BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index PERLUASAN PEMANFAATAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) BAGI PASANGAN NIKAH SIRI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM EXPANDING THE UTILIZATION OF THE ABSOLUTE STATEMENT OF RESPONSIBILITY (SPTJM) FOR COUPLES IN UNREGISTERED MARRIAGES TO ACHIEVE LEGAL CERTAINTY AND JUSTICE Kharisma Prayuda Universitas Islam Negeri Palangka Raya. Indonesia Email: kharismaprayuda375@gmail. Keywords: Population Administration. Legal Certainty. Siri Marriage, and Absolute Statement of Responsibility Kata kunci: Administrasi Kependudukan. Kepastian Hukum. Nikah Siri, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ABSTRACT This study aims to examine the urgency and feasibility of expanding the function of the Absolute Statement of Responsibility (SPTJM) as an initial administrative basis for couples in unregistered marriages . ikah sir. in the process of marriage validation . sbat nika. to achieve fair and certain legal protection. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, historical, and sociological approaches, using primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed descriptively and qualitatively. The results show that expanding the function of SPTJM is in line with progressive and responsive legal theory, and has the potential to serve as a limited administrative acknowledgment without replacing official registration, yet enabling access to basic public services and acting as a preliminary step toward formal legality through the isbat nikah mechanism. This study recommends the formulation of clear technical regulations and strict supervision to ensure that SPTJM is not misinterpreted as the legalization of unregistered marriages, but is understood as a temporary solution that upholds humanitarian principles, substantive justice, and constitutional protection. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dan kemungkinan perluasan fungsi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar administratif awal bagi pasangan nikah siri dalam proses isbat nikah guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan sosiologis, dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan fungsi SPTJM selaras dengan teori hukum progresif dan hukum responsif, berpotensi menjadi pengakuan administratif terbatas tanpa menggantikan pencatatan resmi, namun dapat memberikan akses terhadap layanan publik dasar dan menjadi langkah awal menuju legalitas formal melalui mekanisme isbat nikah. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi teknis dan pengawasan ketat agar SPTJM tidak disalahartikan sebagai legalisasi nikah siri, melainkan dipahami sebagai solusi sementara yang menjunjung asas kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Diterima: 21 Juli 2025. Direvisi: 23 Agustus 2025. Disetujui: 27 Agustus 2025. Tersedia online: 29 Agustus 2025 How to cite: M. Kharisma Prayuda. AuPerluasan Pemanfaatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Pasangan Nikah Siri dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan HukumAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 420-434. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Maraknya perkawinan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi di KUA atau instansi berwenang menjadi persoalan di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini, yang dikenal sebagai pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki legitimasi hukum formal dalam sistem administrasi negara. Tidak adanya pencatatan pernikahan dapat menyebabkan pasangan nikah siri tidak memiliki perlindungan hukum yang setara, terutama dalam hal keperdataan seperti waris,2 perceraian,3 hak nafkah dan hak anak4 serta pengurusan dokumen administrasi keluarga. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak masyarakat melakukan pernikahan siri karena alasan ekonomi, sosial dan budaya. 6 Namun negara hanya memberikan ruang terbatas bagi pengakuan status mereka, salah satunya melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang saat ini hanya digunakan untuk keperluan akta kelahiran 7 Kondisi ini menunjukkan perlunya alternatif solusi hukum yang responsif dan inklusif seperti perluasan pemanfaatan SPTJM untuk pasangan nikah siri guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat Nikah siri sah menurut syariat Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah,8 tetapi tidak diakui oleh negara karena tidak dicatatkan. 