Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 Jurnal Media Hukum Vol. 12 Nomor 2. September 2024 Doi : 10. 59414/jmh. Hak Dan Netralitas Dalam Pemilihan Umum Yang Berintegritas Yoseph Fenly Angkadai Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia *fenlyangkadai@mail. Article Abstrak Kata kunci: Hak. Netralitas. Pemilihan Umum Berintegritas. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu merupakan ciri dari demokrasi, oleh karena itu hak pilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang kepemiluan yang berlaku. Dalam konteks itu, netralitas yang menjadi bagian penting dalam rangka menjamin pemilu yang berintegritas merupakan tantangan tersendiri dalam hukum Abstract Keywords: Rights. Neutrality. Elections with Integrity. General elections, hereinafter referred to as elections, are the hallmark of democracy, therefore the right to vote in elections is a constitutional right of every citizen as required by applicable electoral laws. In that context, neutrality, which is an important part of ensuring elections with integrity, is a challenge in electoral law. PENDAHULUAN Undang-undang kepemiluan sebagai instrumen berdemokrasi telah banyak mengubah paradigma berperilaku hukum dari masyarakat luas. Hal ini dipengaruhi oleh aturan itu sendiri yang menjadi dasar berperilaku oleh para calon pemimpin saat berkampanye atau bahkan sebelum dan sesudah kampanye. Berbagai metode dan trik yang dianggap jitu oleh calon pemimin diupayakan sejeli mungkin sebagai strategi atau manuver politik untuk mendulang suara sebanyak Untuk dapat meminimalisir berbagai model pelanggaran hukum terkait pemilu maka peraturan perundang-undanganlah yang yang dijadikan patokan untuk berperilaku dalam kerangka pemilu. Antara individu berupa orang sebagai pribadi dan letak jabatannya dalam pemerintahan bernegara, kerap disalah p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 pahami dalam berbagai konteks kenampakkannya. Artinya, antara subjek hukum orang dan jabatan . adan huku. dicampur adukan seolah-olah baik subjek hukum orang dengan jabatannya adalah satu dan sama. Pemanfaatan nama jabatan bisa saja terjadi sebab figur hukum tanpa atau dengan sadar memanipulasinya untuk kepentingan tertentu. Masyarakat umum lebih cenderung diiming-imingi hal tertentu tanpa tanggungjawab edukasi politik. Kecenderungan-kecenderungan manipulatif tercermin dalam usaha sadar politik praktis oknum tertentu dengan menggunakan unsur jabatannya. Dari sinilah awal hak pilih diintervensi dengan usaha dan pengaruh kekuasaan, dan netralitas mengalami kekaburan makna akibat gesekan kepentingan atas nama aspirasi Dalam keadaan itu dapat dimengerti bahwa secara konseptual, integritas dalam pemilu dipertaruhkan oleh tuntutan netralitas dan hak pilih rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kerangka inilah pemahaman diarahkan pada konsep hukum yang mencoba menelisik secara dalam mengenai beberapa hal: Pertama, penulis hendak mengkaji makna hak pilih dalam pemilu. Kedua, mengkaji problem netralitas dalam pemilu. dan Ketiga, mengkaji konsep pemilu yang berintegritas. METODE Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna hak pilih dalam kaitannya dengan tuntutan netralitas dalam pemilu yang diharapkan berintegritas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dikombinasikan sedemikian rupa melalui studi kepustakaan dengan penelusuran sejumlah buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dan relevan dengan inti kajian. Bahan-bahan hukum dimaksud disajikan secara preskriptif dan kemudian disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa netralitas untuk menjamin integritas sukar terwujud sebab hak pilih yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada hakekatnya adalah keberpihakan. Jadi, hak pilih memberikan peluang untuk berpihak sehingga netralitas yang diartikulasikan oleh peraturan perundang-undangan adalah netralitas yang semu. PEMBAHASAN Makna Hak Dalam Pemilu Pemilu berkaitan dengan ketentuan hukum dalam kerangka demokrasi. ketentuan hukum dimaksud berkaitan dengan hak pilih warga Negara. Berkenaan dengan hal itu maka perlu menelisik tentang makna hak itu sendiri yang diikuti