Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful1. Ahmad Musyahid2. Lomba Sultan3. Fitriani Halik4 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Politeknik Negeri Media Kreatif4 Email: nursaiful06@gmail. musyahid@uin-alauddin. lombasultan456@gmail. fitriani960219@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hikmah dan rahasia masa iddah dalam perspektif filosofis hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka . ibrary researc. dan pendekatan deskriptif-analitis terhadap konsep masa iddah. Hasil kajian menunjukkan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu yang diperuntukkan bagi perempuan setelah terjadinya perceraian atau wafatnya suami, di mana dalam masa tersebut perempuan dilarang untuk menikah kembali. Ketentuan ini tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga mengandung nilai-nilai filosofis dan sosial yang Di antara hikmah dari masa iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim guna menghindari percampuran nasab, memberi ruang untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian, sebagai bentuk ketaatan . aAoabbud. kepada Allah SWT, serta memberikan waktu pemulihan emosional bagi perempuan. Selain itu, masa iddah juga merupakan bentuk perlindungan terhadap syariat Islam dalam kerangka maqAid al-syarAoah, yakni tujuan-tujuan pokok dari hukum Islam yang mencakup lima aspek utama hife aldn . enjaga agam. , hife al-nafs . enjaga jiw. , hife al-Aoaql . enjaga aka. , hife alnasl . enjaga keturuna. , dan hife al-mAl . enjaga hart. Dengan demikian, masa iddah merupakan wujud nyata dari kebijaksanaan syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Iddah. Hikmah Rahasia. Hukum Islam http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan institusi sakral yang didasarkan pada ketetapan Allah Swt. dan sunnah Rasulullah Saw. Sebagai ketentuan Ilahi, pernikahan tidak hanya bersifat spiritual dan sosial, tetapi juga merupakan bagian integral dari sistem kehidupan manusia yang dirancang oleh Allah dalam qudrah dan iradah-Nya. Dalam konteks sunnah Rasul, pernikahan merupakan teladan nyata yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam kehidupan beliau, sebagai bentuk penyempurnaan iman dan sarana untuk menjaga kehormatan serta keturunan umat Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 10 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik Islam memandang pernikahan bukan semata-mata sebagai hubungan antara dua mengandung nilai-nilai ibadah, tanggung keberlangsungan kehidupan umat manusia. Melalui pernikahan. Islam mengatur tata berlandaskan kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab bersama antara suami dan kesakralan pernikahan bukan berarti menafikan kemungkinan munculnya berbagai hambatan dan ujian dalam perjalanan rumah Menyatukan dua individu dengan latar belakang, karakter, serta kebiasaan yang berbeda dalam satu ikatan kehidupan bukanlah perkara mudah. Diperlukan kesalingpahaman, toleransi, dan komunikasi yang baik agar hubungan suami istri dapat berjalan harmonis dan penuh kedamaian. Tanpa upaya menjaga nilai-nilai tersebut, potensi terjadinya konflik dan perselisihan akan semakin besar. Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang pasangan suami istri memilih perceraian sebagai jalan keluar terakhir untuk menghindari keretakan yang lebih dalam dan dampak negatif yang lebih luas, baik bagi masing-masing individu maupun bagi anakanak yang mungkin terlibat di dalamnya. Dalam Islam, suami- istri memutuskan untuk bercerai, ditetapkan masa iddah bagi perempuan periode tunggu di mana ia dilarang menikah kembali sebelum masa tersebut berakhir. Ketentuan ini memiliki tiga tujuan utama: pertama, memastikan kekosongan rahim . stibrAAo al- raui. sehingga terhindar dari pencampuran nasab. kedua, menjaga kejelasan keturunan dengan mencegah lahirnya anak yang status biologisnya dan ketiga, memberi waktu refleksi dan pertimbangan khususnya bagi suami untuk menimbang kembali keputusan cerai, apakah akan merujuk atau benar- benar melepas ikatan pernikahan. Dengan demikian, iddah bukan sekadar formalitas