Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume. Nomor. Tahun 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. 1Abd. Mughni Jamil, 2Dery Ariswanto Fakultas Keislaman. Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia Alamat: Jl. Raya Telang. PO. BOX 02 Kec. Kamal. Kab. Bangkalan. Jawa timur . Korespondensi penulis: 210711100141@student. Abstract. Halal certification through the self-declaration scheme is a system designed with the aim of making it easier for micro and small businesses to receive halal certificates for the products they design. Not only makes it easier to receive halal certification but also conveys good benefits for the benefit of humanity, especially for Muslims. This system is designed to increase the number of halal-certified MSE products, thereby increasing consumer confidence and opening up opportunities for sales of halal products and competitiveness. The advantage of the halal certification application process using the self-declaration method means that the issuance of certificates is faster than using submissions through the regular mechanism. The halal certification method through self-declaration comes into effect from 2021. The original purpose of this research is to increase knowledge, enlightenment and regulatory compliance in micro-business actors in order to achieve optimization of halal certification in Bangkalan Regency. This study uses a qualitative narrative research method using a phenomenological approach in this study, the reality that exists can be understood as something that arises in the enlightenment of researchers through certain approaches and explanations, which mention how the process becomes visible and real. This study shows that there is a lack of awareness of the importance of halal certification, micro and small business actors still lack information and understanding of the halal professional allowance, so that the application of the halal professional allowance is not optimal. the original results of this study are needed to convey an illustration of how the Regional Government needs to take part in overseeing the implementation of the BPJPH Law and provide protection to business actors. Keywords: Legal. Compliance. Awareness. Business. Self Declare. Halal. Abstrak. Sertifikasi halal melalui skema self declare merupakan sebuah sistem yg didesain dengan tujuan supaya memudahkan pelaku usaha mikro serta kecil untuk menerima sertifikat halal produk yg didesain. Tidak hanya mempermudah untuk menerima sertifikasi halal namun juga menyampaikan manfaat yang baik buat kemaslahatan umat insan, terutama bagi kaum muslim. Sistem ini dirancang supaya menaikkan jumlah produk UMK yg bersertifikat halal, sehingga menaikkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang penjualan produk halal serta daya saing. Laba dari proses pengajuan sertifikasi halal dengan metode self declare artinya penerbitan sertifikat yg lebih cepat dibandingkan menggunakan pengajuan melalui mekanisme reguler. Metode sertifikasi halal melalui self declare mulai diberlakukan Dari tahun 2021. Tujuan asal penelitian ini merupakan supaya menaikkan pengetahuan, pencerahan dan kepatuhan aturan pada pelaku usaha mikro supaya tercapainya optimalisasi sertifikasi halal pada Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini memakai metode penelitian naratif kualitatif menggunakan pendekatan fenomenologi pada penelitian ini kenyataan yang terdapat bisa dipahami sebagai sesuatu yg timbul pada pencerahan peneliti melalui pendekatan serta penjelasan tertentu, yg menyebutkan bagaimana proses tersebut menjadi tampak dan nyata. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, pelaku usaha mikro serta kecil masih kekurangan informasi dan pemahaman tentang tunjangan profesi halal, sehingga belum optimalnya penerapan tunjangan profesi halal. hasil asal penelitian ini diperlukan menyampaikan suatu ilustrasi bagaimana Pemerintah Daerah perlu ikut andil pada pengawalan implementasi UU BPJPH dan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha. Kata kunci: Kepatuhan. Hukum. Kesadaran. Usaha. Self Declare. Halal. Received: Oktober 19, 2024. Revised: Oktober 30, 2024. Accepted: November 22, 2024. Online Available: November 25, 2024. Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. LATAR BELAKANG Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dan dipandang kuat keislamannya, dengan keadaan ini menandakan bahwa kebutuhan akan makanan dan minuman halal di Indonesia sangat tinggi. Berdasarkan data dari kementerian agama penduduk muslim di indonesia mencapai 229,62 juta jiwa (Mastuki HS, 2. Melalui hal ini, diharapkan Madura bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam penerapan hukum, khususnya dalam aspek yang berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, seperti peraturan terkait makanan yang halal (Qomaro. Hammam, & Nasik, 2. Landasan hukum Ketentuan mengenai sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyusunan undang-undang ini merupakan amanat dari UUD 1945. Dibentunya undang-undang ini karena belum optimalnya produk yang beredar belum memiliki jaminan kehalalan secara hukum dan juga lemahnya kesadaran masyarakat akan jaminan produk halal (Euis Amalia,Indra Rahmatillah. Bukhari Muslim, 2. Bangkalan merupakan daerah dengan mayoritas penduduk yang menganut agama Islam . yang mempunyai jumlah penduduk mencapai 1. 