Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENYADAPAN TERHADAP DATA PRIBADI Fandy Jose Andre1. Rr. Ani Wijayati2. Tomson Situmeang3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Indonesia is a country of law where this has been stated in Article 1 Paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which reads "The State of Indonesia is a State of Law". The legal state of Indonesia is a country of law based on the values of Pancasila which is the philosophy and basis of the state. Pancasila, which is the basis of the state, must be the source of law from all existing legal regulations, which means the law that is in power and becomes the norm and rule for the state, it also means ensuring legal certainty for Indonesian citizens. Based on the formulation of the problem that has been explained, in this study, the researcher uses a normative juridical research method in which the researcher examines data by obtaining from library materials to analyze legal norms applicable in the laws and regulations of the Republic of Indonesia relating to legal protection for victims of wiretapping of personal data. In accordance with the chronology and facts of the trial that the accused has clearly committed an unlawful act judged from Article 28G paragraph . which reads wiretapping is an unlawful thing thus the defendant's conduct has violated the law and provided harm to the victim in the form of trauma that has an impact for many years where the judge is not wise in imposing criminal sanctions on the accused and does not think about the impact on the victim. With the qualification of criminal sanctions given by the judge, it is very unfair to the victim where the loss or shame felt by the victim cannot only be with a period of 1 year 2 months but can be years. Keywords: Wiretapping. Application. Protection of Victims. How to Site: Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 105-120. DOI. Introduction Pasal 1 Ayat . UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai grundnorm. Pancasila menjadi sumber dari segala peraturan perundang-undangan, menjamin kepastian hukum bagi warga Hukum harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat, terutama dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang pesat, di mana teknologi berperan sebagai alat untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Jadi dapat dikatakan bahwa keberhasilan dalam ilmu teknologi jelas akan mempengaruhi strata kehidupan sosial manusia. Perkembangan teknologi berdampak pada kehidupan sosial, termasuk potensi pengabaian norma dan munculnya kejahatan teknologi. Dalam konteks penyediaan informasi secara daring, penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban hukum berdasarkan Pasal 42 ayat . UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima oleh pengguna. Teori technological determinism dari Marshall McLuhan menyatakan bahwa teknologi menciptakan revolusi sosial dan budaya, di mana tatanan masyarakat dibentuk oleh kemampuan penggunaan teknologi, dan kehidupan secara signifikan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Menurut Mcluhan mengenai teknologi komunikasi yang ada pada buku Morrisan yaitu penyebab utama perubahan budaya masyarakat. Bagaimana dikemukakan Mcluhan: Auwe shap our tools and they in trun shape usAy . ita membentuk peralatan kita dan mereka pada gilirannya membentuk kit. Salah satu contoh dari Cyber crime adalah penyadapan, penyadapan adalah proses, cara, perbuatan menyadap, artinya mengengarkan atau merekam informasi . ahasia, pembicaraa. orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya, dalam teknologi terdapat manfaat dalam kehidupan sosial manusia. Menurut Abdulhak terdapat klasifikasi pemanfaatan Information and Communication Technologies (ICT) ke dalam tiga jenis yaitu: Pertama. ICT sebagai media . lat bant. pendidikan yaitu hanya sebagai pelengkap untuk memperjelas uraian-uraian yang disampaikan. Kedua. ICT sebagai sumber yakni sebagai sumber informasi dan mencari informasi. Ketiga. ICT sebagai sistem pembelajaran. 3 Terlepas dari manfaat tersebut, teknologi memiliki dampak negatif terkhusus dalam transaksi dan kegiatan melalui fasilitas teknologi informasi yaitu perlindungan data-data pribadi dan rahasia. Data-data pribadi meliputi, data-data yang menyangkut dalam hal yang sangat private, seperti data rekam medis, data keluarga, serta informasi yang sifatnya sangat pribadi lainnya seperti nama gadis ibu kandung, data transaksi dan pembayaran kartu kredit, dan lain lain yang berpotensi digunakan oleh orang lain untuk tindakan kejahatan dan mencari keuntungan secara illegal, sebagai contoh seseorang yang telah dengan sengaja memasukan akun kepada handphone korban dan melacaknya atau meretas tanpa sepengetahuan dari pemilik handphone agar yang menyadap mengetahui aktifitas seseorang atau mengetahui lokasi seseorang yang telah di sadap. Arsyad Sanusi, 2007. Konvergensi Hukum & Teknologi Informasi. Jakarta: The Indonesia Rearch, hlm Morrisan, 2003. Teori komunikasi. PT Kencana Prenada Media Grup Jakarta, hlm. Andi Hamzah, 2003. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Sinar Grafika Jakarta, hlm 25. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Berdasarkan penjelasan Pasal 31 Ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyadapan atau interception adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti elektromagnetis atau radio. Pengertian penyadapan juga di atur dalam UU Telekomunikasi atau UU Nomor 36 Tahun 1999 yaitu kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Dalam perkembangannya, penyadapan sudah mengalami perubahan yang sangat cepat pula. Jika dahulu penyadapan masih menggunakan kemampuan manusia atau mata-mata . namun dalam masa sekarang penyadapan menggunakan teknologi yang sudah maju. Penyadapan atau Interception merupakan sebuah cara untuk mendengarkan percakapan orang lain tanpa diketahui oleh kedua belah pihak yang sedang bercakap. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia penyadapan berasal dari kata sadap, menyadap, yang memiliki arti mengambil air dari pohon dengan mengorek kulit atau memangkas mayang atau akar, sedangkan menyadap memiliki arti mendengarkan atau merekam informasi yang bersifat rahasia orang lain dengan sengaja tanpa persetujuan orangnya. Berdasarkan dari suatu kejahatan telekomunikasi yang sering terjadi bahwa perlindungan atas data dan informasi seseorang menyangkut hak asasi manusia. Persoalan perlindungan data pribadi menjadi perhatian publik setelah terjadinya pembobolan data pribadi dan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemilik data. Hal ini terjadi karena sistem keamanan data pribadi terbilang masih sangat lemah sehingga memungkinkan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil dan menggunakan data tersebut untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan pemilik data tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU (ITE) yang berisi tentang dokumen elektronik yang dimana setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tantang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 Angka 1 yang berbunyi AuData pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannyaAy. Jadi penyadapan dalam kasus ini dilakukan oleh terdakwa yang bernama x terhadap korban x. Terdakwa menjalankan aksinya bertempat di kantor dinas perpustakaan dan kearsipan yang beralamat di x, pada awalnynya terdakwa melakukan Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 penyadapan dengan aplikasi Team viewer ini hanya mencoba, akan tetapi setelah disadap oleh terdakwa, terdakwa mendengarkan bahwa korban dan saudari asri sedang membicarakan istri dari terdakwa dan esokan harinya terdakwa langsung memberitahu istrinya dan istrinya langsung menegur si korban melalui pesan Whatsapp karena telah membicarakan istrinya. Berdasarkan latar belakang yang peneliti sampaikan di atas, peneliti tertarik untuk meneliti dan menuangkan dalam tulisan penelitian hukum dengan 2 . permasalahan yang terdiri dari bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyadapan data pribada dan bagaimana penerapan hukum bagi korban penyadapan terhadap data pribadi menurut putusan pengadilan nomor XX/x/x/x, yang menggunakan teori perlindungan hukum dan teori keadilan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini, yang mana penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif. Discussion Korban adalah orang yang terdampak atau orang yang merasa dirugikan dalam suatu peristiwa kejahatan. Korban tidaklah selalu harus berupa individu orang perorangan, akan tetapi bisa juga sekelompok orang, masyarakat, atau juga badan hukum. Bahkan dalam kejahatan tertentu korban bisa juga berasal dari bentuk kehidupan lainnya. Menurut Arief Gosita mengartikan korban sebagaimana korban adalah orang yang menderita jasmani dan rohani yang di akibatkan dari tindakan orang lain yang mencari kepentingan diri sendiri dan yang berkepentingan hak asasi yang di rugikan. 4 Jadi dapat disimpulkan pada pengertian dari para ahli dapat dilihat bahwa korban pada dasarnya tidak hanya orang perorangan atau kelompok yang secara langsung menderita akibat perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian penderitaan bagi dirinya sendiri atau kelompoknya, bahkan lebih luas lagi termasuk didalamnya keluarga dekat atau tanggungan langsung dari korban dan orang-orang yang mengalami kerugian ketika membantu korban mengatasi penderitaannya atau mencegah viktimisasi. Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna pengembangan pribadi dan sosial. Korban tindak pidana memiliki hak ini, namun dapat dilanggar melalui intersepsi atau penyadapan komunikasi. Pasal 14 UU HAM juga menjamin hak atas rasa aman bagi setiap orang, termasuk korban. Lebih lanjut. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan korban sebagai individu yang menderita fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Dengan demikian, korban penyadapan berhak atas perlindungan hukum berdasarkan hak atas komunikasi, informasi, dan rasa aman Arief Gosita,1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika. Presindo. Jakarta, hlm. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 yang diatur dalam UU HAM, serta definisi korban dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Juga terdapat pada Pasal 7A ayat . bahwa korban berhak untuk memperoleh restitusi berupa : Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan/atau Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Jadi korban dalam tindak pidana penyadapan ini memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang dimana sudah jelas bahwa korban akan mendapatkan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. Seluruh ketentuan mengenai perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang merupakan implementasi Pasal 28G ayat . UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Perlindungan data pribadi diperlukan untuk mencegah kerugian materiel dan moril akibat pelanggaran data, serta untuk menjamin hak dasar warga negara terkait data pribadi. Upaya perlindungan data pribadi di Indonesia didasarkan pada asas-asas hukum, yang merupakan dasar atau pokok yang menjadi pedoman dalam merumuskan norma hukum yang konkrit dalam undang-undang. Norma hukum sendiri adalah aturan yang didasarkan pada suatu asas. Asas-asas didalam perlindungan data pribadi tercantum pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan Auasas perlindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawabanAy. Berikut penjelasan mengenai asas-asas tersebut, sebagai berikut : Asas perlindungan yang dimaksudkan yaitu untuk memberi perlindungan kepada pemilik data pribadi mengenai data pribadinya dan hak-hak atas data pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum yang dimaksudkan yaitu sebagai landasan hukum bagi perlindungan data pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum diluar pengadilan. Asas kepentingan umum yang dimaksudkan yaitu bahwa dalam menegakan pelindungan data pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 masyarakat secara luas, kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan yang dimaksudkan yaitu bahwa pengaturan pelindung data pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian yang dimaksudkan yaitu agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan yang dimaksudkan yaitu sebagai upaya pelindungan data pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Asas pertanggungjawaban yang dimaksudkan yaitu agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk pemilik data pribadi. Asas kerahasiaan yang dimaksudkan yaitu bahwa data pribadi terlindungi dari pihak dan/atau kegiatan pemrosesan data pribadi yang tidak sah. Terdapat Hak-hak subjek data pribadi yang tercantum dalam Pasal 15 ayat . UndangUndang Nomor 27 tahun 2022 yang berbunyi hak-hak subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10 ayat . Pasal 11, dan Pasal 13 ayat . dikecualikan untuk : Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional . Kepentingan proses penegakan hukum . Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara . Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keungan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara atau pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan hanya dlaam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. Dalam Pasal 15 ayat . juga menjelaskan bahwa pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat . dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Tindak pidana penyadapan atau intersepsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk Pelanggaran terhadap Pasal 40 diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 36 Tahun 1999. Penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. penyadapan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali intersepsi sebgaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . , intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/tahu institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangundang. Dalam pengertian ayat . dan ayat . diatas, adanya ketentuan pidana yang berdasarkan Pasal 47 yang berbunyi AuSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. elapan ratus juta rupia. Pada prinsipnya, penyadapan atau intersepsi dilarang kecuali diatur lain oleh undangundang. Dalam perspektif hukum pidana, penyadapan untuk penegakan hukum dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan batasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat . UUD 1945, yang memperbolehkan pembatasan hak dan kebebasan demi pengakuan dan penghormatan hak orang lain, serta tuntutan keadilan, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Larangan umum terhadap penyadapan diatur dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat . UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Pelanggaran Pasal 40 UU Telekomunikasi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 56 UU Telekomunikasi. Larangan penyadapan dikecualikan dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undangundang. Pengecualian ini didasarkan pada Pasal 28J ayat . UUD 1945 yang memungkinkan pembatasan hak dan kebebasan untuk tujuan yang sah. Meskipun demikian. Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE secara umum melarang tindakan penyadapan, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi. Dengan demikian, penyadapan hanya dibenarkan jika secara eksplisit diperbolehkan oleh undang-undang untuk tujuan yang sah dan dengan memperhatikan batasan-batasan yang ditentukan. Perlindungan hukum bertujuan untuk menjamin hak-hak individu yang dirugikan. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi yang berlaku efektif, prinsip perlindungan data pribadi diakui dalam UUD NRI 1945 dan UU HAM sebagai bagian dari hak atas perlindungan hukum dan hak pribadi. Perlindungan hukum terhadap data pribadi korban penyadapan ilegal dapat bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah kejahatan dan diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. UU 19/2016 dan Pasal 28 H ayat . UUD 1945 mengakui perlindungan data pribadi sebagai hak pribadi. Permenkominfo 20/2016 mengatur kewajiban perlindungan kerahasiaan data pribadi dan melarang tindakan penyadapan, kecuali oleh otoritas berwenang untuk kepentingan hukum sesuai Pasal 31 UU ITE. Perlindungan represif berupa sanksi bagi pelaku pelanggaran. Permenkominfo 20/2016 mengatur sanksi administratif dan hak korban untuk mengajukan gugatan perdata. Pelaku penyadapan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 47 UU ITE dan Pasal 56 UU Telekomunikasi. Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Desember tahun 2019 sampai bulan Januari 2020, saksi x yang dimana dia adalah rekan kerja dari x . Dimana pada bulan Desember 2019 sampai bulan Januari 2020 bertempat di x yang beralamat di x, terdakwa mencari tutorial di aplikasi youtube terkait aplikasi track view dan selanjutnya terdakwa untuk menyempurnakan apa yang sudah ia pelajari di youtube tadi ia dengan sengaja mengambil handphone x yang dimana terdakwa mengetahui bahwa handphone x tidak pernah mengunci atau di password, terdakwa ingin megetahui fungsi dari aplikasi track view dan terdakwa langsung mengunduh aplikasi tersebut menggunakan aplikasi google play store di handphone samsung A 20 milik x . , selanjutnya terdakwa juga mengunduh aplikasi tersebut di handphone nya juga kemudian terdakwa memasukan email milik terdakwa atas nama x setelah aplikasi tersebut sudah diunduh, terkdakwa mengetahui bahwa saudari x . membicarakan istri terdakwa dan Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 disini terdakwa langsung memberitahu kepada istrinya bahwa x . telah membicarakannya, kemudian istri dari terdakwa setelah mendapat kabar mengenai dirinya yang telah dibicarakan oleh saudari x ia langsung menegur saudari x . lewat aplikasi whatsapp dan korban langsung meminta maaf kepada istri terdakwa bahwa ia telah membicarakan istri terdakwa, setelah istri terdakwa menegur saudari x . terdakwa langsung menghapus aplikasi track view itu dari handphone nya. Selang beberapa bulan terdakwa ada masalah mengenai pekerjaan di kantor dengan saudari x . yang dimana muncul dari pikiran terdakwa untuk mengunduh aplikasi track view itu lagi dan ia pun langsung mengunduhnya lagi, sesudah ia mengunduhnya lagi ia langsung memasukan email yang sama dan setelah memasukan email itu terdakwa baru saja mengetahui bahwa ternyata aktifitas masuk ke dalam google drive dengan menggunakan email x juga bisa terhubung, adapun yang terdakwa dapatkan dari perangkat yang terhubung dengan handphone saudari x . adalah berupa rekaman kamera depan dan aktifitas saudari x dikantor/ dirumah, adapun niat terdakwa untuk melakukan ini lagi hanya untuk mengetahui apa saja yang dibicarakan dan dilakukan saudari x . pada saat dikantor, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh penyidik adairektorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Siber Polda Banten di kediamannya yang beralamat di perumahan Royal Garden Blok J Nomor 7 Desa Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak di hari Rabu tanggal 8 September 2021. Dakwaan terdiri dari lima bentuk yaitu dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan kumulatif, dakwaan subsidair, dan dakwaan kombinasi. Berdasarkan dalam Putusan Pengadilan Nomor XX/x/x/x, penuntut umum menggunakan dakwaan yang berbentuk tunggal. Dakwaan tunggal adalah memuat hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Dakwaan ini digunakan apabila sudah didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Di dalam putusan pengadilan nomor XX/x/x/x dakwaan yang berbentuk tunggal tersebut meliputi 1 . dakwaan, yaitu Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat . UU R. I No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan penuntut umum. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka majelis hakim mempertimbangkan secara langsung fakta-fakta yang diperoleh melalui saksi-saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan seluruh barang bukti serta alat bukti. Adapun dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat . Undang- Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipertimbangkan sebagai berikut : Sesuai dengan dakwaan, unsur Ausetiap orangAy ialah siapa yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa karena didakwa melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan, yang dimaksud orang memiliki akal dan jiwa yang sehat sehingga dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Penuntut Umum telah dengan cermat dan jelas mencantumkan identitas terdakwa, dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa membenarkan identitas tersebut. Dengan fakta tersebut Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dari itu unsur setiap orang telah terpenuhi. Dalam unsur Audengan sengajaAy. Mempunyai arti dalam melakukan perbuatan itu didasari adanya niat atau maksud, yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan tersebut telah didasari dengan penuh keyakinan. Dalam unsur Autanpa hak atau melawan hukumAy dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Intersepsi atau penyadapan adalah perbuatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Informasi Elektronik merupakan informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik lainnya. Sistem Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarkan Informasi Elektronik Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain telah terpenuhi Berdasarkan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menganut sistem Kumulatif alternatif, yaitu menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan atau hanya salah satu pidana penjara atau pidana denda saja, sehingga dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim secara sekaligus akan menjatuhkan kedua ancaman pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda. Jika terdakwa tidak bisa membayarkan pidana denda tersebut, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 . bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan sementara sejak dilakukannya penangkapan, maka nantinya akan ada pengurangan pidana pokok sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat . KUHAP. Menimbang karena kesalahan dari terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat . KUHAP bahwa beban biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang nanti dibacakan dalam amar putusan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penjelasan dari amar putusan adalah sebagai bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili. Mengadili Menyatakan terdakwa x telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem Elektronik tertentu milik orang lainAy sebagaimana dalam dakwaan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00 Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 . eratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 2 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : unit handphone merek Samsung Galaxy A20 warna biru Nomor Model SM-A205F/DS dengan Imei 1 : x Imei 2 : x Dikembalikan kepada saksi x. unit handphone merek Realme 5 pro warna biru ungu dengan imei 1 : x imei 2 : x. buah Flashdisk 32 GB warna hitam. buah akun gmail atas nama x yang telah di ubah password berikut 1 bundel printout nya. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,00 . iga ribu rupia. Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus memberi keadilan kepada masyarakat, putusan hakim yang baik mengandung beberapa unsur yaitu putusan hakim merupakan perwujudan dari hukum yang berlaku dan berguna bagi setiap masyarakat, putusan hakim merupakan keseimbangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di lapangan, putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara, dan putusan hakim seharusnya tidak menimbulkan konflik atau masalah baru bagi pihak yang berperkara dan Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat membangun kasus yang diadili secara utuh. Maka menurut peneliti, sesuai dengan penerapan hukum dalam putusan pengadilan nomor XX/x/x/x, hakim dalam memberi putusan terhadap berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Hakim kepada terdakwa diberikan keringanan yang dimana keringan ini tidak sesuai dengan asas keadilan, maka dari itu penulis menilai bahwa Undang-Undang ITE Pasal 31 ayat . adalah pasal yang masih kontradiksi alasannya bahwa dalam pasal tersebut tidak dicantumkannya mengenai minimal sanksi pidana akan tetapi hanya dijelaskan maksimum sanksi pidananya, sehingga penulis beranggapan bahwa tindak pidana penyadapan adalah suatu tindakan yang ringan, dengan hal tersebut bisa ditafsirkan bahwa tindak pidana penyadapan masuk dalam kategori tindak pidana ringan, karena tidak ada batasan mengenai kualifikasi minimal sanksi pidana, jadi hakim bisa menerapkan secara bebas mengenai sanksi pidana dalam pasal tersebut asalkan tidak melewati maksimum yang ada dalam Pasal tersebut. Dalam hal meringankan yang diberikan oleh hakim merupakan suatu hal yang kontradiksi dimana dalam keringanan pertama disebutkan : Terdakwa merupakan tulang puggung keluarga Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa mengakui dan menyesali perbuuatannya serta berjanji tidak akan Maka dari itu menyimpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh hakim tidak relevan dengan asas keadilan sesuai dengan kronologis dan fakta persidangan bahwa terdakwa sudah jelas melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dinilai dari Pasal 28G ayat . yang menjelsakan bahwa sebagaimana perbuatan penyadapan adalah suatu hal yang melanggar hukum dengan demikian perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada korban berupa trauma yang berdampak hingga bertahun-tahun yang dimana Hakim tidak bijak dalam memberikan sanksi pidana kepada terdakwa dan tidak memikirkan dampak bagi korban tersebut, dalam keringanan terdakwa dijelaskan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak Secara formil tindak pidana dinilai dari suatu perbuatannya, perbuatan terdakwa terhadap korban itu telah memenuhi syarat secara formil dan juga dalam tindak pidana secara materil juga sudah terpenuhi bahwa terdakwa telah melanggar aturan hukum sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Dengan kualifikasi sanksi pidana yang diberikan oleh hakim sangatlah tidak adil bagi korban yang dimana kerugian atau rasa malu yang dirasa oleh korban tidak bisa hanya dengan jangka waktu 1 tahun 2 bulan melainkan bisa bertahun-tahun. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 Pengertian kedua mengenai keringanan terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga, hal tersebut tidak bisa memberikan keringanan yang lebih dikarenakan menyangkut asas keadilan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dihukum atas tindak pidananya tanpa memandang status dalam suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa tentu sudah mengetahui penyadapan adalah perbuatan melawan hukum dan juga terdakwa juga sudah melakukan tindakan intervensi kepada korban dalam hasil penyadapan pertama kali bahwa terdakwa mendengar pembicaraan dari korban mengenai istrinya dengan hal tersebut istri dari terdakwa menelpon korban dan melakukan intervensi lewat telpon tersebut dan hal ini tidak dibenarkan oleh undangundang karena perbuatan dari terdakwa telah melanggar ketentuan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan teori keadilan dalam teori keadilan yaitu hak-hak yang dijamin untuk tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial. Hakim harus menerapkan karena Hakim dalam situasi ini dialah yang menjadi aktor yang menentukannya dan Hakim juga harus menerapkan kebajikan utama umat manusia yaitu kebenaran dan keadilan yang tidak bisa diganggu gugat. Conclusion Perlindungan hukum yang pertama adalah perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya kejahatan, perlindungan hukum ini diberikan oleh pemerintah dan biasanya ada dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU 19/2016 pasal 26 ayat . , salah satu bagian hak pribadi adalah perlindungan data pribadi. Berhubungan dengan hal itu. UUD 1945 pasal 28 H ayat . sendiri menjelaskan bahwa hak milik pribadi berhak dimiliki oleh setiap orang. Dari penjelasan diatas diketahui bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak pribadi seseorang yang harus dijaga dan harus terbebas dari tindakan dimata-matai atau segala macam gangguan yang mengganggu hak milik data pribadi. Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bahwa data pribadi seseorang harus dilindungi, dirawat dan dijaga kerahasiaannya, sehingga harus dijauhkan dari tindakan yang merugikan data pribadi seseorang seperti tindakan kejahatan penyadapan ilegal. Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU Telekomunikasi yang dijelaskan dalam pasal 40 UU ini sehingga setiap orang tidak boleh melakukan penyadapan. Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang, kecuali dilakukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku dan dilakukan demi kepentingan hukum, seperti yang dijelaskan dalam pasal 31 UU ITE beserta perubahannya. Perlindungan hukum yang kedua adalah perlindungan hukum represif yang bisanya berupa pemberian sanksi terhadap pelaku sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hak-hak korban. Permenkominfo 20/2016 sendiri memberikan Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 sanksi administratif yang dijelaskan dalam bab IX peraturan ini bagi para pelanggar peraturan ini. Selain sanksi administratif, pasal 32 Permenkominfo 20/2016 juga memberikan hak kepada korban untuk melakukan gugatan perdata. Sesuai dengan kronologis dan fakta persidangan bahwa terdakwa sudah jelas melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dinilai dari pasal 28G ayat. yang menjelasakan bahwa sebagaimana perbuatan penyadapan adalah suatu hal yang melanggar hukum dengan demikian perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada korban berupa trauma yang berdampak hingga bertahun-tahun yang dimana hakim tidak bijak dalam memberikan sanksi pidana kepada terdakwa dan tidak memikirkan dampak bagi korban tersebut, dalam keringanan terdakwa dijelaskan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, secara formil tindak pidana dinilai dari suatu perbuatannya yang dimana perbuatan terdakwa terhadap korban itu telah memenuhi syarat secara formil dan juga dalam tindak pidana secara materil juga sudah terpenuhi bahwa terdakwa telah melanggar aturan hukum sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Dengan kualifikasi sanksi pidana yang diberikan oleh hakim sangatlah tidak adil bagi korban yang dimana kerugian atau rasa malu yang dirasa oleh korban tidak bisa hanya dengan jangka waktu 1 tahun 2 bulan melainkan bisa bertahun-tahun. Fandy Jose Andre. Rr. Ani Wijayati. Tomson Situmeang . Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penyadapan Terhadap Data Pribadi Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 105-120 References