Publish by: Yayasan Darussalam Bengkulu https://siducat. org/index. php/dawuh ISSN-ONLINE: 722-7898 DAWUH: Vol. No. Juli 2024. Hal 61-70 This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International DAWUH DaAowah & Education Journal Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bentiring dalam Penanaman Karakter pada Anak-Anak Lapas Soni Pranata1. Irwan Satria2. Sepri Yunarman3 UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu123 pranatasoni03@gmail. com1, irwan. satria@mail. id2, sepri. yunarman@mail. Received: 30 April 2024 Revised: 18 Mei 2024 Accepted: 15 Juni 2024 Abstract This research aims to determine the role of the Special Development Institute for Class II Bentiring Children in cultivating character in prison children. This research uses a qualitative descriptive method where data collection techniques are by means of observation, interviews and documentation. The data obtained was analyzed using data reduction steps, data presentation, and drawing conclusions. The results of the research show that in carrying out their role LPKA Class II Kota Bengkulu officers carry out service, guidance, supervision and implementation programs which are carried out in the form of coaching activities. LPKA Class II Bentiring officers in developing students use three stages, namely the initial stage including a period of observation, introduction and environmental research, planning a personality and independence development program, implementing a personality and independence development program, and assessing the implementation of the initial stage of the development program. In carrying out student development, there are also inhibiting factors. Legislative factors, quality and quantity factors of officers, facilities and infrastructure factors, community factors. Keywords: Role. Character Cultivation. Prison Children. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bentiring Dalam Penanaman Karakter Pada/1Anak-Anak Lapas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang di peroleh di analisis dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam melaksanakan peranannya petugas LPKA Kelas II kota bengkulu yaitu melaksanakan program-program pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan. Petugas LPKA Klas II kota bengkulu dalam membina anak didik menggunakan tiga tahapan yaitu tahap awal meliputi masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan, perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal. Dalam melaksanakan pembinaan anak didik terdapat juga faktor penghambat. Faktor perundang-undangan. Faktor kualitas dan kuantitas petugas. Faktor sarana dan fasilitas. Faktor Masyarakat. Kata Kunci: Peran. Penanaman Karakter. Anak Lapas. PENDAHULUAN Anak menurut bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil antara hubungan pria dan wanita. Dalam konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Selanjutnya, anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk 62 | DAWUH: Vol. No. Juli 2024. Hal 61-70 mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Pada proses pertumbuhan dan pencarian jati diri Anak sering kita jumpai adanya bentuk penyimpangan sikap perilaku dikalangan Anak yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain adanya pengaruh dari nilai-nilai dalam masyarakat, pola pikir mereka yang masih labil, dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Anak-anak terjebak dalam pola konsumerisme dan asosial kedalam tindakan kriminal seperti narkotika, pemerasan, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, pencabulan dan pelanggaran ketertiban. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Maka dari itu, terdapat data kenakalan remaja di Indonesia dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2013 angka kenakalan remaja di Indonesia mencapai 6325 kasus, sedangkan pada tahun 2014 jumlahnya mencapai 7007 kasus dan pada tahun 2015 mencapai 7762 kasus. Artinya dari tahun 2013-2014 mengalami kenaikan sebesar 10,7%, kasus tersebut terdiri dari berbagai kasus kenakalan remaja diantaranya, ada kasus/1Narkotika sebanyak 4. 744 pada 2019. Angka ini naik menjadi 4. 619 pada 2021 kasus narkotika ini termasuk kasus yang paling sulit di brantas di kalangan remaja saat ini, dan juga Remaja 33% di Indonesia sudah melakukan hubungan seks. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kemen Kes RI, dari hasil tersebut, 58% nya melakukan penetrasi diusia 18 sampai 21 tahun. Dan 2,3 juta kasus aborsi per tahun sebesar 30% di lakukan oleh remaja yang ada di Indonesia ini. Pada tahun 2017, angka tawuran sebanyak 12,9%. Namun di sepanjang 2018 lalu, naik menjadi 14%. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 ada 188 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang menjadi arena perkelahian massal antar pelajar atau mahasiswa. Table 1. Data Salah Satu Kasus Pencurian Yang Ada Di Indonesia BIDANG URUSAN ELEMEN Data Indonesia Data Indonesia Data Indonesia Jumlah TAHUN SATUAN SIFAT DATA SUMBER DATA 990,00 498,00 131,00 219,00 411,00 Kasus Kepolisian Indonesia Pencurian 546,00 479,00 335,00 370,00 122,00 Kasus Tahunan Kepolisian Indonesia Pencurian 133,00 77,00 63,00 48,00 Kasus Tahunan Kepolisian Indonesia Sumber data : Data Vertikal Kepolisian Republik Indonesia Daerah jogjaprov 2022 This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Soni Pranata1. Irwan Satria2. Sepri Yunarman3 | 63 Oleh karena itu, melihat sudah cukup banyaknya realita di lapangan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak, maka dalam hal ini perlu mendapat perhatian serius dari insan pendidik, orang tua dan pemerintah Oleh karena itu, melihat sudah cukup banyaknya realita di lapangan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak, maka dalam hal ini perlu mendapat perhatian serius dari insan pendidik, orang tua dan pemerintah setiap saat karena pergaulan di masyarakat semakin memperihatinkan dan perlunya perhatian pihak sekolah, orangtua dan termasuk juga LKPA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA. Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak. Saat ini sudah ada 33 LPKA yang berada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, disebutkan bahwa LPKA memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Tugas, melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan. Fungsi. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program, pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi, perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan, pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan. dan Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pembinaan bagi Anak. LPKA wajib mengedepankan asas Sistem Pedadilan Pidanan Anak yang meliputi: Perlindungan Keadilan Non diskriminasi Kepentingan terbaik bagi Anak Penghargaan terhadap pendapat Anak Pembinaan dan pembimbingan Anak Proporsional Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan Penghindaran pembalasan. Jenis Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Pada umumnya prinsip perlakuan dan pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan merupakan suatu proses yang terintegrasi, berkesinambungan dan terus menerus sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Setiap Anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka. Adapun jenis-jenis pembinaan di LPKA adalah sebagai berikut: Pembinaan Kepribadian yang meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan dari Pembinaan Kepribadian yang umumnya dilakukan di LPKA antara lain kewajiban untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan misalnya Sholat 5 waktu dan mengaji bagi yang beragama Islam. penyuluhan hukum. mengikuti kegiatan upacara perayaan hari besar keagamaan dan sebagainya. Pembinaan Keterampilan yang ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat Anak yang dapat menunjang potensinya seperti misalnya kegiatan pertanian, pertukangan, peternakan, kesenian dan pelatihan vokasional yang dapat bermanfaat di dunia kerja. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Wahidin, yang menyatakan bahwa pendidikan karakter dapat membentuk seseorang untuk memiliki akhlak mulia. Faktanya kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran karakter muncul di masyarakat akhir-akhir ini cukup mengakhawatirkan Publish by: Yayasan Darussalam Bengkulu 64 | DAWUH: Vol. No. Juli 2024. Hal 61-70 misalnya tindak kekerasan, pelanggaram HAM, indisipliner, anarkisme, korupsi, ketidakjujuran, pecurian, seks bebas dan sebagainya. Salah satu solusi untuk mengatasi pelanggaran tersebut yaitu pelaksanaan pendidikan karakter yang secara terus menerus dalam masyarakat diantaranya melalui sosialisasi nilai-nilai karakter. Hal ini sejalan dengan pendapat Suyanta yang dikutip oleh Silvester P. Taneo, menyatakan bahwa akhir-akhir ini terjadi krisis nilai karakter yang terjadi hamper pada semua elemen masyarakat mulai dari orang dewasa sampai anak-anak. Pendidikan Formal dan Non Formal yaitu bentuk pembinaan yang memfasilitasi Anak dari sisi Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seorang Anak harus menjalani masa pidana, maka seringkali akses mereka terhadap pendidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu LPKA harus memastikan bahwa setiap Anak mendapatkan haknya akan pendidikan baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait. Hak Anak yang sedang menjalani pidana di LPKA telah diatur dalam Pasal 4 Ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi : Mendapat pengurangan masa pidana Memperoleh asimilasi Memperoleh cuti mengunjungi keluarga Memperoleh pembebasan bersyarat Memperoleh cuti menjelang bebas Memperoleh cuti bersyarat Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan Hak sebagaimana dimaksud tersebut dapat diberikan kepada