377 jiwa (BPS, 2. Dengan jumlah sekitar 22. 500 UMKM di Bangkalan (Risma Savhira, 2. Banyaknya jumlah UMKM ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Adanya program sertifikasi halal yang dicanangkan oleh pemerintah dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk Memperkuat posisi kompetitif di pasar. Hal ini dapat bermanfaat untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan daya saing di daerah bangkalan. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat sangat berpengaruh agar penerapan sertifikasi halal di kabupaten Bangkalan dapat optimal. Namun faktanya minat masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal masih tergolong rendah. Banyak pelaku UMKM yang enggan mengurusnya karena produk yang mereka jual sudah memiliki banyak peminat. Bahkan, mereka mengira tidak ada dampak untuk dagangan yang mereka jual (Danafia, 2. Sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal, guna menjamin kehalalan suatu produk sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk memenuhi standar syariah. Hal ini penting bagi konsumen muslim yang mengutamakan produk yang ajaran agama mereka. Proses pengajuan sertifikasi halal dengan metode self declare menawarkan kemudahan, di mana sertifikat dapat diterbitkan lebih cepat dibandingkan dengan pengajuan secara reguler. Metode ini mulai diterapkan pada tahun 2021, berdasarkan ketentuan Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) (Rohman & Sudiro, 2. MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. Usaha mikro memegang peran yang signifikan dalam mendukung perekonomian di Indonesia. Pemilik usaha mikro juga mempengaruhi ekonomi lokal dengan menciptakan rantai pasokan, memberikan layanan, dan menyuplai kebutuhan sehari-hari. Pelaku usaha mikro juga membantu meratakan distribusi ekonomi dengan menjangkau daerah-daerah yang kurang terlayani oleh industri besar. Manfaat dari sertifikasi halal melalui self declare menumbuhkan kepercayaan terhadap konsumen atas kepastian halal dari produk yang dibuat oleh produsen. Kesadaran hukum adalah suatu pemahaman yang muncul secara sukarela dari dalam diri seseorang tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kesadaran hukum menggambarkan nilai-nilai yang tertanam dalam diri individu terkait hukum yang berlaku maupun hukum yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kesadaran hukum ditandai oleh sejumlah indikator yang berperan sebagai panduan untuk menilai sejauh mana tingkat kesadaran hukum tersebut. (Sari & Sulistyowati, 2. Kesadaran para pelaku usaha mikro terhadap pentingnya sertifikasi halal mendorong agar tercapainya kepatuhan untuk malakukan verifikasi kehalalan bagi produk mereka. Mengingat bahwasannya di akhir tahun ini pelau usaha mikro sudah memiliki sertifikat halal. Pertanyaan Topik yang dianalisis dalam penelitian ini mencakup: . Bagaimana penerapan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare oleh pelaku usaha mikro di Kabupaten Bangkalan. Bagaimana kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap optimalisasi Sertifikasi halal melalui self declare di Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi pelaksanaan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare di Kabupaten Bangkalan. KAJIAN TEORITIS Pengertian Optimalisasi Optimasi berasal dari kata AooptimalAo yang berarti yang terbaik atau tertinggi, sehingga optimasi mengacu pada suatu proses untuk meningkatkan atau mencapai tingkat yang lebih tinggi (Habibi M, 2. Optimasi dapat diartikan sebagai pencapaian hasil yang sesuai dengan keinginan, artinya hasil yang diperoleh telah mencapai harapan untuk mencapai hasil secara efektif dan efisien. Selain itu meningkatkan secara optimal jua dipahami menjadi indikator sejauh mana seluruh kebutuhan dapat terpenuhi melalui aktivitas yang dilakukan. pada global usaha, optimasi mengacu di upaya buat memaksimalkan kegiatan guna mencapai keuntungan yg diinginkan. berdasarkan penerangan tadi, bisa disimpulkan bahwa meningkatkan secara Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. optimal hanya dapat dicapai Bila dilakukan secara efisien serta efektif. Dalam pengelolaan organisasi, tujuan selalu difokuskan untuk mencapai hasil yang diinginkan yang optimal, dengan memprioritaskan efektivitas dan efisiensi (Rattu. Pioh, & Sampe, 2. Dalam konteks penelitian ini, optimalisasi merujuk pada serangkaian upaya, langkah, atau metode yang diterapkan untuk mencapai tingkat kinerja yang maksimal. penerapan sertifikasi halal sehingga dapat mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi halal