Journal of Science Education and Management Business (JOSEAMB) Vol. No. 1, tahun 2026, hlm. ISSN: 2828-3031 PENERAPAN PAJAK BERBASIS SYARIAH DALAM INDUSTRI HALAL SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KEBERLANJUTAN DAN EKONOMI UMKM Resyelly Viona1. Putri Nadia2 Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. Indonesia Info Artikel ABSTRAK Sejarah artikel: Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelaku UMKM halal di Kota Padang memaknai dan merespons penerapan pajak berbasis syariah serta implikasinya terhadap keberlanjutan dan kinerja ekonomi usaha mereka. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM sektor saji dan ritel yang telah menjalankan usaha minimal dua tahun dan terlibat dalam aktivitas fiskal UMKM. Analisis dilakukan melalui proses kondensasi data, pengkodean, dan identifikasi tema inti yang mencerminkan persepsi, pemahaman, serta respon pelaku UMKM terhadap pajak syariah. Hasil penelitian menghasilkan empat tema utama, yaitu: pemahaman normatif terhadap pajak syariah, persepsi keadilan dan hambatan kepatuhan, kontribusi pajak syariah terhadap keberlanjutan usaha, serta pengaruhnya terhadap efisiensi biaya dan kepercayaan konsumen. Temuan menunjukkan bahwa pajak syariah dianggap tidak memberatkan, selaras dengan prinsip halal, serta memperkuat stabilitas usaha dan kinerja ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pajak syariah berpotensi menjadi instrumen fiskal yang mendukung penguatan industri halal, namun keberhasilannya sangat bergantung pada penyederhanaan administrasi dan kesiapan regulasi. Received: 3 Des 2025 Revised: 7 Jan 2026 Accepted: 7 Jan 2026 Published: 8 Jan 2026 Kata kunci: Pajak syariah UMKM halal Keberlanjutan usaha Kinerja ekonomi Indutri halal Kepatuhan pajak Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA. Penulis yang sesuai: Resyelly Viona Departemen ekonomi. Fakulty ekonomi dan bisnis Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, indonesia Email: resyellyviona@upiyptk. PENDAHULUAN Industri halal global terus menunjukkan pertumbuhan yang progresif dan menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi dunia, dengan nilai pasar mencapai USD 2,09 triliun pada tahun 2022 yang mencakup sektor makanan halal, farmasi, kosmetik, keuangan syariah, dan pariwisata (DinarStandard, 2. Trend ini diproyeksikan meningkat menjadi USD 2,8 triliun pada tahun 2025, seiring meningkatnya kesadaran konsumen global terhadap keamanan, kebersihan, dan etika produksi yang ditawarkan oleh standar halal (DinarStandard, 2. Kajian akademik menegaskan bahwa pertumbuhan industri halal dunia tidak hanya dipicu oleh kebutuhan umat Muslim, melainkan juga didorong oleh peningkatan preferensi konsumen non-Muslim terhadap produk halal yang dinilai lebih higienis dan berkualitas tinggi (Aziz & Rahman, 2. Selain itu, globalisasi rantai pasok halal telah memicu persaingan antar-negara untuk memperkuat kerangka regulasi, sertifikasi, dan tata kelola fiskal guna memastikan daya saing sektor halal dalam skala internasional (Ali & Abdullah. Homepage jurnal: https://rcf-indonesia. org/jurnal/index. php/JOSEAMB/index JOSEAMB ISSN: 2828-3031 Oleh karena itu, penguatan instrumen ekonomi berbasis Syariah termasuk kebijakan perpajakan Syariah menjadi bagian integral dalam mendukung keberlanjutan dan percepatan pertumbuhan industri halal dunia, khususnya Indonesia. Indonesia menunjukkan posisi strategis dalam pengembangan ekonomi halal, terutama melalui peran dominan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa UMKM berkontribusi sebesar 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% total tenaga kerja nasional pada tahun 2022, menjadikannya sektor vital dalam sistem ekonomi negara (KemenkopUKM, 2. Namun, meskipun kontribusi ekonomi UMKM sangat besar, berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan, kepatuhan administrasi, dan pemahaman terhadap regulasi perpajakan, termasuk di sektor halal, masih berada pada kategori rendah hingga sedang (Setyowati & Hadi, 2. Studi lain juga menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia hanya mencapai sekitar 35Ae40%, terutama dipengaruhi keterbatasan pemahaman perpajakan dan persepsi bahwa sistem pajak konvensional kurang memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil (Prasetyo & Muttaqin, 2. Kondisi ini menegaskan urgensi penerapan pendekatan fiskal alternatif yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, salah satunya melalui integrasi konsep pajak berbasis syariah