Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Rizki Ade Fernanda*1. Indah Sulistia2. Rati Veronica3. Bunga Permatasari4 Fakultas Hukum,Universitas Bangka Belitung1234 Rzkyfrnda18@gmail. com *1. Sulistiaindah2@gmail. rativeronica29@gmail. com 3, bunga-permatasari@ubb. ABSTRAK Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. di tingkat Transparansi menjamin bahwa pengalokasian dan penggunaan dana desa dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa di Desa Paku. Kecamatan Payung. Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus mengevaluasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode yang dipakai adalah studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Desa Paku telah menerapkan beberapa mekanisme transparansi seperti musyawarah perencanaan partisipatif, publikasi dokumen anggaran, dan laporan pertanggungjawaban yang terbuka. Namun demikian, partisipasi masyarakat dan akses informasi masih perlu ditingkatkan agar transparansi dapat berjalan secara optimal. Penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat serta digitalisasi informasi menjadi kunci utama dalam mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, demi terciptanya pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan. Kata kunci: Prinsip Transparansi. Good Governance. Alokasi Dana Desa. ABSTRACT Transparency in village fund management is a critical aspect of achieving good governance at the village level. Transparency ensures that the allocation and utilization of village funds are conducted openly, accountably, and focused on the needs and interests of the community. This study aims to examine the implementation of transparency principles in village fund management in Paku Village. Payung Subdistrict. South Bangka Regency, as well as to evaluate the supporting and inhibiting factors in its application. The research employs a qualitative case study approach with data gathered through interviews, observations, and document analysis. Findings reveal that Paku Village has implemented several transparency mechanisms such as participatory planning meetings, publication of budget documents, and open accountability reports. However, community participation and access to information still require improvement to optimize transparency. Strengthening the capacity of village officials and the community alongside information digitalization is key to enhancing transparency and accountability in village fund management, thereby supporting effective and sustainable development. Keywords: Principles of Transparency. Good Governance. Village Fund Allocation JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan PENDAHULUAN Transparansi pengelolaan dana desa adalah salah satu aspek penting dari tata kelola pemerintahan yang baik yang harus Penerapan memiliki peran yang sangat penting pengalokasian dan dana desa dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan Ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya dana yang diterima oleh desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Paku. Kecamatan Payung. Kabupaten Bangka Selatan, yang memperoleh dana sebagai bagian mempercepat pembangunan dan masyarakat desa. Dalam era otonomi daerah, prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan good governance. Good governance sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan yang baik, yang ditandai dengan adanya partisipasi transparansi dalam pengambilan 1 Alokasi dana desa yang tepat dan transparan tidak hanya kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga desa. Eksistensi desa secara sah diakui oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. masyarakat desa dapat dikelola dan dipenuhi secara efektif. Memberikan kesempatan kepada aparat dan lembaga desa untuk menangani pemerintah dan mengoptimalkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta taraf hidup masyarakat desa. Dengan demikian masalah yang terjadi dalam suatau daerah seperti kemiskinan, penganguran serta isu sosial budaya Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 mengenai desa serta aturan dan pelaksanaanya mendorong pemerintah desa untuk mengatur