Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 Telaah Filsafat Hukum terhadap Restorative Justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia Mirza Athaya Ghaisan Hakeem. Aqiila Banyu Valentara. Achmad Faidzuddin. Muhammad Avin Athalla Rilya Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611412@mahasiswa. id, 2210611413@mahasiswa. 2210611434@mahasiswa. id, 2210611411@mahasiswa. Abstract: Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan restorative justice sebagai mekanisme yang mendekonstruksi paradigma retributif dan mengevaluasi implementasinya dalam praktik pemidanaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji asas hukum, sistematika, dan prinsip-prinsip hukum yang Hasil kajian menunjukkan bahwa restorative justice berperan strategis dalam menggeser fokus hukum pidana dari pembalasan semata menuju pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Penerapannya didukung oleh regulasi normatif dan praktik mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat, sekaligus menghadirkan keadilan substantif dan mengurangi residivisme. Kendati menghadapi tantangan seperti perbedaan interpretasi antar-aparat dan ketidaksetaraan posisi antara korban dan pelaku, restorative justice terbukti sebagai mekanisme efektif dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan. Abstract: The development of criminal law in Indonesia shows a paradigm shift from a retributive to a restorative approach, particularly following the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the new Criminal Code (KUHP). This study aims to analyze the position of restorative justice as a mechanism to deconstruct the retributive paradigm and to evaluate its implementation in Indonesian criminal sentencing practices. The research uses normative legal methods with statutory and conceptual approaches, examining legal principles, frameworks, and relevant The findings indicate that restorative justice plays a strategic role in shifting the focus of criminal law from mere punishment to victim restoration, offender accountability, and social reconciliation. Its application is supported by normative regulations and mediation practices involving victims, offenders, families, and communities, delivering substantive justice while reducing Despite challenges such as varying interpretations among law enforcement officials and power imbalances between victims and offenders, restorative justice proves to be an effective mechanism for establishing a more humane, responsive, and just criminal justice system in Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Restorative Justice. Deconstruction. Retributive Paradigm. Philosophy of Law Kata Kunci: Restorative Justice. Dekonstruksi. Paradigma Retributif. Filsafat Hukum. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya perubahan paradigma yang semakin menekankan dimensi kemanusiaan dan pemulihan sebagai inti dari proses penegakan hukum. Perubahan ini tampak jelas dalam pergeseran orientasi pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif, terutama pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru tersebut secara eksplisit mengadopsi prinsipprinsip restorative justice sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional, sehingga menandai adanya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 transformasi fundamental dalam struktur dan orientasi keadilan pidana di Indonesia. Pasal 2 KUHP Baru misalnya mengakui nilai kemanusiaan, keseimbangan, dan keadilan sebagai asas utama yang mengarahkan penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, sedangkan beberapa ketentuan lain seperti Pasal 52 dan Pasal 54 membuka ruang bagi penyelesaian perkara dengan tujuan pemulihan alih-alih Secara historis, sistem pemidanaan Indonesia dibangun di atas fondasi retributif yang kuat, mewarisi ketentuan kolonial dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrech. Paradigma retributif memandang pidana sebagai balasan atas kesalahan pelaku, sehingga fokus utamanya adalah penghukuman, bukan pemulihan. Pendekatan ini sangat dipengaruhi oleh pemikiran filosof hukum klasik seperti Immanuel Kant dan Hegel, yang menegaskan bahwa hukuman adalah bentuk Aupembalasan moralAy dan kewajiban negara menegakkan tata hukum dengan cara memberi penderitaan yang setimpal kepada pelaku. 