9 UU No. 1 Tahun 197410 dan Kompilasi Hukum Islam11 menyebutkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari Mahmud Huda dan Noriyatul Azmi. AuLegalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah,Ay Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. : 98Ae119. Ibnu Rusydi. AuTinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri,Ay Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. Diyan Yusri dan Satria Aridarma. AuUrgensi Perceraian Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Stabat,Ay As-SyarAoi: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 3, no. Nazarudin Nazarudin. Achmad Abubakar, dan Halimah Basri. AuNikah Sirri dan Problematikanya,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. Agus Pranoto. Lilik Andaryuni, dan Mukhtar Salam. AuPROBLEMATIKA PERNIKAHAN SIRI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUTAI BARAT,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 3, no. : 1099Ae1115. Ines Aulia Dina. AuPengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Siri Di Indonesia,Ay Jurnal Syariah & Hukum Bisnis 4, no. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. AuPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran,Ay Pub. No. 9 Tahun 2016 . Huda dan Azmi. AuLegalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. " Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, 2 . : 106. Kharisudin Kharisudin. AuNikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan UndangUndang Perkawinan Indonesia,Ay Perspektif 26, no. : 48Ae56. Republik Indonesia. AuUndang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanAy . Republik Indonesia. AuInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamAy . Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index legalitas formal agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tanpa pencatatan, pasangan tidak memiliki akses ke hak-hak hukum tertentu. 12 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 201613 hingga kini hanya difungsikan sebagai alternatif administratif dalam pengurusan akta kelahiran anak dari orang tua yang tidak memiliki akta nikah. Dalam konteks ini. SPTJM bukan merupakan legalisasi status pernikahan, melainkan sekadar alat bantu administratif untuk memudahkan pencatatan dokumen kependudukan, khususnya bagi anak yang lahir dari hubungan nikah siri atau pasangan yang tidak memiliki dokumen pernikahan formal. 14 Meskipun SPTJM terbukti efektif dalam mempercepat administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan administratif bersifat sementara, instrumen ini tetap memiliki keterbatasan karena tidak dapat mengubah status hukum pernikahan Pengesahan hukum terhadap status suami istri tetap harus dilakukan melalui mekanisme isbat nikah di pengadilan agama. Menjelaskan potensi perluasan pemanfaatan SPTJM bagi pasangan nikah siri dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan pasti menjadi penting, mengingat adanya ketimpangan antara praktik sosial nikah siri yang meluas dan sistem hukum yang belum sepenuhnya mengakomodasi keberadaan mereka secara administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis untuk mengeksplorasi kemungkinan penggunaan SPTJM tidak hanya untuk anak, tetapi juga bagi pasangan nikah siri itu sendiri. Selain itu, dilakukan analisis terhadap kebijakan Dukcapil dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi hukum yang realistis, solutif dan berkeadilan dalam menghadapi dinamika masyarakat yang komplek, sekaligus memperkuat prinsip perlindungan hukum bagi semua warga negara SPTJM dapat dikembangkan menjadi instrumen hukum administratif yang memberi pengakuan terbatas terhadap pasangan nikah siri, sebagai alternatif sementara sebelum mereka melakukan isbat nikah. Pengembangan fungsi SPTJM tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum, asalkan ditujukan untuk penguatan data administrasi dan tidak dimaknai sebagai legalisasi pernikahan yang tidak sah secara hukum negara. Pendekatan hukum progresif dan responsif memungkinkan instrumen hukum seperti SPTJM diadaptasi untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang tidak dapat sepenuhnya diakomodasi oleh prosedur formal seperti isbat nikah di Jika digunakan secara selektif dan terukur, perluasan pemanfaatan SPTJM bagi pasangan nikah siri dapat menjadi terobosan hukum yang menjembatani antara sistem legal formal dan realitas sosial, menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan Nazarudin. Abubakar, dan Basri. AuNikah Sirri dan Problematikanya. Ay Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Abd Malik Amrullah Karim. Nur Mohamad Kasim, dan Jullus T. Mandjo. AuPENGARUH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK TERHADAP SISTEM PERADILAN PERKAWINAN,Ay Mandira Cendikia 3, no. Nurhayani. Elok Hikmawati, dan Ade Hari Siswanto. AuEfektifitas Pengunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur,Ay Lex Jurnalica 20, no. April . : 115Ae22. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas peran dan fungsi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam konteks administrasi kependudukan, khususnya terkait anak yang lahir dari pasangan tanpa akta nikah. Penelitian oleh Sri Nanang Meiske Kamba16 menitikberatkan pada efektivitas SPTJM sebagai solusi administratif dalam pembuatan akta kelahiran anak dari pasangan nikah Nihayatul Wafiroh17 mengkaji SPTJM dari perspektif maslahah dan maqAid alsyarAoah, dengan fokus pada penggantian akta nikah dalam pencatatan kelahiran di Ponorogo. Sementara itu. Mahfuzhah18 meneliti peran SPTJM dalam perlindungan hukum terhadap anak di luar nikah menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Meskipun ketiga penelitian tersebut memberikan kontribusi penting dalam memahami peran SPTJM terhadap pemenuhan hak anak, belum ada penelitian yang secara spesifik mengkaji potensi perluasan fungsi SPTJM sebagai pengakuan administratif terbatas bagi pasangan nikah siri itu sendiri. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut, dengan menawarkan perspektif hukum progresif dan responsif yang mengintegrasikan analisis normatif dan sosiologis. Maka dengan itu kebaruan penelitian ini terletak pada analisis potensi perluasan SPTJM sebagai pengakuan administratif terbatas bagi pasangan nikah siri, yang belum pernah dibahas dalam penelitian terdahulu, dengan pendekatan hukum progresif dan responsif Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, fokus kajian ini diarahkan pada dua permasalahan utama yang saling berkaitan secara normatif dan Pertama, kedudukan hukum pasangan nikah siri dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengingat keberadaan mereka berada pada persimpangan antara pengakuan keabsahan secara agama dan ketiadaan legalitas formal dalam sistem hukum positif. Kajian ini akan menelaah regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam, serta norma konstitusional yang berkaitan dengan hak atas perlindungan hukum dan pembentukan keluarga. Kedua, penelitian ini akan menjawab pertanyaan mengenai urgensi dan kemungkinan perluasan pemanfaatan SPTJM bagi pasangan nikah siri dalam rangka mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Pertanyaan ini menitikberatkan pada analisis kritis terhadap peran SPTJM sebagai instrumen administratif yang selama ini hanya difungsikan untuk anak, serta mengeksplorasi potensinya sebagai bagian dari strategi hukum progresif yang mampu menjembatani realitas sosial dengan struktur hukum Kajian ini tidak hanya bersifat deskriptif atas situasi normatif yang ada, tetapi juga bersifat reflektif dan konstruktif dalam merumuskan alternatif solusi berbasis asas keadilan substantif dan konstitusionalitas perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang merupakan metode penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap Sri Nanang Meiske Kamba dan Nur Mohamad Kasim. AuDampak Kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Terhadap Pencatatan Perkawinan,Ay Jurnal Hukum PRIORIS 11, no. : 15Ae34. Nihayatul Wafiroh. AuAnalisis Maslahah Terhadap Pencatatan Kelahiran Melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM )Ay 4, no. : 2434Ae40. Mahfuzhah Hijjati. AuAnalisis Mashlahat Terhadap Kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 Terkait Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Perkawinan Tidak Tercatat Dikota Banjarbaru,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2025, 764. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index norma-norma hukum tertulis dalam sistem hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai apa hukum yang berlaku dalam suatu persoalan hukum tertentu, serta bagaimana norma-norma tersebut diinterpretasikan dan diterapkan secara konsisten dalam kerangka sistem hukum nasional. 19 Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur pencatatan perkawinan, status hukum nikah siri, serta kemungkinan perluasan pemanfaatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Untuk mendukung analisis tersebut, digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan untuk menelaah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. pendekatan konseptual untuk mengkaji pengertian dan ruang lingkup pengakuan administratif serta prinsip keadilan hukum. serta pendekatan historis dan sosiologis, guna memahami latar belakang sosial mengapa praktik nikah siri tetap berlangsung dan bagaimana hukum negara meresponsnya. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari tiga jenis bahan hukum. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1400/K/Pdt/2016. Bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, pendapat para ahli, dan hasil penelitian sebelumnya yang membahas isu serupa. Sedangkan bahan hukum tersier digunakan sebagai penunjang untuk memperjelas istilah dan konsep, seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif, dengan menguraikan dan menafsirkan peraturan serta doktrin hukum secara sistematis untuk menjawab rumusan masalah, sekaligus merumuskan rekomendasi yang relevan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hukum administratif bagi pasangan nikah siri. PEMBAHASAN Kedudukan Hukum Pernikahan Siri dalam Sistem Hukum Indonesia Perkawinan di Indonesia secara hukum formal diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1. 