hukum, rehabilitatif yang menyelaraskan kepentingan biologis, sosial, dan emosional dalam bingkai keadilan syariat. Dalam konteks perceraian. Islam menetapkan ketentuan masa iddah bagi perempuan, yakni masa tunggu sebelum ia diperbolehkan menikah kembali. Iddah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan mekanisme syariat yang memiliki dimensi filosofis, biologis, dan sosial. Tujuan utama ditetapkannya masa iddah ialah IstibrAAo ar-Rauim . enjamin kekosongan rahi. , guna menghindari pencampuran nasab. Menjaga kejelasan keturunan agar tidak terjadi kebingungan terkait status anak Memberi ruang refleksi dan pertimbangan, khususnya bagi suami untuk berpikir ulang benar-benar melepas pernikahan, yang membuka kemungkinan untuk rujuk dalam masa iddah . ika talak rajAo. masa iddah merupakan bentuk perlindungan hukum syariat terhadap perempuan, keturunan, dan stabilitas sosial. Hikmah mencerminkan nilai-nilai syariat yang tinggi: untuk menjaga kehormatan, memastikan tidak tercampurnya nasab, serta memberi ruang refleksi bagi pasangan yang bercerai. Perbedaan pendapat ulama tentang makna quruAo Al-Qur'an menunjukkan kekayaan pemikiran dalam memahami makna normatif di tengah keragaman realitas. Meskipun demikian, secara hukum Islam, kewajiban menjalani masa iddah tetap berlaku sebagai ketentuan syariat yang memiliki dasar filosofis dan sosial yang kuat. Masa iddah dalam hukum Islam bukanlah sekadar waktu menunggu secara banyak hikmah dan manfaat yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai Novi Ayu Safitri Rita Sumarni. Maryani. AoAnalisis Materi Konsep Syibhul Iddah Pada LakiLaki Menurut Wahbah ZuhailiAo. Attractive : Innovative Education Journal, 4. , 1Ae12. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 11 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik hikmah dan rahasia masa iddah dalam perspektif filosofis hukum Islam. Analisis ini penting untuk menunjukkan bahwa setiap ketentuan syariat memiliki landasan filosofis yang mendalam dan relevansi sosial yang kuat dalam menjaga kemaslahatan umat. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih penggalian makna, nilai, dan hikmah di balik ketentuan masa iddah dalam perspektif hukum Islam secara filosofis. Pendekatan yang digunakan adalah filosofis-normatif. Peneliti menelaah konsep masa iddah berdasarkan: Dalil-dalil normatif (Al-QurAoan dan A Hadi. Interpretasi para ulama Konteks sosial-budaya dan nilai-nilai A yang mendasari ketentuan tersebut Analisis filosofis terhadap esensi, tujuan A . , dan hikmahnya Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui telaah pustaka yakni mengkaji dan menganalisis dokumen, kitab, dan artikel ilmiah dan interpretasi teks . Penelitian ini menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. dengan deskriptif-analitis mengaitkannya dengan tujuan hukum Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Iddah Secara etimologis, iddah berasal dari AoaddaAeyaAouddu Secara terminologis, masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan untuk tidak menikah setelah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya, dengan ketentuan waktu tertentu yang diatur dalam Al-QurAoan dan Hadis. Dalam istilah FuqahaAo AoIddah adalah masa menunggu wanita sehingga halal bagi suami lain. 2 AoMasa iddah merupakan ketentuan syariat yang dikhususkan bagi perempuan sebagai masa tunggu sebelum ia diperbolehkan menikah kembali, baik karena perceraian maupun kematian suami. Hal ini mencerminkan kekhususan dalam perlakuan hukum terhadap perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasab, psikologis, dan hak-haknya. Tradisi masa iddah sejatinya telah dikenal jauh sebelum datangnya Islam, khususnya di kalangan masyarakat Arab pra-Islam atau yang sering disebut sebagai masa Jahiliah. Pada masa tersebut, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya diwajibkan menjalani masa pengasingan diri selama satu tahun penuh. Masa ini dijalani dengan cara-cara yang Perempuan dalam masa iddah Jahiliah diharuskan tinggal di tempat yang terasing, tidak boleh keluar dari rumah, serta menjalani ritual tertentu. Praktik