Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 2. June 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Ilhamdi Putra Beni Kharisma Arrasuli Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas. Padang. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: The practice of merging cases of judicial review and variations in formal judicial review decisions outside the provisions of the Constitutional Court Law shows the phenomenon of legal uncertainty. Through the normative legal method, this study concludes that the merger of cases regulated in Article 36 of Constitutional Court Regulation Number 2 of 2021 is formulated optionally, and variations in formal judicial review decisions occur due to the provisions of Article 72 paragraph . of Constitutional Court Regulation Number 2 of 2021. This seemingly simple phenomenon in practice actually opens up opportunities for political intervention, this can be seen in the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 and constitutional defiance of the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVi/2020. This study recommends that the Constitutional Court no longer expand procedural law norms through Constitutional Court Regulation. Ilhamdi Putra uO ilhamdiputralaw@gmail. History: Submitted: 30-11-2023 Revised: 11-03-2025 Accepted: 24-03-2025 Keyword: Procedural Law. Judicial Review. Legal Uncertainty. Kata Kunci: Hukum Acara. Pengujian Undang-Undang. Ketidakpastian Hukum. Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2228 Abstrak Praktik penggabungan perkara pengujian undang-undang dan variasi amar putusan uji formil di luar ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memperlihatkan fenomena ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan perkara yang diatur Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diformulasikan secara fakultatif, dan variasi amar putusan uji formil terjadi akibat ketentuan Pasal 72 ayat . Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Fenomena yang tampak sederhana ini pada praktiknya justru membuka celah terjadinya intervensi politik, hal itu dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pembangkangan konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVi/2020. Penelitian ini merekomendasikan agar MK tidak lagi memperlebar norma hukum acara melalui PMK. Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil PENDAHULUAN Latar Belakang Pasal 24C Ayat . UUD 1945 memberi empat kewenangan dan satu kewajiban kepada Mahkamah Konstitusi (MK), namun pengujian konstitusionalitas undang-undang dapat dikatakan tugas pokok yang menjadi genealogi keberadaan peradilan konstitusional di Indonesia. Hal itu pula yang menempatkan MK sebagai lembaga negara yang mampu mengimbangi kerja legislasi dua cabang kekuasaan lainnya karena kewenangan menafsirkan konstitusi1 yang tidak dimiliki oleh legislatif dan eksekutif, sekaligus memenuhi identifikasi sebagai pengadilan konstitusional yang kuat karena memiliki proporsi penafsiran konstitusional yang tidak dimiliki dua cabang kekuasaan lainnya. Sementara, praktik peradilan konstitusional yang baru dikenal Indonesia pada tahun 2003 mengakibatkan payung hukumnya dirancang secara terbuka dengan memberi kewenangan kepada MK untuk Aumengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnyaAy. Ketentuan yang terdapat pada Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) itu diperinci pada bagian Penjelasan Umum, bahwa MK diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara. Ketentuan ini merupakan genealogi pengisian ruang kosong hukum acara melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan putusan-putusan MK. Dalam konteks putusan-putusan MK yang dijadikan pelengkap hukum acara, umumnya lahir dari perkara pengujian materiil pada Pasal 28 hingga Pasal 85 UU MK yang mengatur hukum acara. Isu yang dapat diperdebatkan adalah bagaimana fenomena keterikatan MK dengan yurisprudensinya sendiri dan apakah yang dapat menjadi parameter bagi sebuah putusan untuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi sehingga harus mengikat. Bahkan tidak ada konsekuensi hukum bagi MK bilamana mengenyampingkan yurisprudensinya secara temporal dan kemudian menggunakannya kembali untuk perkara-perkara yang diadili di kemudian hari Dalam hal PMK, terdapat beragam isu yang dapat diperdebatkan. Misalnya perlutidaknya PMK diundangkan4 dan genealogi PMK yang merupakan peraturan internal Diskusi lebih jauh tentang kewenangan menafsirkan konstitusi dan keniscayaan peradilan konstitusi untuk independen lihat misalnya Brian Z. Tamanaha. Law as a Means to an End: Threat to the Rule of Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 173. Mark Tushnet. Weak Courts. Strong Rights: Judicial Review and Social Welfare Rights in Comparative Constitutional Law (Princeton-Oxford: Princeton University Press, 2. , 79. Diskusi lebih jauh tentang pertumbuhan hukum acara MK, khususnya dalam perkara pengujian undangundang melalui peregulasian Peraturan Mahkamah Konstitusi dan putusan-putusan MK lihat Ilhamdi Putra. AuKarakteristik dan Dampak Pembatasan Pengujian Norma Undang-Undang melalui Permohonan yang Tidak Dapat Diajukan Kembali di Mahkamah Konstitusi terhadap Gagasan The Living Constitution. Ay Tesis. Padang: Universitas Andalas, 2021, 97-138. Pan Mohamad Faiz. AuPengundangan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK),Ay Majalah Konstitusi Nomor 140. Oktober 2018, 66-67. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil namun mengikat subjek hukum di luar lembaga MK. 5 Bila ditelaah lebih jauh. PMK yang seharusnya berjenis beschikking justru mayoritasnya mengandung norma berjenis regelling. Bahkan pada praktiknya. MK beberapa kali mengenyampingkan ketentuan hukum acara yang diregulasikan melalui PMK, misalnya dalam konteks penggabungan perkara pengujian undang-undang. Ketidakpastian hukum itu tanpa disadari menghasilkan inkonsistensi MK atas tafsir konstitusionalitas suatu objek permohonan yang diajukan dalam interval waktu berdekatan, sekaligus membuka celah terjadinya intervensi politik. Selain itu, terdapat pula fenomena hukum di mana MK memutus perkara pengujian formil dengan amar putusan bersyarat, sedangkan seharusnya MK sebatas menilai sah atau tidaknya proses legislasi terhadap suatu undang-undang. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini lebih jauh hendak menganalisis dua pokok permasalahan yang meliputi: Bagaimanakah ketidakpastian penerapan hukum acara pengujian undang-undang dan variasi amar putusan pada perkara pengujian formil? Apakah penyebab ketidakpastian penerapan hukum acara pengujian undang-undang dan variasi amar putusan pada perkara pengujian formil? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan jenis data sekunder yang disajikan secara kualitatif. Bahan hukum primer digunakan meliputi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. PMK Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Aan Eko Widiarto. AuImplikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (April 1, 2. : 25, https://doi. org/10. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. PMK digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara berdasarkan kewenangan sebagai bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dengan kata lain. PMK seharusnya bersifat mengikat ke dalam lembaga, namun praktiknya justru lebih banyak PMK yang memiliki materi muatan mengikat subjek hukum di luar kelembagaan MK. Misalnya PMK yang berkarakter undang-undang karena menjabarkan norma UUD 1945, hal ini terjadi pada PMK yang dibentuk guna mengisi ruang kosong hukum acara yang tidak terakomodir melalui UU MK, misalnya PMK Nomor 2/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Sebaliknya, dari seluruh PMK yang pernah dibentuk MK, hanya sedikit di antaranya yang mengatur internal kelembagaan atau mengikat ke dalam. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Sementara Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003. Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004. Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004. Putusan MK Nomor 008/PUU-i/2005. Putusan MK Nomor 009-014/PUU-i/2005. Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Putusan MK Nomor 11-14-21-126. Putusan MK Nomor 136/PUU-VII/2009. Putusan MK Nomor 37-39/ PUU-Vi/2010. Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014. Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014. Putusan MK Nomor 36/PUU-Xi/2015. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020. Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021. Putusan MK Nomor 68/PUU-XIX/2021. Putusan MK Nomor 70/PUU-XIX/2021. Putusan MK Nomor 52/PUUXVI/2018. Putusan MK Nomor 56/PUU-XVI/2018. Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 51/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 55/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 91/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXI/2023 digunakan sebagai bahan hukum sekunder. PEMBAHASAN Ketidakpastian Hukum Praktik Penggabungan Perkara dan Variasi Amar Putusan pada Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Ketidakpastian Hukum Praktik Penggabungan Perkara Hukum acara MK terbagi atas hukum acara yang bersifat umum dan khusus. Hukum acara yang bersifat umum mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang bersifat umum seperti ketentuan tentang pengajuan permohonan, syarat permohonan, persidangan, dan putusan. Adapun hukum acara yang bersifat khusus berkenaan dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki MK yang salah satunya adalah pengujian undang-undang. 7 Pada dua bagian hukum acara ini. MK secara mandiri mengisi ruang kosong hukum formil yang tidak terakomodir oleh pembentuk undang-undang. Khusus untuk pengujian undang-undang. MK telah membentuk tiga PMK yang difungsikan untuk mengakomodir kekurangan alas hukum formil. Ketiganya adalah PMK Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dan PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang saat ini masih berlaku. Ahmad Fadlil Sumadi. AuHukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik,Ay Jurnal Konstitusi 8, 6 (May 20, 2. : 849, https://doi. org/10. 