Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 MISBUIK VAN OMSTANDIGEDEN MERUPAKAN BENTUK PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Fitri Windradi. Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri fithri_windradi@unik-kediri. gentur@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Asas Kebebasan Berkontrak secara tersirat ada dalam Pasal 1338 . Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata. Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui tentang penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya penyalahgunaan keadaan adalah bentuk cacat kehendak dan bukan termasuk causa yang tidak diperbolehkan. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kata kunci : Penyalahgunaan Keadaan. Kebebasan Berkontrak. Cacat Kehendak. PENDAHULUAN Asas Kebebasan Berkontrak yang dianut di dalam Burgerlijk Wetboek (BW) secara implisit dapat dilihat dari ketentuan dalamiPasal 1338 . KUHPerdata. Perjanjian yang undang-undang. Ini adalahhimplementasi dari adagium Pacta Sunt Servanda, dan azas ini merupakan azas yang penting sekali didalam hukum perjanjian, karena dengan asas ini bagi pihak yang hendak mengadakan perjanjian diberi keleluasaan tidak hanya untuk ketentuan bentuk, namun menentukan isi/substansinya. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Salah satu sumber yang terpenting di dalam pembentukan BW adalah Code Civil Prancis karya Napoleon Bonaparte. Asas Kebebasan Berkontrak yang terdapat dalam Code Civil itu merupakan perwujudan prinsip kebebasan dan persamaan yang sangat dihormati pada masa itu. Dan revolusi Prancis dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite, dimanifestasikan secara nyata dalam kodifikasi yang mereka buat, terutama di dalam hukum perjanjian yang di dalamnya diatur kebebasan berkontrak. Paham liberalisme yang sangat menghormati kebebasan perorangan/individu di satu pihak, dan mengurangi sebanyak mungkin campur tangan negara dalam sisi hubungan keperdataan antar warganya, memberikan corak dengannjelas pembentukan aturan hukumiperjanjian dalam Code Civil Oleh karena asas kebebasan berkontrak merupakan pemikiran yang diambil alih dari paham liberalism, yaitu suatu paham yang sangat memprioritaskan kebebasan individu, maka meski di dalam KUHPerdata terdapat pembatasan iterhadap kebebasan berkontrak, namun pada kenyataannya tidak cukup mampu untuk menutup kemungkinan adanya pengingkaran terhadap kebebasan yang diberikaniundang-undang. Salah satu bentuk pelanggaran atau penyimpangan terhadap penerapan kebebasan berkontrak adalah Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandighede. oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain. Pelanggaran ini sangat dimungkinkan, terlebih apabila kita sadari bahwa sebenarnya kebebasan berkontrak hanya dapat dipraktikkan dengan baik ketika terdapat suatu AuperimbangannkekuatanAy di antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Perbedaan keseimbangan yang nampaknyata di antara keduanya, semakin terbuka peluang bagi pihak yang kuat untuk mengambil manfaat dan keuntungan dengan menyudutkan pihak yang lemah. Penyalahgunaan Keadaan tidak terpikir oleh pembentuk wet, baik itu pembentuk Code Civil maupun pembentuk BW. Pembentuk wet pada era itu tidak menyadari bahwa asas kebebasan berkontrak hanya bisa dipraktikkan secara adil bila terdapat keseimbangan di antara para pihak. Itulah sebabnya kita tidak dapat menemui aturan/ketentuan dalam BW yang mengatur tentang Penyalahgunaann Keadaan. Memang pembentuk wet memberikan pengaturanntentang itikad baik dalam Pasal l338 . BW, namun itikad baik di dalam aturan/ketentuan itu hanya diarahkan pada saat pelaksanaannperjanjian. Padahal, justru tahapan sebelum ditutupnya perjanjian adalah tahap yang sangatrmenentukan, apakah perjanjian itu telah dibuat secaradil. Di dalam perkembangannyaakemudian, karena Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 disadari betapa pentingnyaasuatu pengaturan dalam wet tentang Penyalahgunaan Keadaan dalamnrangka beri perlindungan bagi pihak-pihak yang lemah dalam suatupperjanjian, pembentuk undang-undang Belanda mengatur secara akurat tentang hal tersebut di dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW). Sementara kita (Indonesi. baru pada tahapan menuju pembentukan hukum kodifiksi hukum perdata secara nasional. Karenanya selama aturan baru belum terbentuk, maka BW masih tetap diberlakukan. Dan oleh karena di dalam BW tidak terdapat pengaturan tentangPPenyalahgunaan Keadaan, maka yang jadi permasalahan di dalam penulisan ini adalah Ajaran Penyalahgunaan Keadaan di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pihak yang lemah di dalam suatu perjanjian. