VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 DISFUNGSI PENGAWASAN DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM Elvi Susanti Syam1. Eka Novianty Wahyuni2. Putri Ajeng Burhan3. Muliyadi4 1,2,3,4 Magister Ilmu Hukum. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Pare-Pare. Sulawesi Selatan Email : 1elvisusantisyam@gmail. com, 2 ekanoviantywahyuni02@gmail. putriajengb@gmail. 4 muliyadi3221@gmail. ============================================================== ABSTRACT This study examines the dysfunction of criminal verdict execution oversight in Indonesia and its implications for legal certainty and public trust. The execution of criminal judgments represents the final stage of the judicial process and serves as a crucial indicator of the effectiveness of the legal system in upholding justice. Although the execution process is normatively regulated under the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), the Law on Judicial Power, and the Law on the ProsecutorAos Office, empirical realities reveal that many legally binding decisions . nkracht van gewijsd. remain unexecuted due to weak institutional coordination, political interference, and the absence of a firm and transparent supervisory mechanism. This research employs a normative juridical method with an empirical approach, combining statutory, conceptual, and case analyses. Data were analyzed qualitatively through descriptive and interpretative examination of legal norms and field findings. The results demonstrate that the dysfunction of execution oversight undermines the principles of the rule of law and equality before the law, consequently eroding institutional legitimacy and diminishing public confidence in law enforcement agencies. Systemic reform is therefore essential, including the establishment of a specific regulatory framework, the strengthening of independent supervisory bodies, and the implementation of digital transparency mechanisms to ensure accountability and the effective enforcement of criminal judgments. -------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords : criminal verdict execution, oversight dysfunction, legal certainty, rule of ABSTRAK Penelitian ini membahas disfungsi pengawasan eksekusi putusan pidana di Indonesia dengan fokus pada implikasinya terhadap kepastian hukum dan kepercayaan Pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir proses peradilan pidana yang menentukan efektivitas sistem hukum dalam menegakkan keadilan. Meskipun secara normatif telah diatur dalam KUHAP. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Kejaksaan, realitas empiris menunjukkan adanya putusan berkekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. yang tidak dieksekusi karena lemahnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta ketiadaan mekanisme pengawasan yang tegas dan Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 empiris melalui analisis perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma hukum dan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi pengawasan eksekusi telah melemahkan prinsip rule of law dan asas equality before the law, sehingga menurunkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Reformasi sistem pengawasan perlu diarahkan pada pembentukan regulasi khusus, penguatan lembaga pengawas independen, serta penerapan transparansi digital untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan putusan pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci : eksekusi putusan pidana, disfungsi pengawasan, kepastian hukum, kedaulatan hukum PENDAHULUAN Dalam sistem hukum modern, pelaksanaan putusan pidana merupakan keberhasilan penegakan hukum secara Di berbagai negara, berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dilaksanakan secara nyata agar memiliki makna substantif bagi masyarakat. Tanpa eksekusi yang efektif, prinsip supremasi hukum kehilangan daya guna, dan keadilan substantif menjadi semu. Oleh karena itu, eksekusi putusan pidana dan mekanisme pengawasannya menjadi pilar utama dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana. (Arfiani et al. Secara global, banyak studi terhadap pelaksanaan putusan pidana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Pengawasan yang tidak efektif sering berujung pada pelanggaran hak hukuman, serta ketidaksesuaian antara amar putusan dan implementasinya. Negara-negara pengawasan yang kuat, seperti Belanda dan Jepang, menempatkan fungsi kontrol pascaputusan sebagai bagian dari jaminan akuntabilitas lembaga penegak (Nurdin & SH, 2. Indonesia, eksekusi putusan pidana diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 277Ae283 yang menegaskan peran hakim pengawas dan pengamat (Wasma. dalam memastikan pelaksanaan pidana berjalan sesuai amar Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini seringkali bersifat administratif semata dan belum berperan optimal dalam memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan. Akibatnya, masih banyak putusan pidana yang tidak segera dieksekusi atau dijalankan dengan penyimpangan prosedural. (Pura & Faridah, 2. Fenomena tidak dieksekusinya putusan pidana berkekuatan hukum tetap semakin sering menjadi sorotan publik. Ombudsman Republik Indonesia pernah mencatat adanya sembilan putusan inkracht yang tidak dieksekusi selama lebih dari lima tahun dengan nilai kewajiban mencapai Rp258,6 miliar. Dalam ranah lingkungan hidup, nilai denda inkracht yang belum dieksekusi bahkan mencapai Rp20,79 triliun. Kasus-kasus tersebut menunjukkan lemahnya komitmen lembaga eksekutor dan pengawasan pengadilan, yang pada VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 akhirnya menggerus legitimasi hukum itu sendiri. (Heriani, 2. Permasalahan serupa juga tampak dalam kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan perkara perdata-ekonomi. Banyak putusan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap tertunda eksekusinya karena faktor politis, administratif, atau lemahnya koordinasi antar lembaga. Dalam bidang perdata, data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dari ribuan permohonan eksekusi, hanya sebagian kecil yang benar-benar tereksekusi dalam periode 2020Ae2022. Kondisi ini sistemik dalam mekanisme eksekusi dan lemahnya fungsi pengawasan lembaga yudisial maupun eksekutif. (Taufik & SH, 2. Disfungsi pengawasan dalam eksekusi putusan pidana dapat dipahami mekanisme pengawasan sebagaimana dirancang dalam sistem hukum. Disfungsi ini bisa terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya integritas aparat, tidak optimalnya koordinasi antar lembaga. Akibatnya, eksekusi putusan sering bergantung pada kehendak lembaga pelaksana, bukan pada prinsip kepastian hukum. Hal ini berimplikasi langsung terhadap hak-hak terpidana, korban, dan masyarakat luas. Dari berbagai kajian tersebut, dapat diidentifikasi adanya kesenjangan Sebagian besar penelitian administratif, belum menggali secara kualitatif bagaimana praktik pengawasan dilaksanakan di lapangan, bagaimana koordinasi antarlembaga dijalankan, serta bagaimana dampaknya terhadap kepastian hukum. Selain itu, sebagian besar fokus penelitian masih terbatas pada eksekusi pidana perampasan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pengawasan atas pembinaan, remisi, asimilasi, dan reintegrasi Kesenjangan ini menunjukkan perlunya penelitian kualitatif yang lebih mendalam untuk memahami realitas pengawasan eksekusi putusan pidana di Indonesia. Pendekatan pengalaman empiris dari aktor-aktor kunci seperti hakim pengawas, jaksa pemasyarakatan, serta pihak terdampak seperti korban dan terpidana. Melalui analisis mendalam terhadap praktik pengawasan, penelitian ini diharapkan mampu menjelaskan akar disfungsi serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Dengan demikian, penelitian berjudul AuDisfungsi Pengawasan dalam Eksekusi Putusan Pidana Implikasinya Kepastian HukumAy bertujuan untuk menganalisis pengawasan eksekusi putusan pidana, disfungsi, serta menilai dampaknya terhadap kepastian hukum. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memperkaya literatur hukum acara pidana dengan perspektif pengawasan yang lebih operasional dan empiris. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk eksekusi guna mewujudkan supremasi hukum yang efektif dan berkeadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris, yang bertujuan untuk memahami disfungsi pengawasan dalam eksekusi putusan pidana secara VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 komprehensif, baik dari aspek normatif maupun praktik di lapangan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur putusan pidana, pendekatan konseptual untuk mengkaji teori kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan, menganalisis penerapan norma tersebut dalam praktik melalui studi terhadap beberapa kasus putusan yang tidak Sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. bahan hukum sekunder berupa literatur pengadilan, dan berita resmi yang relevan dengan tema penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif dan interpretatif, yakni menafsirkan norma hukum serta menghubungkannya dengan realitas menghasilkan pemahaman yang utuh tentang faktor penyebab disfungsi pengawasan dan implikasinya terhadap kepastian hukum di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep dan Faktor Penyebab Disfungsi Pengawasan Eksekusi Putusan Pidana di Indonesia Pelaksanaan dijalankan dengan memperhatikan nilai proporsionalitas, guna menghindari praktik yang bersifat sewenang-wenang atau bertentangan dengan hak asasi ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Kejaksaan memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan eksekusi pidana berdasarkan salinan putusan pengadilan. Jaksa bertugas pelaksanaan eksekusi, mulai dari penahanan, pelaksanaan pidana badan, hingga penerapan denda sesuai amar Kepolisian mendukung proses eksekusi, terutama sedangkan Lembaga Pemasyarakatan narapidana yang telah dieksekusi. Hubungan koordinatif antara ketiga lembaga ini menjadi kunci efektivitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan (Safitri, 2. Pelaksanaan eksekusi yang ideal menuntut adanya koordinasi lintas lembaga yang kuat. Hambatan yang sering terjadi dalam praktik disebabkan oleh lemahnya komunikasi dan sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. Kondisi tersebut mengakibatkan proses eksekusi kerap mengalami keterlambatan, bahkan Kelemahan koordinasi ini menunjukkan adanya ketidakterpaduan sistem penegakan hukum yang berdampak langsung pada efektivitas dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan. Pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi menjadi aspek fundamental dalam menjamin efektivitas penegakan hukum pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan memiliki dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat dilakukan oleh atasan langsung terhadap kinerja sedangkan pengawasan fungsional dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwa. melalui inspeksi. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 audit, dan evaluasi khusus. Peran pengawasan ini bertujuan mencegah penyimpangan prosedur dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum. (Putri & Lewoleba, 2. Pengawasan eksternal terhadap kejaksaan dilakukan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga independen yang memantau perilaku dan kinerja jaksa, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu. Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti laporan masyarakat pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui fungsi pengawasan politik dan legislasi juga memiliki peran strategis transparansi pelaksanaan putusan. Disfungsi pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pidana disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, rendahnya integritas aparat, serta belum adanya mekanisme sanksi tegas bagi pejabat yang lalai menjalankan kewajibannya. Intervensi politik dan kepentingan tertentu juga eksekusi, terutama dalam kasus yang Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai asas keadilan yang seharusnya menjadi fondasi sistem hukum nasional. Fenomena disfungsi pengawasan memiliki implikasi serius terhadap prinsip rule of law dan asas equality before the law. Dicey menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, sementara Lon L. Fuller konsistensi dan integritas dalam penerapan norma hukum. Ketika putusan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi, prinsip tersebut Hal ini menciptakan kesan ketidaksetaraan di hadapan hukum serta peradilan di mata publik. (Mokoagow. Kegagalan dalam pelaksanaan eksekusi berdampak langsung terhadap terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat yang menyaksikan adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku kejahatan tertentu akan memandang hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memunculkan fenomena vigilante justice, yakni tindakan masyarakat mengambil alih fungsi hukum karena hilangnya kepercayaan (Lusia Sulastri, 2. Praktik pengawasan eksekusi di negara lain menunjukkan pentingnya reformasi struktural dan transparansi Belanda, misalnya, memiliki lembaga pengawasan yudisial yang pelaporan terbuka, sedangkan Jepang menerapkan sistem koordinasi digital antarlembaga yang memungkinkan masyarakat memantau status eksekusi secara langsung. Kedua negara tersebut pengawasan eksekusi bergantung pada kelembagaan yang kuat. Pembenahan sistem pengawasan eksekusi di Indonesia memerlukan langkah reformasi yang konkret. Pembentukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan eksekusi secara transparan perlu segera dilakukan. Kewenangan lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan harus diperkuat agar dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat, disertai penerapan sanksi bagi VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 aparat yang lalai. Selain itu, penerapan sistem transparansi digital dan pelibatan masyarakat sipil dalam pemantauan pelaksanaan putusan akan memperkuat akuntabilitas publik. Reformasi ini kepastian hukum, serta memperkokoh penerapan prinsip rule of law dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dampak Disfungsi Pengawasan terhadap Kepastian Hukum dan Reformasi Sistem Pengawasan Eksekusi Disfungsi pengawasan dalam eksekusi putusan pidana menimbulkan konsekuensi serius terhadap kepastian hukum di Indonesia. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. seharusnya menjadi dasar pelaksanaan hukum yang final dan Realitas empiris menunjukkan keterlambatan yang signifikan, sehingga prinsip efektivitas hukum menjadi Kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan peran hakim pengawas dan pengamat menjamin pelaksanaan putusan pidana. Ketidakefektifan ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, melainkan juga oleh konsistensi implementasinya di (Mukti, 2. Pelanggaran equality before the law dan due process of law menjadi dampak lanjutan dari lemahnya pengawasan eksekusi. Ketika pelaksanaan putusan pidana dilakukan secara tidak konsisten, terutama jika dipengaruhi faktor sosial, politik, atau ekonomi, maka prinsip kesetaraan di ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 hadapan hukum menjadi tercederai. Keadaan tersebut menyebabkan hukum tampak selektif dan diskriminatif, yang secara substansial mengikis rasa Penegakan hukum yang tidak perlakuan hukum di Indonesia masih rentan terhadap bias kekuasaan dan intervensi non-yuridis, yang seharusnya tidak memiliki tempat dalam sistem hukum modern. (Rahman et al. , 2. Ketiadaan eksekusi yang tepat waktu mengakibatkan ketidakpastian hukum yang dialami oleh berbagai pihak, baik korban, terdakwa, maupun masyarakat umum. Ketika korban tidak memperoleh pemulihan, terdakwa tidak segera menjalani hukuman, dan masyarakat tidak melihat realisasi keadilan, maka hukum kehilangan daya fungsinya sebagai Instrumen control Fenomena ini menunjukkan bahwa norma hukum yang tidak diikuti tindakan implementatif pada akhirnya hanya menjadi teks tanpa makna. Ketidakpastian terhadap lembaga penegak hukum serta memunculkan persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan. (Rusman et al. Fenomena putusan juga terkonfirmasi melalui berbagai penelitian empiris. Studi mengenai pelaksanaan putusan pidana di sejumlah daerah menunjukkan bahwa hambatan koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan menjadi faktor utama. Selain itu, tekanan politik dan keterbatasan sumber daya Beberapa menunjukkan bahwa barang bukti atau terpidana tidak segera ditindaklanjuti pelacakan dan pelaporan. Temuantemuan tersebut mempertegas bahwa VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 persoalan eksekusi putusan pidana bukan sekadar aspek teknis, melainkan masalah struktural dalam sistem pengawasan penegakan hukum. Efektivitas hukum sebagai sarana penegakan keadilan menjadi tereduksi sebagaimana mestinya. Prinsip hukum menurut Lon L. Fuller yang menekankan bahwa hukum harus dapat dilaksanakan . apable of being obeye. menjadi tidak relevan apabila lembaga penegak hukum gagal memastikan penerapannya. Situasi ini menandakan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada penjatuhan putusan, bukan pada Akibatnya, tujuan pidanaAiyakni kepastian, dan kemanfaatanAitidak tercapai secara proporsional. (Ammade et al. , 2. Degradasi legitimasi lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian merupakan konsekuensi logis dari lemahnya pengawasan eksekusi. Ketika pengadilan tidak membawa efek konkret, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum menurun. Legitimasi institusional yang melemah mengakibatkan berkurangnya dukungan sosial terhadap proses hukum dan menimbulkan apatisme publik. Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan resistensi terhadap hukum formal, keyakinan bahwa lembaga negara mampu menegakkan keadilan secara efektif dan tidak berpihak. Krisis berbanding lurus dengan menurunnya tingkat kepatuhan terhadap hukum . aw Persepsi bahwa hukum dapat diabaikan atau tidak ditegakkan dengan konsisten membuat masyarakat cenderung bersikap permisif terhadap pelanggaran hukum. Dampak jangka panjang dari situasi ini adalah ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 menurunnya kesadaran hukum kolektif dan meningkatnya potensi disfungsi sosial, termasuk tindakan main hakim sendiri . igilante justic. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa disfungsi pengawasan eksekusi tidak hanya mengancam otoritas hukum, tetapi juga kestabilan sosial. (Nurun, 2. Dalam perspektif teori rule of law yang dikemukakan oleh A. Dicey dan Lon L. Fuller, pelaksanaan putusan pidana merupakan bagian integral dari supremasi hukum. Ketika putusan tidak dijalankan, maka prinsip bahwa setiap orang tunduk pada hukum kehilangan Aspek procedural morality yang ditegaskan oleh Fuller juga tidak terpenuhi karena hukum kehilangan kemampuan untuk ditaati. Oleh sebab itu, pengawasan eksekusi putusan pidana harus ditempatkan sebagai elemen esensial dalam penegakan hukum yang berlandaskan pada rule of law dan kepastian hukum. (Lihu et al. , 2. Dalam konteks akuntabilitas publik, lembaga penegak hukum wajib tindakan pelaksanaan putusan pidana Transparansi pelaksanaan, keterbukaan informasi, serta adanya mekanisme evaluasi menjadi instrumen penting dalam Ketiadaan pelaporan yang jelas atau tidak adanya sanksi bagi pelanggaran Oleh pelaksanaan putusan dan penguatan lembaga pengawas independen seperti Komisi Kejaksaan dan Ombudsman (Pudjiastuti, 2. Strategi pengawasan eksekusi pidana perlu diarahkan pada pembentukan regulasi khusus yang menegaskan mekanisme VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pelaporan, evaluasi, dan sanksi terhadap ketidakpatuhan eksekusi. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dalam bentuk sistem digital pemantauan public dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan putusan. Upaya ini dapat koordinasi antar lembaga penegak hukum serta peningkatan kapasitas Dengan demikian, sistem pengawasan eksekusi putusan pidana dapat menjadi instrumen efektif dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat prinsip rule of law di Indonesia. terhadap kepastian hukum bersifat legitimasi lembaga penegak hukum dan menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap keadilan negara. Ketika putusan yang inkracht tidak dilaksanakan, asas equality before the law dan prinsip rule of law kehilangan Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan eksekusi yang berorientasi pada Penguatan lembaga pengawas independen, penerapan sistem pelaporan digital yang terbuka, serta pemberian sanksi tegas terhadap aparat yang lalai merupakan langkah strategis dalam memperbaiki efektivitas pengawasan. Dengan eksekusi putusan pidana dapat kembali berfungsi sebagai pilar utama tegaknya kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PENUTUP Pelaksanaan eksekusi putusan pidana di Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara Meskipun secara normatif sistem hukum telah mengatur secara jelas kewenangan. KUHAP. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Kejaksaan, realitas di lapangan memperlihatkan adanya Disfungsi tersebut muncul akibat lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, tidak optimalnya pengawasan internal dan eksternal, serta adanya intervensi politik dalam pelaksanaan putusan. Kondisi ini menyebabkan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak peradilan pidana dan melemahkan fungsi hukum sebagai instrumen penegakan keadilan. Dampak DAFTAR PUSTAKA