JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) Alvina Adi Puteri. Delorens L. N Bessie . Agustin L. M Rohi Riwu . 1,2,. Fakultas Hukum. Universitas Persatuan Guru 1945 NTT lennyaugusten@gmail. ABSTRACT The rapid growth of online lending services in Indonesia has raised concerns regarding legal protection for This study aims to analyze the forms of legal protection available to users of online lending platforms and evaluate the effectiveness of current regulations, particularly Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 77/POJK. 01/2016 and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. A qualitative descriptive approach was used in this research. The findings reveal that despite existing regulations issued by the Financial Services Authority (OJK), many illegal online lending platforms continue to operate without proper licenses. As a result, consumers remain vulnerable to fraud, excessive interest rates, and unethical debt collection practices. A significant contributing factor is the general lack of legal awareness among users. This study recommends that consumers use only registered and licensed platforms under OJK supervision. addition, there is a need for stronger regulatory enforcement and public legal education to ensure better consumer protection and reduce harmful practices in the online lending sector. Keywords: legal protection, online lending. OJK, consumer rights ABSTRAK Perkembangan layanan pinjaman online di Indonesia menghadirkan tantangan dalam perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online serta efektivitas regulasi yang berlaku, terutama POJK No. 77/POJK. 01/2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi dari OJK, masih banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin. Hal ini menyebabkan konsumen rentan terhadap risiko penipuan, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-hak hukumnya turut memperburuk perlindungan yang ada. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK serta pentingnya edukasi hukum dan penguatan pengawasan oleh pemerintah untuk mencegah praktik merugikan Kata kunci: perlindungan hukum, pinjaman online. OJK, konsumen PENDAHULUAN Kehidupan sehari-hari banyak dipengaruhi oleh teknologi yang berkembang saat ini. Dengan mengembangkan berbagai macam teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, teknologi sekarang dapat dianggap sebagai makanan intelektual manusia. Ini bahkan digunakan dalam bidang politik, akademik, dan internasional. Indonesia memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknologi baru untuk membantu negaranya sendiri seiring perkembangan zaman dan persaingan kecerdasan global. Eksistensi pinjaman online (PINJOL) di tengah gencarnya kemajuan teknologi saat ini tidak dapat di elakkan, terlebih kebutuhan ekonomi yang terus meningkat tanpa diikuti dengan peningkatan pendapatan perkapita, yang pada gilirirannya memanfaatkan jasa pinjol sebagai alternative atau pilihan terakhir, dikarenakan syarat dan prosesnya yang cepat daripada harus melakukan pinjaman ke pihak bank misalnya. Dengan iming-iming syarat yang mudah banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online ini. Tak ayal lagi banyak kasus bermunculan seiring merebaknyapara pengguna jasa pinjaman online ini. Masalah muncul setelah mereka tidak bisamembayar tagihan dari penyelenggara pinjaman online. Berbagai teror menyerangmereka, bahkan sampai ada yang bunuh diri karena tidak kuat menanggung malu. Selain itu beberapa perilaku masyarakat yang kurang bijak dan waspada, konsumtif dan hedonis, kurangnya budaya literasi dan menikmati sesuatu hal yang sifatnya instan tanpa teliti terlebih dahulu membuat banyak 1Admin. AuPinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku MasyarakatKonsumtifSehingga Terjerat AoLintah Digital,AoAy bbc. 2021,https://w. com/indonesia/indonesia58850599. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 masyarakat bahkan nasabah yang akhirnya terlilit hutang dari pinjol, merasa dirugikan dan di tipu serta berbagai permasalahan lainnya. Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal diantaranya guru, korban PHK sebanyak 21% dan ibu rumah tangga sebanyak 18%. Ironisnya dari data korban pinjol tersebut sudah banyak juga yang sampai bunuh diri akibat teror dan terlilit utang pinjol. Melalui berita yang diterbitkan TrenAsia di halaman internet merangkum beberapa peristiwa kasus bunuh diri akibat gagal bayar atau galbay membayar utang pinjol, diantaranya kasus Sopir taksi gantung diri di Jakarta Selatan. Februari 2019. Seorang pria gantung diri di depok. Maret 2020. Seorang pria bunuh diri karena utang belasan juta. Tulungagung. Juni 2021. Petugas penangkaran rusa bunuh diri di Gunung kidul. Agustus 2021. Pegawai Bank di Bojonegoro. Agustus 2021. Seorang pemuda bunuh diri karena tak tahan teror penagih utang. Malang. Oktober 2021. Seperti hal yang sudah dialami oleh warga Negara Indonesia melakukan tindakan untuk mempermudah dan memperlancar kebutuhan yang diinginkan dengan melalui pinjaman online. Bagian dari perkembangan teknologi yaitu internet yang dapat memberikan pengaruh yang luar biasa di kehidupan masyarakat. Adanya internet, masyarakat yang membutuhkan informasi menjadi mudah diakses, pengaksesan tersebut digunakan dengan komputer, laptop maupun smartphone. Bahkan dengan munculnya internet, seakan dunia tidak mengenal batas bahkan mengetahui kehidupan diberbagai negara. Seiring berjalannya waktu, peran internet menjadi kebutuhan yang tidak akan terlepas bagi manusia. Selain itu berkembang dari internet ke bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan. Misalnya, munculnya layanan pembayaran mobile, seperti Ovo. Grab. Gojek, dan lainnya, yang menjadi pintar untuk melakukan pembayaran, pengiriman, logistik, dan transportasi. Salah satu perkembangan tambahan adalah masuknya era digital, yang mencakup penciptaan produk keuangan digital dan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. Teknologi keuangan digital, juga dikenal sebagai Fintech, berkembang pesat di Indonesia, dan merupakan jenis pinjaman online yang dapat dibuktikan oleh banyak pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa pinjaman TINJAUAN PUSTAKA Perlindungan Hukum Secara kebahasaan, kata perlindungan dalam bahas Inggris disebut denganprotection. Istilah perlindungan menurut KBBI dapat disamakan dengan istilahproteksi, yang artinya adalah proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkanmenurut BlackAos Law Dictionary, protection adalah the act of protecting. Secara umum, perlindungan berarti mengayomi sesuatu dari hal-hal yangberbahaya, sesuatu itu bisa saja berupa kepentingan maupun benda atau barang. Selain itu perlindungan juga mengandung makna pengayoman yang diberikanoleh seseorang terhadap orang yang lebih lemah. Dengan demikian, perlindunganhukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yangmelanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal . erbuatan dansebagainy. Dalam KBBI yang dimaksud dengan perlindunganadalah cara, proses, dan perbuatan melindungi. Sedangkan hokum adalahperaturan yang dibuat oleh pemerintah atau yang data berlaku bagi semua orangdalam masyarakat . Secara umum, perlindungan adalah kegiatan melindungi sesuatu, baik itu kepentingan, hak, maupun barang, dari ancaman atau bahaya. Para ahli hukum juga memberikan definisi perlindungan hukum, yang menekankan upaya melindungi hak-hak seseorang, terutama hak asasi manusia, melalui aturan hukum dan perangkat hukum. Perlindungan Hukum Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat melalui berbagai peraturan yang ada. Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai gabungan dari dua konsep, yaitu "perlindungan" dan "hukum". Perlindungan merujuk pada tindakan yang melindungi, sedangkan hukum adalah peraturan yang dianggap mengikat secara resmi oleh 2 https://w. com/paradoks-guru-paling-banyak-jadi-korban-pinjol-ilegal 3 file:///C:/Users/ACER 2019/Downloads/2783-Article Text-7801-1-10-20231104-1. 4(Maghfira & Mentari, 2. Jenis Pinjaman Online. Bryan A. Garner. BlackAos Law Dictionary, ninth edition, (St. paul: West, 2. , h. 6Pemegang Paten Perlu Perlindungan HukumAy. Republika, 24 Mei 2004. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Adapun pendapat yang dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut: Menurut Satjito Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Suiaitui perlinduingain daipait dikaitaikain sebaigai perlinduingain huikuim aipaibilai mengainduing uinsuir-uinsuir sebaigai AIdainyai pengaiyomain dairi pemerintaih terhaidaip wairgainyai. Jaiminain kepaistiain huikuim. Berkai tain dengain haik-haik wairgainegairai. AIdainyai sainksi huikuim Perlindungan Konsuman Menuiruit Mochtair Kuisuimaiaitmaidjai, definisi Perlinduingain Konsuimen aidailaih keseluiruihain aisais-aisais sertai kai daih-kai daih huikuim yaing mengaituir mengenai huibuingain dain maisailaih aintairai berbaigai pihaik saitui dengain yaing lai n, dain yaing berkai tain dengain bairaing aitaiui jaisai konsuimen di dailaim pergaiuilain hiduip mainuisiai. AIdaipuin caikuipain perlinduingain konsuimen daipait dibaigi menjaidi duiai aispek, aintairai lai n: Perlinduingain terhaidaip kemuingkinain bairaing yaing diseraihkain kepaidai