Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 2. Nomor 4. Tahun 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 310-319 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Tantangan Demokratisasi: Melindungi Hak Kelompok Lintas Batas di Era Globalisasi Anggadika Kriswibowo Program Studi Kajian Ketahanan Nasional. Sekolah Kajian Stratejik dan Global. Universitas Indonesia. Indonesia Email: Anggadika1109@gmail. Abstract. Globalization has transformed the way nations interact, bringing challenges in protecting the rights of cross-border groups such as migrants, international workers, and minorities. On one hand, globalization promotes closer international cooperation and strengthens the commitment to universal human rights. However, on the other hand, policies implemented by states often fail to align with these changes, creating various obstacles in efforts to protect vulnerable groups caught in different legal systems. This article explores the main challenges faced in protecting the rights of cross-border groups amid the dynamics of globalization. The research employs an in-depth literature review method, focusing on studies related to democratization, human rights, and the challenges encountered by cross-border groups. The findings reveal that, despite significant progress in the international framework on human rights, there remains a gap between policy and practical implementation that affects the protection of cross-border groups. This research also provides policy recommendations to help address these challenges in the era of globalization. Keywords: Globalization. Democracy. Cross-Border Group Rights. Migrants. Migrant Workers Abstrak. Globalisasi telah mengubah cara negara-negara berinteraksi, membawa serta tantangan dalam hal perlindungan hak kelompok lintas batas seperti migran, pekerja internasional, dan minoritas. Di satu sisi, globalisasi mempromosikan kerja sama internasional yang lebih erat dan memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia secara universal. Namun, di sisi lain, kebijakan yang diterapkan oleh negara sering kali tidak sinkron dengan perubahan ini, menimbulkan berbagai hambatan dalam upaya melindungi kelompok rentan yang terjebak dalam sistem hukum yang berbeda. Artikel ini mengeksplorasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi dalam melindungi hak kelompok lintas batas di tengah dinamika globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur yang mendalam terhadap studi terkait demokratisasi, hak asasi manusia, serta tantangan yang dihadapi oleh kelompok-kelompok lintas batas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam kerangka kerja internasional terkait hak asasi manusia, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasi dalam praktik yang berdampak pada perlindungan hak kelompok lintas batas. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat membantu mengatasi tantangan-tantangan tersebut di era globalisasi. Kata Kunci: Globalisasi. Demokrasi. Hak Kelompok Lintas Batas. Imigran. Pekerja Migran PENDAHULUAN Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan politik, sosial, dan ekonomi dunia. Mobilitas manusia yang lebih tinggi dan arus informasi yang cepat menimbulkan tantangan baru dalam melindungi hak-hak kelompok lintas batas. Negara-negara dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan kedaulatan nasional dengan komitmen terhadap hak asasi manusia internasional, terutama untuk migran dan pekerja lintas batas (Ammarnurhandyka, 2023. Ar Rasyid et al. , 2. Globalisasi tidak hanya memperluas mobilitas manusia tetapi juga mempercepat arus informasi dan ideologi yang merasuki kehidupan politik dan sosial di berbagai negara. Dengan Received: Oktober 30, 2024. Revised: November 15, 2024. Accepted: Desember 03, 2024. Published : Desember 06, 2024 Tantangan Demokratisasi: Melindungi Hak Kelompok Lintas Batas di Era Globalisasi meningkatnya interaksi antarbudaya, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana negara dapat melindungi hak-hak kelompok lintas batas yang sering kali terpinggirkan oleh kebijakan Kelompok-kelompok ini, seperti pekerja migran dan pengungsi, sering kali menghadapi diskriminasi, pelecehan, atau pelanggaran hak asasi manusia karena mereka berada di luar sistem hukum negara mereka sendiri dan seringkali tidak diakui secara penuh oleh negara tuan rumah (Bertens, 1993. Halili, 2. Tantangan ini menjadi semakin nyata ketika negara-negara menghadapi tekanan politik dan sosial yang mengarah pada kebijakan proteksionis atau nasionalis, yang sering kali mengorbankan hak-hak kelompok lintas batas. Seiring dengan itu, demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang ideal dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk melindungi hak-hak individu, termasuk kelompok rentan seperti migran dan pekerja internasional. Demokrasi memberikan ruang bagi partisipasi politik yang inklusif, pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan pemerintahan yang transparan. Namun, demokratisasi itu sendiri mengalami tantangan dalam era globalisasi ini. Banyak negara, terutama yang berada di wilayah dengan kekayaan sumber daya alam atau yang memiliki posisi geopolitik strategis, dihadapkan pada dilema antara mempertahankan stabilitas politik nasional dan memenuhi komitmen internasional terhadap perlindungan hak-hak kelompok lintas batas (Sapriya, 2012. Rachman & Santoso, 2. Kebutuhan akan demokratisasi yang lebih inklusif juga muncul dari fenomena meningkatnya migrasi global. Berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM), jumlah migran internasional telah mencapai lebih dari 281 juta orang pada tahun 2020, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan krisis-krisis global, seperti konflik bersenjata, bencana alam, dan perubahan iklim. Migrasi ini mencakup pekerja migran, pengungsi, dan mereka yang mencari suaka dari pelanggaran hak asasi di negara asalnya. Dalam konteks globalisasi, migran dan pekerja lintas batas memainkan peran penting dalam perekonomian global, terutama di sektor-sektor seperti manufaktur, konstruksi, dan jasa. Namun, kontribusi ekonomi ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan hak-hak dasar mereka (Marwiyah et al. , 2022. Dharmawan, 2. Negara-negara dengan tingkat demokratisasi yang lebih tinggi cenderung memiliki mekanisme perlindungan yang lebih baik untuk kelompok-kelompok lintas batas. Sebagai contoh, negara-negara di Uni Eropa, meskipun menghadapi tantangan dari kebijakan nasional yang proteksionis, masih berupaya menegakkan hak-hak asasi migran melalui berbagai perjanjian internasional dan kebijakan regional. Namun, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi kesulitan dalam menerapkan kebijakan perlindungan hak asasi bagi pekerja migran mereka. Migran sering kali dihadapkan pada kondisi kerja yang buruk. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 310-319 eksploitasi, dan kekurangan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan (Halili, 2. Selain itu, globalisasi juga memperluas hubungan diplomatik antarnegara dan memperkuat kerja sama internasional dalam menangani isu-isu lintas batas. Namun, kerja sama ini sering kali terbentur oleh perbedaan kebijakan domestik di setiap negara. Banyak negara mengadopsi kebijakan yang lebih ketat terhadap migran atau pengungsi, terutama dalam konteks ketakutan terhadap ancaman terorisme atau penurunan ekonomi domestik. Kebijakan ini sering kali mengabaikan komitmen internasional terhadap perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan kondisi yang merugikan bagi kelompok lintas batas (Firnas, 2016. Rachman & Santoso, 2. Misalnya, banyak negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara yang menjadi tujuan utama pekerja migran, namun sering kali gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak mereka. Dalam situasi ini, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan International Labour Organization (ILO) memainkan peran penting dalam menetapkan standar perlindungan bagi kelompok lintas batas. PBB, melalui Universal Declaration of Human Rights, telah menetapkan hak-hak dasar bagi setiap individu, termasuk mereka yang berada di luar negara asalnya. ILO juga mengeluarkan berbagai konvensi yang mengatur hakhak pekerja migran, seperti Konvensi No. 97 dan No. 143, yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi hak-hak pekerja migran dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi. Namun, implementasi dari standar-standar internasional ini masih menjadi tantangan besar di banyak negara, terutama di negara-negara berkembang yang sering kali memiliki keterbatasan sumber daya dan infrastruktur hukum untuk menegakkan hak-hak tersebut (Daryanto, 2. Salah satu tantangan utama dalam perlindungan hak kelompok lintas batas adalah kurangnya akses terhadap keadilan. Migran dan pekerja lintas batas sering kali tidak memiliki pengetahuan tentang hak-hak mereka di negara tuan rumah, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak tersebut. Selain itu, banyak dari mereka yang bekerja di sektor informal, yang membuat mereka semakin rentan terhadap eksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. Situasi ini diperburuk oleh ketidakseimbangan kekuatan antara negara asal dan negara tujuan migran. Negara-negara asal sering kali bergantung