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : AuBagaimana aturan ajaran Penyalahgunaan Keadaan di Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap pihak yang lemah di dalam suatu perjanjian? METODE PENELITIAN Dalam setiap penulisan karya ilmiah, metode penelitian merupakan penelitian yang menyajikan bagaimana cara atau prosedur maupun langkah-langkah yang harus diambil dalam suatu penelitian secara sistematis dan logis sehingga dapat dipertanggungjawabkan 1 Penggunaan metode penelitian merupakan syarat agar diperoleh hasil sesuai dengan critical issue yang dikemukakan, maka untuk menjawab permasalahan dalam penulisan karya ilmiah ini, metode penelitian yang diterapkan menggunakan metode penelitian yuridis normatif karena bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap pengertian pokok hak dan kewajiban, hubungan hukum, dan objek hukum. Untuk mendukung penerapan metode penelitian tersebut, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang. Pendekatan undang-undang digunakan dalam penulisan ini karena fokus dari penelitian adalah kajian terhadap norma/aturan hukum yang terkait dengan asas kebebasan berkontrak. Sutrisno Hadi. Metodologi Riset Nasional. Akmil. Magelang, 1997, h. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 PEMBAHASAN Kebebasan Berkontrak Beserta Batas-Batasnya. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku pula sebagai undang-undang bagiipara Sementara sahnya perjanjian diatur lebih lanjut dalam Pasal l320 KUHPerdata yang menyebutkan 4 . syarat, yaitu : Adanya kesepakatan (Toestemmin. Adanya kecakapan (Bekwaamhei. Objek yang tertentu (Een bepaald onderwer. Terdapat Kausa yang diperbolehkan (Geoorllofde Oorza. Dengan sistem yang terbuka, ketentuan dalam Buku i KUHPerdata tentang perikatan memberikan kebebasan bagi para pihak dalamembuat perjanjian. Konsekuensi dari sistem ini adalah bahwa para pihak diberi kebebasan untuk memberikan pilihan apakah menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan ketentuan didalam Buku i KUHPerdata dalam kaitannyaddengan hubungan hukum yang mereka adakan. Apabila mereka secara tegassmenyatakan bahwa ketentuan dalam Buku i KUHPerdata berlaku bagi mereka, dalam arti hak dannkewajiban mereka terikat pada ketentuan dalam Buku i KUHPerdata maka tidak bisa lain mereka harus patuh pada kesepakatan itu. Namun mungkin saja mereka tidak berniat mengatur hak dan kewajiban mereka sesuai dengan apa yang terdapat dalam Buku i KUHPerdata melainkan mereka menciptakan sendiriiatau membuat sendiri ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Penyimpanganiini dimungkinkan oleh undang-undang sepanjang apa yang diatur oleh para pihak sendiri tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan daniketertiban umum (Openbare Ord. Seperti diketahui terdapat 2 . kelompok hukum ditinjau dari sifatnya, yaitu hukum yang sifatnya memaksa . dan hukumiyang bersifat melengkapi . Meskipun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku i KUHPerdata pada umumnya bersifat melengkapi, namun begitu tidak berarti tidak ada yang sifatnya memaksa. Ini bisa dilihat misalkan ketentuan dalam Pasal l335 KUHPerdata. Ketentuan ini bersifat memaksa. Tetapi memang sebagian besar ketentuan dalam Buku i KUHPerdata bersifat melengkapi, dan yang sifatnya melengkapi inilah yang dapat disimpangi oleh para pihak. Penyimpangannoleh para pihak umumnyatterbatas. Ini Soetojo Prawirohamidjojo. Marthalena Pohan. Hukum Perikatan. Bina Ilmu. Surabaya, 1984, h. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 dimaklumi sebab memang sulit dan tidak praktis menentukan hak dan kewajiban bagi para pihak secara rinci dalam perjanjian yang dibuat. Cukuplah bila yang diatur adalah hal-hal yang bersifattpokok, sedangkan hal yang lain diserahkanikepada undang-undang. Dengan menyimpangi ketentuan yang bersifat melengkapi yang terdapat di dalam Buku i KUHPerdata, para pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan isi/substansi dan bentuk perjanjian yang mereka buat. Mereka berwenang menentukan hubunganhubungan hukum yang sesuai dengan pemikian mereka sendiri. Kebebasan yang pertama adalah kebebasan dalam menentukan isi perjanjian. Dengan kebebasan ini mereka berwenang melahirkannperjanjian obligatoir yang muncul sebab adanya persesuaian kehendak. Dengan terjadinya persesuaian kehendak . di antara para pihak dianggap telahhterjadi perjanjian. Ini juga menunjukkan kepada kita bahwa hukumnperjanjian kita menganut asas konsensuil, sepanjang telah terjadi kata sepakat atau konsensus maka perjanjian . dianggap telah terjadi. Dalam kaitan inilah para pihak bebas untuk mengatur jenis perjanjiannya. Demikian juga tentang syarat-syaratnya, mereka bebas menentukan apasdan bagaimana hak & kewajiban yang berlaku bagi mereka. Sementaraaitu dalam hal bentuk, para pihak juga bebas. Perjanjian yang mereka adakan dapat diciptakan dalam bentuk tertulis ataupun secaraalisan. Dan apabila perjanjian itu dibuat tertulis, parappihak juga bebas menentukan, apakah dengan akta di bawah tangan, dengan akta otentiek atau dalam bentuk standard. Pembatasan dalam pembentukan perjanjian diatur secara tegas oleh undang-undang, dan pelanggarannterhadap pembatasan ini diancam kebatalannya. Dalam hal bentuk, terdapat pembatasan untuk perjanjian perjanjian tertentu dalam arti harus terpenuhi syarat-syarat tertentu agar perjanjian itu sah. Jadi syarat bentuk disini menentukan keabsahan perjanjian. Dalam perjanjian formil, perjanjian harus dibuat secara Misalnya dalam pembuatan perjanjian polissasuransi. Perjanjian penutupan polis asuransi tergolong perjanjian formil, maka bila mana ternyata para pihak membuatnya dengan lisan, sehingga syarat tentang bentuk tidak terpenuhi, dengan sendirinya perjanjian yang telah ditutup menjadi batal. Demikian juga perjanjian jual beli tanah, harus memenuhi bentuk tertentu. Perjanjian jual-beli tanah harus dibuat dengan akta otentik oleh PPAT. Tidak dipenuhinya syarat perjanjian secara tertulis dalam perjanjian asuransi membawa konsekuensi yuridis bahwa perjanjian itu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti telah Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan oleh D. Saragih, h. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 terjadi asuransi, demikian pula tidak terpenuhinya perjanjian jual beli tanah dengan akta PPAT membawa konsekuensi yuridis tidak dapat dilakukannya levering . alik nam. atas tanah dari penjual kepada pembeli. Sementara itu perjanjian ril juga merupakan suatu pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dalam hal bentuk. Dalam perjanjian riil diisyaratkan adanya penyerahan atas benda yang menjadiiobyek perjanjian. Selama penyerahan atas benda belum dilakukan maka perjanjian itu belum sah. Mengenai hal ini dapat dilihat sebagai contoh adalah perjanjian penitipan . asal l694 KUHPerdat. Selain itu, hal kedua adalah pembatasan mengenai isi perjanjian. Pasal l335 KUHPerdata menentukan bahwa perjanjian tidak dengan kausa atau dengan kausa palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan . Pasal l337 KUHPerdata menyatakan bahwa kausa adalah terlarang bila dilarang oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dengan demikian kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian diberikan batas oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pentingnya kausa . ang melindungikkepentingan para pihak itu sendiri atau pihak ketiga yakni dengan menguji keabsahan perjanjian dengan melihat apakah terdapat atau tidak kausa di dalamnya. 4 Atas dasar itu, seorang hakim karena jabatannya, berwenang untukmmenyatakan batalnya sebuah perjanjian bilamana tidak terpenuhi syarat kausa atau membatasi syarat-syarat dalamiperjanjian sepanjang kausanya terlarang. Selanjutnya batas kebebasan berkontrak adalah masalah itikad baik. Dalam pasal l338 . KUHPerdata sudah ditentukan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad 5 Pengertian itikad baik dalam kontekssini adalah bahwa para pihak wajib saling berbuat secara layak dan patut satu dengan yang lain. Di dalam hukum Romawi, itikad baik disebut AubonafidesAy yang mengandung arti bahwa kedua belah pihak harus berlakuyyang satu terhadap yang lain seperti yang patut di antara orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, akal-akalan, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan diri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan pihak lain. Dengan berlakunya itikad baik dalam perjanjian, kewajiban debitor dapat meluas. Soetojo Prawirohamidjojo, op. , hal. Dalam perkembangannya itikat baik tidak hanya berperan pada saat pelaksanaan, tetapi juga pada saat perundingan . re contactual fas. Wery. Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederlands. Ceramah Pada Fakultas Hukum Unair. Percetakan Negara RI, l999, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 demikian pula kewajiban kreditor. Jadi meskipun dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan tentang suatu hakddan kewajiban, tetapi bilamana kepatutan dan kelayakan menuntut pelaksanaan kewajiban itu, maka para pihak wajib melaksanakan kewajiban Dengan kata lain, perjanjian tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang terdapat di dalamnya, namun juga oleh kepatutan dan kelayakan. Jadi para pihak terikat bukan hanya pada apa yang menurut itikad baik wajib terpenuhi. Misbruik van Omstandigheden Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Penutupan atas suatu perjanjian selalu didahului oleh proses tawar-menawar atau . recontractual Tawar-menawar padapprinsipnya bertujuan untuk mencapai kesesuaian pernyataan kehendak. Apabila telah terjadi kecocokan mengenai sesuatu yang mereka perjanjikan, berikut syarat-syarat perjanjiannya, makaakata sepakat . telah terjadi. Jadi pengertian kata sepakat di dalam hal ini adalah terjadinya persesuaian pernyataankkehendak di antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Dengan mengingat asas konsensuil dalam hukum perjanjian, maka dengan terjadinyakkata sepakat, perjanjian dianggap telah lahir. Dua elemen yang menjadi dasar terjadinya kata sepakat adalah penawaran . dan penerimaan atas penawaran . 7 Baik penawaran maupun akseptasi merupakan Yang pertama adalah pernyataan kehendak yang mengandung usulaniuntuk mengadakan perjanjian, sedang yang kedua adalah pernyataankkehendak yang menyatakan penerimaan atas penawaran atau usulan tersebut. Dengan terjadinya persesuaian antara kedua pernyataan kehendak itu, perjanjian obligatoir telah terjadi, dan karenanya terjadi pula perikatan yang menerbitkan hak dan kewajiban bagi mereka para pihak. Dalam hal ini yang jadi pertanyaan adalah, apakah dengan terjadinya kesepakatan antara para pihak dengan sendirinya perjanjian yang ditutup itu mempunyai kekuatanihukum yang sah? Jawabannya adalah bahwa sepanjang tidak terjadi suatu ketidaksesuaian . antara apa yang dinyatakan dengan apa yang yang dikehendaki oleh yang rnenyatakan, baik itu dalam penwaran maupun dalam akseptasi, maka perjanjian itu sah. Adanya perbedaan antara apa yang dinyatakan dengan apa yang dikehendaki merupakan indikasi bahwa telah terjadi cacatkkehendak . pada saat dilakukan pemyataan Dan cacat kehendak merupakan suatu alasan hukum yang dapat digunakan dalam Davies. Contract. Sweet & Maxwell, l970, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 pengajuan gugattpembatalan. Dengan demikian, jelaslah bahwa meskipun telah diberikan suatu kesepakatan, tidak dengan serta merta perjanjian yang terbentuk menjadi sah. Apabila terjadi cacat kehendak, maka kata sepakat yang diberikan tidak sebagaimana yang disyaratkan oleh syarat yang pertama dari pasal l320 KUHPerdata. Syarat subjektif dalam hal ini yang pertarna tidak Syarat subjektif yang kedua adalah kecakapannmembuat perikatan. Tidak terpenuhinya syarat subjektif dalam perjanjian, baik yang pertama maupun yang kedua, mengakibatkan perjanjian yang telah ditutup mempunyai kedudukan dapat dibatalkan . Perjanjian yang demikian itu tetap mempunyai kekuatan hukum seperti perjanjian ynag sah sampai saat terjadinya pembatalan. Ini berbeda dengan perjanjian yang mempunyai kedudukan batal demi hukum . Perjanjian dikatakan batal demi hukum bila mana dalam penutupan perjanjian tidak terpenuhi syarat objektif, yaitu syarat tentang objek dan kausa dalam pasa1 l320 KUHPerdata. Bila hakim dalam menjumpai perjanjian yang tidak memenuhissyarat objektif, karena