konsuimen tidaik sesuiaii dengain aipai yaing telaih disepaikaiti dengain konsuimen. Perlinduingain terhaidaip konsuimen yaing mendaipaitkain perlaikuiain syairait-syairait yaing tidaik aidil. Asas Perlindungan Konsumen dan Hak Dasar Konsumen Kemuidiain, menjaiwaib pertainyaiain keduiai AIndai, aisais perlinduingain konsuimen diaituir dailaim Paisail 2 UIUI Perlinduingain Konsuimen dain penjelaisainnyai, sebaigai berikuit: AIsais penyelenggairaiain perlinduingain konsuimen hairuis memberikain mainfaiait sebesair-besairnyai baigi kepentingain konsuimen dain pelaikui uisaihai secairai keseluiruihain. AIsais keaidilaindimaiksuidkain aigair pairtisipaisi seluiruih raikyait daipait diwuijuidkain secairai maiksimail dain memberikain kesempaitain kepaidai konsuimen dain pelaikui uisaihai uintuik memperoleh haiknyai dain melaiksainaikain kewaijibainnyai secairai aidil. AIsais kepentingain konsuimen, pelaikui uisaihai dain pemerintaih dailaim airti maiteriil aitaiuipuin spirituiail. AIsais keaimainain dain keselaimaitain konsuimen dimaiksuidkain uintuik memberikain jaiminain aitais keaimainain dain pemaikai ain pemainfaiaitain bairaing dain/aitaiui jaisai yaing dikonsuimsi aitaiui diguinaikain. AIsais kepaistiain huikuim dimaiksuidkain aigair bai k pelaikui uisaihai maiuipuin konsuimen menaiaiti huikuim dain memperoleh keaidilain dailaim penyelenggairaiain perlinduingain konsuimen, sertai negairai menjaimin kepaistiain Selainjuitnyai, perlinduingain huikuim baigi konsuimen paidai daisairnyai meruipaikain perlinduingain terhaidaip haik-haik Dengain demikiain, terdaipait tigai haik daisair dailaim melinduingi konsuimen, yai tui: haik uintuik mencegaih konsuimen dairi keruigiain, bai k dairi keruigiain personail dain keruigiain hairtai kekaiyaiain. haik uintuik memperoleh bairaing dain/aitaiui jaisai dengain hairgai waijair. haik uintuik memperoleh penyelesai ain yaing paituit terhaidaip permaisailaihain yaing dihaidaipi. 7Rahayu, 2009. Pengangkutan Orang, etd. Peraturan Pemerintah RI,Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam PelanggaranHak Asasi Manusia Yang Berat UndangUndang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga 8Setiono. AuRule of LawAy, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret, 2. , h. 9 Setiono,AyRule of LawAy, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum. Universita Sebelas Maret, 2. , h. 10 https://ethess. id/2286/3/931201514 bab2. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Dairi haik daisair tersebuit, jikai konsuimen benair-benair aikain dilinduingi, maikai haik konsuimen hairuis dipenuihi oleh negairai maiuipuin pelaikui uisaihai, kairenai pemenuihain haik tersebuit aikain melinduingi konsuimen dairi keruigiain berbaigai aispek. Selainjuitnyai, tuijuiain perlinduingain konsuimen, menuiruit Paisail 3 UIUI Perlinduingain Konsuimen disebuitkain perlinduingain konsuimen bertuijuiain: meningkaitkain kesaidairain, kemaimpuiain dain kemaindiriain konsuimen uintuik melinduingi diri. mengaingkait hairkait dain mairtaibait konsuimen dengain cairai menghindairkain dairi aikses negaitif pemaikai ain bairaing dain/aitaiui jaisai. meningkaitkain pemberdaiyaiain konsuimen dailaim memilih, menentuikain, dain menuintuit haik-haiknyai sebaigai menciptaikain sistem perlinduingain konsuimen dengain uinsuir kepaistiain huikuim dain keterbuikaiain informaisi dain aikses uintuik mendaipaitkain informaisi tersebuit. menuimbuihkain kesaidairain pelaikui uisaihai mengenai pentingnyai perlinduingain konsuimen sehinggai tuimbuih sikaip yaing juijuir dain bertaingguing jaiwaib dailaim beruisaihai. meningkaitkain kuiailitais bairaing dain/aitaiui jaisai yaing menjaimin kelaingsuingain uisaihai produiksi bairaing dain/aitaiui jaisai, kesehaitain, kenyaimainain, keaimainain, dain keselaimaitain konsuimen. Pemerintaih melailui Baink Indonesiai (BI). Otoritais Jaisai Keuiaingain (OJK) sertai Kementeriain Komuinikaisi dain Informaisi (Kemenkominf. telaih membuiait aituirain terkai t dengain Pinjol di Indonesiai. Peraituirain tersebuit aintairai lai n Peraituirain Baink Indonesiai Nomor 19/12/PBI/2017 tentaing Penyelenggairaiain Teknologi Finainsiail. Peraituirain Otoritais Jaisai Keuiaingain Nomor 77/POJK. 01/2016 tentaing Pinjaim Meminjaim UIaing Berbaisis Teknologi Informaisi sertai Suirait Edairain Otoritais Jaisai Keuiaingain Nomor 18/SEOJK. 