatan Jatilawang telah dilakukan dengan menyampaiakan berbagai informasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada para petani melalui forum yang di serlenggarakan di desa dan kelompok tani. Dari berbagai uraian diatas, maka dapat diketahui untuk pelaksanaan program upsus peningkatan produksi padi yang dilaksanakan di Kecamatan Jatilawang secara umum petani mengetahui. Informasi tersampaikan kepada kelompok sasaran melalui komunikasi antar lelmbaga. Sehingga bisa dikatakan para petani paham terkait dengan program upsus. Sumber daya Sarana Pendukung dalam Progam UPSUS Faktor sumber daya (resources) yaitu menunjuk setiap kebijakan harus didukung oleh 135 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 sumber daya yang memadai, baik sumber daya manusia maupun sumber daya finasial. Sumber daya manusia adalah kecukupan baik kualitas maupun kuantitas implementor yang dapat melingkupi seluruh kelompok sasaran (Baghebo et al, 2015). Sumber daya finansial adalah kecukupan modal investasi atas sebuah proggram/kebijakan. Keduanya harus diperhatikan dalam implementasi proggram/kebijakan pemerintah. Sebab tanpa kehandalan implementor, kebijakan menjadi kurang enerjik dan berjalan lambat dan seadanya. Sedangkan sumber daya finansial menjamin keberlangsungan program/kebijakan. Tanpa ada dukungan finansial yang memadai, program tak dapat berjalan efektif dan cepat dalam mencapai tujuan dan sasaran (Ali, Huma, Urooj Islam, & Shabnan Parven,2020). Faktor sumber daya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan, karena bagaimanapun jelas dan konsistennya ketentuanketentuan atau aturan-aturan suatu kebijakan, jika para personil yang bertanggung jawab mengimplementasikan kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber untuk melakukan pekerjaan secara efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan bisa efektif. Dalam pelaksanaan program peningkatan produksi pertanian padi tentunya tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor yang mendukung maupun menghambat. Dukunngan lembaga pemerintah dalam pelaksanaan program menjadi hal yang sangat penting. Dukungan pemerintah bukan hanya sekedar menyiapkan regulasi saja, tetapi memastikan bahwa program yang dilaksanakan benar-benar berjalan dan dijalankan. Seperti halnya pelaksanaan program upsus peningkatan produksi pertanian yang dikembangkan di kecamatan jatilawang adalah adanya dukungan pemerintah kabupaten dalam mengawal program yang di jalankan. Komitmen pelaksana program menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, komitmen menjadi daya dukung sejauhmana kepatuhan kelompok pelaksana menjalankan program yang di tetapkan. Dalam program upsus yang dilaksanakan di kecamatan jatilawang para petani ternyata memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan program yang diberikan dari pemerintah. Artinya, dalam program upsus peningkatan produksi padi yang dikembangkan di Kecamatan Jatilawang dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi dari para petani sebagai pelaksanan program. Sistem Tanam yang digunakan dalam Program UPSUS Pada program upsus peningkatan produksi padi di Kecamatan Jatilawang menggunakan sistem tanam yang disebut dengan istilah Jajar legowo.Sistem jajar legowo adalah suatu rekayasa teknologi untuk mendapatkan populasi tanaman lebih dari 160.000 per hektar. Penerapan jajar legowo selain meningkatkan populasi pertanaman, juga mampu dapat berfotosintesa lebih baik. Penerapan sistem tanam legowo disarankan menggunakan jarak tanam (25x25) cm antar rumpun dalam baris; 12,5 cm jarak dalam baris; dan 50 cm sebagai jarak antar barisan/lorong atau ditulis (25x12,5x50) cm. Dihindari penggunaan jarak tanam yang sangat rapat, misalnya (20x10x40) cm atau lebih rapat lagi, karena akan menyebabkan jarak dalam baris sangat sempit. Sistem tanam legowo 2:1 akan menghasilkan jumlah populasi tanaman per ha sebanyak 213.300 rumpun, serta akan meningkatkan populasi 33,31% dibanding pola tanam tegel (25x25) cm yang hanya 160.000 rumpun/ha. Dengan pola tanam ini, seluruh barisan tanaman akan mendapat tanaman sisipan. Populasi tanaman merupakan salah satu