Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Guna Membangun kesadaran Remaja Sejak Dini Di Desa Pusaka Rakyat (Tarumajay. Kabupaten Bekasi Muhammad Bagus Pribadi1. Kania Maharani2. Mikha Khamila3. Dikko Darma Yudha4. Farsya Anna Khairani5 . Gayatri Kusuma Wardani6. Mega Regita7. Galang Septian8. Inang Diva Cipta9. Shafira Putri10 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email : 202210115123@mhs. id1, 202210115034@mhs. 20221015040@mhs. id3 , 202210115187@mhs. 202210115027@mhs. id5, 202210115055@mhs. 202210115008@mhs. id7, 20220115124@mhs. 202210115047@mhs. id9, 202210115056@mhs. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstrack: Sex education is an education that is no less important than other education to be introduced to children from an early In instilling sex education in early childhood, the role of parents is very large because parents are the closest people to However, in reality, this sex education is still considered taboo and is not a topic of conversation that should be discussed with children. Therefore, the community service team of the Faculty of Law. Bhayangkara University conducted research by conducting counseling on legal protection in sex education for teenagers in Pusaka Rakyat Village. Tarumajaya District. Bekasi Regency. This study aims to describe legal protection in sexual education for teenagers to the community in Pusaka Rakyat Village. Tarumajaya District. Bekasi Regency, and to describe what are the inhibiting and supporting factors for sex education for teenagers from an early age. The results of the activities are made and documented in the form of implementation reports and published in scientific journals in order to provide benefits in the academic field and in practice. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Pendidikan Seksual. Kekerasan Seksual. Abstrak: Pendidikan seksual adalah pendidikan yang tidak kalah penting dari pendidikan lainnya untuk diperkenalkan kepada anak sejak dini. Dalam menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini peran orang tua sangatlah besar karena orangtua merupakan orang terdekat anak. Namun pada kenyataannya, pendidikan seksual ini masih dianggap suatu hal yang tabu dan bukanlah topik pembicaraan yang patut dibicarakan dengan anak. Oleh karena itu, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan penelitian dengan mengadakan penyuluhan perlindungan hukum dalam pendidikan seksual pada remata didesa Pusaka Rakyat Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/7hpz0n11 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum dalam pendidikan seksual remaja kepada masyarakat di Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumaja Kabupaten Bekasi, dan untuk mendeskripsikan apasaja faktor penghambat dan pendukung pendidikan seksual pada anak remaja sejak dini. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis untuk penelitian selanjutnya dan dalam tataran praktis. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anak usia dini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di Indonesia kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 4. 280 kasus dan menduduki tingkat pertama, diikuti oleh kekerasan fisik 3. 152 kasus dan 3. 053 kasus kekerasan psikis. Kasus ini terjadi sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023 (Kemen pA, 2. Menurut ECPAT (End Child Prostitution in Asia Touris. kekerasan seksual yang dialami oleh anak biasanya terjadi karena adanya dua pihak atau lebih yaitu seorang anak dengan orang dewasa, saudara kandung dan anak dijadikan sebagai objek pemuas nafsu seksual (Hasiana, 2. Saat ini, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dan dialami oleh anak-anak, sehingga masalah tersebut dikatakan sangat meresahkan dan perlu adanya perhatian dari orang tua, pendidik, pemerintah dan masyarakat. Pendidikan seksual adalah pendidikan juga penting untuk dikenalkan kepada anak sejak dini seperti mengenalkan anggota tubuh yang boleh dilihat dan tidak boleh dilihat oleh orang lain, pengenalan anggota tubuh ketika memasuki masa pubertas, serta memberikan arahan dan pengawasan dari orang tua karena pada umumnya hanya sedikit anak yang mendapatkan pendidikan seksual dari orang tuanya. Pendidikan seksual merupakan suatu upaya mengajarkan kepada anak tentang masalah yang berkaitan dengan seksual, naluri dan perkawinan. Kurangnya pendidikan seks pada anak dapat mengakibatkan dampak negatif untuk anak dimasa depan. Perkembangan teknologi seiring perkembangan zaman ini mengakibatkan banyaknya informasi yang semakin tidak terkendali, hal tersebut memperbesar peluang untuk semua kalangan dapat dengan mudah mengakses semua hal yang berbau porno. Meningkatnya permasalahan yang sering terjadi pada remaja seperti pemerkosaan, kehamilan, pelecehan seksual, penyakit-penyakit seksual yang menular dan masalah seksual lainnya yang makin hari makin meningkat salah satu penyebabnya adalah didasari karena kurangnya