pada remitansi dari pekerja migran, sehingga mereka enggan untuk menuntut perlindungan yang lebih ketat di negara tujuan (Daryanto, 2. Di sisi lain, negara tujuan sering kali memprioritaskan kepentingan ekonomi mereka daripada hak-hak pekerja migran. Banyak pekerja migran dipekerjakan dengan upah rendah dan dalam kondisi kerja yang tidak layak, tanpa akses terhadap layanan dasar atau perlindungan Tantangan Demokratisasi: Melindungi Hak Kelompok Lintas Batas di Era Globalisasi Meskipun kontribusi ekonomi pekerja migran sangat besar, baik bagi negara asal maupun negara tujuan, hak-hak mereka sering kali diabaikan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan struktural yang semakin memperburuk ketimpangan global dan melemahkan proses demokratisasi yang seharusnya inklusif (Noorikhsan et al. , 2. Dalam konteks ini, penting untuk mengembangkan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak kelompok lintas batas. Pertama, negara-negara perlu memperkuat komitmen mereka terhadap perlindungan hak asasi manusia dengan mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan standar internasional. Hal ini mencakup reformasi hukum dan kebijakan yang lebih inklusif terhadap pekerja migran dan pengungsi. Kedua, perlu adanya peningkatan kesadaran publik mengenai hak-hak kelompok lintas batas melalui program-program edukasi dan advokasi. Organisasi masyarakat sipil dan media juga berperan penting dalam memberikan informasi yang akurat dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak kelompok rentan (Sapriya, 2. Akhirnya, kolaborasi internasional sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hakhak kelompok lintas batas dilindungi dengan efektif. Negara-negara harus bekerja sama dalam mengatasi tantangan global ini melalui dialog multilateral, pertukaran informasi, dan penguatan mekanisme internasional untuk melindungi hak-hak kelompok lintas batas. Dengan demikian, demokratisasi yang inklusif dapat dicapai, di mana hak-hak setiap individu, terlepas dari status hukum atau kewarganegaraannya, dapat dilindungi dan dihormati (Rachman & Santoso, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur . iterature revie. yang berfokus pada pengumpulan, analisis, dan sintesis berbagai sumber akademik terkait dengan tantangan dalam melindungi hak-hak kelompok lintas batas di era globalisasi. Menurut Arikunto . , tinjauan literatur adalah metode yang digunakan untuk mendapatkan data dari berbagai sumber literatur, baik itu buku, artikel jurnal, laporan, atau publikasi lainnya yang relevan dengan topik Dalam konteks ini, literatur yang dikaji meliputi studi tentang globalisasi, hak asasi manusia, migrasi, dan kebijakan demokratisasi. Tujuannya adalah untuk memahami secara menyeluruh tantangan yang dihadapi negara-negara dalam melindungi hak-hak kelompok lintas batas dan bagaimana proses demokratisasi dapat mendukung perlindungan tersebut. Yin . menekankan bahwa dalam penelitian berbasis tinjauan literatur, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap sumber-sumber yang relevan dan kredibel. Proses analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 310-319 mengidentifikasi pola, hubungan, dan kesenjangan di antara studi-studi yang sudah ada. Studistudi tersebut kemudian disintesis untuk memberikan wawasan komprehensif mengenai bagaimana dinamika globalisasi dan migrasi berdampak pada perlindungan hak-hak asasi Selain itu, metode ini juga mencakup evaluasi kritis terhadap kebijakan yang diterapkan oleh berbagai negara, guna menawarkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif di masa depan. HASIL DAN PEMBAHASAN Tantangan Globalisasi terhadap Hak Kelompok Lintas Batas Globalisasi telah mengubah dinamika sosial, politik, dan ekonomi secara global, dengan dampak signifikan pada mobilitas manusia. Migrasi internasional telah meningkat secara signifikan, baik untuk keperluan kerja, studi, atau untuk mengungsi dari konflik dan kekerasan di negara asal. Namun, fenomena ini menimbulkan tantangan yang kompleks terkait dengan perlindungan hak-hak kelompok lintas batas, termasuk pekerja migran, pengungsi, dan kelompok rentan lainnya yang sering kali terjebak dalam ketidakpastian hukum di negara Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh kelompok lintas batas adalah kurangnya akses terhadap sistem hukum yang adil di negara tujuan mereka. Banyak negara menghadapi dilema antara menegakkan kebijakan domestik mereka dan memenuhi kewajiban internasional terhadap hak asasi manusia. Kebijakan nasional yang sering kali bersifat proteksionis justru menciptakan hambatan dalam pelaksanaan kewajiban internasional, terutama dalam memberikan perlindungan bagi