Volume 01 No 01, 2022 [ ARTIKEL ] HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI (Kajian terhadap Konsep Rukyatul Hilal dalam Penentuan Awal Bulan Qomariyah) Moelki Fahmi Ardliansyah1 Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia 1 Contact Moelki Fahmi Ardliansyah Insitut Agama Islam Negeri Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara 15A, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Indonesia moelkifahmiardliansyah@metrouniv.ac.id How to cite Moelki Fahmi Ardliansyah. (2022). HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI: Kajian terhadap Konsep Rukyatul Hilal dalam Penentuan Awal Bulan Qomariyah. ALFIQH Islamic Law Review Journal, 1(1), 4–22. Retrieved from https://tamanlitera.id/ejournal/ index.php/ilrj/article/view/73 History Received: January 10, 2022 Accepted: February 24, 2022 Published: March 03, 2022 Abstract: Hadiths related to reckoning rukyat can be found in various hadith books, especially about the beginning of the month of Qamariyah. The editorial of the hadith presented is related to the rukyatul hilal, but at the level of understanding the scholars have different opinions. Rukyatul Hilal is meant whether to carry out rukyatul hilal directly or simply through calculations. This paper describes the concept of rukyatul hilal and related matters in determining the beginning of the qamariyah month from the perspective of hadith and astronomy so that it can be understood comprehensively. The primary data used are books of hadith and astronomy, then analyzed in depth using descriptive analytic techniques. The results of the analysis of the traditions related to the rukyatul hilal show that both those who interpret bil fi'li and bil aqli both have strong reasons and arguments. From an astronomical perspective, reckoning and rukyat cannot be separated, they complement each other. Keywords: Rukyatul Hilal, Hadith, Astronomy Abstrak: Hadis-hadis yang berkaitan dengan hisab rukyat dapat ditemukan di berbagai kitab hadis, lebih-lebih tentang awal bulan qamariyah. Redaksi hadis yang disuguhkan berkaitan dengan rukyatul hilal, namun dalam tataran pemahaman ulama berbeda pendapat. Rukyatul Hilal yang dimaksud apakah harus dengan melaksanakan rukyatul hilal secara langsung atau cukup melalui perhitungan saja. Pada tulisan ini mengurai konsep rukyatul hilal dan hal yang terkait dalam penentuan awal bulan qamariyah perspektif hadis dan astronomi supaya dapat dipahami secara komprehensif. Data primer yang digunakan adalah kitab/buku hadis dan astronomi, kemudian dianalisis secara mendalam menggunakan teknik deskriptif analitik. Hasil dari analisa terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan rukyatul hilal menunjukkan bahwa baik yang memaknai secara bil fi’li maupun bil aqli keduanya memiliki alasan dan dalil yang kuat. Dalam perspektif astronomi antara hisab dan rukyat tidak dapat dipisahkan, keduanya saling melengkapi. Kata Kunci: Rukyatul Hilal, Hadis, Astronomi © The Author(s). 2024 Open Access The Article is distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International Licenses (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). Moelki Fahmi Ardliansyah A. Pendahuluan Penelusuran hadis-hadis yang berwawasan hisab rukyat dalam kitab alMu’jam al-Mufahras li Alfadzi al-Hadis al-Nabawi berjumlah enam puluh dua hadis.1 Penelusuran ini sebagai upaya untuk melihat hadis-hadis tentang hisab rukyat secara utuh dan komprehensif. Hisab dan rukyat adalah dua hal yang sangat penting bagi kita dalam pelaksanaan ibadah yang diajarkan Islam berkaitan dengan hasil penggunaan pemikiran matematis dan teoritis dan probabilitas yang didukung oleh akurasi data dan sikap umat Islam dalam penentuan saat pelaksanaan ibadah. Rukyat yang dilaksanakan dengan pedoman dan data ilmiah berfungsi menguji kebenaran hisab dan berguna untuk melakukan koreksi. Kemampuan memadukan sistem hisab dan rukyat dapat menembus benteng ketegangan dan kekauan pandangan antara para ahli hisab di satu pihak dan para ahli rukyat di lain pihak.2 Ada dua benda angkasa yang mempengaruhi waktu-waktu di Bumi, yakni Matahari dan Bulan. Matahari Sumber cahaya terbit di Timur dan begitu terbit langsung tampak besar, karena memang Matahari jauh lebih besar ratusan kali lipat Bumi, sehingga waktu terbitnya tidak pernah diperselisihkan orang. Matahari terbit di Timur maka belahan Bumi yang letak geografisnya di Timur lebih dahulu mendapat cahaya Matahari, seperti Indonesia lebih dahulu dari Saudi Arabia 4 jam. Berbeda dengan Bulan yang hanya memantulkan cahaya Matahari terbitnya di Barat, yang ketika posisinya sejajar dengan Bumi dari Matahari, disebut ijtima’ (konjungsi) maka pantulan cahaya Bulan tidak kelihatan, tetapi begitu bergeser sedikit maka Bulan sabit mulai terbit dengan sangat kecil, maka tanggal bulan harus berdasarkan ilmu hisab atau ilmu falak atau astronomi yang dibuktikan dengan rukyat. Bulan terbitnya di Barat maka belahan Bumi yang letak geografisnya sebelah Barat maka dapat lebih dahulu melihat hilal dari pada yang di sebelah Timur, seperti Saudi Arabia bisa lebih dahulu dari Indonesia 20 1 AJ Wensinck, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzi al-Hadis al-Nabawi, Leiden: E.J. Brill, 1943, h.205. 