Anak yang dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sumber: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pedoman Perlakuan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Ana. Melihat keadaan demikian menyebabkan pemerintah perlu segera memikirkan langkahlangkah yang harus diambil demi menyelamatkan generasi muda yang telah mengalami krisis moral sehingga berani berbuat nekat melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dimana perbuatan yang mereka lakukan tersebut cenderung mengarah kepada perbuatan kriminal. Berorientasi kepada masa depan anak yang melanggar hukum tersebut maka pemerintah perlu melakukan pembinaan, memberikan bimbingan, pendidikan serta perhatian khusus untuk mereka. Adapun pembinaan yang dilakukan terhadap Anak diserahkan kepada pemerintah yang diwujudkan dalam sistem permasyarakatan. Adapun yang termasuk dalam karakter bermoral, menurut Lickona adalah tiga komponen karakter . omponents of good characte. , yakni pengetahuan tentang moral . oral knowin. , perasaan tentang moral . oral feelin. , dan perbuatan bermoral . oral action. Ketiga hal ini diperlukan agar seseorang mampu memahami, merasakan dan mengerjakan sekaligus nilainilai kebajikan dalam kehidupan seharihari, seperti berpikir positif, simpati, empati, jujur, religius, peduli, rendah hati, dan lain-lain. /1Usia sekolah menengah pertama . urang lebih usia 13 tahu. menjadi masa pengembangan karakter yang paling penting dalam fase kehidupan manusia. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana penjara di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk menjalani masa pidana sekaligus melakukan pembinaan. Berdasarkan Undang-undang Pasal 3 Nomor 11 tahun 2012 yang berbunyi: Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, tidak dijatuhkan pidana mati atau hukuman seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, memperoleh keadilan di muka peradilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup umum, tidak dipublikasikan identitasnya, dan memperoleh kehidupan pribadi. This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Soni Pranata1. Irwan Satria2. Sepri Yunarman3 | 65 Tabel 2. Hasil Olahan Data Kasus Anak yang Terpidana yang di Peroleh dari LPKA Kelas II Kota Bengkulu JENIS PIDANA Perlindungan anak Pencurian Narkotika Penganiayaan Pembunuhan Penggelapan Perbuatan tidak menyenanggkan Kekerasan terhadap wanita dan JUMLAH ANAK Sumber data: hasil wawancara dengan salah satu pelatih pramuka di lapas kelas II bentiring. Berdasarkan observasi awal yang peneliti lakukan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. Kelas II Jalan Semarak Tanjung Gemilang Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, yang merupakan salah satu LPKA di Indonesia yang terdapat di Provinsi Bengkulu adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II. LPKA Bengkulu merupakan lembaga yang berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebagai pelaksana teknis yang menampung, membina, merawat dan menegakkan disiplin Anak. LPKA Bengkulu saat ini memiliki memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 100 orang dimana mempunyai masalah narkotika, pemerasan, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, pencabulan dan pelanggaran ketertiban. Dalam melaksanakan kegiatan pemasyarakatan LPKA Bengkulu didukung oleh 12 anggota. Sehubungan dengan upaya yang dilakukan untuk memenuhi penanaman karakter anak tersebut, menggunakan berbagai kegiatan yang di lakukan oleh LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. itu sendiri memiliki peranan yang baik bila pembentukan tersebut juga dapat diimplemintasikan dalam kehidupan sehari-hari anak. Pengaruh baik dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. inilah yang menjadi sasaran penelitian untuk dapat menjadi bahan dalam penelitian yang akan peneliti teliti dengan melihat pentingnya penanaman/1karakter pada generasi penerus bangsa, maka penulis bermaksud melaksanakan penelitian judul AuPeran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bentiring dalam Penanaman Karakter pada Anak-Anak Lapas. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Shara B. Marriam menyatakan penelitian kualitatif adalah pendekatan guna memahami dan menemukan fenomena Sentral. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif guna memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara keseluruhan, melalui deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dalam situasi khusus memanfaatkan berbagai metode alamiah. Pengertian metode kualitatif yang dikemukakan oleh Bogdan dan Taylor yaitu suatu Prosedur Penelitian dengan menghasilkan data berupa kata-kata tertulis dari objek penelitian serta perilaku yang dapat diamati secara lisan. pendekatan ini mengacu pada tempat dan individu. Jadi, individu atau organisasi tidak boleh dimasukkan dalam variabel atau hipotesis tetapi dilihat secara keseluruhan. Dengan jenis penelitian kualitatif penulis dapat mencari dan menemukan data informasi kemudian diolah sebagai sumber dalam penelitian. Pendekatan kualitatif menggunakan metode deskriptif yaitu metode penelitian diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta ataukejadian secara sistematis dan akurat mengenai sifat-sifat informan tertentu. Melalui pendekatan kualitatif juga diharapkan permasalahan dan fenomena yang dihadapi dalam penelitian dapat diungkapkan secara mendalam dan jelas tentang Peran Lembaga Pembinaan Anak Kelas II Bentiring dalam menanamkan karakter anak-anak lapas di Kota Bengkulu. Publish by: Yayasan Darussalam Bengkulu 66 | DAWUH: Vol. No. Juli 2024. Hal 61-70 HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksaanan penelitian dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan informan penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan yang telah di susun sebelumnya oleh peneliti. Wawancara dilakukan LPKA Klas II Bentiring Kota Bengkulu. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu dari observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang berkaitan LPKA Klas II Bentiring Kota Bengkulu. Adapun analisis data yang dianalisa peneliti sesuai dengan tujuan penelitian pada rumusan masalah yang telah peneliti rumuskan dalam penelitian ini. Maka peneliti akan membagi 3 sub bagian yaitu sebagai berikut: Setelah penulis menulis landasan teori pada Bab II dan data-data di lapangan yang penulis tuangkan pada Bab i dalam peranan petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. klas II Bentiring dalam pembinaan anak-anak lapas melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, selanjutnya penulis pada Bab IV ini akan menganalisa data tersebut dengan melihat rumusan masalah yang ada mengenai peranan petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. LPKA Klas II Bentiring dalam pembinaan anak-anak lapas. Dalam melaksanakan peranannya petugas LPKA Klas II Bentiring yaitu melaksanakan program-program pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan. Berdasarkan teori yang penuliis tulis dalam Bab II bahwasanya pembinaan proses belajar melepas hal-hal yang sudah dimiliki dan mempelajari hal-hal baru yang belum dimiliki dengan tujuan membantu orang yang menjalaninya untuk membetulkan dan mendapatkan pengetahuan baru untuk mencapai tujuan hidup dan kerja yang dijalaninya. Kaitannya dengan ini, penulis menemukan bahwa dalam melaksanakan peranannya, petugas menjalankan program-program pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan dalam bentuk kegiatan pembinaan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar kedepannya mampu memperbaiki tingkah laku dan mendapatkan pengetahuan baru untuk bekal kembali ke masyarakat. Dalam melaksanakan pembinaan petugas LPKA menggunakan metode perorangan . dan metode pembinaan perkelompok, ini sesuai dengan teori metode pembinaan merupakan cara dalam penyampaian materi pembinaan agar efektif dan efisien diterima oleh warga binaan, baik perubahan dalam berfikir, bertindak dengan menggunakan metode perorangan . dan metode pembinaan perkelompok. Metode pembinaan perorangan ini dibagi menjadi dua yaitu, dari dalam diri dan dari luar diri. Dari dalam diri adalah kemampuan untuk membina diri sendiri dapat muncul dari dalam diri sendiri. Pembinaan pendidikan dan keterampilan akan membangkitkan anak didik untuk membia diri sendiri sesuai dengan tujuan dan cita-citanya. Hal ini terlihat jelas ketika mereka mendapatkan program pendidikan inteletual seperti sekolah SMP dan SMA mereka giat mengikuti pelajaran yang ada. metode dari luar diri berupa kursuskursus keterampilan. Sedangkan metode pembinaan perkelompok seperti pembinaan secara kelompok yang dilakukan dengan metode ceramah, tanya jawab, simulasi. Metode ini dilakukan saat pengajian, dan penyuluhan. Petugas LPKA Klas II Bentiring dalam membina anak didik menggunakan tiga tahapan yaitu tahap awal meliputi masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan, perencanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, dan penilaian pelaksanaan program pembinaan tahap awal. Pada tahap lanjutan petugas melakukan perencanaan program pembinaan lanjutan, pelaksanaan program pembinaan lanjutan, dan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi. Kemudian pada tahap akhir This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Soni Pranata1. Irwan Satria2. Sepri Yunarman3 | 67 petugas melakukan perencanaan program integrasi dan pengakhiran pelaksanaan bimbingan kerja tahap akhir. Kegiatan pembinaan yang ada di LPKA Klas II Bentiring merupakan kegiatan pembinaan yang telah di putuskan oleh peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktoral Jenderal Pemasyarakatan. Namun, kegiatan-kegiatan pembinaan tersebut juga disesuaikan dengan kondisi lingkungan disekitar LPKA. Hal ini sesuai yang diungkapkan