https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Pidana Dan Hak Asasi Manusia Muhammad Nabbil Atqiya1. Gialdah Tapiansari Batubara2. Fakultas Hukum. Universitas Pasundan, 181000199@mail. Fakultas Hukum. Universitas Pasundan, gialdah. tapiansari@unpas. Corresponding Author: 181000199@mail. Abstract: This journal discusses land grabbing from the perspectives of criminal law and human rights. The objectives of this research are to examine the legal protection of land ownership rights within the current national legal framework, the enforcement practices against land grabbing from both criminal law and human rights perspectives, and efforts to maximize the state's responsibility in ensuring legal certainty regarding equal land ownership The research method used in writing is a normative juridical method with descriptive analytical research specifications and the use of secondary data in the form of literature. The findings indicate that the state, through the government, has provided legal protection for land ownership rights within the current national legal framework through various regulations, from the highest to the lowest hierarchy. Law enforcement practices in land grabbing cases show that some cases have been legally resolved by holding the perpetrators accountable. From a human rights perspective, all acts of land grabbing or unlawful land occupation constitute violations of human rights to land. The state's responsibility in ensuring legal certainty for equal land ownership rights can be fulfilled through legal education, public awareness campaigns, and oversight. Keyword: Land Grabbing. Criminal. Human Rights. Abstrak: Jurnal ini membahas mengenai penyerobotan tanah dalam perspektif pidana dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini, praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta upaya memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penggunaan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini telah diberikan Negara melalui pemerintah dengan berbagai regulasinya yang ada, mulai dari hierarki tertinggi sampai pada hieraki terendah. Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah 4092 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tersebut, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas tanah. Tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah dapat dilakukan melalui upaya pendidikan hukum, sosialisasi dan pengawasan. Kata Kunci: Penyerebotan Tanah. Pidana. Hak Asasi Manusia. PENDAHULUAN Pancasila sila ke 5 telah memberi jaminan keadilan sosial terhadap seluruh rakyat Indonesia. Amanat sila ke 5 Pancasila terhadap keadilan harus direalisasikan di Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Era revolusi industri yang semakin berkembang saat ini, berdampak pada sektor pembangunan. Pembangunan menunjukan peningkatan yang tinggi. Pembangunan berdampak pada meningkatnya keperluan akan tanah untuk melakukan suatu pembangungan wilayah. Hal ini yang menjadikan tanah sebagai salah satu objek penting dalam Banyak objek dalam kehidupan yang perlu realisasi keadilan, dari sekian banyak objek kehidupan salah satunya yaitu terkait tanah. Beberapa kasus terkait tanah di beberapa bagian Negara Indonesia menunjukan fenomena yang sama khususnya berkenaan dengan beralihnya suatu hak atas tanah. Peralihan terhadap suatu hak atas tanah pada dasarnya dapat mengemuka sebagai akibat dari aktivitas jual-beli, dihibahkan, bertukar, diwasiatkan, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan pengalihan hak atas tanah lainnya yang terjadi secara tidak wajar atau secara melawan hukum (Rondonuwu, 2. Fenomena di masyarakat menunjukan bahwa salah satu dari bentuk pengalihan hak terhadap tanah secara tidak wajar . ertentangan/melawan huku. tersebut yaitu perbuatan penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah merupakan salah satu contoh dari sekian banyak problem hukum yang menimbulkan keresahan, khususnya di dalam masyarakat terkait hak atas tanah. KUHPidana maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah telah exist di Negara Indonesia, dan dapat digunakan serta dapat diterapkan berkenaan dengan penyerobotan tanah, namun dalam praktik belum sepenuhnya mampu mengakomodir seluruh unsur tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan pelaku kejahatan pertanahan . enyerobotan tana. (Kusnianto, 2. Penyerobotan tanah dapat terjadi baik terhadap tanah dengan kepemilikan perorangan maupun tanah dengan kepemilikan masyarakat adat (Malaka, 2. Beberapa kasus yang penulis gunakan yaitu kasus penyerobotan tanah warisan oleh pemerintah desa (Dwi Putranto & Setyvani P. , 2024. dan kasus penyerobotan tanah oleh developer perumahan (Mais. Berikut deskripsi beberapa kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Indonesia : S berasal dari Desa Karangasem. Kecamatan Wirosari. Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah, yang kesehariannya bekerja pada sawah milik orang lain, merupakan pelapor atas kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 1,7 hektar. Tanah tersebut merupakan warisan dari bapak S. Penyerobotan tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah desa Karangasem. Hal ini S baru ketahui pada tahun 2022, setelah S pulang dari perantauannya di Sumatera Selatan. Tanah warisan telah diubah penguasaan hak miliknya ke Pemdes Karangasem. Di atas tanah warisan tersebut diantaranya telah dibangun SD Negeri, bangunan semi permanen, beberapa fasilitas misalnya kolam renang dan lainnya lainnya. (Dwi Putranto & Setyvani P. , 2024. SS melaporkan developer perumahan TCM. Sulawesi Utara (Sulu. kepada pihak berwajib terhadap dugaan penyerobotan tanah. SS mengklaim lahannya seluas 450 meter diserobot oleh pihak perumahan mewah tersebut. JT selaku kuasa hukum SS mengungkapkan luas 4093 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 lahan yang diduga diserobot pihak developer seluas 450 meter, serta pagar yang dibangun pihak developer sudah melebihi batas lahan dari terlapor (Mais, 2. Bertolak pada uraian di atas dinilai untuk perlu melakukan analisis terhadap problem hukum sebagaimana telah diutarakan di atas. Mengkaji perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini, praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah di dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia dan upaya memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin realisasi pemenuhan hak asasi manusia terhadap hak penguasaan atas tanah adalah tujuan dari penelitian METODE Penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan merupakan jenis penelitian yang dipilih penggunaannya, mengingat jenis data . berupa bahan hukum yang didapatkan melalui prosedur dan teknik studi kepustakaan digunakan sebagai data utama dalam penelitian ini. Orang yang mengalami penyerobotan tanah dipilih sebagai subjek penelitian yang digunakan, dengan dokumentasi sebagai instrumen penelitian. Dokumentasi dilakukan terhadap perundang-undangan dan literatur. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis digunakan untuk mendeskripsikan objek penelitian, subjek penelitian, problem hukum dan bahan hukum untuk kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif, dilakukan secara deduktif kualitatif dengan alat analisis interpretasi otentik, gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Kerangka Hukum Nasional Saat Ini Tindak pidana . trafbaar fei. yaitu perbuatan yang oleh Negara melalui regulasi, ditetapkan tidak diizinkan untuk dilakukan, memiliki sanksi, yang peruntukannya bagi yang Tindak pidana merupakan satu bagian diantara bagian lainnya dalam salah satu hukum yang digunakan dan berlaku di Negara, yaitu bagian dari Hukum Pidana, yang menetapkan dasar-dasar untuk (Mandasari Saragih et al. , 2. Menentukan perbuatan yang tidak diperkenankan berikut sanksi pidana tertentu terhadap subjek yang melanggar larangan tersebut. Menentukan bilamana subjek yang melanggar tersebut dapat dipidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan bagaimana cara pertanggungjawaban terhadap subjek yang diduga melanggar Selaras dengan pengertian tindak pidana di atas, maka mengemuka 3 . hal yang harus diperhatikan yaitu (Mandasari Saragih et al. , 2. Perbuatan yang dilarang. Ancaman pidana. Subjek yang melanggar. Menurut Tri Andrisman, tindak pidana merupakan pengertian yuridis dari perbuatan jahat yang memiliki wujud in-abstracto pada perundang-undangan pidana, disamping terdapat juga pengertian secara kriminologi dari perbuatan jahat tersebut yaitu sebagai prilaku yang memiliki wujud in-concreto yang dilakukan manusia yang bersifat berseberangan dengan nilai-nilai di dalam kehidupan di masyarakat secara nyata (Arifin et al. , 2. Contoh tindak pidana salah satunya yakni penyerobotan tanah. Penyerobotan itu merupakan perbuatan mengambil yang dilakukan secara sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum, terhadap hak atau harta, misalnya menguasai tanah atau rumah bukan merupakan haknya. Penyerobotan tanah yang demikian masuk dalam golongan tindak pidana (Ferdy et al. , 2. 