2 T Djamaluddin, Menggagas Fiqih Astronomi, Bandung: Kaki Langit, 2005, h.xv [2] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI jam maka tidak aneh kalau tanggal bulan di Saudi Arabia lebih dahulu satu hari dari Indonesia.3 Secara garis besar hadis-hadis hisab rukyat membicarakan tentang persaksian, matlak, teori istikmal, hisab dan rukyat. Pada tulisan ini memaparkan dan menjelaskan tentang hadis-hadis hisab dan rukyat dalam pandangan ulama fikih dan astronomi, sehingga dapat dipahami secara komprehensif mengenai penentuan awal bulan qamariah. B. Hadis tentang Hisab dan Rukyat Penelusuran hadis dalam kitab-kitab induk dengan menggunakan alMu’jam al-Mufahras li Alfadzi al-Hadis al-Nabawi, hadis yang berwawasan hisab rukyat berjumlah enam puluh dua.4 Hadis-hadis tersebut dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu: 1. Hadis yang memerintahkan melakukan rukyat sebelum memulai puasa dan idul fitri ‫ قال‬:‫ سمعت ابا هريرة رضي هللا عنه يقول‬:‫حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثَنا محمد بن زياد قال‬ ‫ (صوموا لرؤيته‬: - ‫ قال ابو القاسم صلى هللا عليه وسلم‬:‫النبي صلى هللا عليه وسلم – او قال‬ )‫(رواه البخارى‬.)‫ فإن غبي عليكمفاكملواعدةَ شعبان ثالثين‬,‫وافطروا لرؤيته‬ Artinya: ”Bercerita kepada kami Adam, bercerita kepada kami Muhammad bin Ziyad, ia berkata: aku mendengar Abu Hurairah r.a berkata: bersabda Nabi SAW: “berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal dan apabila mendung maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari).5 ‫حدثنا يحيى بن بكير قال حدثنى الليث عن عقيل عن ابن شهاب قال أخبرنى سالم بن عبد هللا‬ ‫ سمعت رسول هللا صلى هللا عليه وسلم يقول إذا‬:‫بن عمر أن ابن عمر رضى هللا عنهما قال‬ ‫رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فافطروا فإن غم عليكم فاقدروا له وقال غيره عن الليث حدثنى‬ )‫ (رواه البخارى‬.‫عقيل ويونس لهالل رمضان‬ Artinya: “Yahya bin Bukair bercerita kepada kami, ia berkata al-Lais bercerita kepadaku dari Uqail dari Ibnu Syihab , ia berkata Salim bin Abdullah bin Umar bercerita kepada kami bahwa Ibnu Umar berkata: saya 3 Hendro Setyanto, Membaca Langit, Jakarta Pusat: al-Ghuraba, 2008, h.v-vi. 4 AJ Wensinck, al-Mu’jam …, h.205. 5Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shohih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr ,1994, h. 63. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 3 ] Moelki Fahmi Ardliansyah mendengar Rasulullah SAW bersabda: apabila kalian melihat Bulan, maka berpuasalah dan apabila kalian melihat Bulan maka berhari rayalah, jika awan menutupi kalian maka perkiranlah”. (HR. Bukhari).6 ‫حدثنا عبيد هللا بن معاذ حدثنا أبى حدثنا شعبة عن محمد بن زياد قال سمعت أباهريرة رضي‬ ‫ قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم صوموا لرؤ يته و أفطروا لرؤيته فان غمى‬:‫هللا عنه يقول‬ )‫ (رواه مسلم‬.‫عليكم الشهر فعدوا ثالثين‬ Artinya : “Bercerita kepada kami Ubaidullah, bercerita kepada kami Abi, bercerita kepada kami Syu’bah dari Muhammad bin Ziyad ia berkata saya mendengar Abu Huraurah berkata: Rasulullah SAW bersabda: berpuasalah kamu semua karena terlihat hilal (Ramadhan) dan berbukalah kamu semua karena terlihat hilal (Syawal). Bila hilal tertutup atasmu maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh”.(HR. Muslim).7 2. Hadis yang melarang puasa dan idul fitri sebelum melakukan rukyat ‫حدثنا عبد هللا بن مسلمة عن مالك عن نافع عن عبدهللا بن عمر رضي هللا عنهما ان رسول هللا‬ ‫ ال تصوموا حتى تروا الهالل وال تفطروا حتى تروه‬:‫صلى هللا عليه وسلم ذكر رمضان فقال‬ )‫ (رواه البخارى‬.‫فان غم عليكم فاقدرواله‬ Artinya : “Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Nafi’ dari Abdillah bin Umar bahwasanya Rasulullah SAW menjelaskan bulan Ramadhan kemudian beliau bersabda: janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat hilal dan (kelak) janganlah kamu berbuka sebelum melihatnya lagi, jika tertutup awan maka perkirakanlah (HR Bukhari)8 ‫حدثنى زهير بن حرب حدثنا إسماعيل عن أيوب عن نافع عن ابن عمر رضي هللا عنهما قال‬ ‫قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم انما الشهر تسع وعشرون فال تصوموا حتى تروه وال‬ )‫ (رواه مسلم‬.‫تفطروا حتى تروه فان غم عليكم فاقدروا له‬ Artinya:“Zuhair bin Harb berkata kepada kita Ismail berkata kepada kita dari Ayub dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a Berkata Rasulullah SAW bersabda satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat Bulan, dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awal maka perkirakanlah. (HR. Muslim)9 6Ibid, h. 60 7 Abu Husain Muslim bin al- Hajjaj, Shahih Muslim, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, tt, h.60. 8Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shohih..., h.34 9 Abu Husain Muslim bin al- Hajjaj, Shahih …, h.759 [4] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI 3. Hadis yang memerintahkan menggenapkan bulan apabila hilal tertutup awan sehingga tidak bisa dirukyat ‫حدثنا ابو بكر بن أبى شيبة حدثنا أبو أسامة حدثنا عبيد هللا عن نافع عن ابن عمر رضى هللا‬ ‫عنهما أن رسول هللا صلى هللا عليه وسلم ذكر رمضان فضرب بيديه فقال الشهر هكذا وهكذا‬ ‫وهكذا ثم عقد إبهامه فى الثالثة فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له‬ )‫ (رواه مسلم‬.