JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234. P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 1. No: 1. Desember 2021 TELAAH KRITIS HUKUM PERKAWINAN ISLAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Syaiful MudaAoi. Devi Nur Maghfiroh STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : saef. emde@gmail. com, nurdevi694@gmail. Abstract: Marriage is an inner and outer bond between two different people, namely a man and a woman. Therefore, marriage creates privileges and consequences that are only obtained when the marriage has taken place. In Indonesia, there are three products of legislation that specifically regulate marriage issues. Not only regulating marriage, furthermore, the substance regulates all issues related to marriage, starting from matters related to the pre-marital period such as the terms of marriage, the marriage period lasts such as the rights and obligations of husband and wife, until the postmarital period has broken up such as separation. The three products of these regulations are: the Civil Code or Burgelijk Wetboek, the 1974 Law on Marriage, and the Compilation of Islamic Law. All three as positive laws in Indonesia are a means of regulating marriage for the people of Indonesia. Absrak. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan yang berbeda, yaitu lakilaki dan perempuan. Oleh karena itu, perkawinan menciptakan hak-hak istimewa dan akibat-akibat yang baru didapatkan ketika perkawinan telah berlangsung. Indonesia sendiri terdapat tiga produk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang persoalan perkawinan. Tidak hanya mengatur perkawinan, lebih jauh lagi substansinya mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan perkawinan, dimulai dari hal yang terkait masa pra perkawinan seperti syarat-syarat perkawinan, masa perkawinan berlangsung seperti hak dan kewajiban suami dan istri, sampai masa pasca perkawinan telah putus seperti pemisahan harta kekayaan. Ketiga produk peraturan tersebut yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek. Undang-Undang Tahun 1974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketiganya sebagai hukum positif di Indonesia menjadi sarana pengaturan terhadap perkawinan bagi masyarakat Indonesia. Kata kunci: Perkawinan. Hukum Positif. Pendahuluan Dalam al-QurAoan dan Sunnah Nabi Muhammad SAW ditegaskan ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan antara suami dan isteri dalam rumah Berdasar dan merujuk pada kedua sumber ini para ahli hukum Islam . merumuskan aturan yang lebih rinci, praktis dan sistematis, yang termaktub dalam kitab-kitab fikih, disamping juga dibahas dalam kitab-kitab tafsir oleh ahli tafsir . Bahasan sekitar persoalan relasi suami dan isteri ini oleh para ahli hukum Islam dikelompokkan kepada beberapa bagian atau sub bagian. Sub pembahasan tersebut meliputi syarat dan rukun perkawinan, prinsip-prinsip perkawinan, tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami dan isteri, wali nikah, mahar, nafkah, hak wali dan kekebasan wanita yang akan menikah, status poligami, penyelesaian percekcokan, hubungan anak dan orang tua . apak dan ib. , pemeliharaan anak . , dan sejenisnya. Pembahasan ini dikenal dengan nama fikih Munakahat atau Hukum Perkawinan atau Hukum Keluarga. Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Sebuah pernikahan tentunya tidak terlepas dari tujuan yang didambakan dari kedua mempelai. Untuk mewujudkan tujuan ini, dibutuhkan kesatuan pemahaman antara keduanya. Oleh karenanya, setiap orang memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan pasangan. Dan yang tidak kalah pentingnya dalam proses pernikahan adalah peran dan pengaruh dari keluarga, adat, tradisi, dan budaya dari masyarakat. Pernikahan, sekalipun secara esensinya berupa proses pengikatan antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi memiliki beragam jenis yang berbeda-beda. Beberapa jenis pernikahan yang akan dibahas di sini adalah pernikahan endogamy dan pernikahan poligami. Kedua jenis pernikahan ini memiliki beberapa problematika tersendiri, baik secara tata aturan, maupun secara etika sosial. 1Umar Haris Sanjaya. Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam, (Gama Media: Yogyakarta. Maret 2. , xi. 2Muhim Nailul Ulya. Penikahan Dalam Al-QurAoan. Telaah Kritis Pernikahan Endogami dan Poligami. Jurnal IKILILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial. Vol. No. April 2021. , 92. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Pembahasan Definisi Perkawinan Kata nikah terdiri dari huruf nun kaf haAo. Kata ini secara etimologi bermakna A( EAbersetubu. A(EAkawi. ,A( EOAbersetubu. Dalam kitab Lisan al-AoArab dijelaskan bahwa kata nakaha bermakna seorang lakilaki menikahi seorang perempuan dengan sebuah pernikahan. Menurut Ragib al-Asfhani, nikah pada dasarnya bermakna al-Aoaqd, yakni ikatan perjanjian antara dua belah pihak. Kemudian maknanya berkembang menjadi jimaAo dan pembolehan atasnya untuk melakukan jimaAo bagi mereka yang telah menikah dan tidak diperbolehkan jimaAo sebelum terjadinya akad. Para ulama fikih pada umumnya mendefinisikan pernikahan dengan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan untuk berhubungan badan yang diawali dengan lafadz inkah atu tazwij, atau makna yang serupa dengan kedua makna tersebut. Jadi kesimpulannya, arti nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara dua insan yang berbeda yakni laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh 3 Dalam Al-QurAoan surat An-nur ayat 32 berbunyi: AOIEO EOIO IIEI OEAEIO II EI OIEI I EOI AC OINI II AEN ONEE O EOIA Artinya: AuDan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin. Allah akan memampukan mereka dengan kurnia Nya. dan Allah Maha Luas . emberian-Ny. lagi Maha mengetahui,Ay(QS An-Nur: . Dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita 3Muhim Nailul Ulya. Penikahan Dalam Al-QurAoan. , 93. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia sebagai suami-istri dengan bertujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan KUA dan catatan sipil. Didalam KUHPer pasal 26 dikatakan UU memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata dan dalam pasal 81 dikatakan bahwa: Autidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan sebelum kedua belah pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka, bahwa perkawinan dihadapan pegawai pencatatan sipil telah berlangsungAy. Syarat-Syarat Sah Perkawinan Dalam KUH Perdata, syarat untuk melangsungkan perkawinan dibagi menjadi 2 yaitu, syarat materiil dan syarat formal. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan Syarat ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:7 Syarat materiil mutlak, merupakan syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu meliputi: Monogami, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Persetujuan antara suami istri Terpenuhinya batas umur minimal. Bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun. Dalam hal ini terdapat pembaruan, yaitu dalam pasal 7 ayat . UU Perkawinan Tahun 4Salim. Pengantar Hukum Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2. ,61. 5Ibid. ,61. 6Sukardi. Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa Vol. 6 No. Maret 2016, 21. 7Salim. Pengantar Hukum Tertulis. ,63. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia 1974 menjelaskan tentang batas usia minimal untuk kawin yaitu 19 untuk laki-laki dan 16 tahun untuk wanita. Seorang wanita yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan terdahulu Harus ada izin sementara dari orang tuanya atau walinya bagi anakanak yang belum dewasa dan belum pernah kawin. Syarat materiil relatif, ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu. Larangan itu ada dua macam, yaitu: Larangan kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedafrah dan karena perkawinan Larangan kawin untuk memperbarui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktu satu tahun. Syarat formal adalah syarat yang berkaitan dengan formalitasformalitas dalam pelaksanaan perkawinan. Syarat ini dibagi dalam dua Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan adalah: Pemberitahuan tentang maksud kawin dan pengumuman maksud Pemberitahuan maksud kawin diajukan kepada pegawai catatan Pengumuman untuk maksud kawin dilakukan sebelum dilangsungkannya perkawinan, dengan jalan menempelkan pada pintu utama dari gedung dimana register-register catatan sipil diselenggarakan, dan jangka waktunya selama 10 hari. Maksud pengumuman ini adalah untuk memberitahukan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut karena alasan-alasan tertentu. Sebab, dapat saja terjadi bahwa sesuatu hal yang menghalangi suatu perkawinan lolos dalam perhatian Pegawai 8Muhammad Atho Mudzhar dan Muhammad Maksum. Fikih Responsif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Agustus 2. , 210. 9Salim. Pengantar. ,63. 10Ibid. ,63. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Pencatatn Sipil. Pengumuman ini berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan oleh masyarakat. Syarat-syarat dilangsungkannya perkawinan. Apabila kedua syarat diatas baik syarat intern, ekstern, maupun syarat materiil dan formal sudah dipenuhi maka perkawinan itu dapat Momentum perkawinan dikatakan sah apabila: Telah dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masingmasing Dicatat menurut peraturan perundang-undangan pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Sedangkan tujuan pencatatan perkawinan adalah menjadikan peristiwa perkawinan menjadi jelas baik oleh yang bersangkutan maupun pihak lainnya dan sebagai alat bukti bagi anak-anaknya dikelak kemudian, apabila timbul sengketa baik diantara anak kandung maupun saudara tiri dan yang terakhir sebagai dasar pembayaran tunjangan istri atau suami, bagi pegawai negeri sipil. Hak dan Kewajiban Suami-Istri Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (Pasal 79 KHI)13 Kewajiban Suami Menurut pasal 80-82 KHI, kewajiban seorang suami adalah sebagai Suami wajib membimbing istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami-istri bersama. 11Ibid. ,64. 12Ibid. ,65. 13Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , 93. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban suami ini gugur apabila istri nusyuz. Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa. Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung: Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri . Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak . Biaya pendidikan bagi anak Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anakanaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya, serta disesuaikan dengan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya. Suami yang mempunyai istri lebih dari satu wajib memberi tempat tinggal dan biaya hidup menurut besar kecilnya keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman. Kewajiban Istri Menurut Pasal 83-84 KHI, kewajiban seorang istri adlah sebagai Kewajiban utama seorang istri adalah berbakti lajir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Istri berkewajiban menyelenggarakan dan mengatur rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 14Ibid. ,93. 15Ibid. ,94. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Jika istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya diatas tanpa alasan yang sah, maka si istri dianggap nusyuz. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tidak berlaku kecuali halhal untuk kepentingan anaknya. Kewajiban suami tersebut berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz. Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri, harus didasarkan atas bukti yang sah. Ketentuan Percampuran Kekayaan Ulama Islam berbeda pendapat tentang harta bersama terutama dalam hal dasar hukumnya: Harta bersama diatur dalam hukum Islam dengan dasar hukum surat AlBaqarah ayat 228 dan surat an-NisaAo ayat 21 dan 34. Ayat tersebut memberikan pandangan tentang harta yang diperoleh suami istri karena usahanya, baik sendiri atau bekerja sama merupakan harta bersama. Syirkah merupakan dasar dari harta bersama dalam hukum Islam, atau perjanjian antara suami istri yang dibuat sebelum perkawinan yang disebut juga dengan perjanjian perkawinan. Hukum positif mengatur tentang harta perkawinan lebih terperinci dibanding dengan hukum Islam. Pengaturan mengenai harta perkawinan dapat kita temukan dalam dalam 3 produk peraturan perundang-undangan, dengan penjelasan sebagai berikut: KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek Hukum perdata menyebut harta bersama dengan algehele gemeenschap van goederen atau percampuran kekayaan. Prof. Subekti berpendapat, sejak dimulainya perkawinan, terjadilah suatu percampuran anatara kekayaan suami dan kekayaan istri, selama tidak diadakan perjanjian apa-apa, keadaan demikian berlangsung selamanya dan tak dapat dirubah selama perkawinan masih berlangsung (KHUPerdata pasal . 16Ibid. ,94. 