iddah Jahiliah tidak hanya bersifat ritualistik, memperlakukan perempuan sebagai objek penderita yang harus menanggung seluruh dampak emosional dan sosial dari kematian suami, tanpa memperhatikan hak dan kondisi psikologisnya. Imam al-SyafiAoi dalam al-Umm menjelaskan bahwa pada masa jahiliyah, seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya menjalani masa berkabung ('idda. dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan penuh penghinaan. ditempatkan di sebuah gubuk kecil dan reot, jauh dari kehidupan masyarakat umum. Perempuan mengenakan pakaian yang paling buruk dan dilarang memakai minyak wangi, sehingga tubuhnya berbau sangat tidak sedap. menunjukan bahwa dia telah sampai pada batas waktu yang harus dilalui agar dia lupa Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat . hitbah, nikah, dan tala. , (Jakarta: AMZAH, 2. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 12 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik dengan kendali suaminya, sebagaimana binatang membuang kotoran di belakang badan dan melupakannya. Pada masa Jahiliah, iddah dipraktikkan sebagai bentuk pengekangan dan penindasan terhadap perempuan, dengan perlakuan yang tidak manusiawi dan bersifat simbolik untuk menandai keterpisahan dari suaminya. Ini mencerminkan realitas sosial yang faktual tetapi tidak ideal, di mana perempuan diposisikan secara subordinatif dan tidak memiliki kendali atas hak-haknya pasca perceraian atau kematian suami. Namun Islam kemudian hadir bukan sekadar sebagai reaksi terhadap realitas tersebut, tetapi sebagai koreksi normatif yang menawarkan sistem hukum yang lebih adil, rasional, dan Masa iddah tetap diberlakukan, tetapi diatur secara proporsional dalam teksteks syariat Al-Qur'an dan hadis dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap nasab, stabilitas psikologis perempuan, serta nilai-nilai Transformasi ini memperlihatkan bahwa Islam tidak menerima praktik tradisional secara mentah, melainkan meluruskan . dan memurnikan . tradisi yang menyimpang dengan mengarahkan hukum kepada maqaid al-syariAoah, yaitu tujuan utama hukum Islam yang mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan Dengan demikian, iddah dalam Islam tidak hanya bernilai normatif, tetapi juga sarat makna filosofis sebagai wujud keadilan dan keseimbangan dalam relasi sosial dan Jenis-jenis Iddah dan Masanya Iddah adalah kewajiban syarAoi (Aoai. bagi Ayat At- Thalaq 65:1 menegaskan bahwa suami wajib mengumumkan talak secara jelas kepada keluarga dan bertindak dengan Zaenul Mahmudi. Sosiologi Fikih Perempuan (Malang: UIN Malang, 2. , h. Ac aa A Aa a A A AaOA A acECA ON IAc aIa aN Ic ae AA AcI Ca A Aa aE A AOcacO N aaIa OA AIA AE I Aa I a a A e aa Ae ON IAc aa c AO AOa aN Ic a a c e Aae cA aI Io aICAO EA Ae A AEa a a c cIaaI Ae a a A Iaa e cIe aOc a Aa s Oa aOEa s a a ca Ae a EA AOA AEa AC A AE cAe AA a a a a aA Ae aa Ic EA AEA Aac a a a A AaN a a A Terjemahnya: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istriistrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat . ang waja. , dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah . keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. Secara umum Iddah dapat dibagi menjadi dua, yaitu iddah kematian dan iddah Ditinjau dari perhitungan masanya, iddah dibagi tiga, yaitu iddah dengan perhitungan bulan, iddah dengan perhitungan suci dari mens dan iddah dengan melahirkan Iddah setelah kematian suami Seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya harus menjalani masa iddah, yaitu: Masa iddah adalah waktu tunggu yang diwajibkan bagi seorang istri setelah suaminya meninggal dunia, sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan yang telah berakhir dan untuk menjaga berbagai aspek hukum serta sosial. Adapun iddah setelah kematian suami dibagi 2 yaitu : Istri yang tidak hamil menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari, sebagaimana ditetapkan dalam Q. Al-Baqarah: 234. Ketentuan ini berlaku umum bagi semua perempuan, baik muda, tua, haid maupun ini bertujuan untuk Menjaga kehormatan dan hak perempuan. Memberi