yang menekankan prinsip keadilan, kemudahan, dan kemaslahatan. Struktur UMKM di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2025 menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat masih sangat bergantung pada usaha berskala kecil, yang pada umumnya bergerak di sektor perdagangan, kuliner, dan industri rumah tangga. Dominasi usaha berskala mikro ini memperlihatkan bahwa perekonomian daerah bertumpu pada unit-unit usaha yang rentan dari sisi permodalan, akses pembiayaan, dan kemampuan administrasi, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pola ini penting untuk diperhatikan karena sebagian besar pelaku UMKM di Sumatera Barat beroperasi dalam rantai nilai industri halal, baik melalui produk pangan, jasa, maupun usaha berbasis syariah yang memiliki ciri khas tersendiri dalam tata kelola usahanya. Dengan kondisi tersebut, muncul kebutuhan akan pendekatan fiskal yang lebih selaras dengan karakter usaha rakyat, termasuk melalui penerapan pajak berbasis syariah yang menekankan prinsip keadilan, kemudahan, dan keberlanjutan. Gambaran umum UMKM Sumatera Barat berikut ini memberikan dasar empiris untuk memahami bagaimana konteks ekonomi daerah dapat mempengaruhi relevansi dan urgensi kebijakan perpajakan syariah. Tabel 1. Jumlah UMKM di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 Kategori Usaha Jumlah UMKM (Uni. Persentase 1 Usaha Mikro 2 Usaha Kecil 3 Usaha Menengah Total Sumber : BPS, 2025 Berdasarkan tabel 1 diatas menunjukkan bahwa struktur UMKM di Sumatera Barat masih sangat bertumpu pada usaha berskala mikro yang jumlahnya mendominasi keseluruhan unit usaha di provinsi tersebut. Sementara itu, usaha kecil menempati posisi kedua namun dengan selisih yang sangat jauh dibandingkan usaha mikro, menandakan bahwa proses naik kelas UMKM masih berlangsung secara bertahap dan menghadapi berbagai keterbatasan. Usaha menengah hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan, sehingga menegaskan bahwa perekonomian daerah masih berada pada fase penguatan fundamental usaha rakyat. Komposisi ini menunjukkan perlunya kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan memberi kemudahan administrasi, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Dengan dominasi usaha berskala kecil tersebut, penerapan pajak berbasis syariah berpotensi menjadi salah satu pendekatan yang lebih sesuai dengan nilai budaya dan struktur ekonomi masyarakat Sumatera Barat. Distribusi UMKM di Kota Padang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha bergerak pada sektor saji dan ritel, dua sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan industri halal. Dominasi usaha makanan dan minuman pada berbagai kecamatan menggambarkan kuatnya peran sektor kuliner dalam ekonomi lokal, sementara keberadaan ritel berfungsi sebagai jalur utama distribusi produk halal kepada masyarakat. Kedua sektor ini menjadi A ISSN: 2828-3031 fondasi penting dalam pembentukan ekosistem halal di Kota Padang, terlebih karena karakter masyarakat yang mengutamakan kepatuhan syariah dalam konsumsi dan transaksi sehari-hari. Melihat besarnya peranan sektor saji dan ritel ini. Kota Padang menjadi wilayah strategis untuk mengkaji penerapan pajak berbasis syariah, mengingat pelaku usaha di sektor tersebut rentan terhadap beban regulasi dan membutuhkan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan sesuai nilai syariah. Untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai struktur UMKM di Kota Padang, berikut disajikan tabel persebaran usaha pada setiap kecamatan. Tabel 2. Distribusi UMKM Kota Padang Menurut Kecamatan dan Jenis Usaha Kecamatan Makanan dan Ritel Minuman 1 Padang Barat 1,906 1,538 2 Padang Selatan 1,538 1,479 3 Padang Timur 1,413 1,917 4 Padang Utara 1,091 5 Nanggalo 6 Koto Tangah 1,891 2,924 7 Kuranji 1,963 2,676 8 Pauh 1,456 9 Lubuk Kilangan 10 Lubuk Begalung 1,486 2,474 11 Bungus Teluk Kabung Total 13,923 18,196 Sumber : Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, 2025 Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa sektor saji dan ritel merupakan dua bidang usaha yang paling mendominasi perekonomian UMKM di Kota Padang. Besarnya jumlah usaha makanan dan minuman mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal, sementara keberadaan sektor ritel memperlihatkan kuatnya jaringan distribusi yang menopang industri halal lokal. Keduanya membentuk rantai nilai yang saling terkait, di mana sektor saji menyediakan produk halal dan sektor ritel memastikan aksesibilitas produk tersebut kepada