17Adi Gunawan. AuMencari Keadilan Sengketa Harta Gono-GiniAy. Jurnal Yustitita. Vol. No. 1 (Mei, , 85 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Selanjutnya Prof subekti menjelaskan bahwa persatuan bulat meliputi seluruh aktive dan passive, baik yang dibawa oleh masingmasing pihak kedalam perkawinan atau yang akan diperoleh pada masa akan datang. Harta yang dimaksud dalam persatuan bulat tersebut meliputi seluruh harta yang dimiliki sebelum perkawinan dan setelah akad perkawinan, harta bawaan, harta hibah dan waris semua menjadi harta bersama, begitu juga dengan hadiah yang tidak diberikan secara spesifik akan menjadi harta bersama, dan hutang yang dibuat sebelum perkawinan akan menjadi hutang persatuan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Harta perkawinan atau harta bersama dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur pada pasal 25 yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta bawaan yang diperoleh masingmasingn sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Adapun yang tidak termasuk dalam harta bersama menurut UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut: Harta bawaan masing-masing suami istri Harta yang diperoleh masing-masing suami istri dalam bentuk hibah, wasiat dan warisan yang diterima suami atau istri baik sebelum atau setelah perkawinan . ecuali bila suami dan istri mempunyai ketentuan lain, misalnya dengan perjanjian perkawina. Kompilasi Hukum Islam / KHI. Dalam Kompilasi Hukum Islam pengaturan harta bersama lebih detail dan terperinci, pengaturan dalam KHI lebih bersifat menjabarkan pengaturan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Harta bersama dalam KHI diatur dalam pasal 85 sampai pasal 97, yaitu sebagai 18Ibid. , 86. 19Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Jenis-jenis harta dalam keluarga: Harta bawaan, hadiah, warisan, harta bersama Tanggung jawab Lembaga penyelesaian sengketa Wujud harta benda Menjaminkan harta Pertanggungjawaban hutang Pengaturan harta bersama dalam perkawinan poligami Sita jaminan Pembagian jika tercadi perceraian,cerai hidup atau cerai mati. Perjanjian Perkawinan. Perceraian, dan Pemisahan Harta Kekayaan Perjanjian Perkawinan Perkawinan sebagai lembaga hukum memiliki akibat hukum yang sangat berpengaruh penting terhadap kepada pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan. Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan. Indonesia sendiri, perjanjian perkawinan jarang terjadi, hal ini berkaitan dengan masih kuatnya hubungan kekerabatan antara pihak calon istri dan pihak calon suami, serta masih kuatnya pengaruh hukum adat. Persoalan perjanjian perkawinan di Indonesia diatur dalam 3 produk peraturan perundang-undangan, dengan penjelasan sebagai KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek UU No. 1 1974 mengenai Perkawinan Inpres No. 1 Tahun 1974 tentang KHI21 Pengertian perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam KUH Perdata Pasal 139. AyPara calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peratutan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau 20Ibid. 21Hanafi Arief. AuPerjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesi. Ay. Jurnal Al-AoAdl. Vol. No. 2 (Agustus, 2. , 153 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dengan tata tertibumum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan Ay Maka dapat diartikan, perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami dan istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dapat dilakukan baik dalam hal suami-istri akan kawin campur harta secara utuh, dalam hal memperjanjikan adanya harta yang terpisah, atau harta diluar persatuan. Perjanjian perkawinan di Indonesia mulai diperbolehkan sejak diberlakukannya KUHPerdata pada tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya dimuat dan dipertegas kembali dengan diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian Eksistensi Pasal 29 ayat . pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, dikehendaki adanya perjanjian perkawinan sebagai pengiring tuntutan zaman akan persamaan status dan derajat serta kebebasan untuk menentukan kebutuhan bagi rakyat sendiri. Dalam KUH Perdata perjanjian perkawinan diatur dalam pasal 139 sampai pasal 183 KUH Perdata. Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta notaris , jika tidak dibuat dalam bentuk demikian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Momentum terjadinya perjanjian dimulai sejak perkawinan berlangsung, dengan demikian setelah perkawinan berlangsung tidak boleh mengadakan perjanjian perkawinan kembali. Adapun larangan yang tidak boleh dimasukkan dalam perjanjian perkawinan yaitu sebagai berikut: Tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan pihak suami ataupun pihak istri. Tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi pihak suami sebagai kepala keluarga. 22 Ibid. , 154. 23 Ibid. 24 Beni Ahmad Saebani. Dewi Mayaningsih. Ai Wati. Perbandingan Hukum Perdata (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 149. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Bagi pihak calon suami dan calon istri, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka dan tidak boleh mengatur tentang warisan. Tujuan perjanjian perkawinan disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 29, yaitu sebagai berikut: Keabsahan perkawinan Mencegah perbuatan tergesa-gesa, oleh karena akibat perkawinan adalah seumur hidup Kepastian hukum Alat bukti sah Mencegah adanya penyelundupan hukum26 Dalam KHI perjanjian perkawinan diatur dalam pasal 45 sampai Yaitu sebagai berikut: Perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Bentuk perjanjian perkawinan adalah taAolik talak dan perjanjian lain, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum islam. Isi perjanjian perkawinan meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta perkawinan. Selanjutnya ketentuan untuk perjanjian perkawinan berkaitan percampuran harta pribadi yaitu sebagai berikut: Semua harta oleh masing-masing pihak dalam perkawinan Harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan27 Perceraian Putusnya perkawinan dapat terjadi sebab perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan adalah berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan putusnya 25 Ibid. 26 Ibid. 27 Ibid. , 149-150. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia perkawinan sebab kematian adalah berakhirnya perkawinan sebab meninggalnya salah satu pihak di antara suami atau istri. Putusnya perkawinan karena perceeraian dapat terjadi karena 2 hal,yaitu: Talak, ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama. Gugatan perceraian, perceraian yang disebabkan adnya gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak, khususnya istri ke pengadilan. Undang-undang pemufakatan antara suami dan istri, akan tetapi harus dengan alasan. Adapun alasan-alasan perceraian adalah sebagai berikut: Zina. Ditinggalkan dengan sengaja Hukuman badan yang melebihi 5 tahun karena melakukan kejahatan penganiayaan berat. Undang-undang perkawinan menambahkan alasan perceraian sebagai berikut: Salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit, dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Antara perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1. Pemisahan Kekayaan Dalam melindungi si istri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, undangundang memberikan pada si istri suatu hak untuk meminta pada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya Adapun alasan istri dapat meminta pemisahan kekayan adalah sebagai berikut: Apabila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan 28Salim. Hukum Perdata Tertulis. , 77. 29Yulia. Hukum Perdata (Lhokseumawe: Biena Edukasi, 2. , 42. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Apabila si suami melakukan pengurusan yang buruk terhadap kekayaan si istri, hingga terdapat kekhawatiran kekayaan menjadi Apabila si suami mengobralkan kekayaan sendiri, hinga si istri akan kehilangan tanggungan yang oleh undang-undang diberikan padanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan oleh si suami terhadap kekayaan istrinya. Kesimpulan Dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan bertujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam KUH Perdata, syarat untuk melangsungkan perkawinan dibagi menjadi 2 yaitu, syarat materiil dan syarat formal. Dalam KHI Pasal 79 disebutkan bahwa Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Hukum positif mengatur tentang harta perkawinan lebih terperinci dibanding dengan hukum Islam. Prof. Subekti berpendapat, sejak dimulainya perkawinan, terjadilah suatu percampuran anatara kekayaan suami dan kekayaan istri, selama tidak diadakan perjanjian apa-apa, keadaan demikian berlangsung selamanya dan tak dapat dirubah selama perkawinan masih berlangsung. Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan. Putusnya perkawinan dapat terjadi sebab perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Adapun Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut. Dalam melindungi si istri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, undang-undang memberikan pada si istri suatu hak untuk meminta pada 30Ibid. , 43-44. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Syaiful MudaAoi. Devi Nur M Telaah Kritis Hukum Perkawinan Islam Perspektif Hukum Positif di Indonesia hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya Daftar Pustaka