ruang untuk berduka dan masa transisi emosional dan Memastikan tidak ada Departemen Agama Republik Indonesia. AlQurAan dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Kathoda, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 13 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik kehamilan, untuk menjaga kejelasan nasab dan hak waris. aIacc cAa OAI Oe aa a Aa a aca A ae e a e cIa aIacA a a a A aa c ec ec AN Ic A a Aea A Aa a aN Ic a e AN sa Ia A AA a AEA a a a ac OeA a Ac a aN Ic aa a a Aa a A ac O Aa a Aa O a Aa cc Aa A A a EA a aO A Terjemahnya: Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka . stri-istr. menunggu dirinya . empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai . iddah mereka, tidak ada dosa bagimu . mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu Ayat 234 surah al-Baqarah menegaskan ketentuan masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari, tanpa memandang usia, kondisi biologis, atau apakah telah berhubungan suami-istri atau belum. Ketentuan ini menggantikan tradisi jahiliah pengasingan ekstrem selama satu tahun Dengan pendekatan filsafat hukum Islam, ayat ini mencerminkan transisi dari realitas sosial jahiliah yang penuh penindasan menuju norma hukum Islam yang adil, proporsional, dan melindungi perempuan. Islam tidak sekadar merespons adat, melainkan menyucikannya dengan prinsip maqaid al-syariAoah, seperti perlindungan . Perempuan yang sedang hamil dan ditinggal mati suaminya, masa iddahnya memperhatikan panjang pendeknya waktu sejak kematian suami. Hukum ini menunjukkan bahwa nasab anak menjadi hal yang sangat dijaga dalam Islam, sehingga A Hamid Sarong. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Banda Aceh: Yayasan Pena Banda Aceh, 2. ,h. Departemen Agama Republik Indonesia. AlQurAan dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Kathoda, 2. , h. masa iddah berkaitan langsung dengan kepastian status kehamilan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Q. Al-alAq: 4: aA a A A Aa Oi Aa a aae A a aEaia c c Oiac aac a a aeOA Aa aa c aE A aI A AN Ic a OcaA e AN sa IaaEaa c a a c aee c a A OA aa a ae A AA cAE ce a c aIN aa A Aa EA A ecA AN Ic e cI A a Ae ac e ac AN Ic a a c cIa IA A a aa Nn cAa aA Terjemahnya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi . di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu . entang masa idahny. maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu . perempuanperempuan yang tidak haid . elum dewas. Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam Ayat ini menegaskan bahwa masa iddah wanita hamil berakhir saat melahirkan, baik karena talak maupun wafatnya suami. Ini menunjukkan kejelasan, keadilan, dan perlindungan dalam hukum Islam terhadap kondisi biologis dan sosial perempuan. Melalui ayat ini. Islam memurnikan norma sosial yang semula bias gender menjadi sistem hukum ilahiah yang adil dan rasional. ketidakpastian dan stigma, serta meneguhkan posisi perempuan sebagai subjek hukum yang dihormati. Selain itu. Keputusan untuk menjadikan kelahiran sebagai penanda akhir iddah menunjukkan sensitivitas hukum Islam terhadap kondisi biologis perempuan. Islam menyadari bahwa masa kehamilan membawa kerentanan fisik dan emosional, sehingga hak-hak perempuan untuk melindungi dirinya. Iddah Talak/Perceraian Departemen Agama Republik Indonesia. AlQurAan dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Kathoda, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 14 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik Seorang istri yang bercerai dari suaminya melalui talak wajib menjalani masa iddah sebagai berikut: Jika seorang istri yang ditalak berada dalam kondisi hamil, maka masa Aoiddah-nya berakhir saat ia melahirkan, tanpa memperhitungkan panjang atau pendeknya waktu kehamilan. Namun, kelahiran yang mengakhiri masa iddah harus berupa janin yang telah terbentuk secara nyata . emiliki bentuk manusi. , bukan sekadar gumpalan darah atau segumpal daging yang belum menunjukkan bentuk janin. Hal ini untuk memastikan kejelasan nasab, perlindungan hak anak, dan kepastian hukum bagi