Dominasi dua sektor inilah yang membuat Kota Padang menjadi wilayah yang relevan untuk mengkaji penerapan pajak berbasis syariah, karena pelaku usahanya membutuhkan regulasi fiskal yang tidak hanya adil dan sederhana tetapi juga mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan sektor halal yang menjadi kekuatan utama ekonomi daerah. Dalam konteks meningkatnya aktivitas sektor saji dan ritel yang menjadi tulang punggung industri halal di Kota Padang, kajian mengenai penerapan pajak berbasis syariah menjadi semakin relevan sebagai alternatif kebijakan fiskal yang lebih selaras dengan karakteristik pelaku usaha halal. Pajak syariah mengacu pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan yang menempatkan kemampuan wajib pajak sebagai pertimbangan utama dalam penentuan beban fiskal, sehingga dapat memberikan rasa proporsionalitas yang lebih baik dibandingkan pendekatan pajak konvensional (Hassan et al. , 2. Penelitian Rahman dan Firmansyah . juga menunjukkan bahwa prinsipprinsip perpajakan dalam ekonomi Islam cenderung lebih mudah diterima oleh pelaku UMKM karena mengedepankan transparansi, kesederhanaan, dan orientasi kesejahteraan. Selain itu, studi terbaru oleh Aziz dan Ibrahim . menegaskan bahwa integrasi kebijakan fiskal berbasis syariah dengan ekosistem industri halal mampu meningkatkan kepatuhan usaha kecil sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis, terutama pada sektor makanan dan perdagangan yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap standar halal. Dengan demikian, konsep pajak berbasis syariah menjadi landasan penting untuk memahami bagaimana kebijakan fiskal dapat dirancang secara lebih adil dan mendukung pertumbuhan UMKM halal di Kota Padang. Keberlanjutan UMKM merupakan aspek penting yang menentukan kemampuan usaha kecil untuk bertahan dan berkembang dalam jangka panjang, terutama bagi UMKM yang bergerak pada sektor makanan dan ritel yang menopang industri halal di Kota Padang. Keberlanjutan tidak hanya JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 mencakup stabilitas finansial, tetapi juga efisiensi operasional, kemampuan adaptasi terhadap regulasi, serta pemenuhan standar yang dibutuhkan oleh konsumen halal. Penelitian Eltayeb et al. menyebutkan bahwa keberlanjutan UMKM sangat dipengaruhi oleh tata kelola yang baik, efisiensi proses produksi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam konteks industri halal. Rahman dan Rosman . menegaskan bahwa UMKM yang mampu mempertahankan praktik usaha yang sesuai syariah cenderung memiliki tingkat kepercayaan konsumen yang lebih tinggi, sehingga lebih berpotensi bertahan di tengah persaingan. Selain itu, studi Alam dan Azmi . menunjukkan bahwa UMKM halal yang memiliki dukungan regulasi yang adil dan mudah dipahami lebih mampu menjaga stabilitas operasional, terutama pada sektor saji dan ritel yang berhubungan langsung dengan konsumen. Oleh karena itu, keberlanjutan UMKM tidak dapat dilepaskan dari kebijakan fiskal yang diterapkan, termasuk pajak berbasis syariah, yang berpotensi memberikan kemudahan dan rasa keadilan bagi pelaku usaha di Kota Padang. Kinerja ekonomi UMKM menjadi indikator penting dalam melihat sejauh mana pelaku usaha mampu menghasilkan pertumbuhan, memperluas pasar, dan meningkatkan pendapatan, terutama bagi sektor saji dan ritel yang menjadi bagian utama industri halal di Kota Padang. Pertumbuhan ekonomi UMKM sangat dipengaruhi oleh kemampuan usaha dalam mengelola biaya operasional, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Khan dan Faroque . menjelaskan bahwa faktor-faktor seperti akses modal, efisiensi pengelolaan usaha, dan adaptasi terhadap permintaan konsumen menjadi penentu utama kinerja ekonomi UMKM di negara berkembang. Selain itu. Saleh et al. menemukan bahwa ketahanan ekonomi UMKM sangat bergantung pada stabilitas pendapatan dan kemampuan usaha untuk merespons perubahan regulasi serta kondisi pasar. Dalam konteks UMKM halal. Hassan dan Musa . menegaskan bahwa UMKM yang bergerak pada sektor makanan dan ritel cenderung menunjukkan performa ekonomi yang lebih baik ketika mendapatkan dukungan regulasi yang sesuai dengan karakteristik usahanya, termasuk sistem perpajakan yang memberikan kejelasan dan rasa keadilan. Oleh karena itu, variabel kinerja ekonomi UMKM menjadi komponen penting dalam penelitian ini untuk menilai bagaimana pajak berbasis syariah dapat memberikan dampak nyata terhadap kemampuan pelaku usaha di Kota Padang untuk bertahan dan berkembang. Berbagai penelitian