JIGE 4 . JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION id/index. php/jige TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN MINUTA AKTA DALAM PROTOKOL NOTARIS PADA PEMERIKSAAN KEPOLISIAN Gio Vanni Tampubolon1. Rr. Dijan Widijowati2. Felicitas Sri Marniati3 1,2,3 Magister Kenotariatan. Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta. Indonesia. History Article Article history: Received April 30, 2023 Approved Mei 16, 2023 Keywords: Responsibilities. Notaries. Minuta Deeds. Protocols Notary and Police Examination ABSTRACT The formulation of the problems in this study What are the legal consequences of a notary not being able to show the minutes of the deed during a police inspection? And What is the form of responsibility of a notary who cannot show minutes of the deed during police investigation? The frame of mind in this research uses the theory of responsibility and the theory of legal This research uses the type of normative juridical The research approach used is the statutory approach, the conceptual approach, the analytical approach and the case The sources of legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of collecting legal material is carried out by identifying and inventorying positive law, literature, books, journals and other sources of legal materials. The technique of analyzing legal material is carried out by means of grammatical interpretation and systematic. The results of the study show that Legal consequences if the Minuta Deed is destroyed but not due to force majeure, the Notary cannot be held responsible. Legal consequences if the minutes of the deed are destroyed due to a notary's mistake or negligence, the notary must be responsible and may be subject to civil and/or administrative sanctions. stated in Article 9 paragraph . letter d UUJN namely temporary dismissal from his position as a Notary because he has violated the obligations and prohibitions of office. ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana akibat hukum Notaris yang tidak dapat menunjukkan minuta akta dalam pemeriksaan kepolisian? dan bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris yang tidak dapat menunjukkan minuta Akta dalam pemeriksaan kepolisian? Kerangka pemikiran dalam penelitian menggunakan teori akibat hukum dan teori tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 532 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum apabila minuta akta musnah tetapi bukan karena keadaan kahar maka Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Akibat hukum apabila Minuta Akta musnah disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris maka Notaris harus bertanggungjawab dan dan/atau Pertanggungjawaban hukum yang timbul terhadap Notaris yang tidak menyimpan atau menghilangkan minuta akta adalah bahwa Notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat . huruf d UUJN yakni pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Notaris karena telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan A 2023 Jurnal Ilmiah Global Education *Corresponding author email: geotampubolon88@gmail. PENDAHULUAN Akta yang dibuat oleh Notaris sendiri merupakan Akta otentik. Akta memiliki arti sebagai surat yang diberi tanda tangan dan memuat mengenai peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk kepentingan pembuktian (Laila M. Rasyid. Adapun Akta otentik adalah Akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, untuk mencatat apa yang dimintakan oleh yang berkepentingan (Sahnan, 2. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris yang disimpan sebagai protokol Notaris. Minuta Akta ini berisi asli tanda tangan, paraf, cap jempol para penghadap, asli tanda tangan saksi (Runi Tusita dan Sophia Rengganis, 2. Adapun bentuk kewajiban yang dimiliki oleh Notaris terkait Akta dan Minuta Akta diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Ghansam Anand. Selain itu salah satu kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta . ang merupakan Akta asli Notari. , dan menyimpannya (Achmad Dody Daud, 2. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi Akta, grosse Akta, salinan Akta, atau kutipan Akta yang dibuat dan dalam pengawasan Notaris telah dijelaskan dalam beberapa pasal dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diperbarui dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa (Habib Adjie, 2. Pasal 16 ayat . huruf b : Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Pasal 16 ayat . huruf f : Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Mengingat jabatan Notaris adalah jabatan yang didasarkan kepada kepercayaan, yaitu kepercayaan antara Notaris dan pihak yang menggunakan jasanya, sehingga Notaris wajib merahasiakan isi Akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan Akta Notaris (Dwi Andika P. dan R. Retno Murni, 2. Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 533 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Salah satu pengecualian dari merahasiakan isi Akta tersebut diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyebutkan AuUntuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. dan Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Pada praktiknya atau fenomena yang terjadi Notaris tidak dapat menunjukkan Minuta Akta yang seharusnya disimpan sebagai protokol Notaris. Contohnya dapat dilihat dalam perkara Putusan Nomor 31/G/2018/PTUN. PBR dan Putusan Nomor 36/PK. TUN/2020. Selain itu terkait masalah tanggung jawab Notaris yang tidak memenuhi panggilan Kepolisian, karena tidak bersedia memperlihatkan Minuta Akta meskipun sudah ada perintah dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bogor, terkait Minuta Akta Jual Beli Notaris dan PPAT Maria Diana Linggawidjaja, atas Akta Jual Beli Nomor 196/2015 tanggal 19 Maret 2015, dan harus memenuhi panggilan Kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/283/VI/2015/JBR/RES BGR/SEKTA BOTENG tertanggal 20 Juni 2015 Kasus serupa juga terjadi pada Notaris H. RIYANTO, terkait masalah Minuta Akta No. tertanggal 13 Juli 2015 tentang perubahan kepungurusan di CV. Mitra Mona yang dibuat tanpa dihadiri seluruh pengurus, dan masalah tersebut akhirnya dilaporkan pada Majelis Kehormatan Notaris Pekanbaru, untuk kepentingan pemeriksaan di Kepolisian Resort Pekanbaru, dan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pada Putusan 154/pdt. G/2020/PN. PBR. Terkait masalah tanggung jawab hukum Notaris yang tidak dapat menunjukkan Minuta Akta dalam pemeriksaan Kepolisian, diketahui masalah serupa juga pernah di bahas pada beberapa penelitian, diantaranya ialah: Sekarresie Pathria Zahra, yang berjudul Pelaksanaan Penyidikan Oleh Lembaga Kepolisian Terkait Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Di Kota Semarang, yang berasal dari Universitas Diponegoro. Jurusan Magister Kenotariatan Pascasarjana 2020. Dalam Abstraknya, dijelaskan bahwa dalam Penelitian tersebut bertujuan mengetahui pelaksanaan penyidikan oleh kepolisian terkait Akta yang dibuat oleh Notaris di Kota Semarang dan mengenai pola penyidikan POLRI dalam penanganan tindak pidana terkait Notaris dengan Akta yang dibuatnya (Sekarresie Pathria Zahra, 2. Murriel Cattleya Maramis, yang berjudul Tata Cara Pemanggilan Notaris Untuk Kepentingan Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya, yang berasal dari Universitas Sam Ratulangi. Manado. Jurusan Magister Kenotariatan Pascasarjana 2017. Dalam Abstraknya, dijelaskan bahwa dalam penelitian tersebut bertujuan menganalisis mengenai apa dasar sehingga dibuatnya ketentuan khusus berkenaan dengan pemanggilan Notaris, serta penegak hukum dapat memanggil Notaris terlebih dahulu baru kemudian meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (Murriel Cattleya Maramis, 2. Iwaris Harefa, yang berjudul Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Penyidik Penuntut Umum Dan Hakim Berkaitan Dengan Ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang berasal dari Universitas Sumatera Utara Medan. Jurusan Magister Ilmu Hukum Pascasarjana 2018. Dalam Abstraknya, dijelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan menganalisis mengenai pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan persetujuan atas permintaan penyidik (Iwaris Harefa, 2. Irawan Arief Firmansyah, yang berjudul Peran Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana, yang berasal dari Universitas Unisulla. Jurusan Magister Kenotariatan Pascasarjana 2017. Dalam Abstraknya, dijelaskan bahwa dalam Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui peran notaris dalam perkara pidana (Irawan Arief Firmansyah, 2. Dian Pramesti Stia yang berjudul Peranan Notaris dalam Proses Peradilan dan Kaitannya Dengan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan Di Kota Surakarta, yang berasal dari Universitas Diponegoro. Jurusan Magister Kenotariatan Pascasarjana 2019. Dalam Abstraknya, dijelaskan bahwa tesis tersebut bertujuan untuk menganalisis mengenai dapat atau tidaknya seorang Notaris mengungkapkan akta yang dibuatnya kepada pihak lain selama proses persidangan, serta batasanbatasan seorang notaris dalam memberikan keterangannya kepada pihak penyidik, penuntut umum, maupun hakim (Dian Pramesti Stia, 2. Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 534 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Kelima penelitian di atas berbeda dengan penelitian penulis, karena dalam penelitian ini penulis hendak membahas lebih lanjut sehubungan dengan masalah tanggung jawab Notaris yang tidak dapat menunjukkan minuta akta dalam pemeriksaan Kepolisian berdasarkan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan kendala bagi Notaris dalam melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UndangUndang Jabatan Notaris, dengan rumusan permasalahan Bagaimana akibat hukum Notaris yang tidak dapat menunjukkan Minuta akta dalam pemeriksaan Kepolisian? Dan Bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris yang tidak dapat menunjukkan Minuta Akta dalam pemeriksaan kepolisian? METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang- undangan . tatute approac. dan kasus . ase approac. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer. Skunder dan Tersier dengan teknik pengumpulan dilakukan pada penelitian kepustakaan. Proses menganalisa bahan hukum dilakukan berdasarkan hasil dari pengolahan data yang bersumber pada data sekunder. HASIL PENELITIAN Analisa Akibat Hukum Notaris yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta dalam Pemeriksaan Kepolisian Akibat hukum apabila Minuta Akta musnah disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris maka Notaris harus bertanggungjawab dan dapat dikenai sanksi perdata dan/atau administrasi. Akibat hukum bagi Notaris harus bertanggungjawab melaksanakan sanksi ganti kerugian apabila lalai menyimpan Minuta Akta sehingga Minuta Akta musnah dan menyebabkan kerugian bagi para pihak (Pasal 1365 KUH Perdata jo Pasal 16 ayat . huruf b UUJN No 2 Tahun 2. juga mendapat sanksi administrasi (Pasal 16 ayat . jo Pasal 16 ayat . huruf b UUJN No 2 Tahun 2. Notaris mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta Kode Etik Notaris (Pasal 9 ayat . huruf d UUJN No 2 Tahun 2. Sanksi administrasi bergantung besar kecilnya kesalahan Notaris. Pelanggaran kewajiban menyimpan Minuta Akta tetapi justru Minuta Akta tersebut musnah sehingga dapat menimbulkan sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak hormat (Pasal 16 ayat . UUJN No 2 Tahun 2. Sanksi perdata jika Notaris karena kesalahannya/kelalaiannya menyimpan Minuta Akta sehingga melakukan perbuatan melanggar hukum (Pasal 16 ayat . huruf b UUJN No 2 Tahun 2. dan karena musnahnya Minuta Akta tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak maka Notaris harus mengganti kerugian (Pasal 1365 KUH Perdat. Notaris yang melakukan perbuatan tidak diperbolehkan oleh hukum dan sebagian besar dari perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum . nrechtmatige daa. otomatis harus bertanggungjawab, misalnya ketika tidak hati-hati dan menyebabkan Minuta Akta yang seharusnya disimpan justru musnah. Sanksi pidana tidak ditemukan dalam UUJN No 2 Tahun 2014. Sanksi pidana misalnya muncul karena pemalsuan dokumen dan sanksinya penjara terlama 6 . tahun (Pasal 263 ayat . KUH Pidan. Justru peraturan perundang-undangan kearsipan memuat sanksi pidana jika sengaja tidak menjaga Arsip Dinamis dapat dipidana penjara terlama 10 . tahun dan denda terbanyak 500 juta rupiah (Pasal 83 UU Kearsipan No 43 Tahun 2. Pada dasarnya Salinan Akta tetap sah sebagai alat bukti sempurna jika Minuta Akta musnah sehingga tidak diperlukan suatu penuntutan dari para pihak. Syaratnya Salinan Akta tersebut merupakan Salinan Akta I yang terbit sebelum Minuta Akta musnah seperti dinyatakan dalam Pasal 1889 ayat . huruf a KUH Perdata. Notaris juga masih dapat menerbitkan Salinan Akta meski sumber aslinya telah musnah yaitu melalui mekanisme permohonan penetapan pengadilan seperti diatur dalam Pasal 1889 ayat . huruf b KUH Perdata. Notaris juga dapat menawarkan kepada para pihak untuk membuat akta baru dan mencabut minuta akta yang musnah. Contoh