2 Namun demikian, paradigma tersebut semakin dikritik karena dinilai tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan kejahatan, tidak memberikan ruang pemulihan bagi korban, serta menimbulkan dampak sosial jangka panjang pada hubungan masyarakat. Meningkatnya kritik terhadap paradigma retributif membuka ruang bagi berkembangnya pemikiran alternatif dalam sistem pemidanaan, salah satunya adalah restorative justice. Pemikiran ini menekankan bahwa pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hak dan kerugian korban. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang memusatkan perhatian pada penyembuhan . dan rekonsiliasi, bukan semata-mata penghukuman. Konsep ini pertama kali berkembang dalam pemikiran Howard Zehr dan kemudian diperkaya oleh Braithwaite melalui teori reintegrative shaming, yang menegaskan bahwa pemulihan dapat membantu pelaku kembali menjadi bagian dari komunitas tanpa mencederai martabatnya. Dalam konteks Indonesia, penerapan keadilan restoratif telah diakomodasi dalam beberapa regulasi sebelum KUHP Baru diberlakukan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 5 Kehadiran berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan orientasi hukum pidana bukan hanya bersifat normatif dalam KUHP, tetapi juga implementatif di tingkat penegak Dalam perspektif filsafat hukum, munculnya keadilan restoratif dapat dipahami sebagai koreksi terhadap paradigma retributif yang dinilai tidak lagi memadai menghadapi kompleksitas kejahatan Pendekatan filsafat hukum progresif, sebagaimana dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, memandang hukum sebagai sarana untuk mensejahterakan manusia dan bukan sekadar perangkat normatif formal. 6 Hukum harus ditempatkan dalam kerangka kemanusiaan yang berorientasi pada pemecahan masalah substantif, bukan sekadar mengikuti prosedur yang kaku. Dalam kerangka ini, keadilan restoratif dipandang sebagai bentuk humanization of law yang mengutamakan dialog, partisipasi, dan rekonsiliasi. Selain itu, pemikiran John Rawls tentang justice as fairness memberikan dasar filosofis bagi penerapan keadilan restoratif. Rawls menekankan pentingnya keadilan prosedural dan partisipasi semua Braithwaite. Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press. Kant. The metaphysics of morals. Cambridge University Press. Hegel. Elements of the philosophy of right (A. Wood. Ed. Cambridge University Press. (Original work published 1. Kant. The metaphysics of morals (M. Gregor. Trans. Cambridge University Press. (Original work published 1. Rahardjo. Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing. Rawls. A theory of justice (Rev. Harvard University Press. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 pihak dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam hal ini, keadilan restoratif dianggap lebih mencerminkan prinsip keadilan yang adil karena melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. 7 Konsep serupa juga ditemukan dalam teori keadilan korektif Aristoteles yang bertujuan memulihkan keseimbangan akibat ketidakadilan. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif dalam KUHP Baru dapat dipandang sebagai dekonstruksi terhadap paradigma retributif dalam hukum pidana Indonesia. Istilah AudekonstruksiAy mengacu pada upaya membongkar struktur pemikiran lama dan menggantinya dengan perspektif baru yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 8 Dekonstruksi paradigma retributif ini tidak hanya berorientasi pada perubahan ketentuan normatif, tetapi juga membutuhkan transformasi dalam praktik penegakan hukum, budaya aparat, dan penerimaan masyarakat terhadap model penyelesaian perkara yang lebih dialogis. Kendati demikian, implementasi restorative justice di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Beberapa studi menunjukkan adanya perbedaan interpretasi antar-penegak hukum tentang batasan perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, risiko penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi ketidakadilan jika pelaku atau korban berada dalam posisi yang tidak setara secara sosial maupun 9 Oleh karena itu, kajian yang menggabungkan pendekatan filsafat hukum dengan analisis implementasi empiris menjadi relevan untuk menilai sejauh mana keadilan restoratif benar-benar mampu mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini disusun untuk menjawab dua rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana perspektif filsafat hukum menjelaskan kedudukan restorative justice sebagai mekanisme yang mampu mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan di Indonesia? Bagaimana implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam praktik pemidanaan Indonesia dapat mencerminkan pergeseran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan pemulihan . ? Kajian ini diharapkan berkontribusi dalam memperkaya wacana hukum pidana Indonesia, terutama dalam memahami bagaimana aspek filosofis dan praksis dapat saling menguatkan dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan ada 2 kategori yaitu tipe penelitian dan pendekatan penelitian. Tipe Penelitian Penulis akan melakukan penelitian hukum normatif . Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis akan meneliti asas-asas dan sistematika hukum. Penelitian terhadap asas-asas bertitik tolak pada bidang-bidang . ata huku. tertentu dengan mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan. Penelitian terhadap sistematika hukum dapat Sanders. Young. , & Burton. Criminal justice . th ed. Oxford University Press. Walgrave. Restorative justice, self-interest, and responsible citizenship. Willan Publishing. Zehr. The little book of restorative justice. Good Books. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian- pengertian pokok atau standar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subjek hukum. Penelitian hukum normatif memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positif mengenai suatu masalah hukum tertentu. Penulis akan melakukan penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis materi-materi yang memiliki keterkaitan yang diambil dari perpustakaan dan merumuskan kesimpulan serta menulis laporan dari analisis kepustakaan Pendekatan Penelitian Pendekatan hukum normatif dari perspektif tujuannya dapat dibagi menjadi lima pendekatan yaitu: Pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Pendekatan konseptual yaitu dilakukan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum atau doktrindoktrin hukum. Pendekatan kasus yaitu dilakukan dengan menggunakan putusan hakimyang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai sumber bahan hukum. Pendekatan historis yaitu bertujuan untuk mencari aturan hukum dari waktu ke waktu dalam rangka memahami filosofi dari aturan dari hukum tersebut dan mempelajari perkembangan aturan hukum tersebut. Pendekatan perbandingan yaitu dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Sesuai dengan objek penelitian penulis, maka penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana perspektif filsafat hukum menjelaskan kedudukan restorative justice sebagai mekanisme yang mampu mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan di Indonesia? Perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia dari sistem pemidanaan retributif menuju restorative justice mencerminkan transformasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga filosofis. Sistem pemidanaan tradisional Indonesia, yang mewarisi prinsip-prinsip KUHP kolonial Belanda, menekankan pembalasan terhadap pelaku kejahatan sebagai inti dari tujuan hukuman. Pandangan ini sejalan dengan filsafat hukum klasik yang dikembangkan oleh Kant dan Hegel, yang menempatkan hukuman sebagai bentuk kewajiban moral negara untuk menegakkan keadilan melalui penderitaan yang setimpal bagi pelaku. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai instrumen untuk menegakkan norma moral dan supremasi hukum, sehingga aspek pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat kurang mendapatkan perhatian. Seiring waktu, kritik terhadap paradigma retributif semakin menguat karena terbukti tidak mampu menyelesaikan akar masalah kejahatan, menimbulkan stigmatisasi terhadap pelaku, meningkatkan angka residivisme, serta menimbulkan ketegangan sosial yang berkelanjutan. Kritik-kritik ini menegaskan bahwa pendekatan retributif memiliki keterbatasan Oktrina. Susanti. , & Efendi. Penelitian hukum . egal searc. Jakarta. Indonesia: Sinar Grafika. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 substansial, sehingga diperlukan pendekatan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Restorative justice muncul sebagai respons filosofis terhadap keterbatasan sistem retributif. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan kompensasi terhadap kerugian yang dialami korban, sekaligus menjaga martabat pelaku. Konsep restorative justice dikembangkan pertama kali oleh Howard Zehr dan kemudian diperluas oleh Braithwaite melalui teori reintegrative shaming, yang menegaskan bahwa proses pemulihan dapat membantu pelaku kembali diterima dalam komunitas tanpa mencederai harga dirinya. 