Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PERANTARA DALAM TRANSAKSI NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 162/PID. SUS/2021/PN KDR DAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 25/PID. SUS/2023/PN KDR) Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: kholilurrohim@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penjatuhan hukuman pidana terhadap perantara dalam transaksi narkotika dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang hanya mengatur mengenai batas minimal dan juga batas maksimal penjatuhan pidana. Perbedaan penjatuhan pidana terhadap perantara transaksi narkotika dalam praktiknya sering berbeda, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Berdasarkan hal tersebut perlu untuk dilakukan penelitian dengan judul AuTinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika Pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN KdrAy. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu . Bagaimana tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara transaksi narkotika dalam Putusan Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr? . Apa yang menjadi landasan lahirnya perbedaan antara Putusan Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini yaitu . Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr yakni pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr perantara narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 Ayat . Jo Pasal 132 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr perantara narkotika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 114 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Landasan lahirnya perbedaan dari kedua putusan tersebut dikarenakan adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan filosofis yang diberikan oleh majelis hakim. Pertimbangan yuridis dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr lebih menekankan pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat . Jo Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Sedangkan perbedaan pertimbangan filosofis terdapat pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr yang lebih relatif muda dari pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Kata Kunci: Putusan. Perantara Transaksi Narkotika Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ABSTRACT Imposing criminal penalties on intermediaries in narcotics transactions is carried out in the context of law enforcement. Sentencing provisions in various laws only regulate the minimum and maximum limits for criminal penalties. practice, the differences in criminal penalties for narcotics transaction intermediaries are often different, this is shown by the Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr and the Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Based on this, it is necessary to carry out research with the title "Judicial Review of the Criminalization of Intermediaries in Narcotics Transactions in Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr and Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr". The formulation of the problem in this research is . What is the juridical review of the punishment of narcotics transaction intermediaries in Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr and Case Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr? . What is the basis for the differences between Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr and Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. ? This research uses a normative type of research. The results of this research are . A juridical review of the punishment of narcotics intermediaries in Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr and Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr, namely in Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr narcotics intermediary was proven guilty of committing the crime of narcotics intermediary in Article 196 of Law Number 36 of 2009 concerning Health in conjunction with Article 114 Paragraph . in conjunction with Article 132 Paragraph . of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics whereas in Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr narcotics intermediary has been proven guilty of committing the criminal act of narcotics intermediary in Article 114 Paragraph . of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and Article 196 of Law Number 36 of 2009 2009 on Health. The basis for the differences between the two decisions is due to the juridical considerations and philosophical considerations given by the panel of judges. Juridical considerations in Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr place greater emphasis on Article 196 of Law Number 36 of 2009 concerning Health rather than Article 114 paragraph . in conjunction with Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Meanwhile, in the Decision on Case Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr, the panel of judges prioritized Article 114 paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics rather than Article 196 of Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009. Meanwhile, the difference in philosophical considerations is that the age of the defendant in Case Decision Number 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr is relatively younger than the age of the defendant in Case Decision Number 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Keywords: Decision. Narcotics Transaction Intermediary PENDAHULUAN Peredaran narkotika merupakan suatu permasalahan yang terjadi diberbagai negara di dunia. Fenomena peredaran serta penyalahgunaan diberbagai negara, mengingat peredaran dan kejahatan multi dimensi yang menimbulkan Permasalahan yang sangat mendasar yang muncul akibat penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yaitu rusaknya generasi muda dalam suatu bangsa sehingga dalam jangka waktu yang cukup panjang akan mengakibatkan kemunduran suatu bangsa Peredaran Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan internasional (International Crim. dan merupakan kejahatan yang terorganisir (Organize Crim. yang mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana serta dukungan dengan Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa ketergantungan yang dibagi kedalam golongan-golongan. Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkotika Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018, hlm. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat membahayakan bagi kesehatan fisik maupun psikis bagi seseorang. Sedangkan dalam skala yang lebih luas penyalahgunaan narkotika dapat mengancam pertahanan dan keamanan dari suatu negara. Untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti pihak eksekutif dan legislatif dalam penyalahgunaan narkotika, pihak aparat penegak hukum dalam rangka menindak penyalahgunaan narkotika hingga keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Salah satu kebijakan di Indonesia untuk mengatasi penyalahgunaan dan menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang semakin pesat dan memiliki efek jera bagi penyalahguna narkotika, dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pemidanaan terhadap penjual, pembeli maupun perantara dalam transaksi narkotika. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 114 yang menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar Rp10. 000,00 . epuluh miliar . Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan Ibid. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Penjatuhan hukuman pidana bagi perantara dalam jual beli narkotika dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika agar menjadi efek jera bagi para perantara jual beli narkotika. Penjatuhan pidana terhadap perantara jual beli narkotika tentu harus memperhatikan nilai-nilai dalam penegakan hukum seperti nilai kepastian hukum, keadilan dan Menurut Gustav Radbruch terdapat 3 . nilai dasar yang harus diwujudkan dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum yakni nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. 5 Nilai keadilan dalam penjatuhan pidana bagi perantara jual beli narkotika dapat diartikan bahwa penjatuhan pidana bagi perantara jual beli narkotika harus sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh perantara jual beli Nilai kepastian hukum dalam penjatuhan pidana terhadap perantara jual beli narkotika dapat diartikan bahwa penjatuhan pidana terhadap perantara jual beli narkotika harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sedangkan nilai kemanfaatan dalam penjatuha pidana terhadap perantara jual beli narkotika dapat diartikan bahwa penjatuhan pidana tersebut memiliki efek jera bagi perantara jual beli narkotika dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat dengan tidak terulanginya perbuatan mengedarkan narkotika di masyatakat. Salah satu yang menjadikan perhatian peneliti dalam penjatuhan pidana terhadap perantara jual beli narkotika yaitu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri Ibid. Dafit Supriyanto Daris Warsito. Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018. Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Perkara Nomor 162/Pid. Sus /2021/PN Kdr, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 5 . botol masing-masing isinya 900 . embilan ratu. butir dengan total Pil LL sebanyak 4. mpat ribu lima ratu. butir dan 1 . buah HP Android Merk Oppo A5S warna merah. Dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti sebagai 1 . plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm berisi sabu seberat 0,29 gramdibungkus tisu warna putih dan dililit isolasi kertas. plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm berisi sabu seberat 0,23 gram dibungkus tisu warna putih dan dililit isolasi bening. 1 box isi 100 butir pil double L didalam plastik klip. plastik klip isi @ 50 butir pil double L . otal 300 buti. plastik klip isi 25 butir pil double 1 . plastik klip isi 21 butir pil double 1 . buah timbangan mini warna 1 . pack plastik klip bening ukuran 5x8 cm. pack plastik klip bening ukuran 2,5 x 3,5 cm. buah tas kresek plastik warna 1 . buah tas kresek plastik warna Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr dan majelis hakim memvonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 Putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr Putusan Pengadilan Kediri Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN. Kdr ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dan putusan Pengadilan Negeri Kediri Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr menjadi daya tarik untuk dilakukan penelitian, karena kedua putusan tersebut sama-sama menjatuhkan pidana dengan berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kedua putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara yang berbeda. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuTinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Dalam Transaksi Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kd. Ay. Rumusan Masalah Bagaimana transaksi narkotika dalam Putusan Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Apa yang menjadi landasan lahirnya perbedaan antara Putusan Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian hukum ditujukan pada penelitian terhadap azasazas sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian terhadap perbandingan hukum dan penelitian terhadap sejarah hukum. 