Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Modus Operandi Tindak Pidana Sodomi oleh Oknum Guru terhadap Anak Didik Abdul Fahri Huntoyungo*1. Lisnawaty W Badu2. Karlin Z Mamu3 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: fahrihuntoyungo71@gmail. Received: 22/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam modus operandi tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didik di lingkungan pendidikan, khususnya di Kota Gorontalo. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana strategi, pola, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual oleh tenaga pendidik, serta bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara langsung dengan aparat penegak hukum, pelaku, serta pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku sangat terstruktur, dimulai dari proses grooming, pemberian hadiah, manipulasi psikologis, hingga ancaman agar korban tetap diam. Pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru untuk mendekati korban, serta memanfaatkan kelemahan ekonomi dan psikologis anak didik. Faktor lingkungan, sosial, dan psikologis sangat berperan dalam membentuk perilaku menyimpang pelaku, sementara sistem pengawasan di sekolah dan keluarga masih Dampak kejahatan ini sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi, dan stigma sosial terhadap korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di sekolah, edukasi seksual, pelatihan etika profesi guru, serta kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum. Rekomendasi penelitian meliputi pengembangan model pencegahan berbasis multidisipliner dan evaluasi rutin terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan Kata Kunci : Sodomi. Guru. Anak Didik. Abstract This study aims to analyze in depth the modus operandi of sodomy crimes committed by teachers against students in educational settings, particularly in Gorontalo City. The main issues raised are the strategies, patterns, and supporting factors that enable sexual crimes to be committed by educators, as well as effective prevention and handling measures. The research method used is empirical law with a qualitative approach, where data is collected through literature review, observation, and direct interviews with law enforcement officials, perpetrators, and relevant parties at the Class IIb Correctional Institution in Gorontalo City. The research findings reveal that the perpetrators' modus operandi is highly structured, beginning with grooming, gift- Abdul Fahri Huntoyungo giving, psychological manipulation, and threats to keep the victims silent. The perpetrators exploit their position and trust as teachers to approach the victims, as well as the economic and psychological vulnerabilities of the students. Environmental, social, and psychological factors play a significant role in shaping the deviant behavior of the perpetrators, while the monitoring systems in schools and families remain weak. The impact of this crime is far-reaching, including psychological distress, academic decline, and social stigma toward the victims. This study emphasizes the importance of strengthening internal monitoring systems in schools, sexual education, professional ethics training for teachers, and collaboration between schools, families, and law enforcement agencies. Research recommendations include the development of a multidisciplinary prevention model and routine evaluations of child protection systems in educational settings. Keywords : Sodomy. Teachers. Students. PENDAHULUAN Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menimbulkan trauma jangka panjang yang dapat memengaruhi perkembangan anak hingga dewasa. Dalam konteks pendidikan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak justru dapat berubah menjadi ruang rawan ketika pelaku kekerasan berasal dari lingkungan internal, seperti guru atau tenaga pendidik. Guru memiliki peran sentral dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter anak didik. Namun, tidak jarang posisi dan otoritas yang dimiliki guru disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi, termasuk tindak pidana sodomi. Kasus-kasus sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan, yang pada akhirnya merusak integritas institusi pendidikan serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Tindak pidana sodomi terhadap anak didik oleh oknum guru sering kali dilakukan dengan modus operandi yang terencana dan sistematis. Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional, pemberian hadiah, bujukan, hingga ancaman 1 Desi Pristiwanti et al. , "Pengertian Pendidikan," Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. : 7912. 