kelompok-kelompok ini. Misalnya, meskipun banyak negara telah meratifikasi perjanjian internasional mengenai perlindungan hak-hak migran, implementasi kebijakan ini sering kali tidak konsisten antara negara asal dan negara tujuan. Hal ini terlihat dalam studi yang dilakukan oleh Mudde . , di mana ia menyoroti ketidakcocokan antara kebijakan domestik dan komitmen internasional dalam perlindungan hak asasi migran. Selain itu, tantangan besar dalam melindungi hak kelompok lintas batas terletak pada kerumitan birokrasi dan keterbatasan akses kelompok-kelompok ini terhadap bantuan hukum. Di banyak negara, pekerja migran tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial karena status hukum mereka yang seringkali tidak diakui secara penuh. Mereka juga sering kali menjadi korban diskriminasi dan eksploitasi di negara tempat mereka bekerja, terutama di sektor-sektor informal yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Sebagai contoh. Fatmawati . mencatat bahwa Tantangan Demokratisasi: Melindungi Hak Kelompok Lintas Batas di Era Globalisasi pekerja migran di banyak negara Asia Tenggara sering kali dihadapkan pada kondisi kerja yang buruk dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari otoritas lokal. Tantangan dalam integrasi kebijakan domestik dengan komitmen internasional juga tercermin dalam kebijakan imigrasi di banyak negara. Studi yang dilakukan oleh Rachmawati . menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi yang ketat dan proteksionis sering kali mengabaikan hak-hak dasar migran, sehingga membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penahanan yang tidak adil, pengusiran paksa, serta penyiksaan fisik dan mental. Di sisi lain, meskipun negara asal sering kali bergantung pada remitansi yang dikirim oleh pekerja migran, mereka jarang memberikan dukungan yang cukup untuk melindungi hak-hak warganya yang bekerja di luar negeri. Kondisi ini semakin memperburuk situasi pekerja migran yang sering kali tidak memiliki perlindungan dari kedua belah pihak. Peran Kerangka Internasional dalam Perlindungan Hak Dalam upaya melindungi hak-hak kelompok lintas batas, komunitas internasional telah merumuskan berbagai kerangka kerja hukum internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran diakui dan dilindungi secara Namun, meskipun konvensi ini telah disetujui oleh sejumlah negara, penerapannya masih menghadapi banyak kendala. Salah satu tantangan utama dalam implementasi konvensi ini adalah kurangnya koordinasi antara negara asal dan negara tujuan migran, serta minimnya kemauan politik untuk menerapkan standar perlindungan yang tinggi bagi pekerja migran di tingkat nasional (Fatmawati, 2. Hal ini juga diperparah oleh kesulitan dalam mengawasi pelaksanaan standar internasional di tingkat lokal. Banyak negara, terutama di kawasan berkembang, tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran dilindungi. Faktor lain yang turut mempersulit implementasi standar internasional adalah tantangan politik di negara-negara tujuan, di mana tekanan politik domestik sering kali mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih proteksionis dalam kebijakan imigrasi mereka. Sebagai contoh, dalam konteks Uni Eropa, meskipun terdapat kerangka kebijakan yang relatif kuat untuk melindungi hak-hak migran, negara-negara anggota sering kali menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait kontrol perbatasan dan status migran yang masuk ke wilayah mereka, seperti yang dikemukakan oleh Koerniadi . Studi Kasus Perlindungan Hak Kelompok Lintas Batas Salah satu contoh yang jelas mengenai tantangan dalam melindungi hak kelompok lintas batas adalah kebijakan imigrasi di Uni Eropa. Uni Eropa memiliki kerangka hukum yang DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 310-319 cukup komprehensif untuk melindungi hak-hak migran, termasuk European Convention on Human Rights dan Charter of Fundamental Rights of the European Union. Namun, meskipun adanya kerangka hukum ini, banyak negara anggota Uni Eropa menerapkan kebijakan imigrasi yang ketat, yang sering kali meminggirkan hak-hak asasi migran dan pengungsi. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan-kebijakan ini semakin diperketat akibat kekhawatiran akan ancaman terorisme dan ketidakstabilan ekonomi, yang memicu kebijakan proteksionis yang mengurangi akses migran terhadap hak-hak dasar mereka. Studi yang dilakukan oleh Garbani . menunjukkan bahwa di banyak negara Eropa, migran dan pengungsi sering kali dihadapkan pada hambatan yang signifikan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Studi lain yang relevan adalah kebijakan imigrasi di Amerika Serikat, di mana pekerja migran dari negara-negara Amerika Latin sering kali dihadapkan pada tantangan hukum yang Kebijakan imigrasi AS dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi semakin ketat, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerja migran yang masuk ke negara tersebut, terutama dari Meksiko dan negara-negara Amerika Tengah. Migran-migran ini sering kali bekerja di sektor-sektor informal dengan kondisi kerja yang sangat buruk, seperti yang diungkapkan oleh Garbani . Meskipun pekerja migran memainkan peran penting dalam perekonomian AS, kontribusi mereka sering kali tidak diakui oleh kebijakan publik yang ada, yang lebih memprioritaskan perlindungan bagi pekerja lokal. Di Asia Tenggara, tantangan perlindungan hak pekerja migran juga sangat kompleks. Sebagai contoh, banyak pekerja migran dari Indonesia. Filipina, dan negara-negara Asia Selatan yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan Singapura sering kali dihadapkan pada pelanggaran hak asasi manusia yang parah, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, upah yang tidak dibayar, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi (Fatmawati, 2. Dalam kasus ini, meskipun ada komitmen internasional untuk melindungi hak-hak pekerja migran, implementasinya sering kali terhambat oleh kepentingan politik dan ekonomi di negara tujuan Tantangan globalisasi terhadap hak kelompok lintas batas merupakan isu yang sangat kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dari negara-negara di seluruh Meskipun ada kerangka kerja internasional yang kuat untuk melindungi hak-hak kelompok lintas batas, tantangan dalam mengintegrasikan kebijakan domestik dengan komitmen internasional serta implementasi yang tidak konsisten masih menjadi hambatan Negara-negara perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama internasional untuk memastikan bahwa hak-hak migran, pekerja migran, dan pengungsi dilindungi secara efektif. Tantangan Demokratisasi: Melindungi Hak Kelompok Lintas Batas di Era Globalisasi Tanpa upaya kolektif yang lebih kuat, tantangan yang dihadapi kelompok lintas batas di era globalisasi akan terus berlanjut. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan yang dapat diambil dari tantangan globalisasi dalam melindungi hak kelompok lintas batas adalah bahwa globalisasi, dengan segala kompleksitasnya, telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola politik dan sosial di banyak negara. Mobilitas manusia yang lebih tinggi dan pertukaran informasi yang cepat menambah tekanan pada negara-negara untuk menyeimbangkan antara kedaulatan nasional dan tanggung jawab mereka terhadap perlindungan hak asasi manusia secara internasional. Dalam konteks ini, kelompokkelompok rentan seperti migran, pekerja lintas batas, dan pengungsi sering kali menjadi korban kebijakan yang tidak konsisten dan tidak inklusif di negara-negara yang mereka tinggali atau Meskipun ada berbagai kerangka hukum internasional yang telah dibuat untuk memastikan perlindungan hak-hak kelompok lintas batas, implementasi di tingkat nasional sering kali terhambat oleh faktor-faktor seperti birokrasi yang rumit, kurangnya kemauan politik, dan kebijakan domestik yang proteksionis. Banyak negara menghadapi dilema dalam menyeimbangkan kepentingan nasional mereka dengan kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia. Tantangan ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih kolaboratif dan terintegrasi antara negara-negara dalam menangani isu-isu lintas batas ini, dengan memperkuat komitmen mereka terhadap hak asasi manusia dan memastikan bahwa kelompok rentan tidak terpinggirkan oleh kebijakan domestik. Untuk menghadapi tantangan ini, kolaborasi internasional sangat penting dalam memastikan bahwa hak kelompok lintas batas terlindungi. Negara-negara perlu bekerja sama melalui dialog multilateral dan memperkuat mekanisme internasional dalam melindungi hakhak migran, pekerja lintas batas, dan pengungsi. Selain itu, diperlukan kerangka kebijakan yang lebih inklusif di tingkat nasional, yang memungkinkan negara-negara untuk memenuhi kewajiban internasional mereka tanpa mengorbankan keamanan dan stabilitas domestik. Langkah-langkah seperti peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, reformasi kebijakan yang lebih inklusif, dan penegakan standar internasional di tingkat lokal akan sangat membantu dalam memperbaiki situasi ini. Dengan demikian, demokratisasi dapat berjalan lebih inklusif dan hak-hak asasi setiap individu, terutama kelompok lintas batas, dapat dijamin di tengah arus globalisasi yang semakin kompleks. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 310-319 DAFTAR PUSTAKA