pertama. Minuta Akta selesai dibuat pada tanggal 1 . dan dijadwalkan pada tanggal 2 . terbit Salinan Akta I. Notaris antara tanggal 1 . dan 2 . ketika mengerjakan akta milik klien lain, menggunakan waktu tersebut untuk mencatat hasil renvoi ke dalam lembaran kertas tersendiri. Pada saat itu tentu saja Minuta Akta tersebut dikeluarkan dari tempat Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 535 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . tau sama sekali belum pernah masuk tempat penyimpana. dan dipergunakan oleh Notaris . tau karyawanannya jika diperintahka. sebagai sumber pembuatan Salinan Akta juga sebagai Ternyata sebelum Salinan Akta ditandatangani oleh Notaris dan sebelum terbit pada tanggal 2 . Minuta Akta yang sedang berada di luar tempat penyimpanan tersebut musnah tidak diketahui Notaris diwajibkan oleh UUJN No 2 Tahun 2014 untuk menyimpan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris (Pasal 16 ayat . huruf b UUJN No 2 Tahun 2. tetapi peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai tata cara penyimpanan. Misalnya persyaratan tempat penyimpanan yang layak, upaya hukum ketika Minuta Akta musnah, tata cara penyimpanan yang masih tradisional, tidak terdapat batas penyimpanan dan pemeliharaan Minuta Akta. Tidak terdapat syarat tempat penyimpanan Protokol Notaris yang aman akan membuat Notaris menggunakan bahan tempat penyimpanan yang mudah berkarat, asal meletakkan, tidak mengadakan penyemprotan kertas untuk mencegah datangnya hama pada kertas, tidak mengatur sirkulasi udara pada ruangan untuk mencegah kelembaban dan debu, juga tidak mengatur suhu ruangan untuk mencegah suhu yang terlalu panas. Peraturan kearsipan justru secara tegas memperbolehkan alih media arsip dalam rangka pemeliharaan arsip (Pasal 48 PP 28/2012 jo Pasal 68 ayat . UU Kearsipan 43/2. sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 49 ayat . PP 28/2. UUJN 2/2014 menyebutkan alih media dalam penjelasan Pasal 15 ayat . terkait kewenangan lain Notaris yaitu mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik . yber notar. Bentuk penyimpanan Protokol Notaris dalam konsep Cyber Notary melalui proses alih media dari dokumen cetak ke bentuk dokumen elektronik. Negara harus mengatur dengan tegas penyimpanan Protokol Notaris secara elektronik terkait Cyber Notary. Media yang dapat dijadikan pengalih media dokumen cetak adalah pita magnetik dari bahan magnetik berlapis plastik tipis seperti pita pada pita kaset, piringan magnetik berbentuk disket, piringan optik. USB Flash Disk, serta Memory Card. Sistem digitalisasi Minuta Akta sebagai Protokol Notaris dengan cara menyediakan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris untuk dicek, melakukan scanning dokumen pada Minuta Akta, hasil scanning pada database server disimpan dalam USB Flash Disk atau Memory Card, kemudian USB Flash Disk atau Memory Card disimpan dalam deposit box atau brankas milik Notaris atau MPD, dan dibuka saat diperlukan misalnya menerbitkan salinan atau mewakili Minuta Akta yang musnah. Permasalahan yang dihadapi Notaris dalam faktor hukum adalah tidak terdapat peraturan rinci untuk mendukung kewajibannya menyimpan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris, peraturan yang tidak efektif terkait kewajiban penyerahan Protokol Notaris berusia 25 tahun atau lebih kepada MPD di saat tidak terdapat peraturan pengadaan gedung bagi MPD. Peraturan yang ada juga tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi supaya Protokol Notaris berusia tua dapat dialihkan ke media elektronik serta tidak terdapat penyusutan akta sehingga tempat penyimpanan menjadi penuh. Notaris yang telah melakukan upaya agar hak pembuktian sempurna dan mengikat para pihak kembali dan mungkin menerima sanksi. Notaris juga berhak atas pemenuhan peraturan yang baik. Peraturan rinci terkait tata cara penyimpanan dan persyaratannya atau suatu aturan yang membuat kinerja Notaris lebih efisien dalam penyimpanan Minuta Akta serta peraturan dinamis yang mengikuti perkembangan jaman . nformasi dan teknolog. , peraturan jika terjadi Minuta Akta musnah supaya para pihak tetap memiliki hak pembuktian sempurna dan mengikat. Peraturan rinci terkait penyimpanan dan pemeliharaan terdapat pada UU Kearsipan 43/2009 dan PP tentang Pelaksanaan Kearsipan 28/2012. Minuta Akta dalam peraturan kearsipan merupakan Arsip Dinamis yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 ayat . UU Kearsipan 43/2. , khususnya sebagai Akta Vital yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang (Pasal 1 ayat . UU Kearsipan 43/2. Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital. Aktif, dan In Aktif (Pasal 29 ayat . PP 28/2. yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip (Pasal 29 ayat . PP 28/2. Pengelolaannya meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip (Pasal 31 PP 28/2. Pembuatan dan penerimaan arsip dalam kegiatan penciptaan arsip harus dijaga otensitasnya berdasarkan tata naskah dinamis (Pasal 36 ayat . PP 28/2. Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 536 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Ketersediaan dan otensitas Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip (Pasal 37 ayat . PP 28/2. Penggunaan jenis arsip tersebut berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip (Pasal 38 PP 28/2. Berdasarkan kedua peraturan kearsipan tersebut didapatkan langkahlangkah pengelolaan arsip yaitu penataan dan efisiensi administrasi, penyimpanan, peminjaman, penemuan kembali, pemeliharaan, pengamanan, serta penyusutan dokumen. Langkah-langkah tersebut dapat diterapkan dalam peraturan jabatan Notaris untuk menunjang kinerjanya terkait penyimpanan dan pemeliharaan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris. Kepastian Hukum Pandemi Covid-19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pertanggungjawaban merupakan suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dari perbuatan yang dilakukan atau sikap untuk menanggung segala resiko ataupun kosekuensinya yang ditimbulkan dari suatu perbuatan. Pertanggungjawaban itu ditentukan oleh sifat pelanggaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Secara umum pertanggungjawaban yang biasa dikenakan terhadap notaris adalah pertanggungjawaban administrasi, perdata, dan pidana. Pertanggungjawaban administrasi dijatuhi sanksi administrasi, pertanggungjawaban perdata dijatuhi sanksi perdata dan pertanggungjawaban secara pidana dijatuhi sanksi pidana, dimana hal tersebut merupakan konsekuensi dari akibat pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta otentik. Menentukan adanya suatu pertanggungjawaban secara perdata atau pidana yang dilakukan oleh seorang notaris harus dipenuhi tiga syarat, yaitu harus ada perbuatan notaris yang dapat dihukum yang unsur-unsurnya secara tegas dirumuskan oleh undang-undang. Perbuatan notaris tersebut bertentangan dengan hukum, serta harus ada kesalahan dari notaris tersebut. Kesalahan atau kelalaian dalam pengertian pidana meliputi unsur-unsur bertentangan dengan hukum dan harus ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan notaris selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu. Notaris dalam menjalankan jabatannya harus mengingat, bahwa akta yang dibuat oleh atau dihadapannya adalah Akta Otentik. Akta Otentik itu berupa minuta akta yang menjadi Dokumen/Arsip Negara dan perjanjian yang dinyatakan didalamnya menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, demikian sesuai dengan pasal 1337 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata Notaris juga sebagai pejabat publik yang mempunyai wewenang dengan pengecualian. Publik disini bermakna hukum bukan bermakna umum. Notaris juga merupakan pejabat umum yang diberi sebagian wewenang oleh kekuasaan Negara untuk mebuat alat bukti tertulis dan otentik balam hal bidang hukum perdata. Notaris bukan jabatan struktural dalam pemerintahan namun wewenangnya melekat khusus dalam jabatannya. Wewenang Notaris diperoleh secara atribusi karena Notaris diangkat berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Meskipun Notaris diangkat oleh Negara. Notaris bukan termasuk pegawai negeri yang mendapat gaji dari Negara. Notaris mendapat honorarium dari orang yang menggunakan jasanya. Notaris mempunyai kewajiban untuk membuatkan akta atas permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka dalam hal ini memberikan landasan kepada Notaris dan para penghadap telah terjadi hubungan hukum. Oleh karena itu Notaris harus menjamin bahwa akta yang dibuat tersebut telah sesuai menurut aturan hukum yang ditentukan, sehingga kepentingan yang bersangkutan terlindungi dengan akta tersebut. Jika Notaris dalam membuat akta tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dalam