Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mohammad Hakim Pratama Rahim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. Dulalowo Timur, kec. Kota Tengah. Kota Gorontalo. Korespondensi penulis: hakimrahim393@gmail. Abstract. State assets in BUMN are State Finance, namely state money which is separated into its management as a form of direct capital participation from the state. BUMN is a business entity so it is a business entity whose business orientation is focused on making a profit . The problem is that not all BUMNs in Indonesia are said to be good and healthy BUMNs, because a number of BUMNs are still suffering significant or even very large losses. Quite a few of the BUMNs in question suffer losses due to various factors, so that if losses occur to the BUMN, then these losses constitute losses to the State Finances and qualify as a criminal act of corruption. From the research results, it can be concluded that state finances in state-owned companies are realized in the criteria if all the capital comes from separated state assets, and if the majority . of the capital comes from separated state assets. These two criteria indicate the existence of state assets in stateowned companies so that they are fully subject to the legal provisions of state-owned companies according to Law no. 19 of 2003. State financial losses to state-owned companies are not state financial losses, but rather losses to the state-owned companies themselves. Thus, these financial losses are subject to the provisions of private law as regulated in Law no. 19 of 2003 and Law no. 40 of 2007 concerning PT Keywords: Business Law. Financial Losses. BUMN Abstrak. Kekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsung dari negara. BUMN adalah badan usaha sehingga merupakan entitas bisnis yang orientasi bisnisnya tertuju pada upaya untuk mendapatkan laba . Permasalahannya ialah tidak semua BUMN yang ada di Indonesia dikatakan sebagai BUMN baik dan sehat, oleh karena sejumlah BUMN masih menderita kerugian yang cukup bahkan sangat besar. Tidak sedikit justru BUMN yang bersangkutan menderita kerugian oleh karena berbagai faktor, sehingga jika timbul kerugian terhadap BUMN, maka kerugian tersebut merupakan kerugian terhadap Keuangan Negara dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Keuangan Negara pada perusahaan BUMN terwujud dalam kriteria jika seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan jika sebagian besar . modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua kriteria tersebut menandakan adanya kekayaan negara pada perusahaan BUMN sehingga tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum BUMN menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Kerugian Keuangan Negara pada perusahaan BUMN bukan kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perusahaan BUMN itu sendiri. Dengan demikian, kerugian keuangan tersebut tunduk pada ketentuan hukum privat baik yang diatur dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2003 maupun UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang PT Kata kunci: Hukum Bisnis. Kerugian Keuangan,BUMN Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 Mohammad Hakim Pratama Rahim, hakimrahim393@gmail. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 LATAR BELAKANG Kekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsung dari negara. Konsep penyertaan modal merupakan konsep yang menjelaskan dari mana asalnya modal serta ke mana modal itu akan diserahkan dan/atau disertakan. BUMN adalah badan usaha sehingga merupakan entitas bisnis yang orientasi bisnisnya tertuju pada upaya untuk mendapatkan laba . Orientasi tersebut dapat dipahami karena BUMN adalah badan usaha, dan bukan sebagai badan sosial seperti Yayasan misalnya yang tidak sepenuhnya berorientasi mencari BUMN yang baik dan sehat haruslah mampu mendapatkan keuntungan dan memberikan kontribusinya berupa sebagian laba atau keuntungannya untuk disetor kepada negara . Permasalahannya ialah tidak semua BUMN yang ada di Indonesia dikatakan sebagai BUMN baik dan sehat, oleh karena sejumlah BUMN masih menderita kerugian yang cukup bahkan sangat besar. PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA), yakni salah satu BUMN di bidang perhubungan udara . sudah tidak mampu beroperasi lagi dan para karyawanya termasuk para penerbangnya . terpaksa menjadi pengangguran karena MNA tidak mampu membayar gaji, merupakan salah satu contoh dari permasalahan yang dihadapi oleh BUMN di Indonesia. BUMN adalah badan usaha yang dalam operasionalisasinya dihadapkan pada tantangan berat dan besar. Persaingan yang terjadi tidak hanya antara perusahaan-perusahaan BUMN melainkan dengan perusahaan-perusahaan swasta nasional dan perusahaan-perusahaan asing yang melakukan bisnis inti . ure busines. yang Perspektif Hukum Bisnis, suatu perusahaan termasuk perusahaan-perusahaan BUMN adalah lumrah jika disuatu waktu mendapatkan keuntungan besar, tetapi di waktu lain Kerugian perusahaanperusahaan BUMN pada khususnya membawa implikasi hukum baik terhadap perusahaanperusahaan itu sendiri maupun terhadap pengelolaannya. Pada BUMN, jika terjadi kerugian yang besar yang berakibat besar pula terhadap kelangsungan hidupnya seperti pada Adjie. Habib. Status Badan Hukum. Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Mandar Maju. Bandung, 2018. Atmadja. Arifin P. Soeria. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum. Teori. Kritik dan Praktik. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2019. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bum. perusahaan penerbangan MNA, kemungkinan yang dapat timbul ialah dilakukan penjualannya dengan harga yang tidak menguntungkan dibandingkan penjualan . yang mensyaratkan baik dan sehatnya BUMN. Implikasi hukum bagi pengelola (Direktur Utam. perusahaan-perusahaan BUMN yang menderita kerugian ialah reputasi . ama bai. pengelolanya merosot dan dianggap gagal. Padahal, kebanyakan Direktur Utama perusahaan-perusahaan BUMN selain telah melewati uji kepatutan dan kelayakan . it and proper tes. , juga merupakan person terpandang yang kebanyakan telah terbukti memiliki kemampuan manajerial di perusahaan-perusahaan swasta. Rumusan Masalah Bagaimana kriteria keuangan negara pada perusahaan BUMN? Bagaimana akibat hukum kerugian pada keuangan perusahaan BUMN ? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan sumber data dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , yakni kajian terhadap sejumlah peraturan perundangundangan yang terkait erat dengan materi pokok penelitian antara lainnya ialah UndangUndang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan lain-lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Kriteria Keuangan Negara pada Perusahaan BUMN Konsep dan pengertian AuKeuangan NegaraAy tidak berarti jikalau negara memiliki saham dalam bentuk penyertaan modalnya, juga diartikan bahwa perusahaan itu merupakan perusahaan milik negara. Ada kriteria tertentu untuk dapat dikatakan sebagai adanya unsur AuKeuangan NegaraAy yang ditentukan oleh besar dan status mayoritas atau minoritasnya kepemilikan saham pada suatu perusahaan. Djumhana. Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2016. Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis, serta Disertasi. Bandung: ALFABETA, 2017. Hal. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 Konsep awal dari AuKeuangan NegaraAy menunjuk pada keuangan yang diartikan berasal atau bersumber dari negara, sehingga dikatakan dengan Keuangan Negara. Konsep awal ini berarti jika ada dana yang bersumber dari negara, maka perusahaan itu adalah perusahaan negara. Konsep ini belum sepenuhnya benar, oleh karena ada kriteria tertentu yang terkait erat dengan seberapa besar kedudukan negara menyediakan modalnya, dan ini pun berkaitan erat dengan pertanggungjawabannya. Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditemukan rumusan-rumusan tentang Keuangan Negara, seperti dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa : AuKeuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebutAy (Pasal 1 Angka . Pengertian Keuangan Negara menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tersebut di atas tidak diberikan penjelasannya, namun Penjelasan Umumnya secara panjang lebar menjelaskan pengertian dan ruang lingkup Keuangan Negara (Angka . bahwa, pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah sisi objek, subjek, proses dan tujuan. Dari sisi objek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sisi subjek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah. Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Sisi proses. Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan. Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan kegiatan dan hubungan hukum berkaitan Lihat UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 1 Angka . Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bum. dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Keuangan Negara mencakup ruang lingkup yang luas sekali. Keuangan Negara tidak semata-mata dipandang dari bentuk nyata baik berupa uang, maupun barang, melainkan juga bentuk tidak nyata . yakni berupa hakhak yang melekat pada negara. Dalam kaitan dengan Keuangan Negara, terdapat instrumen hukum lainnya yakni yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. AuPerbendaharaan Negara pertanggungjawaban Keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBDAy (Pasal 1 Angka . Keuangan Negara dalam perspektif Hukum Bisnis dirujuk pada keuangan yang ada dalam BUMN, maka berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terdapat kriteria yang penting yang bertolak dari pengertian BUMN dalam frasa AuBUMN adalah seluruh modalnya dimiliki oleh negaraAy. dan frasa AuBUMN adalah sebagian besar modalnya dimiliki oleh negaraAy. Kedua frasa tersebut menentukan kriteria yakni untuk dapat dikatakan sebagai BUMN ialah jika seluruh modalnya dimiliki oleh negara, dan untuk dapat dikatakan BUMN ialah jika sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Terhadap BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, tidak terdapat multitafsirnya, oleh karena BUMN seperti itu benar-benar menggunakan modal dari negara sehingga tidak tercampur dengan modal lain bukan dari negara. Dalam BUMN yang sebagian besar modalnya berasal dari negara, berarti telah ada percampuran modalnya, akan tetapi porsi atau besaran modal negara masih mayoritas oleh karena ditentukan dalam frasa AuBUMN yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negaraAy. Kriteria Keuangan Negara dari aspek permodalan dalam BUMN di atas berbeda dari kriteria dari aspek Keuangan Negara, oleh karena ruang lingkup Keuangan Negara justru lebih luas, termasuk hak-hak negara yang belum terwujud baik dalam bentuk uang maupun barang. Dalam sistem BUMN, yang menitikberatkan pada kriteria kepemilikan oleh negara terdapat masalahnya jika di suatu waktu, komposisi modal yang semula seluruhnya dimiliki oleh negara, atau sebagian besar dimiliki oleh negara, kemudian BUMN itu melakukan privatisasi bahkan menjadi Persero Terbuka, yang terjadi kemungkinan pergeseran komposisi permodalannya yang dapat berakibat Effendy. Marwan. AyCara Kejaksaan Melirik Kerugian NegaraAy. Dimuat dalam Majalah Business Review. Edisi 08. Tahun 06. November 2017 DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 kriteria Auseluruh modalnya dimiliki oleh negara, atau Ausebagian besar modalnya dimiliki oleh negaraAy akan berakibat hukum bahwa BUMN yang dimaksud tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, melainkan tunduk dan berlaku ketentuan yang antara lainnya diatur dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kriteria yang dimaksudkan tersebut di atas berpangkal dari ketentuan adanya penyertaan modal secara langsung (Equity participatio. sebagaimana dikenal dalam teori dan praktik Hukum Perbankan. Menurut Muhammad Djumhana, dijelaskannya penyertaan modal yang bersifat tetap, dan yang bersifat sementara, sebagai berikut : AuPenyertaan modal bank mempunyai pengertian, yaitu suatu penanaman dana bank dalam bentuk saham pada bank dan perusahaan di bidang keuangan lainnya. sedangkan pengertian penyertaan modal sementara adalah penyertaan modal oleh bank pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit . ebt to equity swa. Ay9 Perusahaan Umum (Peru. , yang modalnya seluruhnya dari kekayaan negara yang Demikian pula pada perusahaan BUMN yang belum ditemukan istilah dan singkatan di bagian akhir namanya jika berbentuk hukum Perusahaan Perseroan (Perser. , maka di situ juga ada unsur seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, seperti pada perusahaan Persero yang belum melakukan penawaran saham ke publik . o publi. dan perusahaan BUMN yang modalnya mayoritas dimiliki atau berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang telah melakukan penawaran umum saham-saham ke publik seperti PT. Bank Mandiri (Perser. Tbk. PT. Bank BRI (Perser. Tbk, dan lainnya adalah sekian kriteria untuk menentukan status kepemilikan oleh negara. Bentuk-bentuk hukum perusahaanperusahaan BUMN yang ditentukan dari besaran dan porsi penyertaan modalnya adalah ciri khas penyertaan modal untuk dijadikan modal pada perusahaan-perusahaan BUMN. Modal yang disertakan ke perusahaanperusahaan Fuady. Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2015. Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2016, hal. Ilmar. Aminuddin. Privatisasi BUMN di Indonesia. Hasanuddin University Press. Makassar, 2014. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bum. BUMN pada waktu pendiriannya itu terpisah dari keuangan negara, yakni waktu menyerahkannya ke perusahaan-perusahaan BUMN, telah ada pemisahannya dari sistem keuangan negara. Akibat Hukum Kerugian pada Perusahaan BUMN Bahwa BUMN merupakan entitas bisnis yang lumrah jika di waktu tertentu mendapatkan keuntungan besar, sedang, atau kurang, bahkan di suatu waktu justru menderita kerugian. Dari aspek permodalannya, maka modal perusahaan-perusahaan BUMN adalah yang bersumber atau berasal dari negara yakni dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejumlah peraturan perundangan yang lainnya seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan ruang lingkup Keuangan Negara, yang meliputi : AuKekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerahAy (Pasal 2 Huruf . 13 dengan demikian maka kekayaan negara sebagai modal BUMN dianggap sebagai Keuangan Negara dengan konsekuensi hukumnya jika terjadi kerugian kepada Keuangan Negara, yang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ditentukan dalam Pasal 35 ayat-ayatnya, sebagai berikut : Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat . bertanggungjawab secara pribadi di atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Juwana. Hikmahanto. AuBeda PengelolaanAy. Dimuat dalam Majalah Konstitusi. No. September 2013. Kaligis. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Tersangka. Terdakwa dan Terpidana. Alumni. Bandung, 2016. Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Aksara Baru. Jakarta, 2014 Lihat UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 2 Huruf . DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undangundang mengenai perbendaharaan negara. Perihal kerugian keuangan negara akan terkait erat dengan ketentuan UndangUndang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuanketentuan yang terkait dengan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut UndangUndang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditentukan bahwa AuSetiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuAy (Pasal 59 ayat . Berdasarkan beberapa peraturan perundangan tersebut di atas, kerugian keuangan negara terkait erat dengan tindakan 6 Lihat UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 2 Huruf . 7 Lihat UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal . 8 Lihat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 59 ayat . melawan hukum . , atau juga dikenal dengan istilah lainnya sebagai perbuatan melawan hukum. Namun patutlah dibedakan perbuatan melawan hukum yang bersifat hukum publik, yang dijelaskan oleh Munir Fuady, sebagai berikut : AuPerbuatan melawan hukum di sini dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan, sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum pidana . atau yang disebut dengan istilah Aoperbuatan pidanaAo, mempunyai arti, konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali. Demikian juga dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara atau yang disebut dengan AoonrechtmatigeoverheidsdaadAo, juga memiliki arti, konotasi, dan pengaturan hukum yang juga berbeda. Ay16 Perbuatan melawan hukum secara keperdataan (Onrechtmatigedaa. sebenarnya tidak diberikan rumusannya dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH. Perdat. Ketentuan Pasal 1365 KUH. Perdata yang berbunyi AuTiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain. Lihat UU. No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 35 Lihat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 59 ayat . MunirFuady. Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2015, hal. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bum. mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebutAy. Kerugian oleh karena perbuatan melawan hukum tersebut di atas merupakan kerugian karena perbuatan melawan hukum dari hukum privat. Sedangkan kerugian oleh karena perbuatan melawan hukum penguasa negara/penyelenggara negara yakni perbuatan melawan berifat hukum publik . , lebih banyak berada dalam lingkup UndangUndang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dirumuskan bahwa AuKerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalaiAy (Pasal 1 Angka . ,19 yang dalam ketentuannya disebutkan bahwa AuBPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerahAy (Pasal 22 ayat . Pembahasan mengenai lingkup perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara/penyelenggara negara baik menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. UndangUndang No. 1 Tahun 2004. Undang-Undang No. 5 Tahun 2006, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tersebut di atas, masih dapat dibedakan atas kerugian keuangan negara yang dituntut pemenuhannya dengan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR), dan jika terbukti jelas bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta, 2012, hal. Sugiharto. Peran Strategis BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari Ini dan Masa Depan. Elex Media Komputindo. Jakarta, 2017. Lihat UU. No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 1 Angka . DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 263-274 Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, terdapat perbedaan mendasar oleh karena keuangan BUMN bukan lagi diatur menurut sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan diatur berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat . ood corporate governanc. Namun dalam kenyataannya, kasus mantan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Perser. Tbk. Edward Cornelis Willian Neloe, didakwakan dengan dakwaan primer : Pasal 2 ayat . Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat . Pasal 64 ayat . KHP20 Dakwaannya ialah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang No. 31 Tahun 2001, sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, oleh karena keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara. Mahkamah Konstitusi ternyata telah melakukan uji materi terhadap beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang terkait erat dengan keuangan negara dan kerugian terhadap keuangan negara, termasuk status hukum keuangan negara pada BUMN. Pakar Hukum Universitas Indonesia. Erman Rajagukguk, selaku saksi ahli terhadap ketentuan Pasal 2 Huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan sebagai berikut AuKetentuan Pasal 2 Huruf g UU Keuangan Negara yang menyatakan kekayaan BUMN adalah kekayaan negara, sangat menghambat tugas jajaran direksi dan komisaris BUMN. Sebab, merugikan keuangan negara, sehingga dapat dituduh melakukan tindak pidana korupsi. keuangan BUMN bukanlah keuangan negara melainkan keuangan BUMN itu sendiri sebagai badan hukumAy. Adanya modal negara berupa penyertaan secara langsung pada suatu perusahaan BUMN, kasus Edward C. Neloe tersebut di atas telah mengundang polemik berkepanjangan yang menarik, apakah status keuangan negara pada perusahaan BUMN jika menderita kerugian diartikan sebagai kerugian terhadap keuangan negara ataukah kerugian terhadap keuangan BUMN itu Kaligis. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka. Terdakwa, dan Terpidana. Alumni. Bandung, 2016, hal. Suyatno. Thomas, dkk. Kelembagaan Perbankan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2019. ErmanRajagukguk. AuBukan Keuangan NegaraAy. Dimuat dalam Majalah Konstitusi. No. September 2013. Saliman. Abdul R. Hermasyah, dan Jalis. Ahmad. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Teori dan Contoh Kasus. Kencana. Jakarta, 2018. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bum. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Keuangan Negara pada perusahaan BUMN terwujud dalam kriteria jika seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan jika sebagian besar . modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua kriteria tersebut menandakan adanya kekayaan negara pada perusahaan BUMN sehingga tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum BUMN menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Kerugian Keuangan Negara pada perusahaan BUMN bukan kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perusahaan BUMN itu sendiri. Dengan demikian, kerugian keuangan tersebut tunduk pada ketentuan hukum privat baik yang diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2003 maupun UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Saran