2 Rina Febriana, "Kompetensi Guru," PT. Bumi Aksara, cetakan kedua, 2021. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo untuk mengendalikan korban. Modus ini semakin kompleks dengan adanya kemajuan teknologi, di mana pelaku dapat menggunakan media sosial untuk mendekati dan memanipulasi korban sebelum melakukan tindakan kejahatan. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Di Provinsi Gorontalo, misalnya, kasus sodomi yang melibatkan guru sebagai pelaku sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini menegaskan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah masih sangat lemah, serta perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari minimnya pelaporan, kurangnya pendampingan psikologis, hingga proses hukum yang berlarut-larut. Dampak dari tindak pidana sodomi terhadap anak didik sangat luas, tidak hanya pada korban, tetapi juga pada keluarga, sekolah, dan masyarakat. Anak yang menjadi korban sering mengalami gangguan psikologis, penurunan prestasi belajar, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial. Selain itu, stigma dan diskriminasi terhadap korban maupun keluarganya kerap menjadi hambatan dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus sodomi terhadap anak didik umumnya melibatkan proses grooming, yaitu upaya membangun kepercayaan dan ketergantungan emosional korban sebelum melakukan tindakan Pelaku juga cenderung memilih korban dari kalangan yang rentan, seperti anak dengan latar belakang ekonomi lemah atau kurang mendapat 3 Kurnia Indriyanti Purnama Sari et al. , "Kekerasan Seksual," CV. Media Sains Indonesia, 2022, 7Ae8. 4 Kompas TV, "Oknum Guru Honorer Diduga Sodomi 4 Orang Siswa SMP di Kota Gorontalo," diakses 8 Januari 2025. 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 6 Fachria Octavia, "Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual pada Anak," Journal. id 3, no. : 58. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo perhatian dari keluarga. Pola ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual di lingkungan pendidikan tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui proses yang terstruktur dan berulang. Tinjauan literatur menunjukkan bahwa penelitian sebelumnya lebih banyak berfokus pada aspek hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual secara umum, tanpa mengkaji secara spesifik modus operandi yang digunakan oleh oknum guru dalam melakukan tindak pidana sodomi terhadap anak didik. Beberapa studi menyoroti pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam pencegahan, namun belum banyak yang membahas secara mendalam strategi pelaku dalam memanipulasi dan mengendalikan korban di lingkungan pendidikan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mendalam terhadap modus operandi tindak pidana sodomi oleh oknum guru, dengan mengintegrasikan perspektif kriminologi dan psikologi pelaku. Penelitian ini juga mengkaji faktorfaktor kriminogen yang memengaruhi perilaku pelaku, serta memberikan rekomendasi strategis untuk pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik. Rumusan masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah: bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didik dalam melakukan tindak pidana sodomi? Permasalahan ini penting untuk dikaji guna menemukan pola, strategi, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, serta merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan komprehensif. METODE PENELITIAN 7 Ibrahim Fikma Edrisy. Kamilatun. Engelina Putri, "Kriminologi," Penerbit Pusaka Media, 2023, 1. 8 Nasriani Bachtiar, "Tindak Pidana Sodomi Anak di Bawah Umur di Sidrap Perspektif Hukum Pidana Islam," Skripsi. Universitas Andalas, 2020. Ridho Pasaribu, "Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Cabul secara Sodomi terhadap Anak," 2020. 9 Finkelhor. Cuevas. , & Drawbridge. The Wiley Handbook on the Theories. Assessment and Treatment of Sexual Offending (Wiley, 2. Robert D. Hare. Without Conscience: The Disturbing World of the Psychopaths Among Us (New York: Guilford Press, 1. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yaitu pendekatan yang meneliti hukum dalam kenyataan atau praktik di masyarakat, khususnya terkait tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid. Metode ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai motif pelaku, proses terjadinya tindak pidana, serta faktor-faktor kriminogen yang memengaruhi perilaku tersebut. Penelitian hukum empiris menekankan pada pengumpulan data primer dari lapangan, sehingga hasil yang diperoleh dapat merefleksikan kondisi nyata dan relevan dengan fenomena yang dikaji. Pendekatan ini juga memungkinkan analisis penerapan teori kriminologi dalam memahami peristiwa sodomi sebagai fenomena sosial dan hukum. Lokasi penelitian ditetapkan di Kota Gorontalo, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Gorontalo. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga tersebut merupakan tempat penahanan pelaku kasus sodomi dan pencabulan sesama jenis di wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, lokasi ini dianggap dapat menyediakan data yang relevan dan diperlukan untuk mendukung penelitian, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun pelaku yang menjadi subjek Populasi dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Kota Gorontalo, sedangkan sampel diambil secara purposive, yaitu salah satu anggota lembaga pemasyarakatan dan satu pelaku Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya, seperti staf anggota lembaga pemasyarakatan dan pelaku Data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur, peraturan perundangundangan, dokumen, hasil penelitian sebelumnya, teori para ahli, buku, serta catatan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. 10 Mukti Fajar. Penelitian Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. , hlm. 11 Zainal Asikin Amiran. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013, 12 Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. nainggolan, anisa. makalah metodologi penelitian teknik pengambilan sampel. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data dari buku, peraturan, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, media elektronik, dan sumber lain yang relevan. Observasi dilakukan untuk mengamati fenomena sosial dalam kurun waktu tertentu, sedangkan wawancara dilakukan secara langsung dengan pihak yang berwenang untuk memperoleh informasi mendalam. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan subjek serta objek penelitian berdasarkan data yang telah dikumpulkan, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang valid dan komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid di Kota Gorontalo menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi anak didik. Berdasarkan hasil penelitian empiris, ditemukan bahwa modus operandi pelaku sangat terstruktur, dimulai dari membangun kedekatan emosional dengan korban, memberikan hadiah atau makanan, hingga memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Pendekatan ini memperlihatkan adanya proses grooming yang sistematis sebelum pelaku melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap korban. Pelaku memanfaatkan status sosialnya sebagai guru untuk mendapatkan kepercayaan dari korban dan lingkungan sekitar. Dengan membangun citra sebagai sosok yang perhatian dan ramah, pelaku dapat mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak sekolah maupun orang tua. Hal ini sejalan dengan teori kriminologi yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual sering berasal dari lingkungan terdekat korban dan menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasi situasi. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan iming-iming hadiah, uang, atau fasilitas tertentu untuk menarik perhatian korban. Setelah korban merasa nyaman, 13 Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. nainggolan, anisa. makalah metodologi penelitian teknik pengambilan sampel. 14 Kurnia Indriyanti Purnama Sari et al. , "Kekerasan Seksual," CV. Media Sains Indonesia, 2022, 7Ae8. 15 Rina Febriana, "Kompetensi Guru," PT. Bumi Aksara, cetakan kedua, 2021. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo pelaku mulai melakukan sentuhan fisik secara bertahap, dimulai dari pijatan hingga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Modus ini dilakukan secara berulang dan terencana, sehingga korban merasa terjebak dalam situasi yang sulit untuk melapor atau meminta pertolongan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelemahan ekonomi dan psikologis Dalam kasus di Lembaga Pemasyarakatan, pelaku memberikan uang kepada narapidana lain yang berasal dari kalangan ekonomi lemah sebagai imbalan atas perilaku seksual. Strategi ini menunjukkan bahwa pelaku sangat memahami kondisi sosial korban dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi. Faktor lingkungan dan sosialisasi juga berperan penting dalam membentuk perilaku menyimpang pelaku. Lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan seksual, kurangnya pengawasan dari keluarga dan sekolah, serta pengalaman masa lalu yang traumatis menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan sodomi. Teori pembelajaran sosial Bandura menegaskan bahwa perilaku menyimpang dapat dipelajari melalui observasi dan imitasi terhadap perilaku orang lain di lingkungan Analisis terhadap kasus ini juga menunjukkan adanya kecenderungan residivisme seksual pada pelaku. Meskipun telah mendapatkan hukuman, pelaku tetap mengulangi perbuatannya di lingkungan baru, seperti di dalam Lapas. Hal ini mengindikasikan adanya gangguan psikoseksual yang bersifat kompulsif dan sulit dikendalikan tanpa intervensi psikologis yang memadai. Dari sisi psikologis, pelaku menunjukkan ciri-ciri kepribadian psikopatik, yaitu kurangnya empati, rasa bersalah, dan penyesalan atas perbuatannya. Menurut teori Robert D. Hare, pelaku dengan kepribadian psikopatik mampu memanipulasi lingkungan sosialnya dan tampil sebagai sosok yang menarik di luar, namun di dalam dirinya tidak memiliki kontrol moral yang memadai. 