pemerintah serta dalam memanfaatkan berbagai suber daya alam yang sudah ada termasuk pengelolaan keuangan hingga aset 2 Sudah pasti tanggung jawab yang diterima oleh desa disertai dengan konsekuensi yang signifikan oleh karena itu pemerintah desa perlu menerapkan implementasi prinsip good governance dalam sistem pemerintahan desa. Mereka juga harus bertangung jawab kepada warga sesuai dengan regulasi yang keuangan desa. Pemerintah desa juga diharuskan untuk menyusun laporan realisasi terkait pelaksanaan pendapatan serta belanja desa yang terjadi dalam proses perencanaan Dalam proses ini di sini penting bagi pemerintahan desa untuk melibatkan masyarakat yang Badan Krina P. Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Good Governance. UNSRAT Repository, 2024, hlm. Bab VI. 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Permusyawaratan Desa atsu BPD agar program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejalan dengan masyarakat serta kemampuan desa itu sendiri. Selain hal tersebut pemerintah desa harus melakukan menyusun pembukaan untuk setiap transaksi keuangan sebgai bentuk pertangungjawaban yang mereka Pengaturan presentase pada tahun 2024 terjadi perubahan dalam proporasi penyaluran khusus pada fase distribusi dana desa yang pemakiannya tidak diatur. Pada tahun 2023 pembagian dalam presentase berkebalikan dengan Namun mekanisme penyaluran dana desa pada tahun 2025 secara umum tidak mengalami 2024,terutama presentase penyaluran dana desa yang ditentukan dan tidak ditentukan Rincian mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 108 Tahun Penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Untuk Dana Desa . , penyaluran tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40% dan untuk dana desa ( non-earmarke. untuk desa mandiri ( tahap I sebesar 60% tahap II 40%) dan desa reguler ( tahap I 40% tahap II 60%). Dengan demikian pola dan mekanisme penyaluran serta pengelolaan Dana Desa fokus pada efisiensi dan transparansi dalam penyaluran dan pengelolaan anggaran dana desa. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun 2024 dan 2025 alokasi dana desa yang sudah ditetapkan A 71 triliun untuk anggaran 2025 sama dengan pangu dana desa 2024 dana ini dialokasikan kepada 75. 259 desa di 434 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh indonesia Selain dana desa, sesuai undang- undang desa pasal 72, desa memiliki pendapatan asli desa dan pendapatan transfer berupa alokasi dana desa bagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten/ kota , dan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi/ kabupaten/ kota. Peran dan tanggung jawab yang diemban oleh desa serta para petugasnya belum sejalan dengan jumlah serta kualitas sumber daya manusia yang tersedia. Masalah umum lainnya adalah kurangnya prosedur atau sistem di desa, serta minimnya dukungan dari fasilitas, keuangan yang baik. Selain itu, pola pikir masyarakat dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa juga belum berkembang secara kritis dan bijaksana. Besarnya dana yang perlu dikelola oleh pemerintah desa membawa risiko tinggi dalam proses pengelolaannya, terutama bagi para petugas dan lembaga pemerintah desa. Fenomena pejabat dan aparat daerah sering terlibat dalam masalah hukum tidak boleh terulang di tingkat pemerintah desa. Anggota Lembaga Pemerintah Desa dan masyarakat desa, yang diwakili oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), mengetahui aturan hukum serta ketentuan lainnya, serta bertanggung Oleh karena itu, sesuai dengan mandat dalam undangundang pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan dalam proses JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki tugas untuk mempercepat dan seperti yang dinyatakan dalam diktum keempat Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2011 mengenai Percepatan Peningkatan Kualitas dan Akuntabilitas Keuangan Negara. Desa Paku merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima anggaran dana dari pemerintahan pusat Anggaran dana desa yang diterima oleh desa paku tentu memerlukan pengelolaan yang baik dan sudah dipersiapkan dengan matang agar bisa meminimalisir