Jurnal Teologi Pambelum Volume 4. Nomor 2 (Februari 2. : 134-149 ISSN: 2088-8767 (Prin. , 2829-0550 (Onlin. Link Jurnal: https://jurnal. stt-gke. id/index. php/pambelumjtp Published by: Unit Penerbitan dan Informasi STT GKE Doi Artikel: https://doi. org/10. 59002/jtp. Ngitus Bali Sebagai Kontrol Sosial Di Desa Murutuwu: Kajian Sosiologis-Teologis terhadap Kearifan lokal Dayak MaAoanyan Kristen Indonesia Sudianto1. Kinurung Maleh2 Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kalimantan Evangelis sudianto@stt-gke. Abstract This study examines the role of the Ngitus Bali customary law in Murutuwu Village. Central Kalimantan, as a social control mechanism that continues to be upheld despite the influence of modernity and positive law. The Ngitus Bali customary law, involving traditional leaders such as the Pangulu and Mantir, is used to resolve various social disputes, ranging from household issues to land conflicts, with sanctions and reconciliation ceremonies as part of the practice. Although formal laws have been implemented in the village, the community still relies on resolving disputes through customary courts, which is considered more relevant and effective in maintaining social harmony. This research uses a qualitative approach with interviews and observations to explore the community's understanding of customary law and its role in maintaining social stability. The findings indicate that Ngitus Bali functions as a form of social control that strengthens social order and preserves cosmic balance within the Dayak MaAoanyan community in Murutuwu Village. Keywords: Customary law. Ngitus Bali, social control. Dayak MaAoanyan, dispute resolution. Murutuwu. Abstrak Penelitian ini mengkaji peran hukum adat Ngitus Bali di Desa Murutuwu. Kalimantan Tengah, sebagai mekanisme kontrol sosial yang tetap dipertahankan meskipun ada pengaruh modernitas dan hukum positif. Hukum adat Ngitus Bali, yang melibatkan tokoh adat seperti Pangulu dan Mantir, digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa sosial, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa tanah, dengan sanksi dan upacara pendamaian sebagai bagian dari praktik tersebut. Meskipun hukum formal telah diterapkan di desa ini, masyarakat masih mengandalkan penyelesaian sengketa melalui sidang adat, yang dianggap lebih relevan dan efektif untuk menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi untuk menggali pemahaman masyarakat mengenai hukum adat dan peranannya dalam menjaga kestabilan sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Ngitus Bali berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial yang memperkuat keteraturan sosial dan memelihara keseimbangan kosmos dalam komunitas Dayak MaAoanyan di Desa Murutuwu. Kata kunci: Hukum adat. Ngitus Bali, kontrol sosial. Dayak MaAoanyan, penyelesaian sengketa. Desa Murutuwu. Diterima Redaksi: 07-07-2023 | Selesai Revisi: 20-02-2. Diterbitkan Online: 28-02-2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Pendahuluan Masyarakat Dayak Ma'anyan di Desa Murutuwu. Kalimantan Tengah, masih mempertahankan praktik hukum adat yang dikenal dengan sebutan " Ngitus Bali. " Praktik ini merupakan pendekatan penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal, yang melibatkan tokoh adat, seperti Pangulu dan Mantir, yang berperan sebagai hakim dalam memutuskan perkara. Proses ini mencakup berbagai jenis sengketa, mulai dari pernikahan, sengketa lahan, masalah rumah tangga, hingga tindak kekerasan, yang semuanya diselesaikan melalui forum adat. Meskipun saat ini banyak sengketa yang diselesaikan oleh aparat hukum pemerintah melalui sistem hukum positif, masyarakat Desa Murutuwu tetap meyakini bahwa penyelesaian secara adat masih menjadi solusi yang relevan dan efektif dalam menjaga kedamaian dan harmoni sosial. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan adanya pengaruh globalisasi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keberlanjutan praktik hukum adat ini di tengah arus perubahan. Seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui sidang adat, dan jenis-jenis sengketa apa saja yang masih dianggap relevan untuk diserahkan kepada pengadilan adat? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk diteliti, mengingat bahwa hukum adat, yang berakar pada nilai-nilai tradisional dan budaya setempat, memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keteraturan dan stabilitas Dalam hal ini, pelaksanaan sidang adat di Desa Murutuwu dapat dipandang sebagai suatu bentuk kontrol sosial yang berfungsi untuk mengatur hubungan sosial antar anggota Kehidupan sosial pada dasarnya terdiri dari sekumpulan hubungan yang beragam antara individu-individu dalam suatu komunitas. Hubungan-hubungan ini membentuk tatanan sosial yang mengarah pada terciptanya keteraturan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat, yang bersifat mengatur dan mengontrol perilaku individu dalam masyarakat, memainkan peran vital dalam menciptakan ketertiban Hukum adat yang diterapkan di Desa Murutuwu, seperti Ngitus Bali, dapat dipahami sebagai bagian dari sistem pengendalian sosial yang lebih besar, di mana norma-norma adat mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adat ini, sebagaimana tercermin dalam praktik sehari-hari masyarakat, dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Dengan kata lain, norma adat tidak hanya bersifat sebagai pedoman, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang memiliki sanksi bagi mereka yang melanggar. Penerapan hukum adat ini juga sejalan dengan ketentuan dalam perundang-undangan nasional. Pasal 18B ayat . UUD 1945 mengakui dan menghormati eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia. Selain itu. Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam Keberadaan Ngitus Bali di Desa Murutuwu turut mencerminkan pentingnya hukum adat sebagai bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat. Sebagaimana diungkapkan Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu oleh warga desa, seperti ibu Minalia . , seorang Pegawai Negeri Sipil, serta Jerryan . , seorang pegawai swasta, bahwa penyelesaian sengketa tanah atau masalah rumah tangga seringkali diserahkan kepada sidang adat sebagai solusi pertama, dengan Pangulu dan Mantir berperan sebagai pihak yang memutuskan perkara tersebut. Hal ini menarik untuk diteliti, mengingat Desa Murutuwu terletak sekitar 14 km dari Tamiang Layang, ibu kota Kabupaten Barito Timur, yang merupakan pusat pemerintahan daerah yang menerapkan hukum positif. Meski akses jalan darat menuju Tamiang Layang cukup mudah, masyarakat Desa Murutuwu masih memilih untuk menyelesaikan sengketa dengan cara adat. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan mengkaji peran Ngitus Bali sebagai mekanisme kontrol sosial yang masih dipertahankan di tengah modernisasi dan pengaruh hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai praktik hukum adat ini dan menganalisis bagaimana masyarakat Dayak MaAoanyan di Desa Murutuwu memaknai dan melaksanakan hukum adat Ngitus Bali sebagai bagian dari pengendalian sosial mereka. Penelitian ini didesain dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana gambaran umum kehidupan sosial masyarakat Desa Murutuwu? . Bagaimana masyarakat Desa Murutuwu memahami dan melaksanakan hukum adat Ngitus Bali? . Bagaimana analisis hukum adat Ngitus Bali sebagai kontrol sosial dalam masyarakat Desa Murutuwu? Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah sebagai berikut: Mendeskripsikan gambaran umum kehidupan sosial masyarakat Desa Murutuwu. Mendeskripsikan bagaimana masyarakat Desa Murutuwu memahami dan melaksanakan hukum adat Ngitus Bali. Mendeskripsikan peran hukum adat Ngitus Bali sebagai mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat Desa Murutuwu. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, dan tindakan. Data yang diperoleh berupa informasi lisan maupun tulisan, yang dapat diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumen terkait. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, di mana data yang dikumpulkan berupa gambar, kata-kata, naskah wawancara, catatan lapangan, foto, rekaman audio, memo, serta dokumen resmi lainnya dari objek penelitian (Moleong, 2. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, studi pustaka dan Observasi merupakan pengamatan yang tertuju kepada suatu peristiwa atau kejadian tertentu yang dilakukan secara langsung terhadap suatu kondisi atau situasi tertentu, benda, proses, dan perilaku yang akan diteliti. (Faisal, 2. Peneliti yang akan melakukan penelitian di lapangan dengan melakukan observasi terhadap kondisi atau situasi yang ada di masyarakat MaAoanyan, baik keadaan lapangan ataupun fenomena yang terjadi di media Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu (Yusuf, 2. Observasi yang digunakan adalah non-partisipan adalah teknik pengumpulan data di mana peneliti hanya bertindak sebagai pengamat, bukan sebagai peserta aktif dalam kegiatan yang diteliti. Studi Pustaka merupakan pendukung dalam Penelitian berupa literatur atau rujukan Penelitian untuk mendapatkan data dan informasi dalam tulisan. Literatur yang digunakan mencakup buku-buku, jurnal, serta artikel-artikel terkait dengan hukum adat, kontrol sosial, dan teori-teori sosiologi yang relevan. Studi pustaka ini bertujuan untuk membandingkan hasil temuan di lapangan dengan teori-teori yang ada, sehingga dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran Ngitus Bali dalam konteks sosial masyarakat Desa Murutuwu. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang melibatkan percakapan antara peneliti dan responden dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis wawancara yang digunakan dalam penelitian ini: Wawancara Terstruktur: Wawancara yang dilakukan dengan pertanyaan yang telah disusun sebelumnya secara rapi untuk memperoleh jawaban yang spesifik. Wawancara Tidak Terstruktur: Wawancara yang bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi serta karakteristik responden pada saat wawancara dilakukan. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial seperti WhatsApp. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah snowball sampling, di mana peneliti akan meminta informasi dari satu sampel, dan sampel tersebut akan merekomendasikan responden lainnya yang relevan dengan penelitian. Sampel wawancara terdiri dari tokoh adat Paju Epat, tokoh agama, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam praktik hukum adat. Proses analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis tematik, yang memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan tematema utama yang muncul dalam wawancara dan observasi. Langkah-langkah analisis data adalah sebagai berikut: Reduksi Data: Proses penyaringan dan pemilahan informasi yang relevan dengan tujuan penelitian (Sugiyono, 2. Pada tahap ini, peneliti akan memilih dan merangkum data yang paling penting dan relevan. Penyajian Data: Setelah data dikategorikan, peneliti menyajikan data secara sistematis dan mudah dipahami. Penyajian ini dapat berupa narasi atau diagram yang membantu peneliti dan pembaca untuk memahami hasil temuan. Penarikan Kesimpulan: Proses akhir analisis adalah menarik kesimpulan dari data yang telah dianalisis. Kesimpulan ini harus didasarkan pada tema-tema yang ditemukan dan disusun secara logis (Sugiyono, 2. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, peneliti melakukan triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan hasil wawancara, observasi, dan data sekunder yang diperoleh dari kajian pustaka. Dengan teknik analisis yang komprehensif ini, penelitian diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai topik yang Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Hasil dan Pembahasan Penelitian ini mengidentifikasi penerapan hukum adat Ngitus Bali di Desa Murutuwu sebagai suatu bentuk kontrol sosial yang masih relevan meskipun masyarakatnya semakin terpengaruh oleh modernitas dan perkembangan hukum positif di Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, dapat ditemukan bahwa meskipun hukum formal sudah diterapkan di desa ini, hukum adat tetap memiliki peran penting dalam penyelesaian masalah sosial, baik yang melibatkan individu maupun kelompok. Asal usul hukum adat Dalam masyarakat MaAoanyan asal-susul hukum adat lahir dari tanuhi dari tradisi oral masyarakat dimana pada masa lalu ada sebuah perkampungan MaAoanyan Bernama Lilikumeah Patah Mulung Sasuratan Banua Langai Langit atau disebut dengan Lilikumeah dimana pada awalnya diceritakan bahwa di sana manusia tidak mengenal hukum. Dimana di Lilikumeah manusia hidup berbaur dengan binatang serta berperilaku seperti binatang. Menanggapi kenyataan tersebut muncul kesadaran masyarakat Lilikumeah untuk menunjuk dan mengangkat Mantir guna menyusun dan menegakkan Hukum Adat. Pada mulanya mereka menunjuk tanaman dan binatang untuk menjadi Mantir, namun semua tumbuhan dan hewan yang ada dibumi mengaku tidak mampu untuk menyanggupi dalam mengemban tugas sebagai Mantir. Kemudian atas mufakat maka masyarakat yang ada di sana memutuskan untuk memilih salah seorang yang bernama AuSang BaratihAy dikarenakan memiliki bentuk tubuh tinggi dan besar, sehingga diyakini layak untuk menjadi Mantir. Namun apa yang mereka imajinasikan tidak sesuai dengan realitas ternyata di bawah kepemimpinan AuSang BaratihAy, kekacauan justru semakin bertambah banyak, karena AuSang BaratihAy sendiri sebenarnya merupakan penjelmaan hantu yang haus darah dan pemakan Akibatnya manusia justru yang mati terbunuh semakin banyak, dan bau busuk mayat pun tersebar hingga naik sampai ke hadirat Alatalla. Situasi ini menunjukkan bahwa pada kenyataannya manusia itu lemah dan mereka tidak mampu untuk menyusun serta menegakkan Hukum Adat untuk memulihkan dan menciptakan kehidupan yang seimbang (Pemda Bar-Tim, 2. Menanggapi kenyataan tersebut Alatalla mengutus Lalung Walu untuk mencari sebab adanya bau busuk dan memeriksa keberadaan manusia. Sesudah Lalung Walu mengetahui keadaan yang sedang terjadi di Lilikaumeah, mereka melaporkannya kepada Alatalla. Menanggapi hal tersebut. Alatalla memutuskan untuk menunjuk dan mengangkat seorang Mantir. Karena itu Alatalla melalui Talah Mana Tuah Ukat memberikan kepada Lalung Walu sebuah gumpalan benang Tukal Banang Rawaiwali . umpalan benang dalam keadaan kusu. Di dalam gumpalan benang tersebut Alatalla menyelipkan sejumlah bulir padi sebagai jiwa bagi Hukum Adat dan tanda kehidupan dari Alatalla. Lalung Walu diperintahkan untuk menjatuhkan Tukal Banang Rawai Wali tersebut di tengah-tengah penduduk Lilikumeah, dan barang siapa di antara penduduk mampu membuka gumpalan benang kusut tersebut dialah yang mampu dan ditunjuk menjadi Mantir (Pemda Bar-Tim, 2. Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Ketika Lalung Walu menjatuhkan Tukal Banang Rawai Wali ia menyertainya dengan bunyi senandung "surung wasi ri nauli sintak uyat bagugamat, hie ulun kauka tukal banang rawai wali, sa hie ulun jari mantir pakai ngunra hukum ngunre adat . mbillah dan buka pelan-pelan, barang siapa bisa membuka Tukal Banang Rawai Wali, maka dialah yang akan menjadi Mantir untuk memelihara dan menegakkan Hukum Ada. Ketika gumpalan benang tersebut dijatuhkan di Lilikumeah, bergetarlah Lililrumeah dan menggemparkan seluruh penduduknya termasuk semua jenis binatang. Hal ini mengakibatkan masing-masing binatang pergi ke berbagai tempat yang kemudian menjadi habitat untuk berbagai jenis binatang tersebut seperti: beruang dan binatang buas lainnya pergi ke dalam hutan, buaya dan binatang air lainnya pergi ke sungai dan danau. Berbagai jenis binatang yang masih bertahan di Lilikumneah adalah jenis binatang yang kemudian menjadi binatang peliharaan manusia, seperti: anjing, babi, ayam, kucing, dan lain-lain. Pada awal jatuhnya gumpalan Tukal Babang Rawai Wali, terjadi pemisahan tegas antara manusia dengan berbagai jenis binatang dan antara binatang buas dengan binatang Pemisahan tersebut menjadi dasar pertama bagi kemungkinan memulihkan keamanan di Lilikumeah. Ketika gumpalan benang tersebut sudah jatuh, maka Sang Baratih segera tampil, namun gagal untuk membukanya. Atas kegagalannya dan di tengah kegusaran karena kegagalan tersebut. Sang Baratih pergi meninggalkan Lilikumeah untuk menetap di hutan, namun sewaktu-waktu muncul untuk menghasut masyarakat supaya melanggar tatanan yang Sesudah Sang Baratih pergi, para tua-tua masyarakat Lilikumeah berebutan untuk membukanya, namun tetap gagal juga. Sampai pada akhirnya, tidak ada satu pun penduduk Lilikumeah tersebut mampu membuka Tuukal Banang awai Wali tersebut. Dalam keputusasaan penduduk Lilikumeah atas kegagalan mereka membuka Tukal Banang Rawai Wali tersebut, mereka diingatkan bahwa di ladang ada sejumlah anak (Patis Jaga Mada. Patis Pateh. Raksapateh. Singa Galanteh. Sang Baleka Tinyak Baleba. sedang bermain kelereng dan layang-layang. Kelima anak tersebut selanjutnya dijemput untuk pulang dan diminta membuka gumpalan benang tersebut. Pada akhirnya, ketika Jaga Mada membuka Tukal Banang Rawai Wali tersebut, ia dapat melakukannya dengan mudah. Karenanya, penduduk Lilikumeah bersepakat menunjuk Jaga Mada menjadi Mantir (Keloso Ugak, 2. Dalam