20 Pasal ini menekankan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan lahiriah, tetapi juga ikatan batiniah yang mengandung nilai-nilai spiritual dan Selanjutnya. Pasal 2 ayat . menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan ketentuan ini, negara mengakui bahwa keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada hukum agama yang dianut oleh masing-masing pasangan, meskipun tetap David Tan. AuMETODE PENELITIAN HUKUM: MENGUPAS DAN MENGULAS METODOLOGI DALAM MENYELENGGARAKAN PENELITIAN HUKUM,Ay NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. : 2463Ae78. Indonesia. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ibid. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index memerlukan pencatatan secara administratif untuk mendapatkan perlindungan hukum Disamping memberikan definisi dan landasan spiritual. UU No. 1 Tahun 1974 juga mewujudkan mandat konstitusi bahwa negara berkewajiban melindungi institusi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kewajiban pencatatan yang dituangkan dalam pasal 2 ayat . 22, sejatinya merupakan instrument negara untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, menghindari poligami tanpa izi, mencegah perkawinan di bawah umur, serta menjamin hak-hak keperdataan perempuan dan anak. Tanpa pencatatan, negara kehilangan basis data untuk menentukan status kewarganegaraan, kewajiban nafkah, maupun tanggung jawab hukum apabila terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau distribusi waris. Dengan kata lain, pencatatan bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan elemen vital dalam rangka perlindungan konstitusional terhadap harkat dan martabat warga negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B ayat . UUD 1945 tentang hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. KHI yang menjadi pedoman hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia juga menegaskan pentingnya syarat agama dan pencatatan. Dalam Pasal 2 KHI disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita yang memenuhi syarat menurut hukum Islam. 23 Sementara itu. Pasal 5 KHI menegaskan bahwa untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). 24 Dengan demikian, baik UU No. 1 Tahun 1974 maupun KHI menekankan dua hal pokok, yaitu sahnya perkawinan secara agama sebagai syarat utama dan pencatatan negara sebagai syarat administratif guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terikat dalam perkawinan. Dalam kedua regulasi tersebut, ditegaskan bahwa suatu pernikahan dinyatakan sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan oleh UU Perkawinan dan KHI sangat selaras dalam menegaskan karakter ganda system hukum Indonesia yang memadukan asas relegius dengan prinsip legal administratif. Kewajiban pencatatan di KUA menurut KHI pada pasal 6 bukan hanya untuk mencatat tapi juga memverifikasi validitas syarAoi,26 misalnya usia calon mempelai dan status wali. Integritas ini menciptakan mekanisme check and balance antara otoritas agama . gar rukun dan syarat terpenuh. dan negara . gar data kependudukan tercata. Situasi ini berbeda dengan beberapa negara Muslim lain yang menempatkan pencatatan sematamata hanya di ranah kementerian urusan sipil, sehingga pengalaman Indonesia sering dijadikan rujukan dalam diskursus internasional tentang harmonisasi hukum agama dan Ibid. Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Ibid. Sekretariat Jenderal MPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jdih. Bapeten. Go. Id 1Ae21 . Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index hukum nasional. 27 Dalam penerapannya, kewajiban pencatatan juga memudahkan penegakan hukum publik, seperti penerapan UU Penghapusan KDRT, karena apparat penegak hukum memiliki dasar legal yang jelas tentang status pasangan dan anak. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara siri, yaitu melangsungkan pernikahan hanya berdasarkan hukum agama tanpa mencatatkannya ke Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam pandangan agama Islam, pernikahan seperti ini tetap sah selama memenuhi unsur wali nikah, dua orang saksi laki-laki, ijab qabul, calon suami dan calon istri. 