penyimpangan atau kesalahan, baik yang disengaja maupun yang tidak. Oleh karena itu, peran perangkat desa dan lembaga desa sangat penting untuk mendukung Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa Mengingat kesalahan yang berkaitan dengan keterbukaan dalam pengalokasian dana desa, yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum akibat kemampuan yang dimiliki oleh kepala desa, serta aparat dan lembaga desa dalam hal perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Berdasarkan penjabaran di atas maka peneliti akan melakukan penelitian tentang Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris . ociolegal researc. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Pendekatan komprehensif terkait implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Paku. Kecamatan Payung. Kabupaten Bangka Selatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Alokasi Dana Desa Yang Bersifat Transparansi Terhadap Masyarakat Di Desa Paku Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Paku dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang Pasal melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik Pasal 68 ayat . huruf c yang masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai keuangan Pengimplementasikan prinsip transparansi di Desa Paku APBDesa melalui papan informasi desa atau media online, melaksanakan musyawarah desa (Musde. penggunaan dana, membuat JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan berkala, serta membuka akses informasi seluas-luasnya bagi Transparansi ini membawa manfaat penting, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, mencegah warga, serta memastikan dana digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan berpedoman pada payung hukum yang ada. Desa Paku dapat mewujudkan tata kelola dana desa yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan Perencanaan pengelolaan anggaran dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan Kepala Desa (Kade. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sekretaris Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, pemangku kepentingan, serta unsur masyarakat lainnya. Perencanaan Pengelolaan Dana Desa Di Desa Paku Perencanaan pembangunan desa Paku prioritas, serta menetapkan agenda kegiatan yang disertai Alokasi pendapatan bersumber dari Dana Desa, idealnya difokuskan pada pemerintahan dalam lingkup pemberdayaan masyarakat 3 Dalam penyusunan program diharapkan memprioritaskan peningkatan sarana dan pendidikan, sektor pertanian, perekonomian masyarakat. Upaya tersebut ditujukan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan. Proses penggunaan dana desa di Desa Paku dilaksanakan Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa atau yang disebut . menetapkan prioritas, serta pembangunan desa. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Palmuri Selaku Pj Kepala Desa Paku Mengenai dana desa di Desa Paku yakni sebagai berikut . AuSebagaimana Penjelasan Kades Au Kalo Untuk Perencanaan Penggunaan Dana Desa Sendiri Yang Pertama kami Melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa(MUSRENBANGDES) Yang Kemudian Kita Tuangkan Ke Rencana Kerja Pembangunan Desa Dan Pada Hari Ini Juga Kita Lagi Membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa juga. Sebelumnya Dasar JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan RPJMDES(Rencana Pembangunan menengah des. Kemudian MUSRENBANGDES juga kami tuangkan lagi ke RKPDES ( Rencana kerja Pembangunan Kemudian nanti pada bulan september ke desember itu Rencana pendapatan dan belanja Ketika penetapan apbdes. nggaran pendapatan dan belanja des. dengan daftarkan lagi BPD,PEMDES,dan Tokoh Ketika kita mau ada perubahan, kita akan Namanya anggaran pendapatan belanja desa perubahan. Sekarang ini kan kami ada anggaran pendapatan dan belanja desa perubahan karena dana desa ini kan ada program koperasi desa merah putih. Pada perkantoran gubernur bangka selatan ada Kementerian ekonomi yang membahas tentang program koperasi desa merah putih. Koperasi desa merah putih ini ialah koperasi yang berdiri sendiri tidak ada kaitanya dengan desa, tetapi yang mendirikan nya itu