12 Dalam konteks filsafat hukum progresif, sebagaimana dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi sarana untuk mensejahterakan manusia dan memecahkan masalah substantif masyarakat, bukan hanya instrumen normatif formal. Dalam kerangka ini, restorative justice dipandang sebagai bentuk humanization of law, yang mengutamakan dialog, partisipasi, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice, dengan demikian, tidak sekadar prosedur hukum alternatif, tetapi merupakan representasi transformasi paradigma hukum pidana yang mendekonstruksi logika pembalasan murni dan membangun sistem pemidanaan yang lebih responsif terhadap konteks sosial. Penerapan restorative justice di Indonesia telah mendapatkan legitimasi normatif sebelum lahirnya KUHP baru melalui sejumlah regulasi sektoral. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa penerapan restorative justice bukan hanya wacana teoretis, tetapi juga praktik yang diakui di tingkat penegak hukum. 14 Kehadiran regulasi ini menandai upaya transformasi sistem hukum pidana Indonesia dari logika pembalasan ke logika pemulihan, dan menegaskan bahwa restorative justice memiliki pijakan normatif serta relevansi praktis dalam sistem peradilan pidana nasional. Dari perspektif teori keadilan, restorative justice juga sejalan dengan pemikiran John Rawls mengenai justice as fairness. Rawls menekankan pentingnya keadilan prosedural yang melibatkan partisipasi semua pihak dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga tercipta keseimbangan antara hak korban dan tanggung jawab pelaku. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini diterjemahkan melalui proses mediasi, kompensasi, dan rekonsiliasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan Konsep serupa dapat ditemukan dalam teori keadilan korektif Aristoteles, yang menekankan pemulihan keseimbangan akibat ketidakadilan, sehingga restorative justice tidak hanya memperbaiki kerugian material korban, tetapi juga merestorasi relasi sosial yang rusak akibat 15 Dengan demikian, restorative justice mampu menghadirkan dimensi keadilan substantif yang tidak tercapai dalam paradigma retributif, sekaligus mempromosikan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Penerapan restorative justice dalam KUHP baru, terutama melalui Pasal 2. Pasal 52, dan Pasal 54, menunjukkan adanya pengakuan normatif bahwa hukum pidana harus berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial. Pasal 2 KUHP Baru menegaskan asas kemanusiaan, keseimbangan, dan Ardhan. Rihhadatul. Henrizal. , & Setiawan. Penegakan keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan. Zehr. The little book of restorative justice. Good Books. Rahardjo. Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing. Nugroho. Restorative Justice: Terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum pada instansi kepolisian. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Kusumawardhani. Restorative Justice sebagai manifestasi tujuan hukum: Kajian filsafat hukum wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 keadilan sebagai prinsip utama penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, sedangkan Pasal 52 dan 54 memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui restorative justice. Penerapan ini menunjukkan bahwa dekonstruksi paradigma retributif bukan hanya sekadar perubahan terminologi, tetapi transformasi substantif yang mengubah cara pandang terhadap tujuan hukum pidana, dari pembalasan murni menuju pemulihan sosial, keadilan substantif, dan reintegrasi pelaku ke dalam Namun demikian, implementasi restorative justice menghadapi tantangan praktis. Studi empiris menunjukkan adanya perbedaan interpretasi antar-penegak hukum mengenai perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif, risiko penyalahgunaan kewenangan, dan ketidaksetaraan posisi antara pelaku dan korban akibat perbedaan sosial maupun ekonomi. 16 Kendala ini menegaskan bahwa transformasi paradigma memerlukan perubahan tidak hanya dalam regulasi dan teori, tetapi juga budaya hukum aparat, kapasitas institusi, dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penerapan restorative justice harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang melibatkan sinergi antara filosofi hukum, normatif, dan praktik di lapangan. Dalam konteks Indonesia, restorative justice berperan strategis sebagai mekanisme dekonstruksi paradigma retributif karena ia menempatkan hukum pidana dalam relasi yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan, dan responsif terhadap kebutuhan sosial. Proses ini tidak hanya melibatkan pemulihan kerugian materi atau kompensasi, tetapi juga