29 Akan tetapi, secara administratif negara, pernikahan siri tidak diakui karena tidak tercatat secara resmi, sehingga tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara hukum positif. Masalah muncul ketika pasangan memilih jalur nikah siri. Fenomena ini menghadirkan dualisme yuridis. Sah di mata agama tetapi invisible dalam sistem hukum positif, sehingga menimbulkan kekosongan tanggung jawab negara terhadap hak-hak perdata mereka. Untuk menutup celah ini, peraturan perundang-undangan menyediakan mekanisme isbat nikah di Pengadilan30 yang memungkinkan pernikahan non tercatat disahkan retroaktif jika memenuhi bukti syarAoi. prosuder ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/201631 yang menegaskan bahwa isbat merupakan pintu legalisasi demi perlindungan perempuan dan anak. Meski demikian, banyak pasangan enggan menempuh isbat karena kurangnya literasi hukum, biaya perkara atau ketakutan menghadapi proses pengadilan, sehingga status limbo terus berlanjut. Pernikahan yang tidak tercatat ini membawa dampak hukum yang cukup serius. Pasangan yang menikah siri tidak dapat dicantumkan dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri yang memiliki bukti sah sebagai pasangan di hadapan hukum dan tidak mendapatkan pengakuan dalam pelayanan publik. 32 Selain itu, pasangan nikah siri tidak memilik hak waris secara hukum positif, karena hubungan hukum suami istri tidak dapat dibuktikan secara sah. 33 Hal ini menimbulkan kerentanan, terutama bagi pihak perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, yang kerap kesulitan dalam mengakses hakhak dasar seperti pendidikan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Ketidakadanya pencatatan pada pernikahan siri bukan hanya berdampak pada hak waris dan status KK, tetapi juga menimbulkan implikasi bertahap di ranah layanan publik, yaitu anak kesulitan memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah sehingga Andre Afrilian. Khairul Khairul Akmal, dan Muhammad Akmalul Rizal. AuEksistensi Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 6, no. : 96Ae117, doi:10. 21154/syakhsiyyah. Tina Marlina. Montisa Mariana, dan Irma Maulida. AuSosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaAy 5, no. : 67Ae73. Pranoto. Andaryuni, dan Salam. AuPROBLEMATIKA PERNIKAHAN SIRI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUTAI BARAT. " Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 3, no. , 1104. Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017 . Alliya Abdul Basit dan Sahruddin. AuTinjauan Yuridis Pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi Pasangan Pernikahan Siri,Ay Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 4, no. Rusydi. AuTinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri. Ay Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index terhambat akses ke sekolah. BPJS Kesehatan, dan program bantuan sosial. 34 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/201035 memang memberi ruang pengakuan perdata bagi anak luar kawin terhadap ayah biologisnya, namun implementasinya memerlukan pembuktian ilmiah dan penetapan pengadilan yang tidak murah. Sementara itu. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diatur Permendagri No. Tahun 201636 hanya menjadi solusi administratif terbatas untuk memfasilitasi pembuatan akta kelahiran anak, tetapi tidak mengubah status hukum pasangan sebagai suami istri. Akibatnya, perempuan seringkali tidak bisa menuntut nafkah pascacerai dan tidak memiliki dasar untuk menolak kekerasan ekonomi maupun psikis dalam rumah tangga karena tidak adanya bukti perkawinan. Faktor penyebab pernikahan siri ini sangat beragam, mulai dari alasan ekonomi, pendidikan yang rendah, tekanan sosial, hingga ketidaktahuan terhadap hukum yang 37 Kondisi ini menjadi semakin rumit dikarenakan minimnya akses terhadap informasi dan pelayanan pencatatan perkawinan, terutama di wilayah-wilayah terpencil atau kalangan masyarakat marginal. Permasalahan yang ditimbulkan dari praktik ini pun tidak bersifat sepele, melainkan menciptakan konflik berkepanjangan seperti sengketa warisan, ketidakjelasan status hukum anak, hingga ketimpangan relasi antara suami dan istri yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Urgensi Perluasan Pemanfaatan SPTJM bagi Pasangan Nikah Siri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada awalnya dirancang sebagai alat bantu administratif dalam pelayanan pencatatan sipil, khususnya untuk mengurus akta kelahiran anak dari pasangan yang tidak memiliki bukti perkawinan sah secara hukum negara. 38 Namun, dalam konteks sosial saat ini yang terus berkembang. SPTJM memiliki potensi untuk diperluas fungsinya menjadi instrument pengakuan administratif terbatas bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi. Perluasan fungsi ini didasarkan pada kenyataan bahwa praktik nikah siri tetap eksis di berbagai wilayah Indonesia,39 baik karena faktor ekonomi, sosial, budaya, maupun keterbatasan akses terhadap proses pencatatan atau isbat nikah. Negara sebagai penyelenggara administrasi publik, memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi realitas ini dengan mekanisme yang adaptif namun tetap menjaga prinsip legalitas secara bertahap. AuNikah Siri: Pengertian. Hukum. Syarat, dan Dampaknya,Ay Gramedia Literasi, diakses 1 Juli 2025, https://w. com/literasi/nikah-siri/. Mahkamah Konstitusi. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 46/PUU-Vi/2010. Revista CENIC. Ciencias Biolygicas . Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Pranoto. Andaryuni, dan Salam. AuPROBLEMATIKA PERNIKAHAN SIRI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUTAI BARAT. Ay Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kharisudin. AuNikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Ay Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index SPTJM yang diperluas fungsinya tidak akan serta-merta memberikan status hukum penuh seperti akta nikah, namun dapat menjadi dasar administratif yang memungkinkan pasangan tersebut mengakses layanan dasar publik seperti pencatatan dalam Kartu Keluarga, layanan kesehatan, jaminan sosial, dan pendidikan untuk anak. Dalam hal ini. SPTJM dapat digunakan sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah mengakui secara sukarela hubungan perkawinan mereka dan bertanggung jawab atas anak dan keluarganya. Pengakuan administratif ini dapat menjadi solusi sementara yang realistis, sembari terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan resmi dan perlindungan hukum secara penuh melalui mekanisme isbat atau pencatatan di KUA. 41 Langkah ini bukan hanya respons terhadap kebutuhan sosial, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam mengisi kekosongan perlindungan administratif bagi kelompok rentanpotensi perluasan fungsi SPTJM: menjadi alat administratif pengakuan terbatas. Perluasan fungsi SPTJM ini mendapatkan justifikasi melalui teori hukum progresif dan hukum responsif. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif memandang hukum sebagai institusi empatik yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membahagiakan. 42 Karena itu, hukum tidak boleh terkaku pada prosuder legal positivistik, hukum harus berani menembus status quo, menafsirkan aturan secara kreatif dan bergerak lincah mengikuti kebutuhan sosial demi mewujudkan keadilan substantif. 43 Teori ini menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya dipandang sebagai sistem tertutup yang hanya mematuhi prosuder, melainkan sebagai alat sosial yang harus mampu beradaptasi dan menyelesaikan persoalanpersoalan nyata di masyarakat. Dalam konteks nikah siri, hukum tidak bisa hanya menjaga aturan formal, tetapi juga sebagai jembatan menuju keadilan substantif. Oleh karena itu, pengakuan administratif melalui SPTJM merupakan bentuk konkret dari hukum yang hidup dan bergerak mengikuti denyut kebutuhan masyarakat. Sementara itu, teori hukum responsif menurut Philippe Nonet dan Selznick menekankan bahwa evolusi hukum dari fase represif, otonom, lalu responsif menuntut adaptasi selektif dan bertanggung jawab terhadap dinamika masyarakat. Hukum responsif memelihara integritasnya sambil menanggapi kekuatan-kekuatan baru di sekitarnya, sehingga sanggup menutup celah yang ditinggalkan model hukum formalistik. 44 Dalam teori ini, pengakuan administratif minimum terhadap pasangan nikah siri melalui SPTJM mencerminkan paradigma hukum yang responsif terhadap ketimpangan sosial dan ketidakadilan administratif yang dialami oleh kelompok marjinal. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. AuPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,Ay Pub. No. 14 Tahun 2020 . Indonesia. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Anisa Rizki Fadhila dan Anisa Rizki Fadhila. AuTEORI HUKUM PROGRESIF (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. ),Ay SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, n. , 122Ae32, doi:10. 28926/sinda. Ibid. Agam Ibnu Asa. Misnal Munir, dan Rr. Siti Murti Ningsih. AuNonet and SelznickAoS Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective,Ay Crepido 3, no. : 96Ae109, doi:10. 14710/crepido. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Meskipun memiliki potensi untuk dioptimalkan, penting untuk ditekankan bahwa SPTJM bukanlah pengganti akta nikah atau proses isbat nikah di pengadilan agama. SPTJM tidak bisa dan tidak boleh disalahgunakan sebagai pembenaran hukum formal bahwa suatu pernikahan telah sah di mata negara. 46 Sebaliknya. SPTJM hanya dapat diposisikan sebagai pengakuan administratif agar pasangan nikah siri tidak kehilangan akses terhadap layanan publik dasar yang menjadi hak setiap warga negara. 47 Dengan demikian, kehadiran SPTJM sebagai bentuk pengakuan tidak menggantikan tanggung jawab negara dan masyarakat dalam mendorong pencatatan resmi yang sah secara hukum Dalam konteks perlindungan hak asasi, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan siri, keberadaan SPTJM menjadi sangat strategis. Ia dapat menjadi jembatan awal menuju legalitas formal, sekaligus memberi perlindungan administratif dalam situasi darurat atau keterbatasan akses hukum. 