jabatannya, wajib mengkonstatir bahwa perjanjian itu batal. Berbeda dengan perjanjian yang mempunyaiikedudukan dapat dibatalkan, dalam hal demikian perjanjian itu masih mempunyaiikekuatan hukum sampai saat pembatalan. Artinya, kalau terhadap perjanjian itu pihak yang dirugikan tidak minta pembatalan secara tegas kepada hakim, maka perjanjian itu tetap berkekuatan hukum. Sedangkan perjanjian yang mempunyai kedudukan batal demi hukum tidak pernah mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian seperti itu sejak ditutup dianggap tidak pernah ada. Menurut ketentuan dalam pasal 132l KUHPerdata terdapat 3 . macam cacat kehendak, yaitu kesesatan . , penipuan . dan paksaan . Inilah tiga macam cacatkkehendak yang dapat dijadikan dasar dalam pengajuan gugattpembatalan terhadap suatu perjanjian. Kesesatan diatur didalam pasal l322 KUHPerdata. Untuk pengajuan gugat pembatalan atas dasar sesat diperlukan beberapa syarat, diantaranya adalah bahwa sesat itu harus terhadap hakikat benda. Dikenal 2 . macam kesesatan, yaitu sesat terhadap hakikat benda . rror in substanti. dan sesat terhadap hakikat orang . rror in person. Dikatakan terjadi kesesatan bilamana seseorang mempunyai gambaran yang berlainan dengan keadaan yang sesungguhnya daripada pihak yang lain dengan siapa atau pada suatu barang mengenai mana ia . rang yang sesa. akan melakukan suatu perbuatan hukum. 8 Dengan demikian di Soetojo Prawirohamidjojo, op. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 dalam kesesatan terdapat gambaran yang keliru atas sifat yang sesungguhnya dari suatu benda atau terhadap orang dengan siapa pihak yang sesat hendak membuat perjanjian. Pernyataan kehendak yang telah dikemukakan oleh orang yang mengalami kesesatan didasarkan pada suatu kehendak yang keliru. Jadi terdapat discrepansi antara apa yang dinyatakan dengan apa yang dikehendaki. Di dalam kesesatan, terjadinya gambaran yang keliru tersebut disebabkan karena faktor internal. Bukan orang lain . ihak lawa. yang mengakibatkan dirinya keliru, melainkan dirinya sendiri yang menyebabkan kekeliruan itu. Telah dikemukakan di atas bahwa dalam pengajuan gugatppembatalan atas dasar sesat, sepanjanghbukan menyangkut orangnya, haruslah sesat itu terhadap hakikat benda. Maksudnya adalah bahwa kesesatan itu harus mengenai sifat atau keadaan atau ciri yang paling menentukan dari suatu benda yang dikiranya ada pada suatu benda, padahal ternyata ciri atau sifat itu tidak ada. Orang yang mengalami sesat itu tidak akan menutup perjanjian atau setidak-tidaknya tidak akan menutup perjanjian dengan syarat yang sama seandainya dia tahu bahwa apa yang ia kehendaki ternyata tidak terdapat didalam benda tersebut. Juga disyaratkan bahwa di dalam kesesatan, pihak yang lain mengerti atau setidak-tidaknya yang menimbulkan kesesatan bagi pihak yang mengalami kesesatan, merupakan hal yang sangat penting baginya. Bentuk cacattkehendak yang kedua adalah penipuan . , yang diatur dalam pasal l328 KUHPerdata. Pengertian penipuan disini adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dengan suatu muslihat . , dengan maksud untuk menimbulkan kesesatan pada pihak lain. Kebohongan belaka atau suatu pujian yang berlebih-lebihan oleh seorang pedagang terhadap barang dagangannya, bukanlah merupakan suatu penipuan. Penipuan adalah bentuk kesesatan yang dikualifikasikan. 10 Apabila di dalam kesesatan gambaran yang keliru terjadi karena faktor internal, sebaliknya di dalam penipuan, gambaran yang keliru terjadi karena pihak lawan yang membuat demikian . aktor eksterna. Sama halnya dengan orang yang mengalami sesat . , orang yang menutup perjanjian karena penipuan, tidak akan mau menutup perjanjian atau setidak-tidaknya tidak akan menutup perjanjian dengan syarat yang sama. Yang ketiga adalah cacatkkehendak dalam bentuk paksaan . Pengertian Sri Soedevi Masjchun Sofwan. Hukum Perutangan. Liaberty. Jogyakarta, l980, hal. Nieuwenhuis, op. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 paksaan dalam hal ini adalah suatu ancaman yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain yang menimbulkan rasa takut akan timbulnya kerugian atas harta benda, juga apabila ancaman itu ditujukan terhadap tubuh dan atau kehormatan serta kemerdekaan. 