terdahulu telah menunjukkan bahwa penerapan prinsip perpajakan syariah memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi fiskal bagi pelaku usaha halal. Hussain et al. menemukan bahwa pelaku UMKM yang bergerak dalam sektor halal memiliki tingkat penerimaan yang lebih tinggi terhadap regulasi fiskal berbasis syariah dibandingkan sistem perpajakan konvensional karena prinsip keadilan dan transparansi yang diusung. Selanjutnya, penelitian Salleh et al. memperlihatkan bahwa dukungan kebijakan fiskal pemerintah, termasuk insentif berbasis syariah, berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan UMKM halal di kawasan perkotaan. Sementara itu, kajian Bakri dan Said . menegaskan bahwa keberlanjutan UMKM khususnya pada sektor makanan halal sangat dipengaruhi oleh stabilitas pendapatan, kepastian regulasi, dan kemudahan administrasi perpajakan. Meskipun demikian, belum banyak penelitian yang secara spesifik menilai bagaimana penerapan pajak berbasis syariah dapat memengaruhi keberlanjutan dan kinerja ekonomi UMKM halal di tingkat kota, khususnya di Kota Padang yang memiliki karakter budaya syariah dan komposisi UMKM yang didominasi oleh sektor saji dan ritel. Ketiadaan kajian yang mengarah pada konteks lokal ini membentuk kesenjangan penelitian yang penting, sehingga penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan analisis berbasis konteks empiris Kota Padang serta struktur industri halalnya. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat dilihat bahwa struktur UMKM Kota Padang yang didominasi oleh sektor saji dan ritel membentuk ekosistem industri halal yang sangat dinamis dan berpotensi besar untuk dikembangkan. Namun, pencapaian keberlanjutan dan peningkatan kinerja ekonomi UMKM halal masih menghadapi tantangan terkait regulasi fiskal yang belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pelaku usaha kecil. Penelitian terdahulu menunjukkan adanya keterkaitan antara prinsip perpajakan syariah dengan peningkatan kepatuhan serta penguatan keberlanjutan UMKM, tetapi belum ada kajian yang secara spesifik menjelaskan bagaimana pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam konteks Kota Padang yang memiliki karakter ekonomi dan budaya syariah yang kuat. Kondisi ini menegaskan perlunya penelitian lebih mendalam mengenai potensi kontribusi pajak berbasis syariah terhadap keberlanjutan dan kinerja ekonomi UMKM halal. Oleh karena itu. A ISSN: 2828-3031 penelitian ini diarahkan untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan mengeksplorasi secara komprehensif penerapan pajak berbasis syariah serta implikasinya bagi penguatan industri halal dan pembangunan ekonomi berbasis UMKM di Kota Padang. TINJAUAN LITERATUR Pajak Berbasis Syariah Pajak berbasis syariah adalah instrumen fiskal yang dirancang berdasarkan prinsip dasar ekonomi Islam yang mengedepankan keadilan (Aoad. , kemaslahatan . , dan proporsionalitas beban pajak sesuai kemampuan wajib pajak (Ismail, 2. Sistem ini memastikan bahwa pemungutan pajak tidak menimbulkan kezaliman dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil. Abdullah dan Rahim . menegaskan bahwa kerangka pajak syariah mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap kelompok ekonomi lemah karena penerapannya selalu berorientasi pada nilai kemaslahatan publik. Selain itu. El-Wahab . menjelaskan bahwa pajak syariah berfungsi sebagai pelengkap instrumen fiskal Islam seperti zakat dan Aousyur, namun tetap memiliki karakteristik modern yang dapat diintegrasikan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, pajak berbasis syariah menjadi relevan untuk diterapkan di daerah dengan karakter masyarakat religius seperti Kota Padang, yang menuntut adanya kebijakan fiskal yang sesuai syariah namun tetap efisien dan adil untuk UMKM. Industri Halal dalam Perspektif Ekonomi Industri halal meliputi seluruh proses produksi, distribusi, konsumsi, manajemen rantai pasok, hingga sertifikasi yang sesuai prinsip syariah dan melibatkan berbagai sektor seperti makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, jasa, dan pariwisata (Faisal & Junaidi, 2. Dalam ekonomi Islam, industri halal tidak hanya menekankan kehalalan bahan, tetapi juga memastikan etika bisnis, kebersihan, keamanan, dan keberkahan dalam prosesnya. Rusydiana . menjelaskan bahwa industri halal menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai negara Asia Tenggara karena mayoritas pelaku usahanya adalah UMKM yang terlibat langsung dalam rantai nilai halal. Selain itu. Haniffa