faktor penentu hasil yang dapat dicapai ketika panen padi. Penampilan varietas padi pada kondisi jarak tanam lebar dengan cukup hara dan air dapat dianggap sebagai “ekspresi genetik suatu varietas”, sedangkan pada kondisi jarak tanam sempit merupakan ekspresi genetik x lingkungan x pengelolaan. Dengan demikian populasi optimal dapat diperoleh melalui pengaturan sistem penanaman dan jarak tanam. Jarak tanam merupakan salah satu faktor penentu dalam meningkatkan produksi padi. Pengaturan jarak tanam yang salah dapat berakibat pada menurunnya produksi padi. Jarak tanam yang terlalu rapat dapat berdampak buruk pada meningkatnya serangan OPT, sehingga dapat menurunkan produksi. Salah satu cara tanam yang dapat menekan serangan OPT dan meningkatkan hasil panen yakni sistem tanam legowo. Abdulrachman et al. (2013) menyatakan sistem tanam jajar legowo adalah pola bertanam yang berselang-seling antara dua atau lebih (biasanya dua atau empat) baris tanaman padi dan satu baris kosong. Istilah Legowo diambil dari bahasa jawa, yaitu berasal dari kata ”lego” berarti luas dan ”dowo” berarti memanjang. Legowo di artikan pula sebagai cara tanam padi sawah yang memiliki beberapa barisan dan diselingi satu barisan kosong. 136 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 Sistem tanam legowo dapat diterapkan pada berbagai agroekosistem seperti irigasi, rawa lebak, pasang surut dan bahkan tadah hujan. Perkembangan sistem legowo ini terutama sangat banyak di daerah irigasi dan rawa lebak yang umumnya menggunakan sistem tanam pindah, sedangkan di lahan pasang surut biasanya menggunakan sistem tabela (tanam benih langsung). Namun, beberapa daerah pasang surut sudah mulai menerapka sistem legowo dengan bantuan alat Tabela seperti drum seeder. Sistem tanam legowo adalah pola bertanam yang berselang-seling antara dua atau lebih (biasanya dua, tiga atau lebih) baris tanaman padi dan satu baris kosong. Baris tanaman (dua, tiga atau lebih) dan baris kosongnya (setengah lebar di kanan dan di kirinya) disebut satu unit legowo. Bila terdapat dua baris tanam per unit legowo maka disebut legowo 2:1, jika tiga baris tanam per unit legowo disebut legowo 3:1, dan jika empat baris tanam per unit legowo disebut legowo 4:1 dan seterusnya. Dalam penerapan sistem jarak tanam legowo dikenal Sistem Legowo 2 : 1 , yaitu jarak tanam (20 cm x 10 cm) x 40 cm atau (25 cm x 12,5 cm) x 50 cm atau sekarang tahun 2015 jarak tanam (30 cm x 15 cm) x 60 cm. Penerapan Sistem jarak tanam legowo 2:1 dengan menggunakan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm akan menghasilkan jumlah populasi tanaman kurang lebih 333.300 rumpun per hektar, sedangkan dengan menggunakan jarak tanam 25 cm x 12,5 cm x 50 cm akan menghasilkan jumlah populasi tanaman per ha kurang lebih 213.300 rumpun per hektar , serta akan meningkatkan populasi tanaman 33,31% dibanding pola tanam tegel (25x25) cm yang hanya 160.000 rumpun/ha. Legowo 3 : 1 adalah setiap satu unit legowo terdapat tiga baris tanaman jika menggunakan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm akan meningkatkan populasi tanaman menjadi ± 360.000 rumpun per hekatar, sedangkan dengan menggunakan jarak tanam 25 cm x 12,5 cm x 50 cm akan meningkatkan populasi tanaman sebanyak ± 230.400 rumpun per hektar. Sistem tanam legowo 4:1 tipe 1 merupakan pola tanam legowo dengan keseluruhan baris mendapat tanaman sisipan. Bila digunakan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm akan diperoleh populasi tanaman ± 400.000 rumpun/ha, sedangkan dengan jarak tanam 25 cm x12,5 cm x 50 cm populasi tanaman mencapai ± 256.000 rumpun/ha dengan peningkatan populasi sebesar 60% dibanding pola tegel (25x25) cm. Sistem tanam legowo 4:1 tipe 2 merupakan pola tanam dengan hanya memberikan tambahan tanaman sisipan pada kedua barisan tanaman pinggir. Bila menggunakan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm akan diperoleh populasi tanaman ± 300.000 rumpun/hektar, sedangkan dengan jarak tanam 25 cm x12,5 cm x 50 cm akan diperoleh populasi tanaman ±192.000 rumpun/hektar dengan persentase peningkatan hanya sebesar ±20 % dibanding pola tegel (25x25) cm. Pola ini cocok diterapkan pada lokasi dengan tingkat kesuburan tanah yang tinggi. Meskipun penyerapan hara oleh tanaman lebih banyak, tetapi karena tanaman lebih kokoh sehingga mampu meminimalkan resiko kerebahan selama pertumbuhan. Sistem tanam legowo 6:1 merupakan pola tanam legowo dengan keseluruhan baris mendapat tanaman sisipan, pada satu set legowo terdapat 6 baris penuh. . Bila digunakan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm akan diperoleh populasi tanaman ± 428.000 rumpun/ha, sedangkan dengan jarak tanam 25 cm x12,5 cm x 50 cm populasi tanaman mencapai ± 274.000 rumpun/ha. Metode pengambilan ubinan adalah cara memperkirakan hasil panen per satuan luas yang disebut dengan produktivitas. Satuan produktivitas biasanya dinyatakan dengan ton/ha atau kw/ha atau kg/ha. Salah satu caran untuk mengetahui tingkat produktivitas tanaman antara lain dapat dilakukan dengan panen ubinan. Ubinan dibuat agar dapat mewakili hasil hamparan. Fenomena di lapangan bahwa jarak tanam sistem jajar legowo yang diterapkan oleh petani tidak selamanya tepat sesuai anjuran misalnya dianjurkan jarak tanam 20 cm x 10 cm x 40 cm. terjadi dilapangan misalnya jarak antar baris dianjurkan 20 cm tetapi yang terjadi kadang lebih atau kurang dari 20 cm, dan jarak dalam barisan dianjurkan 10 cm yang terjadi dilapangan kebanyak lebih dari 10 cm, begitu pula jarak satu set legowo dengan set legowo lain (ruang kosong) yang dianjurkan 40 cm tetapi dilapangan kebanyakan ruang kosong kurang atau lebih dari yang dianjurkan. Hal ini dapat mempengaruhi jumlah rumpun dalan menentukan satu hektar. Untuk mengatasi ini hal ini maka perlu ditetapkan rumus 137 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 dalam pengembangan program UPSUS. Keterangan : P = Produktivitas yang dinyatakan dalam satuan (kg/ha atau kw/ha atau ton/ha) Lu = Luas Ubinan dalam satuan m² Bhu = Berat hasil ubinan dari Luas Ubinan (Lu) dalam satuan kg. Pelaksanaan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian yang dilaksanakan di Kecamtan Jatilawang Kabupaten Banyumas saat ini menjadi program yang pertama dan menjadi pioner dalam pengembangan sektor pertanian yang nantinya bukan hanya pada produksi padi tetapi juga pada komoditas pertanian yang lain. Kebijakan program UPSUS pertanian padi yang dilaksanakan secara umum sudah bisa berjalan dengan baik hal ini karena adanya dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah dan masyarakat. Program UPSUS ini diharapkan bukan hanya sekedar meningkatkan jumlah produksi pertanian khususnya pada komoditas padi, akan tetapi juga menjadi terobosan dan inovasi bagi sektor pertanian yang secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang ada di daerah. KESIMPULAN Pelaksanaan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemampuan dalam ketahanan pangan nasional agar tidak selalu tergantung dengan impor. Kebijakan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian yang dilaksanakan di Desa Tinggar Jaya Kecamatan Jatilawang menjadi pioner bagi para petani untuk selalu berupaya dalam meningkatkan inovasi dalam sektor pertanian padi. Evaluasi dalam pelaksanaan program UPSUS ini dilakukan untuk melihat sejauhmana pelaksanaa program ini berjalan dan bisa diterima oleh para petani. Evaluasi program UPSUS yang dilaksanakan di Desa Tinggar Jaya Kecamatan Jatilawang dilihat dari aspek kelompok sasaran program UPSUS, dimana kelompok sasaran utama dalam petani yang tergabung dalam kelompok tani yang ada di Desa Tinggar Jaya. Kelompok stakeholders yang terlibat adalah pemerintah daerah, pihak KODIM Banyumas, pemerintah desa dan para kelompok tani serta pendamping pertanian saat ini sudah terjalin komunikasi dan kordinasi dengan baik. Pemahaman para petani terhadap program UPSUS yang dilaksanakan secara umum sudah bisa dilaksankan dengan baik, dengan adanya dukungan dari pemerintah terkait dengan bantuan alat pertanian dan perbaikan sarana irigasi menjadi daya dukung dalam keberhasilan program UPSUS dalam pengembangan sektor pertanian padi. Pelaksanaan program UPSUS ini menjadi model pengembangan sektor petanian yang bukan hanya berupaya meningkatkan komoditas