ESENSI TAAoABBUD DALAM KONSUMSI PANGAN (Telaah Kontemplatif atas Makna Halyl-Thayyi. Abdul Mukti Thabrani (Jurusan SyariAoah STAIN Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04 Pamekasan, email: abuahlawi@yahoo. Abstrak Tujuan awal penciptaan manusia adalah beribadah kepada Allah swt. secara bertanggung jawab. Amalan wajib dan sunnah dilaksanakan demi menyempurnakan hal ini. Makan dan minum, atau konsumsi sebagai kebutuhan hidup, merupakan salah satu faktor penyumbang terpenting dalam memberikan justifikasi terhadap diterima atau ditolaknya suatu pekerjaan, dikaitkan dengan halalharamnya. Tulisan ini berupaya mendeskripsikan konsep halyl-thayyib dalam perspektif makna esensi ibadah sebagai tanggung jawab kita, serta pandangan ulama dan implementasinya dalam konteks global, dan tentu saja, implikasinya bagi kesempurnaan nilai ibadah. Halal dan haram memang sudah diketahui melalui nash atau teks yang jelas dari al-Qur`an dan Sunnah. Namun, thayyib lebih menjurus kepada kaidah pengendalian teknis, aplikasi, dan pengurusan serta proteksi hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang dihalalkan. Makanan menjadi haram, jika unsur-unsur thayyib ini diabaikan. Abstract The first purpose of creating human beings is praying to Allah in responsibility. We perform obligatory and optional deed . malan wajib dan sunna. done by perfecting our Eating and drinking or consuming anything else as daily needs are one of the most important factors in giving justification whether accepted or rejected of an activity, related with its halyl-haram . awful-unlawfu. This article tries to describe halyl-thayyibAo concept in perspective of worship meaning as our responsibility, and also ulamyAo perspective and its implementation in global context, and of course, its implication for the perfection of worship value. Halyl and haram is already known through texts or clear text Abdul Mukti Thabrani of the Qur `an and Sunnah. However, thayyib more lead to rules of technical, application, and management control, and protection of matters related to food and beverages that is Food be rejected if thayyib elements is ignored. Kata-kata Kunci halyl-thayyib, ibadah, syubhat, makanan. Pendahuluan Halal dan haram sebagai sebuah legal standing dalam tatanan hukum merupakan persoalan penting bagi umat Muslim, terutama yang berkaitan dengan konsumsi pangan, makanan, minuman, dan Pemihakan kepada yang halal adalah wajib bagi setiap umat Muslim1 dan pada masa yang sama, meninggalkan yang haram juga merupakan suatu kewajiban. Dalam usaha mencari yang halal, satu aspek yang kurang diberi ruang perhatian adalah upaya mencari Auhalal yang baikAy . ylalan thayyiba. Halal dan haram secara khusus telah diketahui, tetapi pengertian thayyib yang dikaitkan dengan halal juga merupakan di antara perkara penting yang tidak bisa dianggap sebelah mata, agar konsumsi kita sesuai dengan syaryAoah, juga agar memberikan implikasi yang baik pada kesucian jiwa dan hati. Halal. Haram, dan Syubhat Pengertian tentang halal dan haram adalah perkara global yang telah diketahui umum. Bagi masyarakat awam, opini mereka tentang pengertian halal adalah merujuk kepada perkara yang dibenarkan oleh syaryAoah, sedangkan haram adalah hal-hal yang dilarang atau dicegah oleh syaryAoah. 