Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pAeISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254 Vol. No. 11 November 2021 URGENSI PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT BERBASIS APLIKASI OLEH PERBANKAN KONVENSIONAL Elfita Agustini1. Fadjrin Wira Perdana2. Paulina M. Latuheru3. Sri Kartini4. Santoso5. Politeknik Transportasi SDP Palembang1,3,4,5. Universitas Diponegoro2 Email: elfitaagustini@gmail. com1, fadjrinwira@gmail. paulina_m@dephub. id3, crie_llasdp171@yahoo. santoso2909@dephub. Abstrak Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Tujuan utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat . butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung . ace to fac. atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll Kata kunci: Penyaluran Kredit. Aplikasi Oleh Perbankan. Konvensional Abstract Banking as a financial institution has a strategic position and role in the implementation of community economic development. The main purpose of the bank is as a business entity that can collect public funds and then channel the funds back to the community. Normative research methods. Normative legal research is a process to find a rule of law, legal principles and legal doctrines, to answer the legal problems faced. The disbursement of credit based on the application ofproducts Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. digital lending carried out by conventional banks has complied with the provisions of OJK Regulation No. 12 of 2018. The financial product service is in accordance with the provisions in Article 10 paragraph . point d of PJOK Number 12 of 2018. In relation to the terms and conditions in conventional banking digital lending products where the credit distribution process can be done anytime and anywhere without having to interfacing between the bank and its customers, also in accordance with the provisions of Article 11 . PJOK No. 12 of 2018 which establishes the terms of banks to verify the information and supporting documents clients or potential clients through direct face to face. aceto face ). or without going through face-toface but using software owned by the Bank with hardware owned by the Bank or hardware belonging to customers or prospective customers. Conventional banking implements the precautionary principle contained in PJOK Number 12 of 2018 at the credit preparation stage, credit analysis stage, and credit decision stage, including the granting of new loans limiting certain offices/companies that have collaborated in paying employee salaries through the system. Keywords: Credit Distribution. Application By Banking. Conventional Pendahuluan Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Fungsi utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan . ntuk selanjutnya disebut dengan UndangUndang Perbanka. , menyebutkan bahwa. AuBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyakAy. (Undang-undang nomor 7 tahun 1. Berdasarkan statusnya sebagai badan hukum yang menjalankan fungsi bisnis, maka bank tidak terlepas dari tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Fungsi bank yang lebih tegas, disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Perbankan, yang menyebutkan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Anshori, 2. Perbankan menghimpun dana masyarakat melalui tabungan, sementara perbankan juga berfungsi sebagai penyalur dana masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. Berdasarkan fungsi utama bank tersebut, maka bank disebut sebagai lembaga intermediasi yaitu badan usaha yang berfungsi sebagai penghubung yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Penghimpunan dana merupakan suatu jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan (Usman, 2. Di samping menghimpun dana masyarakat, fungsi bank adalah memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral (Sembiring, 2. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Penyaluran dana kepada masyarakat oleh perbankan sering dikenal dengan nama AukreditAy. Seseorang yang memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan. Oleh karena itu, dasar dari kredit adalah kepercayaan. Kepercayaan dari pihak bank dapat timbul ketika telah dilakukan suatu analisis kredit secara mendalam terhadap pemberian kredit dengan memintakan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Dalam melaksanakan analisis kredit secara mendalam melalui berbagai persyaratan tersebut pihak bank mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, bank berpedoman kepada dua prinsip utama tersebut, yaitu prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian disebutkan pengaturannya baik dalam Undang-undang Perbankan maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Yustianti, 2. Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Perbankan disebutkan bahwa. AuBank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatianAy. Selanjutnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, prinsip kehati-hatian mendapatkan pengaturan yang rinci melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK. 03/2019 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritas Aset Bagi Bank Umum. Prinsip-prinsip penyaluran kredit kepada masyarakat tersebut di atas, dilaksanakan perbankan berdasarkan 5 . parameter yaitu karakter, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, dan jaminan. Johanes Ibrahim, menjelaskannya sebagai berikut: (Ibrahim, 2. Karakter Karakter dari calon debitor merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dan merupakan unsur terpenting sebelum memutuskan memberikan kredit kepadanya. Dalam hal ini bank meyakini benar calon debitornya memiliki reputasi baik artinya selalu memenuhi janjinya dan berlakuan Modal Modal bank harus meneliti modal calon debitor selain besarnya juga strukturnya. Hal ini diperlukan untuk mengukur tingkat rasio likuiditasnya dan solvabilitasnya. Rasio ini diperlukan berkaitan dengan pemberian kredit untuk jangka pendeknya atau jangka panjang. Kemampuan Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitor dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitor. Kondisi Ekonomi Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. Kondisi ekonomi ini perlu menjadi sorotan bagi bank karena akan berdampak baik secara positif atau negatif terhadap usaha calon debitor sebagai contoh dapat terjadi dalam kurun waktu tertentu pasaran tekstil yang biasanya menerima barang-barang tersebut menghentikannya impornya Jaminan Jaminan yang diberikan oleh calon debitor akan diikat suatu hak atas jaminan sesuai dengan jenis jaminan yang diserahkan. Dalam praktik perbankan, jaminan merupakan langkah terakhir bila debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya Dengan melakukan analisis kredit sesuai dengan lima parameter seperti tersebut di atas, maka akan muncul suatu kepercayaan dari pihak bank terhadap suatu nasabah yang akan melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank (Binsneyder & Rosando. Sebagai pihak yang memberikan kredit, pihak bank berkepentingan terhadap pengembalian dana pinjaman tersebut dari para nasabah debitur, sesuai dengan klausulklausul dalam perjanjian pemberian kredit yang telah disepakati. Namun dalam praktik perbankan, sering terjadi kepentingan mencapai volume kredit yang tinggi demi mendapat profit yang besar, bank menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kredit (Kosasih & SH, 2. Salah satu kemudahan dalam praktik perbankan memunculkan suatu produk dari kredit yang tidak lagi memerlukan agunan sebagai syarat dalam permberian kredit, dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Munculnya kemudahan dalam penyaluran kredit dalam bentuk KTA terjadi dalam praktik perbankan, bukan merujuk kepada perundang-undangan Hal ini tidak dapat dilepaskan dari ketatnya persaingan antar bank itu sendiri. Aturan mengenai KTA ini diatur tersendiri dalam Standard Operating Procedures (SOP) masing-masing bank. Dalam perkembangannya, pelaksanaan fungsi penyaluran kredit kepada masyarakat yaitu para nasabah debitur tidak hanya dihadapkan kepada persaingan sesama bank . ersaingan antar ban. , namun seiring perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat muncul pesaing baru, yaitu idustri baru diluar perbankan konvensional yang dapat menjalankan fungsi menyalurkan kredit secara digital yaitu penyaluran kredit secara online berbasis aplikasi (Naja & SH, 2. Pesaing baru perbankan konvensional tersebut adalah financial technology atau dikenal juga dengan nama perusahaan fintech. Keberadaan perusahaan fintech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaan fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar. National Digital Research Centre di Dublin. Irlandia mendefinisikan financial technology atau fintech sebagai: Auinnovation in financial servicesAy atau Auinovasi dalam layanan keuanganAy. Inovasi dalam layanan keuangan yang dilakukan perusahaan fintech, menjadi ancaman serius perbankan konvensional, karena melalui berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh perusahaan fintech, dapat menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara online berbasis aplikasi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Hadirnya industri baru pada era digital melalui perusahaan-perusahaan fintech yang dinilai efektif menyalurkan kredit secara digital, menginspirasi perbankan konvensional untuk melakukan terobosan serupa melalui produk baru layanan digital lending (Hariyanto, 2. Produk digital lending yang diselenggarakan perbankan konvensional didasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Dengan diundangkannya Peraturan OJK tersebut, maka perbankan konvensional telah memiliki dasar hukum dalam menyalurkan kredit melalui produk digital lending. Landasan hukum tersebut sangat penting bagi perbankan konvensional, tidak sekedar hanya memberikan dasar legalitas, namun lebih jauh lagi adalah bahwa Peaturan OJK tersebut memperkuat posisi perbankan konvensional dalam penyaluran kredit karena secara kelembagaan lebih kuat dibandingkan dengan perusahaan fintech. Berdasarkan uraian tersebut di atas, akan dilakukan analisis dan pembahasan dalam makalah ini penyaluran kredit online berbasis aplikasi oleh perbankan konvensional dengan pertimbangan, disamping sebagai terobosan baru layanan perbankan, bentuk digital lending yang menjadi produk baru perbankan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat secara potensial dihadapkan kepada persoalan perbedaan dalam penerapan prinsip-prinsip dasar dalam menyalurkan kredit, khususnya prinsip kehati-hatian . rudential principl. yang dijalankan bank dalam penyaluran kredit tanpa angunan yang dilakukan secara digital. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsipprinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi (Rindu Setyaningrum & Turiningsih, 2. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder (Marzuki, 2. Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan, yang dikumpulkan dengan membaca, mempelajari, serta mengidentifikasi, dan mengklasifikasi bahan tersebut hingga diperoleh bahan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus . ase Hasil dan Pembahasan Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi Produk Digital Lending Perbankan Konvensional Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018 Perkembangan teknologi informasi mendorong perbankan konvensional melakukan terobosan dengan meluncurkan produk digital lending. Dasar hukum layanan baru perbankan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Berdasarkan POJK tersebut, perbankan konvensional meluncurkan berbagai produk digital lending. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. Layanan perbankan elektronik adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Sedangkan layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan . ustomer experienc. , serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan. Berdasarkan ketentuan dalam PJOK tersebut di atas, bank umum, dapat menyelenggarakan layanan perbankan elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PJOK. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018, mengatur bahwa layanan perbankan digital yang disediakan oleh bank berupa: administrasi rekening. otorisasi transaksi. pengelolaan keuangan. dan/atau pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan bagi bank umum untuk menyelenggarakan layanan digital lending, diatur dalam Pasal 11 ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018, bank wajib melakukan: identifikasi nasabah atau calon nasabah. verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018, menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan: melalui tatap muka secara langsung . ace to fac. atau menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. dan/atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Sedangkan dalam Pasal 11 ayat . , ayat . , dan ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018, mengharuskan bank dalam melakukan verifikasi dengan perangkat keras dan/atau perangkat lunak harus memperhatikan faktor keaslian . uthentication facto. Dalam hal Bank melakukan verifikasi tanpa melalui tatap muka, bank wajib menerapkan faktor ciri khas anda . hat you ar. sebagai salah satu dari 2 . faktor keaslian . wo factor Berdasarkan skema di atas, berkaitan dengan ketentuan legalitas pelayanan produk keuangan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat . butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018, dimana layanan perbankan digital yang disediakan oleh bank berupa pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, harus dipenuhi oleh perbankan konvensional untuk memenuhi syarat legalitas seperti yang ditentukan dalam PJOK. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 11 ayat . butir b PJOK Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa bank melakukan verifikasi atas informasi Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan: . tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary. Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyalurkan dana melalui pemberian kredit atau pembiayaan untuk memastikan bahwa debitur atau nasabah memiliki itikad dan kemampuan untuk membayar sesuai kesepakatan. Ketentuan Pasal 2 Undang-undang Perbankan menyebutkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini menunjukan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu prinsip terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan perbankan merupakan salah satu cara untuk menciptakan perbankan yang sehat. Kemudian dalam Pasal 29 ayat . Undang-undang Perbankan mempertegas kembali pentingnya prinsip kehati-hatian itu diterapkan dalam setiap kegiatan Perbankan yang menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian. Pasal ini mengandung arti, bahwa dalam kebijakan harus senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satu kegiatan perbankan ialah kegiatan penyaluran kredit, sesuai Pasal 29 ayat . Undang-undang Perbankan yang lebih menekankan penerapan prinsip kehatihatian pada penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariAoah. Sebelumnya, dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan disebutkan, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, telah terlihat dari kemauan bank yang memiliki keyakinan bahwa nasabah akan melunasi utangnya sehingga mau memberikan kredit. Berdasarkan uraian tersebut di atas. Undang-undang Perbankan sudah cukup jelas mengatur mengenai kewajiban bank dalam menyalurkan kredit untuk menjalankan prinsip kehati-hatian. Ketentuan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian tersebut tentunya berlaku juga kepada bank umum yang saat ini menyelenggarakan pemberian kredit produk digital lending, yang secara normative diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018, mendorong bank agar menerapkan prinsip kehati-hatian pada setiap tahap pemberian kredit secara digital. Hal ini dapat dimati pada syarat dan ketentuan tahapan pemberian kredit online produk digital landing perbankan konvensional, mulai dari tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit. Pada tahap persiapan kredit, yaitu kegiatan tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon debitur dengan bank, terutama pada calon debitur yang baru pertama kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. Pada tahap ini kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 11 ayat . butir a Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018, mengatur bahwa bank wajib melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah. Pada pemberian kredit produk Pinang, penerapan prinsip kehati-hatian sudah diterapkan PT. Bank BRI Agro melalui penerapan prinsip mengenal nasabah . now your customer principle. Prinsip mengenal nasabah diterapkan perbankan konvensional sebagai upaya preventif terhadap resiko pemberian kredit mengingat pemberian kredit tersebut tanpa agunan (KTA). Implementasi adalah dengan menerapkan prinsip 5C . alam hal ini menjadi prinsip 4C) sebelum pemberian kredit dilakukan, yaitu: . ifat-sifat si calon debitu. condition of economy . ondisi perekonomia. , serta prinsip 4P yang meliputi: . epribadian debitu. ujuan penggunaan kredi. asa depan usaha debitu. ara pembayaranny. Tahap analisis kredit, adalah tahapan dalam pemberian kredit dimana akan dilakukan penilaian yang mendalam tentang keadan usaha atau proyek pemohon kredit. Seperti halnya pada tahap persiapan kredit, maka pada tahap analisis kredit bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat . huruf b Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa bank wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah. Pasal 11 ayat . , ayat . , dan ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018, mengharuskan bank dalam melakukan verifikasi dengan perangkat keras dan/atau perangkat lunak harus memperhatikan faktor keaslian . uthentication facto. Dalam hal Bank melakukan verifikasi tanpa melalui tatap muka, bank wajib menerapkan faktor ciri khas anda . hat you ar. sebagai salah satu dari 2 . faktor keaslian . wo factor authenticatio. Penerapan prinsip kehatihatian pada tahap analisis kredit diimplementasikan oleh perbankan konvensional melalui penetapan syarat dan ketentuan bahwa kredit online saat ini baru ditawarkan kepada pegawai atau karyawan yang menerima gaji dari rekening bank yang bersangkutan . Pembatasan segementasi kredit hanya untuk calon nasabah yang menerima gaji dari rekening bank yang bersangkutan . erusahaan yang pembayaran gajinya melalui bank pemberi kredi. Tahap keputusan kredit, adalah tahapan berikutnya setelah mendapatkan laporan hasil analisis kredit, maka pihak bank melalui pemutusan kredit. Pada tahap akhir penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit digital lending, adalah pada tahap persetujan pinjaman akan didasarkan pada hasil pre-screening dan credit scoring dimana hasil skoring tersebut dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya kebenaran dan kelengkapan data diri. AuBI CheckingAy, lama penggunaan nomor seluler, sosial media, hasil analisa psychometric. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penulis perbankan konvensional yang menyelenggarakan produk digital lending melalui produk Pinajam Tenang (Pinan. dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua tahap pemberian kredit kepada nasabah. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi Produk Digital Lending yang Dijalankan Perbankan Konvensional Di dalam aktivitas perbankan, khususnya dalam proses penyaluran kredit dibutuhkan jaminan pemenuhan dan proteksi terhadap kepentingan para pihak, baik debitur maupun kreditur. Demikian juga dengan penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang melibatkan teknologi informasi, harus memiliki mekanisme perlindungan hukum baik bagi kreditur . , maupun bagi debitur . Perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, dimana kepentingan para pihak terpenuhi dan terproteksi dalam proses penyaluran kredit tersebut. Bagi kreditur . , dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending menuntut adanya perlindungan hukum bagi kreditur . , mengingat pemberian kredit dilakukan tanpa agunan . gunan fisi. , sehingga sangat perlu bagi bank untuk melakukan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya Oleh karena itu maka sangat penting bagi pihak bank penerapan prinsip mengenal nasabah . now your customer principl. Sementara bagi debitur . , dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending menuntut adanya perlindungan hukum, mengingat pemberian kredit tersebut menggunakan teknologi informasi yang bersinggungan dengan hak pribadi . rivacy right. Kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak tersebut dapat diamati dalam kegiatan penyaluran kredit di lingkungan perbankan konvensional. Produk digital lending yang diselenggarakan perbankan onvensional merupakan produk pinjaman berbasis aplikasi yang sudah fully digital dengan sistem digital verification, digital scoring dan digital signature. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, proses pengajuan hingga pencairan kredit dilakukan sangat cepat yaitu kurang dari 10 menit, dengan tenor fleksibel antara 1 sampai 12 bulan. Pengajuan dapat dilakukan calon debitur . tanpa harus ke bank dan tatap muka secara langsung, dengan plafon pinjaman Rp 20 juta dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan produk sejenis yang diselenggarakan perusahaan finansial berbasis teknologi (Tekfi. Nasabah dapat mengajukan permohonan pinjaman tanpa agunan (KTA), dengan syarat kantor/perusahaan tempat kerja calon nasabah tersebut telah bekerja sama dengan pihak bank dalam pembayaran gaji yaitu pengguna payroll. Berdasarkan deskripsi mengenai kegiatan penyaluran kredit tersebut di atas, dimana semua tahapan kegiatan penyaluran kredit berbasis teknologi informasi, sehingga ada kepentingan para pihak terhadap jaminan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan masing-masing dalam kegiatan penyaluran kredit tersebut. Secara berurutan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Dalam kegiatan pemberian kredit bank pada umumnya baik yang diperuntukkan bagi kredit korporasi/perusahaan dan/atau kredit konsumsi/perseorangan, biasanya pihak bank meminta suatu jaminan dan/atau agunan, misalnya berupa Hak Tanggungan. Jaminan Fidusia, dan lain-lain. Agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan nasabah debitur mengembalikan utangnya . alam hal ini merupakan jamina. Agunan Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang Dengan demikian fungsi agunan tersebut adalah untuk mengurangi resiko yaitu memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat . Undang-undang Perbankan, yang menyebutkan bahwa: Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asasasas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Dalam perkembangan pemberian kredit perbankan, dimungkinkan kredit diberikan tanpa memberikan agunan yang sering disebut Kredit Tanpa Agunan (KTA). Munculnya fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) ini merupakan suatu alternatif yang menarik bagi kreditur. Melalui kredit tanpa agunan (KTA) nasabah dapat memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal atau juga untuk kegiatan konsumsi dengan persyaratan yang ringan. KTA dilihat dari segi tujuan penggunaan kredit termasuk kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank yang diberikan kepada perseorangan untuk membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari. Dilihat dari segi jaminannya. KTA termasuk jenis kredit tanpa jaminan atau kredit blanko . nsecured loa. , yaitu pemberian kredit tanpa jaminan materiil . gunan fisi. Pemberian kredit dengan agunan fisik masih tetap diperlukan untuk pengajuan pinjaman utang dengan nilai besar, namun untuk kepentingan kredit konsumtif dengan pinjaman utang yang tidak terlalu besar, dimungkinkan pemberian kredit tanpa agunan (KTA). Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat . Undang-undang Perbankan disebutkan bahwa: Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Bagi kreditur . KTA mengandung lebih besar resiko, mengingat pemberian KTA dilakukan tanpa agunan . gunan fisi. , sangat perlu bagi bank untuk melakukan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya resiko, misalnya, resiko gagal bayar atau kredit Secara umum, prinsip mengenal nasabah . now your customer principle. , diterapkan oleh perbankan pada kegiatan penyaluran kredit. Kegiatan pemberian kredit bank tersebut merupakan kebijakan baru perkreditan yang mempunyai resiko terhadap Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional pihak bank sendiri mengingat pemberian kredit tersebut tanpa agunan (KTA). Oleh karena itu diterapkan mekanisme perlindungan hukum preventif bagi bank terhadap resiko gagal bayar dari nasabah. Instrumen perlindungan hukum yang selama ini digunakan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle. sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003. Prinsip mengenal nasabah dalam PBI ini adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Melalui penerapan prinsip mengenal nasabah diharapkan bank secara dini dapat mengidentifikasi debitur . untuk meminalisir berbagai risiko. Dengan kata lain, dengan menerapkan prinsip tersebut, bank diharapkan tidak hanya mengenal nasabah secara harfiah saja, tapi bisa mengenal lebih komprehensif lagi, tidak hanya mengetahui identitas nasabah tapi juga berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah, yang dilakukan melalui jasa perbankan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam hal penyaluran kredit termasuk produk Pinang yang merupakan produk digital lending perbankan konvensional, telah ada instrumen perlindungan hukum yang bersifat preventif untuk melindungi kepentingan bank selaku debitur dari potensi resiko kredit bermasalah yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah, baik secara kelembagaan maupun secara prosedural . yarat dan ketentuan pemberian kredi. Seperti halnya pihak bank . , dalam kegiatan penyaluran kredit, pihak nasabah . berkepentingan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam kegiatan penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 28 Undangundang Perbankan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya dalam Pasal 40 ayat . dan ayat . Undang-undang Perbankan, mengatur bahwa bank diwajibkan untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Pasal 41A. Pasal 42. Pasal 43. Pasal 44 dan Pasal 44A. Pasal-pasal pengecualian tersebut adalah apabila untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana serta atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan, dimana bank dapat melanggar ketentuan mengenai rahasia bank ini tentunya dengan prosedurprosedur tertentu. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, serta mulai diluncurkannya penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending oleh perbankan, maka semakin penting adanya perlindungan terhadap hak pribadi . rivacy right. nasabah dalam bentuk data pribadi nasabah. Data pribadi adalah setiap informasi yang berhubungan untuk mengidentifikasikan atau dapat mengidentifikasikan seseorang. Dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi informasi layanan perbankan, dimana data atau informasi senantiasa mengalami proses transmisi yang dapat berakibat timbulnya risiko tertentu, oleh karena itu hukum diperlukan dalam mengatur masalah data pribadi nasabah dalam pemanfaatan layanan perbankan berbasis teknologi informasi tersebut. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Elfita Agustini. Fadjrin Wira Perdana. Paulina M. Latuheru. Sri Kartini. Santoso. Perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan bahwa keamanan privasi data pribadi nasabah yang menggunakan layanan perbankan melalui media internet kurang terjamin. Hal ini dikarenakan masih terkandung berbagai kelemahan dalam mengantisipasi berbagai pelanggaran atau penyalahgunaan dari media internet yang berdampak kerugian berbagai pihak. Penggunaan teknologi informasi dalam layanan produk digital lending harus memberikan perlindungan terhadap nasabah . khususnya yang berkaitan dengan bekerjanya sistem teknologi yang digunakan oleh perbankan. Meskipun belum menjadi permasalahan hukum, potensi dirugikannya nasabah . akibat bekerjanya sistem teknologi yang digunakan oleh perbankan dapat terjadi dan secara riil berpotensi merugikan nasabah . apabila tidak segera dibenahi. Kesimpulan Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan terhadap dua pokok permasalahan yang diajukan dalam penulisan makalah ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat . butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat . PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung . ace to fac. atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending sangat dibutuhkan. Bagi bank, pemberian kredit produk digital lending tanpa agunan (KTA) dengan resiko nasabah gagal bayar/kredit macet, secara preventif ditanggulangi melalui penerapan prinsip mengenal nasabah . now your customer Sedangkan bagi nasabah, perlindungan hukum dibutuhkan karena dasar pemberian kredit adalah penggunaan teknologi informasi yang rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah dan/atau dampak kegagalan pengoperasian sistem perbankan yang merugikan kepentingan nasabah. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021 Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional Bibliografi Undang undang nomor 7. Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun1998. Anshori. Abdul Ghofur. Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS. Binsneyder. Meike, & Rosando. Abraham Ferry. Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3. , 104Ae119. Hariyanto. Eri. Komunikasi Publik di Era Industri 4. 0: Memetik Pelajaran dari Strategi Komunikasi Utang Pemerintah. @ jualinbukumu. Ibrahim. Johannes. Bank sebagai lembaga intermediasi dalam hukum positif. Utomo. Kosasih. Johannes Ibrahim, & SH. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksar. Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana. Naja. Daeng, & SH. Mhum. Bank Hijau. Media Pressindo. RINDU SETYANINGRUM. Dr R. , & Turiningsih. Badrulzaman. Mariam Darus. KUH Perdata Buku i: Hukum Perikatan dengan Penejelasan. Bandung: Alumni. Dewata. Mukti Fajar Nur & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Fried. Charles. Contract as Promises, a Theory of Contractual Obligation. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol, 24. Sembiring. Sentosa. Hukum pengangkutan laut. Nuansa Aulia. Usman. Rachmadi. Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Yustianti. Surti. Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Oj. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1. , 60Ae72. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol. No. November 2021