01/2017 tentaing Taitai Kelolai dain Mainaijemen Resiko Teknologi Informaisi paidai laiyainain Pinjaim Meminjaim UIaing Berbaisis Teknologi Informaisi sertai Peraituirain Otoritais Jaisai Keuiaingain Nomor 13/POJK. 02/2018tentaing Inovaisi Keuiaingain Digitail di Sektor Jaisai Keuiaingain. Pengertian Pinjaman Pinjaimain aidailaih suiaitui bentuik pemindaihain uiaing dairi saitui pihaik ke pihaik lai n dengain perjainjiain uintuik mengembailikainnyai di maisai depain. Berikuit aidailaih beberaipai pengertiain pinjaimain menuiruit pairai aihli dain Menuiruit Wikipediai, pinjaimain aidailaih pemindaihain uiaing oleh saitui pihaik ke pihaik lai n dengain perjainjiain uintuik membaiyairnyai kembaili. Peminjaim bertaingguing jaiwaib aitais uitaing dain biaisainyai hairuis membaiyair buingai aitais pengguinaiain uiaing tersebuit. Dokuimen yaing membuiktikain uitaing aikain mencaikuip informaisi seperti juimlaih pokok, tingkait buingai, dain tainggail peluinaisain. Huikuim online mendefinisikain pinjaimain sebaigai setiaip pembiaiyaiain melailui uitaing yaing diikait oleh suiaitui perjainjiain pinjaimain, yaing hairuis dibaiyair kembaili dengain persyairaitain tertentui. Ini mencaikuip penyediaiain dainai oleh lembaigai keuiaingain kepaidai maisyairaikait yaing hairuis dikembailikain sesuiaii dengain kesepaikaitain. Pinjaimain dengain Jaiminain: Pinjaimain daipait dibedaikain menjaidi pinjaimain dengain jaiminain dain tainpai jaiminain. Pinjaimain dengain jaiminain aidailaih bentuik uitaing di mainai peminjaim menjaiminkain aiset tertentui, seperti ruimaih aitaiui mobil, sebaigai jaiminain uintuik pinjaimain tersebuit. Jikai peminjaim gaigail membaiyair, pemberi pinjaimain berhaik mengaimbil ailih aiset tersebuit. Pinjaimain Tainpai Jaiminain: Sebailiknyai, pinjaimain tainpai jaiminain tidaik memerluikain jaiminain aiset. Contoh dairi pinjaimain ini termaisuik kairtui kredit dain kredit tainpai aiguinain (KTAI). Suikui buingai uintuik pinjaimain tainpai jaiminain biaisainyai lebih tinggi dibaindingkain dengain pinjaimain yaing dijaimin. Berikuit pengertiain pinjaimain yaing diuingkaipkain oleh pairai aihli, aintairai lai n sebaigai berikuit : Menuiruit Winairno Ismaiyai. Pinjaimain aidailaih pemberiain sejuimlaih uiaing dairi saitui pihaik . embaigai keuiaingain, seseoraing aitaiui peruisaihaiai. ke pihaik lai n . eseoraing aitaiui peruisaihaiai. yaing pinjaimainnyai waijib diluinaisi dailaim waiktui tertentui dengain juimlaih uiaing yaing disepaikaiti bersaimai. 11Yapiter Marpi. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020. 12Pinjaman-Wikipedia bahasa indonesia, ensikplopedia bebas 13Definisi Istilah Hukum Pinjama. Hukumonline 14 (Kefi, 2. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Menuiruit UIUI No. 14 Taihuin 1967 tentaing pokok-pokok perbainkain. Pinjaimain aidailaih penyediain uiaing yaing dituilis aintair lai n disaimaikain dengain itui berdaisairkain persetuijuiain pinjaimain . injaim-meminjai. aintairai baink dengain pihaik lai n dailaim hail mainai pihaik peminjaim berkewaijibain meluinaisi uitaing setelaih jaing waiktui tertentui. Menuiruit Haisibuihain menyaitaikain Pinjaimain . aidailaih semuiai jenis pinjaimain yaing heruis dibaiyair kembaili bersaimai buingainyai oleh peminjaim sesuiaii dengain perjainjiain yaing telaih disepaikaiti. Perjanjian Pinjaman Perjainjiain pinjaimain aidailaih kesepaikaitain aintairai duiai pihaik, di mainai saitui pihaik . emberi pinjaimai. memberikain sejuimlaih uiaing aitaiui bairaing kepaidai pihaik lai n . dengain syairait baihwai peminjaim aikain mengembailikain juimlaih tersebuit dailaim jaingkai waiktui tertentui, biaisainyai dengain taimbaihain buingai. Berikuit aidailaih beberaipai pengertiain perjainjiain pinjaimain menuiruit pairai aihli: Menuiruit Soerjono Soekainto, perjainjiain pinjaimain aidailaih suiaitui perjainjiain di mainai saitui pihaik memberikain sesuiaitui kepaidai pihaik lai n dengain kewaijibain uintuik mengembailikain bairaing yaing saimai aitaiui sejuimlaih uiaing paidai waiktui yaing telaih ditentuikain. Suibekti mendefinisikain perjainjiain pinjaimain sebaigai perjainjiain di mainai peminjaim berhaik uintuik mengguinaikain bairaing yaing dipinjaim dain berkewaijibain uintuik mengembailikainnyai dailaim keaidaiain bai k paidai waiktui yaing telaih disepaikaiti. Sailim HS menjelaiskain baihwai perjainjiain pinjaimain aidailaih suiaitui perjainjiain di mainai pemberi pinjaimain memberikain sejuimlaih uiaing aitaiui bairaing kepaidai peminjaim dengain syairait peminjaim hairuis mengembailikain juimlaih yaing saimai aitaiui bairaing yaing saimai paidai waiktui yaing telaih ditentuikain. Menuiruit M. Yaihyai Hairaihaip, perjainjiain pinjaimain aidailaih kesepaikaitain yaing mengaituihaik dain kewaijibain aintairai pemberi pinjaimain dain peminjaim, di mainai peminjaim berhaik mengguinaikain dainai aitaiui bairaing yaing dipinjaim dain