tetap desa, jadi saya selaku PJ kepala desa hanya sebagai pengawas nya saja4 Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Paku Kecamatan Payung Hasil Wawancara dengan Bapak Palmuri S. IP. Selaku PJ Kepala Desa Paku tanggal 6 Agustus Pelaksanaan kegiatan yang pendanaanya berasal dari APBDesa yang mencangkup dana desa dilaksanakan olek pelaksana teknis pengolaan dana desa, atau (PTPKD) kepala desa sebagai pihak yang mimiliki hak mengelola keunagan desa berwenang untuk menentukan siapa yang akan menjadi PTPKD. Berdasarkan dengan pak PJ Palmuri. berbagai informasi yang di dapat bahwa di desa paku yang bertugas menjadi tim pelaksana kegiatan (TPK) adalah sebagai berikut5: Sekertaris Desa berperan sebagai koordinator PTPKD Desa Paku Kaur keuangan berfungsi menangani keuangan. TPK melaksanakan kegiatan yang telah di tetapkan Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengalokasian Dana Desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan dengan pemindahan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dalam pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip yang harus dipatuhi terkait penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan melalui RKD. Berdasarkan hasil wawancara dengan pak PJ. Palmuri S. IP selaku PJ Kepala Desa Paku menjelaskan tentang pelaksanaan keuangan desa mengatakan bahwa Au Pemasukan keuangan ADD maupun Pades hanya 1 rekening dan untuk pencairan kita mengunakan CEK kemudian di ttd oleh kepala Wawancara via telepon dengan Bapak PJ. Palmur IP Selaku PJ Kepala Desa Paku , tgl 12 Agustus JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan desa dan sekdes akan tetapi penyaluran pendanaan tetap pada pembangunan desa. Seluruh pengeluaran dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa paku dilaksanakan mengunakan RKD. Hal tersebut menjadi sistem keuangan desa terpusat. Sesuai dengan hasil wawancara bahwa untuk mencairkan RKD tandatangani oleh Kades dan Sekdes. Pemerintah memberikan dana desa kepada masing-masing desa secara bertahap dengan pendekatan yang hati-hati agar pendanaan yang signifikan ini tidak menimbulkan dari penjelasan PJ kepala desa paku menegenai proses pencairan dalam penyaluran dana yang bertahap. Berdasarkan hasil wawancara dengan pak PJ. Palmuri S. IP selaku PJ Kepala Desa Paku menjelaskan tentang pelaksanaan keuangan desa mengatakan bahwa : AuPencairan bisa 2 tahap tahap untuk pengalokasian dana desa 15% untuk BL ( bantuan langsung tunai ) dan 20% untuk pernyataan modal desa BUMDESAy7 Penyaluran dana desa dari tahun 2024 hingga saat ini dilakukan dalam dua langkah yang terorganisir. Langkah pertama, yang biasanya terjadi antara bulan April dan Juli, meliputi 60% dari total dana yang dialokasikan untuk desa. Sedangkan, langkah kedua dilaksanakan pada bulan Agustus dan mencakup 40% dari total dana tersebut. Proses pencairan dana berlangsung setelah semua dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap dan terdaftar dalam sistem aplikasi SISKEUDES, sehingga memastikan bahwa dana yang dicairkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Dana yang dicairkan di setiap langkah ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan penanganan masalah sosial dan kesehatan di desa. Setiap langkah penyaluran dana desa diawasi dengan teliti untuk memastikan pemanfaatannya yang tepat dan Selain itu, dilakukan evaluasi untuk menilai pengaruh penggunaan dana desa terhadap kemajuan masyarakat, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan desa. Pelaporan Pengelolaan Dana Desa Pelaporan pengelolaan dana desa adalah hal yang sangat penting transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang disiapkan pemberdayaan masyarakat desa. Setiap desa harus menyusun laporan keuangan yang mencakup detail pengeluaran dana desa, serta pelaksanaan program-program yang telah dilakukan. Laporan tersebut pemerintahan daerah dan harus dapat diakses oleh masyarakat demi pengawasan publik. Di samping itu, laporan yang berkualitas juga menjadi fondasi untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan dana desa. Hasil Wawancara dengan Bapak PJ. Palmuri S. IP Selasku PJ kepala Dsa Paku Pada Tgl 6 Agustus 2025 Wawancara via telepon dengan Bapak PJ. Palmur S. IP Selaku PJ Kepala Desa Paku , tgl 12 Agustus 2025 JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan keberhasilan dan tantangan yang dihadapi, serta merancang langkahlangkah perbaikan di masa yang akan datang. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam Desa. Pemerintah Desa harus melaporkan aktivitasnya kepada atasan mereka, yaitu Camat, serta kepada Bupati atau Walikota. Selain itu. Pemerintah Desa pertanggungjawaban kegiatan yang Pelaporan Dana Desa sebetulnya terkait erat dengan APBDesa, namun ada laporan tertentu yang membedakannya dari Dana-Dana lainnya. Laporan ini dikenal sebagai laporan realisasi Dana Desa. Berdasarkan wawancara dengan ibu Netha Sherlit. Selaku Sekdes Desa Paku menjelaskan bahwa : AuTentang pelaporan dana desa kami melakukan pelaporan ke camat dan bupati melalui dinas PMD yakni tentang laporan realisasi dana desa, selebihnya untuk perencanaan hingga penatausahaan mengunakan aplikasi web yang sudah ditetapkan yakni siskeudes. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa. Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Bupati atau Walikota secara berkala dan tahunan. Laporan disampaikan paling lambat pada minggu keempat bulan Juli untuk semester pertama dan paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk semester kedua. Selain itu, laporan realisasi dana desa juga harus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan pada Permendegri No. 20 Tahun 2018 menekankan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dan keuangan desa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Masla,S. HI selaku BPD Desa Paku AuKalau pelaporan dana desa dilaksankan ditahun akhir untuk pelaporan kepala desa harus melaporkan kepada bpd putusan yang ada harus melalui BPD kalau tidak ada persetujuan BPD Pemdes pemdes harus bermasalah, dalam berjalan watu pasti ada masalah Cuma kendalanya bukan pemdes tidak melaksanakan kegiatan tetapi kendalanya di dana terkadang cairnya tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan untuk pelaporan pihak pemdes juga Monep Kecamatan(Monitoring Kecamata. kemudian dari (ITDA) Inspektorat Daerah,BPK,KPK,kejari bahkan dari KPK Rutin Setiap Tahun jadi ketika keuangan Pemdes Keluar dari RPJMdes bearti kades bermasalah9 Berdasarkan uraian diatas, laporan realisasi dana desa yang dibuat oleh pemerintah desa paku dilaksanakan setiap tahap dan pelaporan dana desa yang dilakukan Hasil Wawancara dengan Ibu Netha Sherlita. E Selaku Sekdes Desa Paku. Pada Tanggal 12 Agustus 2025 Hasil wawancara via telepon dengan Bapak Maslan S. HI selaku Anggota BPD Desa Paku Pada 13 Agustus 2025 JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan oleh Pemerintah Desa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap tahapannya. Jika pelaporan tidak dilakukan, hal ini keuangan desa. Kendala yang sering dihadapi bukan terletak pada pelaksanaan kegiatan oleh Pemdes, melainkan pada ketidaksesuaian jadwal pencairan dana. Selain itu. Pemerintah Desa melaporkan dana desa kepada pihak Monitoring Kecamatan (Mone. dan menerima pengawasan dari berbagai instansi seperti Inspektorat Daerah. BPK. KPK, dan Kejaksaan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur pelaporan sangat penting untuk akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pertangungjawaban Pengelolaan Dana Desa Pertanggungjawaban Dana Desa maupun lisan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan kepada pihak yang berwenang dan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa transparan, akuntabel, dan dapat Laporan Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang dilaksanakan, anggaran yang digunakan, serta capaian target program, sehingga masyarakat dapat menilai apakah dana digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang. Dalam pertanggungjawaban ini. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa. BPD berhak meminta penjelasan, memeriksa laporan keuangan, serta memastikan bahwa setiap program yang dibiayai Dana Desa musyawarah desa. Selain itu. BPD aspirasi masyarakat dengan yang diterima dapat diverifikasi berdasarkan masukan warga. Dengan demikian, keterlibatan BPD pengelolaan Dana Desa di Desa Paku berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sakdon Selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) pengelolaan dana desa di desa paku yakni sebagai berikut. AuUntuk Pertanggungjawaban pelaporan pengelolaan dana desa di desa paku ini sendiri kalo untuk pelaporan nya biasanya Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan masyrakat diwakilkan oleh kadus dan juga ketua rt kemudian kadus dan ketua rt tadi memaparkan penggunaan dana desa ke masyarakat melalui musdes, dan juga kita punya profil desa dan kita tampilkan secara transparan, jadi bagi masyarakat yang ingin pertanggungjawaban pelaporan pengelolaan dana desa nya silahkan datang ke kantor desa. Ay (Hasil wawancara pada tanggal 6 Agustus 2. Berdasarkan beberapa informan, maka penulis dapat mendeskripsikan bahwa Pemerintah Desa Paku dalam Dana Desa dilakukan melalui transparansi penggunaan dana. Informasi mengenai penggunaan dana tersebut disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota serta Penyampaian masyarakat dilakukan melalui Kepala Dusun (Kadu. dan Ketua RT yang memaparkan pengelolaan dana dalam forum Musyawarah Desa (Musde. Selain itu, pemerintah desa juga menyediakan profil desa yang dapat diakses oleh keterbukaan informasi11. Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD)12, 11 Hasil wawancara dengan Bapak Sakdon selaku Ketua BPD Desa Paku Pada Tanggal 6 Agustus 2025. 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Pengawasan BPD Aprilianto,E. Pratiwi, . Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh merupakan salah satu fungsi utama BPD sebagai representasi masyarakat desa. BPD memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan13. Fungsi pengawasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDe. dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. , evaluasi pelaksanaan kegiatan, hingga memberikan terhadap penyimpangan. 14 Selain itu. BPD juga menjadi saluran menilai efektivitas penggunaan dana desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan oleh BPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, yakni memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk prioritas kebutuhan desa dan Dalam melaksanakan fungsi ini. BPD pertanggungjawaban dari kepala desa, mengadakan musyawarah desa untuk membahas realisasi kecamatan atau inspektorat jika Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA,8. , 14 Kurniawan. Peran BPD dalam Pengawasan Dana Desa di Era Otonomi Desa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara,9. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good governance, di mana partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar utama. Dengan pengawasan yang efektif. BPD mencegah penyalahgunaan dana desa dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Bapak Maslan S. HI. , selaku anggota BPD mengenai Pengawasan yang dilakukan oleh BPD kepada pemerintah desa sebagai berikut. Au Dengan cara mengikuti acara-acara yang ada seperti dana desa dan kami ikuti,ketika desa tidak menyelenggarakan yang sudah direncanakan di RAPBDESA dilaksanakan oleh pemerintah desa maka akan kami tanyakan berjalan? Misalkan program yang gak berjalan nya BLT. antuan langsung tuna. Padahal sudah ada di APBdes nya dan juga kami tanyakan lagi ke pemerintah desa nya,Misalnya kendala nya data penerima BLT tadi dan ada juga contoh lainya nya juga salah satunya proyekproyek desa yang sesudah ada di proyek APBDES nya tetapi tidak dikerjakan nah itu tetap kami tanya itu kenapa proyek itu tidak berjalan karena masyrakat sudah Indrawan. Mekanisme Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 21. , 7790. tahu dari biografi APBDESA yang ada di kantor desa mengenai proyek-proyek apa saja yang akan dikerjakan oleh pemerintah desa dan biasanya masyarakat kami(BPD) mengenai mengapa proyek itu tidak dikerjakan, dan juga mengenai putusan-putusan masyarakat,maka masyarakat itu akan menanyakan kepada kami(BPD) dan kami selaku BPD akan mewakili aspirasi masyarakat yang akan pemdes lewat rapat internal antara BPD dan Pemdes. Kemudian