perjalanan sejarah manusia sejak di Lilikumeah hingga di Nansarunai, terjadi perkembangan terhadap beberapa jabatan dan makna jabatan dalam Hukum Adat MaAoanyan. Pada awal mula jabatan Mantir menunjuk kepada satu figur, sementara pada waktu kemudian istilah Mantir tersebut menjadi sebuah Majelis atau Dewan Adat yang bertanggung jawab untuk memelihara dan menegakkan Hukum Adat. Perkembangan ini nampak sejak era Jaga Mada selesai, kepemimpinan Hukum Adat dipegang oleh Dato Sapoloh dan Dara Sapoloh. Selanjutnya ketika sudah di Nansarunai dipimpin oleh seorang Raja dengan beberapa Uris (Uria Pit. dan sejumlah Patis (Patis Epatpol. Sebelum Nansarunai usak Jawa, ketika masyarakat tersebut masih berada di Nansarunai, dikenal istilah Mantir Epat Pangulu Isa sebagai pemimpin Adat. Khusus dikaitkan dengan keadatan yang tadinya masih dipegang oleh Pang Isa atau satu orang Pangulu, pada waktu kemudian berkembang menjadi Mantir atau Dewan Mantir yang terdiri dari satu orang atau lebih Pangulu. Pamakal. Wadian Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Maharug, dan kawan tueh tumpuk . ua-tua kampun. Berkaitan dengan persoalan Hukum Adat maka Pangulu menjadi Kepala Dewan Adat pada suatu desa. Sedangkan untuk wilayah paju . abungan desa dengan adat yang sam. diangkat Damang sebagai pemangku adat (Keloso, 2. Sedangkan bagaimana mitos munculnya Ngitus Bali diceritakan sebagai berikut pada suatu masa: AuNaan ulun raja tatau pitu gunang di darat pitu kapal dilaut, hanye naan tatiang. Tatiang nahuyu ngalap kenah hingka tangkala kude hanye pahawit lawei, daya matei ia sa bangaran sang pamintan iru balalu na tangung baya Ngitus Bali daya hanye murunsia biasa hanye tatiangAy (Ada seorang yang sangat kaya, yang memiliki banyak hamba sahaya. Pada suatu hari seorang hambanya yang ia suruh untuk mengambil ikan dari jebakan disungai yang deras namun tanpa sengaja ia terkait rumpun rotan yang tajam sehingga hambanya tersebut dinyatakan meninggal dunia, jadi sebagai orang yang bertanggung jawab memerintah hambanya tersebut ia menemui para tetua untuk mempertanggungjawabkan kematian hamba tersebut, maka dari sana ditetapkanlah hukum bal. (Kinurung & Sudianto, 2. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara adat istiadat . on-huku. dengan hukum adat, walaupun keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena kaitan yang erat di antara keduanya . Ngitus Bali dan Penegakan Hukum Adat Hukum Bali adalah bagian dari penegakan hukum adat terutama masalah perdamaian. Dalam hal ini Dayak MaAoanyan mengenal Bali welum dan Bali matei. Bali welum menunjuk pada tuntutan mengenai Hukum Adat yang harus dipenuhi ketika pertikaian yang terjadi tidak menyebabkan kematian, seperti terluka, terjatuh dan mengakibatkan kerusakan pada bagian tubuh namun tidak sampai menyebabkan kematian. Pernah terjadi dimana ada masyarakat yang kehilangan tangannya karena dibacok oleh oknum perusahaan PT. SGM (Sawit Graha Manungga. ditahun 2008, perusahaan dikenakan sangsi adat Ngitus Bali welum yang mencapai 250 juta rupiah. Pihak perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah Barito Timur akhirnya memenuhi tuntutan tersebut. Bali welum memiliki tingkatan seperti Taliwakas manta . emberian nasihat oleh tuatua kampun. akibat pangakupe . aling eje. dengan mulut dan usik ebang . Wayang pisis galung dintung mangkuk tampak lemang lewu . enyerahkan piring dan beras satu mangko. untuk pertikaian yang menyebabkan luka gores. wayang pisis galung dintung-salaka lima kupang-weah erang mangkok- duit sa gulang-atelui erang kadiki-pikaras pihuit . enyerahkan piring, beras satu mangkok, sejumlah uang, sebiji telur, bes. pertikaian menyebabkan berdarah tapi tidak banyak . Tamayang isa - lunah rueh -manu erang kaukui -- duit 50 sen ika. pras badik nataliwakas palus kuman welum . enyerahkan piringan dua buah, ayam satu ekor, uang 50 sen, besi tajam dan jamuan maka. kalau pertikaian menyebabkan keluar darah dan tumpah ke tanah . Kumang agung - lumah 12 -- duit 3 rupiah -- manu -- weah -- pikaras taruh -kuman welum -taliwakas -- palus Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu malihara hampe ware . enyediakan gong, piring 12 buah, uang tiga rupiah, ayam, beras, besi tajam, mengadakan perjamuan makan, menyampaikan nasihat, dan merawat si korban sampai ia sembu. , kalau pertikaian mengeluarkan darah atau luka yang memerlukan Bali matei juga berbicara mengenai berbagai ketentuan Hukum Adat yang perlu dipenuhi atas kematian yang terjadi karena berbagai bentuk kecelakaan yang sengaja atau tidak disengaja dilakukan oleh manusia . jatuh dari pohon, tenggelam di sungai, dl. Bali matei. harus dipenuhi terhadap berbagai kasus kecelakaan tersebut, karena setiap kematian yang tidak wajar mengganggu keseimbangan kosmos dan bisa mendatangkan Karena itu, pemenuhan Bali matei diperlukan untuk menenangkan arwah mereka yang mengalami kematian dan para adiau . iwa orang mat. penghuni semesta alam. Sebagaimana Bali welum dan Bali matei pada umumnya, rincian hukum untuk Bali matei untuk kasus kecelakaan berbeda-beda, tergantung pada penyebab dan tempat kecelakaan terjadi serta tingkat status sosial dari oknum yang menjadi korban tersebut. Bali matei untuk rakyat biasa berbeda atau lebih ringan ketimbang untuk tokoh masyarakat seperti Damang. Pangulu. Wadian, atau Pamakal. Untuk Bali matei, dibagi menurut status sosial seseorang yang menjadi korban. Pertama. Bali abak paramas lawung panyulu . ntuk anggota masyarakat bias. perlu disediakan oleh pelaku: agung 25 . iuangkan menjadi 150 rupia. , ragam 25 . iuangkan menjadi 25 rupia. , tamayang 25 . iuangkan menjadi 12 rupiah 50 se. , dan sinyang 25 . iuangkan menjadi 6 rupiah 25 se. Kedua. Bali Mantir (Mantir menunjuk kepada semua