4094 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah AumenyerobotAy dijelaskan sebagai istilah yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menyerobot berasal dari kata AuserobotA. Penyerobot merupakan subjek yang melakukan perbuatan serobot. Penyerobotan merupakan cara atau proses serobot dilakukan (Pendidikan Indonesia, 2. Beberapa peraturan perundang-undangan telah dimiliki di dalam hukum positif Negara Indonesia, yang dapat digunakan terhadap kasus tindak pidana penyerobotan tanah. Adapun perundang-undangan yang dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan pelaku penyerobotan tanah diantaranya : Pasal 167 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal ini melarang dilakukan pemaksaan untuk masuk baik ke rumah, ruangan maupun pekarangan milik orang secara melawan hukum. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal ini melarang dilakukannya perbuatan penipuan yang dimaksudkan baik untuk menguntungkan diri sendiri atau untuk keuntungan orang lain, yang dilakukan pelaku baik itu dengan cara dijual, digadaikan, disewakan, ditukar, digunakan, disembunyikan atau dibebankan creditverband secara tanpa hak, terhadap hak tanah baik yang bersetifikat atau belum ada sertifikat, terhadap gedung, terhadap bangunan, padahal pelaku mengetahui bahwa tanah, gedung, bangunan tersebut milik orang lain. Pasal 264 ayat . angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal ini melarang pemalsuan terhadap akta-akta otentik milik orang lain. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal ini melarang penguasaan melakukan perbuatan secara melawan hukum terhadap sesuatu yang dititipkan baik itu seluruh ataupun sebagiannya kepunyaan orang lain. Pasal ini dapat digunakan ketika tindak pidana penyerobotan tanah berupa penitipan atau amanah terhadap suatu tanah dari seseorang yang berhak atau memiliki kuasa yang sah kepada orang lain kemudian dialihkan secara melawan hukum. Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal ini melarang tanda batas milik orang lain dihancurkan, dipindahkan, dibuang atau dibikin tidak dapat dipakai, secara tanpa hak untuk keuntungan diri sendiri. Ketentuan-ketentuan di atas secara tidak langsung telah menyiratkan bahwa negara hukum Indonesia berkomitmen untuk menjunjung setinggi-tingginya hak asasi manusia (HAM). Mewujudkan dukungan untuk tegaknya hak asasi manusia, berbagai perangkat hukum yang tersedia, wajib Indonesia jadikan penegakan hak asasi manusia sebagai hal mutlak untuk ada, karena salah satu hakikat peran dari fungsi hukum itu sendiri yaitu melindungi hak asasi Wujud nyata hak asasi manusia dilindungi dan dijunjung tinggi adalah ketika perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia diberikan oleh negara, satu diantaranya melalui penormaan hak dalam konstitusi serta perundang-undangan lainnya (Susiani, 2. Penormaan hak asasi dalam konstitusi merupakan titik sentral konstitusionalisme hak asasi Penormaan demikian memiliki peran penting sebagai jaminan proteksi tertulis, pembatasan, juga pengawasan yang menyediakan nilai-nilai bagi seluruh institusi hukum untuk digunakan dalam aktivitas interpretasi dan elaborasi hak-hak asasi manusia. Adapun yang menjadi peran konstitusi yaitu sebagai berikut (Aprita & Hasyim, 2. Batasan sekaligus kontrol terhadap kekuasaan politik. Alat kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Memberi batasan terhadap ketetapan penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Salah satu bentuk implementasi konstitusi Negara Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) mencakup tentang hak atas kepemilikan tanah oleh seseorang. Hak tersebut terkandung di dalam Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimana Ausetiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa punAy. 4095 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Mengenai hak atas kepemilikan tanah oleh seseorang selain diatur dalam konstitusi, hak atas kepemilikan tersebut juga terkandung dalam Pasal 36 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan Auhak mempunyai milikAy adalah hak setiap subjek hukum baik itu secara pribadi maupun secara bersama, yang cara perolehannya tidak diperkenankan menggunakan cara yang melanggar hukum. Hak asasi manusia (HAM) sejatinya terkait di dalamnya juga dengan hak mempunyai milik atas tanah atau lebih umum dikenal dengan kepemilikan tanah. Hak ini pengaturannya tidak hanya terdapat dalam hukum nasional juga terdapat dalam hukum internasional yaitu pada Pasal 17 ayat . Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang mana dalam pasal tersebut Auhak memiliki hartaAy, diakui sebagai hak setiap orang, baik itu untuk sendiri atau bersama orang lain. Terdapat juga kebijakan mengenai hak atas kepemilikan tanah diatur di dalam Pasal 17 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN Auevery person has the right to own, use, dispose of and give that personAos lawfully acquired possessions alone or in association with No person shall be arbitrarily deprived of such propertyAy . ang intinya menjelaskan bahwa pemilik, baik itu pribadi maupun bersama, berhak menjadi pemilik, pengguna, pengelola, pemberi atas harta bendanya yang diperolehnya dengan sah. Tidak ada satu orang pun yang boleh merampas hak milik tersebut secara sewenang-wenan. Negara Indonesia merupakan bagian atau anggota ASEAN, maka Indonesia tunduk dan terikat oleh deklarasi Keseriusan negara berkomitmen dalam HAM . husus dalam konteks ini pada hak kepemilikan tana. dibuktikan dengan membentuk lembaga mandiri yang tingkatannya setara lembaga negara lainnya yang ada di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Ini membuktikan bahwa komitmen tersebut tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan saja. Lembaga ini berwenang dalam mengkaji, meneliti, untuk melakukan pembahasan terhadap berbagai masalah penegakan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI dalam rangka melindungi hak atas kepemilikan tanah yaitu Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 Tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam Tahun 2021. Standar yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yaitu poin nomor 62 dan 66. Nomor 62 ditetapkan bahwa hak utama bagi masyarakat terhadap tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus dan terbuka wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara untuk menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang berlanjut. Nomor 66 ditetapkan bahwa Auhak untuk memiliki dan menggunakan tanah adalah hak setiap warga negara dan badan usaha, dan Negara wajib memastikan implemetasi hak tersebut tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, khususnya tanah di seluruh wilayah IndonesiaAy. Indonesia sangat menjunjung tinggi serta melindungi hak asasi manusia melalui beberapa regulasi yang disebutkan di atas, termasuk hak kepemilikan atas tanah. Salah satu bentuk implementasi amanat konstitusi selain sebagaimana terdapat dalam perundangundangan yang telah disebutkan di atas, hak kepemilikan atas tanah juga diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Terdaftarnya tanah akan melahirkan tahap selanjutnya yaitu memiliki sertifikat kepemilikan atas penguasaan Sertifikat tersebut merupakan bentuk perlindungan dalam koridor hukum yang diterima pemegang sertifikat dari tindak pidana penyerobotan tanah. Perlindungan juga diterima pemegang hak tersebut dengan adanya kesempatan untuk dapat dilakukan pembuktian kepemilikan atas tanah, lahan beserta bangunan. Demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap atas hak kepemilikan tanah, perlindungan hukum dapat dilakukan, dengan pembuktian hak atas tanah . yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti kepemilikan subjek atas suatu tanah. Adanya alat bukti yang sah adalah bagian dari perlindungan hukum untuk terhindar dari adanya sengketa pertanahan. 4096 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kehadiran sertifikat diharapkan dapat digunakan sebagai dasar atau kekuatan hukum untuk terhindar dari perbuatan penyalahgunaan dan penyelewengan yang dapat menimbulkan sengketa di bidang pertanahan (Christina Melani Putong et al. , 2. Pendaftaran tanah atas hak milik sebagai amanat dari Pasal 19 ayat . UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan bahwasannya Pendaftaran tanah diadakan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwasanya, melalui Badan Pertanahan Nasional, pendaftaran tanah dapat dilakukan. Praktik Penegakan Hukum Terhadap Penyerobotan Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan hak penguasaan atas tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah tersebut, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas tanah. Kenyataan menunjukan bahwa meskipun pemegang hak penguasaan atas tanah dengan hak kepemilikan sudah melakukan pendaftaran sertifikat hak milik atas tanah, tindak pidana penyerobotan tanah kerap terjadi. Seperti halnya yang terjadi pada S di daerah Dusun Sarip. Desa Karangasem. Kecamatan Wirosari. Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah yang dimana tanah seluas 1,7 hektar telah berganti kepemilikan menjadi milik Pemerintah Desa Karangasem. Tanah tersebut, pada dasarnya merupakan tanah waris dari sepeninggal ayah S pada tahun 1965 dan mewariskan tanah tersebut kepada S sebagai ahli waris yang sah (Dwi Putranto N. & Setyvani P. , 2. S selaku ahli waris menyadari terhadap tanahnya telah dilakukan penyerobotan oleh pihak Pemerintah Desa Karangasem ketika hendak mendirikan bangunan, akan tetapi terhalang oleh kewenangan Pemerintah Desa Karangasem yang mengklaim bahwa tanah tersebut sudah pernah dilakukan peralihan kepemilikan pada tahun 1970 dan tanah tersebut sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. Sumber mata air yang diolah untuk air minum. Sekolah Dasar, bangunan semi permanen, kolam renang merupakan hasil aktivitas membangun yang Pemerintah Desa Karangasem telah lakukan di atas tanah waris tersebut. Pemerintah pada dasarnya dapat memiliki tanah yang sebelumnya merupakan kepunyaan orang lain, tetapi hal tersebut harus pemerintah lakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya harus memiliki tujuan demi kepentingan umum dan terhadap pemilik tanah diberikan ganti Hal tersebut tertuang pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dimana diamanatkan bahwa pencabutan hak atas tanah yang dilakukan demi kepentingan umum . Negara dan rakya. , dilakukan dengan memberi ganti kerugian yang rasional dan bersesuaian dengan proses yang ditentukan undangundang. Hal ini juga selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengenai persoalan sengketa penyerobotan hak atas tanah S. Pemerintah Daerah Karangasem mengklaim bahwasannya tanah tersebut beralih hak pada tahun 1970 dengan membeli tanah tersebut. Namun, pihak dari S beserta keluarga ataupun almarhum ayah S sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa meninggalnya almarhum ayah S pada tahun 1965 dan tidak adanya bukti akta jual beli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangasem terhadap tanah tersebut (Dwi Putranto N. Setyvani P. , 2. , serta ketika S meminta sebagian tanah yang belum terpakai tersebut untuk 4097 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dikembalikan, pihak Pemerintah Desa Karangasem enggan untuk mengembalikannya atau memberikan ganti kerugian atas tanah yang telah dibangun oleh Pemerintah Desa Karangasem demi kepentingan umum tersebut. Pemeliharaan kepemilikan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangasem terhadap tanah kepemilikan S dengan demikian dapat dikatakan telah menyalahi hukum dan hal tersebut menimbulkan kerugian kepada S selaku pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus penyerobotan tanah, kasus tersebut tidak hanya terjadi pada S. Adapun kasus lain mengenai penyerobotan tanah terjadi di daerah Sulawesi Utara. Tanah seluas 450 meter milik SS mengalami penyerobotan oleh pihak perusahaan TMC selaku developer perumahan. TMC melakukan penyerobotan dengan melakukan pembangunan pagar batas lahan di atas lahan milik SS (Mais, 2. Namun. Legal Corporate perumahan TCM mengklaim bahwasannya lahan yang menjadi sengketa tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) milik TCM. Merujuk pada pedoman dalam masalah perkara sengketa tanah, salah satu institusi Negara Indonesia yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah terhadap sengketa tanah yang terjadi pada pihak SS dan pihak TCM, yang dimana hal tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Saat pengukuran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan adanya penyerobotan atas tanah milik SS seluas 450 meter. Hal ini sesuai dengan dugaan dan pelaporan yang dilakukan oleh pihak SS (Nanempa, 2. Dilihat dari 2 . kasus di atas, tindakan penyerobotan tanah tidak hanya dapat terjadi oleh perseorangan saja, pemerintah pun dapat melakukan tindak penyerobotan tersebut. Tindakan tersebut secara jelas bukan hanya suatu tindakan atau perbuatan pidana saja, melainkan tindakan atau perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak atas kepemilikan tanah. Merujuk pada kasus yang terjadi terhadap hak milik atas tanah S, tanah waris yang tidak terdapat akta waris dan masih dalam status Letter C memiliki arti bahwa kondisi tersebut merupakan ketiadaan sertifikat, yang dimana hal tersebut membuka peluang terjadinya penyerobotan tanah. Pemerintah Desa Karangasem seharusnya memberikan ganti kerugian kepada pihak S atas tanah yang telah dipakai demi bangunan kepentingan umum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peralihan hak milik dan sertifikasi tanah yang terjadi dalam kasus ini, tidak selaras dengan hukum. Oleh sebab itu Pemerintah Desa Karangasem secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 167 ayat . Pasal 264 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah Desa Karangasem telah memasuki tanah atau lahan milik S dan sertifikasi terhadap hak kepemilikan tanah oleh Pemerintah Desa Karangasem tersebut patut diragukan Terhadap pihak TCM yang telah melakukan tindakan penyerobotan tanah terhadap hak kepemilikan tanah SS dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 167 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangasem dan TCM tidak hanya melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja, sebagaimana diketahui bahwasannya hak kepemilikan atas tanah merupakan hak asasi manusia yang telah diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta beberapa deklarasi peraturan internasional seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, sehingga tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangasem dan TMC secara jelas juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap hak atas kepemilikan tanah. 