2 Hal-hal yang telah jelas dan 1 Hadits riwayat Ibn MasAoyd AEa OE eAi U u A: encari yang halal itu adalah wajib bagi setiap orang Musli. Pengertian Hadits ini sejalan dengan pendapat sebagian ulamaAo yang memberikan tafsir bahwa yang dimaksud dengan kewajiban menuntut ilmu pengetahuan dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Myjah dalam sunan-nya: AEaA A U eAi U u Aialah mencari ilmu mengenai perkara yang berkaitan dengan halal dan haram. Lihat Syah Jamyl al-Dyn al-Qasimi. MawAoidlat al-MuAominyn min IhyyAo AoUlym al-Dyn (Beirut: Dyr al-NafyAois, 1. , hlm. 2 Perkataan halal adalah membenarkan suatu perbuatan dilakukan . alam Isla. , diperbolehkan . idak dicegah oleh syaryAoa. , diizinkan, dibenarkan, lawan dari kata Haram adalah larangan . alam Isla. yang dijanjikan ganjaran pahala bagi orang yang mematuhinya dan dosa bagi orang yang mengingkarinya. Lihat. Noresah al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud mudah diketahui melalui nash atau teks tentang status halal atau haramnya wajib diterima oleh umat Muslim tanpa reserve atau persoalan lagi. 3 Namun demikian, ada sejumlah hal yang tidak disebut secara jelas dalam nash atau teks al-Quran atau al-Sunnah, atau yang dikenal dengan syubhat, maka penentuan tingkat halal atau haramnya menimbulkan sedikit persoalan. Dalam kajian fikih dan ushul fikih, persoalan ini selalu menimbulkan polemik dan silang pendapat di antara para ulamyAo, dan telah dihasilkan berbagai penelitian, kajian, dan telaah yang mendalam dan menguras energi dengan dibentangkannya berbagai pandangan fuqahaAo dan ulama, kaidah-kaidah untuk menentukan status halal atau haram. Penetapan dan ketetapan status hukum itu bukanlah suatu perkara yang mudah dijabarkan, lebih-lebih lagi apabila kita merujuk kepada kompleksitas permasalahan dunia modern yang memunculkan berbagai inovasi, kreatifitas, dan penemuan baru. Kompleksitas penentuan hukum halal dan haram dalam kasus-kasus yang tidak dijelaskan oleh teks sejak awal sudah digambarkan oleh cby Hanyfah dan al-SyyfiAoy walau mereka berbeda dalam memberikan definisi. Teori yang diadaptasi oleh al-SyyfiAoy halal adalah sesuatu yang tidak ada dalil syaryAoah yang melarangnya. Sedangkan Abu Hanifah berpandangan bahwa haram sesuatu yang tidak ada dalil syaryAoah yang menghalalkan atau membolehkannya. Berdasarkan pendapat al-SyyfiAoy, termasuk halal, sesuatu yang tidak ada dalil atau hujjah yang mengharamkannya, termasuk juga sesuatu yang didiamkan hukumnya . l-maskut Aoanh. dan yang tidak ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, perkara yang didiamkan itu hukumnya tetap halal karena tidak ada dalil syaryAoah yang Merujuk pada pendapat Aby Hanyfah, beliau Baharom et al. Kamus Dewan Edisi Keempat (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2. , hlm. 502 & 51. 3 Tujuan penciptaan manusia adalah ibadah kepada Tuhan. Secara bahasa, ibadah adalah ketundukan dan kepatuhan kepada tuhan, sedangkan secara terminologis, artinya adalah, sebagaimana dikatakan Ibn Taymiyah, segala sesuatu yang dicintai Tuhan, baik perbuatan, perkataan, dan niat. Oleh karena itu, untuk mencapainya diperlukan upaya mengikhlaskan diri dalam mematuhi perintah dan menjahui Lihat Ibn Taymiyah, al-Ibydah fi al-Islym (Lebanon: Dyr al-Kutub, 2. , 4 Abd al-Rahmyn al-Suyythi, al- Ashbah wa al-NazhyAoir, vol 1. (Lebanon: Dyr al-Kutub, 2. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Abdul Mukti Thabrani menghukumi tidak halal atas sesuatu yang didiamkan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kehalalannya. Pendeknya. Aby Hanyfah mengambil jalan Ihtiyyth . alan aman dan terpelihara dari kecerobohan dan kecepatan penentuan huku. , manakala al-SyyfiAoy, memilih jalan takhfif wa al-taysir . alan yang meringankan dan Menurut Yysuf al-Qardhawi, dasar pertama yang ditetapkan Islam dalam hal konsumsi ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah swt. adalah halal dan mubah . Tidak ada satu pun yang haram kecuali jika terdapat nash yang shahyh . dan jelas yang Seandainya tidak ada nash yang shahyh, seperti sebagian hadits lemah, atau tidak ada nash yang jelas menunjukkan haram, maka keadaan tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu 5 Pendapat ini berdasarkan pada kaidah Aoal-ashl fi al-ashyyAo alIbyhah yang digunakan dalam mazhab SyyfiAoy, hukum asal sesuatu itu Berdasarkan kaidah ini, maka lebih mudah untuk ditentukan sesuatu itu halal atau haram. Syubhat berarti kesamaran . arena tidak jelas hukumnya antara halal dan hara. 6 Oleh karena itu sesuatu yang syubhat adalah sesuatu yang diperselisihkan status halal-haramnya, termasuk dalam pangan, seperti kuda,7 minuman nabidz8 atau pakaian seperti kulit binatang buas. 9 Juga dimaksudkan campuran antara yang halal dan yang haram seperti campuran dalam harta benda dan uang. Sehubungan dengan hal ini, al-Ghazyly menjelaskan dalam IhyyAoulym al-Dyn bahwa campuran antara sesuatu yang haram dengan yang halal yang tidak dapat dihitung seperti kekayaan atau hartaYusuf al-Qaradhawi, al-Halyl wa al-Harym fi al-Islym (Kairo: Maktabah Wahbah, 2. , hlm. Menurut Aby AoImyrah, selain nash yang sah dari al-QurAoan dan Hadits, penentuan halal sesuatu juga berdasarkan pada ijmyAo ulamaAo dan ketiadaan nash yang mencegahya, manakala yang haram juga ditentukan melalui ijmyAo ulamaAo dan sesuatu yang terdapat padanya hukum hudyd, takzir, atau ancaman. Lihat. Musthafy Muhammad al-Sayid Aby AoImyrah, al-Inyrah fi Ahydits al-Mukhtarah. Juz II (Kairo: Dyr al- TibyAoaiyh al-Muhammadiyah, 1. , hlm. 18 Ae 22. 6 Baharom et al. Kamus Dewan, hlm. 7 Kuda halal dimakan menurut al-SyyfiAoy, haram bagi yang lain. 8 Nabiz adalah sejenis minuman yang dibuat dari buah kurma dan kismis. Hukum meminumnya adalah haram menurut al-SyyfiAoy, sedangkan menurut Aby Hanyfah hukumnya tidak haram jika diminum sedikit saja. 9 Menurut al-SyyfiAoy, kulit binatang buas haram dipakai sebelum disamak. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud harta yang ada pada masa kini adalah suatu bentuk percampuran yang tidak haram digunakan, kecuali jika sudah dapat dibedakan dengan jelas . 10 Namun begitu, menurut al-Ghazyly, adalah lebih baik untuk bersifat waryAo dalam hal ini, sebagaimana dilakukan beliau secara personal, lebih mengutamakan sikap waryAo dalam hal 11 Di antara sebab yang menimbulkan syubhat atau kesamaan hukum halal atau haram adalah pertentangan dua dalil yang kontradiktif, atau yang satu jelas dan yang lain tidak jelas. Konsep Halyl-Thayyib Islam telah menggariskan panduan bagi hal-hal yang dibolehkan untuk dikonsumsi. Dalam memilih makanan dan minuman, kehalalan adalah hal yang mesti diutamakan. Dalam alQurAoan terdapat banyak ayat yang menyebutkan perintah Allah swt. supaya mengonsumsi makanan yang halal dan larangan memakan makanan yang haram. Diantaranya firman Allah swt. AEa a u ca EeaA AuWahai manusia! makanlah apa yang ada di bumi, yang halal dan baik . Ay. Juga dalam firman-Nya. AEa u Een a uA AuWahai orang-orang yang beriman! Makanlah sesuatu yang baik . ang hala. yang telah kami berikan kepadamuAy. Kedua ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa Allah memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal sebagaimana dijabarkan para Nabi terdahulu. Hal ini, karena Allah hanya menerima perkara yang baik saja sebagaimana dikatakan Nabi yang diriwayatkan Muslim. Ahmad, dan al-Tirmidzi dari Aby Hurayrah:15 10 Lihat al-Suyythi, al- Ashbah, hlm. 11Lihat Mustafa Abdul Rahman. Hadis Empat Puluh (Shah Alam: Dewan Pustaka Fajar, 2. , hlm. 12 Ibid. 13 QS. al-Baqarah . : 168. 