hal ini adalah tidak sesuai dengan UUJN, maka perbuatan Notaris tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas berdampak pada timbulnya pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu tindakan subjek hukum. Dibidang hukum perdata, dikenal sanksi baik terhadap perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Pada perbuatan melawan hukum, sanksinya adalah pemberian ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam UUJN Pasal 16 ayat . huruf b yang mengatur tentang kewajiban Notaris untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Berdasarkan hal Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 537 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . tersebut di atas, maka Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, dalam hal ini adalah Notaris yang tidak dapat membuat dan menyimpan minuta aktanya sebagai bagian dari protokol Notaris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat . huruf b UUJN, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebagai contoh adalah Minuta Akta Jual Beli Notaris dan PPAT Maria Diana Linggawidjaja, atas Akta Jual Beli Nomor 196/2015 tanggal 19 Maret 2015, terkait Jual Beli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/ Cibogor, seluas 420 m2 . mpat ratus dua puluh meter perseg. Kelurahan Cibogor. Kecamatan Bogor Tengah. Kota Bogor, karena adanya tindakan dari karyawan Notaris dan PPAT Maria Diana Linggawidjaja yang menjual protokol warkah Minuta Akta Notaris dan PPAT milik Penggugat Benny Leimana, tanpa seijin Penggugat Benny Leimana, dikarenakan hilangnya warkah Minuta Akta Notaris dan PPAT bukan terjadi karena fource majeur ataupun overmacht dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, dan harus memenuhi panggilan Kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/283/VI/2015/JBR/RES BGR/SEKTA BOTENG tertanggal 20 Juni Dalam Pasal 16 ayat . huruf b. Notaris diwajibkan membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Dalam hal Notaris tidak menyimpan minuta akta pada saat itu juga setelah dikeluarkan salinan akta, maka hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal tersebut di atas. Notaris dianggap telah melakukan kesalahan dengan tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 16 ayat . huruf b tersebut di atas. Kesalahan adalah terjemahan dari kata AuschuldAy, yang dalam arti luas meliputi kesengajaan . dan kelalaian . Kesengajaan adalah timbulnya kerugian itu memang dikehendaki atau sekalipun kerugian yang ditimbulkan tidak dikehendaki tetapi tindakan tersebut dikehendaki, sedangkan kelalaian adalah peristiwa dimana seseorang seharusnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatannya itu dapat menimbulkan kerugian. Hilangnya minuta akta sebagaimana pada contoh kasus di atas adalah disebabkan dijualnya minuta akta oleh karyawan, maka jika ditinjau berdasarkan alasan tersebut, maka menurut penulis pada dasarnya Notaris tidak memiliki niat untuk tidak menyimpan minuta akta segera setelah mengeluarkan salinan minuta aktanya, namun karena persoalan kesibukan dari Notaris tersebut yang boleh jadi pada saat itu ia harus menerima beberapa klien yang waktunya bersamaan, sehingga penyimpanan minuta akta tidak tahu yang sebenarnya telah disimpan melalui karyawannya yang telah diberi tanggungjawab untuk menyimpannya pada tempat yang telah disediakan didalam lemari kabinet namun ternyata karyawan tersebut menjualnya tanpa sepengetahuan notaris. Walaupun begitu, kesalahan seperti diatas digolongkan sebagai kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian dari Notaris. Apabila tidak adanya minuta akta bukan dari kesengajaan tetapi karena kelalaian atau karena adanya force majeure, sanksi yang diterimanya tidak ada karena diluar kehendaknya. Kelalaian yang dimaksud bisa karena kurang kehati-hatian dalam menyimpan minuta akta yang menyebabkan minuta akta tersebut tidak tahu keberadaannya atau mungkin juga dibawa oleh karyawan dengan alasan sakit hati terhadap Notaris tersebut. Kelalaian lainnya yaitu karena adanya pindah kantor yang menyebabkan minuta akta tersebut tercecer, karena faktor kelalaian tersebut sanksi yang diterima Notaris tidak terlalu berat karena bukan kesengajaan untuk menghilangkan minuta akta tersebut. Faktor force majeure yaitu kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebagai contoh adanya bencana alam. Dengan