berkewaijibain uintuik mengembailikainnyai sesuiaii dengain ketentuiain yaing disepaikaiti. Pinjaimain online aidailaih faisilitais pinjaimain uiaing oleh penyediai jaisai keuiaingain yaing beroperaisi secairai online. Penyediai pinjaimain online tersebuit biaisai dikenail dengain sebuitain fintech. Pinjaimain online yaing laingsuing cai r dain tainpai jaiminain meruipaikain soluisi ailternaitif baigi maisyairaikait yaing membuituihkain dainai tuinai tainpai hairuis mengaijuikain soluisi ailternaitif baigi maisyairaikait yaing membuituihkain dainai tuinui tainpai hairuis mengaijuikain secairai taitaip muikai. Penyediai ini aidailaih lembaigai penyediai jaisai keuiaingain yaing beroperaisi secairai online dengain baintuiain teknologi Perjanjian Pinjaman Online dan Syarat-syarat Sahnya Perjanjian Perjanjian Pinjaman Online Perjainjiain Pinjaimain Online Menuiruit UIndaing-UIndaing di Indonesiai dain Istilaih yaing Diguinaikain. Pinjaimain online di Indonesiai diaituir dailaim keraingkai huikuim yaing melibaitkain perjainjiain perdaitai, dain dailaim praiktiknyai, perjainjiain pinjaimain online juigai sering kaili meruijuik paidai huibuingain huikuim aintairai peminjaim . dain pemberi pinjaimain . melailui plaitform digitail aitaiui fintech . inainciail technolog. Daisair Huikuim Perjainjiain Pinjaimain Online di Indonesiai: UIndaing-UIndaing No. Taihuin Otoritais Jaisai Keuiaingain (OJK) UIUI ini mengaituir tentaing penyelenggairai jaisai keuiaingain di Indonesiai, termaisuik laiyainain peer-to-peer lending (P2P lendin. yaing menjaidi daisair dairi bainyaik pinjaimain online. Dailaim uindaing-uindaing ini, penyelenggairai pinjaimain online . laitform fintec. hairuis terdaiftair dain diaiwaisi oleh Otoritais Jaisai Keuiaingain uintuik memaistikain kelaiyaikain, keaimainain, dain kepaituihain terhaidaip peraituirain yaing berlaikui. o Paisail 5 UIUI No. 21/2011: Menyebuitkain baihwai Otoritais Jaisai Keuiaingain memiliki kewenaingain uintuik mengaiwaisi dain mengaituir seluiruih kegiaitain jaisai keuiaingain di Indonesiai, termaisuik fintech. Peraituirain Otoritais Jaisai Keuiaingain (POJK) No. 77/POJK. 01/2016 tentaing Laiyainain Pinjaim Meminjaim UIaing Berbaisis Teknologi Informaisi (P2P Lendin. Peraituirain Otoritais Jaisai Keuiaingain ini aidailaih reguilaisi yaing mengaituir secairai rinci tentaing pinjaimain online aitaiui P2P lending di Indonesiai. Dailaim Peraituirain Otoritais Jaisai Keuiaingain ini dijelaiskain baigai mainai proses peminjaimain daipait dilaikuikain melailui plaitform 15 Iqbal & Widiya, 2018 16 Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RahaGrafindo Persada. Jakarta, 2002. 17 Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987. 18 H. Salim H. , dalam Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, 2004. 19 M. Yahya Harahap, dalam Hukum Perjanjian: Ditinjau dari Segi Hukum Perdata, 1986. 20Lembaran Negara Republik Indonesia, 2011. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 fintech, sertai taingguing jaiwaib penyelenggairai plaitform, haik dain kewaijibain pairai pihaik, sertai cairai penyelesai ain sengketai. o Paisail 1 (Definis. POJK No. 77/POJK. 01/2016: Menyebuitkain baihwai P2P lending aidailaih kegiaitain uisaihai penyelenggairaiain laiyainain pinjaim meminjaim uiaing secairai laingsuing aintairai peminjaim dain pemberi pinjaimain melailui penyediai plaitform teknologi informaisi. UIndaing-UIndaing No. Taihuin Perlinduingain Konsuimen (UIUIPK) UIUI ini memberikain perlinduingain huikuim terhaidaip konsuimen, termaisuik konsuimen yaing mengguinaikain laiyainain pinjaimain online. Ini mencaikuip haik-haik konsuimen dailaim hail trainspairainsi informaisi terkai t buingai, biaiyai, sertai kewaijibain penyelenggairai pinjaimain online dailaim memberikain informaisi yaing jelais dain juijuir. o Paisail 4 UIUIPK: Menyebuitkain haik konsuimen uintuik memperoleh informaisi yaing jelais dain benair, sertai mendaipaitkain perlinduingain dairi praiktik yaing meruigikain dailaim trainsaiksi. UIndaing-UIndaing No. 11 Taihuin 2008 tentaing Informaisi dain Trainsaiksi Elektronik (ITE) UIUI ITE mengaituir tentaing trainsaiksi elektronik, termaisuik pengguinaiain plaitform digitail uintuik perjainjiain pinjaimain online. Pencaitaitain perjainjiain dailaim bentuik elektronik . eperti taindai taingain elektroni. diaikui saih menuiruit huikuim. o Paisail 11 UIUI ITE: Menyebuitkain baihwai trainsaiksi elektronik yaing saih daipait dilaikuikain dengain mengguinaikain taindai taingain elektronik yaing memenuihi persyairaitain huikuim. METODOLOGI Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka . ibrary researc. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta asas-asas hukum yang relevan mengenai perlindungan hukum bagi pengguna jasa pinjaman Selain itu, pendekatan yuridis empiris juga digunakan sebagai pelengkap untuk melihat penerapan perlindungan hukum tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: A Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yang dilakukan dengan menelaah peraturanperaturan yang mengatur tentang pinjaman online, perlindungan konsumen, dan aktivitas keuangan berbasis teknologi. A Pendekatan konseptual . onceptual approac. , yaitu dengan mengkaji konsep-konsep hukum seperti perlindungan konsumen, asas keadilan, dan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. A Pendekatan kasus . ase approac. , yaitu dengan menelaah putusan-putusan pengadilan atau sengketa hukum terkait pinjaman online yang telah diselesaikan secara hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: A Data sekunder, yang terdiri dari: o Bahan hukum primer: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan OJK, serta peraturan terkait lainnya. o Bahan hukum sekunder: Literatur atau buku hukum, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, serta artikel yang relevan. o Bahan hukum tersier: Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber lain yang mendukung Selain itu, data primer . erasal dari hasil wawancar. dapat ditambahkan jika penelitian bersifat empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: A Studi kepustakaan . ibrary researc. , untuk mengumpulkan bahan hukum dan informasi terkait dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. A Wawancara . ika dilakuka. , dengan narasumber yang memahami permasalahan pinjaman online, seperti akademisi hukum, praktisi, atau lembaga perlindungan konsumen. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif, dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mengklasifikasikan data berdasarkan jenis dan relevansinya terhadap pokok permasalahan. Menafsirkan ketentuan hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan fakta-fakta hukum atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. 21Otoritas Jasa Keuangan, 2016. 22 Lembaga Negara Republik Indonesia,1999 23Lembaran Negara Republik Indonesia, 2008. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Menarik kesimpulan mengenai bentuk perlindungan hukum yang tersedia, hambatan-hambatan yang dihadapi pengguna jasa pinjaman online, serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Definisi Operasional Variabel Meskipun penelitian ini bersifat normatif dan tidak menggunakan variabel kuantitatif, namun dapat dijelaskan pengertian dari beberapa istilah kunci: A Perlindungan hukum: Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh negara atau lembaga hukum untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hak-hak konsumen. A Pinjaman online . : Layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh perusahaan financial technology . , baik yang legal maupun ilegal. A Konsumen atau pengguna jasa: Individu yang memanfaatkan layanan pinjaman online untuk kebutuhan pribadi atau konsumtif. Penelitian ini dibuat dengan beberapa asumsi dasar, yaitu: A Bahwa terdapat kerentanan hukum yang dialami oleh konsumen pinjaman online, terutama terhadap pinjol ilegal. A Bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi konsumen. A Bahwa analisis normatif dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk perbaikan sistem hukum atau kebijakan di masa mendatang. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Kebutuhan regulasi signifikan Berdasarkan temuan, regulasi yang ada hingga saat ini belum memadai untuk menyelesaikan pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online terhadap konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus mengantisipasi aspek-aspek krusial dalam perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa konsumen, dan regulasi fintech itu sendiri. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang perlu diperkuat antara lain: o Mekanisme uji kelayakan secara berkala yang dilakukan oleh OJK dan Kementerian Komunikasi & Digital, untuk mengawasi penyelenggara pinjol. o Pembatasan akses pengambilan data pribadi konsumen sesuai prinsip keperluan . eed-to-kno. , misalnya pada kamera, mikrofon, lokasi, agar data yang boleh diakses seminimal mungkin sejak awal pendaftaran. o Standar penyimpanan data konsumen yang wajib berada di dalam negeri, dengan mekanisme penghapusan data pada periode tertentu. o Ketentuan kontrak elektronik yang transparan, memuat pokok pinjaman, tenor, bunga, biaya administrasi, biaya lain, bunga denda, skema