tokoh adat (Mantir menunjuk kepada semua tokoh adat dan pemerinta. perlu disediakan oleh pelaku: agung 50 . iuangkan menjadi 300 rupia. , ragam 50 . iuangkan menjadi 50 rupia. , tamayang 50 . iuangkan menjadi 25 rupia. , dan papusuk bali telu jeke . ebuah gong ukuran paling besar, tidak bisa diuangka. Nilai rupiah tersebut biasanya mengalami perubahan sesuai konteks dengan kesepakatan Mantir Adat, mengingat jumlah yang tertulis masih disusun menurut kurs mata uang pada masa pemerintah Belanda. Hal yang sama juga terkait dengan berbagai ketentuan Hukum Adat lainnya, masih dimungkinkan mengalami penambahan sesuai keputusan Mantir Adat. Di samping semua ketentuan Hukum Adat tersebut, pelaku masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh rangkaian upacara kematian hingga Ijambe sedangkan apabila dia Kristen sampai mambatur. Salah satu hal penting mengiringi pemenuhan berbagai ketentuan Hukum Adat, baik untuk Bali welum mau pun Bali matei, dilakukan pula upacara pendamaian antar keluarga yang mengalami pertikaian. Bersamaan dengan upacara pendamaian tersebut, sering juga diikuti dengan peristiwa angkat keluarga: angkat saudara, kalau pertengkaran tidak mengakibatkan kematian antar sesama anak-anak. angkat anak atau angkat orang tua kalau pertengkaran terjadi antara seorang anak-pemuda dengan orang yang lebih tua. Khusus untuk pertikaian yang menyebabkan kematian . isalnya antara anak-ana. , biasanya diikuti dengan angkat anak dan angkat orang tua antara si pelaku dengan orang tua pihak korban. Untuk pertikaian antara anak-pemuda dengan orang tua, dilanjutkan dengan angkat anak dan angkat saudara antara si pelaku dengan pihak keluarga korban. Peristiwa angkat saudara. Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu angkat anak dan angkat orang tua memegang peranan penting dalam menjamin pendamaian yang sudah dilakukan menurut ketentuan Hukum Adat. Peristiwa tersebut, kadang-kadang bisa dilakukan bersamaan dengan pemenuhan Bali welum atau Bali matei, namun ada saatnya dilaksanakan jauh hari sesudahnya. Pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh tingkat ketegangan yang masih ada sebagai akibat dari pertikaian yang terjadi. Para tokoh Adat setempat biasanya akan melakukan pendekatan khusus kepada keluarga korban agar mereka mau berdamai dengan pelaku atau keluarga pelaku. Langkah ke arah angkat saudara, angkat anak dan angkat orang tua ini tidak selalu berjalan mulus. Hal ini mengingat, perlunya kesediaan untuk mengampuni pihak pelaku dan kesediaan membangun hidup damai, menjadi syarat mutlak bagi dimungkinkannya angkat saudara, angkat anak dan angkat orang tua tersebut. Untuk pelaksanaannya tersedia ketentuan di dalam Hukum Adat. Hudson dalam penelitiannya menemukan penyelesaian adat Ngitus Bali merujuk ke Bali matei. Ia memaparkan sebuah kasus: A man, an only son, was accidentally killed by a spear trap while walking through the forest. The civil authorities allowed the matter to be settled in an adat hearing. The elders had the owner of the trap pay a large fine and arranged for him to be adopted into the family of the dead man, so that the defendant would contribute support to the family of the deceased As I have indicated above, the governmental apparatus now has jurisdiction in cases involving theft, murder and other serious (A. B Hudson, 1. Berkaca dari kasus itu, diketahui bahwa masyarakat MaAoanyan wilayah Paju Epat atau secara khusus Desa Murutuwu mencoba menunjukkan bahwa hukum adat yang mereka miliki memiliki akar kombinasi antara adat istiadat dan juga sistem kepercayaan yang mereka anut pada awalnya. Namun seiring waktu, hukum ini tidak lagi hanya mengikat masyarakat itu saja melainkan pendatang yang ada diwilayah ruang lingkup adat tersebut. Pendapat Masyarakat Desa Murutuwu Tentang Ngitus Bali Untuk memahami pandangan masyarakat Desa Murutuwu mengenai keberadaan hukum adat, khususnya hukum bali dan Ngitus Bali, peneliti melakukan wawancara terhadap sejumlah anggota masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat setempat. Dalam bab ini, peneliti juga akan melakukan analisis terhadap penegakan hukum adat Ngitus Bali oleh masyarakat Desa Murutuwu dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial, khususnya teori "Kontrol Sosial" yang dikemukakan oleh yOmile Durkheim dan Travis Hirschi. Pendekatan ini relevan untuk menggali bagaimana hukum adat berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial di masyarakat Dayak Ma'anyan. Kitik Ruas . tahun, petan. menyatakan bahwa dalam penerapan hukum adat di Desa Murutuwu, perbedaan jenis hukuman sangat bergantung pada tingkat cedera yang Jika seseorang terluka hingga mengeluarkan darah, bentuk hukumannya akan berbeda dengan kasus yang menyebabkan kematian. Bahkan perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Desa Murutuwu tetap tunduk pada Ngitus Bali. Kitik memberikan contoh tentang kejadian terbaru di mana seorang pensiunan tentara melakukan tindak kekerasan Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu yang mengakibatkan dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara hukum pidana maupun adat. Salah satu kasus yang menonjol adalah pada tahun 2008, ketika sebuah perusahaan dihukum oleh adat dengan denda sebesar 250 juta rupiah akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum perusahaan terhadap masyarakat. Kitik juga menjelaskan bahwa Ngitus Bali dibagi menjadi dua jenis, yakni Bali Welum . ukum bagi pelaku yang menyebabkan luka, namun tidak sampai menyebabkan kematia. dan Bali Matei . ukum bagi pelaku yang menyebabkan kematia. Semua pihak yang memasuki wilayah Paju Epat, termasuk perusahaan seperti PT. SGM, harus mematuhi hukum adat ini, terlepas dari agama atau suku mereka (Sudianto, 2023. Minalia . PNS) menyatakan bahwa masyarakat Desa Murutuwu sangat menghormati adat istiadat leluhur mereka. Meskipun kini jumlah penganut agama Kristen di desa ini lebih banyak dibandingkan dengan agama Kaharingan, penegakan hukum adat tetap dilaksanakan. Menurut Minalia, penyelesaian sengketa yang melibatkan luka atau kematian tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum positif, tetapi juga melalui Ngitus Bali. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan desa agar terhindar dari hal-hal buruk yang mungkin timbul. Minalia menambahkan bahwa meskipun banyak perubahan dalam kehidupan keagamaan, hukum adat tetap dilaksanakan sebagai bagian dari tradisi yang harus dihormati oleh masyarakat (Kinurung Maleh, 2023. Jerryan . tahun, pekerja perusahaan sawi. menegaskan bahwa masyarakat di Desa Murutuwu sangat menjunjung tinggi adat istiadat mereka, termasuk hukum adat. Penyelesaian sengketa, baik itu mengenai tanah maupun masalah rumah tangga, seringkali diserahkan kepada Ngitus Bali untuk diselesaikan. Jerryan menyebutkan bahwa ada kejadian di mana seorang pekerja perusahaan SGM meninggal akibat kecelakaan kerja di pabrik pengolahan sawit, dan Ngitus Bali dilakukan oleh pihak adat sebagai bentuk tanggung jawab adat terhadap kejadian tersebut (Kinurung Maleh, 2023. Roberto Fernando (Rohaniwan Kriste. yang bertugas di wilayah Paju Epat, termasuk Desa Murutuwu, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat kuat memegang adat Adat tersebut mempengaruhi banyak aspek kehidupan mereka, mulai dari pernikahan hingga kematian dan penyelesaian sengketa antar sesama. Ia menambahkan bahwa tidak ada masalah bagi pihak gereja selama praktik hukum adat ini tidak bertentangan dengan ajaran Kristen dan peraturan Gereja GKE. Mengenai Ngitus Bali, ia mengakui bahwa meskipun ia tidak mengetahui secara rinci penerapan hukum adat ini, ia menghormati kenyataan bahwa hukum adat masih dilaksanakan oleh masyarakat (Kinurung Maleh, 2023. Penegakan hukum adat Ngitus Bali di Desa Murutuwu tetap dipraktikkan meskipun hukum positif juga berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat dan hukum negara dapat berjalan secara beriringan. Keberadaan Ngitus Bali yang dapat mengikat masyarakat lokal maupun pendatang, termasuk perusahaan-perusahaan besar, menambah daya tariknya sebagai mekanisme kontrol sosial. Masyarakat Desa Murutuwu, yang tidak terisolasi dari perkembangan luar, mampu mempertahankan dan menegakkan hukum adat ini sebagai bentuk pengendalian sosial yang efektif dalam menjaga stabilitas dan kedamaian desa (Sudianto, 2023. Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Novan Prasetyo (Pendeta di Perusahaan SGM wilayah Desa Murutuw. menyatakan bahwa meskipun ia bukan orang asli Desa Murutuwu, sejak awal ia sudah mengetahui bahwa desa ini memiliki hukum adat yang kuat. Walaupun ia tidak tahu secara rinci tentang penerapan hukum adat, ia menyebutkan bahwa pada tahun 2018, ada kecelakaan di pabrik pengolahan sawit yang mengakibatkan seorang pegawai perusahaan meninggal. Sebagai akibat dari kejadian tersebut, perusahaan didenda sebagai bentuk pertanggungjawaban adat atas kelalaian yang terjadi. Secara keseluruhan, ia menilai bahwa peraturan adat ini berfungsi untuk mengingatkan semua pihak, termasuk perusahaan, untuk lebih berhati-hati dan menghormati kebudayaan masyarakat setempat (Kinurung Maleh, 2023. Implikasi Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat Ngitus Bali memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kontrol sosial dan harmoni dalam masyarakat Dayak MaAoanyan di Desa Murutuwu. Meskipun ada pengaruh modernitas dan sistem hukum formal yang diterapkan oleh negara, hukum adat ini tetap dipraktikkan dan dihormati sebagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan menjaga keseimbangan sosial dalam Temuan ini memberikan implikasi penting baik dalam konteks sosial maupun Implikasi Sosial Sosiolog Emile Durkheim mengemukakan bahwa masyarakat membangun sistem kontrol sosial untuk mempertahankan keteraturan sosial. Konsep "kontrol sosial" yang ia kembangkan menunjukkan bahwa AuA highly integrated community may foster attachment to the community and to social values and norms and increases informal social control regardless of personal ties and social participationAy (Thorolfur Thorlindsson & Jyn Gunnar Bernburg, 2. Keterlibatan kuncinya adalah dari komunitas masyarakat di Paju Epat secara khusus Maanyan di Murutuwu dalam mempertahankan nilai serta norma sosial yang berlaku, untuk meningkatkan kontrol sosial secara informal terlepas dari ikatan pribadi dan partisipasi sosial. Jadi Ngitus Bali bisa dipahami sebagai sebuah upaya dari komunitas masyarakat Desa Murutuwu dalam meningkatkan Kontrol Sosial mereka secara informal mengingat hukum formal dari pemerintah ada tetapi Ngitus Bali tetap dijalankan. Jadi dalam penerapan hukum adat masyarakat tidak hanya takut dengan konsekuensi hukum tersebut, namun juga kawatir akan rusaknya tatanan dari keseimbangan kosmos dari masyarakat kalau permasalahan itu tidak segera diselesaikan. Kerusakan kosmos itu seperti akan ada bencana yang datang, maupun sakit penyakit yang melanda masyarakat. Menurut Durkheim, penjelasan tentang perbuatan manusia tidak terletak pada diri si individu, tetapi terletak pada kelompok dan organisasi sosial. Dalam konteks inilah Durkheim memperkenalkan istilah anomie sebagai hancurnya keteraturan sosial sebagai akibat hilangnya patokan-patokan dan nilai-nilai dalam sebuah komunitas masyarakat. Anomie dalam teori Durkheim juga dipandang sebagai kondisi yang mendorong sifat individualistis . emenangkan diri sendiri, egoi. sehingga cenderung melepaskan diri dari Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Kontrol