agar produk yang diproduksi memberikan jaminan kehalalan bagi Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Kesadaran hukum adalah dasar yang krusial untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Menanamkan kesadaran hukum sejak dini melalui pendidikan hukum menjadi kunci dalam membangun bangsa yang taat hukum. Pendidikan hukum berperan krusial dalam membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang hukum dan mendorong kepatuhan terhadap aturan (Dewi, 2. Kesadaran hukum merujuk pada pemahaman seseorang terhadap nilai-nilai yang dibandingkan dengan hukum yang berlaku. Kata "kesadaran" sendiri mengacu pada kemampuan untuk memahami, merasakan, mengetahui, atau menyadari sesuatu. Dalam konteks ini, memahami berarti memiliki pengetahuan atau pengertian yang mendalam. Kesadaran dapat diartikan sebagai keadaan memahami atau merasakan sesuatu yang dialami oleh individu. Kesadaran hukum, dengan demikian, mengacu pada pemahaman mendalam seseorang tentang hukum, termasuk fungsi dan perannya bagi individu maupun masyarakat. Selain itu, kesadaran hukum juga mencakup pemahaman bahwa hukum bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bahwa masyarakat memiliki beragam Kesadaran hukum berhubungan dengan perlindungan terhadap kepentingan yang membutuhkan jaminan hukum. Kesadaran ini terkait dengan kepatuhan terhadap hukum yang ditandai sang ancaman sanksi, meskipun sanksi aturan itu sendiri belum diterapkan. Nilai-nilai yang diterapkan dalam masyarakat hukum secara ilmiah mempunyai nilai intrinsik yang berkaitan menggunakan aturan yang berlaku saat ini atau yg akan tiba. Kepatuhan merupakan sikap positif yang muncul setelah seseorang memperoleh pengetahuan. Ketika seseorang menyadari suatu hal, mereka mulai memahaminya, dan setelah itu, mereka menentukan sikap dan tindakannya. Karena itu, kepatuhan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pelatihan, kebiasaan, pencapaian, dan identifikasi dengan kelompok. Setiap individu yang memiliki pemahaman yang baik tentang MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. pendidikan akan menyadari manfaatnya dan mengikuti prinsip-prinsip kebijaksanaan yang ada (Aziz. Hidayat. Bakti, & Aji, 2. Pengertian Usaha Mikro Pelaku usaha mikro artinya orang perseorangan atau badan usaha yg melakukan kegiatan ekonomi produktif dalam skala kecil, bersifat tradisional dan informal, serta belum terdaftar atau tercatat secara resmi. usaha mikro dicirikan oleh kegiatan ekonomi berskala kecil, tradisional dan informal, yg belum terdaftar, tercatat, atau berbadan aturan. Pendapatan tahunan asal perjuangan tadi tidak melebihi Rp 100. 000 (Rp 100 jut. serta dimiliki sang masyarakat negara Indonesia (Laili & Fajar, 2. perjuangan Mikro serta kecil (UMK) mempunyai kiprah yang sangat krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kemampuan UMK untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta kedekatannya dengan masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS). UMK didefinisikan sebagai bentuk usaha yang ditinjau dari skala, di mana usaha rumah tangga dan usaha kecil mempekerjakan antara 1 hingga 19 orang, sedangkan usaha menengah dikelompokkan berdasarkan jumlah tenaga kerja, yaitu antara 20 hingga 99 orang (Jauhari, 2. berdasarkan Undang-Undang angka 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil, serta Menengah (UMKM), perjuangan diklasifikasikan menjadi berikut: . usaha Mikro: perjuangan produktif milik orang perseorangan atau badan perjuangan perorangan yang sinkron memakai kriteria perjuangan Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. usaha kecil: perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dikelola sang orang perseorangan atau badan usaha, dan bukan adalah bagian asal anak perusahaan atau cabang yg secara pribadi juga tidak tertentu bekerjasama memakai perjuangan menengah atau perjuangan akbar , sinkron dengan kriteria pada undang-undang ini. usaha Menengah: usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri serta dijalankan sang orang perseorangan atau badan usaha, yang tak berstatus menjadi anak perusahaan atau cabang usaha kecil atau perjuangan akbar, baik secara pribadi jua tak pribadi, dan memenuhi batasan kekayaan bersih atau dampak penjualan tahunan sesuai menggunakan ketentuan yg diatur pada undang-undang (Erwan Aristyanto & Agus Sarwo Edi. Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. Sertifikasi Halal melalui Self Declare kesadaran konsumen terhadap pentingnya produk halal memunculkan kebutuhan akan pengakuan resmi bahwa suatu produk memenuhi kriteria halal. Pengakuan ini diwujudkan melalui Sertifikat halal diterbitkan oleh forum yang berwenang. pada Indonesia. Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengeluarkan sertifikat halal, sesuai fatwa tertulis yg diberikan sang Majelis Ulama Indonesia. (Faranita Ratih Listiasari. Wien Kuntari. Dwi Yuni Hastati, & Ani Nuraeni, 2. Untuk memperoleh pengakuan halal, pembuat diwajibkan menjalani serangkaian tahapan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian produk. pembuat yang berhasil melewati seluruh proses sertifikasi halal serta mendapatkan pengakuan resmi bisa mencantumkan label halal di produknya menjadi penanda kehalalan produk Tujuan primer penerbitan sertifikat halal merupakan buat memberikan agunan perlindungan pada konsumen muslim, dengan menjamin kehalalan produk yg dibuktikan melalui sertifikat tersebut. Selain menjadi kewajiban, produk yang telah tersertifikasi halal pula mempunyai keunggulan, yaitu daya tarik serta nilai jual yang meningkat. dengan demikian, sertifikat halal diperlukan bisa menaikkan pendapatan produk berasal pelaku perjuangan lokal, yg memungkinkan mereka buat bersaing baik pada pasar nasional maupun internasional, mengingat tren gaya hidup halal yang terus berkembang secara dunia (Moh. Karim. Achmad Badarus Syamsi, & Fajar, 2. Tujuan utama penerbitan sertifikat halal artinya supaya memberikan agunan perlindungan pada konsumen muslim, dengan mengklaim kehalalan produk yg dibuktikan melalui sertifikat tersebut. Selain menjadi kewajiban, produk yg sudah tersertifikasi halal jua memiliki keunggulan, yaitu daya tarik serta nilai jual yang semakin tinggi. demikian, sertifikat halal diperlukan mampu menaikkan pendapatan produk berasal pelaku usaha lokal, yang memungkinkan mereka buat bersaing baik di pasar nasional juga internasional, mengingat tren gaya hidup halal yg terus berkembang secara dunia (Moh. Karim. Achmad Badarus Syamsi, & Fajar, 2. Proses sertifikasi halal secara self declare dilakukan melalui aplikasi siHalal, dengan langkah-langkah serupa pendaftaran sertifikasi halal reguler. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal diselesaikan pada waktu aporisma satu hari kerja sehabis hasil pendampingan proses produk halal diterima. Beberapa penelitian yg relevan sudah dilakukan seperti yang dilakukan (Sari & Sulistyowati, 2. yang berjudul AuKesadaran hukum Pelaku usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal di Produk olahan MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. panganAy menggunakan yang akan terjadi penelitian menunjukkan kesadaran hukum di kalangan pelaku perjuangan UMKM pada Kabupaten Gresik terkait memakai kepemilikan Sertifikat Halal di produk olahan pangan ditentukan oleh beberapa faktor, mirip rendahnya taraf pengetahuan, pemahaman, sikap, serta perilaku aturan. Selain itu, faktor-faktor yg menghipnotis pencerahan aturan pelaku perjuangan UMKM pada Kabupaten Gresik mencakup usia pelaku usaha, tingkat pendidikan, dan akses informasi yang mereka miliki. Selanjutnya penelitian yang dilakukan (Aditya, n. ) dengan hasil penelitian Sebagian besar pelaku UMKM di Kecamatan Kwanyar telah menunjukkan tingkat kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya aspek halal. Namun, masih ada sebagian yang belum memahami konsep sertifikasi halal, termasuk prosesnya serta pentingnya sertifikasi tersebut bagi usaha mereka. Penelitian sebelumnya memberikan referensi dan dasar yang kuat untuk pelaksanaan penelitian ini. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam hal ini adalah penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan fenomenologi. Penelitian kualitatif melibatkan pengumpulan data melalui pertanyaan yang diajukan terkait masalah yang sedang diteliti. Data yang diperoleh berupa informasi singkat yg diperkuat oleh data yg sudah terdapat sebelumnya buat memperjelas kebenaran atau sebaliknya. Data yg dipergunakan peneliti terdiri atas 2 bagian, berikut bagian-bagian berasal sumber data: . Data primer merupakan jenis pengumpulan data asal sumber orisinil . idak melalui mediato. (Fiantika, 2. Data sekunder diklaim pula data tangan kedua. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti terdiri atas dua metode. Yaitu: . Wawancara adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan mengajukan serangkaian pertanyaan yang relevan dengan penelitian kepada narasumber yang telah ditentukan (SAHIR, 2. Dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan sumber tertulis seperti arsip, buku yang berisi teori, pendapat, dalil, hukum, dan materi lain yang relevan dengan masalah penelitian (Fiantika, 2. Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkalan Kabupaten Bangkalan terletak di Pulau Madura. Jawa Timur. Wilayah ini dikenal dengan budaya yang kaya dan potensi ekonomi yang berkembang, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. Salah satu isu penting di Bangkalan adalah sertifikasi halal untuk produk-produk makanan dan minuman, mengingat mayoritas penduduknya adalah Muslim. Di antara kabupaten-kabupaten di Madura. Kabupaten Bangkalan memiliki Jumlah produk bersertifikat halal di Kabupaten Bangkalan lebih sedikit dibandingkan dengan Kabupaten Sampang. Pamekasan, serta Sumenep. Beberapa lembaga yg membantu UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal antara lain Dinas Koperasi serta perjuangan Mikro. Kemenag Bangkalan. Halal Center UTM, serta MUI Bangkalan, dan lain-lain. (Laili & Fajar. Pada tahun 2023 terdapat 1. 