4098 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Upaya Memaksimalkan Tanggungjawab Negara Dalam Menjamin Realisasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu memaksimalkan tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah. Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa perlindungan hukum atau upaya hukum terhadap korban dari tindak pidana penyerobotan tanah, yakni : Melakukan Pengaduan atau Membuat Laporan Kepada Kepolisian Hal ini merupakan media agar amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diimplementasikan kepolisian . ungsi penegakan hukum dan fungsi pemelihara, pelindung, pengayom, pelayan . Melakukan Pengaduan atau Membuat Laporan Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memiliki target pengembangan situasi konduksif dalam melaksanakan hak asasi manusia yang selaras dengan Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan target peningkatan kualitas perlindungan serta penegakan hak asasi manusia agar pribadi manusia Indonesia dapat berkembang secara utuh, dan mampu berpartisipasi pada berbagai aspek kehidupan. Melakukan Pendidikan Hukum Pendidikan hukum merupakan media yang mengajak masyarakat, pemerintah untuk menjadikan Aubertindak dalam koridor hukumAy sebagai rutinitas kehidupan, sehingga mampu diwujudkan implementasi regulasi dengan tepat dan berkepastian hukum (Batubara & Arifin, 2. Terkait pendidikan hukum, maka dalam konteks ini, terhadap para pemegang hak kepemilikan penguasaan tanah dapat dilakukan pendidikan hukum terkait langkah-langkah hukum yang dapat masyarakat lakukan ketika mengalami penyerobotan tanah. Melakukan Sosialisasi Hukum Terkait Hak Penguasaan Atas Tanah Pemerintah harus maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait tanah agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta terhindar dari penyerobotan tanah. Melakukan Pengawasan Negara dalam hal ini pemerintah harus melakukan pengawasan secara maksimal dan secara berkala terkait kasus-kasus penyerobotan tanah serta terhadap perbuatan-perbuatan yang terindikasi akan menjadi penyerobotan tanah. Pengawasan secara langsung dan tidak langsung harus dilakukan secara bersamaan. Pengawasan secara tidak langsung dapat negara lakukan melalui pengamatan secara maya melalui akun-akun media sosial. KESIMPULAN Penyerobotan tanah merupakan suatu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memasuki, menguntungkan diri sendiri dan merusak tanah yang diketahui dimiliki oleh orang Penyerobotan tanah dapat terjadi baik terhadap tanah dengan kepemilikan perorangan maupun terhadap tanah dengan status penguasaan lainnya. Penyerobotan tanah bukan hanya merupakan pelanggaran tindak pidana, penyerobotan tanah juga dapat dikatakan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Perlindungan hukum terhadap hak penguasaan atas tanah dalam kerangka hukum nasional saat ini telah diberikan Negara dalam hal ini pemerintah melalui berbagai regulasinya yang ada, mulai dari hierarki tertinggi sampai pada hieraki terakhir, baik regulasi dalam konteks pidana maupun Hak Asasi Manusia. Praktik penegakan hukum terhadap penyerobotan hak penguasaan atas tanah dalam perspektif hukum pidana, pertama bahwa perbuatan penyerobotan tanah sebagai perbuatan mengambil alih tanah dengan 4099 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 status penguasaan kepemilikan secara tidak sah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana, kedua bahwa penyerobotan tanah sebagai perbuatan mengambil alih tanah dengan status penguasaan kepemilikan secara tidak sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 385 KUHPidana. Pasal 167. Pasal 389 KUHP, serta PRP UU No 51 Tahun 1960 karena ketentuan-ketentuan tersebut telah secara jelas melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak. Praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyerobotan tanah menunjukan bahwa beberapa kasus telah diselesaikan secara hukum dengan dipertanggungjawabkannya pelaku penyerobotan tanah, sedangkan dalam perspektif hak asasi manusia, bahwa seluruh perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia atas Tanggungjawab Negara dalam menjamin kepastian hukum terhadap kesetaraan hak penguasaan atas tanah dapat dilakukan melalui upaya pendidikan hukum, sosialisasi dan REFERENSI