Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN KEKERASAN DIHADAPAN ANAK Herlina1. Alfonsus Hendri Soa2. Mega Fitri Hertini3 Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura. Indonesia. E-mail: herlina@hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura. Indonesia. Abstract: The current legal provisions do not yet regulate matters related to children's mental development, for example in cases of violent crimes where the position of children is as a witness. There have not been many studies on criminal law policies towards perpetrators who commit violent crimes against children. This research aims to find out the current policy formulation regarding perpetrators who commit crimes of violence in the presence of children using normative legal research methods which focus on research on the substance of the law, namely on the law currently in force . us constitutu. and the desired law. us constituendu. Regarding policies towards perpetrators who commit violence in front of children in future criminal law, whether in the Criminal Code, the Child Protection Law, the Law on the Elimination of Domestic Violence, the Human Rights Protection Law, the Victim Witness Protection Law, have not yet accommodated acts of violence committed by perpetrators in front of children. pecial articl. , for example, for this act there are criminal penalties that must be imposed on the perpetrator considering that the incident witnessed by the child greatly affects the child's mental health and it is possible that the child's mental health will become disturbed. Keywords: Criminal Law Policy. Violent Crimes. Child. How to Site: Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 344-358. DOI. 55809/tora. Introduction Sejak tahun 2002. Undang-Undang Perlindungan Anak telah berubah dua kali. Pertama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan terakhir. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang perlindungan Dengan terus memperbaiki undang-undang perlindungan anak, pemerintah sangat memperhatikan masalah anak. Bagi negara dan pemerintah Indonesia, anak adalah anugerah dan amanah dari Tuhan Yag Maha Esa. Selain itu, mereka adalah warisan, bakat, dan generasi berikutnya yang akan meneruskan cita-cita perjuangan Mereka harus dilindungi dari perlakuan tidak manusiawi yang melanggar hak asasi manusia karena karakteristik, peran strategis, dan sifat unik mereka. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 AuKonvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 Bab . Pasal . , menyatakan yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. UndangUndang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam 33 Pasal . Ayat . juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy (Djoko Purwanto. Meskipun diberbagai bidang kehidupan, anak telah diatur dalam berbagai macam peraturan, namun dibidang hukum pidana masih dirasa kurang adanya ketentuan yang dapat memberi perlindungan hukum terhadap anak terutama perlindungan terhadap kesehatan mental dan psikologinya. Anak-anak merupakan Aua generation who will one day become our national leaderAy1 perlu mendapat perlindungan khusus demi masa depannya apalagi posisi anak tersebut sebagai korban atau saksi. Usaha penanggulangan dengan hukum pidana . arana pena. dipandang perlu karena dengan hukum pidana tersedia sarana pemaksa baik berupa pidana maupun tindakan. Kebijakan yang berlaku saat ini belum mengatur hal-hal terkait perkembangan jiwa anak misalnya dalam kasus kejahatan dengan kekerasan dimana posisi anak sebagai saksi. Beda halnya dengan yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Inggris, bahwa dalam hal untuk melakukan penuntutan seorang penuntut umum selalu mempertimbangkan faktor kepentingan umum, keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta keadaan Adapun tindak pidana atau kekerasan yang dilakukan dihadapan anak atau di dekat anak-anak merupakan salah satu factor yang dapat memperkuat untuk dilakukan Kekerasan terhadap kemanusian apalagi terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dan kepedulian banyak orang. Di Indonesia beberapa tahun terakhir ini semakin meningkat baik yang menyangkut kekerasan dalam lingkup rumah tangga maupun yang tetjadi dimasyarakat