p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 oleh kata "pilih" sehingga menjadi hak pilih. Perihal hak 1, pada beberapa kesempatan yang dijumpai di kalangan kebanyakan orang, "seolahAeolah" hak itu adalah suatu keharusan untuk dipenuhi oleh pihak tertentu. Ada benarnya sebab hak seseorang atau kelompok merupakan kewajiban bagi pihak yang lain. Dengan melihat hal seperti itu maka hak dipahami sebagai dasar dipenuhinya suatu hal Secara umum, hak merupakan alasan dasar diakuinya suatu tuntutan Hak itu adalah hal istimewa yang melekat dan dipangku subjek hukum selain kewajiban. Dalam kerangka itu dipahami mengikut juga adanya jaminan terhadap hak itu. 2 Makna hak menurut Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim menekankan bahwa "hak" berarti peranan tetapi yang boleh, jadi tidak harus dilaksanakan . oleh dilaksanakan boleh pula tida. 3 Perbedaan pendapat di masyarakat atau kalangan tertentu mengenai makna hak adalah wajar dan hal itu terutama dipengaruhi oleh paradigma berpikir yang dipengaruhi juga oleh perkembangan di berbagai bidang. Mengenai hak. Theo Huijbers mengungkakan "Aadanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlukan sesuai dengan keistimewaan tersebut. A". Dari penjelasan di atas maka jelas bahwa hak dimaksud merupakan keadaan dasar seseorang yang "kompromistis" di dalam dirinya, ia bebas dan merdeka menentukan pilihan dengan kehendaknya. Menurut hemat penulis. Hak adalah kemerdekaan untuk menentukan sikap. Hak merupakan keadaan dasar yang murni, otonom, hal sadar diri, yang melekat penuh pada diri pribadi seseorang yang tidak bisa dirampas. Jadi, hal itu merupakan keadaan istimewa setiap orang yang seharusnya bebas dari intervensi atau pengaruh dari pihak manapun termasuk terbebas dari rong-rongan kekuasaan. Dalam makna itu, pada dasarnya setiap orang memiliki posisi dan keadaan yang sama dan setara sebagai pemangku hak selain kewajiban dan tanggungjawab. Dalam konteks pemilu, hak pilih . tercantum dalam ketentuan umum angka 34 yang menyatakan bahwa "Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 . ujuh bela. tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin". 5 Dalam konteks itu tersirat makna "hak pilih" di mana undang-undang dimaksud memberikan definisi atau batasan terkait subjek hukum 1Lihat Kamus Hukum. Hak: recht (Beland. , right (Inggri. , yaitu kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan Bandingkan juga dalam penjelasan El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Kencana, hlm. Simak Juga Fitzgerald dalam Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, hlm. 2 Lihat KBBI, hak . diterjemahkan sebagai: benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk melakukan atau berbuat wewenang menurut hukum. Sedangkan kata berhak . diterjemahkan sebagai: mempunyai hak. 3 Lihat selengkapnya dalam Purbacaraka. & Halim. Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran: Tinjauan Filsafat Hukum. Ghalia Indonesia, hlm. 4 Huijbers. Filsafat Hukum. Kanisius, hlm. 5 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 yang diberi hak untuk memilih. 6 Dengan demikian, hak pilih dimaksud merupakan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam kerangka demokrasi. Berbicara mengenai hak. John Lock berpendapat "Manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada Yang diserahkan, menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu". Dalam konteks demokrasi dan ketatanegaran dapat dimengerti bahwa hak yang diserahkan oleh masyarakat hanyalah sebagian kecil untuk dikelolah oleh Negara yang diatur dalam model peraturan tertentu. Hak inilah yang disebut hak politik yaitu hak pilih sebagai wujud keterlibatan masyarakyat sebagai pemegang kedaulatan dan demokrasi. Berkaitan dengan hal ini, dinyatakan juga secara tegas dalam ketentuan umum pada angka 1 yakni: "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945". Dalam kenyataan itu ditegaskan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, itu artinya kedaulatan . ang berasal dari rakya. merupakan keberadaan hak yang istimewa di mana kedaulatan . ekuasaan tertingg. yang dititipkan oleh rakyat . ukan diserahka. kepada Negara untuk dikelolah dalam bentuk hak berpolitk dalam kerangka demokrasi. 