padi tetapi juga merubah paradigma para petani untuk mengembangkan model pertanian yang modern secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani di tingkat lokal. Sejauh ini yang menjadi tantangan bagi petani adalah terkait dengan sulitnya akses dalam memperoleh pupuk dan masih minimnya alat dan teknologi yang digunakan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar program UPSUS ini bisa terus berjalan dalam jangka waktu yang lama sehingga mampu secara bertahap merubah paradigma dalam pengelolaan sektor pertanian oleh para petani. REFERENCES Ali, Huma, Urooj Islam, & Shabnan Parven. (2020). ”Impact of Green Human Resource Management Practices on Job Seekers’ Attraction”, Journal of Resources Development and Management,Vol 38, No.1,Pp 26 -32 Aiafi, Patoae Roberts. (2020). ”The Nature of Public Policy Processes in The Pasific Island”, Asia & The Pasific Public Studies.Vol 4,No.3,Pp 451466 Augustine, E Bassey, Lazarus B, Abonor & Joy AE. (2020). “The Impact of Female Genital Mutilation (FGM) on Hemorrhage During Child Birth Among Rural Women of Cross River State”, Information and Knowledge Management, Vol 7, No.11. Aristyani, Membangun Ketahanan Pangan Di Indonesia Secara Berkelanjutan, Jurnal Pembangunan, vol 2, 2013. Babatunde, Binoyo. (2019).”Effect of Poverty Reduction Programmes on Economics Development Evidence from Nigeria.” Arabian Journal of Bussines Nad Management Review (OMAN Chapter), Vol 4, No 1,Pp 26 -37 Baghebo, Michael & Nathan, Emmanuel. (2019).”The Impact of Poverty Alleviation Programmes on Economic Growth in Nigeria 138 Sutikno.C, /JDG Vol. 13 No. 02 (2023) 128-139 1981 – 2013”. International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 5, No 10 Pp 177 – 188 Baghebo et al. (2015). The Impact of Poverty Alleviation Programmes on Economic Growth in Nigeria 1981 - 2013 International Journal of Humanities and Social Science Vol. 5, No. 10; October 2015 Basyarahil, Abubakar (2021). Kebijakan Publik Dalam Perspektif Teori Siklus Kebijakan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Universitas Madura.Vol 2, No 2. Baime, David 2018. Public Policy Isus Understanding the political isus that affectcommunity colleges in the new year. Community Collage Journal Creswell, R. (2019). Research Design, Qualitative, Quantitaive and Mixed Method Approaches, “Sage Journal” Dunn, N.William.2000.Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta. Derrick and White, P. (2020) . Comparing two samples from an individual Likert question. “International Journal of Mathematics and Statistics” , 18 (3). Declan. (2020). Reliability and Validity of the International Physical Activity Questionnaire Compared to Calibrated Accelerometer cut off points in the Quantifications of Sedentary Behaviour and Physical activity in Older Adults.” Journal PONE”, Vol 1 No 9 Gold, Sarah. (2020).”Housing Assistance and Residental Stability Among Low Income Children“. The Unviversity of Chicago Press Jornal, Vol92, No.2. Islamy, Muh.Irfan.(2014) .Kebijakan Publik .Universitas Terbuka, Tangerang Selatan. Jan, Warner dan Kai Wegrich.(2015).Teori Siklus Kebijakan Publik (Penetapan Agenda dalam siklus kebijakan: pengenal masalahdan pemelihan isu) Hanbook : Analisis Kebijakan Publik, Teori, politik, dan metode. Diterjemahkan oleh Imam Baehaqi, Nusa Media , Bandung. Hal 65 Karimi, Milad & Brazier, John. (2020).”Health, Health-Related Quality of Life, and Quality of Life: What is the Difference?”.The Journal of Appliied Laboratory Medicine.Pp 1-9 Kalimba, Edmond, Jaya Sukhla &Mbabazi Mbabazize. (2019). Effect of Credit Management System on Financial Performance of Development Bank in Rwanda: Case Study of Development Bank of Rwanda, “ The International Journal Of Business & Management”, Vol 4 No 4 Korankye, Alex Adde. (2019).”Causes of Poverty in Africa: A Review of Literature.” American International Journal of Social Science, Vol. 3, No.7, Pp 147 – 153 Nugroho,Riant. (2017).Public Policy, Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi, dan Kimia Kebijakan.PT Gramedia, Jakarta. Wira, Yetti, (2014). Strategi Pengembangan Ketahanan Pangan Di Indonesia. 139