Sosial . engendalian sosia. Keadaan ini akan diikuti dengan perilaku yang dianggap tidak sesuai oleh komunitas. Durkheim meyakini bahwa jika sebuah masyarakat sederhana berkembang menuju ke suatu masyarakat yang modern dan kota, maka kedekatan . yang dibutuhkan untuk melanjutkan seperangkat norma-norma umum . common set of rule. akan merosot. Seperangkat aturan-aturan umum, tindakan-tindakan dan harapan-harapan orang di satu sektor mungkin bertentangan dengan tindakan dan harapan orang lain, sistem tersebut secara bertahap akan runtuh, dan masyarakat itu berada dalam kondisi anomie (Prof. Dr. Alam, 2. Anomie yang diramalkan Durkheim tentu saja dikhawatirkan akan masuk dan melemahkan masyarakat Desa Murutuwu yang di dalamnya ada tatanan kontrol sosial yaitu hukum adat secara khusus Ngitus Bali sebagai sebuah sangsi dan juga perekat dalam komunitas Desa Murutuwu, pertanyaannya apakah sistem ini akan hilang kelak? Sejauh ini nampaknya ini adalah sangsi sosial sekaligus juga kontrol sosial yang masih digunakan di tengah situasi masyarakat Desa Murutuwu yang sudah terpengaruh kehidupan perkotaan mengingat kekuatan internet dan media yang datang. Namun Durkheim memberikan contoh bagaimana memperkuat Kontrol Sosial: AuReligion is an agent of social control and thus strengthens social order. Religion teaches people moral behavior and thus helps them learn how to be good members of societyAy (M. Taufiq Rahman . , 2. Dalam koteks masyarakat Murutuwu, mereka juga melihat aspek keyakinan mengambil peran utama sebagai agen kontrol sosial dan untuk memperkuat tatanan sosial. Karena masyarakat Murutuwu melihat aspek keyakinan mengajarkan orang perilaku moral dan dengan demikian membantu mereka belajar bagaimana menjadi anggota masyarakat yang ideal. Allan V. Horwitz menyatakan bahwa berbagai macam tindakan dapat mengaktifkan proses kontrol sosial. Lengkapnya ia menuliskan: A wide variety of actions can activate social control processes. These include slights to honor, challenges to authority, interpersonal conflicts, insults, violent actions, or property damage. When people feel they have suffered some wrong, they are likely to seek redress. What sort of response they make depends on how they characterize what kind of harm has occurred, who inflicted the injury, and who should be held responsible for damages (Allan V. Horwitz, 1. Dalam masyarakat Murutuwu, praktik Ngitus Bali merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial dengan mencari kompensasi atas kerugian yang terjadi. Selain itu. Ngitus Bali juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Penyelesaian tergantung dari apa yang mereka perbuat dan bagaimana mereka menilai bobot kerusakan, siapa yang menyebabkan cedera, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Senada dengan Durkheim menurut Peter L. Berger yang dimaksud pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk mengajar individu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kelompok mereka tinggal. Kendati proses sosialisasi secara normatif tidak hanya mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti tertib sosial, juga mendatangkan manfaat bagi warga secara individual seperti belajar bagaimana Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu bertingkah pekerti dan menyesuaikan diri di dalam masyarakat tanpa menemui kesulitan apa Norma-norma merupakan petunjuk dan pedoman mengenai bagaimana caranya dan bagaimana sebaiknya menyelesaikan urusan hidup dalam masyarakat (J. Dwi Narwoko & Bagong Suyanto, 2. Ngitus Bali adalah cara dari masyarakat Dayak MaAoanyan di Desa Murutuwu dalam belajar bagaimana bertingkah berpekerti dan menyesuaikan diri di dalam lingkungan masyarakat mereka. Menurut sosiolog Travis Hirschi, teori ini dapat diringkas sebagai pengendalian diri . ocial control theor. Teori Hirschi dibangun dari pandangannya tentang perkembangan manusia pada masa kanak-kanak, dimana pada masa kanak-kanak tersebut merupakan periode dimana seseorang membangun keterikatan dengan masyarakat, yang menghindari dirinya dari pada keterlibatan dalam tindak kekerasan atau pelanggaran hukum. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bagaimana pandangan dan pendekatan dari Travis Hirschi bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau komunitas untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut, sehingga terciptalah ketertiban di masyarakat. Yang disebut dengan Pengendalian sosial dimana pengendalian sosial merupakan proses seumur hidup . lifetime proces. yang akan menentukan apakah seseorang bersedia menaati hukum atau tidak. Karenanya, berdasarkan teori ini, penegakan hukum akan sangat bergantung, salah satunya dengan sikap individu yang terbangun selama hidupnya dalam memahami hukum dan peraturan (Travis Hirschi. Jadi dalam masyarakat Maanyan di Desa Murutuwu hukum adat yang disebut dengan Ngitus Bali adalah sebuah proses panjang mereka dalam menegakkan hukum mereka, dimana Ngitus Bali bukanlah sesuatu yang baru, melainkan dia hadir dan dipahami sejak masa lampau yang ditandai dengan cerita dan mitos mengenai kemunculannya. Travis Hirschi juga menyebutkan mengenai pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan masyarakat MaAoanyan di Desa Murutuwu akan mengikuti aturan yang dibuat, seperti Ngitus Bali baik itu Bali welum-nya maupun juga bali matei. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari hukum adat masyarakat Desa Murutuwu tersebut tidak hanya terbatas pada orang MaAoanyan saja, namun juga kepada masyarakat yang tinggal di Desa Murutuwu apapun suku dan agamanya. Travis Hirschi mengategorikan Kontrol Sosial itu terbagi dua yaitu resmi dan tidak resmi, untuk resmi seperti Pemerintah, kepolisian, pengadilan. Kontrol Sosial tidak resmi merupakan pengendalian sosial atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat. Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Jadi Ngitus Bali yang dilakukan oleh pihak adat dipahami sebagai Kontrol Sosial tidak resmi. Untuk penanganan masalah adat maka dipegang oleh Damang Paju Epat yang berkedudukan di Siong-Telang dibantu oleh Mantir dan Pangulu yang berada di Murutuwu. Implikasi Teologis Dalam perspektif teologis. Ngitus Bali juga menunjukkan keterkaitan yang erat antara norma adat dan spiritualitas masyarakat. Masyarakat Dayak MaAoanyan memandang keseimbangan kosmos sebagai bagian penting dalam kehidupan mereka, yang mencakup hubungan harmonis dengan sesama, alam, dan kekuatan ilahi. Hukum adat ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman sosial, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan spiritual yang diyakini sangat vital dalam dunia mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Durkheim . , sistem hukum adat seperti Ngitus Bali berperan sebagai "agama" dalam menjaga moralitas masyarakat, dengan menyatukan nilai-nilai sosial dan spiritual dalam satu sistem pengendalian sosial yang saling terkait. Bagi komunitas Kristen di Desa Murutuwu, penerapan Ngitus Bali memberikan tantangan teologis, terutama terkait dengan nilai-nilai yang mungkin berbeda dengan ajaran Namun, seperti yang dijelaskan oleh Roberto Fernando . , gereja tidak memandang Ngitus Bali sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Kristen selama tidak bertentangan dengan prinsip iman Kristen. Hal ini membuka ruang untuk dialog antara hukum adat dan agama dalam upaya menjaga perdamaian dan keharmonisan. Teologi Kristen, dengan ajaran tentang pengampunan dan rekonsiliasi, dapat menjadi sarana untuk memperkuat penerapan hukum adat ini dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga perdamaian sosial. Dengan demikian, terdapat kemungkinan untuk mempertemukan nilainilai teologis dan sosial dalam kerangka kehidupan masyarakat yang plural. Rekomendasi untuk Penelitian Lanjutan Ngitus Bali merupakan bagian dari pelaksanaan hukum adat yang ditegakkan oleh masyarakat yang ada di desa Murutuwu, hukum adat Dayak MaAoanyan Paju Epat sangat luas dan beragam sehingga masih perlu dilakukan riset ataupun studi mengenai khazanah hukum adat dan juga analisis dari sudut pandang yang berbeda. Begitu pula perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang mungkin saja kelak akan memberi perubahan pula yang signifikan mengenai makna dan fungsi dari hukum adat itu sendiri. Penelitian ini juga membuka jalan untuk penelitian lebih lanjut mengenai integrasi hukum adat dengan sistem hukum formal di Indonesia. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana hukum adat, seperti Ngitus Bali, dapat diadaptasi dalam sistem hukum negara untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Selain itu, penting untuk menyelidiki bagaimana generasi muda di masyarakat adat memandang dan mempraktikkan hukum adat ini, serta tantangan yang mereka hadapi dalam mempertahankan kearifan lokal di tengah pengaruh globalisasi dan modernitas (Thompson, 1. Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Februari 2025 Ngitus Bali sebagai Kontrol Sosial di Desa Murutuwu Kesimpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa Ngitus Bali, sebagai hukum adat yang diterapkan oleh masyarakat Dayak MaAoanyan di Desa Murutuwu, berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam menjaga perdamaian dan keteraturan dalam komunitas. Meskipun pengaruh modernitas dan sistem hukum negara semakin kuat. Ngitus Bali tetap dipraktikkan dan dihormati oleh masyarakat sebagai bagian integral dari kehidupan sosial mereka. Hukum adat ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga keseimbangan kosmos yang dianggap penting dalam pandangan masyarakat. Secara sosiologis. Ngitus Bali berfungsi untuk memperkuat solidaritas sosial dan mencegah terjadinya disintegrasi sosial dalam masyarakat. Hukum adat ini memainkan peran penting dalam menciptakan keteraturan sosial dan menjaga hubungan yang harmonis antar anggota komunitas. Hal ini sejalan dengan teori kontrol sosial yang dikemukakan oleh Durkheim . , yang menjelaskan bahwa sistem hukum adat, meskipun informal, dapat berfungsi sebagai agen pengendalian sosial yang sangat penting dalam masyarakat yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai kolektifnya. Namun, penerapan Ngitus Bali di tengah sistem hukum formal yang berlaku menunjukkan adanya tantangan dalam mengintegrasikan hukum adat dengan hukum negara. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap hukum adat dalam kerangka hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal (Siska Lis Sulistiani, 2. Secara teologis. Ngitus Bali mencerminkan keterkaitan antara nilai-nilai spiritual dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat ini berperan dalam menjaga keseimbangan kosmos, yang mencakup hubungan harmonis dengan sesama, alam, dan kekuatan ilahi. Dalam konteks ini, hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga integritas spiritual komunitas (Durkheim, 2. Masyarakat Kristen di Desa Murutuwu menunjukkan bahwa hukum adat dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran iman Kristen, yang mengajarkan pengampunan dan rekonsiliasi sebagai nilai-nilai utama dalam kehidupan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana hukum adat berfungsi dalam masyarakat yang semakin terpengaruh oleh modernitas dan globalisasi. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun ada tekanan dari luar untuk mengadopsi hukum formal, hukum adat masih memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keseimbangan sosial di tingkat lokal. Daftar Pustaka