rekonsiliasi sosial, tanggung jawab moral pelaku, dan pemberdayaan korban. Restorative justice, dengan demikian, menawarkan paradigma baru yang menggeser fokus hukum pidana dari penghukuman semata menuju keadilan substantif yang lebih holistik, sekaligus merefleksikan filsafat hukum progresif yang menekankan kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial. Dengan demikian, perspektif filsafat hukum menjelaskan bahwa restorative justice memiliki kedudukan strategis sebagai mekanisme untuk mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembalasan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi sosial. Transformasi ini menegaskan pentingnya sinergi antara landasan filosofis, regulasi normatif, dan praktik implementatif untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, adil, dan kontekstual di Indonesia. Bagaimana implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam praktik pemidanaan Indonesia dapat mencerminkan pergeseran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan pemulihan . ? Implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam praktik pemidanaan di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran orientasi yang signifikan dari pendekatan retributif menuju pendekatan pemulihan. Pergeseran ini tidak hanya bersifat normatif melalui regulasi terbaru, tetapi juga praktik penegakan hukum di lapangan yang semakin menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Restorative justice, dalam konteks ini, menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki kerugian, memulihkan relasi sosial, dan mencegah terulangnya tindak pidana. Prinsip ini sejalan dengan filosofi hukum progresif, yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana untuk Lebang. Zukriadi. , & Fathani. JCK: Implementasi restorative justice sebagai upaya penegakan hukum pidana yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Jurnal Cahaya Keadilan, 10. Putranto. Restorative justice untuk tindak pidana ringan: Teori dan praktik di pengadilan Indonesia. HARISA: Jurnal Hukum. Syariah, dan Sosial, 2. , 140Ae153. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 kesejahteraan manusia dan pemeliharaan harmoni sosial, bukan hanya sebagai instrumen formal yang menegakkan norma secara mekanistik. Secara normatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara eksplisit mengakomodasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana. Pasal 52 dan Pasal 54 KUHP Baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mediasi, kompensasi, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, terutama untuk tindak pidana ringan. Regulasi ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial. Selain itu, penerapan restorative justice telah didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang memberikan pedoman praktis bagi aparat hukum untuk menerapkan penyelesaian perkara secara restoratif. Dalam praktiknya, implementasi restorative justice di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang mencerminkan pergeseran paradigma. Pertama, mediasi antara korban dan pelaku menjadi mekanisme utama penyelesaian perkara. Mediasi ini memberikan ruang bagi korban untuk mengungkapkan dampak kerugian yang dialaminya dan bagi pelaku untuk mengakui kesalahan serta mengambil tanggung jawab moral dan material. Kedua, restorative justice menekankan keterlibatan masyarakat, keluarga, atau pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan kedua belah pihak, sehingga penyelesaian tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan pemulihan hubungan sosial yang lebih luas. Ketiga, penerapan restorative justice menekankan fleksibilitas dan adaptasi terhadap konteks sosial, termasuk tingkat kerugian, kondisi ekonomi, dan kapasitas pelaku, sehingga pendekatan ini bersifat humanis dan kontekstual. Studi empiris menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia berhasil mengurangi jumlah kasus yang masuk ke proses peradilan formal, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi korban dibanding proses retributif tradisional. Misalnya, penelitian di beberapa wilayah Kejaksaan Tinggi menunjukkan bahwa kasus tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan ringan, atau perusakan properti sering berhasil diselesaikan melalui mediasi restoratif, di mana korban menerima kompensasi yang adil dan pelaku dapat direintegrasikan kembali ke dalam masyarakat tanpa stigma berlebihan. 