adanya bencana alam yang menyebabkan minuta akta hilang, hal tersebut Notaris tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena diluar kelalaian dan kesengajaan Notaris. Namun untuk perbuatan Notaris yang tidak membuat atau menyimpan minuta akta merupakan faktor kesengajaan, karena jelas diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf b Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 bahwa minuta akta harus dibuat dan disimpan sebagai protokol Notaris. Menurut hasil wawancara dengan Notaris Sudirman sebagaimana di atas sudah menjadi tanggung jawab masing-masing bagi notaris yang melakukan kelalaian dalam penyimpanan minuta akta dan dapat menjadi alasan bagi para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. Penjelasan mengenai ketentuan KUHPerdata pasal 1365 menyinggung pada kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan, hilangnya atau musnahnya minuta akta, dikarenakan minuta akta memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga ketiadaan dari suatu minuta akta akan menimbulkan kerugian Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Dapat Menunjukkan Minuta Akta Dalam Protokol Notaris A- 538 Tampubolon et. al/ Jurnal Ilmiah Global Education 4 . bagi para pihak yang namanya tertera dalam akta tersebut maupun orang yang diberikan suatu hak akibat perjanjian tersebut. Adanya praktek ketidaktaatan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, ketidaktaatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari lembaga yang berwenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Majelis Pengawas Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota. Majelis Pengawas Wilayah untuk tingkat Provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat untuk Nasional. Pada dasarnya tujuan dari pengawasan adalah untuk mencegah sekecil dan sedini mungkin terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Pertanggungjawaban hukum yang timbul terhadap Notaris yang tidak menyimpan atau menghilangkan minuta akta adalah bahwa Notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat . huruf d UUJN yakni pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Notaris karena telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Namun jika dalam hal ini Notaris tersebut telah meninggal dunia maka terhadap sanksi ini tidak lagi dapat dilaksanakan karena merupakan hal yang tidak mungkin sanksi tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang telah meninggal dunia. KESIMPULAN Akibat hukum apabila Minuta Akta musnah tetapi bukan karena force majeur maka Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Akibat hukum apabila Minuta Akta musnah disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Notaris maka Notaris harus bertanggungjawab dan dapat dikenai sanksi perdata dan/atau administrasi. Peristiwa hukum musnahnya Minuta Akta ini harus direnungkan untuk mencari akar permasalahan yang sesungguhnya, karena Notaris diwajibkan untuk menyimpan Minuta Akta sebagai Protokol Notaris tetapi peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai tata cara penyimpanan, misalnya persyaratan tempat penyimpanan yang layak, upaya hukum ketika Minuta Akta musnah, tata cara penyimpanan yang masih tradisional, tidak terdapat batas penyimpanan dan pemeliharaan Minuta Akta. Kekosongan hukum dan tidak efektifnya peraturan justru dapat mempengaruhi perilaku Notaris sehingga menjadi lalai menyimpan Minuta Akta secara benar sebab tumpukan dokumen terus bertambah. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak tepat apabila Notaris yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena kelalainnya tersebut mendapat sanksi tanpa adanya perbaikan hukum terkait tata cara penyimpanan Minuta Akta yang rinci dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Pertanggungjawaban hukum yang timbul terhadap Notaris yang tidak menyimpan atau menghilangkan minuta akta adalah bahwa Notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat . huruf d UUJN yakni pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Notaris karena telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan. Namun jika dalam hal ini Notaris tersebut telah meninggal dunia maka terhadap sanksi ini tidak lagi dapat dilaksanakan karena merupakan hal yang tidak mungkin sanksi tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang telah meninggal DAFTAR PUSTAKA