48 Negara perlu mengembangkan panduan teknis dan kebijakan yang jelas agar pemanfaatan SPTJM tidak disalahartikan sebagai bentuk legalisasi nikah siri, namun dipahami sebagai solusi sementara yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan substantif. 49 Dengan regulasi dan pengawasan yang tepat, perluasan fungsi SPTJM dapat menjadi inovasi hukum yang menjembatani kesenjangan antara hukum normatif dan realitas sosial masyarakat, sambil tetap menjaga integritas sistem hukum nasional yang berbasis pada keadilan dan kepastian hukum. Kritik dan Analisis Sistem hukum nasional yang masih bersifat formalis-legalistik, banyak kelompok masyarakat, khususnya pasangan nikah siri, berada dalam posisi rentan secara hukum karena absennya instrumen administratif yang mampu menjembatani realitas sosial dan norma hukum positif. Dalam situasi ini. SPTJM berpotensi menjadi pranata transisi hukum, yaitu sebuah solusi administratif yang tidak menggantikan fungsi pencatatan resmi, namun berperan sebagai penghubung menuju legalitas melalui mekanisme isbat Doktrin law in books telah lama dikritik karena tidak mampu menyerap realitas kehidupan hukum yang dinamis. Dalam konteks ini. SPTJM bukan sekadar alat administratif statis, melainkan bentuk konkret dari living law yang menjawab kebutuhan hukum kelompok sosial tertentu secara cepat, hemat, dan terjangkau. Pemanfaatan SPTJM sebagai pra-syarat isbat nikah mencerminkan hukum yang bergerak dari bawah Indonesia. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dirjen Bimas Islam. AuKeputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020,Ay 2020. Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Aflina Mustafainah et al. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019. Komnas Perempuan, 2020, https://komnasperempuan. id/uploadedFiles/1166. Sastraseni Saphietry dan Asep Ajidin. AuAnalisis Kebijakan Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Di Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi,Ay Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (JEMB) 2, no. : 211Ae20, doi:10. 47233/jemb. Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index . ottom-u. , bukan semata-mata dikonstruksi oleh negara secara top-down. Kritik terhadap rigiditas sistem hukum formal dapat dijelaskan melalui teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, yang menolak pandangan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang kaku dan tertutup dari kenyataan sosial. Dalam paradigma progresif, hukum harus ditempatkan sebagai alat yang berpihak pada kepentingan kemanusiaan dan keadilan substantif, bukan semata-mata prosedur legalistik yang menjaga status quo. Oleh karena itu, perluasan fungsi SPTJM sebagai prasyarat administratif dalam isbat nikah adalah bagian dari upaya Aumenembus teks hukumAy demi menyelamatkan hak konstitusional kelompok rentan yang selama ini tersembunyi di balik legalitas yang eksklusif. Senada dengan itu, teori hukum responsif yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick menekankan pentingnya transformasi hukum dari sistem yang otonom menjadi sistem yang terbuka terhadap tekanan moral dan kebutuhan sosial. Dalam kerangka ini, perluasan pemanfaatan SPTJM dapat dilihat sebagai bentuk adaptasi selektif negara terhadap realitas sosial yang tidak tertampung dalam perangkat hukum formal, sekaligus sebagai refleksi dari hukum yang tidak hanya menjaga integritas sistem, tetapi juga sanggup merespons ketidakadilan yang diderita oleh masyarakat akar rumput. Hukum tidak boleh abai terhadap fakta bahwa ketimpangan akses terhadap legalitas perkawinan justru menjadi sumber pelanggaran HAM struktural yang terus direproduksi oleh diamnya negara. Banyak kritik terhadap nikah siri berfokus pada dampak negatifnya terhadap perempuan dan anak. Namun, solusi yang ditawarkan hukum formal seperti isbat nikah masih tergolong elitis, sulit diakses oleh masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan literasi hukum. Dalam konteks ini. SPTJM bukan solusi akhir, tetapi alat afirmatif sementara yang menyatakan kesungguhan kedua belah pihak terhadap hubungan pernikahan mereka, serta menjadi bukti awal . reliminary evidenc. dalam proses pembuktian isbat di Pengadilan Agama. Kritik terhadap perluasan SPTJM kerap mengabaikan kenyataan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial . aw as a tool of social engineerin. , bukan pagar yang membatasi akses hukum hanya kepada yang Pemanfaatan SPTJM dalam ruang administrasi publik juga harus dilihat dalam kerangka konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945: AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang Ay dan Pasal 28B ayat . UUD 1945: AuSetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ay Hukum