‫ثالثين‬ Artinya: “Abu Bakar bin Abi Syaibah bercerita kepada kami, Abu Usamah bercerita kepada kami, Ubaidullah bercerita kepada kami, dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a bahwasanya Rasulullah SAW menuturkan tentang bulan Ramadhan, lalu beliau berisyarat dengan tangannya seraya berkata sebulan itu sekian, sekian dan sekian (dengan menekuk ibu jarinya pada kali yang ketiga ), kemudian beliau berkata: “berpuasalah kalian karena terlihat hilal dan berbukalah kalian karena terlihat hilal, jika tertutup atas kalian maka taqdirkanlah bulan itu 30 hari. (HR. Muslim)10 4. Hadis tentang umat yang ummi dalam pengertian tidak menguasai baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab ‫حدثنا ادم قال حدثنا شهبة قال حدثا األسود بن قيس قال حدثنا سعيد بن عمرو انه سمع ابن‬ ‫عمر رضي هللا عنهما عن النبى صلى هللا عليه وسلم انه قال انا امة امية النكتب والنحسب‬ )‫ (رواه البخارى‬.‫الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرون ومرة ثالثين‬ Artinya : “Adam bercerita kepada kita ia berkata Syuhbah berkata kepada kita ia berkata al-Aswad bin Qais berkata kepada kita ia berkata Said bin Amr berkata kepada kita bahwasanya dia mendengar Ibn Umar ra dari Nabi SAW beliau bersabda: sungguh bahwa kami adalah umat yang Ummi tidak mampu menulis dan menghitung umur bulan adalah sekian dan sekian yaitu kadang 29 hari dan kadang 30 hari. (HR Bukhari).11 C. Asbab al-Wurud Hadis Hisab Rukyat Asbab al-wurud diartikan sebagai sebab-sebab atau latar belakang munculnya suatu hadis. Adapun asbab al-wurud dari hadis Nabi ‫إذا رأيتموه‬ dijelaskan oleh Qais bin Thalq bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah SAW “ Ya Rasulullah, tahukah engkau tentang hari yang diperselisihkan orang 10Ibid. 11Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shohih..., h.64-65. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 5 ] Moelki Fahmi Ardliansyah sebagian kyat hari itu termasuk bulan Sya’ban dan yang lainnya mengatakan termasuk bulan Ramadhan? Maka Rasulullah SAW menjawab jika kalian melihat hilal berpuasalah dan jika kalian melihat hilal berbukalah. Kata Ibnu Umar, ia telah mendengar Rasulullah bersabda jika kalian melihatnya (bulan awal Ramadhan) berpuasalah dan jika kalian melihatnya (bulan awal Syawal) berbukalah, jika mendung hitunglah. Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan wajib berpuasa Ramadhan setelah melihat Bulan. Adapun yang dimaksud dengan “rukyat” menurut ketentuan hukum syar’i yaitu kabar dari seseorang atau dua orang yang adil bahwa dia melihat Bulan, sedangkan arti jika kalian mendapat rukyat di antara mereka (jadi tidak setiap orang harus melihat Bulan, cukup dengan rukyatnya salah seorang di antara mereka). Rukyat dari penduduk suatu daerah bisa menjadi rukyat bagi daerah lainnya yang tidak berbeda perhitungan waktunya atau apabila mungkin setiap penduduk dari daerah masing-masing sama-sama berijtihad untuk memperoleh rukyat yang dapat dijadikan dasar perhitungan awal dan akhir puasa, jika keadaan mendung sempurnakanlah atau hitunglah bulan Sya’ban sebanyak 30 hari kemudian besoknya berpuasa sebagaimana diingatkan dalam riwayat lain sempurnakanlah bilangan Sya’ban 30 hari.12 Sebagaimana telah diyakini kaum muslimin bahwa asbab al-wurud hadis bermacam-macam. Salah satu di antaranya adalah respons terhadap realitas sosial. Pada kasus hadis hisab rukyat terlihat adanya upaya Rasulullah untuk memahami bahasa masyarakat Madinah. Hal ini didasarkan riwayat dari Qais bin Talq bahwa asbab al-wurud hadis rukyat ini adalah karena munculnya pertanyaan yang diatujukan kepada Rasulullah berkaitan dengan perselisihan antara dua kelompok dalam menentukan bulan. Kelompok pertama menganggap bulan Sya’ban. Sementara itu, kelompok kedua menganggap bulan Ramadhan. Dalam merespon kasus ini, lalu Rasulullah SAW bersabda ‫إذا رأيتموه فصوموا‬. Keterangan di atas menunjukkan bahwa esensi hadis rukyat adalah tentang proses penentuan awal bulan Kamariah bukan rukyatnya itu sendiri. 12 Ibnu Hamzah al-Husaini, al-Bayan wa al-Ta’rif Fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif, Beirut: Dar al- Saqafah al-Islamiyah, tt, h.157. [6] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI Rukyat hanya merupakan salah satu sarana untuk menentukan awal bulan Kamariah. Kebetulan yang dihadapi Rasulullah pada saat itu adalah masyarakat Madinah, maka rukyat dalam pengertian melihat dengan mata telanjang lebih cocok bagi masayarakat Madinah yang berbasis agraris. Hadis-hadis rukyat bernuansa Madinah karena perintah puasa muncul di Madinah. Sedangkan Makkah merupakan kota dagang yang bertaraf internasional dan sentral peradaban Arab. Perbedaan letak geografis tentunya memiliki dampak terhadap pembentukan kebudayaan, Makkah yang notabene bernuansa metropolis merupakan pintu gerbang masuknya peradaban lain sehingga epistimologi yang berkembang saat itu tidak semata-mata tapi juga rasional.13 (Azhari, 2007: 6667). D. Penjelasan Hadis Hisab Rukyat Imam Syaukani dalam kitabnya Nail al-Authar menjelaskan bahwa sabda Nabi “‫“ إذا رأيتموه فصوموا‬, zahirnya menunjukkan bahwa kewajiban berpuasa itu di waktu melihat Bulan kapan saja, di waktu malam hari ataupun di siang hari, tetapi maksudnya ialah berpuasa pada hari berikutnya. Zahir hadis ini juga menunjukan larangan mendahului puasa Ramadhan sebelum melihat Bulan, sebelum melihat Bulan ialah karena ada awan.14 Sabda nabi ‫ صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته‬maksud melihat di sini adalah penglihatan sebagian kaum muslimin dan tidak disyaratkan dilihat oleh seluruh kaum muslimin tapi cukup diwakili dengan dua orang yang adil atau satu orang yang adil menurut pendapat yang lebih kuat. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Sahih Bukhari bahwa sabda nabi ‫فإن‬ ‫ “ غم عليكم‬kemudian jika mendung menaungi kalian “ maksudnya pandangan kalian terhalang oleh awan untuk melihat hilal. Disebutkan dalam beberapa bentuk yakni ‫ غمي‬,‫ غ ٌمي‬,‫ أغمي‬,‫ غم‬dan dalam riwayat lain juga disebutkan dengan lafadz ‫غبٌي‬. Semua kata yang disebutkan adalah bacaan yang benar. Lafadz tersebut jika 13 Susiknan Azhari, Hisab & Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, h. 66-67 14 Muhammad Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nail al-Authar, Kairo: al-Thabaqah al-Salafiyah, 1374, h.1257. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 7 ] Moelki Fahmi Ardliansyah dihubungkan dengan kata ‫( السماء‬langit) maka menjadi ‫السماء وغيٌمت وأغامت وتغيٌمت‬ ‫ وأغ ٌمتغامت‬.15 Hadis-hadis di atas dijadikan dalil oleh mazhab Malik, Syafi’i dan jumhur ulama bahwa berpuasa bulan hari syak tidak diperbolehkan, sebagaimana tidak diperbolehkan berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban, yakni apabila pada malam ke 30 itu terjadi mendung. Sabda Nabi ‫ فاقدروا له‬oleh ahli lughat berarti “ taqdir “ (mengira-ngirakan), tetapi menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, pada umumnya ulama’ salaf dan khalaf ialah menyempurnakan bilangan Bulan itu tiga puluh hari. Pakar bahasa arab mengatakan, kalimat ‫ قدٌرت الشئ‬artinya aku mengukurnya. Kata-kata ,‫ أقدره‬,‫أقدرته‬ ‫ قدرته‬mempunyai makna sama, yakni mengukur sesuatu. Para ulama berselisih pendapat mengenai kalimat ‫فاقدروا له‬. Sekelompok ulama mengatakan, “maksudnya persempitlah dan tentukanlah ukurannya di bawah awan”. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, di mana mereka berpandangan bolehnya melakukan puasa pada hari mendung di awal Ramadhan. Ibnu Juraij dan sekelompok ulama lainnya, di antaranya Mutharrif bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah mengatakan “maksudnya adalah tentukanlah ukurannya dengan berdasarkan letak dan posisinya”, dengan kata lain hitunglah hilal itu berdasarkan ilmu hisab.16 Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan sebagian besar ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa maknanya adalah tentukanlah dengan menyempurnakan hitungannya menjadi tiga puluh hari. Jumhur ulama berargumen dan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas, yaitu sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh, inilah penjelasan dari kalimat ‫فاقدروا له‬. Oleh karena itu, kedua kalimat tersebut yakni ‘hitunglah’ dengan kalimat ‘tiga puluh hari’ jarang berkumpul dalam satu riwayat, tetapi kadang-kadang menyebutkan satunya dan kadang-kadang menyebutkan yang 15 Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Muassisah al-Qurthubah, 1994, h.511. 16 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Kutub, 1989, h.153. [8] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI lainnya, kemudian diperkuat dengan riwayat-riwayat sebelumnya‫ثالثين فاقدروا له‬ artinya tentukanlah atau genapkanlah menjadi tiga puluh hari.17 Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya bahwa al-Maziri mengatakan mayoritas ulama fiqih mengartikan sabda Nabi ‫ فاقدروا له‬dengan menyempurnakan hitungannya sebanyak tiga puluh hari, sebagaimana ditafsirkan pada hadis yang lain. Tidak boleh mengartikan lafadz tersebut dengan menghitung berdasarkan hitungan para ilmu perbintangan (astronomi), sebab apabila seluruh manusia dibebani untuk menghitungnya niscaya mereka merasa keberatan karena tidak semua orang mengetahui ilmu tersebut kecuali beberapa individu saja, sedangkan syari’at memberitahukan sesuatu sesuai dengan diketahui kebanyakan manusia.18 Sabda Nabi ‫ الشهر هكذا وهكذا‬dalam riwayat lain ‫مرة تسعة وعشرون ومرة ثالثين‬ bahwa satu bulan itu kemungkinan berjumlah dua puluh sembilan hari. Jadi yang bisa dijadikan pedoman adalah melihat hilal, bisa jadi berjumlah 30 hari atau bisa juga 29 hari. Apabila langit terlihat mendung maka wajib menggenapkan bulan menjadi 30 hari. Para ulama mengatakan jumlah bulan yang kurang dari 30 hari bisa terjadi dalam dua bulan berturut turut bahkan tiga bulan sampai empat bulan, tetapi tidak sampai lebih dari empat bulan.19 Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari menjelaskan Sabda Nabi ‫النكتب والنحسب‬yang artinya kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab, kalimat tersebut menggunakan huruf “nun” pada kedua kata itu, yang berarti “kami” dan maksudnya dalah masyarakat muslim pada zaman Nabi SAW, yang dimaksud masyarakat muslim adalah kebanyakannya, karena ada juga sedikit orang di antara mereka yang mengenal baca dan tulis. Hisab yang dimasksud di sini adalah hisab bintang-bintang dan peredarannya. Mereka belum mengenal hal tersebut kecuali hanya sedikit saja. Oleh karena itu beliau mengaitkan hukum puasa dengan rukyat untuk menghindarkan umat dari kesukaran melakukan hisab peredaran bintangbintang itu. Ketentuan puasa dengan berdasarkan rukyat itu tetap berlaku terus 17 Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Beirut: Dar al-Fikr, Juz I, tt, h.208. 