umum. Kekerasan selain menimbulkan trauma pada korban yang mengalaminya sendiri juga dapat menimbulkan trauma bagi orang lain yang melihatnya terutama anak. Dalam rumah tangga, tidak jarang anak menjadi penonton bagaimana bapak kandungnya melakukakn kekerasan terhadap ibu kandungnya atau diluar rumah tangga misalnya seseorang melakukan kekerasan terhadap orang lainnya yang mengakibatkan cedera bahkan sampai kematian. Peristiwa kekerasan yang dilihat langsung oleh seorang tentu sangat mempengaruhi keadaan jiwa dan metalnya. Dalam jangka pendek sianak yang menyaksikan kekerasan akan sangat merasa takut dan tidak tenang, sedangkan dalam jangka waktu yang panjang si anak dapat saja berperilaku yang sama atau dengan kata lain dapat berpotensial menjadi pelaku kekerasan itu sendiri Romli Atma Sasmita. Problem Kenakalan /AnakRemaja, 1984, hal 7 Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 (Deviant Behavio. Rumah tangga merupakan lingkungan yang paling awal dan paling berpengaruh terhadap kesehatan mental dan jiwa anak. Menyaksikan kekerasan yang dilakukan orang tua saat masih kanak-kanak sangat berpengaruh terhadap kejiwaan anak Resiko yang dialami misalnya mereka menunjukkan stress yang koronis, termasuk kesulitan di sekolah dan masalah konsentrasi. Dan kemungkinan yang paling buruk, mereka tumbuh menjadi penganiaya pula. Pengalaman menyaksikan, mendengar, mengalami kekerasan banyak menimbulkan pengaruh negative pada keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan anak. Dalam situasi ini, anak adalah korban secara tidak langsung atau korban laten . aten victi. Tulisan ini tidak membatasi hanya pada kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada lingkup keluarga tetapi juga mencakup kasus-kasus kekerasan secara umum artinya bahwa pelaku kekerasan bukan bagian dari anggota keluarga. Dalam penanganan kasus-kasus kekerasan baik itu kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun diluar itu dimana perbuatan kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung dihadapan anak, sampai saat ini belum mendapat perhatian dari aparat penegak hukum baik ditingkat penyidikan maupun sampai pada tingkat pengadilan dan putusan hakim. Dengan demikian, hukum kurang memperhatikan aspek kesehatan mental dan kesehatan anak. Hal ini diperparah lagi dengan kurangnya peran bimbingan dan konseling untuk setiap anak yang mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan, yang membuat perkembangan perilaku dan sikap anak tidak secara menyeluruh diperhatikan Meskipun undang-undang perlindungan anak tidak melindungi pelaku yang melakukan perbuatan atau kejahatan kekerasan di hadapan anak, penegak hukum, terutama hakim, harus memiliki kemampuan untuk memberikan keadilan pada setiap kasus yang mereka tangani, seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa "Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum, dan orang yang mencari keadilan datang kepadanya untuk memohon keadilan. " Jika hukum tidak tertulis, ia harus mencari yang tidak tertulis dan menggunakannya untuk membuat keputusan sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, dirinya sendiri, masyarakat, bangsa, dan negaranya jika ia tidak Hukum pidana senantiasa ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diancam oleh hukum termasuk tindak pidana atau kekerasan yang dilakukan dihadapan atau didekat anak. Tidak banyak penelitian yang melakukan penelitian tentang kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan pelaku kekerasan terhadap anak. Karena itu, penelitian ini sangat penting karena akan membantu penegakan hukum. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 terutama polisi, jaksa, dan hakim, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi anak. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normative yang berfokus pada substansi hukum: hukum yang berlaku saat ini . us constitutu. dan hukum yang diinginkan . us constituendu. Studi ini memanfaatkan pendekatan undang-undang dan konseptual (Marzuki,2. Studi normatif bersumber dari bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang berkaitan dengan kebijakan yang menangani pelaku kekerasan di hadapan anak, dan bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang erat terkait dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primerAy (Irwansyah, 2. Discussion AuPendapat Sudarto: menanggulangi kejahatan diperlukan suatu usaha yang rasional dari masyarakat, yaitu dengan cara politik kriminal. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan MasyarakatAy (Zuleha. Hal ini berkaitan dengan kebijakan hukum yang hidup dan berkembang di Masyarakat baik yang mengatur kepentingan umum . ebijakan Hukum pidan. maupun kepentingan privat . ebijakan Hukum perdat. Kebijakan hukum pidana adalah bagian dari kebijakan kriminal. Hubungan ini sangat penting, karena selama ini yang menjadi dasar untuk mengatakan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana adalah undang-undang pidana . sas legalita. yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang . Oleh sebab itu peran dari permbuat undang-undang . dalam menetapkan perbuatan-perbuatan yang selayaknya sudah dikaregorikan sebagai kejahatan menjadi semakin besar. Dari hubungan ini juga dapat dilihat sejauh mana kebijakan kriminal dapat melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan kriminal. Dalam hal memodifikasi aturan-aturan pidana maka dikenal istilah kriminalisasi, dekreminalisasi dan depenealisasi. AuMenurut Teguh Prasetyo Kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana atau tidak ada diatur dalam hukum pidana, karena perkembangan masyarakat, kemudian menjadi tindak pidana atau dimuat dalam hukum pidanaAu2. Dekriminalisasi merupakan kebalikan dari kriminalisasi, sedangkan Audepenalisasi adalah perbuatan yang dulunya diancam dengan pidana, karena perkembangan masyarakat, ia dianggap bukan perbuatan yang perlu diancam dengan pidana lagi, tetapi sifat perbuatannya masih dianggap jahat . etapi bobot kejahatannya berkuran. , sehingga sifat ancaman Teguh Prasetyo. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Nusa Media. Bandung, 2010, hal 32 Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 pidananya dicarikan pada pidana alternatif lainnyaAy3 Kriminalisasi dan dekriminalisasi harus didasarkan pada faktor-faktor kebijakan tertentu yang melibatkan berbagai pertimbangan, seperti keseimbangan antara sarana yang digunakan dan hasil yang ingin dicapai. analisis biaya terhadap hasil yang diperoleh dalam kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai. penilaian prioritas dalam pengalokasian sumber daya manusia. dan dampak sosial dari kriminalisasi dan Untuk menghindari prosedur hukum yang ketat dalam proses kriminalisasi dan dekriminalisasi, proses informal juga dipertimbangkan Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, maka kebijakan hukum pidana terdiri dari 3 . tahap kebijakan yaitu tahap perumusan peraturan, tahap penerapan dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Dua masalah sentral dalam kebijakan hukum kriminal dengan menggunakan sarana penal . ukum pidan. ialah masalah penentuan Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada sipelanggar. Kebijakan hukum pidana memainkan peran penting dalam melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan kriminal dengan menetapkan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan menentukan sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelanggar. Perbuatan Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Menurut R. Audi. Aukekerasan dilukiskan sebagai serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau binatang. atau serangan, penghancuran, pengrusakan yang sangat keras, kasar, kejam, dan ganas atas milik atau sesuatu yang sangat potensial dapat menjadi milik seseorangAy. 4 Pengertian mengenai kekerasan dibahas oleh Johan Galtung yang menyatakan bahwa Aukekerasan terjadi saat ada penyalahgunaan sumber-sumber daya, wawasan dan hasil kemajuan untuk tujuan lain atau dimonopoli oleh sekelompok orang tertentuAy5. Selain itu. Galtung menyebutkan kekerasan dapat berbentuk sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikologis. AuAnak adalah suatu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya juga terdapat suatu harkat dan martabat yang dimiliki oleh orang dewasa pada umumnya, maka anak juga harus mendapatkan suatu perlindungan khusus agar kelak dapat tumbuh dan berkembang dengan baikAy (Yuyu Yuhaeni. Dkk. Perlindungan yang diberikan kepada seorang anak mencakup