11 Dalam melakukan pemyataan kehendak untuk memberikan kesepakatan, pihak yang diancam itu tidak bebas. Ia dicekam oleh ketakutan, dan ia tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan kesepakatannya. Oleh sebab itu agar pengajuan gugattpembatalan berhasil, harus dibuktikan adanya hubungan kausal, yaitu antara ancaman yang menakutkan di satu pihak dan kerugian yang timbul di lain pihak karena ditutupnya perjanjian itu. Dalam kaitannya ini juga perlu diketahui bahwa rasa takut akan kerugian yang timbul karena ancaman itu haruslah dinilai secara objektif. Artinya, secara normal ancaman yang demikian memang menimbulkan rasa takut. Apa yang diancamkan adalah hal melanggar atau dilarang oleh hukum. Mengancam untuk memintakan kepailitan . leh kreditor terhadap debitorny. , bukanlah suatu alasan yang dapat digunakan pengajuan gugatppembatalan atas dasar adanya Ancaman yang melawan hukum misalkan, akan membunuh, menganiaya dan lain Perkembangan selanjutnya dalam hukumiperjanjian dikenal bentuk cacat kehendak yang baru, di samping tiga macam cacatkkehendak yang sudah ada. Cacat kehendak yang baru itu adalah PenyalahgunaannKeadaan . isbruik van omstandigheide. Timbulnya ajaran Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena kebutuhan hukum di dalam masyarakat telah demikian mendesak. Praktik yang terdapat di masyarakat menunjukkan bahwa dengan tidak tersedianya perangkat hukum yang mengatur tentang Penyalahgunaan Keadaan, mendorong timbulnya kemauan untuk memasukkan ketentuan tentang hal tersebut ke dalam NBW. Ajaran mengenai PenyalahgunaannKeadaan juga dan bahkan sudah lama dikenal di dalam sistem common law dan disebut Auundue influenceAy. Pada umumnya telah disepakati bahwa penyalahgunaannkeadaan adalah salah satu bentuk cacat kehendak, dengan tidak menutup kenyataan adanya pendapat yang mengolongkan penyalahgunaan keadaan sebagai kausa yang tidak diperbolehkan . ngeoorlofde oorza. Pendapat yang kedua ini dilandaskan suatu pemikiran bahwa syarat kausa yaitu yang terkait dengan isi atau tujuan perjanjian sebagaimana diminta oleh pasal Soetoyo Prawirohamidjoyo, op. , hal. Terminologi PenyalahgunaannKeadaan adalah terjemahan dari Misbruik van Omstandigheiden (Beland. atau Undue Influense (Inggri. Tetapi Retnowulan Sutantio memakai istilah penyalahgunaan kekuasaan Majalah Varia Peradilan No. Edisi May l990, hal. Davies, op. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 l320 KUHPerdata tidak terpenuhi dengan terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam suatu Pendapat ini juga membawa konsekuensi yuridis yaitu bahwa perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan di dalamnya berkedudukan batalddemi hukum . karena tidak terpenuhinya syarat objektif. Van Dunne dan Van den Burght menyatakan keberatannya atas pendapat yang menggolongkan penyalahgunaan keadaan kedalam kausa yang tidak diperbolehkan. Sebab, di dalam penyalahgunaan keadaan yang terjadi bukan semata-mata berhubungan dengan isi atau tujuan perjanjian, melainkan berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. 14 Juga apabila penyalahgunaan keadaan dinyatakan bertentangan dengan kebiasaan adalah tidak tepat. Persoalan pokoknya adalah bahwa dalam penyalahgunaan keadaan terdapat kehendak yang tidak bebas pada saat perjanjian akan Jadi konstruksi hukum ini terjadi pada tahap sebelum perjanjian ditutup . re contractual fas. , yakni suatu tahapan di mana para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan. Dalam hal ini Van Dunne membedakan 2 . macam penyalahgunaan keadaan, yaitu penyalahgunaan keadaan karena adanya keunggulan ekonomi, dan penyalahgunaan Untuk penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis diperlukan 2 . salah satu pihak harus mempnyai keunggulan ekonomis terhadap pihak yang lain. pihak yang lain itu terpaksa mengadakan perjanjian. Sedangkan penyalahgunaan keadaan karena keungglan kejiwaan juga memerlukan 2 . syarat, yaitu : salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, misalnya dalam hubungan antara dokter-pasien, pengacara-klien atau orang tua-anak. salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan, seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan atau keadaan badan sakit dan sebagainya. Pendapat lain tentang syarat adanya penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian diberikan oleh J. Nieuwenhuis. Terdapat 4 . syarat untuk terjadinya penyalahgunaan keadaan, yaitu : Panggabean dalam Varia Peradilan No. Edisi Juli l991, hal. Ibid, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 keadaan keadaan yang istimewa . ijzondere omstandighede. , misalnya keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras, dan tidak berpengalaman. suatu hal yang nyata . , dalam kaitan ini disyaratkan bahwa kedua belah pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak . untuk menutup suatu perjanjian. kedua belah pihak harus melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa dia seharusnya tidak hubungan kausal . ausaal verban. , dalam kaitannya ini penting bahwa tanpa menyalahgunakanikeadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup. Sejalan dengan hal itu Davies menyatakan, terdapat dua tipe penyalahgunaan keadaan . ndue influenc. berdasarkan ada atau tidaknya hubungan berdasarkan kepercayaan khusus . pecial fiduciary relationshi. di antara para pihak. Syarat adanya penyalahgunaan keadaan karena terdapatnya hubungan berdasarkan kepercayaan khusus, berbeda dengan syarat bilamana di antara para pihak tidak terdapat hubungan berdasarkan kepercayaan secara khusus. 17 Tetapi perlu diketahui bahwa pendapat ini berlaku pada common law system. Gugat Pembatalan Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan. Telah dijelaskan tadi bahwa perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan di dalamnya mempunyai kedudukan dapat dibatalkan . karena tidak dipenuhinya syarat subjektif, dalam hal ini pernyataan kehendak yang bebas ketika memberikan kesepakatan. Karena kedudukannya yang demikian itu, meskipun salah satu pihak dirugikan, perjanjian itu tetap berlaku dalam artian tetap mempunyai kekuatan hukum. Meskipun hakim mengetahui hal itu, dia tidak brwenang membatalkan sepanjang tidak ada permintaan pembatalan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi pihak yang merugi karena adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain, wajib mengajukan gugat pembatalan bilamana ia ternyata tidak menghendaki perjanjian tersebut, atau setidaktidaknya dengan syarat yang demikian itu, melainkan dengan syarat yang layak. Di dalam pengajuan gugattpembatalan atas dasar penyalahgunan keadaan, penggugat Ibid, hal. Davies, loc. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 harus mendalilkan bahwa perjanjian itu sebenarnya tidak ia kehendaki, atau bahwa ia tidak menghendaki perjanjian dengan syarat syarat seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian Terdapat 2 . elemen dalam penyalahgunaan keadaan yang harus dibuktikan oleh penggugat, yaitu : pihak lain telah menyalahgunakan kesempatan, yang dapat berupa kesempatan karena adanya kerugian ekonomis . atau pun keunggulan kejiwaan. ia mengalami kerugian. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif dan dapat berhubungan kausal antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian meskipun terbukti satu pihak melakukan nyata-nyata penyalahgunaan keadaan tersebut, maka gugatan itu tidak akan berhasil. Penyalahgunaan keadaan dapat pula terjadi dalam perjanjian kalau syarat dan isi perjanjian telah dibuat secara sepihak oleh salah satu pihak, sedang pihak yang 1ain tinggal berikan persetujuan saja syarat-syarat tersebut (Perjanjian Standar. Umumnya persyaratan dalam perjanjian standard sudah dibakukan dan itu dituangkan dalam suatu form tertentu. Perjanjian kredit perbankan adalah contoh yang relevan dalam hal ini. Dalam perjanjian standard ini pihak yang lemah . padaumumnya selalu menerima segala syarat yang ditentukan dalam perjanjian itu dan bahkan seringkali mereka tidak membacanya secara cermat, karenanya tidak memahami apa isi dan syarat perjanjian yang telah Dalam keadaan demikian, kreditor malah membiarkan, kreditor tidak merasa perlu untuk berikan penjelasan, terutama syarat-syarat yang menentukan, kepada Perjanjian standard dalam kalangan dunia usaha memang sangat dibutuhkan dalam kerangka menghemat waktu. Namun manakala terjadi konflik kepentingan antara para pihak, maka dengan apriori pihak yang kuat akan mendasarkan diri pada kontrak yang telah Di sini sering, asas kebebasan berkontrak . acta sunt servand. menjadi senjatampuh bagi kreditor. Mengingat hal ini kiranya diperlukan kearifan pada pengadil/hakim untuk melihat dan memahami situasi yang mendahului terjadinya perjanjian. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pernyataan kehendak yang dilakukan oleh salah satu pihak . diberikan di dalam suasana yang tidak bebas. Lebih penting lagi bahwa dalam suatu perjanjian standard salah satu pihak tidak mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hal hal yang menjadi objek perjanjian. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Begitu pentingnya pengaturan yang jelas tentang perjanjian standard sehingga pembentuk wet Belanda memberikan tempat secara khusus bagi perjanjian standard di dalam Nederlands Burgerlijk Wetboek (NBW), yaitu di dalam pasa1 6 NBW yang berbunyi sebagai ayat . Suatu perjanjian yang ditandatangani oleh salah satu pihak atas nama perusahaannya, di samping ketentuan undang-undang, ia juga harus tunduk kepada peraturan standar, apabila terhadap cabang perusahaan terhadap mana perusahaan . ang diwakil. tersebut tergabung. mengenai perjanjian demikian berlaku peraturan standard. Jenis-jenis khusus perjanjian, untuk mana peraturanperaturan standar dapat ditetapkan dan cabang perusahaan yang untuknya peraturan-peraturan tersebut diperuntukkan untuk diberlakukan, dibuat oleh Algemene Maatregel van Bestuur. Suatu peraturan standard ditetapkan, diubah dan dicabut oleh satu komisi yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Mengenai susunan dan cara kerja komisi tersebut akan diatur lebih lanjut dengan ketentuan undang-undang. Penetapan, perubahan atau pencabutan suatu peraturan standard tidak mempunyai kekuatan . sebelum disetujui dan diumumkan Lembaran Negara Nederland. Pada suatu peraturan standar dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan undang-undang kecuali ketentuan tentang hal yang dalam perjanjian tegas tidak dapat disimpangi. Dalam perjanjian yang mereka buat, para pihak dapat menyimpang dari suatu peraturan standar. Tetapi suatu peraturan standar dapat menentukan suatu bentuk tertentu bagi penyimpangan tersebut. Dalam yurisprudensi Indonesia yang dapat dijadikan acuan penerapan ajaran penyalahgunaankkeadaan adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 343l K/Pdt/l985 tanggal 4 Maret l987 dalam suatu perkara yang terkenal dengan nama Aukasus buku pensiunAy. Di dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menurunkan besarnya bunga di dalam perjanjian yang tadinya l0% perbulan menjadi hanya l . % perbulan dengan suatu pertimbangan bahwa di dalam penutupan perjanjian, si kreditor telah mengambil kesempatan dari keadaan si debitor . yang demikian terdesak oleh kebutuhannya. Paggabean, op. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Mahkamah Agung menyatakan perjanjian yang telah ditutup itu bertentangan dengan kepatutanndan keadilan. Putusan lain yang juga dapat dijadikan contoh penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor l904 K/Sip/l982 tanggal 28 Januari l984. KESIMPULAN Dalam penyalahgunaan keadaan, salah satu pihak memberikan persetujuannya didalam suasana di mana ia tidak bebas. Oleh karena keadaan tersebut berada pada tahapan sebelum perjanjian ditutup, dan berkaitan dengan suasana pada saat dilakukannya pernyataanikehendak, maka pada umumnya disetujui bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak dan bukan termasuk kausa yang tidak diperbolehkan. Perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur penyalahgunaan keadaan dan salah satu pihak merasa dirugikan, maka ia harus mengajukan gugat pembatalan. Sepanjang pembatalan belummdilakukan, perjanjian yang demikian itu tetap mempunyai kekuatan hukum sebagaimana perjanjian yang sah. Tidak saja diperlakukan kearifan, melainkan juga keberanian bagi para hakim untuk menerapkan ajaran penyalahgunaanikeadaan, terlebih bila diingat bahwa banyak warga masyarakat yang penegtahuannya relatif rendah dan ini membuka peluang besar bagi mereka yang beritikad buruk untuk menyalahgunakankkeadaan. Sikap hakim yang demikian itu di satu sisi adalah untuk menegakkan keadilan, namun di sisi lain memberikan perlindungan bagi pihak yang lemah dalam perjanjian. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 DAFTAR PUSTAKA