9 Terkait dengan hak pilih. Sahran Raden menyebutkan bahwa "Hak pilih merupakan salah satu bentuk hak politik yang termasuk dalam kategori hak asasi manusia". 10 Walaupun hak pilih didasari oleh 6 Lihat juga mengenai "hak pilih" yang diatur dalam Pasal 1 Ayat . Pasal 6A Ayat . Pasal 19 Ayat . , dan Pasal 22C Ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut menunjukkan adanya jaminan hukum yang jelas bagi Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Baca juga dalam penjelasan Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945. Sinar Grafika, hlm. 7 Lihat John Lock dalam Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada, hlm. 8 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 9 Lihat Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke i Pasal 1 Ayat . yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berda di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Lihat juga komentar yang dipaparkan oleh Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia,A op. , hlm. , di mana disebutkan: Pertama, sesungguhnya, adalah rakyat yang merupakan sumber kekuasaan Negara, rakyat pula yang secara langsung ataupun tidak langsung menjadi pengurus atau penyelenggara Negara, dan pada akhirnya untuk kepentingan seluruh rakyat pulahlah penyelenggaraan Negara itu sesungguhnya dimaksudkan. Kedua, kekuasaan dari takyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat itu harus diselenggarakan menurut UUD 1945A. Ketiga, dengan perubahan ini ditegaskan bahwa sekarangberdasarkan UUD 1945-pelaku kedaulatan rakyat itu bukan hanya MPR, tetapi juga Presiden. DPR. DPD, dan bahkan lembagalembaga peradilan seperti MA dan MK. 10 Raden. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementas. Cakrawala. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 hak asasi manusia tetapi perlu dipilah secara jelas bahwa ketika diatur dalam peraturan perundang-undangan akan menjadi terbatas sebab makna hak pilih sebagai bagian dari hak politik dibatasi oleh aturan itu sendiri, misalnya seorang pemilih secara umur paling tidak berumur 17 tahun, itu artinya yang belum berumur 17 tahun tidak boleh memilih, tetapi juga menjadi boleh memilih dengan pengecualian jika sudah menikah sebelum berumur 17 tahun. Kalau demikian maka secara implisit warga Negara yang belum mencapai umur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dibatasi hak pilihnya. Tidak hanya itu, pengecualian yang implisit juga bermasalah secara hukum sebab yang menikah di bawah umur 17 tahun masih dianggap di bawah umur. Dengan demikian secara implisit undang-undang kepemiluan sama saja halnya dengan melegalisasi pelanggaran hukum atas perkawinan di bawah umur. Mestinya, undang-undang harus tegas menyatakan batasan umur pemilih . isalnya 17 tahu. tanpa embelembel lainnya yang memungkinkan celah tafsir atas pasal terkait. Meskipun hal itu dipandang sebagai hak asasi manusia tetapi tidak boleh lupa bahwa batasan umur akan berimplikasi pada pemahaman yang bersentuhan dengan norma yang lain. Contoh yang demikian itu menunjukan bahwa hak pilih sebagai bagian integral dari hak berpolitik yang konsep dasarnya berasal dari hak asasi manusia menjadi kabur oleh artikulasi pasal yang tidak tegas. Terkait kritik atas makna hak pilih di atas, konsep ketatanegaraan tetap memberikan ruang atas hak pilih dalam pemilu, oleh sebab itu sangat memungkinkan dikontrol atas nama kekuasaan melalui artikulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan atau paling tidak disalahgunakan atas dasar penafsiran tertentu. Dengan demikian maka dapat dimengerti bahwa hak dalam pemilu memiliki makna sebagai hak konstitusional dari warga Negara, atau dengan kata lain hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat dimengerti bahwa meskipun hak yang dimiliki adalah hal istimewa yang merdeka untuk menentukan sikap namun karena alasan yuridis maka hak itu menjadi terbatas, jadi tidak semua orang memiliki hak pilih dan itupun dikontrol oleh kekuasaan Negara. 11 Keterbatasan dan pengontrolan menjadi bukti yuridis-akademis bahwa hak pilih adalah hak yang terbatas, dikontrol oleh kekuasaan Negara sehingga hak pilih yang dikonstitusionalisasi oleh Negara menjadi hukum formal yang harus ditegakkan oleh alat perlengkaan Negara atau penyelengara Negara dalam konteks kepemiluan yang demokratis. Hal ini juga berkaitan dan sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Sahran Raden bahwa: Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 "Hak pilih diatur di dalam ketentuan hukum fundamental suatu Negara, biasanya dalam undang-undang dasar dan di dalam undang-undang terkait dan di dalam berbagai instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia". Problem Netralitas Dalam Pemilu Dalam peraturan perundang-undangan terdapat konsep yuridis mengenai netralitas dalam pemilu, oleh sebab itu dipandang penting untuk memahami makna netralitas dalam kaitannya dengan kepemiluan. Secara etimologis, kata netralitas berasal dari bahasa Latin yaitu Neuter. Neutra. Neutrum yang dalam bahasa Indonesia sering diartikan dengan makna netral. Netralitas adalah keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak, atau bebas. 13 Dalam kamus InggrisIndonesia yang disusun oleh Peter Salim ditemukan arti Neutral . yang memiliki beberapa makna, tetapi hanya diambil makna yang masih relevan yaitu: tidak memihak, netral. A tidak mempunyai sifat tertentu. Neutrality . keadaan netral. 14 Dalam Kamus Hukum yang disusun oleh Subrata Kubung ditemukan tertulis Neutraal yang berarti: tidak berpihak, netral. Netralitas merupakan syarat etis dan normatif tercapainya integritas dalam Netralitas dalam kaitannya dengan integritas menunjuk pada sikap formal. Selaras dengan makna itu. Ruslan Husen menyebutkan bahwa: "Pemilu dikatakan berintegritas jika memenuhi prinsip transparansi proses penyelenggaraan pemilu, prinsip akuntabilitas, dan akses publik untuk menguji kebenaran proses dan hasil pemilu, serta prinsip partisipasi aktif PrinsipAeprinsip ini menjadi subsistem substansi dari sistem pemilu secara keseluruhan. "16 Mengkaji makna netralitas dalam pemilu ternyata berkaitan erat dengan makna integritas,17 sehingga prinsip kepemiluan harus termanifestasi secara eksplisit dalam artikulasi peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai pemilu yang berintegritas maka dibentuklah badan pengawas pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu di mana ditegaskan bahwa: "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. " 18 Penegasan dimaksud merupakan penetapan yuridis bahwa Bawaslu-lah yang diamanatkan untuk menjamin netralitas supaya pemilu berintegritas. Oleh sebab itu maka dalam undang-undang itu. Bawaslu diberikan tugas,19 wewenang20 dan kewajiban21 untuk menjamin adanya netralitas tersebut dengan tanggungjawab utama yaitu pengawasan. 22 Ketika menelisik Raden. Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner,A loc. Lihat KBBI. 14 Lihat dalam Salim. Advanced English-Indonesian Dictionary (Fourth Editio. Modern English Press. 15 Lihat dalam Kubung. anpa tahu. Kamus Hukum Internasional dan Indonesia. Permata Press. 16 Husen. Dinamika Pengawasan Pemilu. Ellunar Publisher, hlm. 17 Berasal dari bahasa Latin yaitu Integer-a-um: utuh, menyeluruh. 18 Lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 89 Ayat . 19 Ibid. Pasal 93 dan Pasal 94. 20 Ibid. Pasal 95. 21 Ibid. Pasal 96. 22 Baca pemaparan Husen. Dinamika Pengawasan Pemilu,A op. , hlm. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 konsep pengawasan, prinsip netralitas memiliki masalah yang serius sebab jika diperhadapkan dengan makna hak pilih sebagai konsekuensi yuridis dari hak asasi manusia maka netralitas mustahil terwujud. Alasan logis dari argumentasi itu adalah "Tuntutan netralitas dalam pemilu mustahil terwujud sebab hak pilih untuk memilih itu sendiri adalah keberpihakan yang dilindungi konstitusi. " Selanjutnya "Netralitas dalam pemilu bisa terwujud jika hak pilih untuk memilih ditiadakan. Melihat konsep "netralitas" dan "hak pilih" berimplikasi pada pemahaman bahwa tuntutan netralitas dan hak pilih adalah dua hal yang berlawanan, sebab makna netralitas itu sendiri adalah ketidakberpihakan sedangkan hak pilih adalah Disebut keberpihakan karena ketika hak pilih digunakan maka netralitas tidak berlaku atau dengan kata lain, hak pilih ketika memilih