oleh Bapak Kepala Lapas dan Petugas Lapas : Program pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Klas II Bentiring antara lain: Pembinaan Keagamaan/mental Rohani yang dilaksanakan secara rutin, bekerja sama dengan berbagai yayasan. Untuk agama Islam seperti Pondok pesantren Alqirom Hajimena. Untuk pembinaan keagamaan/mental Rohani Islam berupa pelaksanaan pengajian rutin, pelaksanaan shalat berjamaah, peringatan hari besar Islam dan pesantren kilat. Sementara itu, untuk agama Nasrani anak didik diwajibkan membaca Alkitab. Pembinaan kemandirian yang dilaksanakan secara rutin kecuali las listrik dilaksanakan setiap hari sabtu. Pembinaan ini dilaksanakan dalam bentuk bimbingan kegiatan Barber Shop, handy Pembinaan intelektual yang dilaksanakan secara rutin, dalam pembinaan ini sesuai dengan hak anak yaitu anak berhak mendapatkan pendidikan dan lembaga pembinaan wajib menyelenggarakan pendidikan. Dalam pembinaan ini anak mendapatkan pendidikan formal paket A untuk SMP dan SMA, serta pembinaan Kepramukaan bekerja sama dengan sukarelawan untuk membangun jiwa yang tertib disiplin bagi warga binaan masyarakat. Pembinaan Kesenian dilaksanakan dalam bentuk band, musik bekerja sama dengan sukarelawan dan marawis bekerja sama dengan Darul Quran. Pembinaan yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan jelas berdampak positif terhadap anak didik pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan sudah mengacu pada asas-asas pembinaan seperti: Pegayoman Persamaan perlakuan dan pelayanan Pendidikan Pembimbingan Penghormatan harkat dan martabat manusia Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orangorang tertentu. Hal ini sesuai yang dipaparkan oleh Bapak Kepala Lapas Pemasyarakatan LPKA saat penulis AuDisini tidak ada pembeda perlakuan kepada anak didik. Pengayoman yang diberikan juga untuk melindungi anak didik karena mereka memang wajib untuk dilindungi. Ketika anak didik melakukan pelanggaran mereka pun tidak mendapatkan tindak fisik karena memang tindak fisik tidak diperkenankan dalam pembinaan pada anak, jadi ketika mereka melanggar mereka hanya mendapat hukuman seperti dimasukan ke kamar renungan selama 1 . Ay Tujuan dilakukannya pembinaan tersebut kepada anak didik pemasyarakatan adalah agar kelak ketika anak didik telah selesai menjalani pidananya ia sudah mempunyai bekal kesiapan hidup dan mampu ikut berperan aktif dalam masyarakat. Publish by: Yayasan Darussalam Bengkulu 68 | DAWUH: Vol. No. Juli 2024. Hal 61-70 Dari semua uraian tentang peranan petugas LPKA dalam pembinaan anak didik tindak pidana kriminal diatas, maka peneliti berkesimpulan bahwa peranan petugas LPKA Klas II Bentiring dalam pembinaan anak didik tindak pidana kriminal sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan hasil observasi dan wawancara penulis kepada petugas LPKA Klas II Bentiring yang melaksanakan pembinaan kepada anak didik sehingga anak didik mampu mengubah perilakunya dan berfikir positif dalam melakukan semua kegiatan Dalam melaksanakan pembinaan anak didik terdapat juga faktor penghambat, adapun faktor penghambat tersebut sebagai berikut: Faktor perundang-undangan Faktor kualitas dan kuantitas petugas Faktor sarana dan fasilitas Faktor masyarakat KESIMPULAN Bersadarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis tentang peranan petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. kelas II Bentiring dalam pembinaan anak didik tindak pidana kriminal, maka penulis dapat menyimpulkan hasil penelitian penulis diantaranya sebagai berikut: Peranan petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Ana. dalam pembinaan anak didik tindak pidana kriminal sudah sesuai dengan peraturan undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Ana. , namun masih belum optimal, hal ini dapat dilihat dari kualitas petugas LPKA Klas II Bentiring. Dalam melaksanakan pembinaan pada anak didik pemasyarakatan petugas menggunakan metode pembinaan perorangan . dari luar diri dan dari dalam diri juga menggunakan metode perkelompok. Metode-metode ini digunakan dalam pembinaan intelektual, keagamaan, dan keterampilan. Saat melaksanakan pembinaan petugas menggunakan tahap-tahap pembinaan seperti tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pembinaan yaitu: Faktor perundang-undangan, yaitu belum adanya petunjuk teknis mengenai pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan, faktor kualitas dan kuantitas petugas, namun pihak LPKA sudah menganjurkan dan memberikan saran seluas-luasnya kepada para petugas pembina maupun para pegawai lembaga pada umumnya untuk meningkatkan Faktor sarana dan fasilitas, yaitu masih terbatasnya sarana dan fasilitas yang dibutuhkan petugas dalam pelaksanaan pembinaan. Faktor masyarakat, yaitu masih adanya sikap negatif masyarakat terhadap mantan anak didik pemasyarakatan yang telah dibebaskan dan kembali ke masyarakat. DAFTAR PUSTAKA