21 Hal ini menegaskan bahwa restorative justice tidak hanya teori normatif, tetapi praktik yang efektif dalam sistem pemidanaan Indonesia. Lebih lanjut, implementasi restorative justice memperlihatkan pergeseran orientasi filosofi hukum pidana Indonesia. Paradigma retributif cenderung melihat pidana sebagai balasan atas kesalahan, sedangkan restorative justice menekankan aspek pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi Pergeseran ini sejalan dengan pandangan filsafat hukum progresif, yang menekankan legal humanism dan problem-solving law. Hukum pidana, dalam kerangka ini, tidak hanya memproses pelanggaran, tetapi juga menyelesaikan masalah substantif yang muncul akibat tindakan kriminal, termasuk memperbaiki hubungan sosial, memulihkan kerugian korban, dan mencegah dampak sosial jangka panjang. Namun demikian, implementasi restorative justice di Indonesia juga menghadapi tantangan. Pertama, terdapat perbedaan interpretasi antar-aparat penegak hukum mengenai kriteria perkara yang Rahardjo. Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing. Nugroho. Restorative Justice: Terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum pada instansi kepolisian. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Lebang. Zukriadi. , & Fathani. JCK: Implementasi restorative justice sebagai upaya penegakan hukum pidana yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Jurnal Cahaya Keadilan, 10. Kusumawardhani. Restorative Justice sebagai manifestasi tujuan hukum: Kajian filsafat hukum wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 dapat diselesaikan secara restoratif. Beberapa aparat masih menganggap restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, sementara sebagian lain menekankan bahwa prinsip ini dapat diterapkan lebih luas dengan pertimbangan konteks sosial dan tingkat kerugian. Kedua, ketidaksetaraan sosial antara korban dan pelaku dapat memengaruhi hasil mediasi. Misalnya, korban atau pelaku dengan sumber daya terbatas mungkin tidak memiliki kapasitas untuk bernegosiasi secara setara, sehingga hasil penyelesaian dapat cenderung bias. Ketiga, masih terdapat kekhawatiran bahwa restorative justice dapat disalahgunakan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana formal, terutama jika aparat hukum tidak mengawasi secara ketat. Dalam menanggapi tantangan tersebut, sejumlah penelitian menekankan pentingnya pelatihan aparat hukum, penetapan pedoman yang jelas, dan pemantauan ketat terhadap proses mediasi restoratif. Hal ini memastikan bahwa implementasi restorative justice tetap konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan substantif, kemanusiaan, dan keseimbangan sosial. Selain itu, peran akademisi dan lembaga masyarakat sipil juga penting dalam mensosialisasikan pemahaman restorative justice, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang tujuan dan mekanismenya. Pergeseran orientasi pemidanaan melalui restorative justice juga memiliki implikasi jangka panjang bagi sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan menekankan pemulihan daripada balas dendam, restorative justice berpotensi mengurangi angka residivisme, memperkuat ikatan sosial, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Selain itu, pendekatan ini mencerminkan kesadaran hukum yang lebih humanis, di mana hukum tidak hanya menegakkan norma formal, tetapi juga memediasi konflik sosial dengan cara yang adil dan bijaksana. Transformasi ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip restorative justice bukan sekadar alternatif prosedural, melainkan strategi sistemik untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, berorientasi pada kesejahteraan sosial, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang diakui dalam KUHP baru. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam praktik pemidanaan Indonesia secara nyata mencerminkan pergeseran orientasi dari pendekatan retributif ke pendekatan pemulihan. Pendekatan ini mengubah fokus hukum pidana dari penghukuman murni menjadi pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Melalui regulasi normatif, pedoman praktis, serta pengalaman empiris di lapangan, restorative justice menunjukkan bahwa hukum pidana dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan substantif, menguatkan hubungan sosial, dan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap konteks sosial di Indonesia. SIMPULAN Berdasarkan kajian filsafat hukum dan praktik penegakan hukum di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice memiliki peran strategis dalam mendekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan retributif tradisional yang menekankan pembalasan terhadap pelaku kejahatan terbukti memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan akar masalah tindak pidana, memperbaiki kerugian korban, dan memulihkan hubungan Ardhan. Rihhadatul. Henrizal. , & Setiawan. Penegakan keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan. Putranto. Restorative justice untuk tindak pidana ringan: Teori dan praktik di pengadilan Indonesia. HARISA: Jurnal Hukum. Syariah, dan Sosial, 2. , 140Ae153. Susanti. Penegakan hukum dengan keadilan restoratif sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9. , 183Ae201. Triana. , & Erowati. Restorative justice sebagai solusi mengatasi overkapasitas Lapas di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 3. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 sosial yang terganggu. Restorative justice, dengan fokus pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, rekonsiliasi, dan keterlibatan masyarakat, menawarkan paradigma baru yang lebih humanis dan substantif, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo dan teori keadilan substantif dari John Rawls. Transformasi paradigma ini semakin diperkuat secara normatif melalui lahirnya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang secara eksplisit mengakomodasi prinsip restorative justice, terutama melalui Pasal 2. Pasal 52, dan Pasal 54. Regulasi ini menegaskan bahwa tujuan hukum pidana tidak lagi sekadar menghukum, tetapi harus berorientasi pada keseimbangan sosial, pemulihan kerugian korban, dan reintegrasi pelaku ke masyarakat. Selain itu, penerapan restorative justice telah diatur secara implementatif melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, sehingga mekanisme pemulihan hukum tidak hanya berbasis teori, tetapi juga praktik di tingkat penegak hukum. Kajian empiris menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam praktik pemidanaan Indonesia memberikan hasil yang positif. Penyelesaian perkara melalui mediasi, kompensasi, dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat mampu mempercepat proses hukum, mengurangi konflik sosial, dan meningkatkan kepuasan korban. Pendekatan ini juga menekankan keterlibatan komunitas dan keluarga dalam penyelesaian perkara, sehingga mendukung pemulihan hubungan sosial yang lebih luas. Pergeseran orientasi ini menegaskan bahwa restorative justice mampu menghadirkan keadilan substantif yang tidak dicapai oleh pendekatan retributif, sekaligus menurunkan risiko residivisme dan stigmatisasi sosial terhadap pelaku. Meskipun demikian, penerapan restorative justice tidak lepas dari tantangan. Perbedaan interpretasi antar-aparat penegak hukum, ketidaksetaraan posisi antara korban dan pelaku, serta risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi kendala yang harus diatasi. Oleh karena itu, keberhasilan restorative justice tidak hanya bergantung pada kerangka normatif, tetapi juga pada kapasitas institusi, pelatihan aparat, pengawasan, dan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, restoratif justice bukan sekadar prosedur hukum alternatif, melainkan strategi sistemik untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan di Indonesia. SARAN Berdasarkan temuan tersebut, beberapa saran yang dapat diajukan untuk mendukung implementasi restorative justice secara optimal di Indonesia adalah sebagai berikut: Penguatan Kapasitas Aparat Hukum. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa, hakim, dan polisi, perlu mendapatkan pelatihan intensif tentang prinsip-prinsip restorative justice, teknik mediasi, serta penerapan nilai-nilai keadilan substantif. Hal ini penting agar aparat hukum mampu menafsirkan dan menerapkan mekanisme restorative justice secara konsisten dan sesuai konteks sosial. Standarisasi Pedoman Praktik Restoratif. Perlu disusun pedoman teknis yang jelas mengenai kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif, prosedur mediasi, serta mekanisme Standarisasi ini akan meminimalkan interpretasi yang berbeda antar-aparat hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan mekanisme restorative justice. Integrasi Filosofi Hukum dalam Praktik Restoratif. Implementasi restorative justice harus terus berlandaskan perspektif filsafat hukum progresif yang menekankan humanisasi hukum, keadilan substantif, dan kesejahteraan sosial. Hal ini akan memastikan bahwa transformasi paradigma tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kualitas sistem pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 232-241 REFERENSI