perlindungan terhadap kondisi psikologis atau mental anak, khususnya perkembangan kejiwaannya, yang ditanggung oleh orang tua. Ibid, hal 33 Benyamin Y. Bria. Kekerasan terhadap perempuan dan Bagaimana Menyikapinya. Pustaka Nusantama. Yogyakarta 2003, hal 19 Marsana Windhu. Kekuasaan dan Kekerasan menurut Johan Galtung. Kanisius. Jakarta 1952, hal 24 Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 Kekerasan yang peneliti maksudkan dalam penelitian ini bukan kekerasan yang secara langsung dialami atau dirasakan oleh anak, tetapi kekerasan yang dilakuan dengan cara pasif . idak berbua. artinya dilihat dari posisi anak sebagai korban kekerasan psikis karena anak menyaksikan sendiri perbuatan kekerasan atau tindak pidana baik yang terjadi dalam rumah tangga atau di luar dari rumah tangga dimana pelaku dan korban kekerasan atau tindak pidana tersebut berasal dari lingkup rumah tangga . rang tua, saudara, dan anggota lainnya dalam keluarg. atau pelaku dan korban tersebut merupakan orang yang tidak dikenal sama sekali oleh anak. Oleh sebab itu dalam penelitian ini bahwa katagori kekerasan yang dialami anak adalah masuk dalam kategori kekerasan psikis. Karena tidak meninggalkan bekas tersembunyi, kekerasan psikis sulit diidentifikasi atau didiagnosa. Ini dapat dimanifestasikan dalam berbagai bentuk, seperti kurangnya percaya diri, kesulitan membangun persahabatan, perilaku merusak, menarik diri dari lingkungannya, penyalahgunaan obat dan alkohol, atau kecenderungan bunuh diri. Baik peraturan perundang-undangan pidana Indonesia maupun literatur tidak memberikan aturan khusus tentang sanksi yang harus dikenakan kepada pelaku kekerasan yang melakukan kekerasan di hadapan anak. Salah satu bentuk perlakuan yang salah kepada anak menurut adawla (Eka Pentiernitasari & Delfi Eliza. ialah Perlakuan salah secara Psikis . ental abus. adalah perlakuan yang mengganggu pertumbuhan jiwa anak melemah. Kekerasan psikis dapat diartikan sebagai kekerasan emosional. Kekerasan emosional yakni kegagalan memberikan tumbuh kembang sesuai dengan perkembangan, kurangnya lingkungan yang mendukung dan figure kelekatan, sehingga kompetensi emosi dan social tidak dapt berkembang stabil sesuai dengan potensi diri dan tuntutan masyarakat dimana anak tinggal. Bentuk perlakuan emosi bisa berupa nonverbal atau merendahkan,mengkambinghitamkan, mendiskriminasi, menghina, dll. AuPengalaman menonton, mendengar, bahkan mengalami kekerasan dalam keluarga tidak diragukan lagi akan menimbulkan efek negatif pada psikologis anak. Ada di antara anak-anak yang mengalami kekerasan saat kecil, mengalami trauma berkepanjangan dan berujung pada depresi perilakuAy (Cut Mutia Siregar. Dkk. AuHasil penelitiannya menunjukkan bahwa hambatan dan adanya peristiwa traumatis turut memperingaruhi kepribadian dan kehidupan subjek dimasa dewasa. Sehingga hal tersebut Kekerasan Yang DIlakukan Dihadapan Anak berdampak pada perilaku anak yang cenderung mengalami perubahan dan masa kemasaAy (Yuli Rahayu, dkk. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 Kekerasan terhadap anak dapat berdampak buruk secara fisik dan psikologis. Kekerasan dapat berbentuk fisik maupun psikologis. Anak-anak dapat menjadi korban kekerasan mental ketika mereka menyaksikan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitarnya, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Karena tidak meninggalkan bekas fisik, kekerasan psikis sulit diidentifikasi, tetapi dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis anak-anak, seperti kurangnya percaya diri, kesulitan membina hubungan sosial, dan bahkan depresi. Meskipun demikian, tidak ada undang-undang atau literatur yang secara khusus mengatur sanksi yang harus dikenakan kepada pelaku kekerasan yang melakukan kekerasan di depan anak. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Ini juga penting untuk memberikan perlindungan khusus terhadap kondisi psikologis atau mental mereka Analisis Gambaran Umum Kekerasan Yang DIlakukan Dihadapan Anak Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai bentuk Salah satu upaya tersebut adalah melaui hukum . paya pena. Membicarakan hukum pidana tentu tidak lepas dari 3 . masalah pokok yang ada dalam hukum pidana dimana salah satu diantaranya adalah tentang tindak pidana. Menurut Jan Remmelik AuTindak pidana adalah perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana yang disediakan oleh hukum pidana6. Salah satu sarana yang disediakan oleh hukum pidana tersebut adalah sanksi pidana. Perbuatan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, atau moralitas akan dikenakan sanksi pidana. Moralitas bukan hanya melakukan hal-hal yang baik. adalah melakukan hal-hal baik berdasarkan prinsip. Selain itu, perbuatan yang dianggap membahayakan kehidupan masyarakat dan negara dan berpotensi menghambat kemajuan negara juga dihukum dengan hukuman pidana. Pembangunan bangsa yang akan datang sangat bergantung pada generasi berikutnya. Jika generasi muda bangsa ini sehat secara fisik dan mental, mereka pasti akan dapat mengemban tugas pembangunan yang diletakkan pada pundaknya. Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan saat menentukan melakukan kekerasan di hadapan anak sebagai tindak pidana termasuk kebijakan sosial, kriminal, dan penegakan hukum yang relevan. Pertama, kekerasan terhadap anak harus ditempatkan dalam kondisi yang sangat membahayakan, tidak berperikemanusiaan. Jan Remmelik. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab UU Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab UU Hukum Pidana Indonesia. Gramedia. Pustaka Utama. Jakarta, 2003 hal 61 Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 dan merugikan, karena anak dianggap sebagai aset pembangunan nasional yang sangat penting. Kedua, kekerasan terhadap anak harus ditempatkan dalam kondisi yang sangat membahayakan, tidak berperikemanusiaan, dan merugikan, karena dampaknya terhadap perkembangan mental dan jiwa anak. Ketiga, biaya yang diperlukan untuk membuat undang-undang tidak boleh menjadi pertimbangan utama karena yang paling penting adalah kesehatan jiwa anak. Keempat, penting untuk mempertimbangkan kemampuan badan penegak hukum Indonesia untuk melaksanakan undang-undang yang mengatur pemberatan yang harus dikenakan pada pelaku kekerasan terhadap anak. Kelima, penting untuk mempelajari dampak sosial dari pengkriminalisasian atau pendekriminalisasian perbuatan melakukan kekerasan di hadapan anak. Dampak ini dapat mencakup bagaimana hal itu dapat berdampak pada sikap pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Untuk melindungi hak-hak anak dan menjaga kesejahteraan mereka, kebijakan yang efektif dapat dibuat untuk menangani kekerasan terhadap anak Harus disadari, upaya pengkriminalisasian terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak tidak hanya berdasar pada instrument legal tetapi juga harus mampu meningkatkan kesadaran dan merubah budaya perilaku dari pelaku khususnya dan masyarakat umumnya. Adapun para pelaku yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana atau perbuatan melakukan kekerasan dihadapan anak ini antara lain: Orang tua kandung . yah atau ibu ), atau saudara kandung. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan sebagaimana dimaksud no . di atas karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga. Orang lain yang berada diluar dari lingkup rumah tangga Kebijakan Hukum Pidana Saat Ini Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Anak merupakan mahluk lemah yang tidak mempunyai daya apapun. Kelangsungan kehidupan anak tergantung dari orang-orang sekitarnya terutama dari orang tuanya. Dengan posisi yang rentan tersebut, maka perlindungan hukum terhadap anak menjadi Beberapa perundang-undangan di Indonesia yang membahas perlindungan anak dapat dilihat antara pada: UUD 1945. Pasal 34 yang menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan juga Pasal 28B ayat . yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memeperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 Undang-Undang No234 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , menggantikan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Fakta yang terjadi bahwa beberapa kasus menunjukkan banyak anak yang menjadi korban orang tuanya sendiri maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Keinginan mempunyai anak yang sehat baik secara fisik dan mental merupakan dambaan setiap orang tua. Di dalam sebuah keluarga kehadiran anak diharapkan sebagai tali pengikat kedua orang tuanya disamping