041 usulan sertifikasi. Kabupaten Bangkalan hanya menerima 471 usulan yang diterbitkan. Dalam hal ini. Kabupaten Bangkalan menempati peringkat rendah di Jawa Timur (Anggraini, 2. Sertifikasi halal di Bangkalan bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam. Proses ini melibatkan beberapa langkah, termasuk audit dan verifikasi bahan baku, proses produksi, serta kebersihan fasilitas. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan berperan dalam sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha untuk memahami pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yg diterbitkan sang Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diatur di Undang-Undang angka 33 Tahun 2014 ihwal jaminan Produk Halal (JPH). menjadi langkah lanjutan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) angka 31 Tahun 2019 perihal penyelenggaraan agunan Produk Halal di bulan Oktober 2019 (Shofiyah & Qadariyah, 2. Setifikasi halal merupakan program yang diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehalalalan produk dari para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangkalan. Sertifikasi halal melalui jalur self declare merupakan salah satu kebijakan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pelaksanaan kebijakan ini mulai dilakukan sejak tahun 2021 (Ermawati & Itmam, 2. Program sertifikasi halal melalui self declare juga memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk mereka. MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan dalam menghadapi UMKM untuk melakukan sertifikasi halal dengan melaksanakan berbagai program, seperti pelatihan dan sosialisasi. Dalam sosialisasi ini, selain menjelaskan materi yang disampaikan, dinas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Selain itu. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan juga menekankan pentingnya bagi pelaku UMKM untuk memiliki setifikat halal agar memastikan bahwa produk yang mereka kembangkan atau jual sudah bersertifikasi halal. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan juga melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi halal dari MUI. Dalam kegiatan sosialisasi, dinas mengundang narasumber dari luar Bangkalan untuk menarik perhatian pelaku UMKM agar lebih banyak yang berpartisipasi. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan berharap bahwa strategi ini dapat menarik minat dan mendukung pelaku UMKM di Bangkalan (Yanto, 2. Selain mengurus sertifikasi halal. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan juga membantu UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diakui oleh pemerintah. Terdapat 884 usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Usaha (NIB) di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. NIB menjadi identitas hukum bagi pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, yang dapat mempermudah akses terhadap pelayanan pemerintah seperti perizinan, pembiayaan hingga sertifikasi. Dan juga menunjukkan bahwa para pelaku yang sudah memiliki NIB terdaftar secara resmi dalam menjalankan kegiatan bisnis. Penerapan sertifikasi halal melalui self-declare merupakan langkah positif bagi pelaku UMKM. Meskipun ada tantangan dalam hal pemahaman masyarakat tentang manfaat sertifikasi halal, dengan bimbingan yang tepat dan komunikasi yang efektif, potensi untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing pelaku usaha sangat besar. Dinas Koperasi perlu terus berperan aktif dalam memberikan dukungan dan edukasi untuk memaksimalkan manfaat sertifikasi halal bagi UMKM. Halal Center Universitas Trunojoyo Madura merupakan lembaga yang bertujuan untuk mendukung pengembangan produk halal serta memberikan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal. AuPenerapan sertifikasi halal melalui self declare itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. mereka beli dan juga untuk meningkatkan daya saing produk bagi produsen. self-declare juga sebagai langkah strategis untuk memberdayakan pelaku usaha mikro. Proses yang lebih sederhana memungkinkan UMKM untuk lebih cepat mendapatkan sertifikat halal. Proses sertifikasi halal itu ada dua skema mas, yang pertama itu regular dan yang melalui self declare, dan juga untuk Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. proses urutannya sama mas, cuman bedanya lembaga yang menaungi dan yang bantu pelaku Dan skemanya tadi berbeda di bayar atau tidakAy. Penerapan sertifikasi halal melalui selfdeclare merupakan langkah yang signifikan untuk mendukung pelaku usaha mikro. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memberikan akses yang lebih baik ke pasar. Dengan proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih terjangkau, pelaku usaha mikro memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dan meningkatkan kualitas produk Ini menciptakan suasana yang lebih mendukung bagi perkembangan UMKM dalam industri yang berbasis halal (Rohim, 2. Terdapat 574 usaha yang sudah bersertifikasi halal, 12 usaha yang masih proses dan belum terbit, 82 usaha yang pengajuan sertifikasi halal dibatalkan karena produk tidak termasuk kriteria self declare atau selama 10 hari kerja sejak pengembalian tidak ada perbaikan foto menggunakan kemasan. Dari data diatas menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 668 pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal melalui Halal Center UTM (Rohim, 2. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian serta energi Kerja Kabupaten Bangkalan buat mendorong para pelaku usaha buat melakukan sertifikasi halal dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan. Dalam sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada hal yang akan disosialisasikan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja juga memberikan edukasi tentang berbagai aspek usaha, termasuk kepada masyarakat mengenai UMKM yang diwajibkan untuk mempunyai sertifikasi halal, sosialisasi biasanya diadakan di Sentra IKM. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan IKM yang sudah terdaftar sertifikasi halal setiap tahun terdapat peningkatan jumlah sertifikasi halal. Pada akhir tahun 2022 terdapat 894 usaha yang sudah bersertifikat halal, dan terdapat penambahan sekitar 500 IKM yang bersertifikasi halal pada tahun 2024 (Mita Juliasari, 2. Tinjauan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum terhadap Optimalisasi Sertifikasi Halal melalui Self Declare pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkalan Sertifikasi halal melalui self declare diperuntukkan bagi UMK dengan omzet maksimal Rp 500 juta. Proses ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi dengan bantuan pendamping dari lembaga yang berwenang, seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala. dan organisasi kemasyarakatan Islam. Proses pengajuan dilakukan melalui platform SiHalal, di mana pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:(Ali, 2. MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. Produk memiliki risiko rendah dan menggunakan bahan yang telah terjamin A Proses produksi dilakukan dengan metode yang sederhana. Pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Lokasi serta peralatan produksi terpisah dari produk yang tidak halal Sistem self declare memungkinkan pelaku usaha mikro untuk lebih cepat mengajukan deklarasi kehalalan produk mereka tanpa melalui proses yang rumit dan mahal. Namun, ini tetap dilakukan dengan dasar yang jelas, dan pelaku usaha harus memastikan bahwa produk haus memenuhi ketentuan yang ada. Berdasarkan syarat diatas, pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan pada tahun 2023 dari total keseluruhan 252 usaha di 18 Kecamatan yang ada di kabupaten Bangkalan hanya terdapat 884 usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (Yanto, 2. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan belum memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) dan belum terdaftar secara resmi, dengan hal ini berpotensi menghambat akses pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah serta menghambat dalam proses sertifikasi halal. Dengan jumlah 82. 252 usaha yang tersebar di Kabupaten Bangkalan memberikan gambaran tentang besarnya potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Bangkalan, namun juga menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam upaya meningkatkan partisipasi pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, agar optimalisasi penerapan sertifikasi halal melalui self declare di Kabupaten Bangkalan supaya tercapai dengan hasil yang diinginkan serta dengan cara yang efektif dan efisien. Kesadaran merujuk pada kemampuan individu untuk mengenali dan memahami sebuah peristiwa atau objek tertentu. Konsep ini menggambarkan cara seseorang menghubungkan pemahamannya dengan suatu peristiwa atau isu tertentu. Dalam konteks ini, kesadaran pelaku UMKM mengenai prinsip kehalalan produk merujuk pada pemahaman mereka terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan JPH (UU No. 33 Tahun buat mencapai tujuan tadi, para pemangku kepentingan UMKM wajib menjamin kehalalan produk di setiap tahap, dimulai berasal penyediaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian produk (Oktavia. Istiadi, & Faiza, 2. Kepatuhan aturan pada dasarnya merupakan pencerahan dan komitmen masyarakat terhadap aturan yang berlaku menjadi hukum hidup bersama, di mana komitmen Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. ini tercermin dalam perilaku yang benar-benar patuh terhadap hukum . eselarasan antara apa yang seharusnya dan kenyataan yang ad. (Rosana, 2. Meskipun program self declare memberikan kemudahan dan biaya yang rendah, terdapat kendala dalam hal kesadaran pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha masih kurang memahami pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk dipasar. Pengetahuan tentang prosedur sertifikasi halal masih rendah dikalangan pelaku