ibu dan . Perempuan yang masih mengalami haid Masa iddahnya adalah tiga quruAo: Bila mengikuti pendapat quruAo maka masa suci, maka istri menjalani iddah selama tiga kali masa suci dari haid. Bila mengikuti pendapat quruAomaka haid, maka iddahnya adalah tiga kali haid. Masa iddah dimulai setelah terjadi talak dan dihitung dari masa suci/haid yang sedang berlangsung jika belum terjadi hubungan suami-istri pada masa itu dan Jika sudah pernah berhubungan di masa suci itu, maka masa suci tersebut tidak dihitung sebagai awal iddah harus menunggu haid Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. Baqarah/2:228. Aa a Aa A cAcI OCaA ca aIac a a aN Ic a Oca aA Aa a sa a a c ae Oc a AN IA aa Aca a aO OA a eAc A aAEA aA A Aa aN Ic ae AE Ic cA aa Ic a EA A e cI aa A ac a aca EA AOA AOA eAA a A Aa aa aa a Oaa A AN Ic e Oa a aaEN Iac Aa c a ae a a a A Aca e aa ac O aN Ic a eA a Aac O aN Ic a a a a Aa a AA A a aa a EA Aae A a AN Ic a Ac aI A aAEA a aUc U e aa O A Aa EA Terjemahnya: Para istri yang diceraikan . menahan diri mereka . tiga kali qurAo . uci atau hai. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam . itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka . ara perempua. mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Istilah qurAo dalam Q. al-Baqarah 2: 228 menimbulkan perdebatan klasik dalam fiqh karena sifatnya yang musytarak, yaitu satu kata yang mengandung dua makna yang kontradiktif: bisa berarti masa haid . arah yang kelua. atau masa suci . aktu di antara dua hai. Jika dilihat dari pendekatan maqAid al-syarAoah, perbedaan ini tidak mengganggu prinsip utama iddah, yakni menjaga nasab, kehormatan perempuan, serta memberikan waktu transisi psikologis dan sosial pascaperceraian. Pendekatan ini juga mencerminkan pergeseran dari realitas sosial pra-Islam yang kaku dan eksploitatif menuju sistem normatif Islam yang mengandung nilai-nilai keadilan dan perlindungan. Perdebatan quruAo memperlihatkan dinamika hukum Islam yang responsif terhadap konteks dan kebutuhan sosial-biologis perempuan, tanpa melanggar prinsip syarAoi. Perempuan yang belum haid . arena usia atau kondisi medi. dan perempuan yang sudah tidak haid lagi . tetap dikenai masa iddah selama tiga bulan setelah Ini adalah bentuk kehati-hatian hukum Islam dalam menjaga nasab, kehormatan, dan kesinambungan sosial, sekaligus mengakomodasi kondisi biologis yang berbeda dari perempuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam QS. AlThalaq/65:4. aA a A A Aa Oi Aa a aae A a aEaia c c Oiac aac a a aeOA Aa aa c aE A aI A AN Ic a OcaA e AN sa IaaEaa c a a c aee c a A OA aa a ae A AIA Ae ac e ac AN Ic a a c cIa aIA cAE ce a c aN aa A Aa EA A ecA AN Ic e cI A A a aa Nn cAa aA Terjemahnya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi . di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu . entang masa idahny. maka idahnya Departemen Agama Republik Indonesia. AlQurAan dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Kathoda, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 15 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik adalah tiga bulan. Begitu . perempuanperempuan yang tidak haid . elum dewas. Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam Ayat al-alAq menunjukkan bahwa Islam menetapkan masa iddah yang adil dan pasti bagi setiap perempuan, baik yang tidak haid karena usia . elum baligh atau menopaus. maupun yang sedang hamil. Penetapan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bertujuan untuk melindungi nasab, menjaga kehormatan perempuan, dan menghindarkan dari konflik sosial. Hikmah Dan Rahasia Iddah Dalam syariat Islam, setiap aturan memiliki tujuan dan hikmah tertentu. Termasuk dalam hal iddah, yaitu masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah terjadinya perceraian atau ditinggal wafat oleh suaminya. Kewajiban beriddah perlindungan dan kemaslahatan bagi perempuan, keluarga, dan masyarakat. Berikut ini adalah hikmah dari pensyariatan Salah satu tujuan pensyariatan masa iddah adalah menjaga istibrAAo al-rauim yakni kebersihan rahim dari sisa bibit mantan suami agar tidak terjadi