KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. PENGEMBANGAN EKOWISATA HALAL DI TAMAN HUTAN MANGROVE PULAU BAAI KOTA BENGKULU DALAM TINJAUAN EKONOMI MIKRO ISLAM Muhammad MaAoshum1. Desi Isnaini2,Katra Pramadeka3 1,2,3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Bengkulu. Indonesia email: m. maAoshum@mail. id1, desi_isnaini@mail. katrapramadeka@mail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan ekowisata halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai Kota Bengkulu serta meninjau penerapannya berdasarkan prinsip ekonomi mikro Islam, yaitu keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pengelola wisata, pelaku UMKM, dan wisatawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan ekowisata halal di kawasan tersebut telah dilakukan melalui penyediaan fasilitas ibadah, makanan halal, serta suasana yang ramah bagi pengunjung Muslim. Masyarakat lokal dilibatkan aktif dalam kegiatan ekonomi, namun dari sisi fasilitas umum dan promosi masih memerlukan perbaikan. Dalam tinjauan ekonomi mikro Islam, prinsip keadilan hampir tercapai sempurna melalui pembagian ruang usaha yang adil, keberkahan mulai dirasakan dari suasana yang nyaman dan interaksi yang jujur, dan prinsip keberlanjutan mulai diterapkan melalui pelestarian lingkungan. Namun, ketiganya belum sepenuhnya terlaksana secara sempurna dan masih perlu diperkuat secara kelembagaan dan Kata Kunci: Ekowisata Halal. Ekonomi Mikro islam. Keadilan. Keberkahan. Keberlanjutan. AU PENDAHULUAN Islam mendorong umatnya untuk mencari rezeki yang berkah, mendorong berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi di berbagai bidang usaha, seperti pertanian, perkebunan, industri, perdagangan dan bidang-bidang lainnya (Qardawi 1. Adapun yang menjadi dalil sebagai dasar disyariatkannya untuk mencari rezeki yang halal adalah sebagai berikut: UAaIe a a NcEE a aEO aaOe EaN aI eI a eN aE eECa O AaEa Ec aN aOEaE acaOe aE aOEa aO eECae O aO eEOa I O aO eE aI aEO aeI aO aeI E acaO o aeE aE eO aE Oa aEOe Ia aOe EaA ANcEEA ANcEEA Aya a o Aa eOIa eE a eIaOa a aI eI aE eI aO aIe O aE aI E acaOe aE Aa a aOe Na aO aI Ia NO aE eI a eINa Aa eIaNaOe o aOacCaO a a acI a a a eO a eE aCaA Artinya: AuApa saja . arta yang diperoleh tanpa peperanga. yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah. Rasul, kerabat (Rasu. , anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikia. agar KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. Ay. (Q. Al-Hasyr:. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan pariwisata halal. Pengembangan ini merupakan upaya strategis untuk mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan Islam global. Salah satu sektor yang dapat dikembangkan adalah ekowisata halal, yang tidak hanya menawarkan keindahan alam tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaannya. Ekowisata halal sendiri merupakan konsep pariwisata yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dengan standar halal, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan Muslim maupun non-Muslim. Selain itu, pengembangan ekowisata yang berlandaskan syariah tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan melibatkan masyarakat setempat dalam prosesnya (Kuat Ismanto, 2. Pariwisata baru muncul di masyarakat pada abad Ke-18 setelah revolusi industri di Inggris (Eddyono 2. Pariwisata berasal dari kegiatan wisata . , yakni suatu aktivitas perubahan tempat tinggal sementara dari seseorang, di luar tempat tinggal sehari-hari dengan suatu alasan apapun setelah melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan upah atau gaji. Pariwisata merupakan aktivitas pelayanan dan produk hasil industri pariwisata yang mampu menciptakan pengalaman perjalanan bagi wisatawan (Aprilia. Neisya, and Zakiyah 2. Pariwisata berasal dari dua kata yaitu pari dan wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap (Fauzi et al. Sedangkan wisata dapat diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata travel dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu maka kata AupariwisataAy dapat juga diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ke tempat yang lain yang dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah tour (Susanti Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian global, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, sektor ini terus berkembang dan menjadi salah satu pilar ekonomi nasional, khususnya melalui konsep ekowisata, yang mengedepankan keseimbangan antara eksplorasi alam, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat (Maulana 2. Dalam beberapa tahun terakhir, ekowisata berbasis komunitas mulai berkembang di berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa merusak Ekowisata tidak hanya menawarkan pengalaman wisata berbasis alam, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan wisata untuk berkembang. Studi menunjukkan bahwa partisipasi UMKM dalam sektor pariwisata mampu meningkatkan perekonomian masyarakat lokal secara signifikan, terutama dalam menciptakan peluang kerja dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas (Putri et al. Di berbagai daerah, konsep ekowisata yang terintegrasi dengan UMKM telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, di Desa Pujon Kidul. Kabupaten Malang, keterlibatan UMKM dalam ekowisata berbasis desa telah meningkatkan pendapatan penduduk setempat melalui usaha kuliner, kerajinan tangan, dan jasa wisata. Konsep ini dapat menjadi model yang diterapkan di daerah lain, termasuk di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai. Bengkulu (Hidayat, 2. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Pariwisata syariah merupakan jenis pariwisata yang didasarkan pada hukum syariah Islam, yang memandu semua aspek kehidupan seorang muslim dari lahir sampai mati (Nurul Hikmah. Heni Dwi Lestari, and Sri Wahyuni 2. Secara umum, halal mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut hukum syariah dan mencakup hal-hal yang beragam seperti makanan, perbankan, kosmetik, produk farmasi dan vaksin dan Taman Hutan Mangrove Pulau Baai di Kota Bengkulu memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata halal. Selain keunikan ekosistemnya, kawasan ini memiliki peluang besar dalam mengembangkan sektor UMKM berbasis halal, seperti usaha kuliner halal, kerajinan lokal, dan jasa wisata yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini sejalan dengan prinsip Ekonomi Mikro Islam, yang menekankan keadilan dalam distribusi pendapatan, kesejahteraan masyarakat, dan transaksi yang sesuai dengan syariah. Namun, pengembangan ekowisata halal di kawasan ini masih menghadapi berbagai macam tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya promosi yang efektif, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang konsep ekowisata halal. Selain itu, keterlibatan UMKM dalam ekowisata di Bengkulu masih perlu didorong melalui akses pembiayaan syariah dan peningkatan kapasitas usaha berbasis halal. Tanpa dukungan yang memadai, potensi ekonomi lokal melalui ekowisata halal sulit berkembang secara optimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan ekowisata halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai dalam perspektif ekonomi mikro Islam, dengan menyoroti peran UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai pengembangan ekowisata halal yang berkelanjutan, dan sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat melalui sektor UMKM berbasis syariah. AU METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi di lapangan secara mendalam, dengan menekankan pada makna, konteks, dan interpretasi data yang dikumpulkan. penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami realitas sosial berdasarkan perspektif subjek yang diteliti(Moleong 2. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah deskriptif kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang fenomena yang diteliti dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan selama periode 4 bulan, yaitu dari bulan Februari 2025 hingga Mei 2025. Penelitian ini berlokasi di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai. Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu. Kota Bengkulu. Provinsi Bengkulu. Dalam penelitian ini. Informan terdiri dari beberapa kelompok utama: Pengelola Ekowisata Taman Hutan Mangrove Pulau Baai. Pedagang/UMKM dan Wisatawan. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara mendalam, observasi lapangan, dan kuesioner yang diberikan langsung kepada berbagai informan, seperti pengelola Taman Hutan Mangrove Pulau Baai, masyarakat lokal, dan wisatawan yang berkunjung. Data primer ini digunakan untuk memahami implementasi teori Ekonomi Mikro Islam dalam pengembangan ekowisata halal dan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat Data sekunder didapatkan secara tidak langsung ataupun tidak melewati subjek studi yang biasanya didapatkan lewat internet, perpustakaan, jurnal, skripsi dan data yang dipublikasikan dalam internet. Adapun beberapa teknik dalam pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Secara rinci langkah-langkah analisis data dapat dilakukan dengan mengikuti cara yang dikemukakan KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. oleh Miles dan Huberman, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data. AU HASIL DAN ANALISIS AU Pengembangan Ekowisata Halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai Kota Bengkulu Pengembangan ekowisata halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai merupakan hasil inisiatif masyarakat setempat bersama pengelola wisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan sekaligus ingin menciptakan kawasan wisata yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam implementasinya, pengelola menyediakan fasilitas ibadah berupa masjid yang bersih dan mudah diakses, serta mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan, kesopanan, dan kehalalan produk yang dijual. Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola, tujuan awal dikembangkannya wisata ini adalah untuk menjaga ekosistem hutan mangrove dari kerusakan, serta memberdayakan masyarakat lokal. Pengelola berupaya menciptakan suasana yang bersih, tertib, ramah keluarga, dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam. Dari perspektif pedagang, sebagian besar me-nyatakan bahwa mereka diberi ruang yang adil untuk berjualan, sistem sewa lapak transparan, dan lingkungan usaha yang mendukung kenyamanan pengunjung Muslim. Pedagang juga merasa bahwa usaha mereka terbantu dengan adanya wisata ini, karena setiap akhir pekan kawasan tersebut selalu ramai Sementara itu, wisatawan memberikan penilaian positif terhadap kawasan ini. Mereka merasa suasananya nyaman, tenang, dan sesuai dengan konsep wisata halal. Keberadaan masjid, makanan halal, dan lingkungan yang bersih menjadi daya tarik utama. Beberapa pengunjung menyatakan bahwa kawasan ini memiliki perbedaan dari wisata lain karena memadukan keindahan alam dengan nilai-nilai spiritual. Secara keseluruhan, pengembangan ekowisata halal di tempat ini menunjukkan kemajuan yang cukup baik. Meski belum sempurna dari segi fasilitas dan promosi, namun nilai-nilai Islam telah mulai diterapkan dengan pendekatan yang bersahabat dan Pengembangan ekowisata halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai telah menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat lokal dan pengelola dalam menciptakan kawasan wisata yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahwa pengembangan wisata halal harus mengedepankan prinsip partisipatif, nilai religiusitas, dan pelestarian lingkungan sebagai satu kesatuan tujuan. (Fadhlan and Subakti 2. Fasilitas ibadah berupa masjid yang disediakan oleh pengelola, serta larangan terhadap aktivitas yang tidak sesuai syariah seperti musik keras atau pakaian yang tidak sopan, menjadi indikator utama dari konsep halal yang dijalankan. Selain itu, makanan yang dijual oleh para pedagang juga mayoritas berbahan halal dan disajikan secara wajar tanpa berlebihan. Wisatawan juga merasa nyaman dengan suasana tenang dan tertib, yang tidak hanya mendukung pengalaman spiritual, tetapi juga menciptakan kenyamanan dalam berwisata. Lingkungan bersih, harga yang wajar, serta tidak adanya praktik ekonomi eksploitatif menjadi indikator lain bahwa pengelolaan kawasan ini telah mengarah pada konsep wisata halal berbasis komunitas yang inklusif. Namun demikian, dari sudut pandang wisatawan dan pedagang, masih terdapat beberapa kekurangan seperti gerbang belakang masjid yang selalu ditutup hingga harus mutar hanya untuk memasuki masjid, dan fasilitas umum yang terbatas. Ini menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai dasar wisata halal telah diterapkan, pengembangan dari sisi infrastruktur dan promosi masih perlu ditingkatkan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. AU Tinjauan Ekonomi Mikro Islam Tentang Pengembang-an Ekowisata Halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai Kota Bengkulu Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, pengembangan ekowisata halal ini dapat dianalisis melalui tiga prinsip utama: keadilan . l-Aoad. , keberkahan . l-baraka. , dan keberlanjutan . stiAoma. Pertama, prinsip keadilan tercermin dari sistem pengelolaan yang memberi kesempatan yang sama kepada pedagang untuk berjualan di kawasan wisata. Tidak ada praktik monopoli atau ketimpangan akses, dan semua pelaku usaha kecil mendapat perlakuan yang sama. Pengelola juga membuka partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan dan menjadi bagian dari aktivitas wisata. Kedua, prinsip keberkahan dapat dilihat dari perasaan para pelaku usaha dan pengunjung yang merasakan ketenangan dan kenyamanan selama berada di kawasan Pedagang merasa dagangannya lebih lancar, dan tidak terjadi konflik dalam Suasana yang bersih dan tertib mencerminkan adanya nilai keberkahan dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung. Ketiga, prinsip keberlanjutan tampak dari upaya menjaga ekosistem mangrove serta keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Pengelola tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kawasan ini agar tetap Beberapa wisatawan juga menyatakan harapannya agar kawasan ini terus berkembang dengan tetap menjaga alam dan nilai-nilai Islam(Antonio 2. Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, pengembangan ekowisata halal di kawasan ini dapat dikaji dari prinsip keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan. Ketiganya merupakan nilai utama dalam transaksi dan aktivitas ekonomi yang Islami. Prinsip keadilan sudah terlaksana dengan baik tercermin dari bagaimana pengelola memberikan akses yang sama kepada para pelaku UMKM tanpa ada perbedaan perlakuan. Semua pedagang diberikan lapak yang sama besar dan diatur secara merata. Wisatawan pun mengungkapkan bahwa harga tiket maupun makanan tidak dibedakan antar Hal ini sesuai dengan prinsip Aoadl dalam Islam, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional. Keberkahan sudah terlaksana dengan baik karena sudahnya muncul dari suasana tenang, kenyamanan beribadah, dan tidak adanya praktik transaksi yang curang. Para pedagang menyatakan bahwa dagangan mereka laris tanpa harus memaksakan promosi, dan wisatawan merasa lebih tenang karena suasana yang tertib dan Islami. Hal ini mencerminkan makna keberkahan yang tidak hanya dinilai dari sisi materi, tetapi juga dari ketenangan dan kejujuran yang menyertainya. Sementara itu, prinsip keberlanjutan sudah terlaksana dengan baik terlihat dari usaha pengelola dan warga untuk menjaga kelestarian hutan mangrove. Konservasi alam menjadi bagian penting dalam kegiatan wisata, di mana pengunjung diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga ekosistem. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi secara berkelanjutan menunjukkan bahwa kawasan ini tidak hanya dimanfaatkan secara temporer, tetapi menjadi bagian dari pembangunan jangka panjang. Dari hasil pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa pengembangan ekowisata halal di kawasan ini telah mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam ekonomi mikro Islam dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa hal yang bisa dikembangkan lebih lanjut, seperti penyediaan fasilitas pendukung, pelatihan UMKM, dan promosi digital berbasis nilai-nilai syariah. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. KESIMPULAN aAU Pengembangan Ekowisata Halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai Kota Bengkulu Pengembangan ekowisata halal di Taman Hutan Mangrove Pulau Baai telah berjalan cukup baik melalui penyediaan masjid, makanan halal, dan suasana wisata yang mendukung nilai-nilai Islam. Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, juga terlibat aktif dalam aktivitas ekonomi. Namun, masih terdapat kekurangan pada fasilitas umum, akses ibadah, dan promosi, sehingga penerapan wisata halal belum sepenuhnya optimal. aAU Tinjauan Ekonomi Mikro Islam tentang Pengembangan Ekowisata Halal Penerapan prinsip keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan kawasan ini sudah terlihat, namun belum sepenuhnya maksimal. Keadilan diterapkan dalam pembagian ruang usaha secara merata. Keberkahan mulai dirasakan dari suasana yang tenang dan interaksi yang jujur. Keberlanjutan tampak dari upaya pelestarian lingkungan, tetapi masih butuh dukungan regulasi dan kelembagaan. REFERENSI