usaha mikro di Kabupaten Bangkalan, terdapat pelaku usaha mikro yang belum memiliki sertifikat halal dikarenakan kurangnya kesadaran dan juga pengetahuan akan pentingnya sertifikasi Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan sering kali disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pemahaman terkait aturan sertifikasi halal. Pelaku usaha mikro umumnya hanya memahami sekilas tentang aturan terkait sertifikasi halal dan mendengar dari beberapa tetangga tentang kewajiban memiliki sertifikat halal (Nafilah, 2. Selain itu, beberapa pelaku usaha sudah memahami peraturan terkait sertifikasi halal, namun masih ada juga yang belum sepenuhnya menyadari aturan tersebut, terkendala dalam hal pemahaman tentang prosedur sertifikasi halal pada produk yang dibuat (Sukamto, 2. Dari salah satu pelaku usaha mikro dalam hasil wawancara beliau mengatakan AuSelama ini masih belum mengetahui, soalnya yang saya ketahui, sertifikasi halal itu untuk produk yang dijual secara komersial. Maksudnya itu ada bentuk produknya, jadi misalkan kayak frozen food atau apa itu yang dalam bentuk kemasan atau apa. Kalau yang langsung disajikan seperti restoran, kalau saya kan bidangnya itu dalam bidang makanan restoran, jadi langsung disajikan seperti itu. Jadi masih belum tahu juga, soalnya masih awal usaha juga, jadi masih belum banyak tahu tentang peraturan-peraturan dalam usaha seperti itu. Selama ini, kami selaku pelaku usaha itu tidak pernah berhubungan langsung dengan dinas, baik itu dinas perdagangan atau dinas UMKM atau apa. Jadi memang sebenarnya saya tuh tahu kalau ada apa harus gini seperti ini, soalnya kan sedikit banyak ada ilmu tentang UMKM. Cuma karena masih belum dikenal di kalangan pemerintah, jadi statusnya masih belum besar, jadi pemerintah tidak berhubungan langsung dengan kami. Jadi otomatis mencoba untuk lebih meningkatkan usaha lagi biar bisa berhubungan seperti ituAy (Falik, 2. Pentingnya kesadaran dan pengetahuan tentang sertifikasi halal akan berkaitan dengan kepatuhan hukum pada regulasi yang ada, dan juga berdampak pada keberlanjutan bisnis. Dengan ini, perlu adanya sosialisasi, pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal secara luas agar para pelaku usaha mikro memiliki pengetahuan dan pemahaman akan pentingnya sertifikasi halal. Dimana setifikasi ini sebagai pelengkap untuk produk supaya mudah diketahui kehalalannya sang konsumen serta menghindari berasal hal-hal yg tidak diinginkan. Oleh MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. karena itu menggunakan adanya sertifikasi halal melalui self declare mempermudah para pelaku usaha agar segera memiliki sertifikasi halal agar menjamin pada produk yang dibuat. Jadi dalam penelitian ini peran pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan secara luas dan merata serta kesadaran dari pelaku usaha mikro supaya tercapainya optimalisasi dalam penerapan sertifikasi di Kabupaten Bangkalan. KESIMPULAN DAN SARAN Penerapan sertifikasi halal melalui self-declare di kalangan pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan masih tergolong rendah. Meskipun banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal, implementasinya belum optimal. Banyak di antara mereka yang tidak sepenuhnya memahami kewajiban untuk memperoleh sertifikat halal sesuai dengan peraturan yang berlaku, kesadaran hukum pelaku usaha terkait sertifikasi halal sangat diperlukan masih rendah. Faktor yang menghambat penerapan sertifikasi halal meliputi kurangnya pengetahuan tentang kewajiban dan prosedur sertifikasi, biaya yang tinggi, serta persepsi bahwa produk mereka sudah halal tanpa perlu sertifikasi resmi. Meskipun mereka memiliki pengetahuan dasar tentang hukum yang mengatur sertifikasi halal, pemahaman mendalam mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari hukum tersebut kurang. Hal ini berkontribusi pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi. Penerapan sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun internasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal. Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum, disarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai pentingnya sertifikasi halal dan konsekuensi dari self-declare. Selain itu, pelaku usaha perlu didorong untuk mengikuti pelatihan mengenai penerapan standar halal agar dapat meningkatkan kualitas produk mereka. DAFTAR REFERENSI Aditya. Kesadaran halal pelaku UMKM terhadap produk olahan wajib bersertifikat halal: Studi UMKM Kecamatan Kwanyar. MSMES' Halal Awareness of Processed Products Must Be Halal Certified (UMKM Study Kwanyar Distric. , 1Ae17. Ali. Optimalisasi pendampingan proses sertifikasi halal UMKM di Cirebon. Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, 8. , 1. https://doi. org/10. 