Bapak Maslan S. HI, selaku anggota BPD desa paku terkait evaluasi yang dilakukan oleh BPD dan kendala kendala nya sebagai AuBiasanya kami(BPD)kami evaluasi secara formal melalui rapat dan untuk kendala-kendala nya ya biasa nya anggotaanggota nya tidak hadir dan juga kendala nya terdapat di anggota BPD nya juga karena sebagian BPD menyampaikan aspirasi dan pendapat nya karena maaf sebagian nya masih bersumber daya manusia yang rendah16 Berdasarkan yang dilakukan oleh penulis di Desa Paku dalam menjalankan pengawasan pengelolaan dana desa oleh BPD sudah berjalan dengan baik tetapi kurang berjalan dengan bagus di bagian evaluasi nya karena sumber daya 16 Hasil Wawancara dengan Bapak Maslan HI. ,Selaku anggota Bpd Desa Paku Pada Tanggal 13 Agustus 2025. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan manusia. sebagian anggota BPD nya masih sangat rendah dan kurang memiliki kesadaran hukum yang masih sangat minim. Faktor-faktor Mempengaruhi Tingkat Transparansi dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Melalui penelitian yang detail dengan pengamatan langsung, dan analisis elemen yang berkontribusi pada dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Paku. Kecamatan Payung. Kabupaten Bangka Selatan. Elemen-elemen ini saling terkait dan menciptakan dalam tata kelola yang baik secara Faktor Tidak Adanya Standar Prosedur Pengelolaan yang Tetap Ketidakadaan standar prosedur yang jelas dalam pengelolaan dana desa membuat para pegawai desa pengelolaan secara efisien. Di Desa Paku, mengandalkan aplikasi pengelolaan pemerintah, yaitu SIMKEUDES, tanpa adanya pelatihan khusus atau pendampingan menyeluruh. Hal ini menyebabkan pengetahuan para aparatur desa tentang pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa menjadi terbatas dan tidak Kondisi ini berdampak pada pengelolaan dana desa yang bersifat mekanis dan kurang responsif terhadap perubahan kebutuhan serta norma yang ada. Kejelasan prosedur Slamet Fauzan AuPelatihan SISKEUDES sebagai Bentuk Implementasi Kurikulum Akuntansi Lembaga di SMKN 2 dalam pengelolaan keuangan desa merupakan prasyarat utama agar seluruh pihak dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus meminimalkan potensi konflik dan kecurigaan publik. Dari sudut prosedur yang tetap menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa dilakukan berdasarkan aturan yang Ketidakjelasan ini membuka peluang bagi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana desa, yang pada gilirannya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan lembaga pemerintah desa secara keseluruhan. Faktor Keterbatasan Pelatihan dan Pendampingan SIMKEUDES Faktor ini menjadi kendala penting Melalui Sekretaris Desa, terungkap bahwa pelatihan yang diadakan untuk SIMKEUDES aparat desa sangat terbatas, baik dari segi durasi maupun frekuensi. Karena kurangnya pelatihan ini, menggunakan sistem secara optimal. AuPelatihan SISKEUDES menjadi kunci utama dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa secara Penelitian kompetensi peserta sangat rendah dengan skor pre-test 0%, namun setelah pelatihan terjadi peningkatan kompetensi secara signifikan hingga rata-rata 87%. Ay17 Hal ini menunjukan bahwa pelatihan yang intensif dan Kota Kediri,Ay Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 3, no. 6 (November 2. : 18291836 JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan secara progresif menguasai aplikasi SISKEUDES pengelolaan dana desa. Faktor Ketidakpastian Prosedur Dapat Menimbulkan Konflik dan Mengurangi Partisipasi Ketidakpastian pada prosedur ini juga dapat menimbulkan konflik sosial dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Partisipasi masyarakat adalah aspek penting dalam meningkatkan transparansi, di mana masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai objek, tetapi juga sebagai subyek yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan dana Prosedur yang belum tetap membatasi ruang bagi partisipasi aktif dan membuka kemungkinan munculnya kecurigaan terhadap pengelolaan dana yang dilakukan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa masyarakat di Desa Paku menunjukkan partisipasi