ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA JANAH JARI KECAMATAN AWANG KABUPATEN BARITO TIMUR Priadi Sabantara* . Murjani sabantarapriadi@gmail. com : murjani. shimsi@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Kompleks Stadion Olah Raga Saraba kawa Pembataan Tanjung - Tabalong Telp/Fax 0526-2022484. Kode Pos 71571 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Perencanaan pembangunan desa merupakan sesuatu yang sangat penting karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat diperlukan dalam pemerintahan di desa karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari pemerintah desa dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan di desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendalami peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terutama peran dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan kualitatif dengan hasil penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini yaitu mengambil informasi dari beberapa informan sebanyak 7 orang. Teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur belum berperan. Kata Kunci: Peran BPD. Perencanaan. Pembangunan Desa. THE ROLE OF THE VILLAGE CONSULTATIVE BODY (BPD) IN JANAH JARI VILLAGE. AWANG DISTRICT. EAST BARITO REGENCY ABSTRACT Village development planning is crucial because it dictates the direction of village development. To exercise its authority in regulating and managing the interests of the village community, the Village Consultative Body (BPD) was established. The role of the Village Consultative Body (BPD) is vital in village governance as the BPD serves as a partner to the village government in planning and implementing village development. This research aims to understand and explore the role of the Village Consultative Body (BPD), particularly its role in discussing and agreeing on village draft regulations with the village head, accommodating and channeling community aspirations, and overseeing the village head's performance in Janah Jari Village. Awang District. East Barito Regency. The method used in this study is a qualitative approach with descriptive research findings. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Data collection techniques included observation, interviews, and documentation. The data sources for this research involved gathering information from seven informants. Data analysis techniques comprised data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The research results indicate that the role of the Village Consultative Body (BPD) in village development planning in Janah Jari Village. Awang District. East Barito Regency, has not yet been effectively fulfilled. Keywords: BPD Role. Planning. Village Development PENDAHULUAN Desa Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa. Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan. penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa merupakan organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggotanya adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD mempunyai peran yang besar dalam membantu Kepala Desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa masyarakat Desa. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting. Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan tersebut. Karena pada dasarnya merekalah yang menampung dan Badan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan sarana bagi Kepala Desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur dan masyarakat guna merencanakan pembangunan desanya dan masyarakatnya. Berdasarkan paparan di atas dan permasalahan penelitian tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul: AuPeran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito TimurAy. Rumusan Masalah Bagaimanakah peran Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mendalami peran Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. TINJAUAN PUSTAKA Landasan Teori Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Subiyanto & Agustina, 2. yang berjudul Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, peneliti menggunakan metode kualitatif dan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan Desa Kendalpecabean. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Kecamatan Candi. Kabupaten Sidoarjo, secara umum telah berjalan dengan baik. Penelitian yang dilakukan oleh (Walangitan. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kanonang II Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja pemerintah telah melaksanakan fungsinya dengan baik dalam kelangsungan pembangunan desa dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, peraturan desa yang dibuat itu terkait dengan kepentingan, kebutuhan, serta harapan dari seluruh masyarakat desa baik dalam perencanaan maupun Penelitian yang dilakukan oleh (Enggelion, 2. yang berjudul Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembagunan Desa Di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah Badan permusyawaratan desa di desa mamuya belum maksimal melakukan tugas sebagai penampung, menghimpun, dan penyalurkan aspirasi Penelitian yang dilakukan (Ismanudin &. yang berjudul Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, menggunakan metode kualitatif dan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah peran BPD dari aspek tingkat pembahasan rancangan peraturan desa bersama Kuwu, melakukan pengawasan terhadap terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kuwu, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa secara umum kurang dilakukan secara efektif. Paradigma Adminitrasi Publik Administrasi publik merupakan ilmu pengetahuan yang dinamis dan telah mengalami perubahan dan pembaruan dari waktu ke waktu sesuai dengan masalah yang dihadap. Paradigma yang muncul merupakan sudut pandang para ahli tentang peranan dan masalah administrasi publik dalam menjawab masalah yang muncul. Perkembangan diuraikan dalam empat perkembangan paradigm yaitu. Old Public Administration (OPA). New Public Administration (NPA). New Public Management (NPM). New Public Service (NPS). Masing-masing paradigma memiliki pengertian dan ciri khas. Pertama. Old Public Administration (OPA) yaitu paradigma dikotomi administrasi yang administrasi yang artinya fungsi politik dan administrasi harus dipisahkan agar tidak saling mempengaruhi . olitisasi-birokas. , paradigma ini juga condong pada manajemen alamiah dan kekurangannya adalah administrasi politik tidak banyak berperan dalam perumusan kebijakan Kedua. New Public Administration (NPA) yaitu kinerja administrasi publik tidak cukup hanya dinilai dari pencapaian nilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, tetapi juga dinilai dari keadaan sosial. Karena administrasi publik mempunyai komitmen untuk mewujudkan nilainilai kemanusiaan dan keadilan . Ketiga. New Public Management (NPM), melihat bahwa paradigma manajemen terdahulu kurang efektif terhadap pemecahan masalah dalam memberikan pelayanan publik. New Public Management (NPM) semua pimpinan didorong untuk menemukan cara-cara baru inovatif untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan melakukan fungsi-fungsi Oleh karena itu, paradigma sangat Kerangka Teori JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB menekankan pada mekanisme pasar mengarahkan program-program untuk publik. Keempat, munculnya paradigma baru dalam administrasi publik yaitu New Public Service (NPS) oleh (Denhard. ,dasar teoritis paradigma ini dikembangkan dari teori tentang demokrasi, dengan lebih menghargai perbedaan, partisipasi, dan hak warga negara. Dalam New Public Service (NPS) memiliki nilai-nilai seperti keadilan, transparansi dan akuntabilitas merupakan nilainilai yang dijunjung tinggi dalam pelayanan administrasi publik. Dari empat paradigma administrasi publik, penelitian ini mengarah pada paradigma administrasi publik New Public Service (NPS), karena menekankan prinsip partisipasi, demokrasi, kolaborasi, dan kepentingan publik, yang menjadi inti dari tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melibatkan masyarakat desa di perencanaan pembangunan desa. Pengertian Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 yang berbunyi tentang Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pemerintah desa adalah lembaga yang mejalankan fugsi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Gambaran pemerintah desa berdasarkan undangundang tersebut mencakup: Struktur Pemerintah Desa terdiri atas : Kepala Desa: Pemimpin tertinggi dalam pemerintahan desa, dipilih langsung masyarakat desa. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Perangkat Desa: Membantu kepala dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Perangkat desa meliputi: sekretaris desa, pelaksana teknis. isalnya kepala urusan dan kepala seks. Fungsi Pemerintah Desa dimana pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mengelola pemberdayaan masyarakat desa. Fungsinya . Menyelenggarakan pemerintahan desa. Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat . Memberdayakan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Memelihara ketertiban dan kerukunan mayarakat desa. Tugas dan wewenang Pemerintah Desa terdiri . Tugas: Menyusun dan melaksanakan peraturan Mengelola keuangan dan kekayaan desa secara transparan dan akuntabel. Menyelenggarakan pelayanan publik di Melindungi dan melestarikan adat istiadat, budaya, dan lingkungan desa. Wewenang: Membuat kewenangan lokal berskala desa. Mengelola sumber daya alam di wilayah Menetapkan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah lembaga yang menjadi tempat untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa. Badan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Permusyawaratan Desa (BPD) berdudukan sebagai mitra pemerintah desa, yang berfungsi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih dari dan oleh masyarakat desa, dengan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan daerah, adapun lama masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 55, sebagai berikut: Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Melakukan Pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Pengertian Perencanaan Menurut (Soekanto, 1. dalam buku AuSosiologi: Suatu PengantarAy, dimana dalam buku ini menjelaskan bahwa perencanaan sebagai suatu proses yang dalam mengarahkan sumber daya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dia juga menekankan bahwa perencanaan mencakup penentuan tujuan, identifikasi langkah-langkah yang diperlukan, serta pemilihan metode yang tepat untuk mencapai hasil yang optimal. Adapun konsep perencanaan menurut Soerjono Soekanto, dimana konsep perencanaan secara umum, melibatkan pemikiran rasional dan sistematis untuk merencanakan langkah-langkah yang tepat dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi yang ada. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pengertian Pembangunan Desa Suatu hal yang disadari bahwa keberhasilan suatu tujunan pembangunan sangat bergantung pada kecermatan perencanaan yang dibuat. Pada prinsipnya tidak ada kemajuan yang akan dicapai oleh suatu negara tanpa adanya rencana. Bahkan, boleh jadi negara tersebut akan mengalami suasana yang tidak baik menentu, karena tidak jelasnya tujuan yang akan dicapai dalam kehidupan masyarakatnya. Menurut (Soekanto, 1. pembangunan adalah suatu proses perubahan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pembangunan dalam pandangannya, tidak hanya terbatas pada aspek material atau ekonomi, tetapi juga mencakup perubahan sosial, budaya, dan politik dalam (Soekant. juga menekankan bahwa pembangunan sosial adalah inti dari pembangunan itu sendiri. Pembangunan sosial mengacu pada upaya untuk mengubah dan memperbaiki struktur sosial yang ada dalam masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Oleh karena itu, pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup, dan pengurangan ketimpangan sosial. Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu bentuk kolektif suatu masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tersebut dalam arti material dan Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa melalui MusrebangDesa. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenban. desa adalah forum musyarah . desa untuk menyepakati Recana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des. tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang desa dilakukan setiap bulan Januari dengan mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen tahunan yaitu RKP Desa. Setiap desa harus memiliki RPJM Desa karena ini merupakan kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi desa jika ingin mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah maupun lembaga lain. Sebelum dilakukan penyusunan RPJMDesa, harus terdapat satu kegiatan sosialisasi di berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat di desa termasuk juga individu-individu dari berbagai macam golongan. Pengertian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa(Musrenbangde. Menurut (Soekanto, 2. menyebutkan bahwa Musrenbangdes merupakan bentuk musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, dari pemerintah desa hingga bersama-sama Melalui MusrenbanDes, pemerintah desa dan masyarakat desa dapat menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Adapun konsep MusrenbangDes menurut (Soekant. dapat dipahami sebagai berikut: Pertama, partisipasi masyarakat yaitu dimana Musrenbangdes sejalan dengan pandangan (Soekant. mengenai pentingnya partisipasi Musrenbangdes masyarakat desa untuk terlibat langsung dalam merencanakan program-program pembangunan yang relevan dan dibutuhkan oleh desa tersebut. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Kedua, perencanaan sosial yang demokratis yaitu dimana (Soekant. menekankan bahwa perencanaan sosial harus mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil dan Dalam konteks Musrenbangdes, ini berarti bahwa seluruh masyarakat desa, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam musyawarah tersebut. Kerangka Konseptual Gambar 1 Kerangka Konseptual Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tugas BPD Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Janah Jari Kecamatan awang. Kabupaten Barito Timur Sumber Peneliti METODE PENELITIAN Belum Berperan Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan teknik kualitatif. Menurut (Afrizal, 2. metode penenlitian kualitatif diartikan sebagai ilmu-ilmu mengumpulkan dan menghasil penelitian data berupa kata-kata lisan maupun tulisan dan perbuatanperbuatan manusia. Menurut (Nazir, 2. metode kualitatif merupakan suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Sedangkan menurut menurut (Martono, 2. menjelaskan penelitian deskriptif merupakan tipe penelitian yang mempunyai tujuan untuk menggambarkan karakter suatu variabel, kelompok atau gejala sosial yang terjadi dimasyarakat. Metode deskriptif kualitatif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau bagaimana adanya (Sugiyono, 2. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang memberikan suatu gambaran tentang kondisi secara faktual dan sistematis mengenai faktor-faktor, sifatsifat dan hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk melakukan akumulasi dasar-dasarnya saja. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kualitatif karena bertujuan mendeskripsikan dan mengurai tentang peran badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian merupakan tempat dimana peneliti melakukan penelitian terutama dalam menangkap fenomena atau peristiwa yang sebenarnya terjadi dari objek yang diteliti dalam rangka mendapatkan datadata penelitian yang akurat. Penetapan lokasi penelitian sangat penting dilakukan dalam penelitian kualitatif, karena dengan ditetapkannya lokasi penelitian berarti objek dan tujuan sudah ditetapkan Adapun lokasi penelitian adalah di Desa Janah Jari. Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Sumber Data Sumber data adalah objek dimana dapat pengklasifikasikan data. Menurut (Lofland, 2. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 sumber utama dalam penelitian kualitatif adalah katakata, tindakan selebihnya ialah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Data adalah sekumpulan informasi, yang mana berupa informasi hasil pencatatan suatu kejadian atau sekumpulan informasi yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian. Data yang mampu menjawab masalah penelitian adalah data yang berasal dari sumber-sumber yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yaitu sebagai berikut : Data Primer. Yaitu keseluruhan dari hasil penelitian yang diperoleh baik melalui wawancara dan tanggapan, observasi langsung terhadap lokasi penelitian dan dekomentasi terhadap penelitian yang dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Data Sekunder Yaitu data yang diperoleh dari literatur atau tulisan serta buku observasi, menurut Prof. Heru observasi adalah pengamatan sebuah studi kasus atau pembelajaran yang dilakukan dengan sengaja, terarah, urut dan sesuai pada tujuan. Pencatatan pada kegiatan pengamatan disebut dengan hasil Hasil observasi tersebut dijelaskan dengan rinci, tepat, akurat, teliti, objektif dan Untuk mendapat data yang akurat dari hasil penelitian maka ditetapkan sumber data atau informan yang diwawancarai dan diobservasi. Adapun informan yang dimaksud adalah 5 . orang anggota BPD, 1 orang pemerintah desa yaitu kepala desa, dan dari tokoh masyarakat 1 Teknik Pengumpulan Data Tujuan dari penelitian adalah untuk memperoleh data, maka motode pengumpulan data merupakan salah satu langkah yang paling penting dalam suatu penelitian. Hal ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan atau permasalahanpermasalahan penelitian dan mampu mencapai tujuan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Peneliti yang melakukan penelitian tidak akan mendapatkan data yang diinginkan jika tidak mengetahui metode dalam pengumpulan data. Menurut (Yusuf, 2. keberhasilan dalam pengumpulan data banyak ditentukan oleh kemampuan peneliti menghayati situasi sosial yang dijadikan fokus penelitian. Peneliti dapat melakukan wawancara dengan subjek yang diteliti, dan mampu mengamati situasi sosial yang terjadi dalam konteks yang sesungguhnya. Peneliti tidak akan mengakhiri fase pengumpulan data sebelum peneliti yakin bahwa data yang terkumpul dari berbagai sumber yang berbeda dan terfokus pada situasi sosial yang diteliti mampu menjawab rumusan masalah dari penelitian, sehingga ketepatan dan kredibilitas tidak diragukan oleh Untuk memperoleh data dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti, yaitu sebagai berikut : Observasi Observasi merupakan pegamatan dan pencatatan secara lamgsung terhadap objek yang akan diteliti, dalam pelaksanaan observasi . artisipan observas. ialah peneliti melakukan pengamatan secara langsung sehingga peneliti dapat memahami kondisi yang sebenarnya. Menurut (Sugiyono, 2. observasi adalah teknik pengumpulan data yang mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang Observasi juga tidak terbatas pada orang tetapi juga objek-objek alam yang lain dan melalui kegiatan observasi peneliti dapat belajar tentang perilaku dan makna dari perilaku tersebut. Dalam penelitian ini untuk memperoleh data tentang Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, peneliti melakukan teknik observasi terlibat atau observasi peran serta, hal ini dilakukan supaya data yang diperoleh akan lebih lengkap dan peneliti juga dapat mengetahui makna dari setiap perilaku yang terlihat. Wawancara Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab langsung dengan informan peneliti yang bertujuan untuk memperoleh informasi tentang permasalahan yang Metode wawancara dapat dilakukan secara langsung . ersonal intervie. maupun tidak langsung . elephone atau mail intervie. Menurut (Sugiyono, 2. Wawancara adalah teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menentukan permasalahan yang harus diteliti dan apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari informan yang lebih mendalam dan jumlah informannya sedikit atau kecil. Dokumentasi Dokumentasi merupakan cacatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental seseorang (Sugiyono, 2. Dokumentasi dilakukan untuk mendukung data hasil penelitian dari observasi atau wawancara agar lebih kredibel dan lebih valid lagi. Dokumentasi bisa dilakukan dengan cara mengambil gambar pada saat melakukan observasi dan wawancara dalam penelitian untuk mengetahui tentang Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil penelitian data model interaktis yang berkembang oleh (Miles H. , 2. yang meliputi 4 . komponen diantaranya yaitu sebagai berikut : Pengumpulan Data (Data Collectio. Pengumpulan data adalah proses mengumpulkan informasi atau fakta yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Data dapat dikumpulkan melalui berbagai cara seperti survei, wawancara, observasi, atau studi dokumen. Reduksi Data (Data Reductio. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Reduksi menyederhanakan data yang telah dikumpulkan. Data yang terkumpul biasanya sangat banyak dan kompleks, sehingga perlu disederhanakan agar lebih mudah dianalisis. Reduksi dapat dilakukan dengan cara memilih data yang relevan, meringkas data, atau mengubah data ke dalam bentuk yang lebih mudah diolah. Penyajian Data (Data Displa. Penyajian data adalah proses menyajikan data dalam bentuk yang lebih mudah dipahami. Data dapat disajikan dalam bentuk tabel, grafik, diagram, atau narasi. Penyajian data yang baik akan memudahkan peneliti untuk melihat pola atau hubungan antar data. Kesimpulan (Conclusion Drawing/Verifiyin. Yang menjadi langkah terakhir dalam hasil penelitian data kualitatif model interaktif adalah penarikan kesimpulan melalui gambaran dan Berdasarkan data yang telah direduksi dan disajikan, peneliti membuat kesimpulan yang didukung dengan bukti yang kuat pada tahap pengumpulan data. Kesimpulan adalah jawaban dari rumusan masalah dan pertanyaan yang telah diungkapkan oleh peneliti sejak awal. HASIL PENELITIAN Dalam hal ini peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Janah Jari yang meliputi : Dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dimana dari hasil wawancara dengan 7 . informan yang mengatakan dalam proses pembahasan dan pembuatan rancangan peraturan desa. Sehingga peran BPD dalam merancang dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dikatakan belum berperan. Dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dari hasil wawancara dengan 7 . informan mengatakan peran BPD dalam hal ini sebagai penampung aspirasi masyarakat telah JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 terlaksana dengan baik sesuai dengan yang di Hal tersebut dapat terlihat dari seringnya BPD menjadi wadah masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa, terkait dengan fungsi BPD mengenai pengawasan dari hasil wawancara dengan 7 . informan yang mengatakan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan kinerja kepala desa belum dapat dikatakan telah berjalan secara maksimal dengan kata lain belum PEMBAHASAN Untuk menghasilkan suatu perencanaan pembangunan yang baik dalam perencanaan pembangunan desa maka diperlukannya suatu peran. Hal ini dilihat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD harus menjalankan perannya dalam proses perencanaan agar pembangunan yang ingin dilaksanakan dapat tercapai. Selain Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dalam hal ini peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Janah Jari yang meliputi : Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dimana belum pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dengan pihak BPD dalam proses pembahasan dan pembuatan rancangan peraturan desa di desa Janah Jari. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, peran BPD dalam hal ini sebagai penampung aspirasi masyarakat telah terlaksana dengan baik sesuai dengan yang di harapkan. Hal tersebut dapat terlihat dari seringnya BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat dari beberapa RT, sehingga BPD menjadi wadah masyarakat dalam ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB pembangunan desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa, terkait dengan fungsi BPD mengenai pengawasan belum dapat dikatakan telah berjalan secara maksimal dengan melihat adanya kendala yang dihadapi oleh BPD dalam proses pengawasan yang dilakukan tersebut, maka diharapkan kedepannya BPD desa Janah Jari bisa maksimal dalam melaksanakan peran pengawasannya terhadap kinerja kepala desa Janah Jari. Kesimpulan Berdasarkan hasil temuan Penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai bahwa Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Janah Jari belum berperan. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menuliskan beberapa saran yakni sebagai berikut : Perlunya pemahaman dan koordinasi antara Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara . Perlu disusun Program Kerja dan Jadwal kehadiran Anggota BPD di Sekretatiat BPD dalam rangka penguatan kelembagaan BPD dan Pelaksanaan tugas serta komunikasi yang intens terhadap berbagai pihak, termasuk masyarakat desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Pentingnya keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dalam setiap kegiatan pembangunan di dalam desa agar pengawasan bisa lebih efektif dan maksimal di DAFTAR PUSTAKA