24235/inklusif. Optimalisasi Penerapan Sertifikasi Halal melalui Self Declare dalam Perspektif Kesadaran dan Kepatuhan Hukum (Studi Kasus pada Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Bangkala. Anggraini. Kebut sertifikasi halal. Kankemenag Bangkalan gelar public hearing bersama UMK dan P3H. Retrieved from https://bangkalan. id/webv1/view. php?id=866&module=5c66c3601da33b1933893315a60d7eef&token=29c9c200 Aziz. Hidayat. Bakti. , & Aji. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum: Analisis faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. BPS. Hasil Retrieved https://bangkalankab. id/id/pressrelease/2021/01/22/13/hasil-sensus-penduduk2020. Danafia. Pelaku UMKM Bangkalan enggan urus sertifikasi halal. Retrieved from https://radarmadura. com/bangkalan/742753098/pelaku-umkm-bangkalanenggan-urus-sertifikasi-halal Dewi. Kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat: Pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, 4. Ermawati. , & Itmam. Halal di Kabupaten Kudus, 3, 32Ae48. Erwan Aristyanto, & Agus Sarwo Edi. Implementasi sertifikasi halal self declare pada usaha mikro dan kecil di Surabaya. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3. , 90Ae108. https://doi. org/10. 51903/semnastekmu. Falik. Wawancara 06 November 2024, 3. Faranita Ratih Listiasari. Wien Kuntari. Dwi Yuni Hastati, & Ani Nuraeni. Sertifikasi halal melalui self declare oleh UMKM untuk mendukung industri wisata halal. Seminar Nasional Pariwisata Kewirausahaan (SNPK), 3(Apri. , 636Ae646. https://doi. org/10. 36441/snpk. Fiantika. , & Rita. Metodologi penelitian kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif (Rake Sarasi. Retrieved from https://scholar. com/citations?user=OB3eJYaJ&hl=en Habibi. Optimalisasi dakwah melalui media sosial di era milenial. Al-Hikmah: Jurnal Dakwah, 12. , 102. Jauhari. Upaya pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan memanfaatkan e-commerce. Jurnal Sistem Informasi, 2. , 159Ae168. Retrieved from https://ejournal. id/index. php/jsi/article/view/718 Laili. , & Fajar. Analisis problematika pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Bangkalan. Masyrif: Jurnal Ekonomi. Bisnis dan Manajemen, 3. , 147Ae155. https://doi. org/10. 28944/masyrif. Mastuki. Menjadi Muslim, menjadi Indonesia: Kilas balik Indonesia menjadi bangsa Muslim terbesar. Retrieved from https://kemenag. id/opini/menjadi-muslimmenjadi-indonesia-kilas-balik-indonesia-menjadi-bangsa-muslim-terbesar-03w0yt Mita Juliasari. Kabid Industri Agro Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, wawancara pada 16 Oktober 2024. Moh. Karim. Syamsi, & Fajar. Urgensi penerapan sertifikasi halal produk UMKM dalam konteks budaya hukum di Kecamatan Pademawu Pamekasan. Al-Huquq: Journal Indonesian Islamic Economic Law, 4. , 145Ae166. https://doi. org/10. 19105/alhuquq. MASLAHAH - VOLUME. NOMOR. TAHUN 2025 e-ISSN : 2988-2230. dan p-ISSN : 2988-2249. Hal. Nafilah. Pelaku usaha mikro, wawancara pada 31 Oktober 2024. Oktavia. Istiadi. , & Faiza. Kesadaran pelaku usaha mikro terkait kewajiban sertifikasi halal pada fenomena minuman es teh kekinian di Kabupaten Kudus. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, . , 243Ae252. Prof. Dr. Euis Amalia M. Ag. Dr. Indra Rahmatillah SH. MH. Dr. Bukhari Muslim. Penguatan UMKM halal di Indonesia: Sebuah pendekatan ekosistem ekonomi syariah. Samudra Biru. Retrieved https://repository. id/dspace/bitstream/123456789/71635/1/Buku. Qomaro. Hammam. , & Nasik. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah sektor pangan dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui pendampingan sertifikasi halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5. , 137Ae142. https://doi. org/10. 21107/pangabdhi. Rattu. Pioh. , & Sampe. Optimalisasi budaya organisasi. Jurnal Governance, 2. , 1Ae9. Risma Savhira. UMKM jadi ujung tombak pemulihan ekonomi saat pandemi. Retrieved from https://jatim. id/pemerintahan/bupati-bangkalan--umkm-jadi-ujungtombak-pemulihan-ekonomi-saat-pandemi-dyDdB Rohim. Halal Center UTM, wawancara pada 12 Oktober 2024. Rohman. , & Sudiro. Efektivitas dan jaminan hukum sertifikat halal self declare di Indonesia. , 5792Ae5801. https://doi. org/10. 31933/unesrev. Rosana. Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10. , 1Ae25. Retrieved from http://ejournal. id/index. php/TAPIs/article/view/1600 SAHIR. Buku ini ditulis oleh Dosen Universitas Medan Area Hak Cipta di Lindungi oleh Undang-Undang Telah di Deposit ke Repository UMA pada tanggal 27 Januari 2022. Sari. , & Sulistyowati. Kesadaran hukum pelaku usaha mikro kecil menengah berkaitan kepemilikan sertifikat halal pada produk olahan pangan. Novum: Jurnal Hukum, 7. , 36. Shofiyah. , & Qadariyah. Pemaknaan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sektor pangan yang telah bersertifikat halal di Kabupaten Bangkalan. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Binsin, 5. , 246Ae259. Retrieved http://ejournal. id/index. php/Mr/index Sukamto. Owner Chicken Mbong Mereng, wawancara pada 02 November 2024. Journal of Chemical Information and Modeling. Yanto. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan, wawancara pada 10 Oktober 2024.