yang minim dalam forum yang membahas keputusan mengenai pengelolaan dana desa. Beberapa faktor yang memengaruhi kondisi ini antara lain: ketidakjelasan mengenai jadwal dan musyawarah yang lebih didominasi oleh aparat desa, serta kurangnya tindak lanjut yang jelas terhadap saran atau masukan dari warga. Situasi ini semakin buruk dengan penggunaan dana desa sudah ditetapkan sebelum musyawarah tersebut terkesan lebih sebagai formalitas dibandingkan sebagai wadah partisipasi yang berarti. Faktor Budaya Organisasi dan Penolakan terhadap Perubahan Budaya pemerintahan desa juga berperan dalam keberhasilan transparansi. Melalui observasi dan wawancara mendalam, teridentifikasi adanya penolakan terhadap perubahan dari sebagian aparat desa yang terbiasa dengan metode pengelolaan yang Penolakan ini terlihat mempertahankan pola komunikasi yang tertutup, serta respons defensif saat diminta untuk memberikan Budaya organisasi yang memiliki hierarki dan kurang terbuka terhadap kritik pun menjadi penghambat dalam meningkatkan transparansi. Faktor Sosial Budaya Warga Faktor sosial budaya di Desa Paku juga berkontribusi pada tingkat transparansi dalam pengelolaan dana desa. Budaya "ewuh pakewuh" . agu-rag. menyebabkan warga segan untuk mengkritik atau mempertanyakan pemerintahan desa. Masyarakat cenderung bersikap pasif dan menerima segala keputusan yang dibuat oleh aparat desa. Tingkat pendidikan yang masyarakat juga mempengaruhi memahami dan menganalisis informasi keuangan yang rumit. Hal ini menjadikan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa menjadi kurang efektif. Selain itu, adanya hubungan patron-klien antara aparat desa dan sebagian masyarakat juga berdampak pada objektivitas dalam pengawasan. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Warga yang dekat dengan aparat desa cenderung tidak kritis, sedangkan mereka yang tidak mempunyai akses menjadi apatis. KESIMPULAN Berdasarkan Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Paku. Kecamatan Payung. Kabupaten Bangka Selatan, dapat disimpulkan beberapa hal Penerapan pengelolaan dana desa di Desa Paku pada dasarnya telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Transparansi diwujudkan melalui publikasi APBDesa, musyawarah desa . , keuangan berkala, serta penyediaan akses informasi melalui papan pengumuman dan profil desa yang terbuka Proses perencanaan, pelaksanaan, desa telah melibatkan unsurunsur lembaga desa seperti BPD. Namun, dana, terbatasnya sumber pendampingan penggunaan SIMKEUDES. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup pemantauan pada tahap perencanaan hingga Meski demikian, sebagian anggota BPD dan masyarakat yang cenderung pasif karena faktor budaya dan sosial. Faktor yang memengaruhi tingkat transparansi di Desa Paku meliputi: belum adanya SOP pengelolaan yang baku. SIMKEUDES, ketidakpastian prosedur yang mengurangi partisipasi publik, budaya terbuka terhadap perubahan, serta faktor sosial budaya masyarakat yang cenderung enggan mengkritisi kebijakan pemerintah desa. Secara pengelolaan dana desa di Desa Paku telah mengarah governance, namun masih pemberdayaan masyarakat akuntabilitas dapat tercapai secara optimal. SARAN Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur untuk setiap tahap pengelolaan dana desa, mulai dari pertanggungjawaban, guna JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 8 No 1 MEI 2025 Implementasi Prinsip Transparansi Good Governance Alokasi Dana Desa di Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Meningkatkan pelatihan rutin, khususnya dalam pengelolaan keuangan SIMKEUDES, pendampingan teknis yang Memperluas media publikasi informasi, seperti website resmi desa dan media sosial, serta memperbarui papan informasi secara berkala keterbukaan publik. UCAPAN TERIMA KASIH Jurnal Kebijakan Administrasi Publik, 77Ae90. Slamet Fauzan AuPelatihan SISKEUDES sebagai Bentuk Implementasi Kurikulum Akuntansi Lembaga di SMKN 2 Kota Kediri,Ay Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 3, no. (November 2. : 1829-1836 Terimakasih LPPM Universitas Bangka Belitung atas bantuan program hibah Kampus Berdampak Skema Riset Mahasiswa. DAFTAR PUSTAKA