7 Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang dibahas atau 8 Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deduktif. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. , hlm. Ibid. ,hlm. Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Perantara Transaksi Narkotika Dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan internasional (International Crim. dan merupakan kejahatan yang terorganisir (Organize Crim. yang mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana serta dukungan dengan teknologi yang canggih. 10 Mengingat peredaran narkotika merupakan suatu kejahatan yang terorganisir, maka dalam terstruktur dan pada umumnya dalam kejahatan tersebut terdapat bandar, perantara dan juga pemakai atau korban dari kejahatan Untuk mengatasi kejahatan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, pemerintah Indonesia bersama pihak legislatif mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perantara dalam suatu transaksi atau jual beli narkotika memiliki peranan yang sangat berbahaya karena perantara tersebut merupakan penghubung antara bandar dengan pemakai atau korban kejahatan Perantara penjualan narkotika dapat disebut juga sebagai calo narkotika. Hal tersebut didasarkan dari pengertian calo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti bahwa orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk mengurus sesuatu berdasarkan upah. 11 Mengingat Ibid. ,hlm. Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkotika Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018, hlm. Suisno. Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Independent. Volume 5. Nomor 2, 2019, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perantara memiliki posisi penting dalam peredaran gelap narkotika, pemberian sanksi kepada perantara jual beli narkotika harus tegas, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai peredaran narkotika. Lamanya pidana penjara terhadap perantara jual beli narkotika didasarkan pada golongan narkotika dalam suatu transaksi Pidana terhadap perantara dalam transaksi narkotika pada golongan I diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, perantara golongan I dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Sedangkan pidana terhadap perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat . ditambah 1/3 . Contoh kasus perantara dalam transaksi narkotika terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. atu milyar rupia. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 ayat . Jo Pasal 132 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr majelis hakim menjatuhkan menjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 . tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp. 000, . elapan ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 . Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat . Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara yuridis penjatuhan pidana penjara terhadap perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr didasarkan atas perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu unsur perbuatan manusia, unsur perbuatan yang diancam dalam undang-undang dan unsur kesalahan. Unsur perbuatan manusia merupakan unsur perbuatan manusia yang dapat Unsur perbuatan manusia dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kedua putusan tersebut merupakan perbuatan yang dapat Pertanggungjawaban AutoerekenbaarheidAy tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana . yang terjadi atau tidak. 12 Pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan kepada terdakwa dalam Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr karena terdakwa merupakan seseorang yang telah dewasa yang mana dibuktikan oleh usia terdakwa yaitu 18 tahun lebih 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr merupakan seseorang yang dilakukan oleh seorang yang telah dewasa yang mana terdakwa dalam putusan tersebut telah berusia 27 tahun. Perbuatan terdakwa sebagai Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawab Pidana (Jakarta: Aksara Baru,1. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perantara dalam jual beli narkotika juga dibenarkan oleh terdakwa sebagaimana dalam keterangan terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Unsur selanjutnya yang terpenuhi Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr adalah unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai perantara merupakan perbuatan yang diancam dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam dalam Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp1. 000,00 atu miliar rupia. Ay. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika juga diancam dalam pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu Rp10. 000,00 epuluh rupia. Ay. Unsur yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr yaitu adanya unsur kesalahan. Unsur kesalahan tersebut Kesalahan merupakan pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari. 15 Kesalahan dibagi menjadi dua bentuk yakni kesengajaan dan kealpaan. Unsur kesalahan dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr terbukti dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr terbukti dengan perbuatan terdakwa yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang dan/atau kemanfaatan, dan mutu. Kesengajaan dalam kedua putusan tersebut juga diakui oleh Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur perbuatan manusia, unsur perbuatan yang diancam dalam undang-undang dan unsur kesalahan. Landasan Lahirnya Perbedaan Antara Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr Suatu putusan yang dibuat oleh hakim merupakan akhir dari sebuah kasus/perkara yang tengah diadili didalam persidangan. Pertimbangan Hakim merupakan pemikiran15 Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawab Pidana (Jakarta: Aksara Baru,1. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemikiran atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat berbagai hal yang dapat meringankan atau 16 Berdasarkan hal tersebut, putusan hakim harus perhatikan segala aspek untuk dipertimbangkan, butuh kejelian dan kehati-hatian, menghindari segala yang tidak cermat yang bersifat Formil ataupun Materil, sampai pada akhirnya telah cakap membuat Ketentuan pemidanaan dalam berbagai undang-undang hanya mengatur mengenai batas minimal dan juga batas maksimal penjatuhan pidana. Dalam praktiknya penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim sering berada ditengah-tengah antara batas minimal dan batas maksimal penjatuhan pidana yang diatur dalam undang-undang. Motivasi pertimbangan hakim yang menunjukkan kesalahan seorang terdakwa tidak diwarnai dan tidak dipadukan dengan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. suatu putusan, jarang sekali dijumpai suatu putusan pengadilan yang memuat uraian memadukan antara keterbuktian kesalahan terdakwa dengan keyakinan hakim. Akibatnya pertimbangan dalam suatu putusan, hanya tulisan yang berisi pengulangan kalimat keterangan terdakwa dan keterangan saksi tanpa kemauan dan keberhasilan menyusun uraian pertimbangan yang menyimpulkan suatu pendapat tentang keyakinan hakim, kesalahan, posisi dan kondisi terdakwa. Putusan seperti itu sangatlah kering analisa dan tidak 17 Tetapi tak jarang juga dalam berbagai kasus yang sama terjadi perbedaan Contoh Nabain Yakin. Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology. Volume 1. Nomor 1, 2020. Jajang Cardidi. Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranannya Untuk Putusan (Voni. Pidana. Jurnal Graduate Unpar. Volume 1. Nomor 2, 2014. Hlm. Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 perbedaan penjatuhan putusan pidana penjara terjadi dalam tindak pidana perantara jual beli narkotika sebagaimana dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. Secara umum Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr memiliki kesamaan yaitu dalam kedua putusan tersebut posisi terdakwa merupakan perantara dalam jual beli narkotika dan samasama melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Pasal Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 000,00 . atu Rp10. 000,00 epuluh rupia. Ay. Sedangkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp1. 000,00 atu miliar rupia. Ay. Tetapi apabila dicermati lebih mendalam, kedua putusan tersebut memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penjatuhan putusan tersebut dapat dilihat dari Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr yang mana dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dan tanpa hak permufakatan jahat menjadi perantara, pembeli dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabusabu dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 . tahun dan denda sebesar Rp. atu milyar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 . Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 ayat . Jo Pasal 132 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 . tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp. elapan ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 . Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Lahirnya dikarenakan dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr menekankan pada Pasal 196 Undang-undang Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu dalam putusan tersebut juga didasarkan pada Pasal 132 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut dapat dilihat dari amar putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara, pembeli dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika daripada Pasal 196 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Hal tersebut dapat dilihat dari amar putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang dan/atau kemanfaatan, dan mutu. Perbedaan penjatuhan pidana penjara Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr juga terjadi karena adanya perbedaan Dalam penafsiran hukum terdapat berbagai hal yang membentuk keyakinan hakim yaitu kesadaran keadaan, pemahaman menyeluruh, keadaan bebas dan pengetahuan hakim yang memadai. 20 Kesadaran terhadap keadaan sebagaimana menurut Loeus Leahy, bahwa subjek yang berpengetahuan itu Jajang Cardidi. Kajian Hermeneutis Terhadap Makna Keyakinan Hakim Dan Peranaannya Untuk Putusan (Voni. Pidana. Jurnal Graduate Unpar. Volume 1. Nomor 2, 2014, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 haruslah berkesadaran. 21 Hal tersebut menunjukkan bahwa seorang hakim memiliki tuntutan untuk memiliki pengetahuan dan kesadaran sebagai konsekuensi tugas dalam suatu penafsiran hukum. Komponen pemahaman yang menyeluruh. Pemahaman yang menyeluruh ini merupakan syarat penting dalam suatu penafsiran hukum yang mana dapat digunakan untuk memahami suatu teks yang ada. Selanjutnya yaitu keadaan bebas yang mana berarti seorang hakim dalam menjatuhkan suatu putusan bebas dari intervensi dari berbagai pihak. Dan yang terakhir yaitu pengetahuan hakim yang memadai, keyakinan hakim tidak akan terbentuk tanpa adanya pengetahuan yang memadai, pengetahuan yang memadai tersebut akan membentuk suatu keyakinan atas apa yang diketahui oleh hakim. Berdasarkan berbagai komponen yang membentuk keyakinan hakim tersebut. Perbedaan penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr juga dikarenakan adanya perbedaan hakim yang memutuskan kedua perkara tersebut, karena komponen-komponen pembentukan keyakinan hakim tersebut merupakan komponen yang bersifat personal. Lahirnya perbedaan penjatuhan pidana penjara pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr juga dikarenakan berbagai pertimbangan yang meringankan dan juga pertimbangan yang memberatkan dalam kedua putusan tersebut. Pertimbangan yang meringankan dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr yaitu terdakwa masih berusia muda, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan dan terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Louis Leahay. Manusia Sebuah Misteri. Sintesa Filosofis Tentang Makhluk Paradoksal, (Jakarta: Gramedia, 1. Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan dan terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Perbedaan mencolok pertimbangan yang meringankan dalam kedua putusan tersebut yaitu mengenai usia terdakwa saat melakukan suatu tindak pidana. Dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr terdakwa masih berusia 18 tahun 6 bulan dan pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr terdakwa telah berusia 27 tahun. Usia yang masih muda pada terdakwa dapat menjadi pertimbangan bahwa seorang yang masih muda masih memiliki masa depan yang panjang, sehingga dengan penjatuhan pidana penjara diharapkan seseorang tersebut mampu memperbaiki perilakunya serta dapat hidup normal di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan teori treatment yang mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku kejahatan, bukan kepada perbuatannya. 22 Dalam teori ini, penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan harus bersifat mendidik dan penjatuhan pidana memiliki Treatment kepada pelaku kejahatan, sehingga penjatuhan pidana mengembalikan pelaku kejahatan untuk menjadi manusia yang baik kembali. Lahirnya perbedaan dari Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr, juga dapat dilihat dari pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis dari kedua putusan tersebut. Pertimbangan perimbangan hakim dalam suatu putusan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan Dafit Supriyanto Daris Warsito. Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018. Devita Nur Muzdhalifatul Qibtiyah. UU Idjudin solihin. Oci Senjaya. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Singaperbangsa Law Review. Volume 1. Nomor 1, 2020, hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pertimbangan yuridis Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr lebih menekankan pada Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu dalam putusan tersebut juga didasarkan pada Pasal 132 ayat . Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pertimbangan yuridis pada Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr pertimbangan hakim yang mengedepankan Pasal 114 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika daripada Pasal 196 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Perbedaan pertimbangan selanjutnya dari kedua putusan tersebut yaitu pertimbangan Pertimbangan filosofis merupakan pertimbangan dalam suatu putusan yang mana dalam penjatuhan pidana kepada memperbaiki perilaku terdakwa melalui proses pemidanaan. Hal ini bermakna bahwa filosofi pemidanaan adalah pembinaan terhadap pelaku kejahatan sehingga setelah pemasyarakatan, akan dapat memperbaiki dirinya dan tidak melakukan kejahatan lagi. Pertimbangan filosofis ini merupakan menitikberatkan kepada nilai keadilan Perbedaan pertimbangan tersebut diketahui dari Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dari pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa berperan aktif dalam mencari dan berhubungan dengan Bandar Narkotika jenis shabu dan perbuatan terdakwa yang telah banyak berulang kali dalam menjual Pil LL dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain perbuatan yang memberatkan hal tersebut juga dapat dilihat dari pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa usia terdakwa yang masih muda sehingga kedepan masih mempunyai masa depan yang panjang untuk memperbaiki perilakunya. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Dinar Grafika, 2. Moh. Kholilul Rokhim. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Pemidanaan TerhadapA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Sedangkan pertimbangan sosiologis Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr relatif sama yakni dalam kedua putusan tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. KESIMPULAN Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr dan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr yakni pada Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 114 Ayat . Jo Pasal 132 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr narkotika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perantara narkotika dalam Pasal 114 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Landasan lahirnya perbedaan dari kedua putusan tersebut dikarenakan adanya pertimbangan yuridis dan pertimbangan filosofis yang diberikan oleh majelis hakim. Pertimbangan yuridis dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr menekankan pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dari pada Pasal 114 ayat . Jo Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr majelis hakim lebih mengedepankan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Sedangkan perbedaan pertimbangan filosofis terdapat pada usia terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 162/Pid. Sus/2021/PN Kdr yang lebih relatif muda dari pada usia ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 25/Pid. Sus/2023/PN Kdr. DAFTAR PUSTAKA