pembayaran, akses data yang diizinkan, serta prosedur penyelesaian sengketa ketika kredit macet. o Regulasi yang mengatur secara jelas besaran bunga, tenor pinjaman agar tidak merugikan, serta batas maksimal bunga yang dapat dikenakan. o Standar penagihan kredit macet yang sesuai dengan hukum, menjaga privasi konsumen, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen. Ketentuan POJK OJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK. 01/2016 mengandung sejumlah ketentuan untuk melindungi pengguna jasa pinjol, antara lain: o Pasal 30 ayat . : penyedia harus menyediakan informasi yang aktual, jujur, jelas, dan tidak o Pasal 31 ayat . : penyedia wajib menyampaikan informasi kepada pengguna tentang penerimaan, penolakan, dan penolakan permohonan pinjaman. o Pasal 32 ayat . : penyedia harus menggunakan istilah, biaya, dan kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia agar mudah dipahami. o Pasal 36 ayat . Ae. : kontrak harus disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencakup tanggung jawab penyelenggara terhadap pengguna. o Pasal 37: penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian pengguna yang timbul akibat pelanggaran atau kelalaian. o Pasal 39 ayat . & . : penyedia wajib memberikan data dan informasi kepada pihak ketiga, kecuali jika pengguna memberi persetujuan eksplisit. o Pasal 47 ayat . : OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melanggar kewajiban, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Meski POJK ini menjadi landasan regulasi bagi fintech, dalam praktik masih banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Beberapa perusahaan finansial seperti PT A. PT B, dan lain-lain disebut melakukan aktivitas tanpa izin dan tanpa pembatasan suku bunga. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada POJK 77/2016, tetapi juga harus diintegrasikan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 sebagai penyangga hukum Urgensi Karena maraknya kasus yang merugikan konsumen . unga tinggi, denda singkat, intimidasi, penyebaran data pribad. , regulasi perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif. OJK bersama lembaga terkait perlu memperkuat satuan tugas pengawasan fintech. Di sisi lain, regulasi yang melindungi konsumen tidak boleh dibuat terlalu berat sehingga melemahkan peran pelaku usaha fintech yang sehat. Perlindungan konsumen idealnya bersifat seimbang Ai menjamin hak konsumen tanpa melemahkan inovasi fintech. Upaya Pemerintah Melindungi Konsumen terhadap Pinjol Ilegal Pemblokiran dan penertiban aplikasi ilegal OJK telah melakukan pemblokiran sejumlah pinjol ilegal, namun selalu muncul aplikasi baru karena sifat teknologi yang cepat berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja belum cukup. harus ada upaya pencegahan dan edukasi publik. Keterbatasan informasi bagi konsumen Banyak konsumen tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai bunga, biaya administrasi, denda, atau proses penagihan. Hal ini membuka celah untuk praktik penipuan dan pemaksaan. Pemerintah perlu mewajibkan transparansi dari awal agar konsumen memahami konsekuensi sebelum meminjam. Keseimbangan hak antara konsumen dan penyelenggara Karena regulasi sering dianggap terlalu berat bagi pelaku fintech, pemerintah perlu merumuskan aturan yang menjaga hak konsumen sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan usaha fintech yang sehat. Misalnya dengan memberikan insentif bagi fintech yang berizin dan disiplin menjalankan kewajiban perlindungan konsumen. Penguatan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 menjadi payung hukum utama dalam perlindungan konsumen. Namun, dalam praksis penegakan hukum, masih sering ditemukan kelemahan implementasi. Maka undang-undang perlindungan konsumen perlu direformasi agar dapat mengakomodasi karakteristik transaksi digital dan fintech. Pengaturan Hukum Perjanjian Kredit Online (Elektroni. Kontrak . elektronik sebagai perjanjian sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , perjanjian memerlukan kesepakatan antara para pihak. Dalam konteks digital. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui perjanjian elektronik, yaitu perjanjian yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pasal 1 ayat . UU ITE menyebutkan bahwa transaksi elektronik dilakukan dengan media elektronik. PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga menyatakan bahwa kontrak elektronik tidak boleh berbeda secara substansial dengan kontrak tertulis. Hal-hal penting dalam kontrak elektronik harus memuat: identitas para pihak, pokok pinjaman, tenor, biaya, bunga, denda, komisi, jangka waktu, skema pembayaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kekuatan Dalam POJK 77/2016, perjanjian pinjaman online harus dituangkan dalam dokumen elektronik yang memuat syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Kontrak elektronik ini sah dan mengikat selama memenuhi asas-asas kontrak dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU ITE. PP 82/2012. KUHPerdat. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa pengguna . benar-benar memahami dan menyetujui kontrak tersebut . nsur kesepakata. , serta bagaimana melindungi konsumen dari klausul-klausul yang merugikan . unga melampaui batas, denda sewenang-wenang, penagihan yang menyalahi privas. Selain itu, sesuai dengan ketentuan fintech, penyelenggara harus menyajikan informasi yang transparan dalam platform (POJK Pasal . Kontrak online juga harus disusun agar mudah diakses, dipahami, dan tidak ambigu. Aspek legal formal kontrak pinjaman online o Penandatanganan kontrak secara digital atau dengan klik persetujuan . lick agreemen. harus memenuhi syarat sahnya kontrak. e-ISSN: 2964-3619 JURNAL ADMINISTRASI TERAPAN VOL 4. NO. SEPTEMBER 2025 Kewajiban untuk mencantumkan nomor kontrak, tanggal perjanjian, identitas para pihak, hak dan kewajiban, biaya-biaya, suku bunga, skema pembayaran, penalti, mekanisme penyelesaian o Kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . sas Perlindungan terhadap klausul merugikan dan praktik praktik tidak adil Dalam praktiknya, sering terdapat klausul yang tidak proporsional atau merugikan konsumen, seperti: bunga sangat tinggi, denda besar, penyebaran data pribadi ke pihak ketiga, penagihan intimidatif, dsb. Regulasi perlu menetapkan batas atas untuk suku bunga, penalti, serta melarang klausul yang tidak adil. PENUTUP Penutup terdiri dari Kesimpulan dan Saran. Kesimpulan Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa pinjaman online menjadi sangat penting di tengah maraknya praktik pinjaman berbasis teknologi informasi yang seringkali merugikan konsumen. Untuk itu, pada tahun 2016. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini disusun sebagai dasar hukum bagi pengawasan dan pengaturan kegiatan fintech, khususnya sektor peer-to-peer lending . Namun, kenyataannya peraturan tersebut belum cukup efektif dalam mencegah menjamurnya penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Hal ini menunjukkan perlunya regulasi tambahan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjamin perlindungan konsumen secara Berdasarkan Pasal 7 POJK 77/2016, setiap penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Lebih lanjut. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi dasar hukum penting dalam konteks perlindungan hak-hak konsumen. Undang-undang ini disusun berdasarkan filosofi pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjadi bagian integral dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Di masa depan, masih terbuka kemungkinan untuk membentuk undang-undang baru yang lebih spesifik dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital, khususnya yang berkaitan dengan fintech. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pengguna jasa pinjaman online harus ditopang oleh regulasi yang komprehensif, pengawasan yang ketat, edukasi publik yang masif, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Saran Bagi Konsumen: Masyarakat sebagai pengguna jasa pinjaman online disarankan untuk selalu memilih platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini penting guna menghindari risiko penipuan, praktik bunga tidak wajar, pelanggaran privasi data pribadi, dan bentuk pelanggaran lainnya. Konsumen juga perlu membaca dan memahami secara menyeluruh isi perjanjian pinjaman sebelum menyetujuinya. Bagi Pemerintah dan Regulator: Pemerintah melalui OJK. Kominfo, dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap fintech, serta terus memperbarui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Penegakan hukum terhadap pinjol ilegal juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Bagi Penyelenggara Pinjaman Online: Penyelenggara pinjol yang telah terdaftar hendaknya berkomitmen pada prinsip transparansi, etika bisnis, dan perlindungan konsumen. Mereka wajib menyampaikan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, serta tidak melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan norma sosial. Bagi Akademisi dan Peneliti Hukum: Diperlukan kajian lanjutan yang mendalam mengenai perlindungan hukum dalam transaksi digital agar kebijakan yang dihasilkan bersifat evidence-based dan mampu menjawab tantangan masa depan di sektor ekonomi digital, khususnya pinjaman online. DAFTAR PUSTAKA