14 QS. al-Baqarah . : 172 15Muhammad AoAly al-Shabuni. RawyAoiAo al-Bayyn Tafsyr cyyt al-chkym min al-QurAoyn, juz 1 (Kairo: Dyr al-Shabuni, 1. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Abdul Mukti Thabrani Sesungguhnya Allah SWT. itu baik, tidak menerima sesuatu hal melainkan yang baik, dan sesungguhnya Allah swt. memerintah yang baik, dan sesungguhnya Allah swt. memerintahkan orang-orang yang beriman, dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul. Auwahai para rasul! makanlah yang baik-baik dan beramallah dengan amal yang baikAy. 16 Dan Allah berfirman,Auwahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik, yang telah kami berikan kepadamuAy,17 kemudian Nabi Saw. menceritakan perihal seorang laki-laki yang berjalan jauh, kusut rambutnya lagi berdebu mukanya telah menadahkan kedua tangannya ke langit . erdoAo. : ya tuhanku! Ya tuhanku! Padahal makanannya haram, minumannya haram, maka bagaimanakah akan dikabulkan doanya?. Hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa hal yang thayyib begitu ditekankan dalam Islam dan ia semestinya dianggap dan dipandang sebagai sesuatu yang serius dan dititikberatkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam pemilihan konsumsi atau makanan dan minuman. Sehubungan dengan pengertian al-thayyib,pelbagai takrif atau definisi telah diberikan oleh para ulama. al-Sabuni menakrifkan bahwa semua yang dihalalkan oleh Allah SWT. adalah baik, sedangkan yang diharamkan, semuanya adalah tidak baik. Sementara al-Qurthubi dalam tafsirnya tidak menjelaskan arti perkataan thayyiban tetapi hanya menguraikan arti kata al-akl . yang baik yang memberi manfaat dan fungsi dari berbagai aspeknya. 21 Walaupun begitu, al-akl yang diberikan arti sebagaimana dimaksud, mempunyai persamaan dengan arti kata althayyib. cl-Ghazali menyatakan, secara umum, setiap yang halal itu 16 QS. al-MuAominyn . :51 17 QS. al-Baqarah . : 172 18 Muhyiddin Yahya al-Nawywy. Syarh Sahyh Muslim. Kitab al-Zakat (Beirut: Dyr al- Khayr, 1. , hlm. 19 Makna thayyib adalah baik, suci, dan membaikkan yang lain. Lihat Ibn Manzhyr. Lisyn al-crab, vol. 8 (Beirut: Dyr IhyyAo al-Turats, 1. , hlm. 20 Al-Shabuni. RawyAoiAo al-Bayyn, hlm. 21 Aby Muhammad al-Qurthubi. Al-JymiAo li Ahkym al-QurAoyn al-Karym Tafsyr alQurthubi. Juz. 1 (Kairo: Dyr al-Qalam li al-Turats, tt. ), hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud baik, akan tetapi bentuk kebaikannya mempunyai perbedaan antara satu dengan yang lain. Dalam menguraikan kaitan antara halal dan thayyib, al-Razi menjelaskan bahwa kata al-thayyib dari segi bahasa berarti bersih dan halal, disifatkan baik. Sedangkan makna asalnya menunjukkan kepada apa yang melezatkan dan mengenakkan sesuai dengan 23 Wahbah al-Zuhayli mengatakan, kata thayyiban yang dirujuk pada makanan, tidak mempunyai unsur syubhat, tidak berdosa . ika mengambilny. dan tidak memiliki kaitan dengan hak orang lain. Pendapat ini tidak saja menekankan pada aspek materi makanan, tapi juga merangkumi persoalan dari