dan Huda . menyatakan bahwa tata kelola halal . alal governanc. Aimeliputi audit, sertifikasi, dan kepatuhanAi berperan penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta mendorong UMKM meningkatkan kualitas produk. Oleh karena itu, industri halal menjadi konteks strategis dalam menilai relevansi penerapan pajak syariah bagi UMKM yang beroperasi dengan prinsip halal, terutama di Kota Padang yang memiliki basis konsumen Muslim dan budaya syariah yang kuat. Keberlanjutan UMKM Keberlanjutan UMKM . merujuk pada kemampuan usaha kecil untuk mempertahankan kesinambungan operasional, stabilitas finansial, efisiensi sumber daya, adaptasi terhadap pasar, serta ketahanan terhadap guncangan ekonomi. Yunus dan Mahdi . menyatakan bahwa keberlanjutan UMKM dipengaruhi oleh tata kelola usaha, inovasi produk, dan kemampuan mempertahankan kualitas layanan. Dalam konteks UMKM halal. Rafiki . menekankan bahwa keberlanjutan tidak hanya bergantung pada faktor manajerial, tetapi juga pada konsistensi pelaku usaha dalam menjaga kepatuhan terhadap standar halal yang berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan Selain itu. Setiawan et al. menemukan bahwa dukungan regulasi yang sederhana, stabil, dan tidak membebani administrasi sangat berperan dalam menjaga keberlanjutan UMKM, termasuk terkait kebijakan perpajakan. Dengan demikian, keberlanjutan UMKM sangat dipengaruhi oleh desain kebijakan fiskal, termasuk pajak berbasis syariah yang menekankan kemaslahatan dan Kinerja Ekonomi UMKM Kinerja ekonomi UMKM dapat dilihat dari indikator pertumbuhan omzet, peningkatan laba, luas pasar, efisiensi proses, dan kemampuan ekspansi usaha. Priyanto . menjelaskan bahwa kinerja ekonomi UMKM di Indonesia dipengaruhi oleh akses pembiayaan, kapasitas inovasi, serta efektivitas manajemen operasional. Sementara itu. Omar dan Nazri . menemukan bahwa UMKM halal memiliki kinerja ekonomi yang lebih kuat ketika mampu mempertahankan standar halal dan JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 memanfaatkan preferensi konsumen Muslim. Haron dan Abdul . menegaskan bahwa tantangan terbesar UMKM adalah beban biaya, ketidakpastian regulasi, dan rumitnya administrasi pajak, yang dapat menghambat peningkatan performa ekonomi. Oleh karena itu, konsep pajak berbasis syariah yang lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil berpotensi signifikan memperkuat kondisi ekonomi UMKM, terutama yang bergerak dalam industri halal. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami secara mendalam persepsi dan pengalaman pelaku UMKM halal di Kota Padang mengenai penerapan pajak berbasis syariah serta dampaknya terhadap keberlanjutan dan kinerja ekonomi usaha. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu menggali makna subjektif dan interpretasi informan secara kontekstual, terutama terkait isu perpajakan syariah yang masih jarang diteliti pada level UMKM (Aspers & Corte, 2019. Bengtsson, 2. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semiterstruktur dengan pelaku UMKM sektor saji dan ritel, serta informan pendukung seperti Bapenda. BPJPH, dan MUI untuk memastikan keberagaman perspektif. Informan dipilih menggunakan purposive sampling dengan kriteria: usaha telah berjalan minimal dua tahun, merupakan bagian dari industri halal, dan memiliki pengalaman terkait pajak UMKM. Teknik snowball sampling digunakan untuk memperoleh informan tambahan yang direkomendasikan oleh informan awal. Instrumen penelitian meliputi pedoman wawancara, lembar observasi, catatan lapangan, dan perekam audio. Peneliti bertindak sebagai instrumen utama yang merancang, mengumpulkan, dan menganalisis data lapangan (Snyder, 2. Analisis data dilakukan mengikuti model Miles. Huberman, dan Saldaya yang telah diperbarui dan banyak digunakan dalam penelitian kualitatif kontemporer, yaitu: kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan (Saldaya, 2. Kondensasi dilakukan melalui proses pengkodean awal, pengelompokan kategori, dan identifikasi tema inti seperti persepsi pajak syariah, hambatan regulasi, keberlanjutan usaha, serta kinerja ekonomi UMKM halal. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan member checking, mengikuti rekomendasi terbaru dalam validasi penelitian kualitatif (Gunawan, 2. Etika penelitian diterapkan melalui informed consent, anonimitas informan, dan perlindungan terhadap sensitivitas data usaha. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana pelaku UMKM halal memaknai penerapan pajak berbasis syariah dalam konteks Kota Padang dan bagaimana kebijakan tersebut berpengaruh terhadap keberlanjutan serta kinerja ekonomi mereka. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis data kualitatif menghasilkan empat tema utama yang menggambarkan bagaimana pelaku UMKM halal di Kota Padang memahami dan merespons penerapan pajak berbasis syariah serta implikasinya terhadap keberlanjutan dan kinerja ekonomi usaha mereka. Empat tema tersebut memuat aspek kognitif . , afektif . , dan perilaku . espon usah. , yang secara keseluruhan membentuk gambaran menyeluruh mengenai dinamika pajak syariah dalam konteks industri halal di tingkat lokal. Pemahaman Pelaku UMKM terhadap Pajak Berbasis Syariah Pada tanggal 3 Oktober, peneliti melakukan wawancara dengan Bapak AR, pelaku UMKM makanan halal di Kecamatan Kuranji. Wawancara berfokus pada pemahaman dasar beliau mengenai pajak berbasis syariah dalam konteks usaha halal yang dijalankannya: AuSaya tahu pajak syariah itu pajak yang tidak memberatkan dan sesuai ajaran Islam. Karena usaha saya makanan halal, tentu saya senang kalau pajak juga mengikuti aturan halal. Ay Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemahaman informan lebih bersifat normatif dan religius dibandingkan teknis. Baginya, syariah berarti keadilan dan ketidakmemberatan, sehingga pajak syariah sangat cocok bagi pelaku UMKM halal. Informan juga melihat pajak sebagai bagian dari keberlangsungan usaha halal, menunjukkan bahwa nilai religius berpengaruh kuat pada persepsi fiskal UMKM di Kota Padang. ISSN: 2828-3031 Wawancara selanjutnya pada 6 Oktober dengan Ibu NL, pelaku ritel halal di Lubuk Begalung, fokus pada bagaimana ia mengaitkan usaha halal dengan kewajiban pajak berbasis AuKalau kami jual makanan halal, ya pajaknya pun harus halal. Jadi terasa lengkap Ay Informan memandang pajak syariah sebagai bentuk konsistensi dengan value chain halal. Bagi pelaku usaha, halal bukan hanya pada makanan, tetapi juga pada seluruh aspek bisnis, termasuk kepatuhan fiskal. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi pajak syariah dapat memperkuat identitas halal UMKM yang memang menjadi ciri khas Kota Padang. Persepsi Keadilan dan Hambatan Kepatuhan Pada 10 Oktober, wawancara dilakukan dengan Bapak ST, pelaku UMKM saji halal di Padang Timur, mengenai persepsi keadilan pajak. AuPajak syariah itu lebih adil karena lihat kemampuan. UMKM seperti kami ini kan sensitif kalau beban tinggi. Ay Keadilan menjadi elemen kunci penerimaan pajak. Informan menekankan bahwa UMKM sangat rentan terhadap perubahan kecil dalam beban biaya. Pajak syariah dinilai adil karena menyesuaikan kemampuan usaha, sehingga meningkatkan kesediaan mereka untuk patuh. Pada 12 Oktober, peneliti mewawancarai Ibu MR, pelaku UMKM ritel halal di Koto Tangah untuk menggali hambatan kepatuhan pajak. AuKami itu mau bayar, tapi cara lapornya susah. Kalau mau syariah benar, ya buatlah sistem yang mudah. Ay Hal ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM bukan menolak pajak, tetapi kesulitan dengan aspek administratif. Prosedur yang kompleks berdampak langsung pada kepatuhan, apalagi bagi pelaku UMKM halal yang lebih fokus pada standar bahan baku, pengolahan halal, dan pelayanan Sehingga, simplifikasi sistem pelaporan adalah faktor kritis keberhasilan pajak syariah. Pada 20 Oktober, peneliti berbicara dengan Ibu DA, pemilik ritel halal di Pauh. AuJualannya halal, prosesnya halal, kalau pajaknya syariah, jadi kami merasa usaha kami sempurna syariahnya. Ay Bagi informan, pajak syariah memberikan legitimasi moral terhadap usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa pajak syariah memiliki dimensi spiritual dan simbolik yang penting bagi UMKM halal. Selain itu, pajak syariah terlihat memperkuat brand image halal mereka di mata Dampak Pajak Syariah terhadap Ekonomi UMKM Halal Pada 27 Oktober, wawancara dilakukan dengan Ibu SR, pelaku ritel halal, terkait dampak pajak syariah pada biaya produksi. AuKalau pajak syariah jelas dan ringan, kami bisa fokus beli bahan halal yang bagus. Ay Pajak syariah memungkinkan pelaku UMKM mengalokasikan anggaran pada aspek-aspek halal seperti bahan baku bersertifikat. Hal ini meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha. Efisiensi biaya menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan model bisnis halal. Pada 30 Oktober, peneliti mewawancarai Bapak JN, pelaku kuliner halal di Padang Barat. AuPembeli sekarang suka tanya halal atau tidak. Kalau tahu kami juga ikut pajak syariah, mereka tambah percaya. Ay