Indonesia yang berlandaskan konstitusi, setiap kebijakan dan instrumen administratif tidak dapat dilepaskan dari amanat dasar negara. Pembukaan UUD 1945 secara tegas memuat tujuan utama negara, yakni Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ay Frasa ini bukan sekadar rumusan deklaratif, melainkan merupakan cita-cita konstitusional yang menuntut kehadiran negara dalam menjamin perlindungan menyeluruh terhadap seluruh warga negara, termasuk mereka yang belum tercakup dalam sistem legal formal. Pemanfaatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai instrumen administratif tidak hanya dapat dilihat dalam kerangka teknokratis pelayanan publik, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks pemenuhan hak konstitusional warga Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Pemanfaatan SPTJM dalam ruang administrasi publik juga harus dilihat dalam kerangka konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945: AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang Ay dan Pasal 28B ayat . UUD 1945: AuSetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ay Hal ini memiliki makna bahwa Pasal 28D ayat . UUD 1945, yang menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28B ayat . UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pada realitas sosial, tidak sedikit warga negara yang telah melangsungkan pernikahan secara agama . ikah sir. namun mengalami hambatan dalam mengakses legalitas formal melalui pencatatan di KUA atau proses isbat nikah. Mereka kerap berada dalam posisi hukum yang marginal dan rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, akibat absennya pengakuan negara atas status pernikahan tersebut. Oleh karena itu, memperluas fungsi SPTJM sebagai prasyarat administratif dalam proses isbat nikah bukan semata bentuk inovasi birokrasi, melainkan cermin nyata dari aktualisasi prinsip negara hukum yang berdimensi kesejahteraan . Dalam hal ini, negara tidak cukup hanya hadir untuk melindungi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat, melalui SPTJM untuk akta kelahiran, namun justru seharusnya memulai dari hulu, yakni menjamin kesejahteraan hukum orang tua anak tersebut terlebih dahulu dengan memfasilitasi pengesahan perkawinan mereka secara administratif dan yuridis. Mengandalkan SPTJM semata untuk menjawab problem akta kelahiran anak tanpa memberikan jaminan legalitas bagi status perkawinan orang tuanya adalah bentuk kebijakan yang bersifat reaktif dan tambal sulam. Ini menunjukkan bahwa negara cenderung terburu-buru AumelindungiAy hak anak, namun melupakan akar masalah yang lebih mendasar: tidak adanya status hukum keluarga secara utuh. Padahal, konstitusi menempatkan keluarga sebagai unit dasar masyarakat yang harus dijamin kehormatannya, keutuhannya, dan perlindungannya oleh negara. Jika negara benar-benar ingin menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,Ay maka perlindungan tidak boleh berhenti pada anak sebagai akibat, melainkan harus dimulai dari penyelesaian status hukum orang tuanya sebagai sebab. Negara yang menganut prinsip welfarestaat tidak hanya mengobati gejala, tetapi membangun sistem hukum yang mengangkat martabat warganya secara menyeluruh dan preventif. Maka, menyematkan nilai-nilai konstitusional ke dalam kebijakan teknis seperti perluasan fungsi SPTJM tidak boleh berhenti pada fungsi administratif terbatas. Ia harus ditata ulang menjadi instrumen pengakuan administratif awal yang secara strategis diarahkan sebagai dasar pembuka bagi isbat nikah, sehingga tercipta jembatan yang sah, legal, dan manusiawi antara hukum negara dan realitas sosial masyarakat. Dalam hal ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan dan pengawal moralitas konstitusi. KESIMPULAN SPTJM semestinya tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi anak hasil pernikahan siri, tetapi juga diperluas fungsinya sebagai bentuk pengakuan Kharisma Prayuda. Perluasan Pemanfaatan Surat. BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 420-434 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index administratif terbatas bagi pasangan suami istri yang menikah secara agama. Dalam konteks ini. SPTJM dapat dikembangkan sebagai dasar administratif awal dalam proses pengajuan isbat nikah di pengadilan agama. Langkah ini selaras dengan amanat konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 untuk Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,Ay serta Pasal 28D ayat . yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Berdasarkan teori hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan substantif, dan teori hukum responsif yang mendorong adaptasi hukum terhadap kebutuhan sosial, perluasan fungsi SPTJM mencerminkan hadirnya negara dalam menjembatani ketimpangan hukum secara inklusif, manusiawi, dan berkeadilan. DAFTAR PUSTAKA