mana ia didapat, atau dengan kata lain, berkaitan dengan sumbernya. Ibnu Katsyr25 dan al-Shabuni26 mengatakan halylan thayyiban merujuk kepada apa yang telah dihalalkan oleh Allah swt. thayyiban sesuatu yang halal itu sesuai dengan harkat diri seseorang yang tidak mendatangkan bahaya pada tubuh dan akalnya. Penafsiran ini menekankan bukan saja soal halal tapi juga soal kesesuaian dan keselamatan diri dari penggunaan barang atau makanan yang halal. Kesimpulannya, halylan thayyiban adalah makanan dan minuman yang dihalalkan dan mendatangkan kebaikan kepada manusia, tetapi tahap kebaikan tersebut bergantung kepada kesesuaiannya dengan diri individu yang bisa memberikan kesehatan tubuh dan akal. Di samping itu, mesti dijamin kebersihan dan kesuciannya dan tidak boleh mengandung unsur-unsur syubhat dan dosa . ermasuk cara mendapatkanny. Pesan penting yang bisa diambil dari penafsiran di atas, seorang muslim diperintahkan agar senantiasa berhati-hati dalam soal konsumsi pangan dengan melihat dua unsur penting, halylan thayyiban . Konsumsi Pangan dalam Perspektif Halyl-Thayyib 22 Aby Hamid Al-Ghazyly. IhyyAo Ulym al-Dyn, vol. (Kairo: Maktabah Mishr, 1. , 23 Fakhr al-Dyn al-Ryzi. Tafsyr al-Fakhr al-Ryzi, juz. 3 (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , hlm. 24 Wahbah al- Zuhayli, al-Tafsyr al-Munyr fy al-AoAqydah wa al-SyaryAoah wa al-Manhaj, juz. 1&2 (Beirut: al-Fikr al-MuAoysir, 1. , hlm. 25 Aby FidyAo ibn Katsyr. Tafsyr Ibn Katsyr, juz. 1 (Mesir: Dyr al-Kalimah, 1. , hlm. 26 Muhammad AoAly al-Shabuni. Shafwah al-Tafsyr, juz. 1, (Kairo: Dyr al- Shabuni, 1. , al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Abdul Mukti Thabrani Makanan atau minuman yang dikatakan halal semestinya diketahui secara gampang oleh publik dan mesti dibawah pengawasan badan yang dibentuk pemerintah. Jika tidak demikian, akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan, di mana sudah sering dibuktikan dengan masih adanya sensitifitas terhadap isu-isu halalharam. Akan tetapi, persoalan makanan thayyib yang meliputi unsur kebersihan, kesucian, dan sumbernya, kadar keselarasan dan kesuaiannya terhadap individu berupa kemudaratan atau kesehatan tubuh dan jiwa, serta tiadanya syubhat, kurang mendapatkan porsi perhatian yang memadai. Walaupun secara kasatmata halal, tapi unsur thayyib jika diabaikan bisa menjadikannya haram. Berikut rumusan halylan thayyiban dalam konsumsi pangan yang bisa dijadikan acuan bagi taAoabbud kita dalam hal ini sebagai bentuk tanggung jawab personal dan kolektif kepada Tuhan: Pertama, kebersihan dan kesucian. Makanan dan minuman yang halal telah jelas dimaklumi, tapi ada beberapa hal yang kurang disadari dan diperhatikan, termasuk proses pembuatan atau penyediaan, kebersihan, kesucian, konten, alat masak, dan tempat. Dalam hal ini perlu diperhatikan: . tidak termasuk hewan yang dilarang atau tidak disembelih sesuai syary ah. tidak mengandung najis, termasuk . babi, bangkai, atau narkoba. Proses, alat, dan bumbu bebas dari najis. tidak berampur dengan yang haram, baik dalam penyediaan, proses, atau penyimpanannya. Kedua, sumber. Sumber konsumsi pangan dimaksudkan sebagai segala sesuatu yang dikaruniakan oleh Allah untuk keperluan rohani dan jasmani manusia. Bisa berupa pendapatan, penghasilan, pencarian . ebutuhan hidu. 27 Sumber rezeki mempunyai kaitan langsung dengan makanan atau minuman yang dikonsumsi. Ini karena seandainya sumber rezeki yang diperoleh haram atau syubhat, maka makanan itu dianggap haram. Di antara sumber-sumber yang haram itu, misalnya korupsi, riba, mencuri, menyogok, dan lain-lain. Dalam hal ini, mayoritas umat Muslim sudah tahu dan paham. Jika didata secara umum, akan muncul contoh-contoh yang sudah dimaklumi sebagai perbuatan haram yang menyebabkan sumber makanan menjadi kotor, seperti memakan harta anak yatim, perjudian, lotere, togel, ramalan, undi atau tenung nasib, pelacuran, 27 Ibid. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud rompakan, pencurian, menyamun, bisnis barang haram seperti menjual miras, narkoba, pasaran saham gelap, menipu, mencampur barang, menjual barang yang berbahaya, dan lain-lain. Perbuatan tersebut akan menghasilkan penyebab konsumsi haram baik pangan, papan, dan sandang. Sebagai contoh, sumber pendapatan haram sebagaimana firman Allah swt :28 AuDan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy Dalam ayat ini jelas haramnya riba. Orang-orang yang senantiasa mendapatkan sumber rezeki dengan cara yang haram seperti ini akan mendapat balasan yang seimbang. Ketiga, tidak merusak fisik dan mental. Makanan dan minuman yang halal pada hakikatnya adalah baik, namun seperti yang telah dijelaskan oleh al-Ghazyly bahwa kebaikan itu mengandung kesesuaian yang berbeda antara satu dengan yang lain. Ini bemakna, seharusnya bijak memilih makanan yang betul-betul sesuai dengan keadaan fisik dan mental kita. Bagi yang sakit diabetes, kandungan gula yang berlebihan dalam makanan atau minuman, merupakan mudharah yang haram. Walaupun pada asalnya halal dan baik, tetapi sebaliknya haram bagi pengidap penyakit tersebut karena menggannggu kesehatan. Sesuai dengan firman Allah:29 AuJanganlah kamu sengaja mencampakkan dirimu ke dalam bahaya . Ay Keempat, tidak Mengandung syubhat. Pijakan dasar dalam hal ini adalah hadist: AuYang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada beberapa perkara yang syubhat . elum tentu halal haramny. Hal-hal yang syubhat itu tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka barang siapa yang takut melakukan perkara-perkara itu, berarti ia telah menjaga dirinya dari sesuatu yang mencemarkan kehormatan dirinya serta agamanya. Dan barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang syubhat, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram, sabagaimana seorang pengembala yang menggembala di tempat yang 28 QS. al-Baqarah . : 275. 29 QS. al-Baqarah . : 195. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Abdul Mukti Thabrani terlarang, dikhawatirkan ternaknya makan dari tempat yang Ay30 Nash atau teks di atas menjelaskan tentang tiga hal dan yang sulit dihindari adalah yang sebagian besar orang tidak mengetahui atau menyadarinya. Konteks syubhat ini bisa terjadi dalam kondisi adanya keraguan dan pencampuran. Adanya keraguan dalam hal sebab mengapa sesuatu dihalalkan atau diharamkan. Jika terdapat dua keyakinan, maka hukum yang perlu diterapkan mestilah berpatokan pada apa yang pernah terjadi sebelumnya. Inilah yang mesti dilakukan, karena tidak boleh dibiarkan adanya keraguan. Sesuatu mesti diketahui dengan jelas. Bisa juga dengan pembuktian. 32 Adanya percampuran, sesuatu yang haram bercampur baur dengan sesuatu halal, sehingga sukar untuk dibedakan diantara keduanya. Pada masa sekarang, terdapat banyak makanan atau konsumsi pangan yang diragukan kehalalannya. Syubhat ini kemungkinan timbul dari hasil keraguan cara penyediaan34, pemrosesan,35 dan sebagainya, dan bukan dari jenis makanan itu sendiri. Ditambah lagi dengan perkembangan sains dan teknologi, berbagai rancangan dan percobaan dilakukan dalam industri pangan sehingga sulit untuk diklasifikasikan mana yang halal atau haram. Oleh karena itu, cara terbaik untuk mengelakkan diri dari terjerusmus ke dalam makanan yang dikatakan syubhat adalah dengan pendekatan waraAo. Pendekatan waraAo ini telah dilakukan oleh Rasulullah ketika melihat cucunya. Hasan bin Ali mengambil kurma dari hasil sedekah 30 Al-Nawywy. Syarh, hlm. 31 Muhammad Jamyl al-Dyn al-Qasimi. MuyAoidlat al-Mukminyn min IhyyAo Ulym al-Dyn (Beirut: Dyr al-Nafis, 1. , hlm. 32 Ibid. , hlm. 33 Ibid. , hlm. 34 Ini termasuk peralatan memasak dan tempat menyimpan makanan yang 35 Di antara contoh pemrosesan ialah penyembelihan yang mengikut syaryAoah. Binatang yang halal untuk dimakan seperti lembu dan binatang ternak lainnya, mesti disembelih mengikuti hukum Islam, yang mana penyembelihannya mesti sejalan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam kitab fiqh, dan dilakukan karena Allah. Melafazhkan bismillah atau niat karena Allah dalam mazhab SyyfiAoy diperlukan ketika menyembelih. 36 WaraAo ialah sikap hati-hati karena takut berbuat sesuatu yang haram, dianjurkan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud atau zakat, sedangkan waktu itu Hasan masih kecil. Tiba-tiba Nabi berkata. Aubakh, bakhAy . uang! buang!) dan kurma itu pun dikeluarkan dari mulutnya. 37 Dan banyak lagi peristiwa lainnya yang dialami oleh para sahabat Nabi, diantaranya. Aby Bakr al-Shiddyq pada suatu hari minum seteguk susu yang diperoleh dari seseorang, kemudian setelah selesai minum, ia bertanya, dari mana ia mendapatkan susu Orang itu mejawab,Ausaya memberikan ramalan . kepada suatu kaum, dan sebagai upahnya saya diberikan susu ituAy. Mendengar jawaban ini beliau segera memasukkan jari-jarinya kedalam mulutnya dan berusaha agar susu tadi dimuntahkan. Yang menceritakan kejadian ini mengatakan. Aybeliau terus muntah-muntah sehingga saya menyangka bahwa beliau akan meninggal dunia karenanyaAy. Setelah selesai muntah beliau lalu berdoa. AuYa Allah! hamba mohon kebebasan dari makanan yang telah dibawa oleh urat-urat tubuh serta yang sudah bercampur aduk di dalam perut. Ay Begitu juga halnya dengan sahabat Umar ibn al-Khaththyb, pernah minum susu dari seekor unta sedekah, lalu ia pun ragu dan merasa keliru, lalu ia memasukkan jarijarinya ke dalam mulut dan berusaha memuntahkannya hingga Terhadap cerita ini. Sahal al-Tustari berkata. Auseorang hamba belum mencapai hakikat keimanan sehingga ia memiliki empat perkara, menunaikan semua fardu dengan berpandukan sunnah, makan yang halal dengan dasar waraAo, menjauhi lahir batin segala larangan agama, serta sabar mengerjakan segala anjuran sebagaimana cerita tadi, sehingga ia meninggal Ay38 Implikasi Halyl-Thayyib bagi Kesempurnaan Ibadah Makanan dan minuman, baik yang halal atau yang haram, akan memberikan implikasi positif atau negatif terhadap nilai ibadah. Perlu dipahami bahwa dalam penciptaan manusia, ada gabungan unsur jasad dan ruh. Konsumsi pangan akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kedua unsur tersebut. Makanan yang halal akan memberikan kesan yang positif dan yang tidak halal akan memberikan kesan negatif. Oleh karena itu seorang muslim perlu memastikan bahwa dia hanya mengambil makanan yang halal demi menjaga dua unsur tadi senantiasa dalam keadaan baik. 37 Al-Qasimi. MuyAoidlat, hlm. 38 Ibid. , hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Abdul Mukti Thabrani Implikasi makanan dan minuman yang halal dan haram terhadap jiwa dan raga diantaranya adalah: Pertama, doa orang yang memakan makanan haram tidak diperkenankan oleh Allah berdasarkan hadits Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah s. AuSeseorang yang berjalan jauh, yang kusut rambutnya, lagi berdebu mukanya mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa: Tuhanku. Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram pula, maka bagaimanakah mungkin itu diperkenankan baginya?Ay39 Di kalangan sahabat Nabi, banyak di antara mereka yang sangat berhati-hati dalam makanan agar tidak terjebak dalam keharaman. Diriwayatkan bahwa SaAoad bin Abi Waqqas pernah ditanya tentang doa beliau yang sentiasa diperkenankan jika dibanding dengan para sahabat yang lain, beliau berkata: AuAku tidak pernah mengangkat ke mulutku walau satu suap pun kecuali aku mengetahui sumber datangnya dan keluarnya suapan tersebutAy. Kedua, baik dan halalnya makanan seseorang, adalah syarat kesempurnaan amalannya. Seseorang yang hidup dengan makanan yang halal dan baik akan memberikan pengaruh dan kesan terhadap kesucian hati yang dicernakan dalam amal ibadah yang lebih Sebaliknya, pemakan haram akan menjadi penghalang suatu amalan diterima oleh Allah. Ibn Rajab meriwayatkan kata-kata Aby Abdillyh al-Naji. AuLima sifat yang menyempurnakan amal. Allah, mengenal kebenaran, mengikhlaskan amal, beramal mengikuti sunnah, dan memakan yang halal. Jika salah satu dari lima sifat ini hilang, maka amal tidak akan diangkat ke langit. Ay41 Ketiga, destinasi terakhir makanan haram adalah neraka. Saripati makanan yang dihasilkan dari bahan konsumsi yang masuk ke dalam tubuh seseorang, akan membentuk sel-sel baru, dan menjadi darah daging. Sel yang terbentuk dari bahan haram ini yang nanti akan menjadi bahan bakar yang sangat sensitif dan sangat impulsif bagi api neraka. Sebagaimana dimaklumi bersama, hadist yang mengatakan. Ausetiap daging yang tumbuh dari bahan makanan yang haram maka api nerakalah yang lebih layak baginya. Ay Hampir semua lapisan 39 Al-Nawywy. Syarh, hlm. 40 Nazir Muhammad Maktabi. Shafahat Musyriqah min Hayyt al-Sybiqyn (Beirut: Dyr al Bishar al-Islamiyah, 2. , hlm. 41 Rahman. Hadis, hlm. al-Ihkym. V o l . 8 N o . 1 J u n i 2 0 1 3 Esensi TaAoabbud umat Muslim sudah mengetahuinya dengan baik. Namun yang menjadi persoalan, hanya sedikit yang sadar dan mengantisipasinya. Penutup Dalam konsumsi pangan, materi zat makanan atau minuman belum tentu menjamin kehalalannya. Ini karena pengertian thayyib seolah-olah menerjemahkan maksud sebenarnya dari kata halal. Halal dan haram memang sudah diketahui melalui nash atau teks yang jelas dari al-Qur`an dan Sunnah. Namun, thayyib lebih menjurus kepada kaidah pengendalian teknis, aplikasi, dan pengurusan serta proteksi hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang Makanan menjadi haram, jika unsur-unsur thayyib ini Sehubungan dengan hal itu, dalam usaha mencapai kesempurnaan ibadah kepada Allah swt. , faktor thayyib yang meliputi kebersihan, kesucian, kehalalan, keberkahan, dan sumber pangan, serta pengaruhnya terhadap kesehatan fisik dan jiwa, juga kebebasan dari unsur syubhat merupakan hal penting yang sangat implikatif bagi kesempurnaan dan diterimanya ibadah oleh Allah. Karena bagaimana pun. Allah swt. itu baik, dan tidak menerima kecuali hal-hal yang Daftar Pustaka: