e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketaatan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Kabupaten Malan. Risawatie Fakultas Ekonomi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya risawatie@gmail. ABSTRAKS Reformasi perpajakan menjadi prioritas, menyangkut modernisasi administrasi perpajakan jangka menengah dengan tujuan tercapainya: tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi. , kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi. Dan produktivitas apparat perpajakan perpajakan tinggi. Dalam jangka pendek, upaya-upaya yang dilakukan adalah dimungkinkan WP untuk menyampaikan SPT secara elektronik . -Filin. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketataan dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Malang Jawa Timur adalah Sikap Wajib Pajak Terhadap Ketaatan Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Ketaatan Wajib Pajak. Pengetahuan Perpajakan Bumi dan Bangunan. Ketaatan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak bumi dan bangunan yang terdaftar di Kabupaten Malang. Jumlah sampel yang didapat yaitu 38 responden. Variabel Independen : Sikap wajib pajak (X. Kesadaran wajib pajak(X. Pengetahuan perpajakan(X. Untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh antara variabel bebas yang terdiri dari sikap wajib pajak (X. , kesadaran wajib pajak (X. , pengetahuan perpajakan (X. terhadap variabel terikat ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Y) Untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel sikap wajib pajak (X . , kesadaran wajib pajak (X. , pengetahuan perpajakan (X. secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Y) dapat diketahui dari besarnya koefisien determinasi berganda (R. yaitu sebesar 0,883 yang menunjukkan bahwa dari persamaan tersebut sejumlah 88,3% dari perubahan nilai Y dipengaruhi oleh ketiga variabel yang diteliti, sedangkan sisanya sebesar 0,117 atau sebesar 11,7% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak masuk dalam model analisis. Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukan, ditarik kesimpulan bahwa pengetahuan perpajakan ditemukan menjadi faktor utama yang mempengaruhi para wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Y). Pengetahuan perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena akan mempengaruhi pemikiran dan wajib pajak untuk bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada Kata kunci : Sikap wajib pajak (X. , kesadaran wajib pajak (X. , pengetahuan perpajakan (X. berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak buni dan bangunan (Y) PENDAHULUAN Sejak tahun 2000 Dirjen Pajak telah memulai langkah reformasi administrasi perpajakan . ax administrasi refor. yang menjadi landasan terciptanya administrasi perpajakan yang modern, efisien dan dipercaya oleh masyarakat. Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi perpajakan yang sekarang menjadi prioritas, menyangkut modernisasi administrasi perpajakan jangka menengah . iga hingga enam tahu. dengan tujuan tercapainya: pertama, tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi. Kedua, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi. Dan ketigam produktivitas apparat perpajakan perpajakan tinggi. Dalam Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN jangka pendek, upaya-upaya yang dilakukan adalah dimungkinkan WP untuk menyampaikan SPT secara elektronik . -Filin. Dalam rangka peningkatan pelayanan permohonan restitusi kepada WP, sedang dikaji agar permohonannya dapat diberikan cukup dengan penelitian saja. Langkah reformasi yang signifikan adalah pembentukan Kantor Wajib Pajak Besar. Guna memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik terhadap WP besar yang memberikan kontribusi yang relative besar terhadap penerimaan pajak. Dirjen Pajak membentuk Kantor Wilayah dan KPP WP besar (LTO). Pada KPP WP besar tersebut dibentuk Account Representative (AR) yang bertujuan untuk mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan WP yang diawasinya . nowing your taxpaye. dan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja. Disamping itu, peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak dilakukan dengan membangun on-line system yang menyangkut pembayaran pajak . -paymen. , pendaftaran NPWP . -Registratio. serta pelaporan SPT . -Filin. sehingga WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, namun cukup melakukan kegiatan tersebut secara on-line dari rumah/kantor mereka. Dengan demikian persinggungan antara wajib pajak dengan petugas dapat diminimalisir dan bermanfaat bagi semua pihak. Selain itu, reformasi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan meliputi: pertama pembentukan bank data . lat Kedua, mengembangkan e-mapping dan smart-mapping dan ketiga melakukan law enforcement antara lain penyanderaan . dan penyidikan. Dirjen Pajak memiliki tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yaitu pertama membuat program dan kegiatan yang dapat menyadarkan dan meningkatkan ketaatan sukarela, khususnya wajib pajak yang belum taat. Kedua, meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak yang sudah taat agar ketaatan tetap dipertahankan. Ketiga, memerangi ketidaktaatan. Ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi ketataan wajib pajak sangat perlu dapat perhatian. Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan memerlukan Dana yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan salah satunya bersumber dari pajak. Dalam rangka ikut menunjang pembiayaan dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat sebagai wajib pajak (WP) untuk ikut memberikan iuran kepada negara dalam bentuk pajak, sehingga segala aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan lancer. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada lima sektor yaitu sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Pemerintah sebagai apparat perpajakan berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajak berdasarkan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undang perpajakan. Dengan berkembangan industry property yang sangat pesat sehingga setiap tahun jumlah obyek PBB terus meningkat diikuti pula Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN dengan meningkatnya penerimaan PBB harga tanah cenderung tinggi semakin naik dari tahun ke tahun, semakin banyak orang yang mendirikan bangunan maka maka pajak yang dibayarkan kepada negara menjadi tinggi dan menguntungkan bagi negara. Karena pendapatan negara akan bertambah. Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) serta Pekan Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Malang 2015. Pada tahun anggaran (TA) 2014, target penerimaan PBB Kabupaten Malang sebesar Rp48 miliar berhasil terealisasi Rp51,519 miliar atau over target sebesar 107, 33%. Hal itu menunjukkan jika tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sedemikian tinggi. Mereka juga menyadari pentingnya membayar pajak bagi pembangunan. Di samping itu adanya kebijakan untuk pelunasan PBB lima tahun ke belakang dalam pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam perolehan PBB. Semakin baik pelayanan yang diberikan aparat perpajakan akan mendorong ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak, selain itu juga diperlukan adanya pemahaman peraturan wajib pajak untuk kelangsungan jalannya pembangunan. Hal ini akan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajibannya. Sistem pungutan pajak di Indonesia adalah sistem self-assesment system, dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sepenuhnya oleh wajib pajak, pemerintah hanya melakukan pengawasan melalui prosedur pemeriksaan (Kurnia & Devano, 2006:. Indonesia kesadaran akan membayar pajak kurang sukses karena kurangnya sosialisasi pemerintah dalam menerapkan pembayaran pajak. Pada akhirnya dapat mengoptimalkan penerimaan di sektor pajak. Berdasarkan latas belakang di atas, penulis tertarik untuk mengambil judul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketataan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ketataan dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Malang Jawa Timur Definisi pajak dalam pemahamannya, pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro . , merupakan suatu perikatan yang timbul karenan adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Dari pendekatan hokum ini memperhatikan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hokum baik bagi pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan adalah AuKontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Dari kalimat tersebut dapat disimpulkan dua hal, yakni iuran yang dapat dipaksakan dan tanpa balas jasa timbal/kontra prestasi/imbalan langsung. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Bumi adalah permukaan bumf yang meliputi tanah, sawah, dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam dan dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Termasuk tempat tinggal . , gedung kantor, hotel, pabrik dan semua yang menjadi satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut. Misalnya: kolam renang, taman mewah, kilang minyak, gas, pipa, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Mardiasmo . 1: . mengemukakan bahwa yang menjadi objek pajak PPB adalah sebagai berikut: Yang menjadi objek adalah bumi dan atau bangunan Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak terutang. Dalam menentukan klsiftkasi bumi/tanah diperhaikan faktor-faktor sebagai berikut: letak, peruntukan, pemanfaatan dan kondisi lingkungan dan lain-lain. Pengecualian objek pajak Objek pajak yang dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yaitu: Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari keuntungan, antara lain: di bidang ibadah contoh masjid, gereja. Di bidang kesehatan, contoh rumah sakit. Di bidang pendidikan, contoh madrasah, pesantren. Di bidang sosial, contoh panti asuhan. Di bidang kebudayaan nasional, contoh museum, candi. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan, wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasasi oleh desa, dan tanah yang belum dibebani suatu Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Definisi Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Nomor 28 Tahun 2007 dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian WajibPajak adalah sebagai berikut : Orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, danpemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan pepajakan. Sama halnya dengan kependudukan, seorang Wajib Pajak harusmemiliki identitas yang menunjukan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN dirinya adalah seorang Wajib Pajak. Jika dalam kependudukan Warga negara ditunjukan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) maka identitas yang wajib dimiliki seorang Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Sasaran program ekstensifikasi terhadap orang pribadi adalah pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan yang dengan bertambahnya NPWP maka diharapkan memberikan peningkatan atas penerimaan pajak(Jayadi, 2. Menurut Mardiasmo . tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Sebelum memenuhi kewajiban dalam perpajakan Wajib Pajak harus sudah memiliki NPWP. METODE PENELITIAN Penelitian memakai pendekatan kuantitatif, dengan menggunakan metode kuantitatif pula yaitu dengan analisis regresi. Karena objek yang diukur adalah progresivitas pajak dan korelasinya dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Dimana definisi progresivitas dan korelasi tersebut dapat berbeda- beda dalam persepsi setiap orang maka dibutuhkan data yang diukur secara objektif Dalam hal ini. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak bumi dan bangunan yang terdaftar di Kabupaten Malang. Berdasarkan populasi yang ada, sampel yang diambil sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh peneliti. (Sugiyono, 2010:. Jumlah sampel yang didapat yaitu 38 responden. Variabel independen adalah variabel yang berfungsi menjelaskan varians variabel Variabel independen yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagai Sikap wajib pajak (X. Sikap didefinisikan sebagai suatu cara bereaksi terhadap suatu rangsangan yang tinggi dari seseorang atau dari suatu situasi. Sikap wajib pajak dapat diartikan sebagai pernyataan, pertimbangan individu dari wajib pajak yang menjadi dasar interaksi dengan orang lain atau peristiwa, baik itu menguntungkan atau tidak menguntungka nmengenai suatu objek. Kesadaran wajib pajak(X. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan benar, sukarela, dan bersungguhan-sungguh untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Kesadaran membayar pajak dalam penelitian ini diukur menggunakan indikator yang merupakan replikasi dari kuesione penelitian Widayati dan Nurlis . yang mengacu pada indikator yang digunakan (Irianto, 2005 dalam Rantum dan Priyono, 2. yaitu, pajak merupakan penerimaan negara terbesar, pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara, penundaan pembayaran pajak sangat merugikan negara, dan membayar pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN dibayar akan merugikan negara. Pengetahuan perpajakan(X. Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan seorang wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik itusoal tarif pajak berdasarkan undang-undang yang akan dibayarkan, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupan mereka. PEMBAHASAN Hipotesis pertama yaitu sikap wajib pajak ditemukan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Malang dengan tingkat signifikansi 0,232, sedangkan tingkat alpha yang digunakan 0,05. Sikap wajib pajak dapat diartikan sebagai pernyataan atau pertimbangan evaluasi dari wajib pajak, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan mengenai obyek, orang atau peristiwa. Apabila wajib pajak merasa bahwa keadilan pajak telah diterapkan kepada semua wajib pajak dengan tidak membedakan perlakuan antara wajib pajak badan dan perorangan. Wajib pajak besar dengan wajib pajak kecil dalam arti bahwa semua wajib pajak diperlakukan secara adil maka setiap wajib pajak cenderung untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik atau dengan kata lain menimbulkan kepatuhan dalam diri wajib pajak (Utomo, 2. Faktor sikap wajib pajak cenderung dinilai bukan menjadi hal yang menentukan ketaatan membayar pajak oleh masyarakat Kabupaten Malang, dimungkinkan karena pernyataan atau pertimbangan evaluasi dari wajib pajak bukan merupakan hal utama yang perlu dipertimbangkan ketika membayar pajak bumi dan bangunan pada khususnya. Hipotesis kedua yaitu kesadaran wajib pajak ditemukan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Malang dengan tingkat signifikansi 0,651, sedangkan tingkat alpha yang digunakan 0,05. Kesadaran perpajakan dapat diartikan dengan kerelaan memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya. Kesadaran rupanya dianggap bukan merupakan hal yang diperhitungkan sebagai hal utama dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan oleh masyarakat di Kabupaten Malang. Fenomena ini dimungkinkan karena masyarakat yang cenderung telah memiliki pengetahuan mengenai kewajiban untuk membayar pajak tersebut, sehingga masyarakat memang secara otomatis harus menyetorkan sejumlah dana kepada pemerintah ketika memiliki asset bumi dan bangunan di Kabupaten Malang. Hipotesis ketiga yaitu pengetahuan perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Benjeng dengan tingkat signifikansi 0,000, sedangkan tingkat alpha yang digunakan 0,05. Karena memiliki taraf signifikansi sebesar 0,000 yang lebih kecil dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN 0,05, maka Ho ditolak dan Hi diterima, hal ini berarti pengetahuan perpajakan (X. mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Y). Pengetahuan perpajakan dapat diartikan sebagai kemampuan seorang wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak yang akan dibayar, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupan mereka. Dengan pengetahuan perpjakan yang dimiliki wajib pajak maka wajib pajak mengerti bagaimana pentingnya dan fungsinya dalam membayar pajak bumi dan bangunan secara patuh. Adanya fasilitas yang memadai untuk menunjang pengetahuan pajak dari wajib pajak merupakan suatu hal yang penting sebagai bekal untuk pemahaman pajak. Misalnya berupa informasi yang relevan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, para pegawai dapat memberikan kontribusi positif bagi wajib pajak. Pengetahuan perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena akan mempengaruhi pemikiran dan wajib pajak untuk bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Terdapat pula banyak penelitian yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat diterima karena wajib pajak menyadari bahwa pengetahuannya terhadap perpajakan perlu. Ini disebabkan oleh factor tingkat pendididkan dari wajib pajak. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukan, ditarik kesimpulan bahwa pengetahuan perpajakan ditemukan menjadi faktor utama yang mempengaruhi para wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Y). Pengetahuan perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena akan mempengaruhi pemikiran dan wajib pajak untuk bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Terdapat pula banyak penelitian yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dapat diterima karena wajib pajak menyadari bahwa pengetahuannya terhadap perpajakan Ini disebabkan oleh faktor tingkat pendididkan dari wajib pajak. Saran Berdasarkan pembahasan dan simpulan hasil penelitian maka dapat dikembangkan beberapa saran, seperti pihak pemerintah dapat menekankan penambahan pengetahuan masyarakat tentang pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah dapat berupaya dengan gencar melalui media massa, brosur, buku panduan pajak dan sarana lainnya sehingga dengan tingkat pengetahuan yang cukup baik, maka akan dapat diwujudkan wajib pajak yang sadar pajak, lebih mengerti dan memahami akan pentingnya membayar pajak. Hasil penelitian ini dapat digunakan pula sebagai acuan bagi peneliti selanjutnya untuk mengembangkan penelitian ini dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN mempertimbangkan variabel-variabel lain. DAFTAR PUSTAKA