pendidikan seksual itu sendiri seta dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari. Dalam menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini peran orang tua sangatlah besar karena orangtua merupakan orang terdekat bagi anak, sehingga diharapkan orang tua mampu menjadi sumber informasi pertama yang tepat bagi anak. Oleh karena itu sangat penting bagi orang tua untuk dapat memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini. Namun pada kenyataannya, pendidikan seksual ini masih dianggap suatu hal yang tabu dan dianggap sebagai pembicaraan yang tidak patut Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Guna Membangun Kesadaran Remaja ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 dibicarakan dengan anak. Kebanyakan orang tua akan menghindar bahkan menutup pembicaraan jika anak bertanya dan berbicara perihal seksual. Belakangan ini ramai berita mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang anak penyandang disabilitas di bawah umur di Desa Cicapar. Kecamatan Banjarsari. Kabupaten Ciamis. Provinsi Jawa Barat. Diketahui bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan empat pria paruh baya yang salah satu dari pelaku tersebut tidak lain adalah ayah tiri korban. Saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan. Kendati sudah di proses berdasarkan alur hukum yang berlaku, masyarakat merasa belum puas dengan hasil yang didapatkan dan mengadakan unjuk rasa sebagai aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap korban (Hamidah, 2020. Dina, 2. Kasus kekerasan seksual pada anak tersebut bukan merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Kecamatan Banjarsari. Menurut Dedy Mudyana selaku Kepala Kecamatan Banjarsari, dalam satu tahun terakhir setidaknya terdapat 3 kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Banjarsari. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan dari masyarakat dan pejabat setempat yang merasa khawatir kasus kekerasan seksual pada anak akan terus meningkat (Hartianto, 2. Faktor penyebab kekerasan seksual pada anak sangat luas dan melibatkan banyak pihak baik pelaku . rang dewas. maupun korban yang dalam hal ini adalah Kurangnya program edukasi dari pemerintah dan lemahnya perlindungan dari orang tua adalah salah satu penyebabnya (Yudha, 2021. Noor, 2. Hal tersebut menempatkan anak dalam posisi yang lemah dan tidak berdaya saat bersama pelaku. Kekerasan seksual dapat menimbulkan efek negatif yang memengaruhi anak secara fisik dan psikologis. Dampak psikologis yang muncul biasanya berupa depresi, fobia, mimpi buruk, rasa curiga yang berlebihan pada orang lain, dan trauma. Hal tersebut dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak bahkan menghancurkan masa depan anak. Selain kurangnya edukasi dan perlindungan, kurangnya pemahaman akan kesadaran hukum di masyarakat juga turut ambil bagian dalam meningkatkan angka kejadian kekerasan seksual pada anak. Beberapa kasus kekerasan seksual sering diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum yang mengakibatkan efek jera pada pelaku menjadi kurang dan membuka peluang bagi pelaku untuk kembali melakukan aksinya. Kondisi-kondisi tersebut mendorong Tim Pengabdian Kepada Masyarakat untuk mengadakan suatu seminar edukasi sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak, edukasi seks, dan kesadaran Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bekerja sama dengan Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Target seminar edukasi sosial ini adalah para guru, anak remaja dan pejabat desa setempat. Guru merupakan orang tua anak saat di sekolah dan dinilai memiliki pemahaman yang cukup untuk memberikan edukasi yang relevan kepada anak didiknya sehingga kelak anak-anak bisa memahami dan melindungi diri terutama dari kekerasan seksual. METODE Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kegiatan sosialisasi dengan metode penyuluhan hukum oleh pelaksana mahasiswa yang melibatkan masyarakat Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini terdiri dari 2 . Sesi Pertama memberikan penyuluhan hukum atau Muhammad Bagus Pribadi, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Sesi kedua berisi tanya jawab dari masyarakat kepada pemateri. Ada 2 . pemateri dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yang masing-masing menjelaskan mengenai Perlindungan hukum dalam pendidikan seksual pada remaja. Setelah presentasi selesai kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa warga yang ingin bertanya sehingga dapat menggali lebih dalam mengenai kedudukan perlindungan hukum dalam Pendidikan seksual tersebut. ANALISIS SITUASI Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian dari implementasi Tridarma Perguruan Tinggi yang diwajibkan bagi mahasiswa sebagai bentuk kontribusi langsung kepada masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam hal ini melaksanakan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum dalam pendidikan seksual guna membangun kesadaran remaja sejak dini di Desa Pusaka Rakyat (Tarumajay. Kabupaten Bekasi. Penyuluhan ini mengangkat isu yang sangat relevan yang menjadi perhatian yang sangat serius bagi masyarakat desa pusaka Fenomena banyaknya remaja di wilayah Desa Pusaka Rakyat telah membuat kami tertarik untuk menggali lebih lanjut mengenai pengetahuan mereka dibidang informasi hukum, setelah melakukan observasi ternyata kami mendapati bahwasannya masih banyak remaja di desa tersebut yang belum mengetahui mengenai pendidikan Tidak hanya remaja, masyarakat di desa tersebut juga masih menganggap tabu mengenai pendidikan seksual ini, penerapan pendidikan seksual di desa ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti stigma sosial, anggapan bertentangan dengan nilai budaya dan agama, serta keterbatasan tenaga pendidik yang kompeten di bidang Akibatnya, banyak remaja yang belum siap menghadapi perubahan fisik dan emosional pada masa pubertas, serta rentan terhadap risiko kehamilan tidak direncanakan, infeksi menular seksual, dan kekerasanseksual. SOLUSI DAN LUARAN Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa penyuluhan perlindungan hukum dalam Pendidikan seksual yang dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari remaja, para guru dan beberapa pejabat desa setempat yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama 120 menit. Hasil yang dicapai dari pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tersebut adalah pertama, peserta antusias mengikuti kegiatan yang ditandai dengan hadir tepat waktu. Kedua, para peserta aktif dalam sesi tanya jawab. Ketiga, para peserta dapat mengerti dan memahami materi yang diberikan tentang perlindangan hukum dalam Pendidikan seksul pada remaja. Adapun pertanyaan yang telah diajukan oleh para peserta terkait materi yang telah disampaikan oleh pemateri 1 dan 2 Bagaimana cara yang paling efektif untuk memberikan Pendidikan seksual ditengah modernisasi zaman, sebab kemajuan tehknologi terkadang bisa menjadi hambatan ? Bagaimana penyelesaian korban pelecehan seksual, ketika korban diberi tekanan oleh pelaku ? Bagaimana cara penanganan pertama dalam kasus pelecehan seksual pada remaja, ketika prosedur hukum di pemerintah desa lambat ? Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Guna Membangun Kesadaran Remaja ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berikut gambar penyampaian materi oleh pemateri 1 mengenai perlindungan hukum dalam Pendidikan seksual pada remaja. Gambar 1. Pemaparan materi oleh Narasumber 1 Berikut gambar penyampaian materi oleh pemateri 2. Gambar 2. Pemaparan materi oleh Narasumber 2 Muhammad Bagus Pribadi, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berikut gambar para peserta penyuluhan hukum yang sedang menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber. Gambar 3 Foto Bersama : Dosen. Mahasiswa dan Peserta Penyuluhan Hukum Berdasarkan hasil penyuluhan hukum mengenai Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Remaja, maka luaran yang dihasilkan adalah: Pertama, warga Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi setelah mengikuti acara penyuluhan ini telah mengetahui dan memahami proses hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual pada anak remaja serta mampu menerapkan Pendidikan seksual pada remaja dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, penyuluhan ini hendaknya terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan paham tentang pentingnya Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Remaja. Ketiga, perlu membangun sinergitas pemerintah setempat, akademisi dengan warga agar masyarakat memperoleh edukasi mengenai Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Remaja, agar warga setempat khususnya remaja Desa Pusaka Rakyat terjaga dari kekerasan seksual dan bisa mengimplemtasikan Pendidikan KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan Pengabdian masyarakat ini adalah pentingnya pemberian edukasi seksual pada anak maupun orang tua. Orang tua memiliki peran penting dalam mendidik anaknya sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan seksual terhadap anak. Selain orang tua, pemerintah memiliki peran penting karena merupakan unsur yang menjaga masyarakat dari segi hukum dan kemasyarakatan. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Guna Membangun Kesadaran Remaja ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 pun perlu ditingkatkan agar masyarakat di sekitar memahami hal-hal yang perlu dilakukan dan alur hukum yang perlu ditempuh agar kejadian seperti kekerasan seksual dapat diproses dengan baik. Kegiatan penyuluhan hukum pencegahan kekrasan seksual padan anak usia dini untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh warga dan pemerintah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atas kerjasamanya sehingga kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar dan juga kepada para tim pengambian masyarakat dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA