Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3. Issue 5. December 2025. E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi. org/10. 5281/zenodo. Pendekatan Psikologi Islam Terhadap Pencurian. Perampokan dan Korupsi: Tinjauan Preventif. Kuratif dan Rekonstruktif Fathya Putri Kamilla1. Rahma Fithri 2. Vivik Shofiah 3. Khairunnas Rajab4 1,2,3,4Magister Psikologi Universtas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia. ABSTRACT This study explores the perspective of Islamic psychology in responding to criminal behaviors such as theft, robbery, and corruption through three main strategies: prevention, curative intervention, and Using a library research design with a descriptiveanalytical approach, the paper examines scholarly works related to Islamic psychology. Islamic law, moral education, and criminal conduct. Kata Kunci: Hukum Islam. Korupsi. Pencurian. The analysis indicates that preventive efforts are most effective when Perampokan. Psikologi Islam they are rooted in strengthening faith, moral and character development. Keywords: family-based socialization, and the establishment of fair socio-economic Corruption. Islamic Law. Islamic Curative interventions focus on spiritual and psychological Psychology. Robberry. Theft recovery through practices such as muhasabah . elf-introspectio. , taubat nasuha . incere repentanc. , and Islamic counseling, alongside social reintegration initiatives including skills training and economic Reconstruction emphasizes a restorative justice This is an open access article under the CC BY-SA approach that actively involves victims, offenders, and the wider community in processes of reconciliation, healing, and the restoration of Copyright A 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda social trust. Overall. Islamic psychology offers a comprehensive framework that integrates spiritual, moral, and psychological dimensions to prevent, address, and rehabilitate criminal behavior, while providing both theoretical insights and practical strategies for cultivating just, ethical, and socially cohesive societies. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji sudut pandang psikologi Islam dalam merespons tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, dan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, intervensi kuratif, dan Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menelaah berbagai literatur yang berkaitan dengan psikologi Islam, hukum Islam, pendidikan moral, serta perilaku kriminal. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya pencegahan paling efektif ketika bertumpu pada penguatan keimanan, pendidikan moral dan karakter, pola asuh berbasis keluarga, serta sistem sosial-ekonomi yang berkeadilan. Pendekatan kuratif menekankan proses pemulihan spiritual dan psikologis melalui praktik muhasabah . ntrospeksi dir. , taubat nasuha . ertobatan yang sungguhsunggu. , dan konseling Islami, yang dipadukan dengan reintegrasi sosial seperti pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi. Sementara itu, rekonstruksi diarahkan pada penerapan keadilan restoratif yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses rekonsiliasi, pemulihan, serta pembangunan kembali kepercayaan sosial. Secara keseluruhan, psikologi Islam menawarkan kerangka holistik yang memadukan dimensi spiritual, moral, dan psikologis dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi perilaku kriminal, sekaligus memberikan kontribusi teoretis dan strategi praktis untuk mewujudkan masyarakat yang adil, etis, dan berkeadaban. ARTICLE INFO Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 16 December 2025 PENDAHULUAN Di banyak negara termasuk Indonesia, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan korupsi terus berulang meskipun berbagai langkah penegakan hukum telah dijalankan. Tingginya angka kasus pencurian, perampokan, dan korupsi dalam lima tahun terakhir di Indonesia mengindikasikan bahwa pendekatan yang bersifat represif saja belum mampu menekan kejahatan tersebut secara komprehensif. Praktik-praktik kriminal ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi individu maupun kelompok, tetapi juga berdampak luas pada kehidupan sosial, seperti melemahkan stabilitas sosial, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi, serta merusak nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat. *Corresponding Author Email: fathyaputri97@gmail. com, rahmafithri24@gmail. com, vivik. shofiah@uin-suska. id, khairunnasrajab@gmail. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk memilikinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana pencurian tercantum dalam Pasal 362 yang mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil suatu barang, baik seluruhnya maupun sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum (Handoko, 2. Sementara itu, perampokan merupakan bentuk pencurian yang disertai dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dikarenakan adanya unsur kekerasan, perampokan digolongkan sebagai tindak pidana yang lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa, sebab selain menimbulkan kerugian materiil serta dapat menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban (Faizul Akmal Siregar, 2. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan negara maupun masyarakat. Berbeda dari pencurian dan perampokan, korupsi biasanya terjadi dalam sistem birokrasi dan dilakukan oleh individu yang memiliki kekuasaan atau otoritas, sehingga menimbulkan dampak yang lebih luas dan sistemik terhadap pembangunan serta kepercayaan publik (Puanandini et al. Perbedaan ketiganya dapat dilihat dari unsur dan modus. Pencurian hanya melibatkan pengambilan barang tanpa kekerasan. perampokan adalah pencurian dengan kekerasan/ancaman. sedangkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang publik yang sering kali tidak berupa pengambilan langsung, melainkan manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Pencurian dan perampokan biasanya merugikan individu secara langsung, sementara korupsi merugikan masyarakat dan negara secara kolektif (Tambingon, 2. Indonesia merupakan negara dengan demografi penduduk mayoritas beragama islam, namun hukum negara yang berlaku terpisah dari ajaran syariat islam. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi berfungsi sebagai hukuman atau balasan, sarana pendidikan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran tidak terulang (Nursyamsi, 2. Tindakan kriminal berupa pencurian, perampokan dan korupsi termasuk kedalam golongan dosa besar yang melanggar perintah Allah. Sebagimana Allah telah melarang tegas di dalam n Al-QurAoan (Q. Al Baqarah: . AEe aI aO a eI a eI a eEa aI eOIaA a e A aA a caO aE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEaa aE aO a eEa eO a aN ee aEaO eE aE aacI aE a e aEEa eO Aa a eOCU a caIIe a eI aO aE EIA Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan . kamu membawa . harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Dalam kajian psikologi, perilaku kriminal tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga dipandang sebagai cerminan adanya masalah pada dimensi psikologis dan spiritual individu. Melemahnya kemampuan pengendalian diri, memudarnya sensitivitas terhadap konsekuensi moral, serta rendahnya kesadaran akan tanggung jawab sosial kerap menjadi pemicu munculnya perilaku menyimpang. Dalam konteks ini, psikologi Islam menempati posisi yang strategis karena tidak hanya menggunakan pendekatan ilmiah dalam memahami perilaku manusia, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, etika, dan moral yang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadis sebagai landasan dalam menganalisis dan menangani perilaku tersebut. Psikologi Islam menyatukan pemahaman kontemporer tentang perilaku manusia dengan nilai-nilai etika serta ajaran yang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadis. Heryadi et al. , . menyatakan bahwa religiusitas berkorelasi positif dengan persepsi anti-korupsi. Salah satu landasan utama dalam pendekatan psikologi islam adalah pentingnya memiliki iman yang kokoh sebagai benteng dalam menjaga moralitas (Oktaviani et al. , 2. Hal tersebut sejalan dengan segabaimana Firman Allah di dalam Al-QurAoan (Q. An Nahl: . a A aO eECa e O aOOa eI NO aaI eEAae aa aO eE aI eIE aa aO eEa eO a Oa aA AIA A aE eI EaaEac aE eI aa acE a eO aA AI aOa eO a aA a eAcEEa Oa e aI a a eEa e aE aO eEaA a AA AaIacA Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia . melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. Implementasi iman dalam bentuk penerapan perintah-perintah Allah dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu keharusan. Nilai-nilai keagamaan yang diintegrasikan dalam Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, pendidikan Islam efektif dalam membentuk karakter dan mencegah perilaku menyimpang sejak usia dini (AAoyun & Zahra, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif berbagai literatur yang relevan terkait pendekatan preventif, kuratif, dan rekonstruktif dalam psikologi Islam terhadap tindakan pencurian, perampokan, dan korupsi. Melalui kajian ini, diharapkan diperoleh kontribusi baik secara teoretis maupun praktis dalam pengembangan pendekatan rehabilitatif yang berlandaskan nilai-nilai Islam, baik bagi individu maupun komunitas. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Researc. dengan pendekatan deskriptif-analitis. Studi kepustakaan dipahami sebagai teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan sistematis terhadap berbagai sumber tertulis yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan penelitian, sebagaimana dikemukakan oleh Sugiyono . Sumber data dalam penelitian ini meliputi buku, artikel jurnal nasional terakreditasi, serta jurnal internasional yang relevan dengan topik kajian, khususnya yang membahas psikologi Islam, hukum Islam, pendidikan moral, dan tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, serta Proses seleksi literatur dilakukan peneliti dengan menetapkan beberapa kriteria, yaitu kesesuaian tema dengan fokus penelitian, kualitas sumber yang ditinjau dari akreditasi dan reputasi jurnal, serta rentang waktu publikasi dalam sepuluh tahun terakhir. Tahapan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai referensi yang relevan, kemudian mengolah dan menganalisis isi literatur tersebut secara sistematis hingga diperoleh simpulan yang selaras dengan tujuan dan pembahasan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Perspektif psikologi islam dalam pencegahan . , penanganan . , dan pemulihan . pada tindakan kriminal khususnya pencurian, perampokan dan Hasil dari analisis peniliti menunjukkan bahwa pendekatan agama islam dapat memberikan solusi yang efektif. Penelitian ini akan menjabarkan penjelasan perspektif psikologi islam dalam mencegah, menangani dan pemulihan tindakan pencurian, perampokan dan korupsi. Preventisasi. Kuratisasi dan Rekonstruksi Tindakan Pencurian Dalam psikologi Islam, pencurian dipandang sebagai perilaku menyimpang yang berakar pada kelemahan iman dan dominasi hawa nafsu. Al-QurAoan mengatur hukuman bagi pencuri pada Surah Al-Maidah ayat 38, yang menyatakan bahwa laki-laki maupun perempuan yang mencuri hendaklah dipotong tangannya sebagai bentuk hukuman hudud. Hukuman ini bersifat preventif, kuratif, sekaligus rekonstruktif agar individu dan masyarakat terjaga dari perilaku menyimpang. Psikologi Islam menekankan bahwa pencurian muncul dari lemahnya kontrol diri . elf-contro. yang seharusnya dibimbing oleh iman (Handoko, 2. Preventisasi (Pencegaha. Pencegahan pencurian dalam perspektif psikologi Islam berangkat dari pemahaman bahwa setiap manusia memiliki fitrah baik, namun dapat melakukan perbutan tercela karena lemahnya iman dan tekanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, pendidikan iman, akhlak, dan kontrol diri menjadi kunci utama dalam mencegah munculnya perilaku mencuri (Almajri et al. , 2. Strategi preventif yang efektif adalah pembiasaan ibadah . halat, puasa, dziki. , pembinaan keluarga berbasis akhlak, serta penyediaan sistem sosial-ekonomi yang adil. Pencegahan juga menuntut peran masyarakat dan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak, distribusi zakat, serta penegakan hukum yang transparan. Hal ini sejalan dengan konsep Islam tentang muraqabah . esadaran diawasi Alla. dan amanah . yang dapat menekan niat seseorang untuk melakukan pencurian (Shuhari et al. , 2. Pencurian akan lebih mudah dicegah jika individu mendapat pembinaan iman, keluarga menanamkan teladan, dan masyarakat menciptakan keadilan sosial (Muhammad, 2. Fathya Putri Kamilla. , et. , al/ Pendekatan Psikologi Islam Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Kuratisasi (Penanganan dan Rehabilitas. Ketika pencurian sudah terjadi, penanganan yang tepat diperlukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Dalam psikologi Islam, kuratif menekankan pendekatan spiritual dan psikologis yang menyentuh hati dan jiwa pelaku. Terapi Islami dapat mengintegrasikan konseling kognitif dengan taubat, istighfar, dan penguatan kesadaran dosa (Abdurrahman, 2. Konseling Islami yang menekankan taubat dan tanggung jawab moral terbukti mendorong perubahan perilaku (Almajri et , 2. Selain itu, rehabilitasi sosial berupa pelatihan keterampilan kerja dan pemberian peluang usaha halal membantu pelaku membangun hidup baru. Pembinaan di lembaga pemasyarakatan juga perlu menekankan pembinaan agama agar pelaku memperoleh arah hidup yang benar (Alam et al. , 2. Rehabilitasi sosial dan spiritual mampu menekan angka residivisme . engulangan kejahata. di kalangan pelaku pencurian (Pebriyanti & Arini, 2. Rekonstruksi (Pemulihan Sosial dan Reintegras. Rekonstruksi berarti mengembalikan keseimbangan sosial setelah terjadi Dalam Islam, pendekatan ini sejalan dengan konsep restorative justice yang menekankan pemulihan kerugian korban, pengampunan, dan rekonsiliasi sosial (Muhammad, 2. Rekonstruksi harus melibatkan semua pihak: korban, pelaku, dan masyarakat untuk membangun keadilan yang berkelanjutan (Almajri et al. , 2. Rekonstruksi lebih menekankan pemulihan kerugian korban dan keadilan sosial daripada sekadar hukuman fisik. Bagi korban, dukungan psikologis diperlukan agar trauma berkurang. Bagi pelaku, reintegrasi sosial melalui pembinaan agama, keterampilan kerja, dan pengurangan stigma penting agar ia dapat diterima kembali. Sementara bagi masyarakat, membangun budaya amanah dan saling percaya akan memperkuat kohesi sosial (Kasim et al. , 2. Preventisasi. Kuratisasi dan Rekonstruksi Tindakan Perampokan Perampokan, sebagai bentuk pencurian yang disertai kekerasan, dipandang lebih berat dalam Islam karena merugikan fisik dan psikis korban. Al-QurAoan dalam Surah Al-Maidah ayat 33 menyebutkan bahwa pelaku yang membuat kerusakan di muka bumi, termasuk perampokan, dapat dikenai hukuman mati, salib, atau pengasingan. Dari sisi psikologi Islam, perampokan adalah perilaku destruktif yang lahir dari dominasi sifat agresif, ketamakan, dan hilangnya rasa takut kepada Allah. Perilaku ini menandakan lemahnya aspek tazkiyatun nafs . enyucian jiw. yang seharusnya mencegah individu dari perbuatan zalim (Zakia et al. Preventisasi (Pencegaha. Perampokan merupakan bentuk kejahatan yang merugikan korban secara materi sekaligus psikologis. Dalam perspektif psikologi Islam, pencegahan perampokan berakar pada penguatan iman, akhlak, dan rasa tanggung jawab sosial. Islam menegaskan pentingnya menjaga hak orang lain serta melarang keras mengambil sesuatu dengan cara paksa. AuDan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Ay (QS. Al-Baqarah: . Pencegahan efektif dilakukan dengan pendidikan iman, pembinaan keluarga, dan perbaikan sistem sosial-ekonomi agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi (Almajri et al. , 2. Pencegahan juga harus diperkuat oleh sistem hukum yang adil dan transparan. Negara wajib menjamin rasa aman masyarakat melalui aparat yang amanah, penegakan hukum yang tegas, dan pemberantasan faktor struktural penyebab kriminalitas, seperti kemiskinan dan Lingkungan yang adil dan berkeadilan sosial dapat menekan niat melakukan perampokan (Hersyanda et al. , 2. Kuratisasi (Penanganan dan Rehabilitas. Langkah kuratif pada pelaku perampokan, tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga rehabilitasi untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Psikologi Islam menawarkan pendekatan spiritual dan konseling Islami untuk membangkitkan kesadaran moral pelaku. Konseling Islami berbasis taubat dan istighfar membantu Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, pelaku menyadari kesalahannya dan termotivasi memperbaiki diri (Abdurrahman. Berlandasakn penerepan nilai yang tekandung pada firman Allah di dalam AlQurAoan. AuBarangsiapa berbuat kejahatan atau menzalimi dirinya, lalu ia memohon ampun kepada Allah, niscaya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay (QS. AnNisa: . Rehabilitasi sosial-ekonomi dengan memberikan keterampilan kerja dan peluang usaha halal, sehingga pelaku tidak kembali ke jalan kriminal. Selain itu, restorative justice dapat diterapkan dengan syarat pelaku bertanggung jawab atas kerugian korban dan melakukan pemulihan. Rekonstruksi (Pemulihan Sosial dan Reintegras. Rekonstruksi bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat setelah perampokan terjadi. Pendekatan ini menekankan pemulihan korban, reintegrasi pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Rekonstruksi berorientasi pada keadilan sosial, bukan hanya hukuman fisik, sehingga korban mendapat pemulihan dan pelaku diberi kesempatan berubah (Muhammad, 2. AuSesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikanAy (QS. An-Nahl: . Rekonstruksi sosial yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sesuai dengan nilai ukhuwah Islamiyah dapat membangun kembali harmoni sosial (Suryanto & Amin, 2. Preventisasi. Kuratisasi dan Rekonstruksi Tindakan Korupsi Korupsi dalam Islam dipandang sebagai bentuk ghulul . engkhianatan atau penyalahgunaan amana. Al-QurAoan Surah Al-Baqarah ayat 188 melarang memakan harta orang lain dengan jalan batil, termasuk dengan cara menyuap hakim untuk memperoleh Dari perspektif psikologi Islam, korupsi adalah penyakit hati yang lahir dari keserakahan, lemahnya iman, dan cinta dunia berlebihan. Korupsi tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga merusak struktur sosial dan menumbuhkan ketidakadilan. Terapi psikologi Islam menekankan pembinaan spiritual, penanaman rasa takut kepada Allah . , dan rasa cukup . anaAoa. untuk mencegah perilaku korupsi (Aziz et al. , 2. Preventisasi (Pencegaha. Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan amanah yang merusak tatanan sosial, merugikan rakyat, dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam. Dalam perspektif psikologi Islam, preventisasi menekankan pada pembinaan iman, amanah, dan tanggung jawab sosial. AuSesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyerahkan amanat kepada yang berhak. Ay (QS. An-Nisa: . Pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan nilai kejujuran sejak dini, pembiasaan amanah, serta peningkatan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi (Almajri et al. , 2. Selain itu, peran institusi sangat penting dalam mencegah korupsi. Transparansi, akuntabilitas, rotasi jabatan, serta perlindungan whistleblower adalah langkah struktural yang harus diiringi dengan pembinaan spiritual. Lingkungan birokrasi yang bersih dan berintegritas terbukti menekan peluang terjadinya korupsi (Abdurrahman, 2. Kuratisasi (Penanganan dan Rehabilitas. Ketika tindakan korupsi telah terjadi, langkah kuratif perlu diterapkan bukan hanya dalam bentuk hukuman hukum positif, tetapi juga rehabilitasi moral-spiritual. AuDan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang Ay (QS. Al-Baqarah: . Pendekatan psikologi Islami, seperti konseling berbasis taubat, introspeksi . , dan dzikir, dapat mengurangi kecenderungan pelaku untuk mengulangi tindakan (Isdianto et al. , 2. Kuratif juga harus mencakup program reformasi institusi. Audit independen, pelatihan etika bagi pejabat, serta penguatan regulasi dapat mengurangi potensi pengulangan kasus. Selain itu, pelaku yang bertaubat harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan mengembalikan kerugian negara. Penanganan yang memadukan rehabilitasi individu dengan reformasi struktural lebih efektif daripada pendekatan hukuman semata (Taufano & Yusuf, 2. Rekonstruksi (Pemulihan Sosial dan Reintegras. Rekonstruksi bertujuan memulihkan kerugian negara, memperbaiki kepercayaan masyarakat, dan mengintegrasikan kembali pelaku yang bertaubat. Prinsip keadilan Fathya Putri Kamilla. , et. , al/ Pendekatan Psikologi Islam Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial. AuSesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikan. Ay (QS. AnNahl: . Rekonstruksi sosial berbasis restorative justice memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan kerugian dan memohon maaf kepada masyarakat (Muhammad, 2. Bagi masyarakat, rekonstruksi mencakup pembangunan budaya anti-korupsi melalui pendidikan, kampanye moral, dan penguatan ukhuwah. Bagi pelaku yang bertaubat, reintegrasi dengan syarat pengembalian kerugian dan pembinaan agama memungkinkan mereka kembali Rekonstruksi yang menggabungkan aspek hukum, moral, dan sosial dapat mengembalikan kepercayaan publik pada institusi negara (Suryanto & Amin. Upaya dalam pencegahan, penanganan, dan rekonstruksi tindakan kriminal pencurian, perampokan dan korupsi dalam perspektif psikologi islam memiliki poin kesamaan yang dapat Tindakan preventisasi dapat dilakuakan melalui upaya . pendidikan moral dan karakter berbasis akidah dan akhlak, di mana individu dibentuk untuk memiliki kesadaran nilai, tanggung jawab, dan rasa takut kepada Allah SWT sebagai pengendali internal terhadap