artinya menjatuhkan pilihan secara sadar, tahu dan mau, tanpa paksaan atau merdeka menetukan sikap untuk berpihak, itulah makna pilihan. Terkait dengan pemahaman di atas, netralitas lebih cenderung bermakna sikap etis yang kemudian di-aturan-kan sehingga netralitas sebagai suatu prinsip atau asas dijadikan patokan yuridis yang diikuti sanksi tertentu. Konsep normatif terkait netralitas ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN23 termasuk alat perlengkapan Negara yaitu TNI24 dan POLRI. Tidak hanya itu tapi juga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk lembaga yang harus memegang teguh netralitas. Persoalan dilematis kemudian muncul di mana di satu sisi ASN dan lembagalembaga yang disebutkan di atas adalah penyelenggara Negara atau bagian dari alat perlengkapan Negara dan di lain sisi mereka adalah pribadi yang memiliki status kewrganegaraan. Jadi, dalam makna itu mereka adalah serentak pribadi dan petugas Negara. Pribadinya adalah hal privat dan tugasnya adalah hal publik. Dalam pertemuan konsep inilah asas netralitas diletakan sebagai penengah atau pembatas konsep hukum keduanya. Sangat sukar untuk memetakan kapan seseorang berstatus sebagai pribadi dan kapan sebagai petugas Negara. Hal ini mirip dengan status atau kedudukan sosial seseorang dalam kajian sosiologis. Bertalian dalam makna status sosial ini. Dannerius Sinaga. Kimron Nadeak, dan Wilson Siagian menjelaskan tentang "status aktif" dan "status laten" seorang individu dalam masyarakat bahwa: "Status aktif yaitu status yang pada saat atau kondisi tertentu aktif . , sedangkan status lain yang dimiliki individu tersebut tidak aktif. " Dan kemudian "Status laten yaitu status yang diam pada saat status aktif bekerja . ebalikan dari status akti. "26 Lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lihat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. 25 Lihat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 26 Sinaga. Nadeak. , & Siagian. Sosiologi dan Antropologi. Intan Pariwara, hlm. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 Jadi, status individu sebagai pribadi dan petugas Negara serentak dipangku oleh subjek hukum yaitu orang. Individu berupa orang dalam ke-privat-an dan kepublik-annya harus dibedakan secara yuridis, yang oleh peraturan perundangundangan dibatasi oleh tuntutan netralitas itu. Dalam kerangka Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara konsep ini menjadi nyata dalam tataran normatif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, sehingga harus dibedakan secara tegas antara orang dan jabatannya dalam kelembagaan Negara. Konsep itu sukar dipahami dan dijalankan sebab secara politis warga Negara yang bersangkutan akan menggunakan hak politisnya yaitu hak pilih di satu sisi dan dibatasi oleh netralitas di lain sisi. Netralitas sebagai suatu konsep hukum tidak menjamin integritas dalam pemilu kecuali individu berupa orang tidak dipengaruhi oleh kekuasaan melainkan oleh kesadaran dirinya yang murni. Oleh karena tidak dapat dipungkiri bahwa akan adanya penyelewengan dalam pemilu maka peraturan perundang-undangan dengan segala kelemahannya mencoba membatasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi terkait ketidak-netral-an dengan ancaman sanksi. Untuk memahami secara mendalam akan hal itu perlu menelisik konsekuensi normatif dari tuntutan netralitas yang ditujukan bagi ASN. Dalam konteks itu ditegaskan bahwa "Asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan "27 Asas ini menunjukkan bahwa tuntutan netralitas hanya berlaku bagi ASN. Walaupun demikian halnya, di atas tataran normatif, netralitas tetap tidak bisa terjamin sebab konsep etis netralitas mendapat tantangan moral tersendiri bagi pemangkunya. Hal ini terjadi karena pertentangan makna konsep netralitas dan hak pilih, sisi privat dan publik yang dimiliki individu berupa orang yang coba dikonstitusionalisasi oleh peraturan perundang-undangan antara norma etis ke dalam dan moral tindakan ke luar diri. Jadi, tuntutan netralitas mestinya bernilai etis ke dalam jangan hanya sebatas tindakan luar yang nampak. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan menggunakan netralitas sebagai tuntutan moral tindakan. Konsep Pemilu Yang Berintegritas Pemilu merupakan konsep hukum ketatanegaraan yang dikonstruksi dari pemahaman demokrasi dan integritas adalah konsep etis yang dikonstruksi dari pemahaman filosofis tentang eksistensi manusia. Integritas adalah totalitas makna yang tak terbagi, artinya menunjuk pada suatu keadaan yang bermartabat. Etika menjadi dasarnya dan moral menjadi perilakunya. Hal ini sesuai dengan argumen Kaelan yang menyatakan bahwa "Etika dan moral bagi manusia dalam kehidupan 27 Lihat penjelasan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. lihat juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. dan Peraturaan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan, senantiasa bersifat relasional. "28 Relasional dalam makna ini menujuk pada hubungan antar masyarakat baik karena kepentingan maupun konflik. Dengan demikian tataran ideologis menjadi bingkai integritas sehingga tidak berlebihan jika konsep pemilu yang berintegritas dimaknai dalam konteks Pancasila. Hal ini sejalan karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Sila keempat menjiwai integritas pemilu dan peluang konstitusional menentukan cara dan syarat dalam berpemilu dalam Pemilu didasari oleh kehendak politis bernegara . ehendak organisatori. dan integritas didasari oleh keadaan asasi istimewa yang merupakan hakekat diri pribadi orang. Keduanya bermakna antroposentris sehingga dalam tataran kehidupan bersama dijelmakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai patokan berperilaku. Konsep yang demikian memiliki konsekuensi bahwa patokan berperilaku dianggap legal jika sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Pemilu dipahami sebagai wujud responsif demokrasi yang didalammnya terkandung hak berpolitik. Sehubungan dengan makna politik. Abdul Manan menjelaskan makna etimologisnya yaitu: "Apolitik berasal dari kata AopoliticAo (Inggri. yang menunjukkan sifat pribadi atau perbuatan. Secara leksikal, kata asal tersebut berarti Aoacting or judging wisely, well judge, prudent. Ao Kata ini terambil dari kata Latin AopoliticusAo dan bahasa Yunani (Gree. AopoliticosAo yang berarti Aorelating to a citizenAoA. Kata politik kemudian diserap dalam bahasa Indonesia dengan tiga arti yaitu segala urusan dan tindakan . ebijaksanaan, siasat, dan sebagainy. mengenai pemerintahan sesuatu Negara atau terhadap Negara lain, tipu muslihat atau kelicikanA. " 29 Berdasarkan pengertian di atas maka konsep pemilu yang berintegritas terkait dengan makna politik itu di mana di sana disebutkan mengenai kebijaksanaan dalam melakukan suatu tindakan atau putusan. Hal ini menunjukkan bahwa makna yang ditawarkan dan dituntut oleh peraturan perundang-undangan mengarahkan warga Negara bertindak sejalan dengan kehendak yang bijaksana serta selaras dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, apabila konsep kepemiluan sejalan dengan legalitas yang mendasarinya maka dianggap berintegritas. Dari makna itu menunjukkan bahwa perilaku hukum dalam pemilu harus selaras dengan patokan normatif sebagai manifestasi keadaan istimewa hakekat diri manusia yang murni, dengan demikian makna integritas akan menjadi nampak pada konsekuensi ketaatan hukum itu. Terkait makna integritas ini. Henry Cloud mengemukakan bahwa: "Ketika berbicara mengenai integritas, maka tidak akan terlepas dari upaya untuk menjadi orang yang utuh dan terpadu di setiap bagian diri yang berlainan. Lihat selengkapnya dalam Kaelan. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Paradigma, hlm. Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Kencana Prenada Media, hlm. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 yang bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah dirancang sebelumnya. Integritas sangat terkait dengan keutuhan dan keefektifan seseorang sebagai insan manusia. "30 Sehubungan dengan hal di atas. Abdulkadir Muhammad menyatakan "Setiap perbuatan manusia selalu mengandung dua hal, yaitu sumber perbuatan dan tujuan perbuatan. Sumber perbuatan adalah kecenderungan batin, kecenderungan baik atau kecenderungan buruk. Sedangkan tujuan perbuatan adalah sesuatu yang diharapkan timbul atau terjadi setelah dilakukan perbuatan "31 Makna di atas memberi pemahaman bahwa integritas menunjuk pada kemampuan menetukan sikap konsisten dan bertanggungjawab pada konsekuensi yang timbul dari akibat tidakannya. Kesesuaian ini nyata tegas seperti ditegaskan oleh Bambang Satriya bahwa: "Asetiap siapapun yang mendapatkan kepercayaan mengimplementasikan perintah konstitusi atau peraturan perundang-undangan, yang kemudian dalam ranah pelaksanaannya mampu menunjukkan sikap konsistensi, teguh pendirian, atau mengedepankan prinsip mengutamakan tugas daripada kepentingan pribadi dan golongan, maka pengimplementasinya disebut berintegritas. "32 Dalam kerangka itu maka pemilu sebagai suatu konsep hukum yang telah legal butuh pengawasan33 untuk memastikan bahwa integritas dipelihara atas dasar etis dan sikap praktis pelaksanaanya. Pemilu yang berintegritas sebagai konsep hukum merupakan makna responsif kedaulatan rakyat yang diakomodir melalui produk hukum untuk mewujudkan demokrasi. Jadi, di satu sisi pemilu yang berintegritas adalah tuntutan demokrasi dan bermakna responsif dari sisi kedaulatan rakyat. Disebut tuntutan demokrasi karena hal itu merupakan periodisasi kepemimpinan yang diharapkan bermartabat artinya diperoleh dengan cara-cara yang etis dan tidak bertentangan dengan hukum. Sedangkan dikatakan responsif karena menjawab aspirasi rakyat sebagai konsekuensi dari makna kedaulatan. Makna rensponsif dari kedaulatan rakyat merupakan jawaban hukum sehingga dalam kedudukannya itu memiliki kualitas hukum yang harus terjelma dalam kualitas pemilu yang berintegritas. Oleh sebab itu, peraturan kepemiluan merupakan hukum responsif34 karena menjawab tuntutan demokrasi. Berkenaan dengan hukum responsif. Philippe Nonet dan Philip Selznick menyebutkan bahwa: 30 Henry Cloud dalam Candra Suryanata sebagaimana dikutip oleh Satriya. Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat. Jurnal Etika & Pemilu. Volume 3. Nomor 1, hlm. 31 Muhammad. Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, hlm. 32 Satriya. , op. , hlm. 33 Lihat pada Bab II mengenai Pengawas Pemilu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 34 Berasal dari istilah Latin yakni Respondere: menjawab. Yoseph Fenly Angkadai JMH . September-2024, 68-80 "Suatu institusi yang responsif mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritas sembari tetap memperhatikan keberadaan kekuatankekuatan baru di dalam lingkungannya. "35 Dari sini menjadi jelas bahwa pemilu itu sendiri "ter-institusi" oleh peraturan perundang-undangan karena dalam kerangka konstitusional pemilu dinaungi oleh lembaga Negara bernama KPU,36 diawasi oleh Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa makna hak pilih dalam pemilu adalah hak yang terbatas meskipun dipahami bahwa hak itu istimewa, karena secara konstitusional diatur pembatasannya melalui persyaratan tertentu . isalnya umu. sehingga disebut hak konstitusional oleh sebab diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Demikian juga mengenai netralitas dalam pemilu, adalah sukar terwujud sebab jika dibenturkan dengan makna hak pilih maka konsekuensi logis netralitas menjadi paradoks. Meskipun demikian, keintegritasan pemilu yang tidak memadai tetap diupayakan untuk menunjang periodisasi kepemimpinan sebagai respon atas kedaulatan rakyat. Atas dasar kesimpulan ini maka penting untuk menerapkan sanksi tegas atas pelanggarnya melalui instrumen hukum campuran yakni menerapkan sanksi pidana . isalnya kurungan bada. , sanksi perdata . isalnya membayar dend. dan sanksi administrasi berupa pencabutan hak politik dan/atau pemberhentian dari jabatan tertentu dalam pemerintahan. Sanksi-sanksi ini hendaknya diterapkan secara serentak atau bersama-sama dalam kasus pelanggaran pemilu. UCAPAN TERIMA KASIH Usaha penulisan karya ilmiah ini tidak terlepas dari kerja keras penulis dan arahan beserta dorongan dari berbagai pihak dengan cara mereka masingmasing, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk dan rekan-rekan dosen. Perhatian, arahan dan dorongan selama penulisan ini merupakan ilmu pengetahuan yang tak ternilai harganya, semoga amal baik itu mendapat limpahan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin. REFERENSI