18 Imam al- Nawawi, Syarh …, h.510. 19 Muhammad Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nail …, h.1267. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 9 ] Moelki Fahmi Ardliansyah sekalipun sesudah zaman mereka terdapat orang yang menguasai hisab. Bahkan zahir konteks hadis mengisyarakat tidak dikaitkannya sama sekali penentuan mulainya puasa kepada hisab.20 Para Ulama berkata ummi artinya seseorang berada dalam kondisi seperti ketika dilahirkan oleh ibunya, yakni tidak bisa menulis dan tidak pula menghitung. Ada juga yang berpendapat kata ummi disandarkan kepada seorang ibu dan sifat-sifatnya, karena ini adalah sifat kaum wanita pada umumnya.21 Perbedaan pendapat juga terjadi pada masa sahabat, para sahabat berbeda pendapat tentang hari yang meragukan22 di bulan Ramadhan, sebagian mereka tetap berpuasa baik langit terang atau gelap dalam rangka berhati-hati. Sebagian yang lain tidak melakukannya secara mutlak baik ketika langit terang lantaran kawatir menambahi jumlah hari dalam satu bulan. Sebagian lagi membedakan kapan langit terang dan kapan gelap, karena hilalitu terlihat atau tidaknya adalah sewaktu langit terang. Para sahabat yang memilih berpuasa dihari yang meragukan ingin bertindak hati-hati. Mereka menimbang mungkin ada orang yang telah melihat hilaldan nanti bisa mereka kurangi tetapi andai mereka tahu bahwa tak satupun dari kaum muslimin yang melihat hilal, niscaya tidak ada seorang pun dari mereka yang memperbolehkan berpuasa atas dasar hisab. Hisab yang menyatakan bahwa “ bulan sudah muncul “ mesti tidak terlihat (lewat ru’yah).23 Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa pada masa sahabat pengunaan hisab untuk menentukan permulaan bulan tidak dilakukan oleh para sahabat. E. Pandangan Ulama tentang Hadis Hisab Rukyat 20 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath …, h.127. 21 Imam al- Nawawi, Syarh …, h.511. 22Dari shilah bin Zufar berkata : Kami di tempat ‘Ammar bin Yasir, ia menyuguhkan kepada kami kambing panggang dan berkata: “ Makanlah kalian!” Beberapa orang menyingkir dan berkata: “ saya puasa.” Maka ‘Ammar berkata:”Barang siapa yang berpuasa di hari yang meragukan berarti telah bermaksiat kepada Abu Qasim (Rasulullah SAW).Muhammad bin Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993, hlm. 878. 23Abu Abdillah, Hilal atau Hisab, Banyumas: Buana Islam Islami, 2010, h.137-138. [ 10 ] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI Persoalan hisab rukyat bulan Kamariah ini pada dasarnya bersumber pada hadis-hadis hisab rukyat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami zahir hadis-hadistentang hisab rukyat dalam kaitan dengan penggunaan rukyat. Apakah rukyat mutlak harus dilakukan untuk menentukan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dalam pelaksanaan ibadah terkait atau rukyat tidak mutlak harus digunakan, bahkan sekarang tidak perlu dilakukan untuk menentukan masuknya bulan Kamariah, melainkan dapat diganti dengan hisab?. Ada dua pendapat para fukaha mengenai hisab rukyat. Kebanyakan fukaha bahkan hingga zaman modern sekarang berpendapat bahwa tidak sah menentukan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah untuk memulai ibadah terkait berdasarkan hisab. Penentuan bulan-bulan tersebut harus dengan rukyat. Dasar pandangan ini adalah hadis-hadis yang dikutip di atas yang dianggap sebagai nash sharih yang memeritahkan pelaksanaan rukyat untuk memulai puasa Ramadhan dan Idulfitri serta melarang memulainya sebelum terjadi rukyat dan dalam hal rukyat gagal dilakukan, maka diperintahkan menggenapkan bulan berjalan 30 hari. Menurut pendapat ulama ini, rukyat bersifat ta’abbudi – ghair al-ma’qul al-ma’na artinya tidak dapat dirasionalisasikan, sehingga pengertiannya tidak dapat diperluas dan dikembangkan dan hanya terbatas pada melihat dengan mata telanjang.24 Adapun hadis dari Ibnu Umar tentang umat yang ummi difahami sebagai penegasan bahwa hisab tidak boleh dilakukan dengan alasan bahwa umat ini adalah umat yang ummi, dan penentuan waktu-waktu ibadah itu harus didasarkan kepada tanda-tanda alam yang bisa ditangkap oleh semua orang baik ahli astronomi maupun orang awam, serta tidak berdasarkan kepada prosesproses rumit dan sukar semacam hisab yang hanya diketahui oleh segelintir orang saja.25 Pendapat ini selaras dengan pendapat Ibnu Hajar bahwa pandangan yang membolehkan hisab adalah suatu mazhab yang batil dan syariah melarang melibatkan diri dalam ilmu perbintangan karena merupakan spekulasi dan kira24 Ibrahim Husein, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Awal Bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah dalam Mimbar Hukum, Aktualisasi Hukum Islam, No 06, 1992, h.1-3. 25 Syamsul Anwar, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011, h.186-187. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 11 ] Moelki Fahmi Ardliansyah kira, yang tidak mengandung kepastian dan probabilitas yang kuat. Argumen ini juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Hajar dalam menjelaskan sabda Nabi ‫النكتب‬ ‫والنحسب‬bahwa pada zaman dahulu umat muslim hanya sedikit yang mengenal hisab bintang-bintang dan peredaranya, meskipun demikian ketentuan puasa dengan berdasarkan rukyat tetap berlaku terus sekalipun sesudah zaman mereka terdapat orang yang menguasai hisab, bahkan zahir konteks hadis mengisyaratkan tidak dikaitkannya sama sekali penentuan mulainya puasa kepada hisab.26 Mengenai masalah rukyat al-Qarafi menjelaskan mengapa untuk puasa Ramadhan dan Idul Fitri rukyat tidak dapat diganti dengan hisab sebagaimana rukyat untuk menentukan waktu salat dapat diganti dengan hisab. Menurutnya salat berbeda dengan puasa, sebab syar’i mulai wajibnya mengerjakan salat adalah telah masuknya waktu salat, sedangkan sebab syari’ mulai wajibnya puasa Ramadhan bukan telah masuknya bulan Ramadhan melainkan telah terjadinya rukyat itu sendiri. Salat dapat digunakan hisab karena yang penting kita telah mengetahui masuknya waktu salat dan untuk mengetahuinya bisa dengan cara hisab, yang dapat membuktikan bahwa waktu salat telah tiba, sedangkan puasa Ramadhan dan Idul Fitri sebab syar’i mulai wajibnya melakukannya adalah rukyat itu sendiri sehingga apabila belum terjadi rukyat tidak boleh memulai ibadah tersebut.27 Adapun pendapat lain, fukaha menyatakan bahwa rukyat itu hanyalah sarana, dan merupakan sarana yang lemah. Hisab dapat digunakan bahkan lebih utama karena lebih menjamin akurasi dan kepastian. Mengenai masalah rukyat dalam hadis-hadis hisab rukyat terebut termasuk ta’aqquli – ma’qul al-ma’na artinya dapat dirasionalkan, sehingga diperluas dan dapat dikembangkan. Kata rukyat dapat diartikan antara lain dengan mengetahui tentang adanya hilal, kendatipun tidak mungkin dapat dilihat misalnya berdasarkan hisab falaki.28 Pendapat ini disertai dengan dasar tentang keadaan hilal tidak dapat dirukyat 26 Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath …, h.127. 27 Al-Qarafi, al-Furuq wa Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988, h.298-302. 28 Ibrahim Husein, Tinjauan …, h.1-3 [ 12 ] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI disebabkan gangguan cuaca, mendung, dalam hadis faqduru lahu “maka kadarkanlah”, kata tersebut harus diartikan fa’udduhu bi al-hisab “hitunglah bulan itu berdasarkan hisab” (Rusyd, tt: 208). Penggunaan hisab ini dalam sejarah tercatat sejak zaman Tabiin. Pada masa Rasulullah SAW sendiri belum digunakan hisab karena astronomi pada waktu itu belum berkembang dalam lingkungan umat Islam awal itu, meskipun ilmu ini telah tua dan telah berkembang dalam peradaban India, Persia dan Yunani. Ulama yang pertama kali dikenal membenarkan penggunaan hisab adalah Muttarif Ibn ‘Abdillah Ibn al-Syikhir seorang ulama Tabiin besar, kemudian diikuti oleh Imam Syafi’i, Muhammad Ibn Muqatil al-Razi, dan Ibn Suraij seorang ulama Syafi’iyah abad ke-3 H.29 Pendukung hisab mula-mula merupakan minoritas kecil, kemudian berkembang dan semakin banyak penganutnya sejalan dengan perkembangan dan kemajuan yang dicapai oleh ilmu astronomi. Pada zaman modern para fukaha besar seperti Muhammad Rasyid Rida menyerukan dengan kuat penggunaan hisab. Dia berpendapat tujuan pembuat syariah bukan untuk menjadikan rukyat hilal sebagai ibadah itu sendiri. Pengaitan penetapan awal bulan dengan rukyat hilal atau menggenapkan bilangannya 30 hari apabila hilal tidak terlihat, ilatnya adalah karena keadaan umat yang masih ummi. Penggunaan rukyat dalam penentuan bulan Kamariah adalah suatu keadaan sementara, yaitu saat pengetahuan hisab belum dikuasai secara baik. Para ulama fikih menyatakan bahwa perintah itu berlaku selama masih ada ilatnya dan bilamana ilat itu sudah tidak ada maka perintah itu tidak berlaku lagi. 30 Sesuai kaidah fikhiyah: ‫الحكم يدور مع علته و سببه وجودا و عدما‬ Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat dan kausanya.31 Ilat dan kausa perintah rukyat diterangkan dalam hadis Ibnu Umar tentang keadaan umat yang masih ummi pada zaman nabi SAW, jadi secara 29 Ibnu Rusyd, Bidayah …, h.284. 30 Muhammad Rasyid Rida, Hisab Bulan Kamariah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009, h.21-22. 31 Ibnu Qayyim al- Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rab al-Alamin, Beirut: Dar al-Jil, 1973, h.105. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 13 ] Moelki Fahmi Ardliansyah keseluruhan dapat ditegaskan bahwa apa yang dikemukakan oleh fukaha yang berfaham hisab bukanlah suatu yang berlebihan, justru sesuai dengan semangat al-Quran dan dengan sifat hukum Islam berdasarkan kepada ilat.32 Ada juga pendapat yang berupaya menjembatani kedua pendapat tersebut, seperti pendapat al-Qalyubi yang mengartikan rukyat dengan imkan alrukyat (posisi hilal mungkin dilihat), dengan kata lain yang dimaksud rukyat adalah segala hal yang dapat memberikan dugaan kuat (zanni) bahwa hilal telah ada di atas ufuk dan mungkin dapat dilihat. Menurut al-Qalyubi awal bulan dapat ditetapkan berdasarkan hisab qath’i yang menyatakan demikian, sehingga kaitannya dengan rukyat posisi hilal dinilai berkisar pada tiga keadaan, yakni: a) pasti tidak mungkin dilihat (istihalah al-rukyah); b) mungkin dapat dilihat (imkan al-rukyah); c) pasti dapat dilihat (al-qath’u bi al-rukyah).33 Susiknan Azhari memberikan penjelasan hadis hisab rukyat dengan mempertimbangkan letak geografis Makkah dan Madinah serta realitas sosial masyarakat Madinah pada waktu itu. Ada dua teori yang digunakan untuk menjelaskan rukyat. Pertama, al-ibratu bi ‘umumi al-lafdzi la bi husus al-sabab, Kedua, al-ibratu bi hususi al-sabab la bi ‘umumi al-lafdzi. Bagi pendukung teori alibratu bi ‘umumi al-lafdzi la bi husus al-sabab menjadikan makna rukyat tidak hanya dipahami dalam konteks masyarakat Madinah tetapi melibatkan konteks masyarakat Makkah ketika itu. Ini berarti rukyat tidak semata-mata melihat dengan mata telanjang. Namun bagi pendukung teori al-ibratu bi hususi al-sabab la bi ‘umumi al-lafdzi akan menjadikan makna rukyat menurut setting Madinah. Sehingga rukyat hanya memiliki makna tunggal yakni melihat dengan mata telanjang.34 Perbedaan pendapat ulama mengenai hisab rukyat ada yang berpendapat bahwa rukyat yang lebih sesuai dengan maksud hadis Nabi dan ada yang berpendapat bahwa hadis Nabi lebih sesuai dimakanai dengan hisab. Kedua perbedaan pendapat tersebut memiliki dasar hukum masing-masing, sehingga tidak boleh menyalahkan salah satu dari dua pendapat tersebut. Pesoalan hisab 32Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shohih..., h.64-65. 33 al- Qalyubi, Hasyiyah al-Minhaj al-Thalibin, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1956, h.49. 34 Susiknan Azhari, Hisab …, h. 68-69. [ 14 ] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI rukyat awal bulan Kamariah mendapat perhatian lebih dibanding dengan persoalan hisab rukyat yang lain, sehingga persoalan ini selalu muncul sebagai wacana perbincangan dan perdebatan dalam kalangan ulama menjelang awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Sebetulnya, perbedaan yang sering muncul adalah akibat sikap kehatihatian umat Islam, karena ada prosesi ibadah Islam yang bila dilakukan pada hari yang salah maka hukumnya menjadi haram. Persoalan hisab rukyat dapat dipilih walaupun dalam persoalan tersebut ada yang sulit untuk dipilih atau disekat secara jelas karena adanya hubungan saling melengkapi, saling melekat dan saling membutuhkan (simbiosis mutualistik).35 F. Hisab Rukyat dalam Astronomi Astronomi merupakan ilmu pengetahuan yang berbasiskan pengamatan atau rukyat. Observasi memang menduduki tempat penting dalam astronomi akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah teori yang berbasiskan perhituangan atau hisab yang dibuat berdasarkan data observasi yang diperoleh. Berdasarkan perhitungan dapat memprediksi fenomena yang akan terjadi sehingga bisa dibuat rencana pengamatan. Perhitungan juga dibutuhkan, memang tidak selamanya perhitungan sesuai dengan pengamatan, perhitungan haruslah menyesuaikan dengan fenomena alam yang terjadi bukan sebaliknya fenomena alam mengikuti perhitungan yang dibuat. Kasus ketidakcocokan tersebut data pengamat tidak bisa dipersalahkan selama langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan aturan, sedangkan perhitungan masih berpeluang untuk dianggap kurang benar. Pengamatan secara visual juga banyak faktor yang mempersulit dan otomatis menjadi sumber kesalahan dalam pengamatan, seperti kondisi cuaca, kondisi atmosfir Bumi, kualitas mata pengamat, kualitas alat untuk pengamatan, waktu dan biaya. Faktor kesulitan di atas sudah cukup jelas dan tidak memerlukan penjelasan lagi karena bila kondisi mendung baik karena awan, 35 Tono Saksono, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita, 2007, h.15. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 15 ] Moelki Fahmi Ardliansyah asap, kabut, visibilatas hilal pasti akan terganggu dan akibatnya pengamatan hilal secara visual pada umumnya tidak mungkin dilakukan.36 Melihat dari sudut pandang astronomi, hisab dan rukyat tidak bisa dipisahkan apalagi dipertentangkan, masing-masing menempati posisinya dan keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Mempertentangkan keduanya merupakan sebuah kesia-siaan yang tidak akan menghasilkan kemanfaatan apapun kecuali perpecahan dan tidak berkembangnya ilmu falak. Golongan hisab dan rukyat saling memaksakan pemahamannya tanpa mencoba solusi ilmiah yang harus dilakukan.37 Ahli hisab pun terkadang ada yang mempertahankan metode perhitungan yang digunakan meskipun seringkali dibuktikan dengan fenomena alam yang terjadi seperti gerhana, bahwa hasil perhitungannya kurang tepat. Upaya menyatukan hisab dan rukyat, Departemen Agama (Depag) menetapkan ketentuan awal bulan Kamariah. Penentapan tersebut menyebutkan pengakuan rukyat hilal diterima jika ketinggian hilal saat Matahari tenggelam 2 derajat dan jarak ijtima’nya ke ghurub 8 jam. Sekiranya kurang dari kriteria tersebut kesaksian ditolak dan awal bulan ditetapkan berdasarkan istikmal.38 Pengakuan rukyat pada dasarnya dapat dibilang tidak berguna karena kalaupun hilal dengan ketinggian lebih dari 2 derajat, tidak terlihat hilal, awal bulan masih tetap dapat ditentukan, sehingga penentuan awal bulan mengacu pada hisab semata. G. Kesimpulan Para ulama berbeda pendapat tentang hadis hisab rukyat dalam menentukan awal bulan Kamariah. Mengenai lafadz ‫فاقدروا له‬. Sekolompok ulama di antaranya Muttarif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa lafadz tersebut diartikan fa ‘udduhu bi al-hisab yakni hitunglah hilal berdasarkan hisab. Adapun ulama lain diantaranya Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah berpendapat bahwa lafadz tersebut diartikan dengan fa akmilu al36Ibid, h.88-89. 