perilaku Pendidikan ini tidak sekadar mengajarkan norma, tetapi menanamkan makna mendalam tentang kejujuran, keadilan, dan amanah sebagai bagian dari ibadah, . penanaman nilai-nilai spiritual sejak dini juga menjadi kunci utama dalam proses preventisasi. Anak-anak yang sejak kecil telah diperkenalkan dengan tauhid, ibadah, serta konsep halal dan haram, akan tumbuh dengan kesadaran moral yang kuat dan kepekaan terhadap batasan nilai yang ditetapkan oleh agama. Kedua pendekatan ini bersinergi dalam membentuk pribadi yang tidak hanya memahami akibat hukum dari perbuatan kriminal, tetapi juga memiliki kompas batiniah yang mencegahnya untuk melakukan penyimpangan meskipun tidak diawasi oleh hukum manusia. Selanjutnya, penanganan terhadap pelaku pencurian, perampokan, dan korupsi dalam perspektif psikologi Islam dapat dilakukan melalui penerapan dua konsep utama, yakni muhasabah dan taubat nasuha. Muhasabah dipahami sebagai proses introspeksi diri yang mendalam untuk menilai kembali perilaku masa lalu serta menyadari konsekuensi negatif dari tindakan kriminal yang telah dilakukan. Melalui muhasabah, pelaku dibantu untuk mengenali sumber penyimpangan dalam dirinya, menumbuhkan rasa penyesalan, dan membangun kesadaran untuk melakukan perubahan sikap secara sadar. Proses ini kemudian diperkuat dengan taubat nasuha, yaitu pertobatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, disertai komitmen kuat untuk tidak mengulangi kesalahan serta upaya memperbaiki hubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia. Dalam kerangka psikologi Islam, taubat tidak dipandang sekadar sebagai praktik ritual keagamaan, melainkan sebagai proses psikologis yang mendalam dalam membersihkan jiwa dan membangun kembali integritas moral. Melalui penerapan muhasabah dan taubat nasuha, pelaku kejahatan diarahkan untuk mengalami transformasi internal yang menjadi fondasi penting bagi proses pemulihan dan reintegrasi sosial secara Dalam perspektif psikologi Islam, proses rekonstruksi terhadap pelaku pencurian, perampokan, dan korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga pada pemulihan kesadaran, pemaknaan ulang atas kesalahan, serta pembentukan kembali identitas moral dan sosial pelaku. Salah satu pendekatan yang relevan dalam konteks ini adalah justice restoratif, yaitu proses penyelesaian kejahatan yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam rangka menciptakan pemulihan yang adil dan bermakna. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan prinsip islah . , sulh . , dan tanggung jawab sosial, sehingga pelaku tidak hanya menebus kesalahan secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual. Proses rekonstruksi ini diperkuat melalui pembinaan spiritual, yang melibatkan penguatan akidah, pemahaman terhadap nilai-nilai QurAoani, serta penginternalisasian sifat-sifat Allah seperti keadilan, kasih sayang, dan Pembinaan spiritual dalam psikologi Islam bertujuan menumbuhkan kesadaran ilahiyah . asa diawasi Alla. , sehingga pelaku mengalami perubahan dari dalam dan terdorong untuk menjalani kehidupan yang lebih bermakna, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi Dengan demikian, rekonstruksi dalam kerangka psikologi Islam tidak hanya Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, memulihkan perilaku, tetapi juga membangun kembali jati diri pelaku sebagai hamba Allah dan anggota masyarakat yang bermoral. SIMPULAN Perspektif psikologi Islam memiliki potensi yang besar dalam mendukung upaya pencegahan, penanganan, dan rekonstruksi terhadap tindak pencurian, perampokan, dan Psikologi Islam tidak memandang perilaku menyimpang semata-mata dari aspek kejiwaan, tetapi juga menempatkannya dalam kerangka spiritualitas, moralitas, serta relasi individu dengan Allah SWT. Dalam ranah pencegahan, psikologi Islam menekankan pembinaan akhlak, penguatan keimanan, serta internalisasi nilai keadilan dan amanah sebagai landasan utama untuk mencegah munculnya perilaku kriminal sejak dini. Pada tahap penanganan, konsepkonsep seperti muhasabah dan taubat nasuha berperan dalam proses pemulihan batin dan pengembalian kesadaran moral pelaku. Sementara itu, pada tahap rekonstruksi, psikologi Islam berkontribusi dalam membentuk kembali orientasi hidup pelaku ke arah yang lebih konstruktif melalui penguatan kepribadian Islami serta peningkatan rasa tanggung jawab sosial. REFERENSI