31078/jk861, 860-861. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Tabel 1. Masa Berlaku PMK tentang Hukum Acara Pengujian Undang-Undang 6/PMK/2005 Berlaku 27 Juni 2005 Dicabut 9/PMK/2020 Berlaku 30 Desember 30 Desember Keterangan: *masih berlaku Dicabut 14 April 2/PMK/2021* Berlaku 14 April Dicabut Pada ketiga PMK ini terdapat pengaturan yang membolehkan Mahkamah untuk melakukan penggabungan pemeriksaan perkara, di mana ketentuan ini sama sekali tidak diatur dalam UU MK. 8 Pada praktiknya, terhadap beberapa nomor perkara. Mahkamah dapat menetapkan penggabungan pemeriksaan melalui Ketetapan Ketua MK. Di antara ketiga PMK ihwal hukum acara yang pernah berlaku, parameter penggabungan perkara yang cukup definitif dapat ditemukan pada pengaturan Pasal 11 ayat . PMK Nomor 6 Tahun 2005, yakni memiliki kesamaan pokok permohonan, memiliki keterkaitan materi permohonan, dan pertimbangan atas permintaan Pemohon. Sedangkan pada Pasal 34 PMK Nomor 9 Tahun 2020 dan Pasal 36 PMK Nomor 2 Tahun 2021, tiga parameter tersebut digantikan dengan pertimbangan Mahkamah tanpa tolok ukur yang definitif. Tabel 2. Ketentuan Penggabungan Pemeriksaan Perkara berdasarkan PMK 6/PMK/2005 9/PMK/2020 2/PMK/2021 Pasal 11 . Dalam laporan panel sebagaimana dimaksud ayat . termasuk pula usulan penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dalam hal: memiliki kesamaan pokok memiliki keterkaitan materi pertimbangan atas permintaan pemohon. Pasal 34 Untuk kepentingan Mahkamah dapat pemeriksaan beberapa perkara secara Pasal 36 Untuk kepentingan Mahkamah dapat pemeriksaan beberapa perkara secara Merujuk kanon hukum acara MK yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi edisi tahun 2010, praktik penggabungan perkara Fenomena ini merupakan salah satu bentuk kecenderungan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang kerap menciptakan norma baru dengan materi muatan yang setara dengan undang-undang. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil dapat dilakukan pada pemeriksaan persidangan maupun dalam putusan. 9 Jangkauan praktik penggabungan perkara ini tidak hanya dilakukan terhadap beberapa perkara yang permohonannya diajukan dalam rentang waktu berdekatan, namun juga dapat dilakukan pada perkara yang dimohonkan ketika perkara lainnya dengan objek konstitusionalitas dan substansi serupa telah memasuki sidang pemeriksaan pokok perkara. Dari sudut pandang kemanfaatan, penggabungan pemeriksaan perkara ini memiliki kelebihan efisiensi waktu, serta lebih komprehensif karena keterangan dan/atau kesaksian dari beberapa perkara dapat saling melengkapi, bahkan metode ini dapat mencegah inkonsistensi MK terhadap materi permohonan yang sama. Tabel 3. Penggabungan Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Putusan Objek Tanggal Putusan 011-017/PUU-I/2003 UU Nomor 112 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR. DPD, dan DPRD 24 Februari 2004 072-073/PUU-II/2004 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 22 Maret 2005 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 19 Juli 2005 009-014/PUU-i/2005 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 13 September 2005 51-52-59/PUU-VI/2008 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang 18 Februari 2009 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 001-021-022/PUU-I/2003 058-059-060-063/PUUII/2004 dan 008/PUUi/2005 012-016-019/PUU-IV/2006 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 11-14-21-126 dan 136/PUU- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang VII/2009 Sistem pendidikan Nasional dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan 37-39/PUU-Vi/2010 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi 15 Desember 2004 19 Desember 2006 31 maret 2010 15 Oktober 2010 Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2. , 35. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Putusan Objek Tanggal Putusan 118-119-125-126-127-129130-135/PUU-XII/2014 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 18 Februari 2015 112/PUU-XII/2014 dan 36/ PUU-Xi/2015 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 29 September 2015 Sedangkan berdasarkan kanon hukum acara MK edisi revisi tahun 2019. MK mengeser praktik penggabungan perkara yang semula meliputi penggabungan pemeriksaan dan penggabungan putusan, menjadi sebatas penggabungan pemeriksaan perkara dengan putusan terpisah bagi masing-masing registrasi perkara. 10 Praktik itu dapat ditinjau pada Perkara Nomor 66/PUU-XIX/2021. Perkara Nomor 68/PUU-XIX/2021 dan Perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang sama-sama memohonkan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. perihal ketentuan ambang batas pencalonan Presiden. Contoh lain juga ditemukan pada Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 dan Perkara Nomor 56/PUU-XVI/2018 yang sama-sama menguji Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 56/PUU-XVI/2018. Mahkamah menggunakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 52/PUU-XVI/2018 karena isu konstitusionalitas terhadap norma objek pengujian yang dimohonkan oleh para Pemohon secara substansial adalah sama. Dengan kata lain, pertimbangan hukum Putusan Nomor 52/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku terhadap Putusan Nomor 56/PUU-XVI/2018. Sekilas fenomena ini memang tampak sederhana, namun tidak dilakukannya pengetatan penggabungan pemeriksaan perkara yang mengakibatkan suatu putusan berlaku secara mutatis mutandis bagi putusan lainnya justru membuka celah intervensi politik pada putusan MK. Keadaan itu dapat dilihat pada Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 51/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 55/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 91/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 92/PUUXXI/2023. Seluruh putusan ini mengadili permohonan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2. , 64. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Tabel 4. Putusan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum Putusan Pemohon Amar 29/PUU-XXI/2023 Partai Politik & Kader Menolak Permohonan untuk Seluruhnya 55/PUU-XXI/2023 Kepala Daerah Menolak Permohonan untuk Seluruhnya 51/PUU-XXI/2023 90/PUU-XXI/2023 Partai Politik Mahasiswa (WNI) 91/PUU-XXI/2023 Mahasiswa (WNI) 92/PUU-XXI/2023 WNI Menolak Permohonan untuk Seluruhnya Mengabulkan Permohonan untuk Sebagian Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima Keenam perkara ini memang diajukan dalam rentang waktu berbeda, namun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara Nomor 51/ PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dilakukan pada hari yang sama pada tanggal 19 September 2023. 11 Sedangkan RPH Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,12 Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023. Bahkan merujuk kanon hukum acara MK edisi 2019, seharusnya enam perkara ini dapat digabungkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara untuk memperoleh konsistensi Mahkamah terhadap objek permohonan yang sama, sehingga pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XXI/2023 dapat diberlakukan secara mutatis mutandis bagi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputus tanpa melalui tahap Pemeriksaan Persidangan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023, 232. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XXI/2023, 169. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023, 271. RPH Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 21 September 2023, 5 Oktober 2023 dan 9 Oktober 2023. Untuk tanggal tiga kali RPH tersebut lihat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, 121. Lihat interval jalannya Perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AuTracking Perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,Ay https://tracking. id/index. php?page=web. TrackPerkara&id=90/PUU-XXI/2023, . /3/2. Diskusi lebih jauh tentang inkonsistensi MK terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden lihat Selvi Christina Situmeang and Wirya Dinata. AuInkonsistensi Mahkamah Konstitusi Terkait Syarat Minimal Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden,Ay Jurnal Konstitusi 21, no. 4 (December 1, 2. : 619, https://doi. org/10. 31078/jk2145. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Tabel 5. Tanggal Pengajuan Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor Permohonan Tanggal Pengajuan Permohonan 29/PUU-XXI/2023 16 Maret 2023 90/PUU-XXI/2023 15 Agustus 2023 51/PUU-XXI/2023 55/PUU-XXI/2023 91/PUU-XXI/2023 92/PUU-XXI/2023 9 Mei 2023 17 Mei 2023 15 Agustus 2023 16 Agustus 2023 Terlepas dari adanya dugaan kesengajaan penundaan RPH yang dibaluti isu independensi salah satu Hakim Konstitusi,14 diskursus penggabungan pemeriksaan perkara setidaknya dapat memperkecil celah terjadinya judicial corruption di MK melalui inkonsistensi putusan pada perkara-perkara dengan kesamaan substansi dan bernuansa konflik kepentingan personal15 yang lahir sebagai fenomena rusaknya marwah dan independensi Hakim Konstitusi. Variasi Amar Putusan pada Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Sebagaimana peradilan lainnya, putusan . adalah produk hukum utama yang diproduksi MK sebagai peradilan konstitusional,17 di mana di dalamnya terdapat amar yang menjadi inti putusan. Bagian ini begitu ringkas sebab berisi kesimpulan akhir apakah perkara dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima. Amar putusan lahir dari penalaran hukum oleh hakim yang bisa dilihat dalam bagian pertimbangan hukum pada sebuah Dalam konteks pengujian undang-undang. UU MK membatasi baik dalam uji formil maupun materiil, amar putusan MK hanya berupa: Tidak dapat diterima, bilamana persyaratan permohonan tidak terpenuhi. Dikabulkan, bilamana permohonan beralasan. Ditolak, bilamana proses pembentukan suatu undang-undang maupun materinya baik sebagian atau keseluruhan yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Lihat tabel penjadwalan sidang dalam dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, 111-112. Lihat juga Laporan Utama Majalah Tempo yang mewartakan RPH Perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di tanggal 21 September dilakukan secara mendadak atau tidak terjadwal, serta diwarnai dengan perdebatan di antara beberapa Hakim Konstitusi atas keterlibatan Anwar Usman yang memiliki konflik kepentingan terhadap perkara, dalam Francisca Christy Rosana dan Hussein Abri Dongoran. AuPaman Datang Beres Urusan,Ay Majalah Tempo. Edisi 23-29 Oktober 2023, 34. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/ MKMK/L/11/2023, 381. Lihat Editorial Majalah Tempo. AuMahkamah Yang Kehilangan Muruah,Ay Majalah Tempo. Edisi 23-29 Oktober 2023, 27. Lihat juga Egi Adyatma. Francisca Christy Rosana. Hussein Abri Dongoran. Shinta Maharani dan Sephtia Ryantie. AuDi Bawah Konsolidasi Si Mbok,Ay Majalah Tempo. Edisi 20-26 November 2023, 44. Selengkapnya dalam Jimly Asshiddiqie. Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , 281. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Lebih lanjut Pasal 57 ayat . dan ayat . UU MK menentukan bahwa: Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/ atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undangundang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, pada praktiknya tiga jenis amar putusan itu tidak dapat mengakomodir keadilan substantif. Tingginya tingkat kerumitan perkara konstitusionalitas undang-undang mengakibatkan Mahkamah harus lebih aktif untuk mengakomodir kepentingan pencari keadilan, terutama dalam hal uji materil yang dilakukan melalui pengujian abstrak. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan mengapa MK kerap mengeluarkan putusan-putusan bersyarat18 pada pengujian materil19 yang menyebabkan MK justru melahirkan norma baru20 dan mempraktikkan aktivisme yudisial. Secara konstruktif, munculnya variasi amar melalui putusan konstitusional bersyarat atau putusan inkonstitusional bersyarat dalam praktik uji konstitusionalitas atas materi undang-undang memang bernilai positif,22 namun praktik itu menjadi penuh perdebatan Faiz Rahman dan Agung Wicaksono. AuEksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (August 27, 2. https://doi. org/10. 31078/jk1326, 356. Lihat juga Syukri AsyAoari. Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali. AuModel dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2. ,Ay Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (May 20, 2. https://doi. org/10. 31078/jk1046, 685. Untuk pertama kali MK mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 058059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-i/2005 perihal pengujian Pasal 7. Pasal 9. Pasal 40 Ayat . Pasal 45 Ayat . , serta Pasal 98 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sedangkan putusan konstitusional bersyarat untuk pertama kali pada Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 12 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Putusan bersyarat yang cukup fenomenal dan dapat dikategorikan sebagai putusan yang berupaya mengakomodir keadilan substantif dapat dirujuk pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 yang menguji Pasal 28 dan Pasal 111 Ayat . UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selengkapnya dalam Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2008-2013 (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2. , 171. Kecenderungan ini terjadi pada peradilan konstitusional di banyak negara. Tentang fenomena ini lihat Allan R. Brewer-Caryas. AuConstitutional Courts as Positive Legislators in Comparative Law,Ay Congress of the International Academy of Comparative Law Ke- XVII. George Washington University Law School Washington, 27 Juli 2010, 4. Pan Mohamad Faiz. Judicial Restraint vs Judicial Activism. Majalah Konstitusi Nomor 130. Desember 2017, 8, dan Pan Mohamad Faiz. Relevansi Doktrin Negative Legislator. Majalah Konstitusi. Nomor 107. Januari 2016, 7. Pada banyak kasus, putusan bersyarat yang merupakan produk aktivisme yudisial justru menghasilkan keadilan substantif seraya mencegah terjadinya kekosongan hukum. Contoh klasik dapat ditinjau pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 atas pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 ayat . UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, lahirnya putusan bersyarat juga berbanding lurus dengan kerumitan dan waktu panjang yang dibutuhkan melalui perubahan undang- JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil bilamana dilakukan pada uji formil yang dikonsepkan untuk menilai keabsahan pembentukan undang-undang. Pada praktik ini, posisi MK seharusnya sebatas menilai hitam-putih prosedur pembentukan undang-undang, sehingga dalam putusannya gerak MK lebih sempit untuk mengeluarkan amar putusan yang menilai sah atau tidaknya pembentukan undang-undang yang menjadi objek permohonan. Perdebatan itulah yang muncul akibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerj. Dalam putusannya. Mahkamah mengamini bahwa pembentukan UU Cipta Kerja menyalahi prosedur pembentukan undang-undang, hanya saja Mahkamah justru menilai UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai Autidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkanAy. Dengan kata lain, apabila UU Cipta Kerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan perbaikan, maka akan menjadi inkonstitusional secara permanen. 23 Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 itu dapat ditafsirkan dengan dua pemaknaan. Pertama. UU Cipta Kerja masih berlaku namun hanya terhadap hal-hal yang tidak strategis dan tidak memiliki efek luas karena putusan MK memerintahkan penangguhan segala kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Kedua. UU Cipta Kerja kehilangan daya ikat meski masih berlaku karena sifat putusan MK, yang oleh UU MK, dibekali kekuatan untuk mencabut daya ikat suatu undang-undang. Putusan ini memantik perdebatan luas yang mengarah pada dugaan telah terjebaknya para Hakim Konstitusi dalam pusaran kepentingan politik pragmatis25 yang menghendaki disahkannya UU Cipta Kerja di tengah kenyataan banyaknya kejanggalan dalam proses legislasi yang berjalan. 26 Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 yang terjebak dalam politik kompromistis itu berujung pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerj. yang membangkangi amar putusan MK. undang secara konvensional melalui mekanisme legislasi, sehingga pengujian undang-undang oleh hakim dinilai efisien, lebih transparan dan tidak memakan waktu. Diskusi lebih jauh tentang hal ini lihat Gary Cox. AuOn the Effects of Legislative Rules,Ay in Legislatures: Comparative Perspectives on Representative Assemblies, ed. Peverill Squire dan D. Roderick Kiewiet Gerhard Loewenberg (Ann Arbor: The University of Michigan Press, 2. , 249. Lihat juga Lester G. Seligman. AuPolitical Risk and Legislative Behaviour in Non-Western Countries,Ay in Legislative System in Developing Countries, ed. Boynton dan Chong Lim Kim (Durham-North Carolina: Duke University Press, 1. , 102. Lihat Meri Yarni dan Khofifah Rizki Amanda. AuPengaturan Inkonstitusional Bersyarat Pada Kewenangan Pengujian Formil UndangAeUndang Terhadap Undang-Undang Dasar,Ay Jurnal Konstitusi 21, no. 4 (December 1, 2. : 639, https://doi. org/10. 31078/jk2146. Zainal Arifin Mochtar. AuPekerjaan Rumah Pasca-Putusan MK,Ay Koran Kompas, 15 Februari 2022, 7. Pengujian UU Cipta Kerja melalui Perkara Nomor 91/PUU-XVi/2020 berada pada momentum yang relatif sama dengan revisi undang-undang MK yang mengubah ketentuan masa jabatan Hakim Konstitusi melalui penghapusan periodesasi. Perubahan masa jabatan itu dilakukan tanpa melalui kajian mendalam dan bergulir secara tiba-tiba di tengah ramainya perdebatan tentang proses pembentukan UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Lebih jauh lihat Ilhamdi Putra. AuSilang Sengkarut Revisi UU MK,Ay Hukumonline, https:// com/berita/a/silang-sengkarut-revisi-uu-mk-lt60a47c25d72d9/?page=all . /26/2. Lebih jauh tentang masalah proses legislasi UU Cipta Kerja, lihat misalnya Zainal Arifin Mochtar. AuLegislasi Nan Menyebalkan,Ay Koran Kompas, 20 Oktober 2020, 7. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Pembangkangan konstitusional di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja sejatinya mengandung persoalan konstitusionalitas yang amat serius karena diterbitkan di luar syarat-syarat konstitusionalitas yang meniscayakannya. Kebolehan Presiden menerbitkan peraturan setingkat undang-undang dengan memotong jalur dalam proses legislasi memang diakomodir pada Pasal 22 Ayat . UUD 1945, namun dengan syarat terjadi hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ketentuan itu secara jelas mengandung makna yang subjektif oleh Presiden, namun dalam perkembangan praktik ketatanegaraan norma tersebut telah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, bahwa subjektivitas Presiden mesti dilandasi oleh keadaan yang objektif. Untuk itu penerbitan perppu harus dilandasi oleh tiga parameter, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak mampu mengakomodir kebutuhan hukum, dan kekosongan hukum yang terjadi tidak dapat diatasi dengan proses legislasi secara konvensional yang memakan waktu. 27 Sementara kenyataannya Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi tiga syarat tersebut. Penyebab Ketidakpastian Hukum Penggabungan Perkara dan Variasi Amar Putusan dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Penyebab Ketidakpastian Hukum Penggabungan Perkara Secara normatif ditinjau berdasarkan Pasal 24C Ayat . UUD 1945, pengaturan mengenai hukum acara MK semestinya diatur dengan undang-undang. Makna frasa Audiatur dengan undang-undangAy menurut Lampiran II angka 201 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU . Au jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah . , gunakan kalimat ketentuan lebih lanjut mengenai A diatur dengan AAy. Di samping itu Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menguatkan makna frasa Audiatur dengan undang-undangAy berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Maka, frasa Audiatur dengan undang-undangAy juga bermakna bahwa hal dimaksud harus diatur dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang, bukan melalui jenis peraturan perundang-undangan lainnya. Makna ini justru mengalami disharmonisasi melalui konstruksi Pasal 86 UU MK yang memberi ruang bagi MK untuk menyempurnakan hukum acaranya melalui PMK. Dalam teori ilmu perundang-undangan terdapat jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak dan peraturan kebijakan yang bersifat konkret. Pada dasarnya PMK Khairul Fahmi. AuPerppu Tanpa Kegentingan Memaksa,Ay Koran Media Indonesia, 4 Januari 2023, 7. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . UU p, seperti pula Peraturan Mahkamah Agung (Perm. yang seharusnya mengikat ke dalam. Perbedaannya Perma telah diundangkan lewat Berita Negara sementara PMK tidak, akibatnya PMK tidak dapat dijadikan objek uji legalitas di MA. 28 Secara simultan hal itu juga memperlonggar ikatan MK bila hendak mengenyampingkan ketentuan PMK. Jika dilihat secara saksama, berdasarkan materi muatannya PMK terdikotomi dalam dua jenis. Di satu sisi terdapat PMK yang materi muatannya bersifat individual atau beschikking, dan di sisi lain terdapat PMK yang bersifat mengatur ke luar kelembagaan atau regeling yang jumlahnya lebih banyak, di dalamnya termasuk PMK yang mengisi ruang kosong hukum acara dan salah satunya adalah PMK Nomor 2 Tahun 2021. Fenomena ini berkontribusi terhadap terjadinya ketidakpastian praktik hukum acara yang hanya berupa peraturan internal kelembagaan, bahwa PMK yang memenuhi unsur materi undang-undang namun tidak terdaftar di Berita Negara menjadikan daya ikatnya terhadap Mahkamah berlaku secara volatil. Sebab tidak ada konsekuensi hukum apapun bagi MK bilamana pada praktiknya Mahkamah tidak menjalankan salah satu ketentuan PMK, seperti halnya yang terjadi pada pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Keleluasaan MK mengisi ruang kosong hukum acara, terutama melalui PMK yang diregulasikan secara mandiri, mengakibatkan tolok ukur keberlakuannya terjadi secara Dengan kata lain. MK dapat menentukan sendiri kapan PMK tersebut harus diganti, sedangkan materi yang terkandung di dalam PMK tersebut memiliki sifat dan daya ikat yang setara dengan undang-undang. Contohnya dapat dilihat pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang ditetapkan 30 Desember 2020. PMK ini hanya berusia 105 hari karena dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui pemberlakuan PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang ditetapkan 14 April 2021. Sekitar 8 tahun sejak MK berdiri dengan sejumlah PMK yang telah dibentuk guna mengisi hukum acara, perubahan undang-undang MK yang dilakukan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011 justru lebih banyak mengubah norma-norma bernuansa politis terkait jabatan Hakim Konstitusi. Hal sama juga terjadi pada perubahan ketiga melalui UU Nomor 7 Tahun 2020 yang masih berkutat di wilayah politis terkait perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi. Sehingga berdasarkan undang-undang yang berlaku hari ini melalui UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hukum acara MK nyaris tidak memiliki perubahan. Diskusi tentang ini dapat dilihat dalam Adam Ilyas and Dicky Eko Prasetio. AuProblematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya,Ay Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (December 1, 2. , https://doi. org/10. 31078/jk1943so it is not known where it is located, or which institution has the right to conduct a judicial review of it. Therefore, this study will examine three things, namely: . , 802. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Penyebab Variasi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Semula. Mahkamah cukup ketat dalam merumuskan amar putusan sebagaimana yang diatur oleh UU MK dan PMK Nomor 06 Tahun 2005, yang menggariskan tiga jenis amar putusan, yaitu tidak dapat diterima, ditolak, dan dikabulkan. 29 Namun kemudian, putusan bersyarat menjadi corak amar putusan yang jamak dijumpai dalam pengujian undang-undang, di samping adanya model putusan yang pemberlakuannya ditunda . imited constitutiona. dan model putusan yang merumuskan norma baru. Dalam hal putusan bersyarat yang bernuansa penundaan pemberlakuan . imited constitutiona. dalam praktik uji formil, hal itu dapat ditinjau pada pengaturan PMK di bidang hukum acara pengujian undangundang yang menambah variasi amar putusan. Semula berdasarkan Pasal 36 PMK Nomor 6 Tahun 2005, tidak ditemukan adanya jenis amar bersyarat pada pengujian formil, namun setelah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2020 ketentuan itu diperlebar sedemikian rupa melalui pengaturan Pasal 69 ayat . dan diikuti oleh perubahan berikutnya di Pasal 72 ayat . PMK Nomor 2 Tahun 2021. Tabel 6. Pelebaran Ketentuan Amar Putusan pada Perkara Pengujian Formil berdasarkan PMK 6/PMK/2005 9/PMK/2020 2/PMK/2021 Pasal 36 Pasal 69 AuMengabulkan permohonan . Amar Putusan Mahkamah PemohonAy. untuk pengujian formil: AuMenyatakan bahwa Dalam hal Permohonan pembentukan UU