37 Hendro Setyanto, Membaca …, h.16-17. 38 Izzuddin, Ahmad, Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007, h.92. [ 16 ] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI iddata tsalattsina yakni sempurnakan 30 hari. Perbedaan ini yang menjadikan adanya golongan hisab dan golongan rukyat. Perbedaan pendapat juga mengenai hadis dari Ibnu Umar tentang umat yang ummi. Pada lafadz ‫النكتب والنحسب‬, Menurut golongan rukyat sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Hajar bahwa pada zaman dahulu umat muslim hanya sedikit yang mengenal tulis dan hisab bintang-bintang serta peredaranya, meskipun demikian ketentuan puasa dengan berdasarkan rukyat tetap berlaku terus sekalipun terdapat orang yang menguasai hisab, bahkan zahir hadis mengisyaratkan tidak dikaitkannya sama sekali penentuan mulainya puasa dengan hisab. Adapun Muhammad Rasyid Rida menyerukan dengan kuat penggunaan hisab. Dia berpendapat pengaitan penetapan awal bulan dengan rukyat hilal atau menggenapkan bilangannya 30 hari apabila hilal tidak terlihat, ilatnya adalah karena keadaan umat yang masih ummi dalam sabda Nabi ‫انا امة امية‬. Penggunaan rukyat dalam penentuan bulan Kamariah adalah suatu keadaan sementara, yaitu saat pengetahuan hisab belum dikuasai secara baik. Sebagaimana kaidah fikihiyah bahwa perintah itu berlaku selama masih ada ilatnya dan bilamana ilat itu sudah tidak ada maka perintah itu tidak berlaku lagi. Ada pendapat lain yang berupaya menjembatani kedua pendapat tersebut, seperti pendapat al-Qalyubi yang mengartikan rukyat dengan imkan al-ru’yat (posisi hilal mungkin dilihat). Perbedaan golongan hisab dan rukyat dalam memahami hadis menimbulkan perbedaan masuknya bulan baru. Kedua golongan ini masing-masing memiliki dasar hukum dalam menetapkan awal bulan, keduanya sama-sama melakukan ijtihad dalam menetukan awal bulan begitu juga pendapat yang menjembatani dua golongan ini. Melihat dari sudut pandang astronomi, hisab dan rukyat tidak bisa dipisahkan apalagi dipertentangkan, masing-masing menempati posisinya dan keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Mempertentangkan keduanya merupakan sebuah kesia-siaan yang tidak akan menghasilkan kemanfaatan apapun kecuali perpecahan dan tidak berkembangnya ilmu falak. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 17 ] Moelki Fahmi Ardliansyah DAFTAR PUSTAKA Abdillah, Abu, Hilal atau Hisab, Banyumas: Buana Islam Islami, 2010. Anwar, Syamsul, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011. Asqalani, Ibnu Hajar al-, Fath al-Bari, Beirut: Dar al-Kutub, 1989. Azhari, Susiknan, Hisab & Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007. Bukhari, Muhammad ibn Isma’il al-, Shohih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr ,1994. Djamaluddin, T, Menggagas Fiqih Astronomi, Bandung: Kaki Langit, 2005. Hajjaj, Abu Husain Muslim bin al-, Shahih Muslim, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, tt. Hibban, Muhammad bin, Sahih Ibn Hibban, Beirut: Muassah al-Risalah, 1993. Husaini, Ibnu Hamzah al-, al-Bayan wa al-Ta’rif Fi Asbab Wurud al-Hadis al-Syarif, Beirut: Dar al-Saqafah al-Islamiyah, tt. Husein, Ibrahim, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Awal Bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah dalam Mimbar Hukum”, Aktualisasi Hukum Islam, No 06, 1992. Izzuddin, Ahmad, Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007. Jauziyyah, Ibnu Qayyim al-, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rab al-Alamin, Beirut: Dar al-Jil, 1973. Nawawi, Imam al-, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Muassisah al-Qurthubah, 1994. Qalyubi al-, Hasyiyah al-Minhaj al-Thalibin, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1956. Qarafi al-, al-Furuq wa Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyyah, 1988. Rida, Muhammad Rasyid, Hisab Bulan Kamariah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2009. Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid, Beirut: Dar al-Fikr, Juz I, tt. Saksono, Tono, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita, 2007. Seyanto, Hendro, Membaca Langit, Jakarta Pusat: al-Ghuraba, 2008. Suyuthi, Al-Hafiz Jalal al-Din al-, Sunan al-Nisa’i, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiah, tt. [ 18 ] Vol 01 No 01, 2022 | http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ HISAB DAN RUKYAT PERSPEKTIF HADIS DAN ASTRONOMI Syaukani, Muhammad Ali bin Muhammad al-, Nail al-Authar, Kairo: al-Thabaqah alSalafiyah, 1374. Wensinck, AJ, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzi al-Hadis al-Nabawi, Leiden: E.J. Brill, 1943. http://ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj/ | Vol 01 No 01, 2022 [ 19 ]