Konsumen Muslim memandang pajak syariah sebagai indikator integritas usaha. Informan melaporkan peningkatan kepercayaan pelanggan ketika mengetahui bahwa usahanya mematuhi semua aspek syariah, termasuk perpajakan. Ini menunjukkan hubungan antara kepatuhan fiskal syariah dan branding halal. DISKUSI Pemahaman Pelaku UMKM terhadap Pajak Berbasis Syariah Hasil wawancara menunjukkan bahwa pelaku UMKM halal di Kota Padang memahami pajak syariah sebagai instrumen fiskal yang tidak memberatkan dan selaras dengan nilai keadilan JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 yang mereka yakini dalam praktik usaha. Pandangan ini diperkuat oleh penelitian yang menyebut bahwa penerimaan pajak syariah sangat dipengaruhi oleh kesesuaiannya dengan nilai moral dan etika Islam (Abdullah & Rahim, 2022. Ismail, 2021. Haniffa & Huda, 2. Informan juga mengaitkan pajak syariah sebagai bagian dari halal value chain, sehingga kepatuhan pajak dianggap melengkapi standar kehalalan produk dan tata kelola. Temuan ini menunjukkan bahwa pajak syariah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari identitas halal UMKM di Kota Padang. Selain itu, pelaku UMKM menilai bahwa usaha halal harus diikuti dengan kewajiban pajak yang juga berbasis syariah, sehingga praktik usaha menjadi lebih Ausempurna secara syariahAy. Pandangan ini sejalan dengan kajian yang menegaskan bahwa integritas syariah mencakup seluruh aspek usaha, termasuk fiskal dan tata kelola (Faisal & Junaidi, 2021. Rusydiana, 2022. Aziz & Rahman, 2. Dengan demikian, pemahaman pelaku UMKM dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pajak syariah diposisikan sebagai komponen penting yang memperkuat legitimasi usaha halal di mata konsumen. Persepsi Keadilan dan Hambatan Kepatuhan Hail penelitian menunjukan bahwa pelaku UMKM menilai pajak syariah lebih adil karena memperhitungkan kemampuan usaha kecil, terutama bagi sektor makanan dan ritel halal yang memiliki margin keuntungan terbatas. Temuan ini konsisten dengan literatur yang menyatakan bahwa persepsi keadilan fiskal merupakan faktor utama yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM (Zailani et al. , 2020. Pratiwi & Rahman, 2021. Nordin & Halim, 2. Informan menyebut bahwa tarif yang proporsional membuat mereka merasa lebih nyaman dalam menjalankan kewajiban Karena itu, keadilan menjadi unsur penting yang menentukan keberhasilan implementasi pajak Di sisi lain, kendala administrasi seperti pelaporan yang rumit dan kurangnya kemampuan digital menjadi hambatan utama kepatuhan pelaku UMKM halal. Hal ini selaras dengan penelitian yang menemukan bahwa kompleksitas proses perpajakan merupakan penyebab rendahnya kepatuhan UMKM (Setiawan et al. , 2023. Darmadi & Yusuf, 2021. Nugraha & Fitriani, 2. Karena itu, keberhasilan penerapan pajak syariah membutuhkan penyederhanaan sistem agar lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM. Dampak Pajak Syariah terhadap Keberlanjutan UMKM Halal Hasil penelitian menunjukan bawah pajak syariah memberikan stabilitas biaya bagi UMKM halal karena beban pajak tidak mengganggu arus kas harian, sehingga usaha dapat berjalan lebih Stabilitas ini sejalan dengan kajian yang menekankan pentingnya beban fiskal yang wajar untuk menjaga keberlanjutan UMKM (Rafiki, 2021. Noor & Haron, 2022. Mahmud et al. , 2. Informan menyebut bahwa pajak syariah membantu mereka mempertahankan operasional tanpa khawatir biaya tambahan. Dengan demikian, pajak syariah berkontribusi langsung terhadap ketahanan usaha. Selain itu, pelaku UMKM menganggap pajak syariah sebagai bagian dari komitmen syariah yang memperkuat keberlanjutan usaha dari aspek moral dan spiritual. Hal ini diperkuat oleh penelitian yang menyatakan bahwa keberlanjutan usaha halal tidak hanya bergantung pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada integritas nilai syariah (Salleh et al. , 2021. Mulyani & Arif. Idris & Halim, 2. Dengan demikian, pajak syariah berfungsi sebagai mekanisme yang menjaga usaha halal bertahan dalam jangka panjang. Dampak Pajak Syariah terhadap Kinerja Ekonomi UMKM Halal Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak Syariah dapat meningkatkan efisiensi biaya bagi pelaku UMKM halal karena mereka dapat mengalokasikan dana untuk bahan baku halal dan peningkatan kualitas produk. Efisiensi ini konsisten dengan penelitian yang menegaskan bahwa beban pajak yang proporsional memperkuat daya saing UMKM halal (Mahmud & Idris, 2021. Razak & Hamdan, 2022. Yusuf & Khalil, 2. Informan menyatakan bahwa pajak yang ringan memungkinkan mereka fokus pada peningkatan kualitas. Dengan demikian, pajak syariah berkontribusi pada penguatan performa produksi. Selain itu, pajak syariah meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim karena dipandang sebagai indikator integritas syariah usaha. Hal ini didukung oleh penelitian yang menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah meningkatkan loyalitas pelanggan dan omzet (Putri & Anwar, 2022. Halim & Zakaria, 2023. Firdaus ISSN: 2828-3031 & Halimah, 2. Dengan demikian, pajak syariah berpengaruh pada kinerja ekonomi melalui peningkatan citra halal dan kepercayaan konsumen. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pajak berbasis syariah dipahami secara positif oleh pelaku UMKM halal di Kota Padang, karena dianggap konsisten dengan nilai keadilan, kemaslahatan, dan integritas syariah yang menjadi dasar praktik usaha mereka. Pemahaman normatif ini membentuk persepsi bahwa pajak syariah adalah bagian dari rantai halal, bukan sekadar kewajiban administrasi. Persepsi keadilan dan kemudahan turut menentukan tingkat kepatuhan, sementara hambatan administratif menjadi faktor utama yang mengurangi kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak. Secara keseluruhan, pajak syariah terbukti memberi dampak positif bagi keberlanjutan dan kinerja ekonomi UMKM halal melalui stabilitas biaya, efisiensi penggunaan anggaran, dan peningkatan kepercayaan konsumen Muslim terhadap usaha yang patuh pada prinsip syariah secara menyeluruh. Meskipun memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dinamika pajak syariah dalam industri halal, penelitian ini memiliki keterbatasan terkait cakupan informan yang masih terbatas pada wilayah Kota Padang dan bergantung pada perspektif pelaku usaha tanpa melibatkan instansi fiskal atau regulator. Keterbatasan ini memungkinkan adanya bias persepsi serta belum sepenuhnya menggambarkan kesiapan pemerintah dalam menyediakan sistem pajak syariah yang mudah diakses oleh UMKM. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, memperluas wilayah studi, serta menganalisis aspek implementasi pajak syariah secara struktural, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai bagaimana pajak syariah dapat diintegrasikan secara efektif dalam ekosistem industri halal di berbagai daerah. BATASAN Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan untuk menjaga integritas ilmiah dan memberikan gambaran yang jelas mengenai ruang lingkup temuan. Pertama, penelitian ini hanya melibatkan pelaku UMKM halal yang berdomisili di Kota Padang, sehingga perspektif informan masih terbatas pada konteks sosial, ekonomi, dan budaya daerah tersebut. Keterbatasan geografis ini dapat memengaruhi keberagaman temuan karena karakteristik UMKM, pemahaman syariah, dan kesiapan administrasi pajak di wilayah lain mungkin berbeda secara signifikan. Dampaknya, hasil penelitian ini tidak dapat digeneralisasikan secara luas untuk semua UMKM halal di Indonesia tanpa kajian komparatif tambahan. Kedua, penelitian ini berfokus pada sudut pandang pelaku UMKM tanpa melibatkan pihak pemerintah, regulator pajak, maupun lembaga pembina industri halal. Keterbatasan perspektif ini dapat memengaruhi kelengkapan analisis, karena tantangan implementasi pajak syariah tidak hanya berasal dari pelaku UMKM, tetapi juga dari desain kebijakan, infrastruktur administrasi, dan kesiapan instansi terkait. Hal ini berdampak pada interpretasi temuan yang lebih kuat di tingkat pengalaman pelaku usaha, namun belum mencakup aspek struktural atau kesiapan Ketiga, metode yang digunakan bersifat kualitatif sehingga bergantung pada kedalaman wawancara dan interpretasi peneliti. Walaupun upaya validasi telah dilakukan, keterbatasan subjektivitas tetap berpotensi memengaruhi bagaimana makna, persepsi, dan respons informan Meskipun demikian, keterbatasan ini tidak mengurangi nilai temuan penelitian, tetapi justru memberikan arah yang jelas bagi penelitian berikutnya. Studi selanjutnya disarankan melibatkan wilayah yang lebih luas, kelompok informan yang lebih beragam, dan pendekatan campuran . ixed method. agar diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai efektivitas pajak berbasis syariah dalam mendukung keberlanjutan dan kinerja UMKM halal di Indonesia. Dengan mengakui batasan-batasan ini, peneliti membuka ruang bagi diskusi akademik yang lebih berkembang dan penelitian lanjutan yang memiliki landasan yang lebih kuat. JOSEAMB Vol. No. Tahun 2026 JOSEAMB ISSN: 2828-3031 REFERENSI