Pemohon tidak dimaksud tidak memenuhi memenuhi ketentuan ketentuan pembentukan syarat formil pengajuan UU berdasarkan UUD permohonan antara 1945Ay. lain sebagaimana AuMenyatakan UU tersebut diatur dalam Pasal 4, tidak mempunyai kekuatan Pasal 9 ayat . Pasal hukum mengikatAu, dalam 10. Pasal 11, dan/ hal permohonan beralasan atau Pasal 12, amar sebagaimana dimaksud putusan. AuMenyatakan Pasal 56 ayat . dan Pasal Permohonan Pemohon 57 ayat . UU Nomor 24 tidak dapat diterimaAy. Tahun 2003. Pasal 72 . Amar Putusan untuk pengujian formil: Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9 ayat . Pasal 10. Pasal 11, dan/ atau Pasal 12, amar putusan. AuMenyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimaAy. Lihat catatan Rahman perihal jumlah putusan bersyarat dalam rentang 2003-2017. Dari 1. 085 putusan pengujian undang-undang, terdapat 132 putusan bersyarat, jumlah itu diisi 17 putusan konstitusional bersyarat, dan 115 putusan inkonstitusional bersyarat. Selengkapnya dalam Faiz Rahman. AuAnomali Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,Ay Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (May 6, 2. , https://doi. org/10. 31078/jk1712, 35. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil 6/PMK/2005 AuMenyatakan permohonan Pemohon ditolakAy, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat . 9/PMK/2020 2/PMK/2021 Dalam hal pokok Dalam hal pokok Permohonan Pemohon Permohonan tidak tidak beralasan menurut beralasan menurut hukum, amar putusan hukum, amar putusan menyatakan. AuMenolak menyatakan. AuMenolak Permohonan PemohonAy. permohonan PemohonAy. Dalam hal pokok Dalam hal pokok Permohonan Pemohon Permohonan beralasan beralasan menurut menurut hukum, amar hukum, amar putusan putusan berbunyi: Mengabulkan Mengabulkan Permohonan Pemohon. Pemohon. Menyatakan Menyatakan undang-undang undang-undang atau Perppu dimaksud tidak dimaksud tidak memenuhi ketentuan memenuhi ketentuan undang-undang undang-undang menurut UUD menurut UUD 1945, 1945, dan undangdan undang-undang undang a quo tidak atau Perppu a quo mempunyai kekuatan tidak mempunyai hukum mengikat. kekuatan hukum Memerintahkan pemuatan Putusan Memerintahkan dalam Berita Negara pemuatan Putusan Republik Indonesia. dalam Berita Negara . Dalam hal dipandang Republik Indonesia. Mahkamah dapat . Dalam hal dipandang menambahkan amar perlu. Mahkamah dapat selain yang ditentukan menambahkan amar sebagaimana dimaksud selain yang ditentukan pada ayat . sebagaimana dimaksud pada ayat . Celah yang dihasilkan pengaturan Pasal 72 ayat . PMK Nomor 2 Tahun 2021 inilah yang menjadi landasan munculnya amar putusan bersyarat pada perkara pengujian formil undang-undang seperti yang ditemukan pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 yang kompromis terhadap persoalan konstitusional dalam proses legislasi UU Cipta Kerja. Konsep pengujian materil dan pengujian formil sejatinya memiliki perbedaan mendasar yang mengakibatkan paradigma penerimaan putusan bersyarat juga seyogianya mesti Bandingkan dengan Faiz Rahman. AuPenerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Formil UndangUndang,Ay Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (June 2, 2. , https://doi. org/10. 31078/jk1926, 402. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil Pada uji materil, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan sebatas menyangkut norma yang bermasalah, sedangkan uji formil mempersoalkan proses pembentukan sebuah undang-undang yang meniscayakan gugurnya seluruh norma yang terkandung di dalam undang-undang yang diuji bila permohonan dikabulkan. Arti kata, ketentuan amar putusan bersyarat yang terdapat dalam Pasal 72 ayat . PMK Nomor 2 Tahun 2021 tidak relevan diberlakukan pada pengujian formil dan cenderung memperlihatkan nuansa abusive judicial Persoalan menjadi kian rumit bila kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa PMK tidak dapat menjadi objek uji legalitas karena tidak terdaftar dalam Berita Negara. Akibatnya, persoalan ini hanya dapat diselesaikan melalui perubahan PMK tentang tata beracara dalam pengujian undang-undang dengan menghapus ketentuan variasi amar putusan pada perkara uji formil. Perubahan itu sedapat mungkin juga diikuti dengan pengundangan PMK melalui Berita Negara agar dapat menjadi objek uji legalitas. KESIMPULAN Ketidakpastian hukum penerapan hukum acara MK dalam konteks penggabungan perkara diakibatkan oleh pengaturan Pasal 36 PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang bersifat fakultatif dan praktik yang sebatas kebiasaan. Dikesampingkannya praktik tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum bagi MK namun justru menjadi celah intervensi politik seperti yang terjadi pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara munculnya amar putusan bersyarat pada perkara pengujian formil dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 diakibatkan oleh pengaturan Pasal 72 ayat . PMK Nomor 2 Tahun 2021. Penelitian ini merekomendasikan agar MK tidak lagi memperlebar norma hukum acara melalui PMK. DAFTAR PUSTAKA