dianggap sebagai investasi keluarga dan sebagai jaminan tempat bergantung di hari tua. Namun harapan tersebut kemungkinan terganggu karena gangguan psikis yang dialami anak disebabkan seringnya/ pernahnya anak menyaksikan kekerasan atau tindak pidana secara langsung Dalam praktek masalah ini sering terjadi terutama dalam lingkup rumah tangga, tetapi tidak jarang pula terjadi di luar dari lingkup rumah tangga. Dalam kasus yang demikian hakim dalam putusannya belum pernah mempertimbangkan adanya pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan kekerasan atau tindak pidana dihadapan anak. Hal ini perlu diperhatikan adalah kedudukan anak yang menyaksikan terjadinya kekerasan atau tindak pidana sebenarnya adalah korban dari kekerasan psikis. Atas dasar pemikiran tersebut perlunya suatu kebijakan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis yang tidak langsung tersebut ke dalam hukum positif Indonesia dengan menetapkan pidana yang lebih berat terhadap pelakunya. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sangat bervariasi di berbagai negara. Umumnya, pelaku kekerasan terhadap anak dihukum secara tegas karena anak dianggap sebagai kelompok rentan yang perlu dilindung. Beberapa kebijakan hukum pidana yang dapat dijadikan pedoman dapat ditemukan dalam beberapa regulasi seperti: Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam pasal 80 tentang penganiayaan: mengatur tentang pidana bagi orang tua atau wali yang dengan sengaja menyiksa, menganiaya, atau melakukan kekerasan terhadap anaknya, pasal 351 tentang penganiayaan ringan: mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain, pasal 358 tentang penganiayaan berat: mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penganiayaan berat terhadap Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 orang lain serta pasal 360 tentang penganiayaan dengan pemberatan: mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penganiayaan dengan pemberatan, seperti mengakibatkan luka berat atau kematian. Pengaturan dalam undang-undang perlindungan adak nomor 35 tahun 2014 termuat dalam pasal 76 tentang eksploitasi anak: mengatur tentang larangan mengeksploitasi anak, termasuk mengeksploitasi anak untuk melakukan kekerasan, pasal 80 tentang perlakuan kejam, kasar, dan menelantarkan anak: mengatur tentang larangan melakukan perlakuan kejam, kasar, dan menelantarkan anak, termasuk di hadapan anak, pasal 81 tentang penyiksaan anak: mengatur tentang larangan melakukan penyiksaan terhadap anak, termasuk di hadapan anak serta pasal 82 tentang kekerasan terhadap anak: mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk di hadapan anak. Termuat juga didalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2016 tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dimana terdapat ketentuan yang termuat dalam pasal 37 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga: mengatur tentang upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan di hadapan anak serta pasal 44 tentang penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga: mengatur tentang penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk korban kekerasan di hadapan anak. Termuat juga di dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU tentang penghapusan KDRT belum menyentuh adanya pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal-pasal yang terdapat UU no. 23 tahun 2004, yaitu Pasal 45 menyatakan bahwa Ayat . Ausetiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 (Sembilan juta rupia. Ay serta Ayat . Aydalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 . iga juta rupia. Ay. Rumusan tersebut masih memiki keterbatasan seperti Belum mengakomodir sebagai bentuk kekerasan psikis bagi anak yang menyaksikan kekerasan dihadapannya serta Belum ada ketegasan tenyang tanggungjawab negara dan masyarakat untuk melindungi anak yang mengalami kekerasan psikis akibat menyaksikan kekerasan secara langsung. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 Menurut Soedarto, hukum pidana itu seharusnya merupakan pencerminan dari nilainilai budaya yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Hukum pidana sebagai . sanksi negative memberikan sanksi terhadap perbuatan-perbuatanyang bersangkutan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Hal ini berhubungan dengan pandangan hidup, tata susila, dan moral keagamaan serta kepentingan bangsa yang Kekerasan psikis berupa melakukan kekerasan atau tindak pidana dihadapan anak dihadapan anak terkait dengan upaya perlindungan terhadap anak. Terhadap upayaupaya ini bukan hanya usaha sesuatu bangsa saja, akan tetapi juga merupakan masalah internasional sebagaimana diungkapkan oleh Barda Nawawi Arief: Masalah dan usaha perlindungan anak telah cukup lama dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia Pembicaraan mengenai masalah ini tidak akan pernah berhenti, karena disamping merupakan masalah universal juga karena dunia ini akan selalu diisi oleh anak-anak. Sepanjang dunia tidak sepi dari anak-anak, selama itu masalah anak akan selalu dibicarakan8. Seorang anak yang telah menjadi korban karena menyaksikan kekerasan telah mengalami kegoncangan jiwa dan trauma yang sangat dalam yang memerlukan kesembuhan dalam waktu yang lama. Penderitaan tersebut tidak berhenti pada saat selesainya kekekerasan tersebut disaksikannya. Setelah mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam sistem hukum, maka perlu dilakukan terobosan atau pembaharuan hukum kearah hukum berspektif perlindungan anak. Kebijakan dan regulasi yang ada masih belum cukup menanggulagi permasalah kebijakan kekerasan dihadapan anak. Dampak yang dirasakan oleh anak sebagai korban dari Tindakan ini dapat menggangu tumbuh dan berkembangnya anak sehingga memberikan dampak negative yang kurang baik. Sehingga permasalah ini perlu di kaji lebih dalam untuk menemukan Solusi terkait kebijakan yang bisa diambil dan Dalam regulasi hukum pidana yang muncul berdasarkan undang-undang nomor 01 tahun 2023, belum tergambarkan upaya penyelesaian masalah kebijakan terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak dalam hukum pidana. Sehingga perlu kiranya memikirkan pengkajian lebih dalam terkait upaya yang dapat dilakukan dengan cara memberikan sumbangan pemikiran yang dituangkan dalam bentuk regulasi hukum yang termuat secara jelas dan nyata. Regulasi dan kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak dan memperberat ali Zaidan. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika. Jakarta, 2016, hal 135 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Op cit, hal 107 Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 hukuman bagi pelaku. Sehingga anak yang menjadi kelompok rentan bisa tumbuh dan berkembang manjadi putra-putri terbaik bangsa yang menunujang kemajuan bangsa dan negara. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 Conclusion Mengenai kebijakan terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak dalam hukum pidana dimasa mendatang, baik itu dalam KUHP. UU Perlindungan Anak. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, belum mengakomodir terhadap perbuatan kekerasan yang dilakukan pelaku dihadapan anak secara khusus . asal khusu. , misalnya terhadap perbuatan tersebut ada pemberatan pidana yang harus dikenakan terhadap pelaku mengingat kejadian yang disaksikan anak sangat mempengaruhi kesehatan jiwa anak yang kemungkinan dapat saja kejiwaan anak menjadi terganggu. Acknowledgements Mengingat sifat yang khas dari bentuk perbuatan . yaitu bukan perbuatan yang langsung diterima oleh anak atau anak bukan korban secara langsung terhadap pisik dan psikis melainkan korban tidak secara langsung yaitu membahayakan kesehatan jiwa/psikis anak, maka pelaku-pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak, artinya anak dalam hal ini menjadi saksi terutama anak balita yang sangat berpengaruh besar terhadap kondisi kejiwaannya, maka perlu disempurnakan UU Perlindungan Anak atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terutama masalah rumusan deliknya dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dihadapan anak. Dengan adanya pengaturan yang menghususkan pada perbuatan kekerasan yang apabila dilakukan dihadapan anak, maka diharapkan tidak akan terjadi perbuatan kekerasan yang dilakukan dihadapan anak, karena telah memiliki landasan hukum yang kuat. Herlina. Alfonsus Hendri Soa. Mega Fitri Hertini . Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Kekerasan Dihadapan Anak Jurnal Hukum tora: 10 . : 344-358 References