16 Kompas TV, "Oknum Guru Honorer Diduga Sodomi 4 Orang Siswa SMP di Kota Gorontalo," diakses 8 Januari 2025. 17 Wawancara dengan pelaku inisial MAL, 3 Mei 2025. 18 Ibrahim Fikma Edrisy. Kamilatun. Engelina Putri, "Kriminologi," Penerbit Pusaka Media, 2023, 1. 19 Aanson. Karl, et al. , "Predicting Sexual Recidivism: Meta-Analysis of the Static-99R and Static-2002R," Psychological Assessment, vol. 33, no. 2, 2021. 20 Robert D. Hare. Without Conscience: The Disturbing World of the Psychopaths Among Us (New York: Guilford Press, 1. , 34Ae38. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo Modus operandi pelaku juga melibatkan ancaman dan manipulasi psikologis terhadap korban. Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak melapor dengan alasan akan mendapat malu, dihukum, atau tidak Beberapa pelaku bahkan membujuk korban dengan dalih hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang atau rahasia bersama. Pembelaan pelaku di persidangan sering kali menekankan pada tidak adanya bukti fisik yang kuat, seperti luka pada korban. Namun, dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti psikologis lebih dominan dibandingkan bukti fisik, karena pelaku menggunakan metode yang tidak menimbulkan luka secara fisik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. Kehadiran saksi ahli psikologi dalam persidangan sangat penting untuk memberikan keterangan tentang kondisi mental korban dan dampak psikologis yang dialami. Sayangnya, dalam beberapa kasus, keterangan ahli psikologi sering diabaikan atau tidak dihadirkan, sehingga aspek psikologis korban kurang mendapat perhatian dalam proses hukum. Peran lembaga pemasyarakatan dalam rehabilitasi pelaku kejahatan seksual sangat krusial. Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pemulihan moral pelaku. Program rehabilitasi yang melibatkan psikolog forensik, terapi perilaku kognitif, dan pembinaan spiritual sangat diperlukan untuk mencegah residivisme. Dari hasil wawancara dengan pegawai Lapas, diketahui bahwa pelaku tidak menunjukkan perilaku mencurigakan selama menjalani masa tahanan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mampu beradaptasi dengan lingkungan baru dan menyembunyikan perilaku menyimpangnya dari pengawasan petugas. Lembaga pendidikan sebagai benteng awal pencegahan kejahatan seksual harus memperkuat sistem pengawasan internal, evaluasi psikologis terhadap guru, dan menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses dan dilindungi bagi siswa Elisabeth Nurhaini Butarbutar. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , 137, 148. 22 Fachria Octavia, "Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual pada Anak," Journal. id 3, no. : 58. 23 Ibid 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 25 Wawancara dengan pegawai lembaga pemasyarakatan, 20 Mei 2025. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo Kegagalan sistem pendidikan dalam mendeteksi dan mencegah perilaku menyimpang dari tenaga pengajar membuka celah terjadinya kejahatan seksual di lingkungan sekolah. Dampak kejahatan sodomi terhadap korban sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi belajar, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta stigma dan diskriminasi dari masyarakat. Proses pemulihan korban memerlukan dukungan psikologis, pendampingan hukum, dan reintegrasi sosial yang Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual harus didukung oleh regulasi yang jelas dan harmonis, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten. Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, terutama jika pelaku adalah tenaga pendidik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya pelaporan, kurangnya pendampingan psikologis, dan proses hukum yang berlarut-larut. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pencegahan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dapat dilakukan melalui edukasi seksual yang sehat, pelatihan etika profesi bagi guru, serta penguatan nilai moral di sekolah dan keluarga. Program sosialisasi dan kampanye anti kekerasan seksual harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Penelitian ini juga merekomendasikan perlunya evaluasi rutin terhadap sistem pengawasan di sekolah, peningkatan kapasitas guru dalam deteksi dini 26 Ulfah. Opan Arifudin, "Peran Guru dalam Upaya Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik," Jurnal Al-Amar vol. 3 no. 1 tahun 2022, 11Ae12. 27 Fachria Octavia, "Analisis Faktor dan Dampak Kekerasan Seksual pada Anak," Journal. id 3, no. : 58. 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 29 H. Nusantara Tarigan Silangit, "Tindak Pidana Sodomi Terhadap Anak," Jurnal Ilmiah Hukum vol. 6 no. 2 tahun 2024, 324. 30 Mujahidah & Yusdiana, "Application of Albert Bandura's Social-Cognitive Theories in Teaching and Learning," Edukasi Islami, vol. 12 no. 2 thn 2023. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo perilaku menyimpang, serta pengembangan kurikulum pendidikan karakter yang menekankan pentingnya perlindungan anak. Dari sisi kebijakan, pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, memperjelas sanksi bagi pelaku, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah anak. Selain itu, perlu ada kolaborasi dengan lembaga nonpemerintah dan tokoh agama dalam mendampingi korban dan pelaku selama proses rehabilitasi. Akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa kejahatan sodomi oleh oknum guru terhadap murid merupakan fenomena kompleks yang melibatkan faktor psikologis, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Penanganan kasus ini memerlukan pendekatan multidisipliner yang melibatkan kriminologi, psikologi, hukum, dan Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap modus operandi pelaku, faktor pendorong, dan dampak kejahatan, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kasus sodomi di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak didik. PENUTUP Penelitian ini telah mengkaji secara mendalam modus operandi tindak pidana sodomi yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didik dengan pendekatan kriminologi dan metode hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru untuk mendekati korban melalui proses grooming, pemberian hadiah, manipulasi psikologis, serta ancaman agar korban tetap diam. Modus operandi ini dilakukan secara terencana dan berulang, baik di lingkungan sekolah maupun lembaga pemasyarakatan, sehingga memperkuat temuan bahwa kejahatan seksual oleh pelaku dengan otoritas sosial memiliki pola yang kompleks dan sulit terdeteksi sejak dini. 31 Desi Susilawati, "Pengantar Ilmu Pendidikan," Widina Media Utama, 2024, 13. 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 33 Finkelhor. Cuevas. , & Drawbridge. The Wiley Handbook on the Theories. Assessment and Treatment of Sexual Offending (Wiley, 2. 34 Soerjono Soekanto, "Kriminologi," Prenadamedia Group, 2017. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Abdul Fahri Huntoyungo Temuan penelitian ini menegaskan bahwa faktor psikologis, sosial, ekonomi, dan lingkungan sangat berperan dalam membentuk perilaku menyimpang pelaku. Teori pembelajaran sosial dan asosiasi diferensial membuktikan bahwa perilaku kejahatan seksual dapat dipelajari dan diperkuat oleh lingkungan yang permisif, sedangkan karakter psikopatik pelaku memperkuat kecenderungan residivisme Penegakan hukum yang telah dilakukan masih menghadapi tantangan dalam pembuktian, minimnya pelaporan, serta kurangnya pendampingan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, perlindungan anak di lingkungan pendidikan harus diperkuat melalui pengawasan internal, edukasi seksual, dan sistem pelaporan yang ramah anak Hasil penelitian ini dapat diterapkan dalam pengembangan kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik, evaluasi psikologis berkala, serta pelatihan etika profesi guru. Selain itu, lembaga pemasyarakatan dapat mengadopsi program rehabilitasi khusus bagi pelaku kejahatan seksual berbasis terapi psikologis dan pembinaan moral. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemulihan korban secara menyeluruh. Sebagai saran, penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji lebih dalam faktor-faktor kriminogen yang memengaruhi perilaku pelaku, efektivitas program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan, serta pengembangan model intervensi pencegahan di lingkungan pendidikan. Penelitian komparatif di berbagai daerah juga penting untuk mengidentifikasi pola modus operandi yang berbeda dan strategi pencegahan yang paling efektif. Dengan demikian, hasil penelitian ke depan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. DAFTAR PUSTAKA