ikhtilA al-ansAb . ercampuran nasa. Pada masa awal Islam, ketidaktersediaan teknologi medis untuk mendeteksi kehamilan memaksa syariat menetapkan masa tunggu tertentu sebelum perempuan menikah lagi. Tanpa masa iddah, bibit . yang tertinggal di rahim dari pernikahan sebelumnya dapat bercampur dengan bibit suami baru dan memunculkan satu janin yang tidak jelas asal-usulnya. Departemen Agama Republik Indonesia. AlQurAan dan Terjemahannya (Jakarta: CV. Kathoda, 2. , h. keraguan nasab padahal kejelasan garis keturunan adalah salah satu maqAid alsyarAoah . ife al-nas. Selain satu- satunya Auverifikasi alamiAy pada masa itu adalah keluarnya darah haid beberapa kali, yang menjadi indikator bahwa rahim benar- benar kosong. Dengan demikian, ketentuan iddah tidak sekadar menunda nikah kembali, tetapi berfungsi sebagai mekanisme biologis dan sosial untuk menjamin keadilan hukum, melindungi hak anak dan ibu, serta mengokohkan norma normatif Islam yang responsif terhadap keterbatasan zaman. Masa iddah juga berfungsi sebagai periode refleksi emosional dan sosial bagi pasangan yang bercerai. Dalam kerangka maqAid al- syarAoah, ia memberi ruang bagi suami dan istri untuk menenangkan diri, menurunkan ketegangan pasca konflik, dan keputusan final. Terutama bagi pasangan yang telah memiliki anak. 10 masa iddah memungkinkan mereka mempertimbangkan dampak perceraian terhadap pertumbuhan dan kesejahteraan anak, sehingga setiap keputusan apakah akan rujuk atau berpisah secara permanen dapat diambil dengan penuh tanggung jawab. Bagi suami, periode ini juga menjadi mekanisme pengendalian emosi . add al- dhah. agar tidak terburu-buru melepaskan ikatan pernikahan di tengah suasana hati yang kacau. Apabila sang suami memutuskan untuk merujuk, maka rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. sebaliknya, jika ia menilai rujuk tidak lagi memungkinkan, maka ia wajib melepas istri dengan tata cara yang baik dan penuh kasih sayang. Dengan demikian, iddah bukan sekadar masa tunggu formal, melainkan sarana pemulihan keluarga yang mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan maslahat semua pihak khususnya anak sebagaimana dikehendaki syariat. Huzaimah T. Yanggo et al. Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 10-20, 2025 | 16 Hikmah dan Rahasia Masa Idda dalam Filosofis Hukum Islam Nur Saiful. Ahmad Musyahid. Lomba Sultan. Fitriani Halik Iddah memberi ruang bagi perempuan untuk berduka dan memulihkan kondisi Dalam kasus kematian suami, masa ini menjadi waktu berkabung yang Sedangkan dalam kasus cerai, masa iddah bisa menjadi waktu refleksi diri dan mempersiapkan diri menghadapi fase hidup Masa iddah bukan hanya sarana biologis dan sosial, tetapi juga merupakan taAoabbud, wujud penghambaan dan ketaatan seorang mukminah kepada perintah Allah. Dengan menjalani iddah sesuai jangka waktu yang ditetapkanAiapakah setelah talak atau ditinggal wafat suamiAiseorang wanita menegakkan syariat, meski hal itu mungkin bertentangan dengan keinginan pribadi atau tekanan sosial. Ketaatan ini tidak sekadar kepatuhan formal, melainkan manifestasi dari keimanan yang mendalam . , di mana setiap aturan Allah, termasuk kewajiban iddah, dipandang sebagai bentuk kasih sayang Ilahi yang menuntun hamba-Nya kepada keselamatan. Sikap taAoabbudi inilah yang menjadikan masa iddah sebagai ibadahAimomentum spiritual di mana perempuan memperteguh hubungan batin dengan Rabb-nya, memperkuat kesabaran, dan meneguhkan niat untuk selalu berpegang pada hukum-Nya sebelum memulai babak baru dalam hidup. Menerapkan nilai taAoabbudi ini tidak hanya mendatangkan manfaat beriddah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tetapi juga akan mendatangkan pahala jika dilakukan dengan taat, dan berdosa jika dilanggar. Analisis Filosofis Iddah sebagai Cerminan Nilai Hukum Islam Dalam filsafat hukum Islam, suatu peraturan hukum bukan hanya dibuat untuk melarang, tetapi juga untuk melindungi Wardah Nuroniyah. AoDiskursus AoIddah Berpersepktif Gender: Membaca Ulang AoIddah Dengan Metode Dalalah Al-NassAo. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12. , 193Ae216